HUM
2018
23 P/HUM/2018
Pemohon: Agung Lawan: Indonesia
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Objek Permohonan II
pernah dilakukan Permohonan Uji Materiil sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung Nomor 28
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:21:35.191073 Source: KEMENKEU23phum2018content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 23 P/HUM/2018hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 23 P/HUM/2018hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 5 ayat (2); Pasal 11,
11A, 11B, 11C, 11D, dan 11E; serta Zona I pada Lampiran III Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI
dengan Peraturan AgungTahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubahIndonesia
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI
Tahun 2016, Nomor 327), pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
1. SUNOTO, S.H., M.Kn., kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Desa Pekalongan, RT 003/RW 001,
Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pekerjaanRepublikHakim Yustisial Badan Pengawasanahkamah
Mahkamah Agung RI;
1. DJUYAMTO, S.H., kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Widyapura, RT 004, RW 003, Desa
Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten
Sukoharjo, Jawa Tengah, pekerjaan Hakim Pengadilan
Negeri Bekasi; Agung3. ANDI MUHAMMAD YUSUF BAKRI,IndonesiaS.H.I., M.H.,
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan
Pule Kav. MA, RT 013, RW 004, Kelurahan Rambutan,
Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pekerjaan Hakim
Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;
1. ACHMAD CHOLIL, S.Ag., S.H., LL.M.,
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Kp. Jati
Halaman 1 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Baru, RT 003, RW 001, Kelurahan Setiadarma,hkama Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Repubpekerjaan Hakim Pengadilan Agama Bekasi
(diperbantukan di Direktorat Jenderal Peradilan Agama
Mahkamah Agung RI);
1. LILI EVELIN, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Perum Tamansiswa Indah D-10 YK, RT
025, RW 007, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan
Mergangsan, Kota Yogyakarta, pekerjaan Hakim AgungPengadilan Negeri Bukit Tinggi; Indonesia
1. IRWAN ROSADY, S.H., kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Puri Gading Residence 2 Blok C,
Nomor 1, RT 001, RW 006, Kelurahan Mekarsari,
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat,
pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung;
1. MASALAN BAINON, S.Ag., M.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Griya Pondok Rajeg C1,
Nomor 14, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatanahkamah Cibinong,RepublikKabupaten Bogor, Jawa Barat, pekerjaan
Hakim Pengadilan Agama Depok;
1. CUNDO SUBHAN A., S.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Jalan Bajumoro Kalijoyo, RT
001, RW 002, Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen,
Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pekerjaan Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon; Agung 9. LANKA ASMAR, S.H.I., M.H., kewarganegaraanIndonesia
Indonesia, tempat tinggal di Ikur Koto, RT 003, RW 008,
Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto
Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, pekerjaan
Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian;
1. DARUL FADLI, S.H.I., M.A., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Kp. Salo, RT 001, RW 004,
Halaman 2 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan,hkama Jakarta Barat, DKI Jakarta, pekerjaan Hakim Pengadilan RepubAgama Kuala Tungkal;
### 11. MUH. DJAUHAR SETYADI, S.H., M.H.,
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan
Deposito, Nomor 16, Nilasari, RT 001, RW 006, Desa
Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,
Jawa Tengah, pekerjaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Ngawi; Agung12. SUPANDRIYO, S.H., M.H., kewarganegaraanIndonesiaIndonesia,
tempat tinggal di Pogung Baru F 38, RT 014, RW 052,
Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman,
Yogyakarta, pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri Bantul;
1. ABDUL HALIM, S.H.I., M.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Jalan Dharma Bakti II,
Nomor 16, RT 018, RW 002, Kelurahan Pemurus Luar,
Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,
Kalimantan Selatan, pekerjaan Hakim Pengadilanahkamah AgamaRepublikKodya Madiun;
1. WAHYU SUDRAJAT, S.H., M.H.Li., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Perum Potorono Asri Blok C,
Nomor 11, Potorono, RT 006, RW 000, Desa Potorono,
Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul,
Yogyakarta, pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri
Magelang; Agung 15. WAHYUNI PRASETYANINGSIH,IndonesiaS.H.,
kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Pasar
Tambunan, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige,
Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pekerjaan
Hakim Pengadilan Negeri Magelang;
1. DWI SURYANTA, S.H., M.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Krakitan, RT 001, RW 005,
Halaman 3 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten,hkama Jawa Tengah, pekerjaan Hakim Pengadilan Negeri RepubWonosobo;
1. ILMAN HASJIM, S.H.I., M.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Trimitra Bukit Baruga,
Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota
Kendari, Sulawesi Tenggara, pekerjaan Hakim
Pengadilan Agama Kolaka;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon; Agung Lawan: Indonesia
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di
Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 17 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agungahkamahpada tanggal 17 AprilRepublik2018, dan diregister dengan Nomor 23 P/HUM/2018,
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 3
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); Pasal 5 ayat (2); Pasal 11, 11A, 11B, 11C,
11D, dan 11E; serta Zona I pada Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di
bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 213)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun Agung Indonesia 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah
Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2016, Nomor 327), dengan
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
Objek Permohonan;
Adapun yang menjadi Objek Permohonan Uji Materil ini adalah:
Halaman 4 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94hkama Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah MahkamahRepubAgung (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor
1. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada
di bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor
327), selanjutnya disebut juga dengan Objek Permohonan I;
1. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang AgungHak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada diIndonesiabawah Mahkamah
Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah
Mahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 327),
selanjutnya disebut juga dengan Objek Permohonan II;
1. Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 11 B, Pasal 11C, Pasal 11D, dan Pasal 11E
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuanganahkamah dan Fasilitas HakimRepublikyang Berada di bawah Mahkamah Agung
(Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah
Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 327), selanjutnya
disebut juga dengan Objek Permohonan III; Agung 4. Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012Indonesiatentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung
(Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah
Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 327) khusus dan
Halaman 5 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebatas mengenai Zona I, selanjutnya disebut juga dengan Objekhkama Permohonan IV; Dan selanjutnya terhadapRepubObjek Permohonan I, Objek Permohonan II, Objek
Permohonan III, dan Objek Permohonan IV secara bersama disebut juga
dengan Semua Objek Permohonan;
Bahwa Semua Objek Permohonan tersebut secara nyata bertentangan
dengan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD Negara RI)
Tahun 1945; AgungUndang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanIndonesiaKehakiman,
selanjutnya disebut juga dengan UU Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum, selanjutnya disebut juga dengan UU Peradilan Umum;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undangahkamah Nomor 7 Tahun 1989Republiktentang Peradilan Agama, selanjutnya disebut juga
dengan UU Peradilan Agama;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara, selanjutnya disebut juga dengan UU
PTUN; Agung Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, selanjutnya disebut juga dengan UU PPP; dan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
selanjutnya disebut juga dengan UU ASN;
A. Kewenangan Mahkamah Agung;
Halaman 6 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa kewenangan Mahkamah Agung RI untuk memeriksa, mengadilihkama dan memutus Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon diatur dalam: Repub
1. Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan wewenang lain yang diberikan oleh
undang-undang”;
1. Ketentuan peraturan perundang-undangan organik, yaitu: Agunga. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-UndangIndonesiaNomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:
**(2). “Mahkamah Agung berwenang:**
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang”;
- Ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung:
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturanahkamah perundang-undanganRepublikdi bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang”;
- Pasal 9 ayat (2) UU PPP:
“Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
1. Bahwa terhadap Objek Permohonan I, Objek Permohonan III dan AgungObjek Permohonan IV belum pernah dilakukan ujiIndonesiamateriil kepada
Mahkamah Agung. Sedangkan terhadap Objek Permohonan II
pernah dilakukan Permohonan Uji Materiil sebagaimana Putusan
Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2015. Meski telah dilakukan
pengujian atas Objek Permohonan II ini, Para Pemohon mengajukan
Permohonan atas Objek Permohonan II ini dengan alasan:
Halaman 7 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pertama, Permohonan ini diajukan berdasarkan alasan-alasanhkama konstitusionalitas/legalitas yang berbeda dengan alasan permohonanRepubsebagaimana dalam Putusan Nomor 28 P/HUM/2015;
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak
Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah
Agung (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 213) telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah AgungMahkamah Agung (Lembaran Negara RI Tahun Indonesia2016 Nomor 327);
Ketiga, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil tidak mengatur tentang pengajuan kembali peraturan
perundang-undangan yang pernah diajukan permohonan uji materiil.
Pengaturan atas pengajuan kembali peraturan perundang-undangan
yang pernah diajukan permohonan uji materiil dapat ditemukan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Undang-Undang Mahkamah Konstitusi) Juncto Peraturanahkamah Mahkamah KonstitusiRepublikNomor 06/PMK/2005, sebagai berikut:
### Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi:
**(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam**
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
dikecualikan jika materi muatan dalam UUD Negara RI Tahun Agung1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda; Indonesia
### Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005:
**(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam**
undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan
pengujian kembali;
**(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) di atas, permohonan pengujian**
undang-undang terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
Halaman 8 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang sama dengan perkara yang pernah diputus olehhkama Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syaratRepubkonstitusionalitas yang menjadi alasan
permohonan yang bersangkutan berbeda;
Secara mutatis mutandis, Mahkamah Agung dapat melakukan
pengujian kembali atas suatu peraturan perundang-undangan
apabila syarat-syarat konstitusionalitas/legalitas yang menjadi alasan
permohonan berbeda dari alasan permohonan sebelumnya
(Keterangan Ahli Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.); AgungKeempat, alasan Pemohonan yang diajukan ParaIndonesiaPemohon dalam
perkara Nomor 28 P/HUM/2015 adalah berkaitan dengan UU
Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan
Agama dan UU PTUN, sedangkan alasan yang diajukan oleh Para
Pemohon dalam perkara ini adalah berbeda, yaitu berkaitan dengan
UUD 1945, UU PPP, UU ASN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.01/2015 dan Nomor 16/PMK.01/2018, dan sebagainya
yang selengkapnya tertuang dalam Alasan Permohonan pada point
C.2 di bawah ini, sehingga Mahkamah Agung memiliki kewenanganahkamah untuk melakukanRepublikpengujian atas Permohonan ini;
Berdasarkan seluruh rangkaian uraian yuridis tersebut di atas, maka
Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa,
mempertimbangkan dan memutus perkara Permohonan ini;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon;
1. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang AgungNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:Indonesia
“Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang hanya dapat dilakukan
oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia;
Sedangkan penjelasannya mengatakan:
Halaman 9 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“yang dimaksud dengan “perorangan” adalah oranghkama perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentinganRepubsama”;
1. Bahwa Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia
yang menduduki jabatan sebagai Hakim pada Badan Peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung, yang dirugikan haknya akibat
diterbitkannya Semua Objek Permohonan, sehingga dengan
demikian telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud
dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor Agung3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atasIndonesiaUndang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Berdasarkan seluruh alasan tersebut, maka Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Permohonan Uji
Materiil terhadap Semua Objek Permohonan;
C. Alasan-alasan Permohonan Pengujian Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 11
PP Nomor 94 Tahun 2012;
Bahwa sebelum Para Pemohon menyampaikan alasan-alasan
diajukannya permohonan ini, Para Pemohon terlebih dahulu akanahkamah menyampaikan kedudukanRepublikhakim dalam sistem hukum Negara RI yang
menjadi dasar pengajuan Permohonan ini;
Dalam Penjelasan UUD 1945 mengenai Pasal 24 UUD 1945 dinyatakan
“kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Oleh karena
itu, harus diberikan jaminan dalam undang-undang mengenai
kedudukan para hakim”. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, ketika
UUD 1945 menjelaskan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka Agung ternyata penjelasannya langsung mengarah terhadap jaminanIndonesiaterhadap
kedudukan para hakim. Lebih lanjut hal tersebut bermakna bahwa
berbicara mengenai kekuasaan kehakiman berarti pokok bahasan
sesungguhnya adalah berbicara tentang kekuasaan yang dimiliki para
hakim;
Meskipun saat ini penjelasan UUD 1945 telah dihapus pasca
Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945, akan tetapi makna
Halaman 10 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana telah dijelaskan di atas tetap relevan untuk keadaan saathkama ini. Hal itu karena setinggi apapun suatu badan peradilan, keberadaannyaRepubhanya akan menjadi sesuatu yang abstrak tanpa adanya
hakim. In konkreto kekuasaan kehakiman sesungguhnya ada pada diri
para hakim ketika peran hakim menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman terhadap perkara-perkara yang diadilinya. Dalam bahasa
yang lain artinya, Hakim adalah personifikasi kekuasaan kehakiman;
Hakim dalam makna yang demikian tidak terbatas hanya kepada hakim
pada Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga Agungmencakup semua hakim pada seluruh badan peradilanIndonesiadi bawah
Mahkamah Agung dalam empat lingkungan peradilan, sebagaimana
dimaksud Pasal 24 UUD NRI 1945. Oleh karena itulah kemudian dalam
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
ditentukan bahwa:
### Pasal 1 angka 5;
Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkunganahkamah peradilan tata usahaRepubliknegara, dan hakim pada pengadilan khusus yang
berada dalam lingkungan peradilan tersebut;
### Pasal 18:
Kekuasan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; AgungPasal 19: Indonesia
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan
kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang;
Dari ketentuan-ketentuan tersebut jelas terbaca bahwa kedudukan
hakim, sekalipun pada tingkat pertama dalam salah satu badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, adalah pejabat negara yang
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Berkenaan dengan hakim
Halaman 11 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai pejabat negara, dengan sendirinya hakim tidak boleh dikatakanhkama “pegawai negeri sipil”, karena hakim adalah pelaku fungsi ajudikasi yang sangat berbedaRepubdengan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana fungsi
pelayanan publik (Keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.),
atau sebagaimana dinyatakan Jimly Asshiddiqie sebagai berikut:
“Mengapa hakim tidak boleh dikaitkan dengan pegawai negeri? Pegawai
negeri harus dibedakan dari penyandang fungsi kekuasaan negara
(governing function) di bidang penghakiman lebih tepat disebut pegawai
negara atau pejabat negara sebagai lawan kata pejabat negeri. Pegawai Agungnegeri pada pokoknya menduduki jabatan negeri, Indonesiasedangkan jabatan
negara diduduki oleh pejabat negara. Hakim secara sendiri-sendiri
membuat keputusan dan menjatuhkan sanksi atas nama negara. Hakim
diberi kewenangan atas nama negara untuk membebani warga negara
dengan hak dan kewajiban yang dapat dipaksakan daya ikatnya.
Sedangkan pegawai negeri tidak diberikan kewenangan semacam itu
kecuali atas perintah pejabat negara yang menjadi atasannya. Oleh
karena itu, mengaitkan hakim dengan pegawai negeri merupakan
kesalahkaprahan yang harus dihentikan dan diperbaiki”.ahkamah Berdasarkan pandanganRepublikdi atas, pengajuan Permohonan ini bukan
sekedar keinginan atas peningkatan gaji atau fasilitas dari negara bagi
hakim, namun yang lebih penting adalah sebagai ikhtiar untuk
menempatkan kedudukan hakim pada marwah konstitusional
sebenarnya, sehingga para hakim dapat menegakkan hukum dan
keadilan, serta tidak terjerumus pada perbuatan tercela seperti korupsi
dan penyalahgunaan wewenang lainnya; AgungAdapun alasan-alasan Permohonan ini adalah sebagai Indonesiaberikut:
C.1. Terhadap Objek Permohonan I;
Bahwa Objek Permohonan I (Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan
dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94
Halaman 12 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada dihkama bawah Mahkamah Agung) bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UURepubASN, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan
UU PTUN dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Objek Permohonan I menyatakan:
**(2) Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan**
ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali
untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur
tersendiri; Agung(3) Pejabat pembina kepegawaian menetapkanIndonesiapenyesuaian gaji
pokok hakim ke dalam tabel gaji pokok pegawai negeri sipil;
**(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat**
memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungannya untuk
menyesuaikan gaji pokok;
1. Bahwa ketentuan tentang gaji PNS telah diatur dan digariskan dalam
### Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN:
**(1) “Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada**
PNS serta menjamin kesejahteraan PNS;ahkamah (2) Gaji sebagaimanaRepublikdimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan”;
1. Bahwa berdasarkan kedua ketentuan sebagaimana tersebut pada
angka 1 dan 2 di atas, maka ada dua isu hukum yang relevan, yaitu:
- Pertama, apakah hakim adalah PNS?
Berdasarkan Pasal 122 huruf e UU ASN:
“Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: Agunge. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakimIndonesiaagung pada
Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada
semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc”;
Dengan demikian, secara normatif jelaslah bahwa hakim
adalah Pejabat Negara, yang berbeda dengan Aparatur Sipil
Negara, baik itu Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Halaman 13 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Selain itu, dalam tinjauan fungsinya, hakim adalah pelakuhkama fungsi ajudikasi yang sangat berbeda dengan pegawai negeriRepubsipil sebagai pelaksanan fungsi pelayanan publik.
Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang
mendalam disertai keterampilan, sehingga dengan
sendirinya membutuhkan waktu yang khusus, misalnya
sampai malam hari pun hakim harus tetap bekerja di tempat
tinggalnya untuk membuat Putusan atau harus
meningkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi Agungperkembangan hukum dan kemasyarakatanIndonesiasebagai dasar
Putusannya (Keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon,
S.H.);
- Kedua, bolehkah menyamakan gaji hakim dengan gaji PNS
sebagaimana Objek Permohonan I?
### Pasal 79 ayat (2) UU ASN menyatakan secara tegas bahwa gaji
PNS “dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab,
dan risiko pekerjaan”;
Sampai pada titik ini, tidak terhindarkan kesimpulan bahwaahkamah menyamakanRepublikgaji pokok hakim dengan gaji pokok PNS berarti
menyamakan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan
hakim dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan PNS. Padahal, hakim adalah “pejabat negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam
undang-undang”, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 UU
Kekuasaan Kehakiman, sedangkan PNS “melaksanakan Agungkebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan InstansiIndonesiaPemerintah”
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) UU ASN,
sehingga beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan
hakim berbeda dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko
pekerjaan PNS;
Dengan kata lain, ketentuan Pasal 3 Objek Permohonan telah
menyamakan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan
Halaman 14 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pelaku Kekuasaan Negara (sebagai pengambil kebijakan)hkama dengan Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana dari kebijakan PelakuRepubKekuasaan Negara tersebut. Sebagai
pengandaian-perbandingan agar lebih jelas, penyamaan gaji ini
adalah laksana menyamakan dan menyandarkan gaji anggota
Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dengan gaji staf kesekretariatan Dewan Perwakilan
Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Selain itu, dalam tinjauan lebih mendasar, H.L.A. Hart Agungmenyampaikan persamaan di hadapanIndonesiahukum yang
mengandung makna perlakuan sama dalam kondisi yang sama
(treat like cases alike), dan sebaliknya, perlakukan yang beda
dalam kondisi yang berbeda (treat different cases differently).
Sehingga jabatan hakim yang berbeda dengan pegawai negeri
sipil harus diberlakukan secara berbeda pula (Keterangan Ahli
Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.);
Dengan demikian, penyamaan gaji hakim yang mempedomani
gaji PNS adalah tidak berdasar hukum dan keadilan sertaahkamah bertentanganRepublikdengan Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman dan
### Pasal 122 huruf e UU ASN;
1. Bahwa ketentuan tentang gaji hakim sebagaimana dinyatakan dalam
Objek Permohonan I sudah ketinggalan zaman dan masih
mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, sebagaimana terbaca Agungdalam Konsideran Mengingat angka 2 Peraturan PemerintahIndonesiaNomor
94 Tahun 2012 yang menjadi Objek Permohonan ini;
1. Bahwa Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
menyatakan:
“Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil Pusat;
- Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
Halaman 15 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturanhkama Pemerintah”; PenjelasanRepubPasal 2 ayat (2) huruf a menyatakan:
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi
Vertikal di Daerah-daerah, dan Kepaniteraan Pengadilan; AgungPegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerjaIndonesiapada Perusahaan
Jawatan;
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan
pada Daerah Otonom;
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjaan pada
badan lain, seperti Perusahaan Umum, Yayasan dan lain-lain;
Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas
Negara lainnya, seperti hakim pada pengadilan negeri danahkamah pengadilanRepubliktinggi dan lain-lain;
Dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tersebut hakim adalah termasuk pegawai negeri sipil, sehingga
wajarlah jika saat itu gaji hakim juga disamakan dengan gaji pegawai
negeri sipil. Meski ketentuan tentang jabatan hakim sebagaimana
### Pasal 2 ayat (2) telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 AgungTahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yangIndonesiamenempatkan
hakim sebagai pejabat negara, namun dalam kenyataannya hingga
saat ini paradigma dan kebijakan yang menempatkan kedudukan
dan gaji hakim sama dengan pegawai negeri sipil masih tetap
berlangsung, termasuk dalam Objek Permohonan I ini;
1. Bahwa pengaturan terbaru tentang jabatan hakim dan gaji hakim
diatur dalam:
Halaman 16 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman:hkama “Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabatRepubnegara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang
berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung”;
Sebagai Pejabat Negara, UU Kekuasaan Kehakiman memuat
satu bab tersendiri tentang kesejahteraan hakim, yaitu Bab VIII:
Jaminan Keamanan dan Kesejahteraan Hakim, dimana pada
### Pasal 48 ayat (1) dinyatakan:
“Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Agunghakim dan hakim konstitusi dalam menjalankanIndonesiatugas dan
tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”.
Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman
mengenai kesejahteraan hakim adalah “Jaminan kesejahteraan
meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta
hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;
- Pasal 25 ayat (2) UU Peradilan Umum, Pasal 24 ayat (2) UU
Peradilan Agama, dan Pasal 25 ayat (2) UU PTUN, yang
kesemuanya menyatakan:ahkamah “Selain mempunyaiRepublikkedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun
dan hak-hak lainnya”;
- Pasal 122 huruf e UU ASN:
“Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada
Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada Agungsemua badan peradilan kecuali hakim ad hoc”;Indonesia
1. Bahwa dengan penempatan Hakim sebagai pejabat negara
sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam beberapa
undang-undang tersebut di atas, maka sudah semestinya gaji Hakim
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersendiri
sebagaimana gaji pejabat negara lainnya, tidak boleh disamakan
dan digantungkan kepada pengaturan gaji pegawai negeri sipil.
Halaman 17 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengenai pengaturan tersendiri atas hak kepegawaian pejabathkama negara, Pasal 125 UU ASN menyatakan: “KetentuanRepublebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian,
pengaktifan kembali, dan hak kepegawaian PNS yang diangkat
menjadi pejabat negara dan pimpinan atau anggota lembaga
nonstruktural diatur dalam Peraturan Pemerintah”;
Hingga saat ini, Peraturan Pemerintah yang mengatur hak
kepegawaian PNS yang diangkat menjadi hakim tersebut belum
diterbitkan. Bukannya menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang AgungGaji Hakim Sebagai Pejabat Negara tersebut,IndonesiaTermohon dengan
semena-mena melalui Objek Permohonan I telah menyamakan dan
menggantungkan pengaturan gaji hakim dengan pengaturan gaji
pegawai negeri sipil, sehingga jelaslah bahwa Objek Permohonan I
bertentangan dengan Pasal 31 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 25
ayat (2) UU Peradilan Umum, Pasal 24 ayat (2) UU Peradilan
Agama, Pasal 25 ayat (2) UU PTUN, dan Pasal 122 huruf e dan
### Pasal 125 UU ASN;
1. Bahwa selain alasan di atas, dari segi historis pengaturan atas gajiahkamah hakim, Objek RepublikPermohonan I yang mempersamakan ketentuan dan
besaran gaji pokok hakim dengan PNS adalah sebuah langkah
mundur, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, meskipun pada mulanya sampai tahun 1994 ketentuan
dan besaran gaji pokok hakim dan PNS disamakan, akan tetapi
sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang
Peraturan Gaji Hakim, ketentuan dan besaran gaji pokok hakim Agungsudah tidak sama dengan ketentuan dan besaranIndonesiagaji pokok PNS,
sebagaimana terlihat dari Konsiderans Menimbang Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994:
- Bahwa hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum
perlu terus ditingkatkan kulitas, kemampuan profesional, dan
kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang
Halaman 18 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitashkama dan bertanggung jawab; b. BahwaRepubagar para hakim dapat melakukan tugasnya dengan baik,
maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang sesuai
dengan kedudukan dan tanggung jawabnya;
- Bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan para hakim serta
dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, perlu Agungmenetapkan Peraturan Pemerintah tentang GajiIndonesiaHakim;
Dengan demikian, berdasarkan Konsiderans Menimbang Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tersebut, terbaca bahwa:
- Gaji pokok hakim diatur tidak sama ketentuan dan besarannya
dengan PNS agar kualitas, kemampuan profesional dan
kedudukannya dapat mendukung kekuasaan kekuasaan
kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan
yang berkualitas dan bertanggung jawab;
- Gaji pokok hakim diatur tidak sama ketentuan dan besarannyaahkamah agar paraRepublikhakim dapat melakukan tugasnya dengan baik, dan
untuk itulah maka kepada mereka diberikan jaminan hidup yang
sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya sebagai
hakim yang berbeda dengan kedudukan dan tanggung
jawabdengan PNS;
- Gaji pokok hakim diatur tidak sama ketentuan dan besarannya
untuk menjamin kukuhnya kedudukan para Hakim, di mana Agungpangkat, gaji dan tunjangan hakim diatur denganIndonesiaperaturan
perundang-undangan tersendiri;
Kedua, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000
tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata
Halaman 19 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Usaha Negara dan Peradilan Agama, pengaturan tentang Gajihkama Hakim dalam peraturan perundang-undangan tersendiri semakin dinyatakanRepubsecara tegas. Konsiderans Menimbang Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 menyatakan:
- Bahwa hakim sebagai Pejabat yang melaksanakan tugas
kekuasaan kehakiman dan sebagai salah satu aparat hukum
perlu terus ditingkatkan kualitas, kemampuan professional dan
kedudukannya untuk mendukung kekuasaan kehakiman yang
merdeka dalam menyelenggarakan peradilan yang berkualitas Agungdan bertanggung jawab; Indonesia
- Bahwa agar hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan
Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama dapat melakukan
tugasnya dengan baik, maka kepada mereka diberikan jaminan
hidup yang sesuai dengan kedudukan dan tanggung jawabnya;
- Bahwa gaji di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Peradilan Agama sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang
Peraturan Gaji Hakim tidak sesuai lagi dengan perkembanganahkamah keadaan; Republik
- Bahwa untuk menjamin kukuhnya kedudukan Hakim di
lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan
Peradilan Agama perlu mengatur kembali Peraturan Gaji Hakim
di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Agama;
Ketiga, pengaturan tentang gaji hakim secara tersendiri dalam AgungPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 terbacaIndonesiadari Pasal 2
dan Pasal 4 sebagai berikut:
### Pasal 2: “Susunan jabatan dan pangkat hakim yang terendah
sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran
I Peraturan Pemerintah ini”;
### Pasal 4: “Hakim yang diangkat dalam suatu pangkat menurut
Peraturan Pemerintah ini diberikan gaji pokok berdasarkan golongan
Halaman 20 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebuthkama dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini”; Hanya saja,Repubpengaturan tentang gaji hakim dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri sebagaimana Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2000 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2008 yang telah sesuai dengan amanah Undang-Undang di atasnya
tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 ini;
1. Bahwa pada prinsipnya Para Pemohon tidak terlalu Agungmempermasalahkan jumlah gaji yang akan diberikanIndonesiaoleh Negara,
namun yang lebih penting dan menjadi prinsip bagi Para Pemohon
adalah kesesuaian pengaturan tentang Gaji Hakim. Jika UU
Kekuasaan Kehakiman dan UU ASN sudah mengamanatkan agar
Termohon menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji
hakim sebagai Pejabat Negara secara tersendiri, maka ketentuan ini
harus dilaksanakan oleh Termohon. Adalah tidak benar jika
Termohon sebagaimana Objek Permohonan I mengatur bahwa gaji
hakim berpedoman dan mengikuti pengaturan gaji PNS;ahkamah 8. Berdasarkan Republikuraian di atas, ketentuan Objek Permohonan I yang
menyamakan gaji hakim dengan gaji pegawai negeri sipil tersebut
bertentangan dengan undang-undang di atasnya, yaitu:
Pertama, bertentangan dengan Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 25 ayat (2) UU Peradilan Umum, Pasal 24 ayat
**(2) UU Peradilan Agama, dan Pasal 25 ayat (2) UU PTUN, dan**
### Pasal 125 UU ASN yang menghendaki pengaturan tersendiri atas Agunghak kepegawaian hakim sebagai pejabat negara; Indonesia
Kedua, secara substansial pengaturan gaji hakim secara sama dan
berpedoman pada gaji pegawai negeri sipil bermakna menyamakan
beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan hakim sama
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan PNS
sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) UU ASN. Penyamaan ini
sangat tidak berdasar dan tidak adil, karena kedudukan hakim dan
Halaman 21 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PNS berbeda. Apalagi pada faktanya hakim dalam bertugas harushkama melaksanakan mutasi berkeliling penjuru negeri, yang harus menghadapiRepubbeban kerja, tanggung jawab, dan risiko yang sangat
besar (Keterangan Ahli Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.);
1. Bahwa selain bertentangan dengan beberapa undang-undang di
atasnya, Objek Permohonan I juga melanggar asas kejelasan tujuan
dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan,
sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dan huruf c UU PPP;
Berdasarkan semua dalil tersebut di atas, maka jelaslah bahwa Objek AgungPermohonan I ini bertentangan dengan UU KekuasaanIndonesiaKehakiman, UU
Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN, dan UU ASN, serta
asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik;
C.2. Terhadap Objek Permohonan II;
Bahwa Objek Permohonan II bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya, dengan alasan sebagai berikut:
1. Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 yang menjadiahkamah Objek PermohonanRepublikII ini menyatakan:
“Dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum
tersedia, Hakim dapat diberikan tunjangan perumahan dan
transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”;
Norma dalam pasal ini adalah tentang pemberian rumah negara Agungdan/atau transportasi bagi hakim dalam melaksanakanIndonesiatugasnya.
Adapun peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang juga
mengatur tentang jaminan pemberian rumah jabatan milik negara
dan/atau sarana tarnsportasi milik Negara bagi hakim yang dilanggar
oleh Objek Permohonan II ini adalah:
- Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
Halaman 22 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraanhkama hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggungRepubjawab penyelenggaraan kekuasaaan kehakiman”;
Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan hakim adalah
sebagaimana penjelasan Pasal ini:
“Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya
dinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”;
- Pasal 25 ayat (2), (4) huruf a dan huruf c UU Peradilan Umum: AgungAyat (2): Indonesia
“Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun
dan hak-hak lainnya”;
Ayat (4):
“Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- Rumah jabatan milik negara;
- Sarana transportasi milik negara”;
- Pasal 24 ayat (2), (4) huruf a dan c UU Peradilan Agama:ahkamah Ayat (2): Republik
“Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun
dan hak-hak lainnya”;
Ayat (4) huruf a dan c:
“Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- Rumah jabatan milik negara; Agungc. Sarana transportasi milik negara”; Indonesia
- Pasal 25 ayat (2), (4) huruf a dan huruf c UU PTUN:
Ayat (2):
“Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun
dan hak-hak lainnya”;
Ayat (4) huruf a dan c:
Halaman 23 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:hkama a. Rumah jabatan milik negara; c. SaranaRepubtransportasi milik negara”;
Apabila norma dari Objek Permohonan II dan peraturan
perundang-undangan di atasnya disandingkan, akan diperoleh
bagan berikut:
### Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 Ayat (2) PP
Juncto Pasal 25 ayat (2), (4) huruf a dan c UU 94/2012 (Objek
Peradilan Umum Permohonan II)
- Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman: Dalam hal rumah negara
“Negara memberikan jaminan keamanan dan dan/atau sarana Agung kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi trans-portasiIndonesiabelum
dalam menjalankan tugas dan tanggung tersedia, Hakim dapat
jawab penyelenggaraan kekuasaaan diberikan tunjangan
kehakiman”; perumahan dan
Penjelasan Pasal ini menyatakan: transportasi sesuai
“... Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, dengan kemampuan
tunjangan, biaya dinas, dan pensiun serta hak keuangan negara yang
lainnya sesuai dengan peraturan dilaksanakan sesuai
perundang-undangan”; dengan ketentuan
- Pasal 25 ayat (2), (4) huruf a dan c UU peraturan
Peradilan Umum, sebagai berikut: perundang-undangan;
Ayat (2):
“Selain mempunyai kedudukan protokoler,
hakim pengadilan berhak memperoleh gaji
pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun danahkamah Republik hak-hak lainnya”.
Ayat (4):
“Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa :
- Rumah jabatan milik negara;
- Sarana transportasi milik negara”;
Dari bagan tersebut, terbaca jelas bahwa berdasarkan UU
Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama,
dan UU PTUN telah dinyatakan bahwa rumah jabatan milik negara Agung Indonesia
dan sarana transportasi milik negara adalah hak hakim dalam
menjalankan tugasnya yang telah dijamin keberadaannya oleh
negara. Namun, Objek Permohonan II telah
mengurangi/mengeliminir hak hakim yang harus dijamin oleh negara
tersebut dengan menambahkan kata “dapat” dan frasa “sesuai
dengan kemampuan keuangan negara”;
Halaman 24 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa kata “dapat” dalam peraturan perundang-undangan berartihkama diskresioner atau pilihan, baik oleh seseorang maupun lembaga, sebagaimanaRepubLampiran II angka 267 UU PPP, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari UU PPP, sebagai berikut:
“Untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan
kepada seseorang atau lembaga, gunakan kata dapat”;
Diskresi sendiri adalah sebagaimana Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014:
“Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan Agungdan/atau dilakukan oleh Pejabat PemerintahanIndonesiauntuk mengatasi
persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan
pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang
memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas,
dan/atau adanya stagnasi pemerintahan”;
Dengan demikian, kata “dapat” dalam Objek Permohonan telah
mengubah norma dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan
Umum, UU Peradilan Agama, dan UU PTUN, di mana berdasarkan
beberapa Undang-Undang tersebut telah ditentukan secara tegasahkamah dan bermaknaRepublikimperatif bahwa rumah dinas milik negara dan
kendaraan dinas milik negara adalah hak hakim dalam
melaksanakan tugasnya yang dijamin oleh negara, namun Objek
Permohonan II telah mengubah/menambah ketentuan imperatif
tersebut menjadi tidak wajib atau diskresioner/pilihan, sehingga
Objek Permohonan II mengandung cacat legalitas dari segi
substansi (Keterangan Ahli Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H.); Agung3. Bahwa kata “sesuai dengan kemampuan keuanganIndonesianegara” dalam
Objek Permohonan juga telah mengubah dan menambah norma dari
ketentuan tentang rumah dinas milik negara dan kendaraan dinas
milik negara yang diberikan kepada hakim dalam melaksanakan
tugasnya sebagaimana telah ditentukan secara tegas (expressis
verbis) dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU
Peradilan Agama, dan UU PTUN;
Halaman 25 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Sebagai Abdi Negara, Para Pemohon tidaklah menuntut terlaluhkama berlebihan atas fasilitas dari Negara, dan selalu siap mengemban tugas negara,Repubsebagaimana terbukti dari fakta bahwa sebagian
Pemohon semenjak dilantik sebagai hakim hingga saat ini belum
pernah menempati rumah dinas atau mendapatkan kendaraan dinas
sama sekali. Namun, yang menjadi pokok masalah di sini bukanlah
tentang keikhlasan sebagian Pemohon dalam pengabdiannya
selama ini yang tidak memperoleh Rumah Dinas dan kendaraan
dinas, namun adanya ketentuan dalam Undang-Undang yang dibuat Agungsecara bersama oleh Dewan Perwakilan RakyatIndonesiabersama dengan
Presiden tentang jaminan rumah dinas dan kendaraan dinas yang
dikesampingkan begitu saja oleh Objek Permohonan II ini. Para
Pemohon meyakini bahwa hal ini tentu tidak benar dan harus
diluruskan, yaitu dengan mengajukan Permohonan ini;
1. Bahwa Lampiran II UU PPP yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari UU PPP pada angka 215 dan 216 telah
menggariskan aturan perihal pendelegasian kewenangan
penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:ahkamah Angka 215: Republik
“Peraturan perundang-undangan pelaksanaannya hendaknya tidak
mengulangi ketentuan norma yang telah diatur di dalam peraturan
perundang-undangan yang mendelegasikan, kecuali jika hal tersebut
memang tidak dapat dihindari”;
Angka 216:
“Di dalam peraturan pelaksanaan tidak mengutip kembali rumusan Agungnorma atau ketentuan yang terdapat dalamIndonesiaperaturan
perundang-undangan lebih tinggi yang mendelegasikan. Pengutipan
kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan
tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan
norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa
pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya”;
Halaman 26 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan aturan ini, jelaslah bahwa mengulangi norma darihkama peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi saja dilarang, apalagi menambah/mengubah/menderogasiRepub norma sebagaimana
Objek Permohonan II ini;
Dengan demikian, adanya kata “dapat” dan frasa “sesuai dengan
kemampuan keuangan negara” adalah penyelundupan norma dan
bertentangan dengan undang-undang di atasnya (Keterangan Ahli
Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.);
1. Bahwa dalam kenyataannya berkaitan dengan pemberian tunjangan Agungrumah dinas milik negara dan kendaraan dinasIndonesiamilik negara bagi
hakim ini, Menteri Keuangan telah menerbitkan dua Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) yang telah memberikan tunjangan
rumah dinas milik negara dan kendaraan dinas milik negara bagi
hakim, yaitu:
- Permenkeu Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian
Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan
Pajak;
Bahwa Konsideran huruf a dan b Permenkeu 194/PMK.01/2015ahkamah ini menyatakan:Republik
- “Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman Juncto Pasal 9a Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 beserta AgungPenjelasannya, Pengadilan Pajak merupakanIndonesiapengadilan
khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha
Negara;
- Bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama
antara Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada
Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu diupayakan
penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada
Halaman 27 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Pajak dengan memperhatikan Hak Keuanganhkama dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah AgungRepubsebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012;
Selanjutnya, Pasal 3 ayat (3) Permenkeu Nomor
194/PMK.01/2015 menyatakan:
“Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima
fasilitas kendaraan dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua Agungjuta Rupiah) setiap bulan”; Indonesia
Meskipun Konsideran Menimbang dan Mengingat dari
Permenkeu Nomor 194/PMK.01/2015 tersebut secara tegas
menyebut Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam
kenyataannya hingga saat ini Hakim Pengadilan Tata Usaha
Negara (juga Pengadilan lainnya) belum pernah menerima
tunjangan transportasi tersebut. Hal ini menunjukkan
ketidak-samaan dan ketidak-sesuaian pengaturan mengenai
tunjangan transportasi bagi para hakim;ahkamah a. PermenkeuRepublikNomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas
Permenkeu Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian
Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan
Pajak;
Bahwa Pasal 3A Permenkeu Nomor 16/PMK.01/2018
menyatakan:
“Kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain Agungdiberikan tunjangan sebagaimana dimaksud dalamIndonesiaPasal 3 ayat
**(1), dalam hal Hakim dimaksud tidak menerima fasilitas rumah**
dinas, diberikan tunjangan perumahan setiap bulannya sebagai
berikut:
- Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta Rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan
ratus ribu Rupiah);
Halaman 28 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tigahkama ratus ribu Rupiah); d. HakimRepubTunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
dan
- Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta
Rupiah);
Kedua Permenkeu ini benar secara hukum, karena negara
memang harus memberikan jaminan rumah dinas dan
trasportasi dinas bagi para hakim, sebagaimana telah Agungdinyatakan dalam UU Kekuasaan Kehakiman,IndonesiaUU Peradilan
Umum, UU Peradilan Agama, dan UU PTUN. Para Pemohon
sangat mendukung keberadaan kedua Permenkeu ini. Yang
menjadi masalah adalah mengapa hakim pada Peradilan Umum,
Peradilan Agama, dan PTUN tidak menerima fasilitas seperti ini
akibat adanya derogasi/perubahan norma dalam Objek
Permohonan II, meskipun UU Kekuasaan Kehakiman, UU
Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU PTUN (yang
juga dijadikan acuan kedua Permenkeu tersebut) telah secaraahkamah tegas menyatakanRepublikadanya jaminan fasilitas rumah negara dan
alat transportasi bagi hakim;
Pembedaan pemberian fasilitas di antara hakim ini bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan Agungpemerintahan itu dengan tiada kecualinya”; Indonesia
Bahwa Sudah melekat dalam pengaturan jabatan hakim adanya
kebijakan tentang mutasi atau tour of duty, sehingga seorang
hakim sepanjang karirnya akan terus berpindah tugas dari satu
provinsi ke provinsi lain. Kewajiban negara untuk menyiapkan
fasilitas rumah negara dan sarana transportasi melekat dalam
kebijakan mutasi tersebut. Hal sederhana dapat dicontohkan dari
Halaman 29 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kebijakan tentang perjalanan dinas pejabat negara atau pegawaihkama negeri, yang meskipun hanya dilaksanakan dalam waktu beberapaRepubhari namun selalu disertai dengan penyediaan
anggaran negara untuk akomodasi (tempat tinggal sementara
dan sarana transportasi). Dengan perbandingan demikian,
adalah lebih penting lagi untuk memberikan jaminan akomodasi
kepada Hakim yang sepanjang karirnya terus-menerus menjalani
pemutasian tempat tugas. Tanpa adanya jaminan akomodasi
bagi hakim tersebut, independensi hakim akan sulit terwujud; Agung6. Bahwa dengan demikian penambahan normaIndonesiadalam Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang menjadi Objek Permohonan
ini dengan adanya kata “dapat” dan frasa “sesuai dengan keuangan
negara” adalah tidak berdasar hukum, yaitu bertentangan dengan
### Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 48 ayat (1) UU Kekuasaan
Kehakiman, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) huruf a dan huruf c UU
Peradilan Umum, Pasal 24 ayat (2) dan ayat (4) huruf a dan huruf c
UU Peradilan Agama, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (4) huruf a dan
huruf c UU PTUN, dan Lampiran II angka 215 dan angka 216 UUahkamah PPP; Republik
1. Bahwa selain bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU
Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN, dan UU PPP,
Objek Permohonan II juga melanggar asas kejelasan tujuan, asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas
keterbukaan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a, huruf c, dan
huruf g UU PPP; AgungC.3. Terhadap Objek Permohonan III; Indonesia
1. Bahwa, Objek Permohonan III terdiri atas Pasal 11, 11A, 11B, 11C,
11 D, dan 11E Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang
Berada di bawah Mahkamah Agung, sebagai berikut:
Halaman 30 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 11:hkama “Hakim diberikan hak pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganRepubdi bidang pensiun pegawai negeri sipil”;
### Pasal 11A:
**(1) Hakim yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun**
dan gaji pokoknya telah disesuaikan dengan gaji pokok pegawai
negeri sipil, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan
penghitungan penetapan pensiun pokok yang berlaku bagi
pegawai negeri sipil; Agung(2) Penghitungan penetapan pensiun pokok sebagaimanaIndonesiadimaksud
pada ayat (1) termasuk penetapan pensiun pokok janda/duda
Hakim, janda/duda dari Hakim yang tewas, dan penetapan
pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang
tewas;
**(3) Penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dan ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
**(4) Besaran pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ahkamah dan ayat (2)Republikditetapkan dengan ketentuan:**
- pensiun pokok Hakim sebulan tidak boleh kurang dari gaji
pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun;
- pensiun pokok janda/duda hakim sebulan tidak boleh kurang
dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terendah
pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan Agungmasa kerja golongan 0 (nol) tahun; Indonesia
- pensiun pokok janda/duda dari hakim yang tewas sebulan
tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat
Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja
golongan 0 (nol) tahun; dan
- pensiun pokok orang tua dari hakim yang tewas sebulan
dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran pensiun pokok
Halaman 31 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
mah blik
---
--- Page 32 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipilhkama yang tewas; Pasal 11B:Repub
**(1) Bagi Pensiunan Hakim yang seharusnya ditetapkan berdasarkan**
Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi pegawai negeri sipil,
tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Pensiun Pokok
Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, dan Peradilan Agama, serta janda/dudanya, dan gaji Agungpokok yang dipakai sebagai dasar penetapanIndonesiapensiun lebih
rendah dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya
ditetapkan kembali dan/atau disesuaikan berdasarkan pensiun
pokok yang berlaku bagi pegawai negeri sipil;
**(2) Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok Hakim**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pensiun pokok
janda/duda Hakim, pensiun pokok janda/duda dari Hakim yang
tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari
Hakim yang tewas;ahkamah Pasal 11C: Republik
**(1) Pensiun pokok Hakim disesuaikan terhitung mulai tanggal 1**
Januari 2015 bagi:
- Pensiun pokok hakim yang telah ditetapkan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan
Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama AgungSerta janda/dudanya yang pensiun pokoknyaIndonesiaditetapkan
berdasarkan gaji pokok Hakim yang lebih tinggi dari gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil dan pensiun pokoknya lebih
rendah dari pegawai negeri sipil; dan
- Pensiun pokok Hakim yang ditetapkan pensiunnya sebelum
1 November 2012;
Halaman 32 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
mah blik
---
--- Page 33 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Penyesuaian pensiun pokok hakim sebagaimana dimaksud padahkama ayat (1) termasuk pensiun pokok janda/duda hakim, pensiun pokok Repubjanda/duda dari Hakim yang tewas, dan pensiun pokok**
yang diberikan kepada orang tua dari hakim yang tewas;
**(3) Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan besaran pensiun pokok**
sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini; AgungPasal 11D: Indonesia
Penetapan kembali dan/atau penyesuaian pensiun pokok hakim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B dan Pasal 11C ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai
dasar pembayaran pensiun;
### Pasal 11E:
**(1) Tata cara pembayaran pensiun pokok pensiunan Hakim dan**
janda/dudanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan;ahkamah (2) KetentuanRepubliklebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis Penetapan,
Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok
Hakim dan janda/dudanya diatur dengan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara;
1. Bahwa salah satu wujud independensi hakim adalah independensi
personal, yaitu sikap merdeka dari kebutuhan dan kepentingan
personalnya agar terhindar dari kemungkinan tidak berlaku adil Agungterhadap perkara yang ditangani. Independensi Indonesiapersonal hanya
mungkin terejawantah apabila kebutuhan pribadi dan keluarga inti
Hakim terpenuhi, termasuk adanya jaminan kehidupan hari tua.
Norma yang menyamakan bahkan menggantung pengaturan status
dan hak pensiun Hakim (sebagai pelaku kekuasaan negara) kepada
status dan hak pensiun pegawai negeri sebagaimana Objek
Permohonan III merupakan wujud nyata dari norma yang
Halaman 33 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
mah blik
---
--- Page 34 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengancam independensi Hakim dan bertentangan denganhkama beberapa Undang-Undang (wet), yaitu: a. Pasal 48Repubayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:
“Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan
hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaaan kehakiman”;
Yang dimaksud dengan jaminan kesejahteraan hakim adalah
sebagaimana penjelasan Pasal ini:
“Jaminan kesejahteraan meliputi gaji pokok, tunjangan, biaya Agungdinas, dan pensiun serta hak lainnya sesuaiIndonesiadengan peraturan
perundang-undangan”;
- Pasal 25 ayat (2) UU Peradilan Umum:
“Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun
dan hak-hak lainnya”;
- Pasal 24 ayat (2) UU Peradilan Agama:
“Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiunahkamah dan hak-hakRepubliklainnya”;
- Pasal 25 ayat (2) UU PTUN:
“Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun
dan hak-hak lainnya”;
Sedangkan pengaturan tentang pensiun pegawai negeri sipil
adalah Pasal 21 huruf c UU ASN: Agung“PNS berhak memperoleh: Indonesia
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua”;
1. Bahwa dengan berlakunya UU ASN, jabatan hakim berbeda dengan
jabatan PNS, sebagaimana Pasal 122 huruf e UU ASN:
“Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu:
Halaman 34 dari 67 halaman. Putusan Nomor 23 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
mah blik
---
--- Page 35 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Ketua, wakil ketua,
