HUM
2025
2 P/HUM/2025
Pemohon: PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA (PB IDI)
Termohon: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-04-15
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2025 Tahun 2025 PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA (PB IDI) vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 2 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara:
PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA (PB IDI),
tempat kedudukan di Jalan Dr. G.S.S.Y. Ratulangi, Nomor 29
Menteng, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Masbuhin, S.H., M.H., dan kawan-
kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor
Hukum Masbuhin and Partners Law Firm, beralamat di Kota
Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 November
2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Merdeka Utara, Nomor 1, Jakarta Pusat;
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang
Pemberian Mandat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk
menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden dalam
Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah
Agung, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia atas nama
Presiden Republik Indonesia memberikan kuasa kepada:
1. Menteri Hukum Republik Indonesia;
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 Januari 2025,
selanjutnya:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
1. Menteri Hukum Republik Indonesia memberikan kuasa substitusi
kepada:
a. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian
Hukum;
b. Direktur Litigasi dan Non Litigasi Peraturan Perundang-
undangan Kementerian Hukum;
c. Kepala Sub Direktorat Penyiapan Penyelesaian Sengketa
Peraturan Perundang-undangan bidang Kesejahteraan Rakyat,
Sosial, Budaya, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Kementerian
Hukum;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 17 Februari 2025;
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia memberikan kuasa
substitusi kepada:
a. Kunta Wibawa Dasa Nugraha;
b. dr. Yuli Farianti, M.Epid.;
c. Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.;
d. Indah Febrianti, S.H., M.H.;
e. Cici Sri Suningsih, S.H., M.H.;
f. Sri Hastutik Ekowati, S.H., M.H.;
g. Teza Eka Setyawati, S.H., M.H.;
h. Gunawan Sobara, S.H., M.Kn.;
Berdasarkan
Surat
Kuasa
Substitusi
Nomor
HK.05.04/Menkes/115/2025, tanggal 2 Februari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 3 Desember 2024 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada tanggal 4 Desember 2024 dan diregister dengan Nomor
2 P/HUM/2025 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Agung RI Untuk Melakukan Uji Materiil
(Judicial Review) Peraturan Pemerintah;
1. Bahwa Mahkamah Agung RI memiliki kewenangan konstitusional
untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang (uji materiil), berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang”;
2. Bahwa ketentuan tersebut menegaskan kalau Mahkamah Agung
Republik Indonesia juga memiliki fungsi pengawasan terhadap
peraturan yang berada di bawah undang-undang dalam hierarki
peraturan perundang-undangan guna memastikan kesesuaian antara
peraturan tersebut dengan undang-undang sebagai instrumen hukum
yang lebih tinggi;
3. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung RI di atas kemudian dijabarkan
dan diatur kembali berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Kekuasan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan
Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 juga disebutkan: “Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap undang-undang”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Sedangkan pada Pasal 20 ayat (3) disebutkan: “Putusan mengenai
tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat Kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung”;
5. Bahwa adanya kewenangan Mahkamah Agung tersebut, selain diatur
dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman,
juga
secara
spesifik
kewenangan
a
quo
diatur
berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung yang meyebutkan antara lain:
a. Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang;
b. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
c. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada Tingkat Kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
d. Peraturan
perundang-undangan
yang
dinyatakan
tidak
sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat”;
6. Bahwa kedudukan hierarki setiap jenis atau bentuk peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur kedudukan hierarki
peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai berikut:
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan:
“Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
7. Bahwa sebagaimana ketentuan yang terdapat pada poin 6 (enam) di
atas, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Peraturan
Pemerintah terdapat berada di bawah Undang-Undang sehingga
Mahkamah Agung RI memiliki kewenangan untuk melakukan uji
materiil (judicial review) atas Peraturan Pemerintah;
8. Bahwa sebagaimana uraian-uraian di atas, maka sangatlah jelas dan
menyakinkan dimilikinya kewenangan untuk melakukan uji materiil
(judicial review) atas peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang dimiliki oleh Mahkamah
Agung RI, yang mana dalam hal ini tidak adanya keraguan sedikitpun
yang dimiliki oleh Pemohon atas kewenangan tersebut, sehingga
Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung RI untuk dapat
melakukan uji materiil (judicial review) atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan terhadap Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, hal mana
kewenangan untuk melakukan uji materiil (judicial review) atas
ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut melekat pada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Mahkamah Agung RI atau dengan kata lain Mahkamah Agung
Republik Indonesia berwenang Untuk Melakukan Uji Materiil (judicial
review) Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang;
9. Bahwa dalam melaksankan kewenangan uji materiil (judicial review),
Mahkamah Agung RI bertujuan untuk menjaga harmoni sistem hukum
Indonesia dengan cara memastikan bahwa setiap peraturan di bawah
undang-undang tidak menyimpang dari norma undang-undang yang
lebih tinggi, baik dari segi substansi maupun asas pembentukannya;
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian
antara peraturan yang diuji dengan undang-undang, Mahkamah Agung
memiliki kewenangan untuk menyatakan peraturan tersebut tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat (batal demi hukum);
10. Bahwa dengan dengan demikian, Mahkamah Agung berperan sebagai
penjaga konsistensi hukum (guardian of legality) yang memastikan
setiap produk hukum di bawah undang-undang berjalan sesuai koridor
hukum yang berlaku dan tidak merugikan hak-hak konstitusional
Pemohon, yang oleh karena itu dengan adanya ketentuan hukum yang
melandasi kewenangan Mahkamah Agung dalam uji materiil (judicial
review) ini, pengajuan permohonan uji materiil atas perundang-
undangan
yang
diduga
bertentangan
dengan
undang-undang
merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan hak
warga negara yang dijamin oleh hukum nasional;
II. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon;
1. Bahwa dimilikinya kedudukan hukum (legal standing) merupakan syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap Pemohon untuk mengajukan
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan terhadap
undang-undang kepada Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur
didalam Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
2. Bahwa Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang a quo berbunyi:
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara
tertulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian ayat (2) Undang-Undang
a quo berbunyi: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
3. Bahwa Pemohon berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia bernomor 0104/KU/PB IDI/04/2022, tanggal 25 April
2022 Tentang Susunan Personalia Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia Masa Bakti 2022-2025 menjabat sebagai Ketua Umum
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berdasarkan hasil
Muktamar Ikatan Dokter Indonesaia XXXI tahun 2022, halmana telah
bersesuaian dengan Anggaran Dasar IDI Bab III Pasal 7 dan bab VI
Pasal 13 dan 14, Anggaran Rumah Tangga IDI Bab III Pasal 18 atau
sebagaimana Bukti Tulis Pemohon bertanda P.1, P.2, P.3 dan P.5
terlampir;
4. Bahwa Ikatan Dokter Indonesia, berkedudukan hukum di Jakarta
adalah suatu perkumpulan yang didirikan berdasarkan Akta tanggal 24
Oktober 1950, Nomor 109, yang dibuat dihadapan Raden Kadiman,
pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang salinannya dikeluarkan oleh
John Leonard Waworuntu, pada waktu itu Notaris di Jakarta, selaku
pemegang protokol Notaris Raden Kadiman tersebut, Perubahan
Anggaran Dasar Ikatan Dokter Indonesia, sebagaimana ternyata dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Akta yang dibuat dihadapan Aryanti Artisari, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, tertanggal 8 Agustus 2017,
Nomor 13, dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya
tertanggal 30 Januari 2018, Nomor AHU-0000065.AH.01.08. Tahun
2018, kemudian diubah lagi dalam Akta yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, tertanggal 13
Januari 2020, Nomor 15 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan
Surat Keputusannya tertanggal 4 September 2020, Nomor AHU-
0000840.AH.01.08.Tahun 2020, sedangkan susunan Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia Masa Bakti 2022 sampai dengan 2025,
sebagaimana ternyata dalam akta, Notaris Indah Prastiti Extensia, S.H.,
tanggal 28 Oktober 2022, Nomor 14, yang Surat Keputusan
persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar mengenai kepengurusan
Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia dalam bahasa Inggris disebut
The Indonesian Medical Association disingkat IDI yang sudah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0000956.AH.01.08. Tahun 2023
Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia
dalam bahasa Inggris disebut The Indonesian Medical Association atau
sebagaimana Bukti Tulis Pemohon bertanda P.4 terlampir;
5. Bahwa oleh karena itu Pemohon jelas sebagai badan hukum privat
yang memiliki hak dan dilindungi secara hukum sebagaimana amanat
konstitusi dan mempunyai kepentingan hukum, yang oleh karenanya
memiliki legal standing dalam mengajukan permohonan a quo karena
haknya dirugikan atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang menjadi objek permohonan
keberatan hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridis Pemohon
mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan keberatan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
hak uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undangan Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan, sehingga memenuhi syarat formal yang
ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor
01 Tahun 2011 dan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009;
6. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon terhadap objek hak uji
materiil yang diajukan oleh Pemohon mempunyai legal standing maka
permohonan a quo secara formal prosedural tersebut dapat diterima;
III. Alasan-Alasan Keberatan Pemohon Dalam Mengajukan Permohonan
Uji Materiil (Judicial Review) Terhadap Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan;
Bahwa Pemohon akan menyampaikan alasan-alasan yang menjadi
keberatan terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan Terhadap Undang-Undang dengan
keberatan-keberatan sebagai berikut:
1. Bahwa bagian Ketujuh tentang Kolegium pada Pasal 704 ayat (1),
(2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal
707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1),
(2) dan (3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
telah diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023, tercatat dalam
lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 105,
tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6887, dalam
Pasal 451 Undang-Undang a quo berbunyi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kolegium yang dibentuk
oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan
ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272
yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini;
Pasal 272 Undang-Undang Tentang Kesehatan a quo berbunyi:
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium;
(2) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen;
(3) Kolegium memiliki peran: a. menyusun standar kompetensi
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan b. menyusun standar
kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru dan ahli bidang
ilmu Kesehatan;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas,
fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
A. Sejarah Panjang Terbentuknya Kolegium Kedokteran Indonesaia
Oleh Organisasi Profesi IDI sebelum lahirnya Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
3. Bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dalam
pembentukannya mempunyai sejarah yang panjang dengan dilandasi
tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai
tanggung jawab tidak hanya terbatas pada bidang kesehatan, tetapi
lebih dari itu dokter Indonesia sebagai warga negara yang sejak awal
ikut
aktif
dalam
gerakan
perjuangan
kemerdekaan
bertekad
memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945 dalam kehidupan keprofesian sebagai dokter. Dengan
landasan pemikiran tersebut para dokter Indonesia menghimpun diri
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
dalam suatu organisasi yang diberi nama Ikatan Dokter Indonesia
(IDI);
4. Bahwa sesuai dengan tujuan umum terbentuknya organisasi profesi,
IDI mengedapankan pentingnya independensi dan otonomi profesi,
serta mengutamakan kepentingan masyarakat, karena itu dalam
darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan
kesehatan,
dokter
Indonesia
perlu
senantiasa
meningkatkan
profesionalisme dan perannya sebagai agen pembaharu dan agen
pembagunan terutama dalam advokasi kesehatan dengan berpegang
teguh pada sumpah dokter dan kode etik kedokteran Indonesia
menuju kehidupan masyarakat bangsa yang sehat dan sejahtera
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”;
5. Bahwa peran Dokter Indonesia tersebut di atas dapat terlaksana
dengan jiwa dan semangat gerakan Boedhi Oetomo pada tahun 1908
serta jiwa dan semangat persaudaran dokter Indonesia (vereniging
van Inlandsche Artsen) yang terwujud sejak tahun 1911, dilanjutkan
dengan menggalang seluruh potensi yang dimiliki oleh organisasi.
Jiwa dan semangat Boedhi Oetomo dan persaudaraan dokter
Indonesia ini telah mengilhami lahirnya Ikatan Dokter Indonesia yang
tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang memiliki nilai-nilai
profesionalisme, integritas etik dan moral, pengabdian, independensi
serta kesejawatan untuk melakukan upaya-upaya memajukan,
menjaga dan meningkatkan harkat-martabat dokter Indonesia serta
menjadi bagian dalam memajukan kesejahteraan umum dan
mecerdaskan bangsa Indonesia;
6. Bahwa perspektif historis ini memberikan gambaran tentang semangat
yang mendasari lahirnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah
profesi kedokteran Indonesai serta tujuan pembentuknya. Kiprah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
organisasi profesi kedokteran dalam memperjuangkan kepentingan
para dokter telah jamak dimiliki organisasi profesi kedokteran di
negara-negara lain. Kiprah ini berbanding lurus dengan upaya
organisasi
profesi
kedokteran
untuk
memberikan
pelayanan
kesehatan terbaik kepada pasien sebagai warga negara pemegang
hak atas pelayanan kesehatan sebagai hak asasi manusia yang
dijamin konstitusi. Kiprah organisasi profesi kedokteran berakit erat
dengan pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana
termaktub dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
Oleh karena itu pengaturan organisasi profesi kedokteran harus
berdasarkan
pada
kerangka
pemikiran
untuk
mengupayakan
terwujudnya tujuan tersebut khususnya dalam meningkatkan derajat
kesehatan warga negara. Pengaturan dimakud haruslah meliputi
berbagai aspek kemajuan profesi kedokteran baik dari segi organisasi,
pendidikan, kompetensi, etika dan pelayanan;
7. Bahwa dari perspektif perbandingan, penyelenggaraan organisasi
profesi kedokteran diberbagai negara bertujuan selain untuk
memperjuangkan kepentingan para dokter dan pendidikan kedokteran
juga merupakan wadah untuk mewujudkan tercapainya pelayanan
kesehatan terbaik bagi masyarakat. Pendidikan para dokter penting
untuk mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh, selain
karena didalamnya terdapat upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kedokteran
harus disamakan dengan upaya sistematis dibidang pendidikan.
Kemajuan dibidang kedokteran akan mengejawantah dalam sistem
pelayanan kesehatan dimana profesi kedokteran memainkan peran
penting. Keseluruhan upaya ini tidak dapat dilepaskan dari amanah
Konstitusi untuk memenuhi hak warga negara atas kesehatan;
8. Bahwa IDI sebagai Organisasi Profesi Dokter, keberadaannya untuk
memadukan segenap potensi dokter Indonesia, meningkatkan harkat,
martabat, dan kehormatan diri dan profesi kedokteran di Indonesia
serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia
menuju masyarakat sehat dan sejahtera;
9. Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Organisasi, IDI membentuk
struktur organisasi dan struktur kepemimpinan pada Organisasi IDI
kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat nasional berada pada
Muktamar, ditingkat provinsi berada pada musyawarah wilayah dan
tingkat kabupaten/kota berada pada musyawarah cabang. Stuktur
kepemimpinan pada tingkat pusat terdiri dari: a) Pengurus Besar IDI,
b) Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), c) Majelis
Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), d) Majelis Pengembangan
Pelayanan Keprofesian (MPPK), yang masing-masing memiliki
wewenang dan tanggung jawab sesuai tugasnya;
Pengaturan mengenai kegiatan internal organisasi yang berkaitan
dengan bidang pendidikan kedokteran menjadi tanggung jawab
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI);
10. Bahwa Pendidikan Kedokteran merupakan bagian dari sistem
pendidikan nasional sebagai salah satu bentuk upaya pencapaian
tujuan berbangsa dan bernegara bukan hanya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa tetapi juga untuk memajukan kesejahteraan umum
dan untuk tujuan demikian, sudah selayaknya pendidikan kedokteran
dikelola dengan sangat serius bukan hanya untuk kepentingan profesi
dokter sendiri tetapi juga untuk masyarakat luas. Pendidikan
kedokteran tidak hanya diarahkan untuk menyembuhkan penyakit
tetapi juga bagaimana memberikan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh;
11. Bahwa oleh karena itu pendidikan kedokteran dalam segala
tingkatannya baik basic medical education, post graduated medical
education maupun continuing professional development harus dapat
meneguhkan profesi kedokteran sebagai profesi yang mulia (officium
nobile) yang diarahkan untuk mensejahterakan bangsa;
12. Bahwa di dalam profesi kedokteran terkandung tanggung jawab sosial
yang mulia sehingga nilai dan kualitas yang terbangun haruslah nilai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
dan kualitas yang sama-sama diinginkan oleh profesi kedokteran
maupun masyarakat luas. Keseriusan dan Profesionalisme dalam
pengelolaan
segala
hal
yang
berkaitan
dengan
pendidikan
kedokteran, yang dalam kerangka organisasi IDI merupakan tugas
dari kolegium, mengharuskan setiap pemangku kepentingan untuk
mementingkan upaya pendidikan dokter guna tercapainya mutu dokter
yang tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Profesi Dokter (SPPD)
yang telah menjadi patokan secara nasional dalam penyelenggaraan
pendidikan
kedokteran.
Pendidikan
kedokteran
seyogyanya
mempersiapkan para dokter agar mampu menerapkan pengetahuan
ilmiah termutakhir untuk memajukan kesehatan, mencegah dan
menyembuhkan penyakit dan meneguhkan standar etik profesi
kedokteran. Selama seorang dokter masih menjalankan profesinya
dalam masing-masing bidang keahliannya, masyarakat luas memiliki
keyakinan dengan persiapan terbaik yang dilakukan melalui proses
pendidikan dengan standard dan mutu yang tinggi;
13. Bahwa ihwal profesi dokter dan pendidikan kedokteran yang dikaitkan
dengan wadah organisasi profesi dokter dalam hal ini Ikatan Dokter
Indonesia yang diuraikan Pemohon di atas sejalan dengan pandangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
pertimbangan
hukum
Putusan
Makhmakah Konstitusi Nomor 10/PUU-XV/2017 dalam pengujian
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan
Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, walaupun kedua Undang-Undang tersebut, yaitu Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
Kedokteran telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
berdasarkan ketentuan pasal 454 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
14. Bahwa sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan, hubungan Organisasi Profesi Kedokteran dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
hal ini IDI dengan Kolegium Kedokteran Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Praktik Kedokteran
adalah sangat erat dan tidak bisa dipisahkan, karena Kolegium
Kedokteran Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi
profesi IDI untuk masing-masing cabang disiplin ilmu, dengan tugas
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut. Sedangkan organisasi
profesi di profesi kedokteran adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
sebagaimana disebutkan dalam ketentuan umum Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;
15. Bahwa oleh karena itu Pengurus Besar (PB) IDI telah membentuk
Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) sebagai wadah
berhimpun bagi para kolegium dibidang kedokteran, dan menjadikan
MKKI sebagai salah satu Majelis dalam Musyawarah Pimpinan Pusat
(MPP) Ikatan Dokter Indonesia, sehingga kolegium menjadi bagian
dari
Organisasi
Profesi.
Sebagaimana dalam
dalil Pemohon
sebelumnya dimana Stuktur kepemimpinan pada tingkat pusat Ikatan
Dokter Indonesia terdiri dari: a) Pengurus Besar IDI, b) Majelis
Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), c) Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran
(MKEK),
d)
Majelis
Pengembangan
Pelayanan
Keprofesian (MPPK), yang masing-masing memiliki wewenang dan
tanggung jawab sesuai tugasnya. Pengaturan mengenai kegiatan
internal organisasi yang berkaitan dengan bidang pendidikan
kedokteran menjadi tanggung jawab Majelis Kolegium Kedokteran
Indonesia (MKKI);
16. Bahwa selanjutnya agar Kolegium yang dibentuk oleh organsiasi
profesi Ikatan Dokter Indonesia terus dapat menjalankan peran, tugas,
fungsi dan wewenangnya, maka Pemohon kemudian menerbitkan
Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia
Nomor
0106/KU/PB
IDI/04/2022
Tentang
Susunan
Personalia Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2022-
2025, tanggal 25 April 2022, dengan merujuk kepada:
a. Anggaran Dasar IDI Bab III Pasal 7 dan Bab VI Pasal 13 dan 14;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
b. Anggaran Rumah Tangga IDI Bab IV Pasal 23;
c. Ketetapan Muktamar Ikatan Dokter Indonesia XXXI Tahun 2022
tanggal 25 Maret 2022;
17. Bahwa adapun susunan pengurus dan personalia Majelis Kolegium
Kedokteran
Indonesia
(MKKI)
masa
bakti
2022-2025
atau
sebagaimana bukti tulis Pemohon bertanda P.6 terlampir adalah
sebagai berikut:
Badan Pembina/Penasehat:
Prof. DR. Dr. David S Perdanakusuma Sp.BP.RE(K);
Prof. Dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K);
Prof. Dr. Errol U. Hutagalung, Sp. B, Sp.OT(K);
Prof. Dr. Harmani Kalim, MPH., Sp.JP(K);
Ketua
: DR. Dr. Setyo Widi Nugroho, Sp.BS (K);
Wakil Ketua I
: DR. Dr. Ferdiansyah, Sp.OT (K);
Wakil Ketua II
: DR. Dr. Irsan Hasan, SpPD-KGEH, FINASIM;
Sekretaris I
: DR. Dr. Nani Cahyani Sudarsono, Sp.KO;
Sekretaris II
: DR. Dr. Putri Dianita Ika Meilia, SpFM, MCRM;
Komisi-Komisi
1. Komisi Pendidikan;
Ketua
: Dr. Eko Arisetijono Sp.S (K);
Anggota
: DR. Dr. Tjut Nurul Alam Jacoeb, Sp.DV(K);
Prof. DR. Dr. Aryono Hendarto, Sp.A (K), MPH.;
Prof. DR. Dr. Endang Sutedja, Sp.DV(K);
Prof. DR. Dr. Ignatius Riwanto, Sp.B, Sp.BD;
2. Komisi Sumber Daya Manusia, Distribusi dan Adaptasi;
Ketua
: Dr. Renan Sukmawan, ST, SpJP(K), FIHA, MARS, PhD
Anggota
: DR.Dr. Andi Ade Wijaya, SpAn. KAP;
DR.Dr. Isman Firdaus, Sp.JP (K);
DR.Dr. Kuntjoro Harimurti, SpPD-KGer, MSc.;
Dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS;
DR.Dr. Lisa Hasibuan, SpBP-RE(K);
Dr. Rachmat Andi Hartanto, Sp BS (K);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
3. Komisi Ujian Nasional;
Ketua
: DR. Dr. Kiki Lukman M.Kes,Sp.B Sub.BD, FCSI, FAMS
Anggota
: DR. Dr. M. Rodasi Seswandhana, Sp.B, Sp.BP-RE(K);
DR. Dr. Susi Susanah, SpA(K), M.Kes.;
4. Komisi Akreditasi dan Sertifikasi;
Ketua
: DR. Dr. Sandra Widaty, Sp.DV(K);
Anggota
: Dr. Pukovisa Prawiroharjo, SpN (K), PhD.;
Dr. Ida Ayu Kshanti, Sp.PD.KEMD;
Dr. Affan Priyambodo, Sp.BS(K);
5. Komisi Hubungan Luar Negeri;
Ketua
: Prof. DR. Dr. Budi Wiweko, Sp.OG(K) MPH.;
Anggota
: Prof. Dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph.D, Sp.P(K), FISR;
Prof. DR. Dr. Dwikora Novembri Utomo, Sp. OT (K);
18. Bahwa dalam upaya mengkoordinasikan peran, tugas, fungsi dan
wewenang Kolegium Kedokteran Indonesia masing-masing disiplin
ilmu kedokteran sebagaimana dalam poin 17 di atas, maka Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IDI mengamanahkan kepada
struktur pimpinan IDI yaitu Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia
(MKKI) untuk membuat pedoman pokok dalam tata kelola organsiaisi
MKKI yang lazim disebut “Kompendium”. atau sebagaimana bukti tulis
Pemohon bertanda P. 9 terlampir, berikut peran, tugas, fungsi dan
wewenang Kolegium sejak berdirinya sampai dengan sekarang yaitu:
1. Membina
dan
mengkoordinasi
kegiatan
kolegium
dalam
pelaksanaan pendidikan profesi kedokteran;
2. Menetapkan kebijakan umum pendidikan profesi kedokteran
Indonesia;
3. Menetapkan
kebijakan
terhadap
tumpang
tindih
substansi/kewenangan bidang ilmu;
4. MKKI/Kolegium adalah bagian dari tim evaluasi pembukaan
fakultas Kedokteran (FK)/Institusi Pendidikan Dokter Spesialis
(IPDS) baru;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
5. Berperan dalam menentukan sistem pendidikan profesi bidang
kedokteran;
6. Berperan dalam menentukan kebijakan dalam pelaksanaan ujian
nasional pendidikan profesi kedokteran;
7. Berperan dan merekomendasikan pengakuan keahlian dalam
bidang kedokteran;
8. Menilai kelaikan dokter/dokter spesialis lulusan luar negeri yang
hendak mengikuti program adaptasi dokter luar negeri, bersama
dengan kolegium ilmu kedokteran terkait;
19. Bahwa
Majelis Kolegium
Kedokteran
Indonesia
dan
struktur
kepengurusannya tetap menjalankan peran, tugas, fungsi dan
wewenangnya sampai dengan sekarang ini, Kolegium Kedokteran
Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI tidak pernah dibekukan
dan/atau dibubarkan atau dengan bahasa lain, eksistensi dan
keberadaan Kolegium Kedokteran Indonesia tetap bertahan seperti
biasanya sebagaimana diatur dan disebutkan dalam Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik kedokteran (exsisting), karena
memang
belum
pernah
terjadi
permintaan
dari
Pemerintah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan vide Pasal 451 Undang-Undang a quo untuk melakukan
serah terima dan/atau berkoordinasi dengan Pemerintah terkait
dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai sebuah kolegium kedokteran
yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI selama dalam masa transisi
dan/atau peralihan kewenangan tugas dan jabatan tersebut kepada
Kolegium yang dibentuk oleh Pemerintah bernama Kolegium
Kesehatan Indonesia;
20. Bahwa halmana sejalan dengan Pandangan Mahkamah Konstitusi
dalam pertimbangan hukumnya atas Putusan Perkara Nomor 10-
PUU-XIII-2017, yang secara lengkap Pemohon kutip secara lengkap
sebagai berikut:
“Kolegium
Kedokteran/Majelis
Kolegium
Kedokteran
Indonesia
merupakan unsur yang terdapat dalam IDI dan bukan merupakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
organisasi yang terpisah dari IDI. Sebagai rumah besar dokter
Indonesia, IDI mewadahi profesi kedokteran dari berbagai disiplin
ilmu. Dengan demikian, setiap unsur dalam IDI memiliki fungsi
masing-masing sesuai dengan AD/ART IDI. Kolegium Kedokteran
Indonesia/Majelis Kolegium kedokteran Indonesia merupakan unsur
dalam IDI yang bertugas untuk melakukan pengaturan dan pembinaan
pelaksanaan sistem pendidikan profesi kedokteran. Dalam melakukan
fungsi ini, Kolegium/Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia tetap
berkoordinasi dengan berbagai unsur terkait baik di dalam maupun di
luar IDI untuk mewujudkan cita-cita nasional dalam meningkatkan
derajat kesehatan rakyat Indonesia yang juga menjadi tujuan
pembentukan IDI melalui penyelenggaraan pendidikan kedokteran.
Dengan demikian, terkait penyelenggaraan pendidikan kedokteran,
sebagaimana juga disebutkan dalam AD/ART IDI, merupakan fungsi
Kolegium Kedokteran/Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia sebagai
salah satu unsur dari IDI yang memiliki kompetensi di bidang
pendidikan kedokteran. Tidaklah berlebihan bila menempatkan
Kolegium/Majelis
Kolegium
sebagai
academic
body
profesi
kedokteran. Berkenaan dengan adanya disharmoni perihal kolegium
sebagaimana
dimaksudkan
dalam
Undang-Undang
Praktik
Kedokteran yang hanya melibatkan Kolegium Kedokteran Indonesia
dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia, sementara itu dalam
Undang-Undang
Pendidikan
Kedokteran
hanya
menyebutkan
organisasi profesi, hal demikian tidaklah dimaknai bahwa terjadi
inkonstitusionalitas norma karena pada hakikatnya kolegium adalah
bagian dari organisasi profesi dalam hal ini IDI. Dalam hal ini
organisasi profesi (IDI) harus memberdayakan keberadaan unsur-
unsur dalam struktur organisasi termasuk kolegium sesuai dengan
fungsinya masing- masing”;
21. Bahwa aspek kesejarahan yang penting dari organisasi profesi dan
kolegium seperti yang Pemohon uraikan di atas itulah yang kemudian
diakui oleh pembentuk undang-undang dalam melahirkan Undang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan vide Pasal 451 atau sebagaimana bukti tulis Pemohon
bertanda P. 7 terlampir;
B. Lahirnya Kolegium Kesehatan Indonesia Berdasarkan Pasal 451
dan 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan;
22. Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan, telah diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2023,
tercatat dalam lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 105, tambahan lembaran negara republik Indoneia Nomor
6887. Dalam Pasal 451 Undang-Undang a quo disebutkan:
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk
oleh
setiap
organisasi
profesi
tetap
diakui
sampai
dengan
ditetapkannya kolegium sebagaimna dimaksud dalam Pasal 272 yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini”;
Kemudian dalam bagian Kedelapan Tentang Kolegium pada Pasal
272 Undang-Undang a quo disebutkan:
(1). Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk
Kolegium;
(2). Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen;
(3). Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
(4). Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru dan ahli bidang
ilmu Kesehatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
(5). Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas,
fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
23. Bahwa menurut Pemohon anasir atau unsur Pasal 451 Undang-
Undang Kesehatan a quo terdiri dari:
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku;
Undang-Undang Kesehatan bernomor 17 Tahun 2023 yang berlaku
sejak 8 Agustus 2023.LN 2023 (105), TLN (6887), Pasal 454
Undang-Undang Kesehatan mencabut dan menyatakan tidak
berlaku lagi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 20204 Tentang
Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013
Tentang Pendidikan Dokter, maka sesuai asas lex pasteriori
(peraturan terbaru) mengesampingkan peraturan lama (lex priori);
2. Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi;
Kenapa dan/atau ada apa dengan kolegium setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 a quo? jawabnya adalah
kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi seperti Ikatan
Dokter Indonesia yang membentuk organ bernama Majelis
Kolegium Kedokteran Indonesia, dimana dahulunya Kolegium ini
dibentuk organisasi profesi berdasarkan ke-2 Undang-Undang
existing, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 1
angka 13 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, Tetap
diakui;
“Kolegium Kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi
Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi
untuk
masing-masing
cabang
disiplin
ilmu
yang
bertugas
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut”;
3. Tetap diakui;
Organisasi Profesi bernama Ikatan Dokter Indonesia, membentuk
kolegium bernama MKKI, Perhimpunan Ahli Bedah Orthopedi dan
Traumatologi (PABOI) membentuk Kolegium bernama Kolegium
Orthopedi dan Traumatologi dan seterusnya, mereka semua
“Diakui”, baik secara de facto maupun de jure;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Secara de facto, Organisasi profesi membentuk kolegium dalam
kenyataannya adalah sebagai subyek hukum yang melakukan
segala hak dan kewajibannya (peran, fungsi, kedudukan dan
kewenangan semuanya mendapatkan pengakuan dari Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
Secara de jure, Pengakuan negara secara hukum terhadap entitas
organisasi profesi sebagai sebuah badan hukum dalam bentuk
perkumpulan yang terdaftar dan mendapatkan pengesahan dari
kementerian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia;
Sementara sifat pengakuan terhadap Kolegium yang dibentuk oleh
organisasi profesi oleh Pemerintah tersebut dapat secara
Temporary atau Permanent (Penuh dan Tetap);
4. Sampai dengan ditetapkannya;
Kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi semua tersebut
sampai kapan mendapatkan pengakuan secara de facto dan de
jure dengan sifat pengakuannya yang sementara tersebut, maka
dijawab dalam pasal lain Undang-Undang Kesehatan a quo yaitu
sampai dengan ditetapkannya Kolegium berdasakan Pasal 272;
Makna frasa sampai dengan ditetapkannya menurut Pemohon
adalah sebagai jembatan hukum (tugas, pokok, fungsi dan
kewenangan/hak dan kewajiban) sebagai titian jalan yang
menghubungkan antara entitas badan hukum lama dengan segala
hak dan kewajibannya kepada entitas badan hukum baru dengan
segala hak dan kewajibannya pula. Maka disinilah harus terjadi
transisi terstruktur agar sesuai tujuan hukum itu sendiri berupa
(kepastian, kemanfaatan dan keadilan) sehingga tidak berimplikasi
terjadinya ketidakpastian hukum dan kekosongan hukum. Terjaga
stabilitas dan kesinambungan dalam pendidikan dan sertifikasi
profesi dalam masa transisi menuju pembentukan kolegium baru;
5. Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Pasal 272 Undang-Undang tentang Kesehatan a quo menyebutkan
dalam ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk
tugas, fungsi, dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah”;
24. Bahwa makna pada Ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo,
apabila ditafsirkan dengan metode penafsiran sistematis, penafsiran
historis, dan penafsiran teleologis (sosiologis), maka akan dijumpai
kandungan maknanya sebagai berikut:
a. Penafsiran sistematis;
Penafsiran sistematis adalah pendekatan yang melihat sebuah
pasal dalam konteks keseluruhan undang-undang atau sistem
hukum secara menyeluruh, mempertimbangkan pasal-pasal lain
dalam undang-undang yang sama, serta kaitan antara ketentuan
yang diatur dalam peraturan di atasnya atau di bawahnya;
Penerapan pada ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo perlu
ditafsirkan dengan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 272
Undang-Undang a quo, yang menyebutkan pembentukan kolegium
baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan. Ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo mengatur
pengakuan
sementara,
sehingga
penafsirannya
harus
mempertimbangkan
bahwa
kolegium
lama
yang
dibentuk
organisasi profesi IDI bernama Kolegium Kedokteran Indonesia
tetap berfungsi sampai kolegium baru (yang diatur oleh Pasal 272)
ditetapkan;
Penafsiran ini membantu memahami bagaimana norma didalam
ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo berdampingan dan
koheren dengan norma lainnya dalam undang-undang yang sama
untuk menghindari pertentangan dan memastikan koherensi antar
pasal;
b. Penafsiran historis;
Penafsiran historis berusaha memahami maksud pembentuk
undang-undang dengan meninjau latar belakang dan proses
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pembentukan undang-undang, termasuk naskah akademik dan
pembahasan dalam rapat pembahasan undang-undang;
Penerapan pada ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo perlu
ditafsirkan, karena kolegium kedokteran Indonesia yang dibentuk
organisasi profesi IDI dalam kesejarahannya di Indonesia,
sebelumnya telah berperan penting dalam regulasi dan pendidikan
kedokteran, penafsiran historis terhadap ketentuan Pasal 451
Undang-Undang a quo dapat membantu memahami alasan
pembentuk undang-undang memberikan pengakuan sementara
bagi kolegium yang dibentuk Organisasi Profesi IDI bernama
Kolegium Kedokteran Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa
pembentuk
undang-undang
bermaksud
memberikan
kesinambungan fungsi kolegium sambil menunggu peralihan penuh
ke sistem kolegium baru berdasarkan ketentuan Pasal 272
Undang-Undang a quo;
Pendekatan ini membantu memperjelas maksud dan tujuan dibalik
pengaturan transisi dalam ketentuan Pasal 451 Undang-Undang
a quo, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk pengaturan
lebih
lanjut
melalui
Peraturan
Pemerintah
atau
Peraturan
Pelaksana lainnya yang komprehensif dan berkepastian hukum
sehingga tidak sampai terjadi kekosongan hukum;
c. Penafsiran teleologis (sosiologis);
Penafsiran teleologis atau sosiologis adalah pendekatan yang
mempertimbangkan tujuan sosial atau nilai yang hendak dicapai
oleh ketentuan undang-undang. Fokusnya adalah manfaat sosial
atau kemaslahatan yang ingin dicapai oleh ketentuan hukum
tersebut;
Penerapan pada ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo dapat
ditafsirkan secara teleologis dengan memahami bahwa pengakuan
sementara terhadap kolegium organisasi profesi IDI bernama
Kolegium Kedokteran Indonesia dimaksudkan untuk menjaga
stabilitas dan kesinambungan dalam pendidikan dan sertifikasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
profesi kesehatan di tengah proses transisi menuju pembentukan
kolegium baru. Ini untuk menghindari kekosongan pengaturan yang
dapat mengganggu sistem pendidikan kedokteran dan proses
sertifikasi yang sudah berjalan;
Dengan pendekatan ini, ketentuan Pasal 451 Undang-Undang
a quo dilihat sebagai langkah untuk melindungi kepentingan publik
dalam memastikan adanya kesinambungan regulasi di bidang
kesehatan, terutama di sektor pendidikan dan standar kompetensi
profesi medis;
25. Bahwa dengan demikian penafsiran ketentuan Pasal 451 Undang-
Undang a quo yang paling tepat menurut Pemohon adalah melalui
kombinasi dari pendekatan sistematis, historis, dan teleologis. Ketiga
pendekatan ini memberikan gambaran yang menyeluruh tentang
maksud pasal tersebut sebagai aturan transisi yang menjamin
kelangsungan fungsi kolegium lama yang dibentuk organisasi profesi
IDI bernama Kolegium Kedokteran Indonesia hingga kolegium baru
yang diatur oleh undang-undang kesehatan ini terbentuk;
Dari sisi sistematis, pengakuan sementara ini memperlihatkan adanya
kesinambungan
regulasi,
historis
menunjukkan maksud
untuk
mempertahankan otoritas kolegium lama yang dibentuk oleh
organisasi profesi, dan teleologis memastikan tidak ada kekosongan
hukum yang dapat menghambat operasionalisasi pendidikan dan
sertifikasi kesehatan;
26. Bahwa menurut Pemohon makna dan tafsir dari pengakuan kolegium
dalam ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo mengandung
beberapa aspek penting yang berhubungan dengan status hukum
kolegium yang telah dibentuk oleh organisasi profesi kedokteran IDI
bernama Kolegium Kedokteran Indonesia, yaitu:
1. Pengakuan sementara atas keberadaan kolegium organisasi
profesi;
Ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo dapat dimaknai
dengan memberikan pengakuan sementara terhadap kolegium
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
yang dibentuk oleh organisasi profesi kedokteran IDI. Artinya,
kolegium yang sudah ada sebelumnya tetap diakui dan dapat
beroperasi sebagaimana mestinya dalam melaksanakan fungsi dan
tugasnya hingga terbentuknya kolegium baru yang diatur dalam
Undang-Undang Kesehatan ini;
Pengakuan ini menunjukkan adanya continuity atau kelanjutan
operasional
kolegium
kedokteran
Indonesia
yang
dibentuk
organisasi profesi IDI untuk menghindari kekosongan otoritas atau
peraturan dalam hal pendidikan kedokteran dan standar profesi
selama masa transisi;
2. Masa berlaku pengakuan terbatas;
Ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo menetapkan bahwa
pengakuan terhadap kolegium kedokteran Indonesia yang dibentuk
organisasi profesi IDI berlaku hanya sampai dengan "ditetapkannya
kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 Undang-
Undang a quo yang dibentuk berdasarkan undang-undang ini."
Dengan kata lain, begitu kolegium baru yang diatur oleh
Pemerintah qq Kementerian Kesehatan terbentuk dan ditetapkan,
maka pengakuan terhadap kolegium lama otomatis berakhir;
Ini mengindikasikan bahwa keberadaan kolegium kedokteran
Indonesaia yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI hanya diakui
selama proses pembentukan kolegium baru berlangsung, sehingga
pengakuan tersebut bersifat sementara dan kondisional;
3. Makna recognition atau pengakuan dalam konteks legal;
Penggunaan istilah “diakui” dalam pasal ini berarti bahwa secara
hukum, negara mengakui eksistensi, peran, fungsi, tugas dan
wewenang kolegium kedokteran Indonesaia yang dibentuk oleh
organisasi profesi IDI. Dengan demikian, kolegium ini tetap dapat
menjalankan fungsi regulasi pendidikan kedokteran, standar
kompetensi, dan sertifikasi sementara hingga ada penggantian
resmi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Dalam konteks yuridis, pengakuan ini menunjukkan bahwa produk,
keputusan,
atau
standar
yang
dikeluarkan
oleh
kolegium
kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI tetap
memiliki kekuatan hukum selama kolegium baru belum berfungsi
penuh;
4. Jaminan keberlanjutan pelaksanaan fungsi dan tugas kolegium
kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI;
Pengakuan ini memberikan jaminan agar kolegium kedokteran
Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI tetap bisa
menjalankan tugas dan fungsinya, seperti menetapkan standar
kompetensi, melakukan sertifikasi, dan pembinaan profesi tanpa
terhambat oleh perubahan regulasi;
Dengan
kata
lain,
negara
menghindari
risiko
terhentinya
pelaksanaan tugas kolegium kedokteran Indonesaia yang dibentuk
organisasi profesi IDI terkait pendidikan dan kompetensi kesehatan
selama masa transisi menuju kolegium yang baru yang dibentuk
oleh Pemerintah;
5. Implikasi terhadap pengaturan transisi;
Ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang a quo
mengisyaratkan pentingnya pengaturan yang lebih rinci melalui
Peraturan Pemerintah atau regulasi pelaksana lain agar transisi
dari kolegium kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi
profesi IDI ke kolegium baru yang dibentuk oleh Pemerintah qq
Kementerian Kesehatan dapat berjalan tertib. Transisi tersebut bisa
mencakup tata cara pengalihan wewenang, standar kompetensi,
serta tugas administratif lainnya;
Tanpa peraturan transisi yang jelas, pengakuan sementara ini
dapat menimbulkan dampak hukum berupa ketidakpastian hukum
dan kekosongan hukum bagi perguruan tinggi, tenaga kesehatan,
dan organisasi profesi mengenai kelangsungan regulasi profesi
kedokteran;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
27. Bahwa oleh karena itu Pasal 451 Undang-Undang a quo memberikan
pengakuan sementara atas kolegium yang dibentuk oleh organisasi
profesi IDI bernama Kolegium Kedokteran Indonesia sampai
terbentuknya kolegium baru sesuai Pasal 272 Undang-Undang a quo.
Ini berarti kolegium yang dibentuk organisasi profesi IDI bernama
Kolegium Kedokteran Indonesaia masih memiliki otoritas hukum untuk
menjalankan tugas dan fungsinya sampai ada penggantian resmi.
Karena itulah maka penting artinya pengaturan transisi secara rinci
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan untuk memastikan kelancaran
peralihan fungsi dan menghindari ketidakpastian hukum dan
kekosongan hukum;
28. Bahwa karena itu dapat disimpulkan kalau makna yang terkandung
dalam Pasal 451 Undang-Undang a quo berfungsi sebagai ketentuan
transisional yang memastikan kelangsungan hukum dan operasional
kolegium yang telah dibentuk oleh organisasi profesi IDI bernama
Kolegium Kedokteran Indonesia denga tujuan utamanya adalah untuk:
a. Menjaga kontinuitas sehingga tidak terjadi ketidak pastian hukum,
kekosongan hukum dan operasional kolegium selama masa transisi
dari sistem kolegium lama ke sistem kolegium baru;
b. Memberikan waktu adaptasi sehingga memungkinkan waktu bagi
pemerintah dan organisasi profesi untuk menyesuaikan diri dengan
regulasi baru yang diatur dalam Undang-Undang a quo;
c. Mencegah
ketidakpastian
hukum,
kekosongan
hukum
dan
memastikan
keberadaan
dan
fungsi
Kolegium
Kedokteran
Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI tetap diakui sampai
kolegium baru resmi dibentuk pemerintah qq Kementerian
Kesehatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini;
29. Bahwa pandangan Pemohon di atas didasarkan pada frasa kunci
dalam Pasal 451 Undang-Undang a quo yang terdiri:
a. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Frasa ini menunjukkan bahwa ketentuan dalam Pasal 451
Undang-Undang a quo mulai berlaku bersamaan dengan
penerapan Undang-Undang a quo. Dengan kata lain, perubahan
yang diatur dalam undang-undang ini langsung berpengaruh sejak
undang-undang tersebut disahkan;
b. Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap
diakui;
Pengakuan akan kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi
IDI bernama Kolegium Kedokteran Indonesia sebelum undang-
undang ini tetap memiliki status hukum yang sah dan diakui oleh
negara. Organisasi profesi IDI yang merujuk pada badan atau
perkumpulan yang dibentuk oleh para profesional di bidang
kedokteran untuk mengatur standar kompetensi, etika, dan
pelatihan;
c. Sampai dengan ditetapkannya kolegium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 272 Undang-Undang a quo yang dibentuk
berdasarkan undang-undang ini, maka masa berlaku pengakuan
terhadap
Kolegium
Kedokteran
Indonesia
yang
dibentuk
organisasi profesi IDI berlanjut hingga kolegium baru yang diatur
dalam Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan resmi dibentuk;
30. Bahwa sehingga makna dan implikasi hukum dari Pasal 451 Undang-
Undang a quo adalah:
a. Pengakuan terhadap kolegium kedokteran Indonesia yang dibentuk
organisasi profesi IDI;
Dengan adanya pengakuan terhadap kolegium yang dibentuk oleh
organisasi profesi IDI bernama Kolegium Kedokteran Indonesia,
undang-undang ini memberikan perlindungan hukum kepada
institusi-institusi tersebut;
Ini memastikan bahwa Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dibentuk organisasi profesi IDI dapat terus menjalankan fungsi-
fungsinya tanpa gangguan hingga kolegium yang dibentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pemerintah qq Kementerian Kesehatan yang baru resmi dibentuk,
karena itu pengakuan tersebut mencakup:
1. Legitimasi operasional dimana Kolegium Kedokteran Indonesia
yang dibentuk organisasi profesi IDI tetap dapat mengatur dan
mengawasi anggotanya sesuai dengan peran yang telah
ditetapkan sebelumnya;
2. Transisi yang terstruktur guna memberikan waktu bagi
pemerintah untuk menyusun dan menetapkan kolegium yang
dibentuk pemerintah qq Kementerian Kesehatan yang baru dan
yang akan menggantikan Kolegium Kedokteran Indonesaai
yang dibentuk organisasi profesi IDI sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang tentang Kesehatan a quo;
b. Pembentukan kolegium oleh Pemerintah berdasarkan Undang-
Undang Tentang Kesehatan;
Pasal 451 Undang-Undang a quo menekankan bahwa pengakuan
terhadap Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi
profesi IDI berlanjut hingga kolegium baru dibentuk pemerintah
berdasarkan undang-undang ini, yang oleh karena itu akan muncul
implikasi hukumnya berupa:
1. Peralihan kepemilikan dan wewenang dimana Kolegium baru
yang diatur oleh Kementerian Kesehatan akan mengambil alih
fungsi pengawasan dan penetapan standar kompetensi yang
sebelumnya dipegang oleh Kolegium Kedokteran Indonesia
yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI;
2. Harmonisasi regulasi;
Dimana kolegium baru yang dibentuk oleh Pemerintah qq
Kementerian Kesehatan diharapkan akan lebih selaras dengan
regulasi kesehatan yang lebih terpusat, mengurangi tumpang
tindih regulasi yang mungkin terjadi antara kolegium kedokteran
Indonesaia yang dibentuk organisasi profesi IDI dan kolegium
baru yang dibentuk Pemerintah qq Kementerian Kesehatan;
c. Kepastian hukum dan stabilitas sistem regulasi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo berkontribusi pada
kepastian hukum dengan memastikan bahwa tidak akan ada
kekosongan hukum, rechtsvacuum atau konflik regulasi yang terjadi
secara tiba-tiba karena adanya alasan:
1. Profesionalisme dan kepercayaan publik dimana terdapat
jaminan kalau regulasi yang mengatur profesi kesehatan tetap
berjalan dengan baik, menjaga kepercayaan publik terhadap
sistem kesehatan;
2. Kepastian bagi praktisi kesehatan hal ini untuk memberikan
kepastian bagi tenaga medis bahwa standar kompetensi dan
sertifikasi mereka tetap diakui selama masa transisi;
Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang a quo memberikan masa
transisi bagi kolegium lama bernama Kolegium Kedokteran Indonesia
yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI untuk tetap berfungsi sampai
dengan kolegium nasional yang baru yang dibentuk oleh Pemerintah
qq Kementerian Kesehatan ditetapkan. Ketentuan ini penting dari sisi
asas lex posterior derogat legi priori (undang-undang yang lebih baru
mengesampingkan undang-undang yang lama) dan asas kepastian
hukum, karena ketentuan ini menjamin keberlanjutan fungsi kolegium
lama yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI bernama Kolegium
Kedokteran Indonesia tanpa menimbulkan kekosongan hukum dan
ketidakpastian hukum;
Maka dalam konteks ini, Undang-Undang a quo secara tegas
memberikan ruang bagi kolegium kedokteran Indonesia yang dibentuk
organisasi profesi IDI untuk tetap menjalankan fungsi mereka, yang
berarti kolegium kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi
profesi masih diakui secara sah;
31. Bahwa akan tetapi ketentuan koherensi antara Pasal 451 dan Pasal
272 Undang-Undang a quo yang jelas-jelas inheren dan satu
kesatuan, karena lahirnya norma hukum ketentuan Pasal 272
Undang-Undang a quo adalah berasal dari norma hukum pokok yang
berasal dari ketentuan Pasal 451 Undang-Undang a quo, atau secara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
normatif hukum dapat dijelaskan kalau Pasal 451 Undang-Undang
a quo dengan Pasal 272 Undang-Undang a quo memiliki karakterisik,
dan relevansi idealistik hukum yang nantinya harus dan wajib
dijabarkan secara teknis oleh Termohon dalam Peraturan Pemerintah
sebagai Pelaksanaan dari Undang-Undang a quo tentang kolegium
agar terjamin kepastian hukum dan keadilan hukum secara timbal
balik terhadap pemenuhan hak dan penenuaian kewajiban hukum
yang bersumber kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, akan tetapi ternyata ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272
Undang-Undang a quo dimaknai lain dalam ketentuan tentang
“Kolegium” yang diatur dalam Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal
705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3), Pasal
711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan, ternyata dihilangkannya dan/atau ditiadakannya norma
hukum sebagian dalam Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang
a quo tentang kedudukan hukum organisasi profesi IDI yang
membentuk Kolegium Kedokteran Indonesai, dengan segala struktur,
peran, tugas dan fungsi serta keberadaannya, termasuk pada masa
peralihan atau transisi yang seharusnya diatur dalam ketentuan Pasal
704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal
706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, ketika Termohon hendak
melaksanakan ketentuan Pasal 451 dan 272 Undang-Undang a quo,
sebagaimana
dalam
konsideran
menimbang
atas
Peraturan
Pemerintah a quo;
C. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan Menciptakan Kekosongan Hukum Dan Ketidakpastian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Hukum Karena Tidak Diaturnya Proses Transisi Dari Kolegium
Kedokteran Indonesia Yang Dibentuk Oleh Organisasi Profesi IDI Ke
Kolegium Kesehatan Indonesia Yang Dibentuk Oleh Pemerintah;
32. Bahwa untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272
Undang-Undang a quo, secara lengkap Termohon menerbitkan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan yang dalam bagian Ketujuh Pasal 704 s.d. Pasal 711
Peraturan Pemerintah a quo mengatur tentang “Kolegium” atau
sebagaimana bukti tulis Pemohon bertanda P. 8 terlampir, yang
bunyinya sebagai berikut:
a. Pasal 704 Peraturan Pemerintah a quo, tentang Umum
menyebutkan:
(1). Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk
kolegium;
(2). Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru dan ahli
bidang ilmu kesehatan;
(3). Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan
oleh Menteri;
b. Pasal 705 Peraturan Pemerintah a quo, tentang tugas, fungsi dan
wewenang menyebutkan:
(1). Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan;
(2). Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kolegium bersifat independen;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
(3). Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
(4). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kolegium menjalankan fungsi:
a. penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum
pelatihan;
b. terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan
tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan;
c. penyusunan kurikulum pendidikan tinggi Tenaga Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
bersama
penyelenggara
pendidikan;
d. penyusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk
ditetapkan oleh Menteri;
e. bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan
untuk
melaksanakan uji kompetensi;
f. penyusunan kajian jenis dan kelompok Tenaga Medis dan
Tenaga
Kesehatan
bersama
dengan
Konsil
untuk
ditetapkan Menteri;
g. penyusunan kompetensi yang beririsan;
h. penyusunan kajian penambahan kompetensi;
i. pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan WNI lulusan luar negeri dan WNA
lulusan luar negeri bersama Menteri, menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan dan Konsil;
j. pemberian
dukungan
penyusunan
persyaratan
dan
standar Rumah Sakit Pendidikan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
(5). Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kolegium memiliki
wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi;
c. Pasal 706 Peraturan Pemerintah a quo menyebutkan:
Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya
berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai disiplin ilmunya;
d. Pasal 707 Peraturan Pemerintah a quo menyebutkan:
(1). Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai
dengan ayat (5) harus berkoordinasi dengan Menteri dalam
menjamin kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri;
(2). Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri dapat
melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas, fungsi dan
wewenang;
e. Pasal 708 Peraturan Pemerintah a quo, tentang Kolegium
Kesehatan Indonesia menyebutkan:
(1). Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi
dan kewenangan Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan
Indonesia;
(2). Susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia, terdiri
atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai
anggota;
(3). Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan sebagai perwakilan dalam Konsil
Kesehatan Indonesia;
f. Pasal 709 Peraturan Pemerintah a quo menyebutkan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
f. bagi
Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan,
pernah
melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh)
tahun dan memiliki STR;
g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik
dan hukum; dan
h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik
kepentingan;
g. Pasal 710 Peraturan Pemerintah a quo menyebutkan:
(1). Menteri melakukan seleksi calon anggota Kolegium
Kesehatan Indonesia dengan melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pendidikan
untuk
penetapan
Kolegium
Kesehatan
Indonesia;
(2). Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri;
(3). Masa bakti keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia
selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 709;
h. Pasal 711 Peraturan Pemerintah a quo menyebutkan:
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme
seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota,
serta tata cara Kolegium Kesehatan Indonesia diatur dengan
Peraturan Menteri;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
33. Bahwa secara karakteristik Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan seharusnya merupakan penjabaran
hukum rinci atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan yang harus dibuat secara integratif dan holistik untuk
meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan, hal mana sejalan
dan sesuai dengan konsideran huruf e Undang-Undang Kesehatan a
quo, ini juga sesuai dengan Penjelasan atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia dalam alinea Pertama Peraturan a quo
disebutkan:
“Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan ketahanan Kesehatan
dalam
kerangka
transformasi
Kesehatan
untuk
tercapainya
peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya,
diselenggarakan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan
pengelolaan kesehatan yang didukung dengan penguatan regulasi”;
Masih menurut Penjelasan atas Peraturan Pemerintah a quo dalam
alinea ketiga Penjelasan Peraturan Pemerintah a quo disebutkan juga
sebagai berikut:
“Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, terdapat kebutuhan hukum untuk mengatur
penyelenggaraan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan
secara komprehensif. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan
kepastian hukum, mengimplementasikan transformasi kesehatan, dan
melakukan
simplifikasi
regulasi,
perlu
menetapkan
Peraturan
Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”;
34. Bahwa faktanya ketentuan Pasal 451 dan 272 Undang-Undang
tentang Kesehatan a quo harusnya dijabarkan secara rinci menurut
hukum kedalam Peraturan Pemerintah a quo, ternyata hanya
dijabarkan secara parsial dengan cara ditiadakannya kedudukan
hukum Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk oleh organisasi
profesi IDI, halmana terlihat dari tidak adanya Kedudukan hukum
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk oleh organisasi profesi
IDI dengan segala tugas, fungsi, peran dan kewenangannya yang
akan
mentransisikan
kepada
Kolegium
baru
yang
dibentuk
berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang tentang Kesehatan a quo;
Ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3),
(4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3),
Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan akhirnya tidak sejalan dan bersesuaian dengan
Konsideran huruf e Undang-Undang a quo serta Penjelasan atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
dalam alinea pertama dan ketiga a quo;
35. Bahwa apalagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan kemudian ternyata dijadikan dasar
oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menerbitkan
Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi, Tata
Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis
Disipilin Profesi, atau sebagaimana bukti tulis Pemohon bertanda P.
10 terlampir, serta dari adanya Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 a quo, kemudian Menteri Kesehatan
menerbitkan Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024
Tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun
2024-2028, yang dalam Diktum Kedelapan surat keputusan a quo
berbunyi: “Pada saat Keputusan Menteri ini dimulai berlaku, kolegium
yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi dinyatakan tidak diakui
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”,
atau
sebagaimana bukti tulis Pemohon bertanda P. 11 terlampir;
36. Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun
2024 yang mengatur mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pemberhentian, serta tata cara kerja Konsil Kesehatan Indonesia,
Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, memiliki
kedudukan hukum sebagai peraturan pelaksana dalam kerangka
sistem hukum di Indonesia;
Akan tetapi terdapat beberapa persoalan terkait kedudukan hukum
dan implementasi Permenkes tersebut, terutama jika dikaitkan dengan
keberadaan kolegium lama yang dibentuk oleh organisasi profesi
sesuai Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Berikut ini
kedudukan hukum dan implikasinya:
1. Kedudukan
hukum
Permenkes
dalam
hierarki
peraturan
perundang-undangan;
Permenkes merupakan peraturan pelaksana yang secara hukum
berfungsi untuk menjabarkan atau memberikan rincian teknis dari
ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah yang menjadi dasar operasionalnya. Sesuai dengan
hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undang, posisi Permenkes berada di bawah
undang-undang dan peraturan pemerintah. Artinya, Permenkes
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang
atau peraturan pemerintah;
2. Permasalahan
ketiadaan
pengaturan
teknis
transisi
dalam
Peraturan Pemerintah;
Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memberikan
pengakuan sementara terhadap kolegium yang dibentuk oleh
organisasi
profesi,
sampai
terbentuknya
kolegium
baru
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Idealnya, Peraturan
Pemerintah yang merupakan turunan langsung dari Undang-
Undang tersebut perlu mencantumkan ketentuan teknis mengenai
transisi dari kolegium lama ke kolegium baru, termasuk aspek
pengalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Ketiadaan aturan transisi dalam Peraturan Pemerintah ini dapat
menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) bagi
kolegium yang dibentuk oleh organisasi profesi. Karena tidak ada
pedoman jelas mengenai cara dan waktu pengalihan peran,
kolegium lama dan baru dapat mengalami tumpang tindih
kewenangan, yang berpotensi menimbulkan konflik atau dualisme
dalam tata kelola profesi kesehatan;
3. Implikasi hukum dari ketiadaan pengaturan transisi dalam
Peraturan Pemerintah;
Ketiadaan
aturan
transisi
dalam
Peraturan
Pemerintah
menyebabkan peran Permenkes menjadi lebih dominan dalam
mengatur aspek operasional dari kolegium kesehatan, konsil, dan
majelis disiplin. Namun, karena posisi Permenkes lebih rendah dari
Peraturan Pemerintah, seharusnya pengaturan teknis yang krusial
seperti transisi kewenangan kolegium lama ke kolegium baru diatur
dalam
Peraturan
Pemerintah.
Dengan
ketiadaan
tersebut,
Permenkes tidak sepenuhnya mampu memberikan landasan
hukum yang kuat bagi proses transisi ini;
Jika Permenkes mengatur sendiri mekanisme transisi tanpa adanya
arahan dari Peraturan Pemerintah, maka hal ini berpotensi
menimbulkan implikasi hukum berupa:
a. Dualisme Kewenangan;
Kolegium lama yang masih diakui oleh Pasal 451 Undang-
Undang Kesehatan berpotensi merasa tetap berwenang hingga
ada aturan teknis transisi yang jelas, yang bisa menimbulkan
konflik kepentingan dengan kolegium baru yang dibentuk sesuai
Permenkes;
b. Pelanggaran Hierarki Peraturan;
Permenkes tidak boleh mengatur lebih jauh dari kewenangan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya.
Jika Permenkes mengatur sendiri hal-hal yang seharusnya
dijelaskan
dalam
Peraturan
Pemerintah,
ini
berpotensi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan yang
benar;
4. Potensi Maladministrasi;
Mengingat bahwa Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
masih mengakui kolegium lama, mengabaikan atau menyingkirkan
kolegium tersebut tanpa panduan transisi yang jelas berpotensi
menimbulkan maladministrasi. Hal ini dapat berdampak pada
terjadinya kesalahan prosedur administratif, terutama jika kolegium
lama merasa hak dan kewenangannya terabaikan;
Dengan demikian Permenkes Nomor 12 Tahun 2024 berfungsi
sebagai peraturan pelaksana, namun kedudukannya lebih rendah
dari undang-undang dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu,
pengaturan transisi dari kolegium lama ke kolegium baru seharusnya
diatur terlebih dahulu dalam Peraturan Pemerintah. Ketiadaan
ketentuan transisi dalam Peraturan Pemerintah menyebabkan
ketidakpastian hukum yang berdampak pada dualisme kewenangan,
potensi maladministrasi, dan pelanggaran hierarki peraturan. Revisi
pada Peraturan Pemerintah, koordinasi dengan organisasi profesi,
dan pemberian jangka waktu transisi yang jelas adalah beberapa
langkah yang dapat diambil untuk menjaga kepastian hukum dan
mencegah konflik dalam pelaksanaan undang-undang;
37. Bahwa demikian pula dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor
HK.01.07/MENKES/1581/2024
Tentang
Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-
2028, yang dalam Diktum Kedelapan Surat Keptusan a quo berbunyi:
“Pada saat Keputusan Menteri ini dimulai berlaku, kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi dinyatakan tidak diakui
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan”,
telah
membawa implikasi hukum kepada organisasi profesi;
38. Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan
Dan Pemberhentian, Dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Kolegium Kesehatan Indonesia, Dan Majelis Disiplin Profesi dan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1581/2024
tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia untuk periode
2024-2028, dalam diktum kedelapan menyatakan bahwa pada saat
keputusan ini mulai berlaku, kolegium yang dibentuk oleh setiap
organisasi profesi tidak diakui lagi. Pernyataan ini memiliki beberapa
implikasi hukum, di antaranya:
1. Pertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan:
Dalam hukum administrasi, keputusan menteri tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasarnya.
Pasal 451 Undang-Undang tentang Kesehatan masih mengakui
kolegium lama selama masa transisi hingga kolegium baru
terbentuk. Keputusan Menteri yang menyatakan kolegium lama
tidak lagi diakui berpotensi bertentangan dengan prinsip asas
legalitas yang menyatakan bahwa tindakan pemerintah harus
didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku;
2. Asas keseimbangan dan perlindungan hak-hak otonomi:
Keputusan Menteri yang menghapus pengakuan kolegium lama
sebelum
kolegium
baru
sepenuhnya
beroperasi
dapat
mengabaikan asas keseimbangan dan perlindungan hak-hak
organisasi profesi. Keputusan ini seolah menghilangkan hak-hak
legal kolegium lama yang sebelumnya diakui dalam Pasal 451,
tanpa memberikan ruang adaptasi yang memadai bagi organisasi
profesi untuk menyesuaikan diri;
39. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, undang-undang merupakan
salah satu bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi di bawah
konstitusi yang mengatur ketentuan dasar dan prinsip-prinsip hukum
yang berlaku, akan tetapi agar ketentuan-ketentuan tersebut dapat
diterapkan secara efektif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, diperlukan aturan pelaksana yang memberikan
penjabaran lebih rinci. Maka di sinilah peran, fungsi dan kedudukan
Peraturan Pemerintah (PP) menjadi sangat penting, yaitu sebagai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
aturan pelaksanaan yang menjelaskan lebih lanjut isi dan maksud dari
sebuah undang-undang tersebut;
40. Bahwa
karena
itu
urgensitas
pembuatan
sebuah
Peraturan
Pemerintah yang baik dalam implementasi atas sebuah undang-
undang sangat dibutuhkan, karena kendala yang muncul apabila
Peraturan Pemerintah tidak segera diterbitkan dan/atau diterbitkan
akan tetapi substansi dan materi yang diatur tidak baik, rinci dan jelas
akan berdampak terhadap kepastian hukum itu sendiri, karena
Peraturan Pemerintah berfungsi sebagai pedoman teknis untuk
melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam
undang-undang, dimana fungsi sebuah Peraturan Pemerintah dalam
sistem hukum di Indonesia meliputi beberapa aspek berikut ini, yaitu:
a. Penjabaran Ketentuan Umum dalam undang-undang;
Undang-Undang sering kali memuat ketentuan yang bersifat umum
atau prinsipil, maka Peraturan Pemerintah bertugas mengurai dan
menjabarkan ketentuan ini menjadi aturan yang lebih detail,
sehingga memudahkan pelaksanaan di lapangan;
b. Membantu pelaksanaan hak dan kewajiban;
Dalam undang-undang sering kali ditentukan hak dan kewajiban
masyarakat atau institusi tertentu, akan tetapi tanpa aturan
pelaksana yang jelas, implementasi hak dan kewajiban ini dapat
menemui kendala. Peraturan Pemerintah membantu memastikan
bahwa pihak-pihak yang berkepentingan dapat melaksanakan hak
dan kewajibannya secara efektif dan sah;
c. Menjaga konsistensi dan kejelasan dalam pelaksanaan undang-
undang;
Peraturan Pemerintah memastikan tidak ada multitafsir atau
kekeliruan
dalam
melaksanakan
ketentuan
undang-undang,
dengan penjelasan yang rinci, Peraturan Pemerintah mencegah
terjadinya interpretasi yang berbeda-beda dari berbagai pihak yang
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
41. Bahwa karena itulah dalam sistem hukum di Indonesia, Peraturan
Pemerintah memiliki kedudukan penting dalam hierarki peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
dimana urgensi Peraturan Pemerintah dalam sistem hukum di
Indonesia dapat dijelaskan dari beberapa sudut pandang Pemohon
sebagai berikut, seperti:
a. Kepastian hukum dan keadilan, dimana salah satu prinsip utama
dalam hukum adalah adanya kepastian hukum. Tanpa Peraturan
Pemerintah yang menjabarkan ketentuan dalam Undang-Undang,
penerapan sebuah undang-undang tersebut menjadi tidak pasti,
dan berpotensi merugikan hak-hak warga negara;
b. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan undang-undang, dimana
Peraturan Pemerintah memungkinkan implementasi sebuah
undang-undang secara efisien dan efektif. Tanpa aturan
pelaksana, pihak pelaksana mungkin menemui kesulitan dalam
memahami ketentuan yang harus dijalankan, dan ini bisa
menghambat tujuan dari undang-undang itu sendiri;
c. Fleksibilitas dalam penyesuaian hukum, dimana Undang-Undang
adalah produk legislatif yang memerlukan proses panjang dan
persetujuan dari parlemen, sedangkan Peraturan Pemerintah
dapat
disesuaikan
dengan
situasi
dan
kebutuhan
yang
berkembang
dengan
lebih
cepat.
Hal
ini
memungkinkan
pemerintah untuk merespons perubahan kondisi secara lebih
fleksibel;
42. Bahwa karena itulah maka ketika sebuah Peraturan Pemerintah
sebagai aturan pelaksanaan atas sebuah undang-undang tidak
segera diterbitkan dan/atau diterbitkan tetapi substansi atau materi
yang diatur tidak benar, tidak rinci dan tidak jelas akan memunculkan
dampak negatif berupa hambatan dalam implementasi undang-
undang,
ketidakpastian
hukum
dan
peluang
penyalahgunaan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
wewenang seperti dalam Undang-Undang Kesehatan a quo yang
membutuhkan Peraturan Pemerintah yang substansinya dapat
mengatur hal-hal teknis dan prosedur tertentu yang tidak tercantum
dalam Undang-Undang Kesehatan, vide Pasal 451 dan Pasal 272
Undang-Undang a quo, terkait peralihan dalam masa transisi kolegium
yang dibentuk oleh organisasi profesi, terkait tugas, pokok, fungsi dan
kewenangan serta masa waktu peralihannya kepada Kolegium yang
dibentuk oleh Pemerintah berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang
tentang Kesehatan a quo, tetapi ternyata Peraturan Pemerintah a quo
tidak mengaturnya;
43. Bahwa dengan demikian keberadaan sebuah Peraturan Pemerintah,
menjadi komponen penting untuk menjamin kejelasan, kepastian
hukum, dan efektivitas pelaksanaan undang-undang di Indonesia.
Jika
sebuah
Peraturan
Pemerintah
(PP)
secara
sengaja
menghilangkan norma atau ketentuan yang telah diatur dalam pasal
sebuah undang-undang, maka hal ini memiliki sejumlah implikasi
hukum
yang
signifikan,
baik
terhadap
kedudukan
Peraturan
Pemerintah terhadap Undang-Undang itu sendiri, penerapan hukum,
maupun hak-hak warga negara yang diatur dalam undang-undang;
44. Bahwa secara rinci Pemohon dalilkan apabila sebuah Peraturan
Pemerintah yang dengan sengaja menghilangkan norma atau
ketentuan yang telah diatur dalam pasal sebuah undang-undang,
maka implikasi dari Peraturan Pemerintah tersebut dapat dipastikan
sebagai:
a. Inkonstitusionalitas dan tidak sahnya Peraturan Pemerintah;
Peraturan Pemerintah adalah aturan pelaksana yang dibentuk
untuk menjabarkan sebuah undang-undang, bukan mengubah
atau menghilangkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh
sebuah
undang-undang.
Apabila
Peraturan
Pemerintah
menghilangkan atau mengabaikan suatu norma yang secara jelas
diatur dalam sebuah undang-undang, maka Peraturan Pemerintah
tersebut dapat dianggap melampaui kewenangan (ultra vires). Ini
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
berpotensi melanggar prinsip hierarki peraturan perundang-
undangan di Indonesia, di mana Peraturan Pemerintah harus
tunduk pada undang-undang. Akibatnya, Peraturan Pemerintah
tersebut dapat digugat melalui judicial review di Mahkamah Agung
(MA) untuk membatalkan ketentuan yang tidak sesuai dengan
undang-undang, karena dianggap bertentangan dengan ketentuan
yang lebih tinggi;
b. Ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah;
Penghilangan norma yang telah diatur dalam sebuah undang-
undang akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena norma
yang seharusnya diikuti tidak lagi tercantum dalam aturan
pelaksana. Ketidakpastian ini bisa berdampak buruk bagi
masyarakat yang mengandalkan undang-undang dan Peraturan
Pemerintah untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama dalam
hal yang berkaitan dengan hak atau kewajiban mereka.
Pemerintah juga bisa mengalami kesulitan dalam menerapkan
undang-undang secara konsisten jika terdapat ketidaksesuaian
antara Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;
c. Risiko penyalahgunaan wewenang;
Ketika Peraturan Pemerintah menghilangkan ketentuan Undang-
Undang, ini membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang
(abuse of power). Ketentuan dalam sebuah undang-undang dibuat
melalui proses legislasi yang panjang dan melibatkan berbagai
pihak, termasuk legislatif yang mewakili masyarakat. Oleh karena
itu, perubahan atau penghilangan norma dalam Peraturan
Pemerintah bisa dilihat sebagai pengabaian terhadap kehendak
legislatif dan masyarakat. Ini bisa merusak prinsip checks and
balances antara eksekutif dan legislatif;
d. Pelanggaran terhadap asas legalitas;
Asas legalitas (rechtmatigheid) dalam hukum administrasi negara
mengharuskan seluruh tindakan pemerintah, termasuk penerbitan
Peraturan Pemerintah, didasarkan pada peraturan yang lebih
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
tinggi, dalam hal ini Undang-Undang. Menghilangkan norma yang
telah diatur dalam sebuah Undang-Undang berarti Peraturan
Pemerintah tidak lagi sejalan dengan asas legalitas, sehingga bisa
dianggap
melanggar
hukum.
Ini
dapat
berdampak
pada
keabsahan tindakan administratif yang diambil berdasarkan
Peraturan
Pemerintah
tersebut,
karena
tindakan
tersebut
didasarkan pada peraturan yang cacat hukum;
d. Kerugian terhadap warga negara atau pemangku kepentingan
lainnya;
Apabila Peraturan Pemerintah menghilangkan ketentuan yang
memberikan hak atau kewajiban tertentu bagi warga negara atau
pemangku kepentingan, ini berpotensi merugikan pihak-pihak
yang seharusnya diuntungkan atau dilindungi oleh sebuah
undang-undang. Misalnya, jika ketentuan mengenai hak tertentu
dihilangkan dalam Peraturan Pemerintah, maka warga negara
yang bergantung pada hak tersebut akan kehilangan perlindungan
hukum yang dijanjikan oleh undang-undang. Ini bisa memicu
tuntutan atau keberatan hukum dari masyarakat atau kelompok
yang merasa dirugikan;
e. Dampak terhadap tata kelola pemerintahan dan integritas sistem
hukum;
Tindakan menghilangkan norma yang telah diatur dalam Undang-
Undang melalui Peraturan Pemerintah dapat merusak integritas
sistem hukum. Ini menciptakan preseden buruk bahwa eksekutif
dapat mengubah atau mengabaikan ketentuan dalam UU tanpa
melalui proses legislasi yang sah. Akibatnya, tata kelola
pemerintahan bisa terpengaruh, karena masyarakat dapat
kehilangan kepercayaan pada proses legislasi dan penerapan
hukum yang seharusnya adil dan transparan;
45. Bahwa ternyata secara normatif hukum tidak terdapat dan tidak
memiliki relevansi idealistik hukum antara ketentuan Pasal 704 ayat
(1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat
(1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 dengan Pasal 451 dan 272 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
46. Bahwa apabila ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan dikaitkan dengan
“Kolegium” berdasarkan ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3),
Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal
708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3),
Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan, maka Peraturan Pemerintah yang diharapkan
untuk mengatur pelaksanaan ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272
a quo perlu mencakup beberapa hal pokok untuk memastikan
kelancaran transisi dari kolegium lama bernama kolegium kedokteran
Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI ke kolegium baru
bernama Kolegium Kesehatan Indonesia yang dibentuk Pemerintah
qq Kementerian Kesehatan. Peraturan Pemerintah ini seharusnya
memberikan pedoman yang jelas mengenai aspek hukum sebagi
berikut:
a. Ketentuan transisi operasional kolegium Kedokteran Indonesia
yang dibentuk organisasi profesi IDI;
Pengakuan secara hukum dan operasional, dimana Peraturan
Pemerintah harus mengatur bagaimana pengakuan secara hukum
terhadap kolegium kedokteran Indonesaia yang dibentuk oleh
organisasi profesi IDI akan berlangsung hingga kolegium baru
dibentuk oleh pemerintah qq Kementerian Kesehatan, vide Pasal
272 Undang-Undang a quo. Ini mencakup jangka waktu transisi
dan bagaimana kolegium kedokteran Indonesia yang dibentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
organisasi profesi IDI dapat tetap menjalankan tugasnya selama
masa tersebut, maka peran dan fungsi sementara ini harus
dijelaskan peran dan batasan kolegium organisasi profesi selama
masa transisi, termasuk tugas dan kewenangan apa yang tetap
bisa dilaksanakan dan kewajiban apa saja yang harus mereka
patuhi;
b. Kolaborasi dengan organisasi profesi;
Ruang lingkup partisipasi organisasi profesi, dimana peran
organisasi profesi dalam proses pembentukan kolegium baru perlu
dijabarkan, misalnya dalam hal konsultasi atau pemberian
masukan terkait standar kompetensi dan etika profesi;
Mekanisme Konsultasi artinya menetapkan mekanisme konsultasi
antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan
organisasi profesi terkait adaptasi terhadap kolegium baru, agar
tetap menghargai masukan dari organisasi profesi yang selama ini
terlibat dalam pembentukan kolegium lama;
c. Pedoman operasional selama masa transisi;
Pedoman operasional bagi kolegium lama yang mengatur batasan
operasional kolegium lama, termasuk kegiatan yang diizinkan dan
yang dilarang untuk memastikan mereka beroperasi sesuai
dengan tujuan Undang-Undang tentang Kesehatan;
Prosedur peralihan
tugas
tentang
bagaimana
tugas
dan
wewenang yang sebelumnya dipegang oleh kolegium lama akan
dialihkan secara bertahap ke kolegium baru, termasuk proses
dokumentasi, penyusunan data, dan transfer tanggung jawab;
d. Pengawasan, transparansi dan akuntabilitas;
Monitoring masa transisi dimana Peraturan Pemerintah harus
mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap
operasional
kolegium
lama
selama
masa
transisi
untuk
memastikan mereka tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Evaluasi Pembentukan Kolegium Baru ini maka Pemerintah perlu
mengatur
langkah-langkah
evaluasi
untuk
memastikan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pembentukan kolegium baru sesuai dengan standar yang
ditetapkan dan berjalan sesuai timeline yang disepakati;
e. Penyelesaian sengketa;
Mekanisme penyelesaian konflik dimana Peraturan Pemerintah
harus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa atau
ketidaksepakatan
antara
kolegium
lama,
kolegium
baru,
organisasi profesi, dan Kementerian Kesehatan, terutama jika
terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi aturan atau
tumpang tindih tugas;
f. Penyesuaian standar kompetensi dan kurikulum;
Penyusunan
standar
kompetensi
baru
dimana
Peraturan
Pemerintah perlu mengatur tentang bagaimana kolegium baru
akan merumuskan standar kompetensi yang berlaku nasional dan
sesuai dengan kebutuhan sistem hospital-based;
Integrasi dengan perguruan tinggi, dimana Peraturan Pemerintah
juga dapat mencakup aturan mengenai integrasi standar baru ini
dengan kurikulum di perguruan tinggi yang terkait dengan
pendidikan tenaga kesehatan;
g. Jangka waktu dan batas akhir masa transisi;
Time line pembentukan kolegium baru harus diatur, demikian juga
mengatur batas waktu atau jadwal pembentukan kolegium baru
untuk mencegah ketidakpastian berkepanjangan bagi kolegium
lama;
Batas akhir pengakuan kolegium lama ini juga perlu diatur guna
memberikan kepastian waktu kapan kolegium lama akan berhenti
diakui dan tugas mereka sepenuhnya dialihkan ke kolegium baru;
Peraturan Pemerintah yang mengatur Pasal 451 Undang-Undang
a quo akan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum,
struktur yang jelas, dan panduan pelaksanaan yang komprehensif
bagi semua pihak terkait, terutama dalam memastikan bahwa
kolegium lama dan kolegium baru dapat menjalankan peran
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
mereka dengan efektif tanpa adanya kekosongan fungsi atau
konflik regulasi;
47. Bahwa “kolegium” yang diatur dalam ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2)
dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707,
Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan
(3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai
peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
harusnya melengkapi aturan tentang pengalihan kewenangan dari
kolegium lama bernama Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dibentuk organisasi profesi IDI ke Kolegium Kesehatan Indonesia.
Ketentuan Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah a quo secara
garis besar hanya menetapkan tugas, tanggung jawab, dan
keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia, yang secara hukum
mengatur implementasi dari kolegium baru yang diatur Undang-
Undang tentang Kesehatan;
Meskipun Peraturan Pemerintah ini memperjelas tugas dan tanggung
jawab kolegium yang baru yang dibentuk oleh Pemerintah qq.
Kementerian Kesehatan bernama Kolegium Kesehatan Indonesia,
aturan ini tidak secara eksplisit mencabut pengakuan terhadap
kolegium lama bernama Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dibentuk organisasi profesi IDI;
Oleh karena itu, “Kolegium” yang diatur dalam ketentuan Pasal 704
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal
706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah ini seharusnya
tidak bertentangan dengan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang
a quo, yang mengakui keberadaan Kolegium Kedokteran Indonesia
atau Kolegium lama yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI selama
masa transisi. Jika ketentuan 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat
(1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2)
dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711
Peraturan
Pemerintah
ini
diinterpretasikan
sebagai
mencabut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pengakuan Kolegium Kedokteran Indonesia atau kolegium lama yang
dibentuk oleh organisasi profesi IDI secara sepihak, hal ini dapat
bertentangan dengan prinsip asas legalitas, di mana peraturan
pelaksana tidak boleh melampaui ketentuan undang-undang yang
mendasarinya dan asas hukum lex superior derogat legi inferiori
(Peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi);
48. Bahwa apabila “Kolegium” yang diatur dalam ketentuan Pasal 704
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal
706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah (PP) yang
dibuat berdasarkan Undang-Undang a quo hanya mengatur tentang
pembentukan
Kolegium
baru
bernama
Kolegium
Kesehatan
Indonesia,
tanpa
menyertakan
petunjuk
atau
aturan
terkait
keberadaan kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk oleh
organisasi profesi IDI dan diakui secara hukum dalam Pasal 451
Undang-Undang a quo, serta tidak mengatur masa transisi atau
peralihan tugas, maka hal ini akan menimbulkan beberapa implikasi
hukum yang signifikan berupa:
1. Ketidakpastian hukum bagi Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dibentuk organisasi profesi IDI, sehingga akan terjadi:
a. Kekosongan hukum;
Ketidakjelasan
mengenai
status
Kolegium
Kedokteran
Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI yang secara
nyata diakui dalam Undang-Undang tentang Kesehatan vide
Pasal 451 Undang-Undang a quo hingga terbentuknya
kolegium baru bernama Kolegium Kesehatan Indonesia, akan
menciptakan kekosongan hukum, terutama terkait peran, tugas,
dan fungsi serta hak Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dibentuk oleh organisasi profesi IDI dalam masa transisi. Tanpa
adanya petunjuk, Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dibentuk
organisasi
profesi
IDI
mungkin
akan
tetap
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
melaksanakan
tugasnya,
tetapi
dengan
legitimasi
yang
dipertanyakan;
b. Kesulitan dalam pelaksanaan tugas;
Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi
profesi IDI mungkin akan menghadapi keraguan dalam
menjalankan tugasnya karena tidak ada aturan yang secara
eksplisit memperbolehkan atau melarang aktivitas mereka
selama masa peralihan. Hal ini dapat berdampak pada
pelayanan dan kualitas pelaksanaan tugas profesi medis dan
pendidkkan kedokteran di lapangan;
2. Potensi dualisme kolegium;
a. Dualisme fungsi dan otoritas;
Dengan tidak adanya aturan yang jelas tentang masa transisi
antara
Kolegium
Kedokteran
Indonesia
yang
dibentuk
organisasi profesi IDI dan kolegium baru bernama Kolegium
Kesehatan Indonesia, mungkin keduanya akan beroperasi
secara paralel, yang akan menimbulkan dualisme dalam
pengaturan dan pengawasan profesi kesehatan. Dualisme ini
dapat membingungkan tenaga medis dan rumah sakit serta
Perguruan Tinggi dalam menentukan kolegium mana yang
memiliki otoritas sah;
b. Potensi konflik antar kolegium;
Perbedaan pandangan antara Kolegium Kedokteran Indonesia
yang dibentuk organisasi profesi IDI dan kolegium baru
bernama Kolegium Kesehatan Indonesia bisa mengarah pada
konflik kewenangan dan ketidaksepakatan dalam penentuan
standar dan kompetensi profesi, yang pada akhirnya dapat
menurunkan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan
kedokteran;
3. Kesulitan dalam penegakan standar profesi;
a. Kerancuan standar kompetensi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Tanpa aturan yang mengatur peralihan, standar kompetensi
atau
akreditasi
yang
telah
diterapkan
oleh
Kolegium
Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI
mungkin tidak sejalan dengan standar yang akan ditetapkan
oleh kolegium baru bernama Kolegium Kesehatan Indonesia.
Hal ini bisa membuat tenaga medis mengalami ketidakjelasan
dalam memenuhi standar kompetensi yang diakui;
b. Kesenjangan dalam sertifikasi dan pendidikan profesi;
Jika kolegium baru bernama Kolegium Kesehatan Indonesia
belum sepenuhnya operasional atau standar baru belum
diterapkan, maka ada potensi kesenjangan dalam pelaksanaan
sertifikasi atau pendidikan profesi, yang bisa berdampak pada
kualitas tenaga medis;
4. Keterbatasan hak dan perlindungan bagi anggota profesi;
a. Kepastian hukum yang lemah;
Tanpa aturan masa transisi, anggota profesi di bawah Kolegium
Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI
mungkin merasa hak dan perlindungan mereka tidak lagi
terjamin. Mereka dapat merasa kurang terlindungi jika Kolegium
Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI tidak
lagi dianggap berwenang, sementara kolegium baru bernama
Kolegium Kesehatan Indonesia belum siap untuk menggantikan
fungsinya secara penuh;
b. Risiko maladministrasi;
Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi
profesi IDI bisa dituduh maladministrasi jika tetap menjalankan
fungsi tanpa dasar hukum yang jelas, padahal Peraturan
Pemerintah tidak mengatur masa transisi;
5. Dampak pada implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan;
a. Ketidakefektifan implementasi Undang-Undang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Tidak adanya pengaturan masa transisi akan menghambat
implementasi yang efektif dari Undang-Undang tentang
Kesehatan a quo, khususnya dalam pembentukan Kolegium
Kesehatan Indonesaia yang diharapkan menjadi regulator
tunggal.
Ketidakjelasan
peralihan
membuat
Kolegiuam
Kesehatan Indonesia sulit untuk segera mengambil peran
penuh;
b. Pengawasan yang lemah;
Tanpa masa transisi, pengawasan terhadap praktik medis dan
pengembangan kompetensi tenaga medis mungkin menjadi
kurang optimal, karena belum ada sistem yang sepenuhnya
siap menggantikan Kolegium Kedokteran Indonesia yang
dibentuk organisasi profesi IDI;
6. Ketidakjelasan dalam arah kebijakan kesehatan nasional;
a. Inkonsistensi Kebijakan;
Ketidakjelasan dalam peralihan tugas dapat menyebabkan
kebijakan yang tidak konsisten antara Kementerian Kesehatan,
Kementerian Pendidikan Tinggi dan Organisasi Profesi, yang
akan berdampak pada perencanaan dan pelaksanaan program
kesehatan nasional;
b. Penurunan kepercayaan publik;
Ketidakjelasan
ini
juga
bisa
menyebabkan
penurunan
kepercayaan
publik
terhadap
pemerintah
dan
otoritas
kesehatan, terutama dalam hal jaminan terhadap kualitas dan
kompetensi tenaga kesehatan yang ada;
49. Bahwa terlepas dari kewenangan hukum dan otoritas kebijakan
dibidang kesehatan yang prudent dimiliki oleh Pemerintah dalam
bentuk atribusi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 451
dan 272 Undang-Undang a quo, maka kewenangan tersebut berfungsi
mengatur (regulurend) yaitu berupa prosedur dan kewenangan berikut
substansi
terhadap
pelaksanaan
yang
berkaitan
dengam
implementasinya atas pasal-pasal dalam Undang-Undang tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Kesehatan sebagai sebuah politik hukum, sehingga Peraturan
Pemerintah tersebut tidak boleh bertentangan dan wajib mematuhi
norma hukum apa yang menjadikan hak dan pemenuhan kewajiban
Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi profesi IDI
secara equilibrium, dengan demikian Peraturan Pemerintah tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dalam artian bahwa pada asasnya negara mempunyai hak
mutlak untuk menjamin warga negara untuk mewujudkan kehidupan
yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya
tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesaia dan
seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan
umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesaia Tahun 1945 karena kewajiban negara,
tetapi kewajiban itu bukan semata-mata tanpa hak, melainkan
kewajiban itu timbul justru karena adanya hak warga negara
(staatsburgerrechts) nya, maka perwujudan penyelesaian pemenuhan
dan penuaian hak dan kewajibannya harus mencerminkan keadilan
yang bersendikan pada hukum dan asas-asas umum pemerintahan
yang baik;
50. Bahwa terdapat pertentangan secara parsialistik yang nyata antara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang
Kesehatan, ternyata juga bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan diantaranya:
a. Bahwa ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang a quo
yang dijadikan dasar dan alasan hukum perkara a quo oleh
Pemerintah
untuk
membuat
aturan
yang
sifatnya
materiil
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
seharusnya antara Pasal 451 dan Pasal 272 inheren dan satu
kesatuan;
b. Bahwa ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat
(1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1),
(2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan, disusun dan berasal dari Ketentuan
Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang tentang Kesehatan,
Pasal 272 Undang-Undang a quo berasal dari ketentuan Pasal 451
Undang-Undang Kesehatan. Peraturan Pemerintah yang mengatur
“Kolegium”,
nyata-nyata
bertentangan
dan
menghilangkan
eksistensi dan kedudukan, peran dan fungsi Kolegium Kedokteran
Indonesia yang dibentuk organsiasi profesi kedokteran Indonesia
yang selama ini ada, dijamin dan diakui oleh Pasal 451 Undang-
Undang a quo, yang karenanya juga secara nyata-nyata tidak
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh
karena itu tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut
melanggar
asas-asas
pemerintahan
yang
baik
karena
penghilangan
hak-hak
konstitusional
Kolegium
Kedokteran
Indonesaia yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI dan yang telah
memiliki sejarah panjang dalam partisipasi pembangunan sumber
daya kesehatan di Indonesia, hak-hak konstitusional yang
dihilangkan oleh Peraturan Pemerintah in casu yang sebenarnya
dijamin oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945)
diantaranya terdapat dalam Pasal 28C, D, E, ayat (3), dan H
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
c. Bahwa Kolegium Kesehatan Indonesaia yang diatur dalam
ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2),
(3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
(3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 harusnya melengkapi
aturan tentang pengalihan kewenangan dari kolegium lama
bernama Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi
profesi IDI ke Kolegium Kesehatan Indonesia yang dibentuk oleh
Pemerintah tersebut. Ketentuan Pasal-Pasal dalam Peraturan
Pemerintah a quo secara garis besar hanya menetapkan tugas,
tanggung jawab, dan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia,
yang secara hukum mengatur lebih lanjut implementasi dari
kolegium baru yang diatur Undang-Undang tentang Kesehatan;
Meskipun Peraturan Pemerintah ini memperjelas tugas dan
tanggung jawab kolegium yang baru, aturan ini tidak secara
eksplisit mencabut pengakuan terhadap kolegium lama bernama
Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk organisasi profesi
IDI;
Oleh karena itu, ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal
705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3),
Pasal 711 Peraturan Pemerintah ini seharusnya tidak bertentangan
dengan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang a quo, yang
mengakui keberadaan Kolegium Kedokteran Indonesia atau
Kolegium lama yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI selama
masa transisi. Jika ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal
705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708
ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3),
Pasal 711 Peraturan Pemerintah ini diinterpretasikan sebagai
mencabut pengakuan Kolegium Kedokteran Indonesia atau
kolegium lama yang dibentuk oleh organisasi profesi IDI secara
sepihak, hal ini dapat bertentangan dengan prinsip asas legalitas, di
mana Peraturan Pelaksana tidak boleh melampaui ketentuan
undang-undang yang mendasarinya dan asas hukum lex superior
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
derogat legi inferiori (Peraturan lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi);
51. Bahwa dengan demikian maka Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
bertentangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, ternyata
juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
Tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
Sehingga dengan demikian ketentuan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3),
Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal
708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3),
Pasal 711 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Kesehatan harus dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku untuk umum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
52. Bahwa oleh karena itulah maka selanjutnya diperlukan kembali untuk
melakukan penyusunan atas Peraturan Pemerintah dalam perkara a
quo yang berorientasi pada normatif hukum dan karakteristik serta
idealistik hukum yang menjamin kepastian hukum dan keadilan hukum
secara timbal balik terhadap pemenuhan hak dan penenuaian
kewajiban hukum yang bersumber kepada peraturan perundang-
undangan yang berlaku sehingga peraturan turunan secara detail atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 Tentang Kesehatan yang mengatur tentang “Kolegium” yang
dijadikan dasar oleh Pemerintah untuk membentuk Kolegium baru
bernama Kolegium Kesehatan Indonesia menjadi ambiguitas bahkan
melahirkan
konflik
hukum
baru,
ketidakpastian
hukum
dan
kekosongan hukum;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
V. Petitum;
Bahwa selanjutnya berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, maka
mohon kiranya Majelis Hakim Mahkamah Agung berkenan memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3),
(4) dan (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal
709, Pasal 710 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
Tentang
Kesehatan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang
Kesehatan dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;
3. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut
Pasal 704 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 705 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5),
Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 709, Pasal
710 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 711 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkmah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Sekretaris Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Agung Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon kiranya agar diberikan putusan seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar XXXI Dan Surat
Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (The
Indonesian Medical Association) Nomor 0104/KU/PB IDI/04/2022 tanggal
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
28 Oktober 2022, Nomor 14, yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Indah
Prastiti Extensia, S.H. (Bukti P-1);
2. Fotokopi Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar XXXI Perubahan
Anggaran Dasar Ikatan Dokter Indonesia (The Indonesian Medical
Association), tanggal 28 Oktober 2022, Nomor 15, yang dikeluarkan oleh
Notaris/PPAT Indah Prastiti Extensia, S.H. (Bukti P-2);
3. Fotokopi Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar XXXI Perubahan
Anggaran Rumah Tangga Ikatan Dokter Indonesia (The Indonesian
Medical Association), tanggal 28 Oktober 2022, Nomor 16, yang
dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Indah Prastiti Extensia, S.H. (Bukti P-3);
4. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0000956.AH.01.08. Tahun 2003 Tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia Dalam Bahasa Inggris Disebut
The Indonesian Medical Association, tanggal 18 Juli 2023, beserta
Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0000956.AH.01.08. Tahun 2003 Tentang Persetujuan Perubahan
Perkumpulan Ikatan Dokter Indonesia Dalam Bahasa Inggris Disebut
The Indonesian Medical Association, tanggal 18 Juli 2023(Bukti P-4);
5. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan dokter
Indonesia Nomor 0104/KU/PB IDI/04/2022 Tentang Susunan Dan
Personalia Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Masa Bakti 2022 –
2025, tanggal 25 April 2022 (Bukti P-5);
6. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan dokter
Indonesia Nomor 0106/KU/PB IDI/04/2022 Tentang Susunan Dan
Personalia Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia Masa Bakti 2022 –
2025, tanggal 25 April 2022 (Bukti P-6);
7. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan (Bukti P-7);
8. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023
Tentang
Kesehatan,
beserta
Penjelasan
Atas
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 Tentang Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
Tentang
Kesehatan (Bukti P-8);
9. Fotokopi Tata Kelola (Kompendium) Majelis Kolegium Kedokteran
Indonesia Tahun 2016 (Bukti P-9);
10. Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi, Tata Cara Pengangkatan Dan
Pemberhentian, Dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium
Kesehatan Indonesia, Dan Majelis Disiplin Profesi (Bukti P-10);
11. Fotokopi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
HK.01.07/MENKES/1581/2024
Tentang
Keanggotaan
Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 (Bukti P-11);
12. Fotokopi Surat dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,
Nomor AHU-AH.01-252, tanggal 30 Oktober 2024, Perihal Surat
Pemberitahuan, Kepada Daftar Perkumpulan Terlampir (Bukti P-12);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 2 Januari 2025
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 2/PER-PSG/I/2 P/HUM/2025, tanggal 2 Januari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 14 Februari 2025,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Pemohon;
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menguji ketentuan Pasal 704,
Pasal 705, Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708, Pasal 709, Pasal 710, dan
Pasal 711 PP 28/2024, sebagai berikut:
Pasal 704
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium;
(2) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang
ilmu Kesehatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
(3) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri.
Pasal 705
(1) Kolegium memiliki peran:
a. menyusun
standar
kompetensi
tenaga
medis
dan
tenaga
kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga
kesehatan.
(2) Dalam menjalankan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kolegium bersifat independen;
(3) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas
mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga
medis dan tenaga kesehatan;
(4) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Kolegium menjankan fungsi:
a. penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan;
b. terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi pada
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
c. penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
d. penyusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk
ditetapkan oleh Menteri;
e. bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga
medis dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi;
f. penyusunan kajian jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga
kesehatan bersama dengan Konsil untuk ditetapkan Menteri;
g. penyusunan kompetensi yang beririsan;
h. penyusunan kajian penambahan kompetensi;
i. Penyusunan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri serta
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing Lulusan
Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan Konsil; dan
j. pemberian dukungan penyusunan persyaratan dan standar rumah
sakit pendidikan;
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (4), Kolegium memiliki wewenang untuk menerbitkan
sertifikasi kompetensi;
Pasal 706
Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya
berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai disiplin ilmunya;
Pasal 707
(1) Kolegium dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 705 ayat (3) sampai dengan ayat
(5) harus berkoordinasi dengan Menteri dalam rangka menjamin
kesesuaian dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan
oleh Menteri, Menteri dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan
tugas, fungsi, dan wewenang;
Pasal 708
(1) Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan Indonesia;
(2) Susunan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai
anggota;
(3) Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditempatkan sebagai perwakilan dalam Konsil Kesehatan
Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Pasal 709
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat
diangkat;
f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan
praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki
STR;
g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan
hukum; dan
h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan;
Pasal 710
(1) Menteri melakukan seleksi calon anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia dengan melibatkan Kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk penetapan Kolegium
Kesehatan Indonesia;
(2) Keanggotaan
Kolegium
Kesehatan
Indonesia
diangkat
dan
diberhentikan oleh Menteri;
(3) Masa bakti keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia selama 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 709;
Pasal 711
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium
Kesehatan Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri;
Dianggap bertentangan dengan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Ketentuan Pasal 272 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU 17/2023), yang
menyatakan:
Pasal 272
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap disiplin
ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium;
(3) Kolegium memiliki peran:
a. menyusun
standar kompetensi Tenaga
Medis
dan
Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan;
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu
Kesehatan;
Pasal 451
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh
setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang ini;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menciptakan kekosongan
hukum dan ketidakpastian hukum karena tidak diaturnya proses transisi
dari Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk oleh Organisasi
Profesi IDI ke Kolegium Kesehatan Indonesia yang dibentuk oleh
Pemerintah karena ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 hanya dijabarkan secara parsial dengan cara
ditiadakannya kedudukan Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk
oleh organisasi profesi IDI, yang mana terlihat dari tidak adanya
kedudukan hukum Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk oleh
Organisasi Profesi IDI dengan segala tugas, fungsi, peran, dan
kewenangannya yang akan mentransisikan kepada Kolegium baru yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
dibentuk berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023;
2. Kolegium yang diatur dalam ketentuan Pasal 704 – Pasal 711 Peraturan
Pemerintah
Nomor
28
Tahun
2024
hanya
mengatur
tentang
pembentukan Kolegium baru tanpa menyertakan petunjuk atau aturan
terkait keberadaan Kolegium yang dibentuk Organisasi Profesi dan
diakui dalam Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan
tidak
mengatur
masa
transisi
atau
peralihan
tugas,
sehingga
menimbulkan beberapa implikasi hukum berupa ketidakpastian hukum
bagi Kolegium yang dibentuk Organisasi Profesi IDI, potensi dualisme
Kolegium; kesulitan dalam penegakan standar profesi, keterbatasan hak
dan perlindungan bagi anggota profesi, dampak pada implementasi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan ketidakjelasan dalam arah
kebijakan kesehatan nasional;
3. Bahwa PP 28/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(selanjutnya disebut UU 13/2022) karena ketentuan Pasal 451 dan Pasal
272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang dijadikan dasar dan
alasan hukum perkara a quo oleh pemerintah untuk membuat aturan
yang sifatnya meteriil seharusnya antara Pasal 451 dan Pasal 272
inheren dan satu kesatuan. Pasal 704 – Pasal 711 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 diinterpretasikan mencabut pengakuan Kolegium
Kedokteran Indonesia yang dibentuk Organisasi Profesi IDI secara
sepihak, yang mana hal ini dapat bertentangan dengan prinsip asas
legalitas, dimana peraturan pelaksana tidak boleh melampaui ketentuan
Undang-Undang yang mendasarinya dan asas hukum lex superior
derogat legi inferiori (peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi);
II. Penjelasan Tentang Wewenang Mahkamah Agung;
Bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa pokok permohonan
Pemohon terkait uji materiil atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Tahun 2024, perlu kiranya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan
terlebih dahulu prinsip wewenang menyangkut kekuasaan mutlak antar
badan-badan peradilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara
(atributie van rechtsmacts) sebagaimana Termohon sampaikan sebagai
berikut:
A. Permohonan Pemohon Prematur;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila
undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut
sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada
putusan Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017
tanggal 20 Maret 2018 memutuskan dalam amarnya:
“Menyatakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) yang
menyatakan, “Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib
dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian
peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah
Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”, sepanjang
mengenai kata “dihentikan” dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
“Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya
apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan
tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi
sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa permohonan Hak Uji Materiil Nomor 2 P/HUM/2025 tanggal 2
Januari 2025 yang diajukan oleh Pemohon adalah permohonan
keberatan terhadap PP 28/2024 dengan batu uji UU 17/2023;
4. Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 saat ini
sedang dalam poses pengujian di Mahkamah Konstitusi sebagai
berikut:
a. Register Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tanggal 14 Agustus
2024 yang dimohonkan oleh Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.
BP-RE., Sub.Sp EL, dengan kuasa hukumnya Muhammad Joni,
S.H., M.H., dkk., yang tergabung pada Law Office Joni & Tanamas
dengan objek permohonan uji materiil adalah Pasal 1 angka 26,
Pasal 272 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan
Pasal 451 Undang-Undang 17/2023 (vide Bukti T.1), yang mana
beberapa pasal dimaksud merupakan batu uji dalam permohonan
hak uji materiil Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 a quo;
b. Register Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 tanggal 31 Oktober
2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Konsultan Hukum Medis
dan Kesehatan (Pemohon I), Elia Fransisco Silitonga (Pemohon II),
dan Debby Natalia (Pemohon III), dengan kuasa hukumnya Petrus
Bala Pattyona, SH, MH, CLA, dkk merupakan Para Advokat,
Konsultan Hukum dan Pembela Hak-Hak Konstitusional pada Tim
Advokasi Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Pengawas
Undang-Undang Kesehatan (vide Bukti T.2);
c. Register Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024 tanggal 6 Desember
2024 yang dimohonkan oleh Dr. dr. M. Nasser, Sp.K.K., Doctor of
Law; dkk (20 Pemohon), dengan kuasa hukumnya Dr. M. Djunaidi,
SPS, SH, MH. Kes & Rekan (vide Bukti T.3);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
d. Register Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024 tanggal 18 Desember
2024 yang dimohonkan oleh Astro Alfa, S.S/Astro Li (vide Bukti
T.4);
e. Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Desember
2024 yang dimohonkan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia (PB IDI), dkk. (53 Pemohon) dengan kuasa hukumnya
Muhammad Joni, S.H., M.H., dkk. yang tergabung pada Law Office
Joni & Tanamas, objek permohonan uji materiil adalah Pasal 258
ayat (2), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 268 ayat (1), Pasal
270, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 291 ayat (2), Pasal 311
ayat (1), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c UU
17/2023 (vide Bukti T.5) yang mana pasal dimaksud merupakan
batu uji dalam permohonan hak uji materiil Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 a quo;
5. Oleh karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sedang
dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi maka sesuai dengan
ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tanggal
20 Maret 2018 maka pengujian Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun terhadap undang-undang tersebut ditunda pemeriksaannya
sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah
Agung antara lain:
a. Putusan Nomor 34 P/HUM/2017 tanggal 19 Juni 2017 pada
halaman 132-133, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Agung mempelajari
dalil-dalil dalam alasan-alasan permohonan Pemohon keberatan
hak uji materiil dihubungkan dengan dalil-dalil yang disampaikan
oleh Termohon dalam Jawaban atas permohonan a quo, ternyata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yang dijadikan dasar dalam permohonan keberatan hak uji materiil
sedang diproses pengujiannya pada Mahkamah Konstitusi”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
“Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijadikan dasar dalam
permohonan a quo sedang dalam proses pengujian di Mahkamah
Konstitusi dengan register perkara Nomor 13/PUU-XV/2017,
berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan: “Pengujian
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang
sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila
undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut
sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada
Putusan Mahkamah Konstitusi”, maka permohonan hak uji materiil
ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh para Pemohon menjadi
prematur (belum waktunya)”;
“Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung belum
waktunya menguji objek permohonan hak uji materiil a quo, maka
permohonan hak uji materiil Para Pemohon tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima.”
b. Putusan Nomor 72 P/HUM/2022 pada halaman 120, Mahkamah
Agung menyatakan:
“Bahwa pengujian objek HUM a quo, terkait erat dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi mengenai PERPU Nomor 2 Tahun 2022,
sehingga guna menjaga harmonisasi terkait pengujian HUM a quo,
maka Mahkamah Agung berpendapat harus menunggu Putusan
Mahkamah
Konstitusi
tersebut,
dan
diajukan
belum
waktunya/prematur, sehingga permohonan keberatan HUM tidak
dapat diterima”.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan objek
permohonan hak uji materiil a quo, maka atas permohonan hak uji
materiil Perkara Nomor 2 P/HUM/2025 tanggal 2 Januari 2025 yang
diajukan oleh Pemohon, Mahkamah Agung belum waktunya menguji
objek permohonan hak uji materiil a quo atau ditunda pemeriksaannya
sampai dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 atau setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke verklaard);
B. Permohonan Pemohon Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
1. Bahwa selain itu permohonan Pemohon tidak jelas/kabur (obscuur
libel) karena Pemohon keliru menggunakan ketentuan peralihan
yaitu Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagai
batu uji;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bentuk
konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa Ketentuan lebih
lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang
diatur dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan Pasal 12 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa "materi muatan
Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya."Penjelasan pasal tersebut juga
menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya" adalah "penetapan Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau
untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan
tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang
yang bersangkutan." Dengan demikian, Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bentuk peraturan pelaksanaan
yang sah, tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023,
dan
justru
memberikan
kepastian
hukum
dalam
implementasinya;
3. Bahwa
Pemohon
dalam
positanya
halaman
41
angka
50
menyatakan:
“Bahwa terdapat pertentangan secara parsialistik yang nyata antara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
2023 tentang Kesehatan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, ternyata juga bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan….”;
Bahwa menurut Termohon permohonan Pemohon tidak jelas/kabur
karena tidak sesuai antara posita dengan petitum yang dimohonkan,
yang mana dalam positanya mendalilkan PP 28/2024 bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tetapi dalam petitum
Pemohon hanya menggunakan batu uji Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023. Pemohon dalam positanya mendalilkan PP 28/2024
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tetapi
Pemohon tidak menguraikan terkait pertentangan antara pasal yang
dimohonkan pengujian dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022, sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak
jelas/kabur;
4. Bahwa Pemohon dalam permohonannya halaman 30 - 31 angka 36
point 4 mendalilkan yang pada pokoknya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis
Disiplin
Profesi
(selanjutnya
disebut
Permenkes
12/2024)
mengandung unsur maladministrasi;
Termohon menanggapi bahwa argumentasi Pemohon tersebut tidak
relevan dengan pokok permohonan dalam Perkara 2 P/HUM/2025
karena hak uji materiil yang dimohonkan adalah terhadap PP
28/2024, bukan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12
Tahun 2024. Keberatan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 12 Tahun 2024 seharusnya tidak dimasukkan dalam uraian
permohonan karena merupakan objek yang berbeda dan keluar dari
lingkup pengujian norma yang dimintakan pengujian. Dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
demikian keberatan Pemohon atas objek hak uji materiil menjadi
tidak jelas/kabur;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terhadap permohonan uji
materiil Pemohon yang menguji ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2017 harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
III. Penjelasan
Termohon
Terhadap
Kedudukan
Hukum
(Legal
Standing) Pemohon;
Berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing/persona standi
in judicio) dan kepentingan hukum Pemohon dalam perkara a quo,
Termohon menyampaikan penjelasan, sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut
UU MA), yang berbunyi:
(1) …;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.”
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan
menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi; dan/atau
2. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk dihapus.
2. Bahwa Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 54 P/HUM/2013,
tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013, tanggal
18 November 2013 serta putusan-putusan berikutnya berpendirian
bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang tentang Mahkamah Agung harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
3. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:
“Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung
atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih
rendah dari undang-undang.”
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan uji materiil hanya
dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tepat dan adanya kerugian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
langsung yang diderita oleh pihak-pihak tersebut, dan benar-benar
diakibatkan karena berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan uji materi tersebut;
5. Bahwa selain yang telah dijelaskan tersebut di atas Para Pemohon
dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon;
b. kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian.
Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena
Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) syarat kerugian hak sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013 tanggal 19 Desember
2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013 serta
putusan-putusan berikutnya mengenai kerugian hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung
dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah organisasi profesi, yang mana Kolegium yang
dibentuk oleh organisasi profesi Pemohon tidak mempunyai legal
standing untuk mengajukan permohonan hak uji materiil a quo karena
Kolegium yang dibentuk oleh Pemohon sudah tidak diakui sejak telah
terbentuknya kolegium sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
sebagaimana ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 451
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan
ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.”
Pasal 272
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
(2) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat
kelengkapan Konsil dan dalam menjalankan perannya bersifat
independen;
(3) Kolegium memiliki peran:
a. menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan; dan
b. menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan.
(4) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang
ilmu Kesehatan;
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kolegium, termasuk tugas, fungsi,
dan wewenang diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, pembentukan Kolegium diatur lebih
lanjut dalam Pasal 704-711 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
yang mengatur mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang, serta
persyaratan pembentukan. Kolegium dibentuk oleh tiap disiplin ilmu
kesehatan dan dikoordinasikan oleh Kolegium Kesehatan Indonesia,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 704 dan Pasal 708 ayat (1) sebagai
berikut:
Pasal 704
(1) Untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu Kesehatan dapat membentuk Kolegium;
(2) Keanggotaan Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang
ilmu Kesehatan;
(3) Kolegium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh
Menteri.
Pasal 708 ayat (1)
“Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium, dibentuk Kolegium Kesehatan Indonesia.”
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Menteri Kesehatan
menindaklanjuti dengan menerbitkan beberapa Keputusan Menteri
Kesehatan sebagai berikut:
a. Keputusan
Menteri
Kesehatan
(KMK)
Nomor
HK.01.07/Menkes/1560/2024 tentang Pengesahan Kolegium
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tanggal 20 September
2024 (vide Bukti T.6), yang mana dalam KMK tersebut Menteri
Kesehatan telah menetapkan 50 (lima puluh) Kolegium Tenaga
Medis dan 31 (tiga puluh satu) Kolegium Tenaga Kesehatan;
b. Keputusan
Menteri
Kesehatan
(KMK)
Nomor
HK.01.07/Menkes/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 tanggal 30
September 2024 (vide Bukti T.7). Diktum Kedelapan dari KMK
dimaksud menyatakan:
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Kolegium yang
dibentuk oleh setiap organisasi profesi dinyatakan tidak diakui
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Dengan demikian, sejak disahkannya Kolegium berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 maka Kolegium yang dibentuk oleh organisasi
profesi (in casu Pemohon) tidak diakui lagi sebagaimana ketentuan
Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sehingga Pemohon
tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan hak uji
materiil a quo;
2. Bahwa Pemohon sama sekali tidak menguraikan adanya bentuk
kerugian yang benar-benar dialami oleh Pemohon sebagai akibat
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
3. Bahwa dalam permohonannya, tidak ada satu pun dalil Pemohon yang
dapat menjelaskan adanya hak Pemohon yang dirugikan, apalagi
membahas hingga rinci dan spesifik mengenai kerugian-kerugian
tersebut. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya kerugian aktual
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
atau setidak-tidaknya potensial yang dialaminya dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pemohon dalam
menjelaskan alasan-alasan dalam permohonannya hanya berdasarkan
asumsi-asumsi kepentingan Pemohon semata tanpa adanya kerugian
yang dialaminya, bahkan tidak ada fakta hukum dan data-data sama
sekali yang dapat menjelaskan dan membuktikan adanya kerugian dari
Pemohon akibat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024;
4. Bahwa Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak menunjukkan
Pemohon memenuhi syarat untuk mewakili kepentingan Kolegium
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, baik yang terbentuk sebelum
atau sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan
tidak menjelaskan hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian yang dialaminya dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024, sehingga patut dipertanyakan maksud dan
kepentingan dari Pemohon;
5. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022, dalam Lampiran II angka 127 disebutkan bahwa ketentuan
peralihan bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak
perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.
Ketentuan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
menegaskan bahwa Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi
profesi tetap diakui sampai dengan dibentuknya Kolegium baru
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Hal ini kemudian
ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan dengan memberikan
kesempatan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 80 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
termasuk anggota Kolegium yang dibentuk organisasi profesi (Kolegium
lama) untuk mengikuti proses seleksi;
6. Bahwa oleh karena tidak terdapat kerugian dari Pemohon dan Pemohon
tidak dapat membuktikan adanya kerugian dimaksud dengan berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 31A ayat (2 Undang-Undang Mahkamah Agung maka
menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing). Oleh karena itu tepat jika Yang Mulia Ketua Majelis Hakim
Agung Mahkamah Agung RI menyatakan menolak atau setidak-tidaknya
menyatakan
permohonan
Pemohon
tidak
dapat
diterima
(niet
ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena permohonan
Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) syarat kerugian hak sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013, tanggal 19 Desember
2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013, tanggal 18 November 2013
serta putusan-putusan berikutnya mengenai kerugian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah
Agung, maka menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan
hukum (legal standing). Oleh karena itu tepat jika Yang Mulia Ketua
Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI menyatakan menolak atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard);
IV. Latar Belakang Ketentuan Pasal 704 – 711 PP 28/2024;
1. Bahwa dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang Undang
Kesehatan telah tertuang dan dikaji mengenai kondisi Kolegium
berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan, yakni:
- Pada saat ini Kolegium pada masing-masing Tenaga Kesehatan
merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk
setiap cabang disiplin ilmu kesehatan yang bertugas mengampu
dan meningkatkan mutu pendidikan cabang ilmu tersebut.
Organisasi profesi idealnya fokus dan bertindak sebagai organisasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
profesi yang berjuang untuk kesejahteraan anggotanya, dan
berkaitan dengan sisi pelayanan para profesi Tenaga Kesehatan
yang menjadi anggotanya di tengah masyarakat. Di lain pihak,
Kolegium juga harus fokus dalam pengembangan keilmuan dan
pendidikan. Penyatuan Kolegium dan organisasi profesi berpotensi
dapat menimbulkan monopoli dan kekuasaan pada suatu badan. Di
sisi lain, penyatuan Kolegium dengan organisasi profesi membuat
ranah keilmuan Tenaga Kesehatan dapat menjadi stagnan dan
tidak berkembang, karena hakikat Kolegium sebagai pusat riset dan
pengembangan keilmuan Tenaga Kesehatan berhimpitan dengan
fungsi organisasi profesi yang bersifat lebih praktis. Hal tersebut
yang secara logis menjadi dasar pemisahan Kolegium dan
organisasi profesi, sebagaimana juga secara luas dipraktikkan dan
diterapkan di luar negeri, seperti Amerika dan Australia;
- Kolegium masing-masing Tenaga Kesehatan adalah wadah untuk
berhimpun para pendidik, ketua departemen, ketua program studi,
dan dapat dibantu oleh ahli pendidikan, dan guru besar untuk
masing-masing cabang disiplin ilmu yang mengampu cabang
disiplin ilmu tersebut yang diakui Pemerintah Pusat dan bersifat
mandiri (vide NA halaman 204-205);
- Pendidikan profesi bidang kesehatan perlu dilakukan transformasi,
dimana terdapat dua alternatif sistem pendidikan yaitu sistem
pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dan bekerja
sama dengan Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan
Kolegium yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi
sesuai dengan atau biasa disebut sebagai sistem university-based.
Selain itu, pendidikan profesi bidang kesehatan juga dapat
diselenggarakan oleh rumah sakit atau wahana pendidikan, bekerja
sama
dengan
perguruan
tinggi,
Kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 82 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
tinggi, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kesehatan, dan Kolegium yang bertanggung jawab atas
mutu layanan profesi atau biasa disebut sebagai sistem hospital-
based (vide NA halaman 221);
- Penyelenggaraan pendidikan tinggi harus memenuhi standar
nasional pendidikan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
Standar
nasional
pendidikan
Tenaga
Medis
atau
Tenaga
Kesehatan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
Standar
nasional
pendidikan
Tenaga
Medis
atau
Tenaga
Kesehatan disusun bersama oleh menteri yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, Menteri dan
Kolegium masing-masing Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.
Kolegium masing-masing Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan
bertugas untuk mengembangkan dan mengampu suatu cabang
disiplin ilmu kesehatan. Standar nasional pendidikan Tenaga
Kesehatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang pendidikan tinggi setelah berkoordinasi
dengan Menteri (vide NA halaman 299).
2. Konsep Kolegium sebelum adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut UU Nomor 29/2004) dan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(selanjutnya disebut UU Nomor 36/2014). Konsep Kolegium dalam
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2014 mengedepankan peran organisasi profesi sebagai
pembentuk Kolegium sehingga Kolegium berada sebagai bagian dari
organisasi profesi. Hal ini berdampak pada potensi timbulnya monopoli
dan kekuasaan pada suatu badan yang dapat membuat ranah keilmuan
tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi stagnan dan tidak
berkembang serta menjadi tidak independen;
3. Bahwa adanya perubahan pengaturan terkait Kolegium melalui
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 bukan berarti menghilangkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
adanya Kolegium, namun mengubah pengaturan atas Kolegium yang
sudah ada. Apabila diperhatikan kembali, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 justru memberikan ruang yang lebih luas bagi
pembentukan dan pengembangan Kolegium. Beberapa poin penting
terkait pembentukan Kolegium dalam undang-undang tersebut adalah:
a. Otonomi Kolegium: Kolegium diberikan otonomi yang lebih besar
dalam mengatur organisasi dan kegiatannya;
b. Partisipasi Anggota: Anggota Kolegium memiliki hak untuk
berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan di dalam
Kolegium;
c. Akuntabilitas: Kolegium wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas dan fungsinya;
d. Kolaborasi: Kolegium diharapkan dapat bekerja sama dengan
pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi lainnya dalam
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
4. Perubahan pengaturan terkait Kolegium tersebut tidak seperti yang
dihawatirkan oleh Pemohon melainkan untuk lebih meningkatkan peran
Kolegium itu sendiri dalam mewujudkan ekosistem kesehatan yang
lebih baik dengan adanya dukungan pemerintah dan masyarakat.
Beberapa hal yang menjadi dasar perubahan pengaturan terkait
Kolegium diantaranya:
a. Kurangnya kesadaran akan pentingnya Kolegium: tidak semua
tenaga medis dan tenaga kesehatan memahami pentingnya
berorganisasi dalam Kolegium dan pentingnya peran Kolegium
dalam pengembangan disiplin ilmu Kesehatan;
b. Sumber daya yang terbatas: beberapa Kolegium mungkin
mengalami kesulitan dalam mendapatkan sumber daya yang cukup
untuk menjalankan kegiatannya;
c. Koordinasi antar Kolegium: perlu adanya koordinasi yang baik antar
Kolegium untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan
kegiatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 84 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
5. Hal tersebut yang secara logis menjadi dasar perlunya pemisahan
Kolegium dan organisasi profesi. Bahwa terhadap pemisahan Kolegium
dan organisasi profesi, Pemerintah telah melakukan benchmarking di
beberapa negara yang pada prinsipnya Kolegium terpisah dari
organisasi profesi, sebagai berikut:
a. Di negara Singapura, yang menjalankan peran Kolegium adalah
Specialists Accreditation Board (SAB), yang memiliki fungsi
akreditasi dan sertifikasi tenaga medis spesialis dan menyusun
standar pendidikan/pelatihan spesialis, terpisah dengan organisasi
profesi Singapore Medical Association (SMA) yang menaungi
profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
b. Di negara Malaysia, yang menjalankan peran Kolegium adalah
Midwifery Board dan Nursing Board, yang memiliki fungsi
meregistrasi
dan
mengatur
praktik
keperawatan/kebidanan,
terpisah dengan organisasi profesi Malaysian Nurses Association
(MNA) dan National Midwife Society Malaysia (NMSM);
c. Di negara Thailand, yang menjalankan peran Kolegium adalah
Royal
Colleges,
yang
memiliki
fungsi
sertifikasi
dan
mengembangkan standar pendidikan/pelatihan dokter spesialis,
terpisah dengan organisasi profesi Medical Association of Thailand
yang menaungi tenaga medis;
d. Di negara Inggris, yang menjalankan peran Kolegium adalah The
Academy of Medical Royal Colleges (AoMRC), yang memiliki fungsi
sertifikasi
tenaga
medis
dan
penyusunan
standar
pendidikan/pelatihan/continuing professional development, terpisah
dengan organisasi profesi British Medical Association (BMA);
e. Di negara Jepang, yang menjalankan peran Kolegium adalah
Japanese Medical Specialty Board (JMSB), yang memiliki fungsi
sertifikasi
tenaga
spesialis
dan
menyusun
standar
pendidikan/pelatihan, terpisah dengan organisasi profesi Japan
Medical Association (JMA);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 85 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
f. Di negara Amerika, yang menjalankan peran Kolegium adalah
American Board of Medical Specialties (ABMS), yang memiliki
fungsi
sertifikasi
tenaga
medis
dan
penyusunan
standar
pendidikan/pelatihan/continuing professional development, terpisah
dengan organisasi profesi American Medical Association (AMA);
6. Sejalan dengan Benchmarking di atas, mengenai konsep Kolegium
dalam
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
lebih
pada
pengembangan keilmuan dan pendidikan tenaga medis dan tenaga
kesehatan. Kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi,
melainkan Kolegium dapat dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap
disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan
standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Keanggotaan
Kolegium berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan;
7. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023,
dalam
rangka
mendukung
pelaksanaan
pembinaan,
pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis
dan tenaga kesehatan, pemerintah pusat dibantu oleh Konsil dan/atau
Kolegium. Dengan demikian, Pemerintah Pusat, dalam hal ini
Kementerian Kesehatan, dalam melaksanakan tanggung jawab
penyelenggaraan pemerintahan salah satunya dibantu oleh Konsil
dan/atau Kolegium untuk mendukung pembinaan, pengawasan, serta
peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan;
8. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diatur lebih
lanjut mengenai Konsil dan Kolegium, termasuk mengenai kedudukan,
tugas, fungsi, dan kewenangannya;
9. Konsil atau disebut Konsil Kesehatan Indonesia adalah lembaga
nonstruktural yang melaksanakan tugas secara independen dalam
rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian
tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan
dan kepastian hukum kepada masyarakat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 86 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
10. Kolegium adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan yang
mengampu cabang disiplin ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan
fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil;
11. Bahwa Kolegium dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu
kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang keanggotaannya
berasal dari para guru besar dan ahli bidang ilmu kesehatan;
12. Kolegium mempunyai peranan yang sangat besar dalam mendukung
Konsil agar Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan kompeten sehingga
mampu memberikan pelayanan praktik yang bermutu. Berdasarkan
Pasal 272 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Kolegium
memiliki peran dalam penyusunan standar kompetensi dan standar
kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Dalam
menjalankan perannya Kolegium bersifat independen. Kolegium
memiliki tugas mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar
pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam melaksanakan
tugas, Kolegium menjalankan fungsi:
a. penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan;
b. terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi pada
pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang
dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan;
c. penyusunan kurikulum pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga
kesehatan bersama penyelenggara pendidikan;
d. penyusunan standar profesi bersama dengan Konsil untuk
ditetapkan oleh Menteri;
e. bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi tenaga
medis dan tenaga kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi;
f. penyusunan kajian jenis dan kelompok tenaga medis dan tenaga
kesehatan bersama dengan Konsil untuk ditetapkan Menteri;
g. penyusunan kompetensi yang beririsan;
h. penyusunan kajian penambahan kompetensi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 87 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
i. pelaksanaan evaluasi kompetensi tenaga medis dan tenaga
kesehatan Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri serta
tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing lulusan
luar negeri bersama Menteri, Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan Konsil; dan
j. pemberian dukungan penyusunan persyaratan dan standar rumah
sakit pendidikan;
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Kolegium memiliki
wewenang untuk menerbitkan sertifikat kompetensi;
13. Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan
kewenangan Kolegium setiap disiplin ilmu, dibentuk Kolegium
Kesehatan Indonesia, yang susunannya terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan masing-masing Kolegium sebagai
anggota;
14. Kolegium Kesehatan Indonesia memiliki tugas melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan. Dengan demikian Kolegium Kesehatan Indonesia akan
berperan dalam melakukan koordinasi, evaluasi, dan pemantauan
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan;
15. Pelaksanaan tugas Kolegium Kesehatan Indonesia tersebut diperlukan
dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan
dari Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan sebagai pengampu cabang
disiplin ilmu yang mendukung tanggung jawab pemerintah dalam
pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan
kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan;
16. Berkenaan kronologi pengangkatan anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia periode Tahun 2024-2028 adalah sebagai berikut:
a. Tanggal 8 Agustus 2023, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 88 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
b. Tanggal 26 Juli 2024, telah ditetapkan PP 28/2024. Dalam Pasal
704 ayat (3) PP 28/2024 diamanatkan bahwa Kolegium disahkan
oleh Menteri;
c. Tanggal 20 September 2024, Menteri Kesehatan menetapkan KMK
Nomor
HK.01.07/Menkes/1560/2024
tentang
Pengesahan
Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 704 ayat (3) PP 28/2024;
d. Tanggal 23 September 2024 terbit Peraturan Menteri Kesehatan
(PMK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis
Disiplin Profesi. PMK ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 703, Pasal 711 dan Pasal 718 PP 28/2024;
e. Pada tanggal 23 September 2024, Kementerian Kesehatan
mengeluarkan
pengumuman
Nomor
KP.01.02/A/5105/2024
mengenai Seleksi Calon Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia;
f. Pada tanggal 26 September 2024 sampai dengan 27 September
2024, bakal calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia
menyampaikan visi, misi, dan program kerja dihadapan Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai disiplin ilmu kesehatan
masing-masing, melalui zoom dan youtube;
g. Link zoom dan Youtube dapat diakses di:
http://link.kemkes.go.id/SeleksiKolegiumKesehatanIndonesia
h. Pada tanggal 27 September 2024 sampai dengan 28 September
2024, dilakukan pemilihan/voting calon Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai
disiplin ilmu kesehatan masing-masing untuk mendapatkan paling
sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
i. Pemilihan/voting
dilakukan
melalui
sistem
informasi
Voting
Kolegium
Kesehatan
Indonesia/melalui
website:
https://votingkolegium.kemkes.go.id/;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 89 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
j. Pada tanggal 28 September 2024 sampai dengan 29 September
2024, Panitia seleksi melakukan seleksi/penilaian berdasarkan hasil
pemilihan calon pada Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan;
k. Pada tanggal 30 September 2024, Menteri Kesehatan menetapkan
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan
Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028, sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 710 ayat (2) PP Nomor 28/2024;
l. Pada tanggal 14 Oktober 2024, para Anggota Kolegium Kesehatan
Indonesia Periode Tahun 2024-2028 mengucapkan sumpah/janji di
hadapan Menteri Kesehatan;
m. Kolegium Kesehatan Indonesia setelah mengucapkan sumpah/janji
di hadapan Menteri Kesehatan selanjutnya melaksanakan tugas,
fungsi dan kewenangannya;
V. Jawaban Termohon Terhadap Pokok Permohonan Pemohon;
1. Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa PP
28/2024 menciptakan kekosongan hukum dan ketidakpastian hukum
karena tidak diaturnya proses transisi dari Kolegium Kedokteran
Indonesia yang dibentuk oleh Organisasi Profesi IDI ke Kolegium
Kesehatan Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah karena
ketentuan Pasal 451 dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 hanya dijabarkan secara parsial dengan cara ditiadakannya
kedudukan Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk oleh
organisasi profesi IDI, yang mana terlihat dari tidak adanya kedudukan
hukum Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk oleh Organisasi
Profesi IDI dengan segala tugas, fungsi, peran, dan kewenangannya
yang akan mentransisikan kepada Kolegium baru yang dibentuk
berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dapat
Termohon tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa ketentuan Pasal 451 merupakan ketentuan yang terdapat
dalam Bab XIX mengenai Ketentuan Peralihan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023. Sesuai Lampiran II angka 127 (mengenai
ketentuan peralihan) Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 90 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011),
ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan
hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang lama terhadap peraturan
perundang-undangan yang baru, yang bertujuan untuk:
a. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
b. menjamin kepastian hukum;
c. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena
dampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan,
yang dalam hal ini Kolegium yang dibentuk oleh organisasi
profesi; dan
d. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat
sementara.
- Bahwa ketentuan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 sama sekali tidak menghilangkan Kolegium yang ada, justru
diaturnya ketentuan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum
bagi Kolegium yang ada (eksisting) dalam suatu ketentuan
peralihan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Kepastian
hukum dan perlindungan hukum dimaksud agar Kolegium yang ada
(eksisting) yang dibentuk oleh organisasi profesi dapat tetap
melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya
Kolegium sebagaimana ketentuan Pasal 272 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023. Ketentuan Pasal 451 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 menjamin pelaksanaan transisi Kolegium
eksisting yang dibentuk oleh organisasi profesi menjadi Kolegium
sebagaimana ketentuan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023;
- Bahwa tujuan perumusan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 juga untuk mengantisipasi terjadinya dualisme
kedudukan Kolegium sebagai lembaga yang mengampu cabang
disiplin ilmu kesehatan dan mengembangkan standar pendidikan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 91 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini penting
mengingat sebelumnya pernah terjadi kasus dualisme kedudukan
Kolegium pada disiplin ilmu radiologi, dimana terjadi perselisihan
antara pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia
(PDSRI) dan Kolegium Radiologi Indonesia (KRI) dengan
Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI)
dan Kolegium Radiologi Klinik Indonesia (KRKI). Perselisihan
antara
pengurus
Kolegium
tersebut
menyebabkan
adanya
permasalahan tentang siapa yang paling berhak menerbitkan
sertifikat kompetensi atau memberikan rekomendasi untuk dasar
penerbitan STR oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Perselisihan
tersebut berujung pada Konsil Kedokteran Indonesia pada saat itu
hanya mengakui sertifikat kompetensi dan menerbitkan STR bagi
dokter spesialis Radiologi yang berasal dari Perhimpunan Dokter
Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) bersama Kolegium
Radiologi Klinik Indonesia (KRKI), sehingga merugikan dokter
spesialis Radiologi lainnya yang bernaung di bawah Perhimpunan
Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) dan Kolegium
Radiologi Indonesia (KRI);
Oleh karena itu, dalam ketentuan peralihan ditegaskan bahwa
ketika sudah terbentuk Kolegium dengan desain Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 maka kolegium yang lama sudah tidak
diakui lagi dan dapat bertransisi menjadi Kolegium sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan
memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Dengan sudah terbentuknya
kolegium
sesuai
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
diharapkan dalam implementasi di lapangan tidak ada lagi kolegium
lama
(yang
dibentuk
organisasi
profesi),
sehingga
tidak
menimbulkan kebingungan (dualisme) dalam ranah pengembangan
disiplin ilmu kesehatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 92 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
- Dalam ketentuan Pasal 704 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 diatur bahwa untuk mengembangkan cabang ilmu dan
standar pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan, setiap
kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan dapat membentuk
Kolegium yang keanggotaannya berasal dari para guru besar dan
ahli bidang ilmu kesehatan yang kemudian disahkan oleh Menteri
Kesehatan;
- Selanjutnya pada tanggal 20 September 2024, Menteri Kesehatan
telah
menerbitkan
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/Menkes/1560/2024
tentang
Pengesahan
Kolegium
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mana dalam
Keputusan Menteri Kesehatan tersebut Menteri Kesehatan telah
menetapkan 50 (lima puluh) Kolegium Tenaga Medis dan 31 (tiga
puluh satu) Kolegium Tenaga Kesehatan. Bahwa Kolegium yang
telah disahkan berdasarkan KMK tersebut merupakan Kolegium
yang diakui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Terhadap Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi
sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 seharusnya telah
menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Pemerintah memberikan kesempatan untuk kelompok ahli tiap
disiplin ilmu kesehatan untuk membentuk Kolegium dan tenaga
medis atau tenaga kesehatan dapat bergabung atau menjadi
bagian dari Kolegium tersebut;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bentuk
konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuannya yang
memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan
pelaksana. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
menyatakan bahwa "materi muatan Peraturan Pemerintah berisi
materi
untuk
menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana
mestinya." Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa
yang
dimaksud
dengan
"menjalankan
Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 93 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
sebagaimana mestinya" adalah "penetapan Peraturan Pemerintah
untuk
melaksanakan
perintah
Undang-Undang
atau
untuk
menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak
menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang
bersangkutan." Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah
mengatur secara rinci kebutuhan norma sebagai penjabaran dari
Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang
membutuhkan aturan pelaksanaan mengenai Kolegium, termasuk
tugas, fungsi, dan wewenangnya. Dengan demikian, Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bentuk peraturan
pelaksanaan yang sah, tidak menyimpang dari Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 dan justru memberikan kepastian hukum
dalam implementasinya;
- Pelaksanaan dari Pasal 272 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 telah jelas dan clear dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tersebut yang
kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Kolegium dengan
menerbitkan:
a. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES
/1560/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Pengesahan
Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mana
Keputusan Menteri Kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari
Pasal 704 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Keputusan Menteri Kesehatan ini mengesahkan 50 (lima puluh)
Kolegium Tenaga Medis dan 31 (tiga puluh satu) Kolegium
Tenaga Kesehatan, dengan rincian sebagai berikut:
1) Kolegium Tenaga Medis;
a) Kolegium Akupuntur;
b) Kolegium Andrologi;
c)
Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif;
d) Kolegium Bedah;
e) Kolegium Bedah Anak;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 94 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
f)
Kolegium Bedah Plastik dan Rekonstruksi Estetik;
g) Kolegium Bedah Saraf;
h) Kolegium Bedah Toraks Kardiak dan Vaskular;
i)
Kolegium Bedah Onkologi;
j)
Kolegium Dermatologi, Venereologi, dan Estetika;
k)
Kolegium Kedokteran Emergensi;
l)
Kolegium Farmakologi Klinik;
m) Kolegium Kedokteran Forensik dan Medikolegal;
n) Kolegium Gizi Klinik;
o) Kolegium Kesehatan Anak;
p) Kolegium Penyakit Dalam;
q) Kolegium Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi;
r)
Kolegium Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah
Kepala dan Leher;
s)
Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah;
t)
Kolegium kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler;
u) Kolegium Kedokteran Olahraga;
v)
Kolegium Kedokteran Okupasi;
w) Kolegium Kesehatan Mata;
x)
Kolegium Mikrobiologi Klinik;
y)
Kolegium Neurologi;
z)
Kolegium Obstetri dan Ginekologi;
aa) Kolegium Onkologi Radiasi;
bb) Kolegium Orthopaedi dan Traumatologi;
cc) Kolegium Parasitologi Klinik;
dd) Kolegium Patologi Anatomik;
ee) Kolegium Patologi Klinik;
ff) Kolegium Psikiatri;
gg) Kolegium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi;
hh) Kolegium Radiologi;
ii)
Kolegium Urologi;
jj)
Kolegium Kedokteran Penerbangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 95 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
kk) Kolegium Kedokteran Kelautan;
ll)
Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer;
mm) Kolegium Dokter;
nn) Kolegium Dokter Gigi;
oo) Kolegium Bedah Mulut dan Maksilofasial;
pp) Kolegium Kedokteran Gigi Anak;
qq) Kolegium Konservasi Gigi;
rr) Kolegium Ortodonti;
ss) Kolegium Penyakit Mulut;
tt) Kolegium Periodonsia;
uu) Kolegium Prostodonsia;
vv) Kolegium Radiologi Kedokteran Gigi;
ww) Kolegium Odontologi Forensik;
xx) Kolegium Patologi Mulut dan Maksilofasial;
2) Kolegium Tenaga Kesehatan;
a) Kolegium Keperawatan;
b) Kolegium Kebidanan;
c)
Kolegium Farmasi;
d) Kolegium Gizi;
e) Kolegium Elektromedis;
f)
Kolegium Teknologi Laboratorium Medik;
g) Kolegium Fisikawan Medik;
h) Kolegium ortotis Prostetis;
i)
Kolegium Radiografer;
j)
Kolegium Okupasi Terapis;
k)
Kolegium Fisioterapi;
l)
Kolegium Terapis Wicara;
m) Kolegium Akupuntur Terapis;
n) Kolegium Entomolog Kesehatan;
o) Kolegium Kesehatan Lingkungan;
p) Kolegium Epidemologi Kesehatan;
q) Kolegium Promosi Kesehatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 96 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
r)
Kolegium Kesehatan dan Keselamatan Kerja;
s)
Kolegium Kesehatan Masyarakat;
t)
Kolegium Penata Anestesi;
u) Kolegium Optometris;
v)
Kolegium Terapis Gigi dan Mulut;
w) Kolegium Perekam Medis dan Informasi Kesehatan;
x)
Kolegium Audiologis;
y)
Kolegium Teknisi Pelayanan Darah;
z)
Kolegium Teknisi Gigi;
aa) Kolegium Teknisi Kardiovaskuler;
bb) Kolegium Psikologi Klinis;
cc) Kolegium Kesehatan Tradisional Ramuan dan Jamu;
dd) Kolegium Pengobatan Tradisional;
ee) Kolegium Pengobatan Tradisional Interkontinental;
b. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES
/1581/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keanggotaan
Kolegium Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028, yang
mana KMK ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 710 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
Dalam Diktum Kedelapan Keputusan Menteri Kesehatan
disebutkan bahwa pada saat Keputusan Menteri tersebut
berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi
dinyatakan tidak diakui berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Beberapa Keputusan Menteri Kesehatan pengesahan Kolegium
tiap disiplin ilmu kesehatan;
2. Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Kolegium yang diatur dalam ketentuan Pasal 704 – Pasal 711 Peraturan
Pemerintah
Nomor
28
Tahun
2024
hanya
mengatur
tentang
pembentukan Kolegium baru tanpa menyertakan petunjuk atau aturan
terkait keberadaan Kolegium yang dibentuk organisasi profesi dan diakui
dalam Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 97 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
mengatur masa transisi atau peralihan tugas, sehingga menimbulkan
beberapa implikasi hukum berupa ketidakpastian hukum bagi Kolegium
yang dibentuk organisasi profesi IDI, potensi dualisme Kolegium,
kesulitan dalam penegakan standar profesi, keterbatasan hak dan
perlindungan bagi anggota profesi, dampak pada implementasi Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan ketidakjelasan dalam arah kebijakan
kesehatan nasional, dapat Termohon tanggapi sebagai berikut:
- Bahwa diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
justru telah memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan
amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana
Termohon telah jelaskan pada tanggapan di atas.
- Menurut pendapat Ahli Peraturan Perundang-Undangan (vide Bukti
T.8), dalam hukum perundang-undangan, kekosongan hukum terjadi
apabila suatu norma hukum yang diperlukan untuk mengatur aspek
tertentu tidak tersedia, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam
implementasinya. Dalam konteks ini, tidak ada kekosongan hukum
yang ditimbulkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024,
karena:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan aturan
pelaksanaan yang diperintahkan oleh Pasal 272 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur lebih lanjut
mengenai tugas, fungsi, dan wewenang kolegium dalam sistem
yang baru.
b. Norma-norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
telah secara eksplisit mengatur mekanisme transisi dari kolegium
lama yang sebelumnya dibentuk oleh organisasi profesi ke
kolegium baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023, sehingga tidak ada kekosongan dalam
pengelolaan kelembagaan kolegium;
c. Keberadaan kolegium lama tetap diakui dalam masa transisi
sebagaimana diatur dalam Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 98 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Tahun 2023, sehingga tidak ada penghapusan mendadak yang
menyebabkan ketidakpastian hukum;
Secara substansial, yang sedang terjadi bukanlah kekosongan
hukum, melainkan transisi hukum, yang merupakan suatu mekanisme
wajar dalam perubahan regulasi. Transisi hukum ini merupakan
bagian dari proses reformasi regulasi dalam sektor kesehatan, di
mana kolegium yang sebelumnya berada di bawah organisasi profesi
seperti IDI kini harus menyesuaikan dengan sistem yang ditetapkan
oleh negara berdasarkan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Selain itu, adaptasi atau transisi dalam pengalihan kewenangan dan
pengalihkelolaan kolegium dengan segala tugas, wewenang, dan
fungsinya ke dalam kolegium baru yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
adalah
persoalan
implementasi kebijakan, bukan persoalan ketidakpastian hukum.
Dalam konteks hukum kenegaraan, perubahan struktur kelembagaan
dalam suatu sektor adalah hal yang lazim dan diatur dalam undang-
undang, sehingga pihak yang terkena dampak perubahan tersebut
harus menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru;
-
Pengakuan sementara dalam hal ini terhadap Kolegium merupakan
bagian dari kondisi transisional dalam konteks kelembagaan, yang
secara normatif telah diatur dalam sistem hukum yang berlaku;
Secara teoritis dan yuridis, transisi kelembagaan adalah hal yang
wajar dalam perubahan regulasi, terutama ketika terjadi perubahan
dalam hierarki norma hukum, di mana peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah harus menyesuaikan diri dengan peraturan yang
lebih tinggi. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
telah mencabut dasar hukum kolegium lama, dan PP 28/2024 hadir
sebagai aturan pelaksana yang mengatur mekanisme transisi dari
sistem lama ke sistem baru. Guna lebih memahami kedudukan
pengakuan sementara dalam konteks hukum, perlu dianalisis
berdasarkan hierarki perundang-undangan sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 99 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
hierarki peraturan perundang-undangan menempatkan undang-
undang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah;
Dalam konteks ini, Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 secara eksplisit mengatur pengakuan sementara terhadap
kolegium lama, sehingga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tidak ada ketidakpastian hukum karena norma
mengenai transisi Kolegium lama telah diatur dalam undang-
undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan
pelaksana kemudian mengatur lebih lanjut mekanisme transisi
tersebut, termasuk bagaimana tugas, wewenang, dan fungsi dari
Kolegium baru, tanpa menyimpang dari norma dalam undang-
undang;
Pengakuan sementara terhadap kolegium lama bukanlah bentuk
ketidakpastian hukum, melainkan bagian dari jaminan hukum agar
tidak terjadi kekosongan dalam pengelolaan tenaga medis dan
kesehatan selama proses transisi berlangsung;
Setiap perubahan sistem hukum memerlukan mekanisme transisi, dan
pengakuan sementara ini adalah bentuk perlindungan hukum
terhadap proses adaptasi kelembagaan dari sistem lama ke sistem
baru. Perubahan struktur kelembagaan dalam suatu sektor harus
selalu memperhitungkan aspek keberlanjutan dan tidak boleh
menciptakan disrupsi yang mengganggu sistem yang ada. Oleh
karena itu, pengakuan sementara terhadap kolegium lama adalah
bentuk implementasi dari prinsip good governance dalam peralihan
regulasi;
- Dalam alasan permohonan, Pemohon berargumen bahwa Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 seharusnya mengatur secara
eksplisit
mengenai
"masa
transisional"
untuk
menghindari
ketidakpastian hukum. Pemohon juga berpendapat bahwa dihapusnya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 100 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
atau tidak dimasukkannya norma hukum sebagaimana dalam Pasal
451 dan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah menciptakan
ketidakpastian hukum. Hanya saja, Ahli berpandangan bahwa
argumentasi ini tidak memiliki dasar yang kuat, karena justru dengan
tidak memasukkan norma baru mengenai masa transisi dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, konsistensi hukum tetap
terjaga
dan
terhindar
dari
dualisme
norma
yang
berpotensi
menimbulkan ketidakpastian hukum;
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Pasal 272 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 merupakan norma induk yang menjadi
dasar bagi pembentukan kolegium baru. Pasal ini secara tegas
menyatakan bahwa kolegium dalam sistem yang baru diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah, bukan oleh organisasi profesi seperti
dalam sistem sebelumnya. Selain itu, Pasal 451 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 telah secara eksplisit mengatur keberlanjutan
sementara dari kolegium lama hanya sampai dibentuknya Kolegium
baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dalam hal
norma dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga perlu
untuk
memasukkan
ketentuan
khusus
yang
mengatur
"masa
transisional" sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, maka hal
ini justru akan mengacaukan norma hukum yang sudah jelas dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Berikut adalah beberapa
alasan mengapa tambahan norma mengenai masa transisi dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tidak diperlukan dan
justru berbahaya bagi kepastian hukum;
a. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 adalah aturan
pelaksana, bukan peraturan yang mengatur ulang norma dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
- Dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia,
peraturan pemerintah hanya dapat mengatur lebih lanjut norma
yang sudah diperintahkan dalam undang-undang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 101 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
- Pasal 272 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 hanya
mengamanatkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Kolegium
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang kolegium baru,
bukan untuk mengatur kembali masa transisional yang sudah
dijelaskan dalam Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023;
- Dalam hal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
memasukkan norma tambahan mengenai masa transisi, hal ini
akan menimbulkan tumpang tindih dan berpotensi menyimpang
dari mandat undang-undang;
b. Memasukkan norma transisional dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 justru berpotensi menciptakan ketidakpastian
hukum;
- Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah
memberikan pengakuan sementara dari kolegium lama hanya
sampai terbentuknya Kolegium baru yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
- Dalam hal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
menambahkan ketentuan baru mengenai prosedur atau tahapan
transisi, hal ini justru dapat memunculkan dualisme kelembagaan,
di mana kolegium lama dan kolegium baru berjalan berdampingan
tanpa batas waktu yang jelas;
- Dalam hukum perundang-undangan, kejelasan norma adalah
prinsip fundamental yang harus dipatuhi, dan menambahkan
norma
transisional
dalam
Peraturan
Pemerintah
dapat
memperumit implementasi regulasi, karena dapat membuka celah
bagi munculnya interpretasi lain yang justru bertentangan dengan
undang-undang;
c. Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 adalah norma
induk yang tidak dapat dikesampingkan oleh peraturan pelaksana;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 102 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
- Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah secara
eksplisit mengatur bahwa Kolegium sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, termasuk tugas,
fungsi, dan wewenangnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah, sehingga tidak ada kewenangan tambahan bagi
Peraturan Pemerintah untuk mengatur mekanisme transisional
sedemikian rupa;
- Dalam hal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
menambahkan norma transisi, akan muncul pertanyaan mengenai
dasar hukum dari norma baru tersebut, yang berpotensi
mengganggu konsistensi peraturan perundang-undangan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah secara tegas
mengatur
mekanisme
kelembagaan
kolegium
baru
tanpa
menyimpang dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
- Dalam Pasal 704 hingga Pasal 711 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024, telah dijelaskan secara rinci bagaimana kolegium
baru akan beroperasi dalam sistem yang baru;
- Ahli
berpendapat
bahwa
tidak
ada
kebutuhan
untuk
menambahkan norma transisional ke dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 yang mana dalam hal ini justru dapat
memperumit implementasi regulasi, karena transisi kelembagaan
sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 itu
sendiri;
- Berdasarkan pendapat Ahli Peraturan Perundang-undangan di
atas, jelas bahwa Pasal 704-711 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 telah jelas dan rinci mengatur pembentukan
Kolegium sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
dan memberikan kepastian hukum, dan terkait kedudukan
Kolegium lama yang tidak lagi diakui setelah terbentuknya
Kolegium baru sudah jelas dinyatakan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 dan tidak perlu ditambahkan norma
transisional
kembali
yang
akan
berpotensi
menjadikan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 103 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
ketidakjelasan
implementasi
regulasi,
karena
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berisi norma teknis untuk
membentuk Kolegium baru sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023;
- Sejak mengucapkan sumpah pada tanggal 14 Oktober 2024
sampai dengan saat ini, Kolegium yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 telah menjalankan
beberapa kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas, fungsi
dan kewenangannya dalam pengembangan disiplin ilmunya,
antara lain:
1). Pelaksanaan uji kompetensi;
Uji kompetensi yang dilaksanakan tahun 2024:
No
Nama Kolegium
Tanggal Pelaksanaan
1
Kesehatan Anak
8-10 November 2024
2
Kedokteran Penerbangan
30 November 2024
3
Anestesiologi dan Terapi Intensif
30 November 2024
4
Onkologi Radiasi
5-7 Desember 2024
5
Radiologi Kedokteran Gigi
5-7 Desember 2024
6
Bedah Mulut dan Maksilofasial
7-8 Desember 2024
7
Kedokteran Gigi Anak
7 Desember 2024
8
Radiologi
13-14 Desember 2024
9
Konservasi Gigi
16-17 Desember 2024
10
Neurologi
22 Desember 2024;
dan
28-29 Desember 2024
11
Kedokteran
Forensik
dan
Medikolegal
16-17 Desember 2024
12
Dermatologi
Venereologi
dan
Estetika
14-15 Desember 2024
13
Prostodonsia
14-15 Desember 2024
14
Kedokteran Gigi
2-3 November 2024;
dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 104 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
No
Nama Kolegium
Tanggal Pelaksanaan
7-8 Desember 2024
15
Perawat (retaker)
21-22 Desember 2024
16
Urologi
14 Desember 2024
17
Orthopaedi dan Traumatologi
13 Desember 2024
18
Bedah saraf
13 Desember 2024
Uji kompetensi yang dilaksanakan tahun 2025:
No
Nama Kolegium
Tanggal Pelaksanaan
1
Anestesiologi dan Terapi Intensif
18 Februari 2025
2
Bedah
Toraks
Kardiak
dan
Vaskular
7-8 Februari 2025
3
Mikrobiologi Klinik
7-8 Februari 2025
4
Kolegium Obstetri dan Ginekologi
10 Januari 2025
5
Kolegium
Bedah
Mulut
dan
maksilofasial
5-7 Februari 2025
6
Audiologis
19 Januari 2025
7
Patologi Klinik
25 Januari 2025
Sesuai dengan Pasal 213 juncto 220 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023, uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan
dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan bekerja sama dengan
Kolegium dalam rangka menilai pencapaian standar kompetensi
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. Hal tersebut sangat penting
untuk menjamin kualitas pelayanan yang diberikan oleh Tenaga
Medis atau Tenaga Kesehatan kepada masyarakat;
2). Peran kolegium dalam penyelenggaraan program fellowship;
Program fellowship diselenggarakan melalui kerja sama antara
Rumah Sakit Pendidikan dengan Kolegium tiap disiplin ilmu
kesehatan. Program fellowship diperlukan untuk pemerataan dan
peningkatan akses pelayanan kesehatan subspesialistik yang saat
ini masih terbatas. Dengan peran kolegium yang optimal, jumlah
program fellowship yang diselenggarakan meningkat menjadi 22
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 105 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
rumah sakit penyelenggara program fellowship dalam negeri dan 14
rumah sakit penyelenggara program fellowship di luar negeri;
Dalam upaya pemenuhan tenaga medis subspesialistik prioritas
pelayanan
Kanker
Jantung
Stroke
Uronefrologi,
Kolegium
berkolaborasi dengan rumah sakit penyelenggara program fellowship
baik di dalam negeri dan luar negeri dalam menentukan kurikulum
yang terstandar sesuai kebutuhan;
saat ini telah terdapat 31 jenis program fellowship untuk prioritas
pelayanan Kanker Jantung Stroke dan Uronefrologi. Penambahan
jenis program tersebut signifikan dari program fellowship sebelumnya
yaitu sejumlah 19 jenis program. Hal tersebut tidak terlepas dari
peran kolegium untuk menentukan jenis program fellowship yang
menjadi prioritas sekaligus mengawal sampai terbitnya sertifikat
kompetensi;
3). Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi;
Saat ini Kolegium Kesehatan Indonesia sedang merumuskan
pedoman penyusunan standar kompetensi yang akan dijadikan
sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas penyusunan standar
kompetensi untuk tiap disiplin ilmu Kesehatan;
4). Penyusunan Standar Profesi;
Untuk melaksanakan fungsi kolegium dalam penyusunan standar
profesi bersama dengan Konsil sebagaimana diatur dalam Pasal 705
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, beberapa
kolegium tiap disiplin ilmu telah merumuskan standar profesi yaitu:
No
Standar Profesi
Konsil
1
Dokter Gigi
Dokter Gigi
2
Psikolog Klinis
Tenaga
Psikologi
Klinis
3
Perawat
Tenaga
Keperawatan
4
Bidan
Tenaga Kebidanan
5
Apoteker
Tenaga
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 106 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
6
Tenaga Vokasi Farmasi
Kefarmasian
7
Nutrisionis
Tenaga Gizi
8
Dietisien
9
Elektromedis
Tenaga
Teknik
Biomedika
10
Tenaga Teknologi Laboratorium
Medik
11
Fisikawan Medik
12
Ortotis Prostetis
13
Radiografer
14
Okupasi Terapis
Tenaga Keterapian
Fisik
15
Fisioterapis
16
Terapis Wicara
17
Akupunktur Terapis
18
Entomolog Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Lingkungan
19
Tenaga SanitasiLingkungan
20
Epidemiolog Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Masyarakat
21
Tenaga Promosi Kesehatan dan
Ilmu Perilaku
22
Pembimbing Kesehatan Kerja
23
Tenaga Kesehatan Masyarakat
24
Penata Anestesi
25
Teknisi Gigi
26
Terapis Gigi dan Mulut
27
Perekam Medis dan Informasi
Kesehatan
Tenaga Keteknisian
Medis
28
Audiologis
29
Teknisi Pelayanan Darah
30
Optometris
31
Teknisi Kardiovaskuler
32
Nakestrad Jamu
33
Nakestrad Batra
Tenaga Kesehatan
Tradisional
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 107 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
34
Nakestrad Interkontinental
5). Koordinasi kompetensi antar kolegium tiap disiplin ilmu Kesehatan;
Kolegium Kesehatan Indonesia melakukan koordinasi terkait dengan
kompetensi yang beririsan (shared competency), ditujukan untuk
meningkatkan aksesibilitas pelayanan untuk masyarakat. Sebagai
contoh:
a) Jumlah dokter spesialis bedah syaraf yang memiliki kompetensi
penanganan pembedahan perdarahan dalam otak masih terbatas.
Dengan adanya kompetensi tambahan (sharing competency),
dokter spesialis bedah umum yang telah diberikan kegiatan
peningkatan kompetensi dapat turut menangani kasus yang
sebelumnya hanya dilakukan oleh dokter spesialis bedah syaraf.
Hal ini merupakan hasil kerjasama kolegium bedah syaraf dan
kolegium bedah umum yang dikoordinasikan oleh Kolegium
Kesehatan Indonesia;
b) Pemeriksaan ultrasonografi (USG) bagi ibu hamil dan untuk
skrining kanker dapat dilakukan oleh dokter umum di puskesmas
yang telah mendapatkan pelatihan. Kolegium Kesehatan Indonesia
mengoordinasikan kolegium radiologi, kolegium obstetri dan
ginekologi, dan kolegium dokter;
3. Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuan
Peraturan Perundang-Undangan karena ketentuan Pasal 451 dan
Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang dijadikan
dasar dan alasan hukum perkara a quo oleh pemerintah untuk
membuat aturan yang sifatnya materiil seharusnya antara Pasal 451
dan Pasal 272 inheren dan satu kesatuan. Pasal 704 – Pasal 711
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diinterpretasikan
mencabut pengakuan Kolegium Kedokteran Indonesia yang dibentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 107
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 108 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
organisasi profesi IDI secara sepihak, yang mana hal ini dapat
bertentangan dengan prinsip asas legalitas, dimana peraturan
pelaksana tidak boleh melampaui ketentuan Undang-Undang yang
mendasarinya dan asas hukum lex superior derogat legi inferiori
(peraturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi), dapat Termohon tanggapi sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bentuk
konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuannya yang
memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan
pelaksana. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
menyatakan bahwa "materi muatan Peraturan Pemerintah berisi
materi
untuk
menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana
mestinya." Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa
yang
dimaksud
dengan
"menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana mestinya" adalah "penetapan Peraturan Pemerintah
untuk
melaksanakan
perintah
Undang-Undang
atau
untuk
menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak
menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang
bersangkutan." Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 telah
mengatur secara rinci kebutuhan norma sebagai penjabaran dari
Pasal 272 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang
membutuhkan aturan pelaksanaan mengenai Kolegium, termasuk
tugas, fungsi, dan wewenangnya. Dengan demikian, Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan bentuk peraturan
pelaksanaan yang sah, tidak menyimpang dari Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 dan justru memberikan kepastian hukum
dalam implementasinya;
- Bahwa
sebagaimana
telah
Termohon
uraikan
sebelumnya
berdasarkan pandangan ahli (vide Bukti T.8), dalam hierarki
peraturan perundang-undangan, Pasal 272 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 merupakan norma induk yang menjadi dasar bagi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 108
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 109 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pembentukan Kolegium baru. Pasal ini secara tegas menyatakan
bahwa kolegium dalam sistem yang baru diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah, bukan oleh organisasi profesi seperti dalam
sistem sebelumnya. Selain itu, Pasal 451 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 telah secara eksplisit mengatur keberlanjutan
sementara dari kolegium lama hanya sampai terbentuknya
Kolegium baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023. Untuk itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
telah menguraikan pengaturan kolegium baru termasuk tata cara
pembentukannya, sehingga tidak ada pertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagaimana yang
disampaikan Pemohon;
- Tujuan dari transformasi kesehatan sejatinya bermuara pada upaya
tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang
menjadi bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang dimuat
secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023, di mana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
secara substansi, materi muatan, dan proses pembentukan
peraturan perundang-undangan, menurut Ahli telah sesuai dengan
proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, maupun secara substansi terhadap Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023;
VI. Petitum;
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Termohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung
RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji materiil a quo,
dapat memberikan Putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 109
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 110 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
3. Menyatakan menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tentang
Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
106.111/PUU/PAN.MK/SPP/09/2024 tanggal 18 September 2024, hal
Salinan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024
(Bukti T-1);
2. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
167.156/PUU/PAN.MK/SP/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, hal Salinan
Permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 (Bukti T-2);
3. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
183.171/PUU/PAN.MK/SP/12/2024 tanggal 9 Desember 2024, hal
Salinan Permohonan Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024 (Bukti T-3);
4. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
192.179/PUU/PAN.MK/SP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, hal
Salinan Permohonan Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024 (Bukti T-4);
5. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
191.182/PUU/PAN.MK/SP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, hal
Salinan Permohonan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 (Bukti T-5);
6. Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1560/2024 tentang Pengesahan Kolegium Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan (Bukti T-6);
7. Fotokopi
Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
HK.01.07/MENKES/1581/2024
tentang
Keanggotaan
Kolegium
Kesehatan Indonesia Periode Tahun 2024-2028 (Bukti T-7);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 110
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 111 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
8. Fotokopi Affidavit Keterangan Ahli Peraturan Perundang-undangan
Prof. Dr. Lita Tyesta ALW, S.H., M.Hum. (Bukti T-8);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, vide bukti P-8;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang pokok permohonan keberatan hak uji materiil yang diajukan
Pemohon, maka terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai
kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa, memutus dan mengadili
permohonan a quo;
Menimbang, terhadap hal tersebut di atas, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
-
Bahwa Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 20 ayat
(2) huruf b Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan Atas Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya
menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang;
-
Bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa
jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 111
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 112 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah
atas
perintah
undang-undang,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah Provinsi,
Gubernur,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota, Kepala Desa atau yang setingkat";
-
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tanggal
20 Maret 2018 memutuskan dalam amarnya menyatakan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, "Pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan
Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang
menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses
pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi",
sepanjang
mengenai
kata
"dihentikan"
dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang
tidak dimaknai "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda
pemeriksaannya apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian
peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi
sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”;
-
Bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar
Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
Bagi Pengadilan, terdapat kaidah hukum sebagai berikut, Mahkamah
Agung berwenang melakukan hak uji materiil, meskipun undang-undang
yang menjadi dasar pengujian hak uji materiil di Mahkamah Agung masih
diuji oleh Mahkamah Konstitusi, sepanjang bab, materi muatan pasal,
atau ayat yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi tidak menjadi dasar
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 112
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 113 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di
Mahkamah Agung;
-
Bahwa yang menjadi objek Hak Uji Materiil adalah Pasal 704 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3), Pasal 705 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan
ayat (5), Pasal 706, Pasal 707, Pasal 708 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 709, Pasal 710 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 711 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan, dimana Pemohon menyatakan objek Hak Uji Materiil
bertentangan
dengan Pasal 272 dan
Pasal
451
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
-
Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan sedang dalam poses pengujian di Mahkamah Konstitusi
dengan Register Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tanggal 14 Agustus
2024 dimana yang diuji adalah Pasal 1 angka 6, Pasal 272 ayat (2) dan
ayat (5), Pasal 421 ayat (2) huruf b, dan Pasal 451 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Register Perkara Nomor
182/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dimana yang diuji adalah
Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 268 ayat (1),
Pasal 270, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 291 ayat (2), Pasal 311
ayat (1), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
-
Bahwa oleh karena Pasal 272 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan
Pasal 451 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dengan Register Perkara Nomor
111/PUU-XXII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dan Register Perkara
Nomor 182/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dihubungkan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017 tanggal
20 Maret 2018 serta Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka permohonan a quo ditunda
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 113
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 114 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
pemeriksaannya sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait
sengketa dengan Register Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tanggal
14 Agustus 2024 dan Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024
tanggal 20 Desember 2024;
-
Bahwa oleh karena Mahkamah Agung belum waktunya menguji objek
permohonan hak uji materiil a quo, maka permohonan hak uji materiil
Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon
dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap
substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA (PB IDI) tersebut tidak
dapat diterima;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H.,
M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu
juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 114
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 115 dari 115 halaman. Putusan Nomor 2 P/HUM/2025
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh
para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi HUM Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 115
