HUM
2017
25 P/HUM/2017
Pemohon: Halaman 1 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: terhadap Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2012
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:24:28.637727 Source: KEMENKEU25phum2017content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 25 P/HUM/2017hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 25 P/HUM/2017hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di
Bawah Mahkamah Agung (Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012) terhadap
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5
2009 tentang AgungTahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 TahunIndonesia
Mahkamah Agung, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara:
1. Nama : Made Rawa Aryawan, S.H, M.Hum.
Jabatan : Panitera Mahkamah Agung RI
Alamat : Jalan Medan Merdeka Utara 9 - 13, Jakarta Pusat
1. Nama : Ashadi, S.H.
Jabatan : Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
RI.
Alamat : Jalan Medan Merdeka Utara 9 - 13, Jakarta Pusatahkamah Republik
1. Nama : Dr. Rahmi Mulyati, S.H, M.H.
Jabatan : Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI.
Alamat : Jalan Medan Merdeka Utara 9 - 13, Jakarta Pusat
1. Nama : Roki Panjaitan, S.H.
Jabatan : Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI
Alamat : Jalan Medan Merdeka Utara 9 - 13, Jakarta Pusat Agung5. Nama : Suharto, S.H, M.Hum. Indonesia
Jabatan : Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung RI.
Alamat : Jalan Medan Merdeka Utara 9 - 13, Jakarta Pusat
1. Nama : Drs. H. Abd. Ghoni, S.H, M.H.
Jabatan : Panitera Muda Agama Mahkamah Agung RI
Alamat : Jalan Medan Merdeka Utara 9 - 13, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Halaman 1 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama melawan: PRESIDEN RepubREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan Medan
Merdeka Utara, Jakarta Pusat:
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya Agungtertanggal 3 April 2017 yang diterima di KepaniteraanIndonesiaMahkamah Agung
pada Tanggal 3 April 2017 dan diregister dengan Nomor 25 P/HUM/2017
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran
II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah
Agung (Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012) terhadap Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dengan
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:ahkamahI. KEWENANGAN MAHKAMAHRepublikAGUNG
1. Para Pemohon memohon agar Mahkamah Agung (MA) melakukan
pengujian terhadap Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 terhadap
Undang-Undang Mahkamah Agung (UUMA);
1. Merujuk pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal
31A ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Agung juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan MahkamahIndonesiaAgung Republik
Indonesia No. 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil, bahwa salah
satu kewenangan Mahkamah Agung adalah pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang.
- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan:
Halaman 2 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, mengujihkama peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,Repubdan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang;
Pasal 31A ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 antara lain menyatakan :
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan
langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. AgungPasal 1 ayat (1) PERMA RI No. 1 TahunIndonesia2011 antara lain
menyatakan:
Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi
muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
1. Bahwa menguji peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
dimaksud oleh ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 tersebut
tidaklah semata-mata menguji apakah norma peraturan
perundang-undangan itu bertentangan dengan normaahkamah undang-undang,Republiknamun juga harus dimaknai bahwa yang dapat
menjadi objek pengujian ke Mahkamah Agung adalah materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam peraturan perundang-undangan
yang bertentangan dengan undang-undang. Hal tersebut dijabarkan
lebih lanjut oleh ketentuan undang-undang bahwa Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas “materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah Agungundang-undang dianggap bertentangan denganIndonesiaperaturan
perundang-undangan yang lebih tinggi (vide Pasal 31 ayat (3) huruf b
angka 1 UU No. 3 Tahun 2009). Ketentuan yang hampir sama
ditemukan pula dalam Pasal 9 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
mengatakan bahwa Dalam hal suatu Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga
Halaman 3 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukanhkama oleh Mahkamah Agung, dan dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentangRepubPembentukan Peraturan Perundang-undangan angka
192 yang menjelaskan bahwa Dalam hal Peraturan
Perundang-undangan memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan
dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan.
1. Bahwa Pasal 4 ayat (2) PP No. 94 Tahun 2012 berbunyi: Tunjangan
jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam AgungLampiran II yang merupakan bagian yang tidakIndonesiaterpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
1. Bahwa ketentuan yang diajukan oleh Para Pemohon adalah
ketentuan di dalam produk hukum Peraturan Perundang-undangan, in
casu Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 terhadap Undang-Undang
Mahkamah Agung (UUMA) untuk diuji oleh Mahkamah Agung
terhadap ketentuan di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung
(UUMA).
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Agungahkamahberwenang untuk memeriksaRepublikdan memutus permohonan pengujian
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang ini.
### II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON
1. Bahwa Pasal 31 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009 mengatur bahwa :
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, Agungyaitu: Indonesia
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat.
Halaman 4 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Selanjutnya Pasal 1 ayat (3) PERMA RI No. 1 Tahun 2011hkama menyatakan: Pemohon keberatanRepubadalah kelompok masyarakat atau perorangan
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung
atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih
rendah dari undang-undang.
1. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia
yang berprofesi sebagai hakim dan menduduki jabatan (ambt)
sebagai Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah AgungAgung berdasarkan Surat Keputusan Ketua MahkamahIndonesiaAgung:
1. Nomor 52/M TAHUN 2016 tanggal 19 Agustus 2016.
1. Nomor KMA/UP.IV/035/SK.TAHUN 2006 tanggal 30 Agustus 2006
1. Nomor 030/KMA/SK/II/2012 tanggal 20 Februari 2012.
1. Nomor 021/KMA/SK/I/2008 tanggal 31 Januari 2008.
1. Nomor 88/KMA/SK/2014 tanggal 26 Mei 2014.
6 Nomor 105/KMA/SK/VI/2014 tanggal 25 Juni 2014.
1. Nomor 34/KMA/SK/III/2016 tanggal 07 Maret 2016.
1. Nomor 59/KMA/SK/IV/2014 tanggal 15 April 2014.ahkamah (Bukti P-2.1 s/dRepublikP-2.8). Sehingga telah memenuhi kualifikasi sebagai
warga negara yang dapat mengajukan permohonan pengujian
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang kepada Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) UU No. 3 Tahun
2009 juncto Pasal 1 ayat (3) PERMA RI No. 1 Tahun 2011;
1. Bahwa sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang berprofesi Agungsebagai hakim dan menduduki jabatan (ambt) sebagaiIndonesiaPanitera
Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung, Para
Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
yakni hak kebebasan sebagai hakim dalam memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang ditanganinya. Ketentuan Pasal 24
Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
Halaman 5 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
menegakkan hukum dan keadilan”, sedangkan Ayat (2)-nya berbunyi:hkama “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanRepubyang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
Dengan demikian, sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai hakim yang menduduki jabatan (ambt) pada
Kepaniteraan Mahkamah Agung, Para Pemohon memiliki hak Agungkonstitusional yang diberikan oleh UUD Indonesia1945 dan UUKK
(Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman).
1. Bahwa hak dan kewenangan konstitusional para pemohon sebagai
Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung
untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan
yang menentukan indepedensi hakim telah dirugikan dengan
berlakunya Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 (Bukti P-3).
Bahwa Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 membuat tabel Tunjangan
Hakim di Lingkungan Peradilan Umum. Peradilan Agama, Peradilanahkamah Tata Usaha Negara.RepublikDan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat
Banding sebagai berikut:
No JABATAN Pengadilan Tinggi,
Dilmiltama, Dilmilti
### A HAKIM TINGKAT
BANDING
1 Ketua/Kepala 40.200.000 Agung Indonesia
2 Wakil Ketua/Wakil Kepala 36.500.000
Bahwa ketentuan di atas, telah mengesampingkan hak-hak pemohon
sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
pada Mahkamah Agung (Vide Pasal 20 UU No. 14 Tahun 1985 juncto
UU No. 5 Tahun 2004 juncto UU No. 3 Tahun 2009 Tentang
Halaman 6 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung). Hal ini disebabkan karena kata “Ketua/Kepala”hkama dan frasa “Wakil Ketua/Wakil Kepala”” dalam tabel Tunjangan Hakim di LingkunganRepubPeradilan Umum. Peradilan Agama, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat Banding
dalam Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 tersebut, memuat norma
hukum yang menimbulkan multi penafsiran. Padahal dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, dimana dalam salah satu asas Agungtersebut menekankan harus adanya kejelasan Indonesiarumusan sehingga
tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam
pelaksanaannya. (Vide Pasal 5 huruf f UU 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Bahwa dengan berlakunya Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 yang
memuat tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer
untuk Hakim Tingkat Banding tersebut, telah menimbulkan implikasi
ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) dalam pelaksanaannyaahkamah menyangkut TunjanganRepublikHakim pada organisasi Kepaniteraan
Mahkamah Agung. Mengingat Kepaniteraan Mahkamah Agung
mempunyai tugas yang luas yaitu melaksanakan pemberian
dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis
Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara,
serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah
Agung. (Vide Pasal 2 PERPRES No. 14 Tahun 2005 Tentang AgungKepaniteraan Mahkamah Agung), maka ketidakpastianIndonesiahukum dalam
hal “Tunjangan Hakim” pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
tersebut, nyata-nyata telah mengurangi hak konstitusional pemohon
untuk dapat menjalankan tugas dan kewajiban memeriksa, mengadili,
dan memutus perkara, serta menjaga kemerdekaan dan
independensi peradilan.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas, telah nyata terdapat kepentingan
Halaman 7 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
langsung Para Pemohon sebagai seorang Hakim pada Kepaniteraanhkama Mahkamah Agung terhadap hak-hak pejabat negara dalam hubungan dengan bekerjanyaRepubsistem Kekuasaan Kehakiman sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
:“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan”. Sedangkan Ayat (2)-nya berbunyi: “Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan Agungperadilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunganIndonesiaperadilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
1. Bahwa apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Lampiran
II PP No. 94 Tahun 2012 dikabulkan, maka “Tunjangan Hakim” pada
Kepaniteraan Mahkamah Agung terdapat kejelasan dan kepastian
hukum. Hal itu dengan sendirinya akan memulihkan hak
konstitusional Para Pemohon sebagai seorang Hakim yang
menduduki jabatan pada Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk dapat
menjalankan tugas secara independen dan turut menjagaahkamah kemerdekaan danRepublikkemandirian peradilan.
Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian di atas menunjukkan
bahwa Para Pemohon (Perseorangan Warga Negara Indonesia) yang
berprofesi sebagai hakim yang menduduki jabatan (ambt) sebagai Panitera
Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung, memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan pengujian undang-undang ini. AgungIII. ALASAN-ALASAN PARA PEMOHON MENGAJUKANIndonesiaPERMOHONAN
### PENGUJIAN LAMPIRAN II PP NO. 94 TAHUN 2012
A. Persyaratan Menjadi Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda
Mahkamah Agung.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, susunan Mahkamah Agung terdiri dari
Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal.
Halaman 8 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sedangkan susunan Kepaniteraan Mahkamah Agung berdasarkanhkama Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dipimpin oleh seorang paniteraRepubdan dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa
panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung,
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan
pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial
kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan Agungmemutus perkara, serta melaksanakan administrasiIndonesiapenyelesaian
putusan Mahkamah Agung.
1. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis
dan administrasi justisial;
- koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan
Mahkamah Agung;
- pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis danahkamah administrasiRepublikjustisial;
- pelaksanaan minutasi perkara;
- pembinaan lembaga teknis dan evaluasi;
- pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
1. Bahwa Struktur Organisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung, terdiri
dari: (1) Panitera dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera
Pengganti, dan (2) Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Agungsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatanIndonesiafungsional
kepaniteraan.
1. Bahwa syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera
Mahkamah Agung seorang calon harus memenuhi salah satu syarat
sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Mahkamah
Agung yaitu: berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh)
Halaman 9 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tahun sebagai Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 15 (limahkama belas) tahun sebagai Panitera Muda Mahkamah Agung. Sedangkan untuk dapatRepubdiangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung
seorang calon harus memenuhi syarat-syarat yang salah satunya
adalah berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai
Hakim Pengadilan Tingkat Banding atau 5 (lima) tahun sebagai
Ketua Pengadilan Tingkat Pertama atau 5 (lima) tahun sebagai
Panitera Pengganti Mahkamah Agung. (Vide Pasal 20 ayat 1 dan ayat
3 UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU No. 5 Tahun 2004). Selanjutnya Agungpersyaratan tersebut dirubah dengan UU No. 3 TahunIndonesia2009 Tentang
Mahkamah Agung, sehingga syarat-syarat untuk dapat diangkat
menjadi Panitera Mahkamah Agung seorang calon harus memenuhi
salah satu syarat sebagaimana yang ditentukan dalam
Undang-undang Mahkamah Agung yaitu: berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda
Mahkamah Agung atau sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan
Tingkat Banding. Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi Panitera
Muda Mahkamah Agung seorang calon harus memenuhiahkamah syarat-syarat Republikyang salah satunya adalah berpengalaman
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai Hakim Tinggi.
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa
Kepaniteraan Mahkamah Agung terdiri dari organisasi jabatan
fungsional kepaniteraan, (dalam kaitan dengan permohonan HUM ini
Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung),
yang diisi oleh pejabat (ambtsdrager) dengan persyaratan yang Agungditetapkan oleh Ketentuan Pasal 20 ayat 1 dan ayatIndonesia3 UU No. 14
Tahun 1985 juncto UU No. 5 Tahun 2004 juncto UU No. 3 Tahun
2009 Tentang Mahkamah Agung yaitu Ketua Pengadilan Tingkat
Banding, Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Hakim
Pengadilan Tingkat Banding (Hakim Tinggi).
B. Pasca Diundangkannya Peraturan Pemerintah Tentang Hak Keuangan
Dan Fasilitas Hakim, Tunjangan Panitera Mahkamah Agung dan Panitera
Halaman 10 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Muda Mahkamah Agung Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tidakhkama Diakomodir Pada Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 Yang Memuat Tentang TunjanganRepubHakim di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.
1. Bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.
37/PUU-X/2012 tanggal 31 Juli 2012, telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak
Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah
Agung. Agung2. Bahwa PP No. 94 Tahun 2012 terdiri dari IndonesiaIII lampiran yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PP tersebut, yaitu:
- Lampiran I memuat tentang gaji pokok hakim di Lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha
Negara.
- Lampiran II memuat tentang Tunjangan Hakim di Lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Militer.
- Lampiran III memuat tentang Tunjangan Kemahalan.ahkamah 3. Bahwa dalam Republikkaitannya dengan Tunjangan Hakim sebagaimana
termuat dalam Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 tersebut, tidak ada
norma atau kaidah hukum yang mengatur tentang Tunjangan Panitera
Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung pada tabel
untuk Hakim Tingkat Banding, sebagaimana halnya norma yang
mengatur Tunjangan Hakim Yustisial yang diperbantukan di
Mahkamah Agung pada tabel untuk Hakim Tingkat Pertama. Agung4. Bahwa dengan tidak diaturnya Tunjangan Panitera MahkamahIndonesiaAgung
dan Panitera Muda Mahkamah Agung Pada Kepaniteraan Mahkamah
Agung Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012, nyata-nyata tidak sesuai
dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
yaitu asas kejelasan rumusan. Ketidakjelasan rumusan tersebut telah
menimbulkan berbagai interpretasi dalam pelaksanaannya, yang
dalam prakteknya menempatkan tunjangan Para Pemohon di bawah
Halaman 11 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Ketua/Kepala dan Wakil Ketua/Wakil Kepala Tingkat Banding.hkama Sebagai contoh: Pemohon pertama sebelum menduduki jabatan Panitera MahkamahRepubAgung, Pemohon pertama menjabat sebagai
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta dan mendapatkan Tunjangan
sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah),
namun pada saat naik jabataban/promosi menduduki jabatan sebagai
Panitera Mahkamah Agung, tunjangan tidak bertambah tapi justru
turun mengikuti Hakim Tinggi menjadi Rp. 33.300.000,- (tiga puluh
tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Akibat yang ditimbulkan dari kondisi Agungyang demikian adalah tidak terpenuhinya hak-hakIndonesiaPara Pemohon
sebagai pejabat fungsional kepaniteraan secara maksimal.
1. Bahwa pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan
administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa,
mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi
penyelesaian putusan Mahkamah Agung, yang dilaksanakan oleh
Kepaniteraan Mahkamah Agung tidak mungkin dapat diwujudkan
secara baik, apabila ternyata hak-hak Para Pemohon sebagai pejabat
fungsional kepaniteraan belum terealisasi seperti pemenuhanahkamah Tunjangan PaniteraRepublikMahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah
Agung sebagaimana mestinya. Apalagi pada saat ini tuntutan
terhadap syarat-syarat integritas, kepribadian tidak tercela,
profesional dan lain-lain hal seperti tingginya sistem pengawasan dan
penindakan terhadap Hakim dan kepaniteraan. Dengan demikian,
pengaturan hak-hak Para Pemohon sebagai pejabat fungsional
kepaniteraan yang melaksanakan tugas pemberian dukungan di Agungbidang teknis dan administrasi justisial dalam LampiranIndonesiaII PP No. 94
Tahun 2012 adalah suatu kemestian.
1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, apabila dikaitkan dengan
syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah
Agung dan syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda
Mahkamah Agung sebagaimana yang ditetapkan oleh Ketentuan
### Pasal 20 ayat 1 dan ayat 3 UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU No. 5
Halaman 12 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 2004 juncto UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agunghkama yaitu Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding,Repubmaka sepanjang kata “Ketua/Kepala”, dan
sepanjang frasa “Wakil Ketua/Wakil Kepala”” dalam tabel Tunjangan
Hakim di Lingkungan Peradilan Umum. Peradilan Agama, Peradilan
Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat
Banding Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012, haruslah dimaknai
sebagai termasuk juga Panitera Mahkamah Agung dan Panitera
Muda Mahkamah Agung. Agung7. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi di atas Indonesiaadalah sangat tepat
apabila Mahkamah Agung menyatakan Lampiran II PP No. 94 Tahun
2012, sepanjang kata “Ketua/Kepala” dan sepanjang frasa “Wakil
Ketua/Wakil Kepala”” dalam tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan
Peradilan Umum. Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat Banding adalah
bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU No. 5 Tahun
2004 juncto UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Dengan perumusan norma yang demikian, maka Para Pemohonahkamah memohon kepadaRepublikKetua Mahkamah Agung untuk memberikan
penafsiran terhadap kata “Ketua/Kepala”, dan sepanjang frasa “Wakil
Ketua/Wakil Kepala”” dalam tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat Banding Lampiran II PP
No. 94 Tahun 2012 harus dimaknai sebagai termasuk juga Panitera
Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung; AgungBahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnyaIndonesiaPemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
### DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
1. Menyatakan:
Halaman 13 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94hkama Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di RepubBawah Mahkamah Agung, sepanjang kata “Ketua/Kepala”
dalam tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum,
Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan
Militer untuk Hakim Tingkat Banding adalah bertentangan dengan
UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU No. 5 Tahun 2004 juncto UU No.
3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung sepanjang tidak dimaknai
termasuk juga Panitera Mahkamah Agung. Agungb. Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaIndonesiaNomor 94
Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang
Berada Di Bawah Mahkamah Agung, sepanjang frasa “Wakil
Ketua/Wakil Kepala”” dalam tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat Banding adalah
bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU No. 5 Tahun
2004 juncto UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung
sepanjang tidak dimaknai termasuk juga Panitera Muda Mahkamahahkamah Agung. Republik
1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dan atau Majelis Hakim
Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono)
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Agung Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa: Indonesia
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung (Bukti P-1);
1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/M
Tahun 2016 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panitera
Mahkamah Agung (Bukti P-2.1);
Halaman 14 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Fotokopi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomorhkama : KMA/UP.IV/035/SK.TAHUN 2006 Tentang Pengangkatan Panitera Muda di LingkunganRepubMahkamah Agung Republik Indonesia (Bukti P-2.2);
1. Fotokopi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
: 030/KMA/SK/II/2012 Tentang Pengangkatan Panitera Muda Perdata di
Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bukti P-2.3);
1. Fotokopi Petikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor : 021/KMA/SK/I/2008 Tentang Pengangkatan Panitera
Muda di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Agung(Bukti P-2.4); Indonesia
1. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 88/KMA/SK/V/2014 (Bukti P-2.5);
1. Fotokopi Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 105/KMA/SK/IV/2014 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Dalam Jabatan di Pengadilan Dalam Lingkungan
Peradilan Militer (Bukti P-2.6);
1. Fotokopi Salinan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 34/KMA/SK/III/2016 Tentang Promosi dan Mutasi Hakimahkamah Pengadilan Tinggi Republikdi Lingkungan Peradilan Umum (Bukti P-2.7);
1. Fotokopi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 59/KMA/SK/IV/2014 Tentang Pengangkatan
Panitera Muda di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(Bukti P-2.8);
10.Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Agung Mahkamah Agung (Bukti P-3); Indonesia
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 3 April 2017 berdasarkan
Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor
25/PER-PSG/III/25 P/HUM/2017, tanggal 3 April 2017;
Halaman 15 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,hkama Termohon telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak dalil-dalil permohonanRepubpara pemohon;
### PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan pokok
permohonan yang diajukan Para Pemohon, terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, Agungyaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untukIndonesiamenguji objek
permohonan keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal
standing) Para Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil.
Kewenangan Mahkamah Agung
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24A Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atasahkamahUndang-Undang NomorRepublik14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta
### Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil, ditegaskan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah
Agung adalah berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwa peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Agung Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuatIndonesianorma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 2);
Bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yaitu:
Halaman 16 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;hkama b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/PeraturanRepubPemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa di samping peraturan perundang-undangan di atas, ada Agungperaturan perundang-undangan lain sebagaimana Indonesiadisebutkan dalam
ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ada
delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Lampiran II Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung (selanjutnya
disebut Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012) terhadap peraturanahkamahperundang-undanganRepublikyang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU No. 3 Tahun Agung2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang NomorIndonesia14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, mengatur bahwa:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
Halaman 17 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hiduphkama dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NegaraRepubKesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat.
Selanjutnya Pasal 1 ayat (3) PERMA RI No. 1 Tahun 2011
menyatakan:
Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas Agungberlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkatIndonesialebih rendah dari
undang-undang.
Bahwa dengan demikian, Pemohon dalam pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi harus menjelaskan
terlebih dahulu:
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 31 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009;
- ada tidaknya haknya pemohon yang dirugikan sebagai akibatahkamah berlakunyaRepublikperaturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang bahwa para Pemohon selaku perseorangan
warganegara Indonesia yang menganggap haknya dirugikan dengan
diberlakukannya Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012, mendalilkan
alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang Agungberprofesi sebagai hakim dan menduduki jabatanIndonesia(ambt) sebagai
Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah
Agung;
Bahwa hak dan kewenangan konstitusional para pemohon
sebagai Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda
Mahkamah Agung untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan
Halaman 18 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kemandirian peradilan yang menentukan indepedensi hakim telahhkama dirugikan dengan berlakunya Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012; Bahwa Repubketentuan tersebut telah mengesampingkan hak-hak
pemohon sebagai pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan
kehakiman pada Mahkamah Agung (Vide Pasal 20 UU No. 14
Tahun 1985 juncto UU No. 5 Tahun 2004 juncto UU No. 3 Tahun
2009 Tentang Mahkamah Agung). Hal ini disebabkan karena kata
“Ketua/Kepala” dan frasa “Wakil Ketua/Wakil Kepala”” dalam tabel
Tunjangan Hakim di Lingkungan Peradilan Umum. Peradilan AgungAgama, Peradilan Tata Usaha Negara dan PeradilanIndonesiaMiliter untuk
Hakim Tingkat Banding dalam Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012
tersebut, memuat norma hukum yang menimbulkan multi
penafsiran. Padahal dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, dimana dalam salah satu asas tersebut menekankan harus
adanya kejelasan rumusan sehingga tidak menimbulkan berbagai
macam interpretasi dalam pelaksanaannya;ahkamah Bahwa denganRepublikberlakunya Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012
yang memuat tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan Peradilan
Umum. Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan
Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat Banding tersebut, telah
menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid)
dalam pelaksanaannya menyangkut Tunjangan Hakim pada
organisasi Kepaniteraan Mahkamah Agung. Mengingat AgungKepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai Indonesiatugas yang luas
yaitu melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan
administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam
memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan
administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. (Vide
### Pasal 2 PERPRES No. 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan
Mahkamah Agung), maka ketidakpastian hukum dalam hal
Halaman 19 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Tunjangan Hakim” pada Kepaniteraan Mahkamah Agunghkama tersebut, nyata-nyata telah mengurangi hak konstitusional pemohonRepubuntuk dapat menjalankan tugas dan kewajiban
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, serta menjaga
kemerdekaan dan independensi peradilan.
Bahwa apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan
Lampiran II PP No. 94 Tahun 2012 dikabulkan, maka “Tunjangan
Hakim” pada Kepaniteraan Mahkamah Agung terdapat kejelasan
dan kepastian hukum. Hal itu dengan sendirinya akan Agungmemulihkan hak konstitusional Para PemohonIndonesiasebagai seorang
Hakim yang menduduki jabatan pada Kepaniteraan Mahkamah
Agung untuk dapat menjalankan tugas secara independen dan
turut menjaga kemerdekaan dan kemandirian peradilan;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 31 ayat (2)
UU No. 3 Tahun 2009 mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah,
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil a quo:ahkamah Menimbang bahwaRepublikoleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan keberatan hak uji materiil a quo dan Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah
pengujian materiil kata “Ketua/Kepala” dan frasa “Wakil Ketua/Wakil Kepala” Agung dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaIndonesiaNomor 94
Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada
Di Bawah Mahkamah Agung, terhadap UU No. 14 Tahun 1985 juncto
UU No. 5 Tahun 2004 juncto UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah
Agung.
Menimbang bahwa untuk memperkuat dalil-dalilnya para Pemohon
mengajukan alat bukti tulis/surat (BuktiP-1 sampai dengan Bukti P-3);
Halaman 20 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa terhadap permohonan para Pemohon tersebut,hkama Termohon telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak dalil-dalil permohonanRepubpara pemohon;
Pendapat Mahkamah
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para
Pemohon beserta alat bukti tulis yang diajukan, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan, kata “Ketua/Kepala”
dan frasa “Wakil Ketua/Wakil Kepala” dalam Lampiran II Peraturan AgungPemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012IndonesiaTentang Hak
Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung,
nyata-nyata tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik yaitu asas kejelasan rumusan.
Ketidakjelasan rumusan tersebut telah menimbulkan berbagai interpretasi
dalam pelaksanaannya, yang dalam prakteknya menempatkan tunjangan
Para Pemohon di bawah Ketua/Kepala dan Wakil Ketua/Wakil Kepala
Tingkat Banding. Sebagai contoh: Pemohon pertama sebelum menduduki
jabatan Panitera Mahkamah Agung, Pemohon pertama menjabat sebagaiahkamahKetua Pengadilan TinggiRepublikJakarta dan mendapatkan Tunjangan sebesar Rp.
40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah), namun pada saat naik
jabatan/promosi menduduki jabatan sebagai Panitera Mahkamah Agung,
tunjangan tidak bertambah tapi justru turun mengikuti Hakim Tinggi menjadi
Rp. 33.300.000,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah). Akibat yang
ditimbulkan dari kondisi yang demikian adalah tidak terpenuhinya hak-hak
Para Pemohon sebagai pejabat fungsional kepaniteraan secara maksimal; AgungMenimbang bahwa mengenai asas kejelasan rumusanIndonesiadalam dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah
Mahkamah Agung, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Kekuasaan Kehakiman diatur dalam UUD 1945
Perubahan Ketiga pada Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi,
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
Halaman 21 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum danhkama keadilan”. Pasal 24 ayat (2) berbunyi, “Kekuasaan kehakiman dilakukanRepuboleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi”.
Bahwa Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dilaksanakan dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang AgungKetentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,Indonesiayang diganti
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman. Justifikasinya termuat dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985, selanjutnya diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
Bahwa Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, susunan Mahkamah Agung
terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris
Jenderal.ahkamah Bahwa KepaniteraanRepublikMahkamah Agung berdasarkan Pasal 18
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dipimpin oleh seorang
Panitera dan dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa
Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti.
Bahwa setelah lahir Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Mahkamah Agung, susunan organisasi Mahkamah
Agung mengalami perubahan, yakni adanya pemisahan satuan Agungkerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang Indonesiasemula dipimpin
oleh seorang Panitera/Sekretaris Jenderal, berdasarkan Pasal 18
UU Nomor 5 Tahun 2004, Kepaniteraan dipimpin oleh seorang
Panitera, kesekretariatan dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Bahwa Ketentuan mengenai organisasi kepaniteraan diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005. Sedangkan peraturan
mengenai Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung RI diatur
Halaman 22 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomorhkama KMA/018/SK/III/2006. Bahwa RepubPanitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Sedang
Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera
Mahkamah Agung (Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2005).
Bahwa Tunjangan jabatan Panitera Mahkamah Agung dalam AgungPasal 13 Peraturan Presiden Nomor 14 TahunIndonesia2005 disebutkan:
“Panitera Mahkamah Agung diberikan tunjangan jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Bahwa Tunjangan jabatan Panitera Mahkamah Agung sampai
saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan,
karena Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah
Agung hanya mengatur tunjangan jabatan hakim pada pengadilan
tingkat pertama dan tingkat banding, sedang hakim yang bertugasahkamah di MahkamahRepublikAgung, khususnya Panitera, Panitera Muda,
Panitera Pengganti yang sesungguhnya adalah seorang hakim
tidak terakomodir didalam Peraturan Pemerintah tersebut dan
belum diatur secara khusus.
bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan
Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tidak mengatur AgungTunjangan Panitera Mahkamah Agung dan Panitera MudaIndonesiaMahkamah
Agung Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Menimbang bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah
Mahkamah Agung merupakan bentuk dari delegasi kewenangan yang
dibentuk dari Undang-Undang Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
Halaman 23 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha, Pasal 24 ayat (6)hkama Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang NomorRepub7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Pasal
25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan
Umum. Akan tetapi dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tersebut tidak mengatur Tunjangan
Panitera Mahkamah Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung Pada
Kepaniteraan Mahkamah Agung. AgungBahwa mengingat, Undang-Undang NomorIndonesia14 Tahun 1985,
sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan
diubah kembali oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung, yang masing-masing ketentuannya berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 menyatakan:
“Susunan Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,
dan Sekretaris Jenderal”.
### Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 menyatakan:ahkamah“Pada Mahkamah AgungRepublikditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin
oleh seorang Panitera dan dibantu oleh seorang Wakil Panitera, beberapa
orang Panitera Muda, dan beberapa orang Panitera Pengganti”.
### Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 diubah sehingga
berbunyi: “Pada Mahkamah Agung ditetapkan adanya kepaniteraan yang
dipimpin oleh seorang Panitera yang dibantu oleh beberapa orang Panitera
Muda dan beberapa orang Panitera Pengganti”. AgungPasal 20 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentangIndonesiaMahkamah
Agung yang berbunyi sebagai berikut:
**(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung,**
seorang calon harus memenuhi syarat:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Halaman 24 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyaihkama keahlian di bidang hukum; dan d. berpengalamanRepubsekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Muda Mahkamah Agung atau sebagai Ketua atau
Wakil Ketua pengadilan tingkat banding.
**(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,**
seorang calon harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan Agungb. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu)Indonesiatahun sebagai
hakim tinggi.
**(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah**
Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
- sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
Menurut Mahkamah Lampiran II Peraturan Pemerintah RepublikahkamahIndonesia Nomor 94RepublikTahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas
Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung, nyata-nyata bertentangan
dengan UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU No. 5 Tahun 2004 juncto UU No.
3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Mahkamah menilai, belum diaturnya Tunjangan Panitera Mahkamah
Agung dan Panitera Muda Mahkamah Agung Pada Kepaniteraan Mahkamah
Agung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Agung Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MahkamahIndonesiaAgung,
pada praktiknya menyebabkan tunjangan Para Pemohon di bawah
Ketua/Kepala dan Wakil Ketua/Wakil Kepala Tingkat Banding.
Bahwa dalam rangka meluruskan ketidakjelasan, kata
“Ketua/Kepala” dan frasa “Wakil Ketua/Wakil Kepala” dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 Tentang
Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah
Halaman 25 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Agung, Mahkamah berpedoman pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 3hkama Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Dengan demikian, kata “Ketua/Kepala” danRepubfrasa “Wakil Ketua/Wakil Kepala” dalam Lampiran II
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung secara bersyarat.
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon supaya
Mahkamah “ Menetapkan agar pengalokasian dana pemenuhan hak-hak
hakim yang menduduki Jabatan Panitera dan Panitera Muda di Mahkamah
Agung dipenuhi oleh Presiden selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan AgungKeuangan Negara yang dikuasakan kepada Menteri KeuanganIndonesiamulai Tahun
Anggaran 2019”, hal demikian bukanlah kewenangan Mahkamah untuk
mengadilinya melainkan kewajiban Termohon untuk melaksanakannya;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para pemohon
dikabulkan secara bersyarat, Mahkamah menetapkan agar pelaksanaan
lebih lanjut amar putusan mahkamah oleh Presiden perlu segera
dilaksanakan dan dialokasikan dalam APBN tahun 2019 yang sedang
berjalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbanganahkamahtersebut di atas, menurutRepublikMahkamah dalil-dalil permohonan para pemohon
beralasan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan
hak uji materiil dari para Pemohon, maka Termohon dihukum untuk
membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan AgungMahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011, Panitera MahkamahIndonesiaAgung
mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara/Berita Daerah;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung
Halaman 26 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanhkama perundang-undangan lain yang terkait; RepubMENGADILI,
1. Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan 1. MADE RAWA
### ARYAWAN, S.H, M.HUM., 2. ASHADI, S.H., 3. DR. RAHMI MULYATI,
### S.H, M.H., 4. ROKI PANJAITAN, S.H., 5. SUHARTO, S.H, M.HUM., 6.
DRS. H. ABD. GHONI, S.H, M.H. tersebut;
1. Menyatakan:
- Lampiran II Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Agung Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan FasilitasIndonesiaHakim Yang
Berada Di Bawah Mahkamah Agung, sepanjang kata
“Ketua/Kepala” dalam tabel Tunjangan Hakim di Lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha
Negara dan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat Banding adalah
bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU No. 5
Tahun 2004 juncto UU No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah
Agung sepanjang tidak dimaknai termasuk juga Panitera
Mahkamah Agung.ahkamah b. Lampiran IIRepublikPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94
Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang
Berada Di Bawah Mahkamah Agung, sepanjang frasa “Wakil
Ketua/Wakil Kepala”” dalam tabel Tunjangan Hakim di
Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Militer untuk Hakim Tingkat Banding
adalah bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 1985 juncto UU Agung No. 5 Tahun 2004 juncto UU No. 3 TahunIndonesia2009 Tentang
Mahkamah Agung sepanjang tidak dimaknai termasuk juga
Panitera Muda Mahkamah Agung.
1. Menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak untuk selebihnya;
1. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara;
Halaman 27 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesarhkama Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah); DemikianlahRepubdiputuskan dalam rapat permusyawaratan
Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2018, oleh
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H.,
M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN, Hakim-Hakim Agung sebagai
Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Agunghari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-HakimIndonesiaAnggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.ahkamah Republik
Is Sudaryono, S.H., M.H. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum
ttd. Agung Indonesia
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Panitera Pengganti,
ttd.
Halaman 28 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.hkama
Biaya-biaya Repub
1. Meterai ……..…… Rp 6.000,-
1. Redaksi ……….… Rp 5.000,-
1. Administrasi …... Rp 989.000,-
Jumlah ………………. Rp1.000.000,- Agung Indonesia
ahkamah Republik
Agung Indonesia
Halaman 29 dari 28 halaman. Putusan Nomor. 25 P/HUM/2017ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
