HUM
2015
28 P/HUM/2015
Pemohon: melawan:ahkamah PRESIDEN REPUBLIKRepublikINDONESIA, tempat kedudukan Jalan Medan
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:27:14.770918 Source: KEMENKEU28phum2015content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 28 P/HUM/2015hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 28 P/HUM/2015hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
1. DJUYAMTO, S.H., kewarganegaaan Indonesia, beralamat di Agung Indonesia Pengadilan Negeri Dompu, Jalan Beringin Nomor 2 Dompu, Nusa
Tenggara Barat, Kode Pos 84212, pekerjaan Hakim/Wakil Ketua
pada Pengadilan Negeri Dompu,;
1. LANKA ASMAR, SHI, M.H., kewarganegaraan Indonesia, beralamat
di Pengadilan Agama Balige, Jalan Balige-Laguboti Km. 5, Desa
Lumban Pea Timur, Tambunan, Balige Provinsi Sumatera Utara,
Kode Pos 22315, pekerjaan Hakim pada Pengadilan Agama Balige,
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:ahkamah PRESIDEN REPUBLIKRepublikINDONESIA, tempat kedudukan Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat:
Selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Mei 2015,
memberi kuasa kepada:
1. YASONNA H. LAOLY, Menteri Hukum dan Ham RI, memberi kuasa
substitusi kepada:
1. WICIPTO SETIADI, Direktur Jenderal Peraturan Perundang- Agungundangan; Indonesia
1. MUALIMIN ABDI, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia;
1. NASRUDIN, Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan;
1. I GEDE DODI BARIMAN, Kepala Sub Direktorat Penyiapan dan
Pendampingan Persidangan II Direktorat Litigasi Peraturan
Perundang-undangan;
1. R. TONY PRAYOGO, Perancang Muda Direktorat Litigasi
Peraturan Perundang-undangan;
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor M.HH.PP.04.02-74,
tanggal 16 Juni 2015;ahkamah Republik
1. BAMBANG BRODJONEGORO, Menteri Keuangan RI;
Halaman 1 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. H. M. PRASETYO, Jaksa Agung RI, selanjutnya memberi kuasa
substitusi kepada:hkama
1. RUSDI HADI TEGUH, SH., MH., Jaksa Pengacara Negara; Repub
1. SUNARTO, SH., MH., Jaksa Pengacara Negara;
1. HANIFA, SH., Jaksa Pengacara Negara;
1. YANTI WIDYA, SH., Jaksa Pengacara Negara;
1. ADHITYA NUGRAHA, SH., Jaksa Pengacara Negara;
1. DWI NUGRAHA HABSARA, SH., Jaksa Pengacara Negara;
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SK-061/A/JA/06/2015,
tanggal 10 Juni 2015; Agung Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal
21 April 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 29
April 2015 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2015 telah mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213)ahkamah Republik tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah
Agung, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
### KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
A. Landasan Yuridis Formil Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia
untuk memeriksa, mengadili dan memutus, permohonan a quo yang diajukan
oleh para Pemohon:
1. Ketentuan Pasal 24A ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Agung Indonesia Tahun 1945 menetapkan dengan tegas (expressisIndonesiaverbis), bahwa
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-
undang, dan wewenang lain yang diberikan oleh Undang-undang”
1. Ketentuan peraturan perundang-undangan organik yang pembentukannya
diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945 yaitu:
- Ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf (b) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menentukan dengan tegas
(expressis verbis) bahwa: (2). “Mahkamah AgungRepublikberwenang:ahkamah
Halaman 2 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
terhadap Undang-undang“;hkama
**(3) “Putusan mengenai tidak sahnya Peraturan Perundang-undangan Repub**
sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
(b) dapat diambil baik dengan pemeriksaan tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung”;
- Ketentuan Pasal 31 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung menetapkan secara tegas (expressis verbis) bahwa: Agung Indonesia
**(1). “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-
undang”;
**(2) “Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah Undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”;
**(3) “ Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baikahkamah Republik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung”;
**(4) ” Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan “cukup jelas”;
- Ketentuan Pasal 31A (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9) dan (10) Agung Undang-undangRepublik Indonesia Nomor 3 TahunIndonesia2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menetapkan secara tegas
(expressis verbis) bahwa:
**(1) “Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah**
Undang-undang terhadap Undang-undang diajukan langsung oleh
para Pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia”;
**(2) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan olehRepublikpihak yang menganggap haknya dirugikan olehahkamah**
Halaman 3 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berlakunya Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-
undang yaitu :hkama
- Perorangan warga negara Indonesia; Repub
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
undang, atau;
- Badan hukum publik atau badan hukum privat;
**(3) “Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- Nama dan alamat para Pemohon; Agung Indonesia
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan, dan
wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan dianggap bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau;
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku;
- Hal-hal yang diminta untuk diputus”;
**(4) “Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ahkamah Republik dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas)**
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan”;
**(5) “Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa Para Pemohon**
atau permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan
menyatakan permohonan tidak diterima”;
**(6) “Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan**
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan”; Agung (7) “Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimanaIndonesiadimaksud pada
ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di
bawah Undang-undang yang bertentangan dengan Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi”;
**(8) “Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan**
sebagaimana dimaksud ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara
atau Berita Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal putusan diucapkan”; (9) “Dalam hal peraturanRepublikperundang-undangan tidak bertentanganahkamah
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau
Halaman 4 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan
menyatakan permohonan ditolak”;hkama
**(10) “Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian peraturan perundang- Repub**
undangan dibawah Undang-undang diatur dengan Peraturan
Mahkamah Agung”;
Mahkamah Agung telah menindaklanjuti ketentuan Pasal 31A ayat
**(10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009**
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
tersebut dengan cara mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Agung Indonesia
RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil;
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materil dinyatakan:
**(1) “Permohonan keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung**
dengan cara:
- Langsung ke Mahkamah Agung;
- Melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum
tempat kedudukan Pemohon”;
- Ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12ahkamah Republik Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
menetapkan secara tegas (expressis verbis) bahwa: “Dalam hal suatu
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang diduga
bertentangan dengan Undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung”;
B. Hermeneutika Yuridis, Logika Yuridis, dan Implikasi Yuridis tentang
kewenangan dan kewajiban Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Agung mengadili (menerima, memeriksa dan memutus) sengketaIndonesiapermohonan
kasus a quo dan hal demikian tidak berbenturan dengan asas “Nemo judex
idoneus in propria causa atau asas Niemand is Geschikt om Als Rechter In
Zijn Eigen Zaak op te Treden” yaitu bahwa tidak seorang pun dapat menjadi
hakim dalam perkaranya sendiri;
Point ke-1: Bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujiannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung;ahkamah Republik
Halaman 5 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yanghkama
Berada Di Bawah Mahkamah Agung menentukan bahwa: Repub
“Hakim adalah hakim pada badan peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agng dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
mliter, dan lingkungan peradilan tata usaha negara;
Artinya Peraturan tersebut tidak berlaku dan tidak
berdampak kepada Hakim Agung yang menangani perkara
a quo sehingga terang nyata dalam kedudukannya Agung Indonesia
tersebut, Hakim Agung yang menangani perkara a quo
tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)
dengan perkara a quo;
Selain daripada itu makna “Hakim Yang Berada Di Bawah
Mahkamah Agung” tidak pula menunjukan bahwa Hakim
tersebut adalah pejabat yang hanya mendapatkan
kewenangan delegasi dari Mahkamah Agung sehingga
dapat dipandang sebagai bawahan dari Hakim Agung;
“Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung”ahkamah Republik merupakan nomenklatur yang dipilih karena Hakim tersebut
melakukan kekuasaan kehakiman pada Badan Peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara
berdasarkan ketentuan Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang Agung menentukan bahwa: Indonesia
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dari bunyi ketentuan tersebut kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh:
1. Mahkamah Agung; 2. badanRepublikperadilan yang berada di bawahnya dalamahkamah
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
Halaman 6 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara;hkama
1. sebuah Mahkamah Konstitusi; Repub
Dengan demikian meskipun badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara tersebut berada di bawah Mahkamah Agung
akan tetapi kewenangan yang dimilikinya untuk melakukan
kekuasaan kehakiman bukan pendelegasian dari
Mahkamah Agung tetapi bersifat atributif langsung dari Agung Indonesia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagai hukum negara yang tertinggi;
Kewenangan yang bersifat atributif dari badan peradilan
dibawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara menunjukan
bahwa badan peradilan tersebut tidak dapat dimaknai
sebagai bagian bawahan langsung dari Mahkamah Agung
dan hal ini dengan jelas ditentukan oleh Pasal 2 ayat (3)ahkamah Republik Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman yang menentukan bahwa:
“Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatur Undang-
Undang”;
Artinya meskipun badan peradilan itu berada dibawah
Mahkamah Agung tetapi badan peradilan tersebut adalah Agung peradilan negara yang pengaturannyaIndonesiahanya dapat
dilakukan oleh Undang-Undang bukan oleh Mahkamah
Agung;
Oleh karena itu meskipun dalam hal ini yang dimohonkan
pengujiannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung yang secara
sekilas tampak berpotensi benturan kepentingan (conflict of
interest), akan tetapi karena Hakim yang dimaksud dalam peraturanRepublikperundang-undangan tersebut tidak termasukahkamah
Hakim Agung dan makna di bawah Mahkamah Agung
Halaman 7 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bukan berarti bagian bawahan langsung dari Mahkamah
Agung maka dalam perkara a quo asas “Nemo judexhkama
idoneus in propria causa”atau asas “Niemand is Geschikt Repub
om Als Rechter In Zijn Eigen Zaak op te Treden” yaitu
bahwa tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam
perkaranya sendiri, tidak dapat diterapkan dalam perkara a
quo;
Point ke-2 : Berdasarkan prinsip hierarki norma yang lazim dikenal
dengan sebutan tata urutan peraturan perundang-
undangan, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Agung Indonesia
Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai hukum
negara yang tertinggi (supreme law of the land);
Ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan
secara tegas (expressis verbis) bahwa:
“Mahkamah Agung berwenang menguji Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-undang terhadap
Undang-undang”;
Oleh karena kewenangan atau hak Mahkamah Agung untukahkamah Republik menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
undang terhadap Undang-undang tersebut adalah
merupakan kewenangan atau hak yang diberikan langsung
oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam kapasitasnya sebagai
hukum negara yang tertinggi (the supreme law of the land)
maka secara yuridis normatif kewenangan atau hak
konstitusional tersebut tidak bisa diganggu gugat baik Agung disimpangi, ditambahi, dikurangi, maupunIndonesiadihapuskan oleh
pihak manapun tanpa terkecuali termasuk juga dalam
konteks ini hakim agung yang mengadili perkara
permohonan a quo;
Di dalam kewenangan atau hak konstitusional untuk
menguji Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
undang terhadap Undang-undang dimaksud melekat pula
suatu kewajiban konstitusional bagi Mahkamah Agung
untuk melaksanakan kewenangan atau hak konstitusional mengujiRepublikPeraturan Perundang-undangan di bawah Undang-ahkamah
undang terhadap Undang-undang yang diajukan
Halaman 8 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kepadanya sebagai suatu sengketa yang bersifat
konstitusionalitas yang perlu diputus dan diselesaikanhkama
secara tuntas. Oleh karena kewenangan dan kewajiban Repub
Mahkamah Agung untuk menguji Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-undang terhadap Undang-
undang tersebut adalah merupakan kewenangan dan
kewajiban yang diberikan secara langsung oleh UUD NRI
Tahun 1945 dalam kapasitasnya sebagai hukum negara
yang tertinggi kedudukannya (the supreme law of the land),
maka secara yuridis normatif kewenangan dan kewajiban Agung Indonesia
konstitusional tersebut tidak bisa diganggu gugat baik
disimpangi, ditambahi, dikurangi, maupun dihapuskan oleh
pihak manapun terkecuali termasuk juga dalam konteks ini
hakim agung yang mengadili perkara permohonan a quo;
Point ke-3: Sebagaimana telah ditetapkan di dalam ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, maka setiap
Hakim Agung tanpa terkecuali sebelum memangku
jabatannya bersumpah:ahkamah Republik “… akan memenuhi kewajiban Hakim Agung dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menjalankan segala Peraturan Perundang-
undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta berbakti kepada nusa dan bangsa“; Agung Redaksional teks kata, “memegang teguh”Indonesiadan “menurut”
dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung di atas
membawa konsekuensi logis yaitu : Hakim Agung dianggap
melanggar sumpah atau janji jabatannya jika melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan amanat UUD NRI
Tahun 1945 juncto ketentuan (peraturan) Perundang-
undangan organik yang pembentukannya diperintahkan
oleh UUD NRI Tahun 1945 apabila dalam tataran praktek peradilanRepublikternyata hakim agung justru membiarkan tanpaahkamah
adanya penyelesaian sengketa dalam perkara permohonan
Halaman 9 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
a quo yang telah diajukan Para Pemohon kepadanya untuk
diputus dengan cara berlindung dibalik pemberlakuan asashkama
“Nemo judex idoneus in propria causa” atau asas “niemand Repub
is geschikt om als rechter in zijn eigen zaak op te treden”,
padahal dalam kenyataan praktek terdapat fakta-fakta
hukum sebagai berikut:
Fakta hukum pertama : Mahkamah Agung kedudukannya
sebagai suatu lingkungan kerja (ambt) untuk bertindak
dipersonifikasikan oleh hakim sebagai pemangku jabatan
(ambtsdrager) telah diberikan kewenangan dan kewajiban Agung Indonesia
konstitusional secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945
dalam kapasitasnya sebagai hukum negara yang tertinggi
(the supreme law of the land) untuk mengadili dan
menyelesaikan setiap persoalan konstitusionalitas dalam
perkara pengujian Peraturan Perundang-undangan
dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang yang
diajukan kepadanya, termasuk juga dalam konteks ini
persoalan konstitusionalitas dalam perkara permohonan a
quo;ahkamah Republik Fakta hukum kedua: ketentuan Pasal 31 A ayat (3) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung juga telah menetapkan dengan tegas
pada pokoknya bahwa: “Objectum Litis” perkara
permohonan pengujian Peraturan Perundang-undangan
dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang yang Agung diajukan kepada Mahkamah Agung antaraIndonesialain meliputi hal-
hal berikut ini:
1. Materi muatan ayat, pasal yang dianggap bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
1. Bagian peraturan perundang-undangan yang dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undangRepublikyang dianggap tidak memenuhiahkamah
ketentuan yang berlaku;
Halaman 10 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Materi muatan ayat, pasal yang dianggap bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebihhkama
tinggi dan bagian peraturan perundang-undangan yang Repub
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
1. Materi muatan ayat, pasal dan pembentukan peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang yang
dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
1. Bagian dari peraturan perundang-undangan yang
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang- Agung Indonesia
undangan yang lebih tinggi, dan pembentukan peraturan
perundang-undangan dibawah Undang-undang yang
dianggap tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
1. Materi muatan ayat, pasal yang dianggap bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan bagian dari peraturan perundang-undangan
yang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahahkamah Republik Undang-undang yang dianggap tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku;
Bahwa dengan bersandar pada kaidah aturan di atas, maka
kewenangan konstitusional hakim agung yang diberikan
secara langsung oleh UUD NRI Tahun 1945 untuk
mengadili dan menyelesaikan setiap persoalan
konstitusionalitas dalam perkara pengujian peraturan Agung perundang-undangan di bawah Undang-undangIndonesiaterhadap
Undang-undang yang diajukan kepadanya, secara yuridis
normatif mencakup pula “Objectum Litis” dalam perkara
permohonan a quo;
Fakta hukum ketiga: hakikatnya adalah kurang tepat bila
dikatakan bahwa “Objectum Litis” dalam perkara
permohonan a quo bersentuhan secara langsung maupun
tidak langsung dengan kepentingan individual (diri pribadi)
hakim agung yang mengadili perkara permohonan a quo. Sebab,Republikbila dilihat secara de facto, maka tiap-tiap perkaraahkamah
permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
Halaman 11 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bawah Undang-undang terhadap Undang-undang yang
diajukan kepada Mahkamah Agung kesemuanya memilikihkama
“Objectum Litis” yang senantiasa berkorelasi positif dengan Repub
permasalahan yuridis yang bersifat “konstitusionalitas”.
Sedangkan persoalan konstitusionalitas itu sendiri adalah
merupakan bagian dari hukum konstitusi yang berada
dalam domain/ranah hukum publik;
Kenyataan ini membawah konsekuensi yuridis yang logis,
bahwa sifat konstitusionalitas yang melekat pada
“Objectum Litis” dari tiap-tiap perkara permohonan Agung Indonesia
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang terhadap Undang-undang yang diajukan
kepada Mahkamah Agung termasuk juga dalam konteks ini
perkara permohonan a quo akan selalu membawa perkara-
perkara bersangkutan berada dalam ranah publik sehingga
tidak bisa dipisah-pisahkan antara satu dan lainnya dengan
persoalan maupun kepentingan publik;
Berdasarkan seluruh rangkaian dalil-dalil tersebut di atas,
maka secara singkat dapat ditarik suatu legal opinion yaitu:ahkamah Republik Mahkamah Agung dan Hakim Agung memiliki kewenangan
maupun kewajiban untuk mengadili dan menyelesaikan
persoalan konstitusional menyangkut “Objectum Litis”
dalam perkara permohonan a quo;
Bahwa kewenangan maupun kewajiban yang dimaksud
adalah merupakan kewenangan dan kewajiban
konstitusional yang diberikan secara langsung oleh UUD Agung NRI Tahun 1945 sebagai hukum negara yangIndonesiatertinggi;
Oleh karena kewenangan dan kewajiban Mahkamah Agung
dan Hakim Agung untuk mengadili dan menyelesaikan
persoalan konstitusionalitas dalam perkara permohonan a
quo adalah merupakan kewenangan dan kewajiban
konstitusional yang diberikan secara langsung oleh UUD
NRI Tahun 1945 sebagai hukum negara yang tertinggi
maka asas “Nemo judex idoneus in propria causa” atau
asas “niemand is geschikt om als rechter in zijn eigen zaak op teRepubliktreden” tidak bisa diterapkan dan dijadikan alasanahkamah
untuk mengesampingkan kewenangan dan kewajiban
Halaman 12 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
konstitusional Mahkamah Agung dan Hakim Agung untuk
mengadili dan menyelesaikan persoalan konstitusionalhkama
dalam perkara permohonan a quo; Repub
Point ke-4: Pengesampingan asas hukum acara “Nemo judex idoneus
in propria causa” dalam perkara permohonan a quo juga
merupakan implikasi yuridis dari diberlakukannya asas “Ius
curia novit” yang dianut pula oleh Mahkamah Agung dan
Hakim Agung dalam tataran praktek peradilan;
Asas “Ius curia novit” memberi amanat kepada Mahkamah
Agung dan Hakim Agung untuk menyelesaikan setiap Agung Indonesia
persoalan konstitusionalitas yang diajukan kepadanya
sehingga menjadi sebuah kewajiban bagi Mahkamah
Agung dan Hakim Agung untuk menyelesaikan persoalan
konstitusionalitas yang diajukan kepadanya tersebut
termasuk dalam konteks ini “Objectum Litis” perkara
permohonan a quo;
Hakim dalam mengadili suatu perkara memang harus
berdasarkan hukum, akan tetapi mengadili dengan hukum
tidak semata-mata diartikan hanya menerapkan hukumahkamah Republik tertulis /Undang-undang (wet) akan tetapi juga hukum tidak
tertulis. Artinya, hakim tidak hanya sebagai “corong
undang-undang” (la bouche de la loi);
Dalam menerapkan hukum, hakim harus menemukan
hukum. Jika hakim tidak mampu menemukan hukum dari
hukum tertulis, maka hakim harus menggali hukum tidak
tertulis dari nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup Agung dalam masyarakat; Indonesia
Bila terjadi benturan antara asas “Nemo judex idoneus in
propria causa” atau asas “niemand is geschikt om als
rechter in zijn eigen zaak op te treden” dengan asas “Ius
curia novit” hendaknya hakim mengedepankan asas “Ius
curia novit” dan mengesampingkan asas“Nemo judex
idoneus in propria causa” atau asas “niemand is geschikt
om als rechter in zijn eigen zaak op te treden”;
Tegasnya asas “Nemo judex idoneus in propria causa” atau asas “niemandRepublikis geschikt om als rechter in zijn eigen zaakahkamah
op te treden” tidak dapat diterapkan dalam setiap kasus
Halaman 13 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan pengesampingan asas tersebut dalam perkara
permohonan a quo adalah merupakan sebuahhkama
pengecualian; Repub
Ada satu hal yang menarik untuk dipahami dalam suatu
interpretasi. Dalam amandemen ke-14 (empat belas)
Konstitusi Amerika terdapat jaminan kesamaan setiap
warga negara dihadapan hukum (equality before the law).
Jaminan tersebut sangat sulit diberikan tafsiran, apalagi
pemahaman dari masyarakat awam bahwa persamaan di
depan hukum tersebut adalah perlakuan yang serupa tanpa Agung Indonesia
beda. Dalam hal kejadian di Amerika Serikat tersebut
terdapat beberapa pertanyaan, Apakah dalam
memberlakukan jaminan “equality before the law” itu berarti
memperlakukannya dengan sama ataukah diperlakukan
secara case by case? Ternyata dalam sejarah peradilan
Amerika, pemahaman terhadap jaminan tersebut
menyebabkan peradilan memberikan keputusan yang
berbeda-beda;
Hal tersebut di atas memperlihatkan bahwa dalam suatuahkamah Republik konstitusi bisa saja terdapat kalimat yang ambigu. Disinilah
peran hakim menjadi penting untuk menghilangkan
keraguan terhadap ketentuan konstitusi. Aspek ini sejalan
dengan apa yang dikemukakan oleh HLA Hart, Chief
Justice Hughes dari Supreme Court Amerika yang
menyatakan bahwa “the constitution is what the judge say it
is!”; Agung Konklusi substansial pengesampingan asasIndonesiasesuai konteks
di atas dengan memperhatikan dimensi:
Pertama. Secara yuridis tidak ada lembaga lain mempunyai
kewenangan menyelesaikan permohonan Para Pemohon a
quo dan apabila permohonan a quo dibiarkan dapat
menganggu tertib hukum dalam masyarakat;
Kedua. Hakim harus selektif mungkin dan penuh kehati-
hatian artinya tidak begitu mudah untuk mengesampingkan
asas tersebut; Ketiga.RepublikBerpegang teguh pada ide dasar hukum yangahkamah
tertinggi yaitu keadilan;
Halaman 14 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dalam konteks ini, sesuai sistem hukum Indonesia masa
kini, maka ada beberapa doktrin dapat dijadikan landasanhkama
hukum bagi Hakim Agung untuk memeriksa, mengadili dan Repub
memutus permohonan keberatan a quo yakni:
- Hakim sebagai pembuat hukum. (judge is a law maker
atau judge made law);
Ada beberapa alasan kuat yang mendasari ajaran ini,
yang terpenting diantaranya dapat dikemukakan sebagai
berikut:
Undang-undang langsung konservatif. Menurut aliran ini, Agung Indonesia
masyarakat dihadapkan dengan kenyataan: bahwa
adanya Undang-undang yang dibuat dan diundangkan
langsung menjadi konservatif, karena segera menjadi
rumusan huruf mati dan langsung menjadi statis ketika
berhadapan perubahan sosial yang terus berjalan. Di sisi
lain, dalam kehidupan sosial yang mengalami
perubahan, ekonomi dan moral berpacu mengalami
perubahan perspektif (the social, economic, and moral
almost change their perspective);ahkamah Republik Untuk mengimbangi perubahan tersebut, hakim
berwenang untuk mengaktualkan penerapan peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Legislasi.
Tujuannya, agar hukum atau peraturan perundang-
undangan yang dibuat dapat mengikuti perubahan dan
perkembangan masyarakat dan mentransformasikan
nilai-nilai dan kebutuhan perkembangan sosial, ekonomi, Agung budaya dan moral yang terjadi, sehinggaIndonesiadapat berfungsi
sebagai hukum yang hidup. (living law);
Tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan
yang sempurna. Pada saat Undang-undang dibuat,
orang berpendapat bahwa Undang-undang tersebut baik
dan sempurna. Akan tetapi tidak lama setelah
diundangkan, akan dihadapkan pada permasalahan
konkret yang tidak pernah terpikirkan pada saat Undang-
undang tersebut dibahas di parlemen. Permasalahan tersebutRepublikterjadi antara lain karena: (i). rumusan Undang-ahkamah
undang seringkali sulit dipahami (elusive term), (ii).
Halaman 15 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tidak jelas artinya (unclear term), (iii). Kabur dan samar
(vague outline), atau (iv) mengandung pengertian yanghkama
mendua atau ambiguitas (ambiguity). Selain itu suatu Repub
Undang-undang mungkin dapat bertentangan dengan
konstitusi (unconstitutional) atau bisa juga melanggar
atau mengancam hak asasi individu atau isinya
bertentangan dengan akal sehat (contrary to common
sense) dan adakalanya pula ketentuan Undang-undang
menimbulkan akibat yang tidak layak, karena Undang-
undang tersebut terlampau formalistik, tidak sederhana Agung Indonesia
dan tidak mudah dipahami, sehingga tidak dapat
memberi kepastian;
Menghadapi kondisi seperti itu, sudah sewajarnya bila
hakim tidak berdiam diri, dan diberi kebebasan untuk
mencari dan menemukan hakikat makna yang
sebenarnya dengan cara melakukan penafsiran dan
penyesuaian dengan kondisi perkembangan sosial.
Apalagi jika belum ada preseden atas suatu perkara
hukum, maka hakim layak diberi kebebasan agar hukumahkamah Republik yang diterapkan sesuai dengan perkembangan
kehidupan sosial dalam masyarakat;
- “Teori hakim sebagai pemberi keadilan”;
Teori ini mendasari pemikiran kepada pendapat bahwa
adil tidaknya suatu Undang-undang berada di pundak
hakim. Teori ini menolak supremasi legislatif
berdasarkan kenyataan bahwa setelah pembuat Agung Undang-undang selesai menciptakanIndonesiaUndang-undang,
maka tugas legislatif sudah berakhir. Legislatif tidak
berurusan lagi apakah ketentuan Undang-undang itu adil
atau tidak, manusiawi atau tidak dalam pelaksanaannya.
Tanggung jawab penerapan Undang-undang tersebut
beralih kepada hakim.
(Disarikan dari J. Djohansyah, Reformasi Mahkamah
Agung Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman,
Bekasi Timur, Kesaint Blanc, 2008, halaman 126-127); Point ke-5: DalamRepublikpraktek peradilan asas “Nemo judex idoneus inahkamah
propria causa” atau asas “niemand is geschikt om als
Halaman 16 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
rechter in zijn eigen zaak op te treden” telah diterobos
oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi;hkama
Mahkamah Agung dalam putusan Nomor: 36 Repub
P/HUM/2011 mengesampingkan asas “Nemo judex
idoneus in propria causa” atau asas “niemand is geschikt
om als rechter in zijn eigen zaak op te treden”, pada
pokoknya, Pertama. Hakim tidak boleh menolak perkara
dengan alasan hukumnya tidak ada atau hukumnya
kurang lengkap (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang RI
Nomor 48 Tahun 2009). Kedua. Tidak ada badan Agung Indonesia
peradilan lain, yang berwenang secara absolut untuk
menyidangkan permohonan Hak Uji Materiil ini kecuali
Mahkamah Agung. Ketiga. Secara logika seharusnya
yang khawatir terlanggar asas tersebut adalah Para
Pemohon Hak Uji Materril karena diasumsikan bahwa
hakim tidak dapat berlaku netral dan akan memihak
Mahkamah Agung (Termohon I) in casu Para Pemohon
tidak menaruh keberatan dan tidak khawatir
terlanggarnya asas tersebut, namun justru Termohon IIahkamah Republik (Komisi Yudisial) yang keberatan, padahal
kepentingannya sama (paralel) dengan Termohon I
(Mahkamah Agung). Keempat. Objek sengketa yaitu
Surat Keputusan Bersama (SKB) pada hakikatnya
bukanlah produk hukum yang dibuat sendiri oleh
Mahkamah Agung melainkan bersama-sama dengan
Komisi Yudisial, sehingga tidaklah tepat bila dikatakan Agung asas“Nemo judex idoneus in propria Indonesiacausa” atau asas
“niemand is geschikt om als rechter in zijn eigen zaak op
te treden” diartikan bahwa Mahkamah Agung dilarang
memeriksa dan mengadili produk hukumnya sendiri,
karena yang diperiksa merupakan produk bersama
dengan badan lain. Kemudian Mahkamah Konstitusi
melalui putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 memberikan
pertimbangan atas permohonan para Pemohon berikut
ini: Pertama. Permohonan para Pemohon menyangkut perluasanRepublikpengertian hakim menurut Pasal 24B ayat (1)ahkamah
Halaman 17 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
UUD Tahun 1945 yang meliputi hakim konstitusi
bertentangan dengan UUD Tahun 1945;hkama
Dengan demikian, hakim konstitusi tidak termasuk dalam Repub
pengertian hakim yang perilaku etiknya diawasi oleh
Komisi Yudisial. Pengawasan Komisi Yudisial terhadap
Hakim Mahkamah Konstitusi akan menganggu dan
memandulkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga
pemutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga
negara. Kedua. Permohonan Para Pemohon
menyangkut pengertian hakim menurut Pasal 24 B ayat Agung Indonesia
**(1) UUD Tahun 1945 tidak cukup beralasan. Oleh**
karena itu, permohonan para Pemohon sepanjang
menyangkut hakim agung tidak terdapat cukup alasan
untuk mengabulkannya. Mahkamah Konstitusi tidak
menemukan dasar konstitusionalitas dihapuskannya
pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Agung.
Ketiga. Menyangkut fungsi pengawasan, Mahkamah
Konstitusi berpendapat bahwa segala ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisiahkamah Republik Yudisial yang menyangkut pengawasan dinyatakan
bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan mengikat karena terbukti
menimbulkan ketidak pastian hukum (rechtzekerheid).
Bahkan dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga
menegaskan diri sebagai lembaga “untouchable” di
negeri ini dengan memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Agung tidak termasuk sebagai pihak yang diawasiIndonesiaoleh Komisi
Yudisial;
Point ke-6: Peraturan perundang-undangan adalah merupakan
salah satu bagian atau “sub-sistem” dalam satu
kesatuan “Sistem Hukum Nasional” dalam arti yang
sangat luas (integral). Dengan demikian bila dikaji dari
perspektif satu kesatuan “Sistem Hukum Nasional”,
maka boleh dikatakan bahwa peraturan perundang-
undangan hanyalah merupakan salah satu sumber hukumRepublikdan bukan merupakan hukum itu sendiri. Karena,ahkamah
peraturan perundang-undangan hakikatnya hanyalah
Halaman 18 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
seperangkat kata-kata yang diucapkan secara lisan
maupun disusun secara tertulis oleh Badan Pembuathkama
Peraturan Perundang-undangan dan selanjutnya Repub
menjadi tugas pengadilan dalam hal ini hakim untuk
mengatakan apa arti dari kata-kata tersebut;
Menghidupkan kata-kata mati dalam peraturan
perundang-undangan adalah menjadi tugas pokok
pengadilan dalam hal ini hakim. Oleh karena, tidak ada
satu pihak pun di dalam suatu negara yang memiliki
kewenangan mutlak untuk menafsirkan peraturan Agung Indonesia
perundang-undangan apapun baik yang tertulis maupun
lisan kecuali (hanya) pengadilan dalam hal ini hakim.
Oleh karena, peraturan perundang-undangan adalah
merupakan sub-sistem dalam satu kesatuan “Sistem
Hukum Nasional” maka pendekatan yang lebih tepat
dilakukan terhadap (semua bentuk) peraturan
perundang-undangan ialah melalui pendekatan sistem
dan oleh karena setiap sub-sistem memiliki “prinsip”
maka konsekuensi logis dari prinsip ke-sistemanahkamah Republik (systemic principles and consequences) itu adalah
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
derajatnya harus berbanding lurus dan/atau tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi derajatnya. Dalam perspektif teoritis,
hal ini berkorelasi erat dengan prinsip hierarki norma;
Bahwa salah satu tugas dan fungsi pokok hakim adalah Agung menegakkan kepastian hukum demi menjagaIndonesiaketertiban
hukum dan aspek penting dalam ketertiban hukum yaitu
berlakunya prinsip hierarki norma atau prinsip tata
urutan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini
menggambarkan, bahwa sistem hukum pada hakikatnya
merupakan sistem hierarki yang tersusun mulai dari
peringkat yang terendah sampai dengan peringkat
tertinggi. Hukum yang lebih rendah harus berdasar atau
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yangRepubliklebih tinggi. Prinsip ini dimaksudkan untuk menjagaahkamah
harmonisasi normatif, dan sekaligus merupakan kontrol
Halaman 19 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
normatif terhadap produk hukum yang dikeluarkan
dalam rangka pelaksanaan Undang-undang olehhkama
pemerintah (Presiden); Repub
Tindakan hakim yang membiarkan berlakunya peraturan
perundang-undangan yang bertentangan satu sama lain
akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang pada
akhirnya mempengaruhi tertib hukum. Hal ini mudah
diinsafi oleh siapa pun merupakan tindakan yang
berlawanan dengan tugas dan fungsi pokoknya sebagai
hakim yaitu menegakkan kepastian hukum demi Agung Indonesia
menjaga ketertiban hukum;
Bersandar dari paradigma tersebut di atas, maka
menjadi sebuah kewajiban bagi Mahkamah Agung yang
dalam hal ini dipersonifikasikan oleh Hakim Agung untuk
menyelesaikan sengketa yang bersifat konstitusionalitas
dalam perkara permohonan a quo yang diajukan oleh
Para Pemohon kepadanya;
Point ke-7: Bila “cacat yuridis” (juridische gebreken) pada “Objectum
Litis” dalam perkara permohonan a quo tetap dibiarkanahkamah Republik atau ditelantarkan begitu saja tanpa adanya
penyelesaian yang nyata maka fenomena ini berpotensi
menimbulkan implikasi faktual bagi hak-hak hakim
sebagai Pejabat Negara, sehingga hakim sebagai
pejabat negara tidak mempunyai rumah negara dan atau
sarana transpotasi, atau semestinya jika belum tersedia
(rumah negara dan atau sarana transportasi), maka Agung hakim diberikan tunjangan perumahanIndonesiadan tunjangan
transportasi.Hingga saat ini, setelah 3 tahun
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim yang
berada di bawah Mahkamah Agung, kenyataannya
masih belum tersedia rumah negara dan sarana
transportasi. Sehingga realita hakim sebagai pejabat
negara yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman masih angan-angan;Republikahkamah
Halaman 20 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kemudian ketika seorang hakim pensiun, hak pensiun
seorang hakim mengikuti ketentuan di bidang pensiunhkama
Pegawai Negeri Sipil.Sehingga ketika seorang hakim Repub
pensiun, pengabdian hakim sebagai pejabat negara
hilang dan hakim mesti menerima pensiun sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
Bila kita meninjau bagaimana pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 di lingkungan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, terlihat fasilitas
hakim belum terealisasi, terutama rumah negara dan Agung Indonesia
sarana transportasi. Sehingga menimbulkan
ketidakpastian, kesalahkaprahan penafsiran, dan
bersifat ambiguitas dalam penerapannya;
Apabila “hakim dapat diberikan tunjangan perumahan
dan sarana transportasi sesuai dengan kemampuan
keuangan negara”, tersebut diikuti, diterapkan dalam
kehidupan bernegara maka konsekuensi logisnya
adalah nantinya bertentangan dengan asas “lex superior
derogate legi inferiori” yang menyatakan bahwaahkamah Republik peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan yang
lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang
lebih rendah;
Penggunaan frasa “hakim dapat diberikan tunjangan
perumahan dan sarana transportasi sesuai dengan
kemampuan keuangan negara”, maka makna kata Agung “dapat” menurut Kamus Besar BahasaIndonesiaIndonesia (KBBI)
adalah mampu, sanggup, bisa, boleh dan mungkin.
Padahal muatan ayat dan pasal dalam suatu peraturan
perundang-undangan harus jelas, lugas, tepat dan
monosemantis (tidak bermakna ganda). Selain itu
makna kalimatnya harus jelas (clear), tidak samar (not
vague), tidak taksa (tidak ambigu) dan isi informasinya
benar, sehingga tidak menyulitkan pemahaman dan
penerapan hukum dan peraturan perundang-undangan itu Republiksendiri;ahkamah
Halaman 21 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Apabila frasa “dapat” dalam Pasal 5 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 diterapkan, makahkama
akan bertentangan dengan rasionalitas atau akal sehat Repub
(contrary to common sense), karena hakim sebagai
pelaku utama atau pelaku sentral dalam kekuasaan
kehakiman merupakan amanat dari Undang-Undang
Dasar Negara Tahun 1945 sebagai hukum negara yang
tertinggi dan atau ketentuan peraturan organiknya
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Agung Indonesia
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang rumah negara,
pengertian rumah negara adalah bangunan yang dimiliki
negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau
pegawai negeri. Penempatan frasa “rumah negara”
dalam muatan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2012 telah tepat, namun belumahkamah Republik terlaksana sampai saat ini. Sedangkan Mahkamah
Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:
143/KMA/SK/VIII/2007 tentang memberlakukan buku I
pada tanggal 24 Agustus 2007 telah menjelaskan
Prototype Gedung Pengadilan (halaman 433 s/d 642)
Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Agung Tinggi Tata Usaha Negara, PeradilanIndonesiaMiliter dan Pola
Rumah Jabatan/Mess;
Sedangkan jika dilihat macam-macam sarana
transportasi terdiri dari transportasi darat, transportasi
air, dan transportasi udara. Tentunya frasa “sarana
transportasi” bisa menimbulkan multi tafsir, apakah
dimaksud sarana transportasi darat?atau sarana
transportasi air? atau sarana transportasi udara?
Tentunya jika suatu makna suatu pasal atau ayat ambigu,Republikmaka berakibat fatal terhadap akibat hukumnya.ahkamah
Halaman 22 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakimanhkama
dinyatakan bahwa “Negara memberikan jaminan Repub
keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim
konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”. Sedangkan
frasa “memberikan” dalam pasal tersebut diartikan
“menyerahkan sesuatu”;
Kemudian frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan
negara” dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Agung Indonesia
Nomor 94 Tahun 2012 merupakan kebijakan dalam
tataran hukum publik. Jika mengacu masalah keuangan
negara tentunya mesti didasari kepada Pasal 23 ayat
**(1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik**
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan
hukum keuangan negara.Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) ditetapkan setiap tahun dengan
peraturan perundang-undangan dan Undang-undang
APBN merupakan Undang-undang yang tergolong keahkamah Republik dalam arti formal (wet in formalin zin) maupun arti
materil (wet in materielen zin), karena ada keterlibatan
rakyat selaku pemilik kedaulatan. Jika mengacu frasa
“sesuai dengan kemampuan keuangan negara” tentunya
berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan (4) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara
mestinya anggaran negara bisa diperkirakan defisit dan Agung bisa diperkirakan surplus. Tentunya dalamIndonesiasetiap tahun
penyusunan APBN negara bisa memperkirakan defisit
dan surplus suatu keuangan negara.Makna frasa“sesuai
dengan kemampuan keuangan negara” merupakan
makna yang tidak jelas artinya (unclear term), kabur dan
samar (vague outline) dan mengandung pengertian yang
mendua atau ambiguitas (ambiguity). Oleh sebab itu
seharusnya dihapus;
Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf (i) dan (j) Undang-UndangRepublikNomor 12 Tahun 2011 tentangahkamah
pembentukan peraturan perundang-undangan dijelaskan
Halaman 23 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa materi perundang-undangan harus
mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukumhkama
dan atau keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; Repub
Berdasarkan seluruh rangkaian uraian yuridis tersebut di atas, maka Mahkamah
Agung Republik Indonesia berwenang untuk memeriksa, mempertimbangkan
dan memutus perkara permohonan pengujian a quo;
### KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menetapkan dengan tegas Agung Indonesia
(expressis verbis) bahwa:
“Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
undang terhadap Undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-undang yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang, atau;ahkamah Republik c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Sedangkan penjelasannya mengatakan:
“yang dimaksud dengan “perorangan” adalah orang perseorangan atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”;
1. Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
menduduki jabatan sebagai hakim pada Badan Peradilan Tingkat Pertama
yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bukti P-6). Agung Bersandar pada kedudukan hukum para Pemohon tersebutIndonesiadi atas, maka
Para Pemohon adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dan dengan demikian telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang
dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 A ayat (2) huruf (a) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung berikut penjelasannya;
1. Sebagai perorangan Warga Negara Indonesia, yang berprofesi dan
menduduki jabatan sebagai hakim pada Badan Peradilan yang berada di
bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka Para Pemohon memiliki hak atau kewenanganRepublikkonstitusional sebagai pelaku nyata yangahkamah
melaksanakan kekuasaan kehakiman;
Halaman 24 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Landasan yuridis formil hak atau kewenangan konstitusional para Pemohon
sebagai pelaku nyata kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut:hkama
- Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Repub
Indonesia Tahun 1945 menetapkan dengan tegas (expressis verbis)
bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha
negara”;
- Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Agung Indonesia
Tahun 2009 menetapkan dengan tegas (expressis verbis) bahwa:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha
negara,…”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup jelas”;
- Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menetapkan dengan tegasahkamah Republik (expressis verbis) bahwa:
“Hakim dan Hakim Konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Undang-undang”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup jelas”;
- Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menetapkan dengan Agung tegas (expressis verbis) bahwa: Indonesia
“Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat
negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup jelas”;
- Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun
2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum menetapkan dengan tegas (expressis verbis) bahwa:Republikahkamah
Halaman 25 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya”;hkama
Sedangkan penjelasannya menyatakan: Repub
“Di samping peradilan umum yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan
pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana, pelaku
kekuasaan kehakiman lainnya yang merupakan peradilan khusus bagi
golongan rakyat tertentu yaitu peradilan agama, peradilan militer,
peradilan tata usaha negara. Yang dimaksud “rakyat pencari keadilan”
adalah setiap orang bagi Warga Negara Indonesia maupun orang asing
yang mencari keadilan pada pengadilan di Indonesia”; Agung Indonesia
- Ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan umum menetapkan
dengan tegas (expressis verbis) bahwa:
“Hakim pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan
kehakiman”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”;
- Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahunahkamah Republik 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang peradilan agama menetapkan dengan tegas (expressis verbis)
bahwa:
“Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan: Agung “Yang dimaksud dengan”rakyat pencari keadilan” adalahIndonesiasetiap orang
baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang mencari keadilan
pada pengadilan di Indonesia”;
- Ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 1989 tentang peradilan agama menetapkan dengan tegas
(expressis verbis) bahwa:
“Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman”
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”;ahkamah Republik
Halaman 26 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Ketentuan Pasal 122 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan denganhkama
tegas (expressis verbis) bahwa: Repub
“Pejabat negara yang dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan
peradilan kecuali hakim ad hoc”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”;
Dari seluruh rangkaian paradigma yuridis di atas, maka dapat ditegaskan Agung Indonesia
bahwa Para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi dan menduduki jabatan sebagai hakim pada badan peradilan
di bawah Mahkamah Agung memiliki hak atau kewenangan
konstitusional yang diberikan secara langsung oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan (peraturan)
organik yang pembentukannya diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945
yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman sebagai pejabat negara yang secara yuridis
normatif (das sein) bertugas dan berfungsi sebagai pelaku nyata atauahkamah Republik pelaku utama (sentral) yang melaksanakan tugas dan fungsi kekuasaan
kehakiman;
1. Kendati secara konstitusional telah diletakkan induk paradigma yuridis yang
menegaskan pada pokoknya bahwa secara yuridis normatif hakim adalah
pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, dalam
kenyataan praktek pelaksanaan pemerintahan yudisial (das sollen) ternyata
masih mudah dijumpai berbagai bentuk tindakan penyimpangan atau Agung pelanggaran terhadap amanat konstitusi tersebut; Indonesia
Misalnya saja, pada dimensi subsistem hukum substantif. Dalam dimensi ini
kita bisa dengan mudah menemukan adanya frasa-frasa dalam ketentuan
(peraturan) perundang-undangan organik yang mengatur lebih lanjut tentang
persoalan-persoalan internal badan peradilan Indonesia yang mengandung
multi tafsir. Bahkan dengan mudah pula bisa ditemukan diantara ketentuan
(peraturan) perundang-undangan organik yang mengatur lebih lanjut tentang
persoalan-persoalan internal badan peradilan Indonesia tersebut yang isinya
sama sekali tidak harmonis atau inkonsistensi dengan amanat konstitusi tersebut di atas; Republikahkamah
Halaman 27 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kondisi tersebut secara faktual telah bermutasi menjadi penghambat yang
nyata dalam proses pelaksanaan tugas-tugas kekuasaan kehakiman danhkama
berimplikasi yuridis pula telah mereduksi hak atau kewenangan Repub
konstitusional hakim sebagai pelaku nyata atau pelaku utama (sentral) yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman atau setidak-tidaknya berpotensi
menimbulkan implikasi yuridis berupa tereduksinya hak atau kewenangan
konstitusional hakim sebagai pelaku nyata yang melakukan kekuasaan
kehakiman;
1. Salah satu aturan dalam Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “setiap orang berhak atas Agung Indonesia
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Sehingga ketentuan Pasal 3 ayat
**(2), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94**
Tahun 2012 yang mengatur tentangketentuan dan besaran gaji pokok hakim,
tentang rumah negara dan atau sarana transportasi serta pensiunan hakim
mengandung cacat yuridis “juridische gebreken” sehingga berimplikasi
yuridis mereduksi hak atau kewenangan konstitusional hakim sebagai
pejabat negara;
Bersandar pada seluruh paradigma yuridis di atas, maka telah nyata hak atauahkamah Republik kewenangan konstitusional para Pemohon dalam kapasitas sebagai hakim
Indonesia yang dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi dirugikan karena
pemberlakuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tersebut, dan oleh karena telah nyata
didapati unsur kepentingan langsung Para Pemohon yang dirugikan atau
setidak-tidaknya berpotensi dirugikan karena diberlakukannya ketentuan
Peraturan Pemerintah tersebut, maka Para Pemohon secara “prima facie” Agung memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanIndonesiaperkara
permohonan pengujian atas ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2) dan
### Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak
keuangan dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung;
### ALASAN-ALASAN PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 3 AYAT (2), PASAL 5
### AYAT (2) DAN PASAL 11 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN
2012
Para Pemohon mengajukan perkara permohonan a quo berpijak pada alasan-
alasan yuridis sebagai berikut: A. Ketentuan Pasal 3 ayatRepublik(2), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Peraturanahkamah
Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengandung “cacat
Halaman 28 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yuridis”(juridische gebreken) karena bertentangan dengan Pasal 19, Pasal
31 dan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentanghkama
kekuasaan kehakiman junctis Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun Repub
2014 tentang Aparatur Sipil negara,Pasal 25 ayat (2), (4) huruf (a) dan (c)
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pasal 24
ayat (2), (4) huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, Pasal 25 ayat (2), (4) huruf (a) dan (c) Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Agung Indonesia
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
1. Landasan yuridis formil hak atau kewenangan konstitusional hakim
sebagai pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman adalah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menetapkan secara tegas (expressis verbis) bahwa:
“Kekuasaaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,ahkamah Republik lingkungan peradilan tata usaha negara…”;
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 tersebut di atas mengandung beberapa substansi pokok diantara
lain sebagai berikut:
- Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, Agung dalam kedudukannya sebagai suatu lingkungan kerjaIndonesia(ambt) untuk
bertindak dipersonifikasikan oleh hakim sebagai pemangku jabatan
(ambtsdrager);
- Mahkamah Agung dan badan yang berada di bawahnya dalam
kedudukan sebagai organ konstitusi hanya dapat melaksanakan hak
atau kewenangan konstitusionalnya melalui para hakimnya;
Konstruksi paradigma yuridis tersebut di atas secara yuridis normatif
telah dituangkan dengan jelas dan tegas di dalam ketentuan (peraturan)
perundang-undangan organik yang pembentukannya diperintahkan oleh ketentuan Pasal 24Republikayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republikahkamah
Indonesia Tahun 1945 antara lain sebagai berikut:
Halaman 29 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menetapkan denganhkama
tegas (expressis verbis) bahwa: Repub
“Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan
kekuasan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”;
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut adalah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 huruf 5 Undang-Undang Agung Indonesia
tersebut yaitu:
“Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan
peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkngan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”;
1. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiaahkamah Republik Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menetapkan
dengan tegas (expressis verbis) bahwa:
“Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat
negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”; Agung 3. ketentuan Pasal 122 huruf e Undang-Undang NomorIndonesia5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan (expressis verbis) bahwa:
“Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah
Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan
peradilan kecuali hakim ad hoc”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”;
1. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 TahunRepublik2009 tentang kekuasaan kehakiman menetapkanahkamah
dengan tegas (expressis verbis) bahwa:
Halaman 30 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim
dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabhkama
penyelenggaraan kekuasaaan kehakiman”; Repub
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan
tugasnya” adalah hakim dan hakim konstitusi diberikan penjagaan
keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim dan
hakim konstitusi harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat
terkait yakni aparat kepolisian agar hakim dan hakim konstitusi
mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan Agung Indonesia
benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas,
dan pensiun serta hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan”;
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum menetapkan
dengan tegas (expressis verbis) bahwa:
“Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhakahkamah Republik memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Cukup Jelas”;
1. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) huruf (a) dan (c) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum Agung menetapkan dengan tegas (expressis verbis) bahwa:Indonesia
“Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- Rumah jabatan milik negara;
- Sarana transportasi milik negara”;
Sedangkan penjelasannya menyatakan:
“Huruf a : Cukup Jelas;
Huruf c : yang dimaksud “sarana transportasi” adalah kendaraan
bermotor roda empat beserta pengemudinya atau sarana
lain yang memungkinkan seorang hakim menjalankan tugas-tugasnya”;Republikahkamah
Halaman 31 dari 73 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2015
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email :
