HUM
2017
31 P/HUM/2017
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:51:07.577895 Source: KEMENKEU31phum2017content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 31 P/HUM/2017hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 31 P/HUM/2017hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal
Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di
Kehutanan, AgungLuar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada KementerianIndonesia
Penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2014 dan Lampiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2014 Angka 1, Angka 2 dan Angka 3;
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Tentang
Penggunaan Kawasan Hutan;
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesiaahkamah Republik
Nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Tentang Pedoman Pinjam Pakai
Kawasan Hutan;
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor P.89/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 Tentang Pedoman Penanaman
Bagi Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka
Rehabilitasi Daeran Aliran Sungai Berikut Lampiran Angka Romawi I
Sampai Dengan Lampiran Angka Romawi VIII; Agung Indonesia
pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam
perkara:
1. ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIA (selanjutnya
disebut APBI-ICMA), beralamat di Gedung Menara Kuningan, Lantai 1,
Jalan HR Rasuna Said BIok X-7 Kav. 5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan 12940, diwakili oleh Pandu Patria Syahrir, selaku Ketua Umum;
1. ASOSIASI PERTAMBANGAN INDONESIA (selanjutnya disebut API-
IMA), beralamat di Gedung Gajah, Unit A-II, Lantai 5, Jalan Dr. Saharjoahkamah Republik
Halaman 1 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 111, Tebet, Jakarta Selatan, 12810, diwakili oleh Maringanhkama M.I.H. Hutabarat, selaku Ketua Umum;
Selanjutnya keduanya memberi kuasa kepada: Mohammad Andree, S.H., Repub
dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum MMS Consulting,
beralamat di Gedung CEO, Lantai 12, Jalan TB Simatupang Nomor 18C,
Jakarta Selatan, 12430, masing-masing berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 21 Maret 2017 dan tanggal 19 Maret 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Jalan Medan Agung Indonesia
Merdeka Utara, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri
Keuangan dan Jaksa Agung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
16 Mei 2017;
Selanjutnya untuk masing-masing Menteri dan Jaksa Agung tersebut
memberikan kuasa kepada:
1. Widodo Ekatjahjana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-
Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, dan kawan-kawan,
beralamat di Jalan H.R Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakartaahkamah Republik Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor
M.HH.PP.04.02-41 tanggal 23 Mei 2017;
1. Krisna Rya, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum pada Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan kawan-kawan,
beralamat di Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3, Jalan
Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor KS.21/Menlhk/Setjen/Kum.6/6/2017, Agung tanggal 5 Juni 2017; Indonesia
1. Tio Serepina Siahaan, S.H., LL.M., Kepala Biro Bantuan Hukum
pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, dan kawan,
beralamat di Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Sekretaris Jenderal
Kementerian Keuangan Nomor SKU-210/SJ/2017 tanggal 13 Juni
2017;
1. Johanis Tanak, S.H., M.Hum., dan kawan-kawan, para Jaksa
Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tataahkamah Republik
Halaman 2 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, beralamat di JI. Sultanhkama Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-072/A/JA/06/2017 Repub
tanggal 22 Juni 2017;
### II. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK
INDONESIA, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan,
Jakarta Pusat;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada Krisna Rya, S.H., M.H.,
Kepala Biro Hukum dan kawan-kawan, beralamat di Gedung
Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Agung Indonesia
Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
KS.21/Menlhk/Setjen/Kum.6/6/2017, tanggal 5 Juni 2017;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonan tanggal 12 April
2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung dan diregister dengan
Nomor 31 P/HUM/2017 tanggal 13 April 2017 telah mengajukan permohonanahkamah Republik keberatan hak uji materiil dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
### I. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA UNTUK
### MEMERIKSA DAN MENGADILI PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL
### (JUDICIAL REVIEW).
1. Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 berikut amandemennya
(selanjutnya disebut “UUD RI 1945”), pada pokoknya menjelaskan bahwa, Agung Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengujiIndonesiaperaturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
Adapun ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD RI 1945, selengkapnya berbunyi
sebagai berikut : (Bukti P-4A)
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-
undang.”ahkamah Republik
Halaman 3 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2), Ayathkama (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Repub
(selanjutnya disebut “UU Nomor 5 Tahun 2004”), dijelaskan kembali
mengenai adanya penegasan kewenangan Mahkamah Agung untuk dapat
melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang;
Adapun ketentuan Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) UU
Nomor 5 Tahun 2004, selengkapnya berbunyi sebagai berikut : (Bukti P-4B)
Pasal 31 Ayat (1) : Agung Indonesia
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang.”
Pasal 31 Ayat (2) :
“Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya
tidak memenuhi kriteria yang berlaku.”
Pasal 31 Ayat (3) :ahkamah Republik “Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan
permohonan langsung pada Mahkamah Agung.”
Pasal 31 Ayat (4) :
“Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan Agung Indonesia hukum mengikat.”
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Huruf b dan ketentuan
### Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”)
secara tegas menyatakan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan
untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang;ahkamah Republik
Halaman 4 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Adapun ketentuan Pasal 20 Ayat (2) Huruf b dan ketentuan Pasal 20 Ayathkama (3) UU Kekuasaan Kehakiman, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
(Bukti P-4C) Repub
Pasal 20 Ayat (2) huruf b:
“Mahkamah Agung berwenang: b. menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.”
Pasal 20 Ayat (3) :
“Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat Agung Indonesia
kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung.”
1. Bahwa menurut ketentuan Pasal 31A Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
(selanjutnya disebut “UU Nomor 3 Tahun 2009”), pada pokoknya telah
dijelaskan kembali mengenai tata cara dan persyaratan untuk melakukan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang yang diajukan kepada Mahkamah Agung;ahkamah Republik Adapun ketentuan Pasal 31A Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 3
Tahun 2009, selengkapnya berbunyi sebagai berikut : (Bukti P-4D)
Pasal 31A Ayat (1) :
“Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara
tertulis dalam bahasa Indonesia.” Agung Indonesia Pasal 31A Ayat (2) :
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
yaitu : a. Perorangan warga negara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat
hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diaturahkamah Republik
Halaman 5 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam undang-undang; atau c. Badan hukum publik atau badan hukumhkama privat.”
Pasal 31A Ayat (3) : Repub
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
- Nama dan alamat pemohon;
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan
menguraikan dengan jelas bahwa : 1). materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi ; dan/atau 2). pembentukan peraturan Agung Indonesia
perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku ; dan
- Hal-hal yang diminta untuk diputus.”
1. Bahwa terakhir kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk
melakukan hak uji materiil terhadap materi muatan peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan perundang-
undangan tingkat lebih tinggi, diatur dan ditegaskan kembali pada Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
(selanjutnya disebut “Perma Nomor 1 Tahun 2011”);
Adapun ketentuan Pasal 1 Ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2011,ahkamah Republik selengkapnya berbunyi sebagai berikut : (Bukti P-4E)
“Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan
Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap
Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi.”
Oleh karena itu, berdasarkan kaidah-kaidah hukum sebagaimana yang telah
dikemukakan Para Pemohon tersebut, maka secara yuridis, Mahkamah
Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk memeriksa dan Agung Indonesia mengadili permohonan hak uji materiil a quo yang diajukan oleh Para
Pemohon;
### II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN HUKUM
### PARA PEMOHON.
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009
menjelaskan pada pokoknya bahwa permohonan pengujian peraturan
dibawah undang-undang terhadap undang-undang dapat diajukan oleh
pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang. Adapun yang dimaksudahkamah Republik
Halaman 6 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pihak yang dapat mengajukan permohonan tersebut salah satunya adalahhkama badan hukum privat;
Bahwa adapun ketentuan Pasal 31A Ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009, Repub
selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu : a. Perorangan
warga negara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Agung Indonesia
atau c. Badan hukum publik atau badan hukum privat.”
1. Bahwa menurut doktrin hukum dari Dr. H. Salim H.S., S.H., M.S dalam
bukunya “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)”, Penerbit Sinar Grafika,
Tahun 2008, halaman 28–29, pada pokoknya menjelaskan bahwa badan
hukum privat merupakan badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan
pemerintah). Adapun salah satu yang termasuk kategori badan hukum
privat adalah perhimpunan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Tujuan dan organisasi ditentukan oleh para anggota;
- Anggota-anggota itu sewaktu-waktu dapat diganti;ahkamah Republik c. Ada hubungan pelaksanaan tujuan dengan pekerjaan yang harus
dilakukan oleh para anggota atau alat perlengkapan badan itu.
1. Bahwa Pemohon I merupakan badan hukum privat berbentuk perhimpunan
atau asosiasi, yang didirikan dan dibentuk berdasarkan Akta Anggaran
Dasar APBI-ICMA Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (Indonesian
Coal Mining Association) Nomor 01 tanggal 22 Maret 2007 yang dibuat oleh
dan dihadapan Notaris Ratih Gondo Kusumo, S.H. sebagaimana telah Agung diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 21 Juni 2007 yang selanjutnyaIndonesiadiubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Anggota Asosiasi
Pertambangan Batubara Indonesia (Indonesian Coal Mining Association)
(APBI-ICMA) Nomor 20 tanggal 22 Juni 2009 dan terakhir diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Musyawarah Nomor 7 tanggal 6 Mei
2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Rismalena Kasri, S.H., yang
keanggotaannya terdiri dari : (Bukti P-5A dan Bukti P-5B – vide Pasal 14
Ayat 3 Anggaran Dasar dan Rumah Tangga APBI-ICMA):ahkamah Republik
Halaman 7 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Anggota utama adalah perusahaan pertambangan batubara (vide Pasalhkama 14 Ayat 4 huruf a);
- Anggota Pendamping adalah perusahaan yang menyediakan jasa yang Repub
berhubungan langsung dengan operasi produksi pertambangan
batubara seperti consultant, contractor, surveyor, supplier peralatan
pertambangan, dan lain- lain (vide Pasal 14 Ayat 4 huruf b).
serta memiliki tujuan sebagai berikut (vide Pasal 5 Anggaran Dasar APBI-
ICMA tahun 2007):
**(1) membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan**
perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Agung Indonesia
Indonesia, dalam rangka mewujudkan ekonomi nasional yang sehat dan
tertib berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
**(2) menciptakan dan mengembangkan iklim usaha di bidang industri**
pertambangan batubara di Indonesia yang memungkinkan keikut-
sertaan seluas-luasnya sehingga dapat berperan-serta secara efektif
dalam Pembangunan Nasional.
dengan fungsi sebagai berikut (vide Pasal 8 Anggaran Dasar APBI-ICMA
tahun 2007):
“APBI-ICMA merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar Anggota,ahkamah Republik atau antara para Anggota APBI-ICMA dengan Pemerintah mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan masalah industri pertambangan batubara serta
wadah komunikasi dengan pihak pengusaha luar negeri.”
1. Bahwa PEMOHON II merupakan badan hukum privat berbentuk
perhimpunan atau asosiasi, yang didirikan dan dibentuk berdasarkan Akta
Nomor 103 tanggal 26 Januari 1988 yang dibuat oleh dan dihadapan
Notaris R. Sudibio Djojopranoto, S.H. sebagaimana diubah dengan Akta Agung Perubahan Akta Pendirian Perkumpulan Asosiasi PertambanganIndonesiaIndonesia
(Indonesian Mining Association) (API-IMA) Nomor 17 tanggal 17 Juni 2011
yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, S.H.
dan Akta Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Pertambangan Indonesia
(Indonesian Mining Association) Nomor 18 tanggal 17 Juni 2011 yang dibuat
oleh dan dihadapan Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, S.H., dan
terakhir telah diubah dengan Akta Perubahan Badan Hukum Perkumpulan
Asosiasi Pertambangan Indonesia Nomor 39 tanggal 22 Desember 2016
yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Suprapto, S.H., yangahkamah Republik
Halaman 8 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
keanggotaannya terdiri dari: (Bukti P–6A dan Bukti P-6B – vide Pasal 8hkama Anggaran Dasar API-IMA):
- Anggota Penuh adalah perusahaan-perusahaan yang telah secara Repub
resmi telah mengajukan permohonan untuk mempunyai kepentingan
atau yang telah mempunyai atau mengelola kepentingannya dalam hak-
hak sedemikian yang telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia
(Pasal 9 Ayat 1 huruf a);
- Anggota Penunjang adalah organisasi yang ada hubungannya secara
langsung dengan industri pertambangan di Indonesia, termasuk namun
tidak terbatas pada perusahaan-perusahaan jasa dibidang Agung Indonesia
pertambangan dan organisasi-organisasi sejenis, lembaga-lembaga
pendidikan dan organisasi yang mencari keuntungan yang oleh badan
pengurus dianggap penting bagi industri pertambangan (vide Pasal 9
Ayat 2 huruf a);
- Anggota-anggota Perorangan adalah perorangan yang berperan serta
dalam kegiatan-kegiatan pertambangan termasuk namun tidak terbatas
kepada mereka yang bekerja pada anggota yang tersebut di dalam
### Pasal 9 Ayat 1 dan Ayat 2 (vide Pasal 9 Ayat 3 huruf a);
serta memiliki maksud dan tujuan sebagai berikut (vide Pasal 5 Ayat (1) danahkamah Republik (2) Anggaran Dasar API-IMA Tahun 2011:
- Maksud dan tujuan asosiasi adalah dibidang sosial;
- Dengan menyelenggarakan kegiatan antara lain sebagai berikut:
- Memberikan saran-saran untuk industri pertambangan Indonesia dan
meningkatkan kesadaran dan pengertian atas masalah-masalah
penting (kritis) yang menyangkut industri pertambangan seutuhnya
(keseluruhannya); Agung b. Memberikan kepada pemerintah saran-saran yang Indonesiapenting mengenai
masalah-masalah industri pertambangan;
1. Bahwa berdasarkan tujuan dan fungsi PARA PEMOHON sebagai badan
hukum privat yang berbentuk perhimpunan atau asosiasi sebagaimana yang
telah dikemukakan dalam dalil angka 8 dan angka 9 diatas maka PARA
PEMOHON sebagai badan hukum privat – yang berbentuk perhimpunan
atau asosiasi – merupakan pihak yang memiliki kepentingan hukum berupa
adanya hak PARA PEMOHON in casu anggota-anggota PARA PEMOHON
yang dirugikan atas berlakunya peraturan perundang-undangan dibawahahkamah Republik
Halaman 9 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
undang-undang in casu PP RI Nomor 33 Tahun 2014 berikut Lampiran PPhkama RI Nomor 33 Tahun 2014 Angka 1, Angka 2 dan Angka 3; PP RI Nomor 24
Tahun 2010; PP RI Nomor 105 Tahun 2015; Permen LHK RI Nomor 50 Repub
Tahun 2016 dan Permen LHK RI Nomor 89 Tahun 2016 berikut Lampiran
Permen LHK RI Nomor 89 Tahun 2016 Angka Romawi I Sampai Dengan
Lampiran Angka Romawi VIII – vide Pasal 31A ayat (2) UU Nomor 3 Tahun
1. Adapun hak PARA PEMOHON yang dirugikan atas berlakunya PP RI
Nomor 33 Tahun 2014 berikut Lampiran PP RI Nomor 33 Tahun 2014
Angka 1, Angka 2 dan Angka 3; PP RI Nomor 24 Tahun 2010; PP RI Nomor
105 Tahun 2015; Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016 dan Permen LHK Agung Indonesia
RI Nomor 89 Tahun 2016 berikut Lampiran Permen LHK RI Nomor 89
Tahun 2016 Angka Romawi I Sampai Dengan Lampiran Angka Romawi VIII
tersebut akan diuraikan dan dijelaskan secara lengkap oleh PARA
PEMOHON pada Bagian Pokok-Pokok Permohonan Hak Uji Materiil
(Judicial Review) Angka Romawi IV dalam Permohonan aquo;
Oleh karena itu, berdasarkan dalil-dalil dan argumentasi-argumentasi
sebagaimana yang PARA PEMOHON kemukakan tersebut, maka, PARA
PEMOHON memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan
hukum untuk mengajukan Permohonan Hak Uji Materiil (Judicial Review)ahkamah Republik aquo ;
### III. KETENTUAN-KETENTUAN YANG DIAJUKAN SEBAGAI OBJEK
### PERMOHONAN HAK UJI MATERIIL (JUDICIAL REVIEW).
### A. KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (selanjutnya disebut “PNBP”),
### YAITU SEBAGAI BERIKUT:
1. Bahwa adapun ketentuan-ketentuan yang akan diajukan sebagai objek Agung permohonan hak uji materiil (judicial review) oleh PARA IndonesiaPEMOHON yang
berkaitan dengan PNBP sebagaimana yang diatur dalam PP RI Nomor 33
Tahun 2014, PP RI Nomor 24 Tahun 2010, PP RI Nomor 105 Tahun 2015,
Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016 akan kami uraikan secara rinci
dibawah ini, sebagai berikut:
11.1. PP RI Nomor 33 Tahun 2014, yaitu :
- Ketentuan Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) PP RI Nomor
33 Tahun 2014, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :ahkamah Republik
Halaman 10 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 1
Ayat 2 : “Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimanahkama
dimaksud pada ayat (1) dikenakan atas seluruh Repub
area kawasan hutan yang dipinjampakaikan dan
seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan
hutan yang masih berlaku sesuai kriteria
penggunaannya.”
Ayat 3 : “Kriteria penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: Agung Indonesia
- L1 adalah area penggunaan kawasan hutan
dalam satuan hektar untuk bukaan tambang
aktif, sarana prasarana penunjang yang
bersifat permanen dan area pengembangan
dan/atau area penyangga untuk pengamanan
kegiatan, yang merupakan bagian rancangan
yang disusun dalam baseline penggunaan
kawasan hutan;
- L2 adalah area penggunaan kawasan hutanahkamah Republik dalam satuan hektar yang bersifat temporer
yang secara teknis dapat dilakukan
reklamasi, yang merupakan bagian
rancangan yang disusun dalam baseline
penggunaan kawasan hutan;
- L3 adalah area penggunaan kawasan hutan
dalam satuan hektar yang mengalami Agung Indonesia kerusakan permanen yang pada bagian
tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapi
tidak dapat dilakukan secara optimal, yang
merupakan bagian rancangan yang disusun
dalam baseline penggunaan kawasan hutan.
Ayat 5 : “Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka
tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitungahkamah Republik
Halaman 11 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berdasarkan formula sebagai berikut: PNBP =hkama {(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)}
Rp/tahun. Repub
- Lampiran PP RI Nomor 33 Tahun 2014, yang selengkapnya
berbunyi sebagai berikut :
### NO. JENIS PNBP SATUAN TARIF (RP)
1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan
pertambangan dan sarana prasarana
penunjangnya : Ha/tahun 4.000.000,00
- Hutan lindung Ha/tahun 3.500.000,00
- Hutan produksi
1. Penggunaan kawasan hutan untuk area Agungpengembangan dan/atau area penyangga untukIndonesia
keamanan kegiatan pertambangan :
- Hutan lindung Ha/tahun 2.000.000,00
- Hutan produksi Ha/tahun 1.750.000,00
1. Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan
antara lain migas, panas bumi, jaringan
telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun
pemancar radio, stasiun relai televisi,
ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi
terbarukan, instalasi air, jalan tol, atau pertanian
tertentu yang bersifat komersil, beserta sarana
prasarana penunjangnya dan area
pengembangan dan/atau area penyangga untuk Ha/tahun 2.000.000,00
keamanan kegiatan : Ha/tahun 1.600.000,00
- Hutan lindung
- Hutan produksiahkamah 11.2. PP RI NomorRepublik24 Tahun 2010, yaitu :
Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Huruf a PP RI Nomor 24 Tahun 2010,
yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
1. Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan kewajiban
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
menyelesaikan kewajiban :
Penggunaan Agunga. Membayar Penerimaan Negara Bukan PajakIndonesia
Kawasan Hutan;
11.3. PP RI Nomor 105 Tahun 2015, yaitu :
- Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Huruf b Angka 1 PP RI Nomor 105
Tahun 2015, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
Ayat (2) Huruf b : “pada provinsi yang luas kawasan
hutannya di atas 30% (tiga puluh per
seratus) dari luas daerah aliran sungai,ahkamah Republik
Halaman 12 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pulau, dan/atau provinsi, denganhkama kompensasi:
1. membayar Penerimaan Negara Repub
Bukan Pajak Penggunaan Kawasan
Hutan dan melakukan penanaman
dalam rangka rehabilitasi daerah
aliran sungai terutama pada kawasan
hutan untuk penggunaan komersial.”
- Ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Huruf b PP RI Nomor 105 Tahun
2015, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut : Agung Indonesia
### Pasal 15
Ayat 1 : Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
wajib :
- Membayar Penerimaan Negara Bukan
Pajak Penggunaan Kawasan Hutan;
11.4. Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016, yaitu:
- Ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Huruf b Angka 1 Permen LHK RI
Nomor 50 Tahun 2016, yang secara lengkap berbunyi sebagai
berikut:ahkamah Republik Pasal 5
Ayat 2 :Izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas
30% (tiga puluh perseratus) dari luas daerah aliran
sungai, pulau, dan/atau provinsi, dengan
kompensasi: Agung Indonesia 1. membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan
dan melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada
kawasan hutan untuk penggunaan kawasan
hutan yang bersifat komersial, dengan ratio 1:1;
- Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Huruf d Permen LHK RI Nomor 50
Tahun 2016, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:ahkamah Republik
Halaman 13 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 19hkama Ayat 1 :Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit Repub
izin pinjam pakai kawasan hutan wajib untuk:
- menyampaikan baseline penggunaan kawasan
hutan sesuai dengan hasil tata batas bagi
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
dengan kewajiban membayar PNBP Penggunaan
Kawasan Hutan;
- Ketentuan Pasal 22 Huruf e dan Huruf r Angka 4 Permen LHK Agung Indonesia
RI Nomor 50 Tahun 2016, yang secara lengkap berbunyi
sebagai berikut:
### Pasal 22
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan setelah mendapat
penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), wajib :
- membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan;
- Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf q, memuat:ahkamah Republik 4). pemenuhan kewajiban membayar PNBP
Penggunaan Kawasan Hutan.
- Ketentuan Pasal 47 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf c
Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016, yang secara lengkap
berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 47
Ayat 1 :Berdasarkan hasil evaluasi sebagaima dimaksud dalam Agung Pasal 41, izin pinjam pakai kawasanIndonesiahutan dapat
dicabut oleh Menteri apabila pemegang izin:
- tidak memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban;
Ayat 2 :Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
antara lain:
- membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan;ahkamah Republik
Halaman 14 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
B. KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERKAITAN DENGAN KEWAJIBANhkama PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN
SUNGAI (selanjutnya disebut “DAS”), YAITU SEBAGAI BERIKUT: Repub
1. Bahwa adapun ketentuan-ketentuan yang akan diajukan sebagai objek
permohonan hak uji materiil (judicial review) oleh PARA PEMOHON yang
berkaitan dengan kewajiban penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS
sebagaimana yang diatur dalam PP RI Nomor 24 Tahun 2010, PP RI
Nomor 105 Tahun 2015, Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016 dan
Permen LHK RI Nomor 89 Tahun 2016 akan kami uraikan secara rinci
dibawah ini, sebagai berikut: Agung Indonesia
12.1.PP RI Nomor 24 Tahun 2010, yaitu:
Ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Huruf b PP RI Nomor 24 Tahun 2010,
yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 21
Ayat 1 : Hapusnya izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 tidak membebaskan kewajiban
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk
menyelesaikan kewajiban:
- Melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasiahkamah Republik daerah aliran sungai atau reboisasi pada lahan
kompensasi;
12.2.PP RI Nomor 105 Tahun 2015, yaitu:
- Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Huruf b Angka 1 PP RI Nomor 105
Tahun 2015, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 6
Ayat (2) huruf b : “pada provinsi yang luas kawasan Agung Indonesia hutannya di atas 30% (tiga puluh per
seratus) dari luas daerah aliran sungai,
pulau, dan/atau provinsi, dengan
kompensasi:
1. membayar Penerimaan Negara
Bukan Pajak Penggunaan Kawasan
Hutan dan melakukan penanaman
dalam rangka rehabilitasi daerahahkamah Republik
Halaman 15 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
aliran sungai terutama pada kawasanhkama hutan untuk penggunaan komersial.”
- Ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Huruf c PP RI Nomor 105 Tahun Repub
2015, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 15
Ayat 1 : Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan
wajib :
- Melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi daerah aliran sungai;
12.3. Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016, yaitu: Agung Indonesia
- Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Huruf c Permen LHK RI Nomor 50
Tahun 2016, yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 19
Ayat 1 :Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah terbit
izin pinjam pakai kawasan hutan wajib untuk:
- menyampaikan peta lokasi penanaman dalam
rangka rehabilitasi daerah aliran sungai bagi
pemegang izin pinjam pakai kawasan hutanahkamah Republik dengan kewajiban melakukan penanaman daerah
aliran sungai;
- Ketentuan Pasal 22 Huruf d, Huruf q Angka 4 dan Angka 7 serta
Huruf r Angka 5 Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016, yang
secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 22
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan setelah mendapat Agung Indonesia penetapan batas areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), wajib :
- melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah
aliran sungai dan dilaksanakan paling lambat 1(satu) tahun
sebelum berakhirnya izin pinjam pakai kawasan hutan;
- membuat laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sekali kepada Menteri mengenai penggunaan kawasan
hutan yang dipinjam pakai, dengan tembusan:ahkamah Republik
Halaman 16 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4). Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliranhkama Sungai dan Hutan Lindung;
7). Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Repub
dan Hutan Lindung;
- Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf q, memuat:
5). rencana dan realisasi penanaman dalam rangka
rehabilitasi daerah aliran sungai;
- Ketentuan Pasal 47 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf b
Permen LHK RI Nomor 50 Tahun 2016, yang secara lengkap
berbunyi sebagai berikut: Agung Indonesia
### Pasal 47
Ayat 1 : Berdasarkan hasil evaluasi sebagaima dimaksud
dalam Pasal 41, izin pinjam pakai kawasan hutan
dapat dicabut oleh Menteri apabila pemegang
izin:
- tidak memenuhi sebagian atau seluruh
kewajiban;
Ayat 2 : Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a antara lain:ahkamah Republik b. melakukan penanaman dalam rangka
rehabilitasi daerah aliran sungai;
12.4. Permen LHK RI Nomor 89 Tahun 2016, yaitu :
- Ketentuan Pasal 15 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Permen LHK
RI Nomor 89 Tahun 2016, yang secara lengkap berbunyi
sebagai berikut :
### Pasal 15 Agung Ayat 1: Pemegang IPPKH setelah mendapatIndonesiapenetapan areal
kerja IPPKH wajib melaksanakan penanaman
rehabilitasi DAS.
Ayat 2: Penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan :
- Penyusunan rencana penanaman ;
- Pelaksanaan penanaman; dan
- Evaluasi tanaman.ahkamah Republik
Halaman 17 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Ayat 3: Penanaman rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksudhkama pada ayat (2) dilakukan oleh tenaga teknis yang
mempunyai sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh Repub
Pemegang IPPKH,
- Ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4)
Permen LHK RI Nomor 89 Tahun 2016, yang secara lengkap
berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 28
Ayat 1: Pemegang IPPKH dalam melaksanakan penanaman
rehabilitasi DAS wajib melakukan: Agung Indonesia
- Pemeliharan tanaman; dan
- Perlindungan dan pengamanan tanaman.
Ayat 2: Pemeliharaan tanaman dan perlindungan dan
pengamanan tanaman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan terhadap hasil penanaman
rehabilitasi DAS sampai dengan serah terima kepada
pengelola/pemangku kawasan atau instansi yang
menangani.
Ayat 3: Pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud padaahkamah Republik ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Pemeliharaan tahun berjalan dilakukan pada akhir
tahun penanaman meliputi pemupukan,
penyulaman, penyiangan, pendangiran, dan
pemberantasan hama dan penyakit; dan
- Pemeliharaan I dan II dilakukan pada tahun kedua
dan ketiga dengan komponen pekerjaan Agung pemupukan, penyulaman, Indonesiapenyiangan,
pendangiran, dan pemberantasan hama dan
penyakit.
Ayat 4: Perlindungan dan pengamanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari antara lain
pencegahan dan pengendalian kebakaran tanaman
dan pengembalaan ternak.
- Ketentuan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Permen LHK RI
Nomor 89 Tahun 2016, yang secara lengkap berbunyi sebagaiahkamah Republik
Halaman 18 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 30hkama Ayat 1: Pemegang IPPKH yang telah melaksanakan
penanaman, pemeliharaan serta perlidungan dan Repub
pengamanan tanaman bertanggung jawab atas
keberhasilan penanaman sampai diserahterimakan
kepada pengelola/pemangku kawasan atau instansi
yang menangani.
Ayat 2: Keberhasilan penanaman rehabilitasi DAS merupakan
salah satu syarat dalam perpanjangan dan
pengembalian IPPKH. Agung Indonesia
- Ketentuan Pasal 38 Permen LHK RI Nomor 89 Tahun 2016,
yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut :
### Pasal 38
Semua biaya yang timbul dalam kegiatan penanaman dalam
rangka DAS dibebankan kepada pemegang IPPKH, meliputi :
- Fasilitasi verifikasi calon lokasi penanaman ;
- Penyusunan rancangan kegiatan, pelaksanaan dan evaluasi
penanaman, dan
- Penilaian keberhasilan.ahkamah Republik e. Ketentuan Pasal 39 Ayat (1) dan Ayat (2) Permen LHK RI
Nomor 89 Tahun 2016, yang secara lengkap berbunyi sebagai
berikut :
### Pasal 39
Ayat 1 : Dalam hal pemegang IPPKH tidak melakukan
penanaman atau melakukan penanaman tetapi tidak
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Agung dikenakan sanksi administratif; Indonesia
Ayat 2: Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berupa peringatan 3 (tiga) kali
secara berturut-berturut masing-masing untuk jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.
### IV. POKOK-POKOK PERMOHONAN.
### A. POKOK-POKOK PERMOHONAN YANG BERKAITAN DENGAN
PEMBAYARAN PNBP:ahkamah Republik
Halaman 19 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PP RI NOMOR 33 TAHUN 2014 BERIKUT LAMPIRAN PP RI NOMOR 33 TAHUN 2014hkama 13. BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945, UNDANG-UNDANGRepubNOMOR 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA
### BUKAN PAJAK, UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN
### DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
- Bahwa pada dasarnya pengenaan dan pemberlakuan norma tentang
pengenaan PNBP atas penggunaan seluruh area kawasan hutan
yang dipinjam-pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai
kawasan hutan khususnya dalam rangka kegiatan pertambangan Agung Indonesia
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 2, ayat 3 dan ayat
5 PP RI Nomor 33 Tahun 2014 dan Lampiran PP RI Nomor 33 Tahun
2014 angka 1, angka 2 dan angka 3 telah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 23A UUD RI 1945, yang secara lengkap berbunyi
sebagai berikut : (vide Bukti P-4A)
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.”
Bahwa mencermati kembali ketentuan Pasal 23A UUD RI 1945
tersebut maka dijelaskan secara tegas bahwa pungutan lain yangahkamah Republik bersifat memaksa diatur dengan undang-undang. Apabila dilihat dari
esensinya, maka PNBP dapat dikategorikan sebagai jenis pungutan
lain yang bersifat memaksa menurut ketentuan Pasal 23A UUD RI
tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka, pengaturan mengenai pencantuman
dan pengenaan dan pemberlakuan norma tentang pengenaan PNBP
atas seluruh area kawasan hutan yang dipinjam-pakaikan dan Agung seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan Indonesiahutan khususnya
dalam rangka kegiatan pertambangan sebagai jenis pungutan lain
yang bersifat memaksa harus diatur dalam bentuk undang-undang.
- Bahwa digunakannya ketentuan Pasal 23a UUD RI 1945 sebagai
pedoman untuk pengaturan mengenai pencantuman dan pengenaan
dan pemberlakuan norma pengenaan PNBP atas penggunaan
seluruh area kawasan hutan yang dipinjam-pakaikan dan seluruh
area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan khususnya dalam rangka
kegiatan pertambangan sebagai jenis pungutan lain yang bersifatahkamah Republik
Halaman 20 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memaksa tersebut dalam bentuk undang-undang juga ditegaskanhkama dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) ketentuan, Pasal 5 huruf c dan
huruf d serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf g Undang-Undang Repub
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (selanjutnya disebut “UU NOMOR 12 TAHUN 2011”),
yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : (bukti p-7) :
### Pasal 3
Ayat 1 : “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-
undangan.” Agung Indonesia
### Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi:
- kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
Penjelasan Pasal 5
Huruf c : yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalamahkamah Republik pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-
benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai
dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
huruf d : yang dimaksud dengan “asas dapat dilaksanakan” adalah
bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-
undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara Agung filosofis, sosiologis, maupun yuridis; Indonesia
### Pasal 6
Ayat 1 : Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan asas :
- keadilan
Penjelasan Pasal 6
Huruf g : yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah bahwa
setiap materi muatan peraturan perundang-undanganahkamah Republik
Halaman 21 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagihkama setiap warga negara..
bahwa adapun sifat memaksa dari pengenaan PNBP atas Repub
penggunaan seluruh area kawasan hutan yang dipinjam-pakaikan
dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan khususnya
dalam rangka kegiatan pertambangan tersebut dapat dilihat dari hal-
hal sebagai berikut :
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikenakan Atas Seluruh
Area Kawasan Hutan Yang Dipinjam pakai Dan Seluruh Area
Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Yang Masih Berlaku Agung Indonesia
Yang Terdiri : L 1, L 2, L3 Yang Tidak Dibayarkan Maka Dapat
Dikategorikan Sebagai Piutang Negara Macet Oleh Termohon II
sehingga Tetap Dapat Dilakukan Penagihan Secara Memaksa
Oleh Termohon II – melalui tata cara yang diatur dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Keu-1/2/2016 Tentang
Pedoman Tata Cara Pengurusan Piutang Negara Dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Kementerian
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (selanjutnya disebutahkamah Republik “Permen LHK RI Nomor 27 Tahun 2016”); – (Bukti P–8);
1. TERMOHON I melalui TERMOHON II in casu Satuan Kerja di
lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Republik Indonesia tetap dapat melakukan penagihan dan
peringatan tertulis (somasi) sebanyak tiga kali berturut-turut
terhadap penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan atas
seluruh area kawasan hutan yang dipinjampakaikan dan seluruh Agung area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan yangIndonesiamasih berlaku
yang terdiri : L 1, L 2, L3 yang tidak dibayarkan (vide ketentuan
### Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Permen LHK RI Nomor 27 Tahun
1. ; (vide Bukti P-8) ;
1. Apabila setelah dilakukan penagihan dan peringatan tertulis
(somasi) sebanyak tiga kali terhadap Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang dikenakan atas seluruh Area Kawasan Hutan
Yang Dipinjampakaikan Dan Seluruh Area Perjanjian Pinjam
Pakai Kawasan Hutan Yang Masih Berlaku yang terdiri : L 1, Lahkamah Republik
Halaman 22 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2, L 3 yang tidak dibayarkan (yang merupakan piutang negarahkama macet) tersebut, tetap dilakukan penagihan secara memaksa
oleh Panitia Urusan Piutang Negara (“PUPN”) melalui Kantor Repub
Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (“KPKNL”) – setelah
adanya penyerahan pengurusan piutang negara macet oleh
Satuan Kerja di lingkup Kementerian Kehutanan Republik
Indonesia kepada pihak PUPN melalui KPKNL setempat –
dengan cara penerbitan Surat Paksa (vide ketentuan Pasal 138
dan Pasal 139 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Agung Indonesia
Pengurusan Piutang Negara sebagaimana yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
88/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.06/2007 tentang
Pengurusan Piutang Negara dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 163/PMK.06/2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan
Piutang Negara serta Terakhir diubah dengan Peraturanahkamah Republik Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.06/2016
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 128/PMK.06/2007 Tentang Pengurusan Piutang Negara;
(Bukti P-9)
Bahwa selanjutnya, pengenaan dan pemberlakuan norma tentang
pengenaan PNBP atas penggunaan seluruh area kawasan hutan
yang dipinjam-pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai Agung kawasan hutan khususnya dalam rangka kegiatanIndonesiapertambangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat 2, ayat 3 dan ayat
5 PP RI Nomor 33 Tahun 2014 dan Lampiran PP RI Nomor 33 Tahun
2014 angka 1, angka 2 dan angka 3 juga telah bertentangan dengan
ketentuan, Pasal 5 huruf c dan huruf d serta ketentuan Pasal 6 ayat
**(1) huruf G UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini didasarkan pada**
argumentasi-argumentasi sebagai berikut :
1. berpedoman pada ketentuan Pasal 23A UUD RI 1945 maka
jenis pungutan bukan pajak yang bersifat memaksa in casuahkamah Republik
Halaman 23 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PNBP, secara muatan dan hierarki, harus diatur dalam bentukhkama undang-undang (UU);
1. Walaupun dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ketentuan Repub
### Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (selanjutnya disebut
“UU Nomor 20 TAHUN 1997”) mengatur tentang adanya
peluang pengaturan dalam bentuk peraturan pemerintah namun
berpedoman pada ketentuan Pasal 5 huruf c dan huruf D (dan
Penjelasan Pasal 5 huruf c dan huruf D) dan ketentuan PasaL 6
ayat (1) huruf G (dan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf G) UU Agung Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 maka pengaturan tentang pungutan
PNBP dalam bentuk peraturan pemerintah, secara muatan
materi dan hierarki, adalah bertentangan dan tidak didasarkan
pada ketaatan Asas Kesesuaian Jenis, Hierarki Dan Materi
Muatan serta Asas Dapat Dilaksanakan termasuk halnya juga
bertentangan Asas Keadilan. hal ini didasarkan pada
argumentasi-argumentasi sebagai berikut:
2.1). Menurut Asas Kesesuaian Jenis Dan Hierarki Serta Materi
Muatan yang diatur maka berpedoman pada amanat yangahkamah Republik diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 23A UUD RI
1945 dijelaskan bahwa pengaturan PNBP yang
dikategorikan sebagai jenis pungutan yang bersifat
memaksa diatur dalam bentuk undang-undang;
2.2). Dalam ketentuan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011
menjelaskan secara tegas bahwa dalam penyusunan dan
pembentukan perturan perundang-undangan harus Agung berpedoman pada UUD RI 1945 sebagaiIndonesiahukum dasar
pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh
karena itu, ditinjau dari konsistensi Asas Hierarki Dan
Materi Muatan serta jenisnya, maka walaupun dalam
ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
UU Nomor 20 Tahun 1997 diberikan peluang pengaturan
PNBP dalam bentuk peraturan pemerintah maka hal
tersebut secara yuridis normatif juga bertentangan denganahkamah Republik
Halaman 24 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
norma dasar dalam ketentuan Pasal 23A UUD RI 1945hkama dan ketentuan Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2011;
2.3). Apabila dicermati kembali esensi dalam ketentuan Pasal Repub
45 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut dengan “UU
Nomor 41 Tahun 1999”) – sebagai ketentuan khusus (lex
specialis) dan sektoral yang mengatur secara khusus
tentang bidang kehutanan – maka hanya mengatur
tentang dua hal pokok, yaitu 1). Adanya kewajiban untuk
melakukan reklamasi dan rehabilitasi kepada pemegang Agung Indonesia
ijin pinjam pakai kawasan hutan (selanjutnya disebut
“IPPKH”) atas timbulnya kerusakan hutan dari adanya
penggunaan kawasan hutan dan 2). adanya kewajiban
pembayaran dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
Dengan demikian, UU Nomor 41 Tahun 1999 secara tegas
tidak pernah mengatur dan menyebutkan tentang adanya
pengenaan PNBP sebagai kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha bidang pertambangan pemegang
IPPKH atas timbulnya kerusakan hutan dari adanyaahkamah Republik penggunaan kawasan hutan. Sebaliknya, UU Nomor 41
Tahun 1999 hanya mengatur dan merekognisi adanya
kewajiban yang limitatif bagi pelaku usaha bidang
pertambangan pemegang IPPKH yaitu berupa melakukan
reklamasi dan rehabilitasi serta membayar dana jaminan
reklamasi dan rehabilitasi. Oleh karena itu, berdasarkan
argumentasi tersebut maka pengenaan dan pengaturan Agung norma kewajiban pembayaran PNBPIndonesiadalam bentuk
peraturan pemerintah, telah bertentangan secara filosofis
dan yuridis dari segi materi muatan dan hierarkinya.
2.4). Dalam ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor
41 Tahun 1999 telah dijelaskan secara tegas bahwa
batasan tolok ukur pengenaan kewajiban melakukan
reklamasi dan rehabilitasi hanya terbatas pada kawasan
hutan yang secara nyata telah timbul kerusakan (limitatif)
dan bukan terhadap seluruh kawasan hutan yangahkamah Republik
Halaman 25 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dipinjam-pakaikan. sebaliknya, pengenaan kewajibanhkama PNBP dalam PP RI Nomor 33 Tahun 2014 – yang secara
filosofis dan yuridis telah bertentangan dengan Asas Repub
Kesesuaian Jenis, Hierarki Dan Materi Muatan – tidak
didasarkan pada batasan kawasan hutan yang secara
nyata telah timbul kerusakan secara limitatif melainkan
dikenakan terhadap seluruh kawasan hutan yang dipinjam-
pakaikan. Adanya pengenaan dan pengaturan norma
kewajiban pembayaran PNBP – yang secara filosofis dan
yuridis telah bertentangan dengan asas kesesuaian jenis, Agung Indonesia
hierarki dan materi muatan – terhadap seluruh area
kawasan hutan yang dipinjam-pakaikan maka secara
sosiologis pasti menimbulkan dampak berupa adanya
beban secara ekonomis yang harus ditanggung secara
tidak proporsional oleh para pelaku usaha bidang
pertambangan pemegang IPPKH yang menggunakan
pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha
pertambangan (non kegiatan usaha kehutanan). Hal ini
tentunya menimbulkan adanya ketidakadilan bagi pelakuahkamah Republik usaha bidang pertambangan pemegang ippkh tersebut
dalam melaksanakan kegiatan usahanya. adanya dampak
berupa tambahan beban secara ekonomis terhadap
adanya pengenaan pungutan PNBP yang merupakan
pungutan imajiner dan liar serta multi pungutan (dalam hal
mana sebidang tanah atau obyek yang sama tidak boleh
dikenakan pungutan lebih dari satu pungutan/berkali-kali) – Agung yang secara hierarki tidak pernah diaturIndonesiadan tidak pernah
direkognisi serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 45
Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 – bagi
para pelaku usaha bidang pertambangan pemegang
IPPKH tentunya mengakibatkan bahwa norma yang
mengatur tentang pengenaan PNBP dalam bentuk
peraturan pemerintah – in casu Ketentuan Pasal 1 ayat 2,
ayat 3 dan ayat 5 pp RI Nomor 33 Tahun 2014 dan
Lampiran PP RI Nomor 33 Tahun 2014 angka 1, angka 2ahkamah Republik
Halaman 26 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan angka 3 PP RI Nomor 33 Tahun 2014 – jugahkama bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan dan asas
keadilan; Repub
Dasar argumentasi atas Multi Pungutan dijabarkan
sebagai berikut :
### MULTI PUNGUTAN TERHADAP SATU OBJEK (LAHAN) YANG
### SAMA UNTUK INDUSTRI PERTAMBANGAN PEMEGANG IPPKH
No. Jenis Dibayar ke Metode dan Tarif Perhitungan
Pungutan Instansi
1 Pajak : AgungPBB Pemerintah Tahap Eksplorasi Indonesia
Daerah On Shore :
Dibayar setiap tahun berdasarkan luas lahan dan
luas bangunan dikalikan dengan NJOP dan tarif
tertentu yang ditetapkan oleh instansi pajak.
Tubuh Bumi :
Dibayar setiap tahun berdasarkan luas khusus
areal potensi/cadangan dikalikan NJOP dan
faktor/tarif tertentu yang ditetapkan oleh instansi
pajak.
Tahap Operasi Produksi
On Shore :
Dibayar setiap tahun berdasarkan luas lahan dan
bangunan dikalikan dengan NJOP dan tarif tertentu
yang ditetapkan oleh instansi pajak.
Tubuh Bumi :ahkamah RepublikDibayar setiap tahun berdasarkan hasil produksi
tahun sebelumnya dikalikan harga komoditas
setelah dikurangi biaya-biaya sesuai peraturan
pajak, kemudian dikalikan faktor kapitalisasi dan
faktor/tarif tertentu yang ditetapkan oleh instansi
pajak.
2 Pungutan :
Dead Rent Kementerian Metode :
/ Iuran ESDM Dibayar setiap tahun berdasarkan luas lahan (Ha)
tetap dikalikan tariff sesuai tahap kegiatan
Tarif :
USD 2 atau USD 4/Ha setiap tahun sesuai tahap
kegiatan (Eksplorasi atau Operasi Produksi) Agung 3 Pungutan : Indonesia
PNBP- Kementerian Metode :
PKH LHK Dibayar setiap tahun berdasarkan luas lahan
sesuai status hutan dan kriteria penggunaan lahan.
Tarif
A. Hutan Produksi :
Rp. 1.750.000 dan Rp. 3.500.000/Ha/Tahun
Mengikuti kriteria penggunaan lahan
B. Hutan Lindung :
Rp. 2.000.000 dan Rp. 4.000.000/Ha/Tahun
Mengikuti kriteria penggunaan lahan
Kriteria penggunaan lahan :
L1 :
Areal terganggu untuk bukaan tambang aktif,ahkamah Republik
Halaman 27 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sarana prasarana penunjang yang bersifat
permanen dan areal pengembangan / penyangga
L2 :hkama Areal terganggu yang bersifat temporer yang
secara teknis dapat dilakukan reklamasi RepubL3 :
Areal terganggu yang mengalami kerusakan
permanen yang tidak dapat dilakukan reklamasi
secara optimal
Formula perhitungan :
L1 :
[1 x Rp. 3.500.000 x luas (Ha) areal terganggu
untuk tambang aktif dan sarana prasarana] + [1 x
Rp. 1.750.000 x luas (Ha) areal belum
digunakan/areal penyangga]
L2 :
4 x Rp. 3.500.000 x luas (Ha) areal terganggu
bersifat temporer Agung L3 : Indonesia
7 x Rp. 3.500.000 x luas (Ha) areal terganggu
bersifat permanen
+
Kewajiban PNBP PKH = L1 + L2 + L3
2.5). Perumusan dan pemberlakuan norma tentang pengenaan
PNBP atas penggunaan seluruh area kawasan hutan yang
dipinjam-pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam
pakai kawasan hutan khususnya dalam rangka kegiatan pertambangan,Republiksecara sosiologis, tidak mencerminkan danahkamah
juga bertentangan dengan asas dapat dilaksanakan dan
asas keadilan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal
5 Huruf c dan Huruf d serta Ketentuan Pasal 6 Ayat (1)
Huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini dapat dilihat
dari adanya reaksi dan tanggapan secara sosiologis dari
beberapa pelaku usaha bidang pertambangan melalui
sungguh sangat AgungPEMOHON I dan PEMOHON II yangIndonesia
berkeberatan dengan dikenakannya kewajiban
pembayaran PNBP atas penggunaan kawasan hutan yang
dipinjam pakai untuk kegiatan pertambangan (non
kegiatan kehutanan). Pada kenyataannya, konsekuensi
dari adanya pengenaan pungutan PNBP yang merupakan
pungutan imajiner dan liar serta multi pungutan – yang
secara hierarki tidak pernah diatur dan tidak pernah
direkognisi serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 45ahkamah Republik
Halaman 28 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 – telahhkama memberikan beban ekonomis yang sangat luar biasa yang
harus ditanggung oleh para pelaku usaha bidang Repub
pertambangan pemegang IPPKH berupa munculnya multi
pungutan dan perlakuan diskriminatif dari adanya
pengenaan pnbp tersebut. Adanya beban multi pungutan
dan perlakuan diskriminatif tersebut memberikan dampak
kerugian yang sangat signifikan bagi para pelaku usaha
bidang pertambangan pemegang IPPKH. Hal ini
sebagaimana pernah dikemukakan oleh para pemohon Agung Indonesia
melalui korespondensi tertulis yang ditujukan kepada para
termohon dalam rangka pembentukan dan penyusunan
peraturan pemerintah tentang PNBP (Bukti P-10A, Bukti
P-10B, Bukti P-10C, Bukti P-10D, Bukti P-10E, Bukti P-10F
dan Bukti P-10G).
Dampak kerugian dari adanya multi pungutan tersebut
dapat dilihat dari adanya data yang menjelaskan bahwa
sebagian pelaku usaha bidang pertambangan pemegang
IPPKH telah melakukan pengembalian kawasan hutanahkamah Republik yang dipinjam-pakaikan kepada pihak yang berwenang –
in casu kepada TERMOHON II dan perangkat
kelembagaannya – sedangkan sebagian lain dari para
pelaku usaha bidang pertambangan pemegang IPPKH
juga merasakan kecemasan terhadap adanya potensi
berhentinya dan/atau terhambatnya keberlanjutan/
kelangsungan kegiatan usaha sebagai akibat dari Agung besarnya beban finansial yang harusIndonesiaditanggung dan
dibayarkan secara rutin per tahun – termasuk halnya
beban atas pungutan imajiner dan liar serta multi pungutan
yang bernama PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (Bukti
P–11A, Bukti P–11B, Bukti P–11C dan Bukti P–11D).
Dalam rangka mendukung argumentasi tentang adanya
beban multi pungutan dan perlakuan diskriminatif tersebut
maka berikut kami berikan uraian ilustrasi dan
penjelasannya dalam bentuk kolom matriks dibawah ini:ahkamah Republik
Halaman 29 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Contoh Ilustrasi Perhitungan PNBP:
PT. XYC merupakan Pengguna kawasan hutan produksi Repub
untuk bukaan tambang aktif dan sarana prasarana
penunjangnya serta area pengembangan dan atau area
penyangga:
- Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional
tambangnya dari tahun 2008 - 2036, Luas izin pinjam
pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi
tahun 2008 - 2011 teridentifikasi = 12.500 ha, dengan Agung Indonesia
rincian:
1). Area yang digunakan direncanakan pada tahun
pertama adalah sebagai berikut:
- Bukaan tambang aktif, (L1) = 1.400 ha
- Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana
pengolahan), (L1) = 800 ha
- Penimbunan material/waste dump, (L2) = 2.400 ha
- Areal Pengembangan/Penyangga, (L1) = 7.900 ha
1. Perhitungan PNBP pada menjelang akhir tambang,ahkamah Republik dimana area penggunaan kawasan hutan yang
mengalami kerusakan permanen atau area L3 yaitu
seluas 1400 ha, maka formula PNBP adalah:
No. Kriteria Luas (Ha) Tarif (Rp) Jumlah
L1
1 Bukaan Tambang Aktif 0 Rp. 3.500.000 Rp. 0 Agung2 Sarana Prasarana 800 Ha Rp. 3.500.000 IndonesiaRp. 2.800.000.000
3 Areal 7900 Ha Rp. 1.750.000 Rp. 13.825.000.000
Pengembangan/Penyangga
TOTAL L 1 Rp. 16.625.000.000
L2
1 Penimbunan Materi/Waste 2400 Ha Rp.3.500.000 Rp. 33.600.000.000
Dump
TOTAL L 2 Rp. 33.600.000.000ahkamah Republik
Halaman 30 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
L3hkama 1 Bukaan tambang yang tidak 1400 Ha Rp.3.500.000 Rp. 34.300.000.000
dapat direklamasi Repub
TOTAL PNBP ( L 1, L 2 DAN L3) Rp. 84.525.000.000
MATRIK :
### TABEL PERBANDINGAN TENTANG JENIS KEWAJIBAN YANG
### DIBEBANKAN KEPADA INDUSTRI KEHUTANAN DAN INDUSTRI
PERTAMBANGAN Agung Indonesia
No. Bidang Usaha Peraturan Jenis Kewajiban Metode Perhitungan Ulasan
(Utama)
1 Perusahaan Undang-Undang a. Iuran izin usaha Luas (Ha) x Tarif Pembayaran tidak
Kehutanan Nomor 41 Tahun dilakukan hanya sekali berulang
(Pemegang 1999 pada saat izin diberikan
Izin Usaha Pasal 35
Pemanfaatan b. Provisi Sumber Volume kayu (m3) x Berlaku sama
Hutan/IUPH) Daya Hutan Tarif dalam rupiah dengan
sesuai realisasi perusahaan
penebangan pohon pertambangan
Volume kayu (m3) x Berlaku sama c. Dana Reboisasi Tarif dalam US Dollar dengan
sesuai realisasi perusahaan
penebangan pohon pertambangan
- Dana Jaminan Jaminan usaha Jaminan ini dapatahkamah RepublikKinerja pemanfaatan hutan dikembalikan
(bukan biaya)
2 Perusahaan I. Undang- a. PNBP Dibayar setiap tahun Pembayaran
Pertambangan Undang Penggunaan berdasarkan IPPKH berulang setiap
(Pemegang Nomor 41 Kawasan Hutan sesuai status hutan dan tahun
Izin Pinjam kriteria penggunaan Tahun 1999 Pakai lahan Pasal 35 dan Kawasan
Hutan/IPPKH) Peraturan b. Provisi Sumber Menteri LHK Volume kayu (m3) x Berlaku sama Daya Hutan Nomor Tarif dalam rupiah dengan
P.50/Setjen sesuai realisasi perusahaan
/Kum.1/6/201 penebangan pohon kehutanan Agung Indonesia
6 Pasal 22 c. Dana Reboisasi Volume kayu (m3) x Berlaku sama
Tarif dalam US Dollar dengan
sesuai realisasi perusahaan
penebangan pohon kehutanan
- Ganti Rugi Nilai Luas areal tumpang Kewajiban ini
Tegakan hasil tindih (Ha) dan volume berlaku bila terjadi
rehabilitasi kayu tegakan (m3) tumpang tindih
dengan areal
rehabilitasi
- Rehabilitasi DAS Penanaman seluas Tidak
IPPKH di luar areal diberlakukan
IPPKH pada perusahaan
kehutananahkamah Republik
Halaman 31 dari 185 halaman. Putusan Nomor 31 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
mah blik
---
--- Page 32 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Melakukan reklamasi Dilaksanakan
- Reklamasi pada areal IPPKH pada areal yang
telah digunakanhkama Repub
II. Peraturan a. Iuran Tetap Dibayar setiap tahun Diberlakukan
Pemerintah berdasarkan luas lahan setiap tahun bagi
Nomor 9 (Ha) dikalikan tarif perusahaan
tertentu dalam US pertambangan. Tahun 2012 Dollar sesuai tahap
kegiatan yang
ditetapkan Pemerintah.
- Iuran Harga komoditas hasil Hasil penjualan
penjualan setiap ton dari produksi Produksi/Royalty dikurangi biaya-biaya tambang juga
sesuai peraturan, merupakan objek
kemudian dikalikan tarif dalam perhitungan Agung tertentu Indonesiayang pembayaran PBB
ditetapkan oleh (tubuh bumi tahap
Pemerintah. Operasi Produksi)
bagi perusahaan
pertambangan.
III. Peraturan a. Jaminan Penempatan dana di - Dilaksanakan
Pemerintah Reklamasi muka setiap tahun pada areal yang
Nomor 78 sebagai jaminan telah
Tahun 2010 pelaksanaan reklamasi digunakan untuk lokasi kerja tahun - Jaminan ini berjalan.
dapat
dikembalikan
(bukan biaya)
setelah
penempatan
dana jaminanahkamah Republik
untuk tahun
berikutnya
sesuai dengan
lokasi kerja.
Jaminan ini dapat
- Jaminan Pasca Penempatan dana di dikembalikan
tambang muka secara bertahap (bukan biaya)
hingga 2 tahun sebelum dalam periode
tambang berakhir Pascatambang (3-4
sebagai jaminan tahun setelah
pelaksanaan Pasca tambang berakhir).
tambang. Agung Indonesia
- Bahwa pengenaan dan pemberlakuan norma tentang pengenaan
PNBP atas penggunaan seluruh area kawasan hutan yang dipinjam-
pakaikan dan seluruh area perjanjian pinjam pakai kawasan hutan
khusus
