HUM
2025
21 P/HUM/2025
Pemohon: SETYA INDRA ARIFIN dk
Termohon: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-08-25
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2025 Tahun 2025 SETYA INDRA ARIFIN, dk vs DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 21 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib terhadap Pasal
70 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 234 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
1. SETYA INDRA ARIFIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Dukuh Kalisuren, RT 010 RW 001, Wanatirta,
Paguyangan, Brebes, pekerjaan Dosen;
2. A. FAHRUR ROZI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Gunung Malang, RT 02 RW 14, Poteran, Talango, Sumenep,
pekerjaan Mahasiswa;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Abdul Hakim, S.H., M.H.,
kewarganegaraan Indonesia, dan kawan-kawan, para Advokat pada
Kantor Hukum Dignity Attorney And Consellours At Law, beralamat di
Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SKK-
DIGNITY/II/2025, tanggal 17 Februari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, tempat
kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dr. Habiburokman, S.H., M.H.,
jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor P/728/HK.04.05/03/2025,
tanggal 14 Maret 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 24 Januari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 24 Februari 2025 dan diregister dengan 21 P/HUM/2025 telah
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 228A
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib terhadap Pasal 70 ayat (3), Pasal 185 ayat
(1) dan ayat (2), dan Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Pendahuluan;
Konfigurasi ketatanegaraan Indonesia pasca-reformasi mengalami
transformasi
yang
signifikan
dengan
lahirnya
berbagai
lembaga
independen yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem dan kontrol
kelembagaan antara lembaga kekuasaan (check and balance). Namun,
dinamika ini menghadapi tantangan baru dengan terbitnya Peraturan DPR
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan DPR Nomor 1
Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberikan kewenangan kepada
DPR untuk melakukan evaluasi terhadap calon yang telah ditetapkan
dalam pengisian suatu jabatan pada lembaga penegak hukum, kekuasaan
kehakiman, dan lembaga independen. Peraturan ini tidak hanya
menimbulkan polemik konstitusional tetapi juga memunculkan pertanyaan
fundamental tentang batasan kewenangan legislatif dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia;
Secara
historis,
pembentukan
lembaga-lembaga
independen
merupakan manifestasi dari semangat reformasi untuk menciptakan
institusi-institusi negara yang bebas dari intervensi politik dan mampu
menjalankan fungsinya secara profesional. Sejumlah lembaga ini dibentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
dengan landasan konstitusional dan legitimasi undang-undang yang
secara eksplisit menjamin independensi secara kelembagaan. Jaminan
independensi ini tidak hanya mencakup aspek kelembagaan, tetapi juga
meliputi proses pengambilan keputusan dan perlindungan terhadap
pimpinan lembaga dari intervensi politik;
Lahirnya Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 mencerminkan
adanya
kecenderungan
ekspansif
dari
lembaga
legislatif
untuk
memperluas kewenangannya melalui instrumen internal. Revisi tatib ini
memberikan kewenangan evaluasi yang sangat luas, mencakup tidak
hanya lembaga independen tetapi juga institusi penegak hukum dan
kekuasaan kehakiman. Cakupan yang demikian luas ini menimbulkan
persoalan
serius
mengingat
masing-masing
lembaga
memiliki
karakteristik, fungsi, dan derajat independensi yang berbeda yang dijamin
melalui konstitusi dan undang-undang pembentukannya;
Dalam perspektif hukum tata negara, upaya DPR untuk memperluas
kewenangannya melalui tata tertib menghadirkan problematika yuridis
yang kompleks. Pertama, terkait dengan hierarki norma hukum, di mana
tata tertib sebagai aturan internal tidak dapat mengesampingkan atau
bertentangan dengan jaminan independensi yang telah ditetapkan dalam
konstitusi dan undang-undang. Kedua, menyangkut prinsip delegasi
kewenangan, di mana tidak ada dasar hukum yang secara eksplisit
memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan evaluasi
terhadap pimpinan lembaga-lembaga tersebut melalui tata tertib;
Konteks politik hukum yang melatarbelakangi terbitnya Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2020 juga tidak dapat dipisahkan dari dinamika
relasi kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Di satu sisi,
DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memang memiliki fungsi
pengawasan yang dijamin konstitusi. Namun, pengawasan tersebut harus
dilakukan dalam koridor hukum yang telah ditetapkan dan dengan tetap
menghormati independensi lembaga-lembaga negara lainnya. Faktanya,
perluasan kewenangan melalui tata tertib berpotensi menciptakan
subordinasi yang tidak sesuai dengan desain ketatanegaraan dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
mengancam efektivitas fungsi lembaga-lembaga independen. DPR
merasa seolah-olah berada di atas pejabat yang ditunjuknya karena telah
melakukan seleksi uji kelayakan dan persetujuan kepada mereka;
Implikasi dari pemberlakuan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020
dapat sangat luas dan mendalam. Pada tataran praktis, kewenangan
evaluasi ini dapat menjadi instrumen tekanan politik terhadap pimpinan
lembaga independen, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi
objektivitas dan profesionalitas dalam pengambilan keputusan. Pada level
sistemik, hal ini dapat menggerus fondasi kontrol (checks and balances)
yang telah dibangun selama era reformasi yang dapat menciptakan
preseden buruk dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Ketidakpastian
hukum pun dipastikan terjadi. Pasalnya, tata tertib dapat diubah secara
sepihak oleh DPR, maka parameter dan mekanisme evaluasi dapat
berubah sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika politik di parlemen. Hal
ini tentu bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mensyaratkan
adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan;
II. Objek Permohonan;
Bahwa Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan keberatan
hak uji materiil terhadap norma:
Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,
selengkapnya berbunyi:
(1) Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga
kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan
evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan
dalam rapat paripurna DPR;
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi
kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan
mekanisme yang berlaku;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Terhadap
Pasal 70 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 234 ayat (2)
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
Tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selengkapanya berbunyi:
Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014:
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat
(1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014:
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna
DPR;
(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk
mengisi
suatu
jabatan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR;
Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014:
(1) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
lingkungan internal DPR;
III. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara RepubIik Indonesia 1945, terdapat lembaga kekuasaan
kehakiman yang menyelenggarakan peradilan dalam penegakan
hukum dan keadilan, yang menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara RepubIik Indonesia 1945, Mahkamah Agung merupakan
salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan
peradilan dalam penegakan hukum dan keadilan, yang selengkapnya
menyatakan,
“Kekuasaan
kehakiman
dilakukan
oleh
sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
RepubIik Indonesia 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Agung
adalah melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
terhadap
undang-undang,
yang
selengkapnya menyatakan, “Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah
Undang-Undang terhadap Undang-Undang dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;
4. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang juga diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang
selengkapnya menyatakan, “Mahkamah Agung berwenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang”;
5. Bahwa kewenangan Mahkamah dalam menguji ketentuan peraturan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang diatur pula melalui
Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, yang selengkapnya berbunyi:
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di
bawah
Undang-Undang
terhadap
Undang-Undang;
(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
6. Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
juga menegaskan dalam ihwal terdapat suatu ketentuan peraturan di
bawah undang-undang yang diduga bertentangan dengan undang-
undang, maka pengujiannya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung,
selengkapnya berbunyi, “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-
undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
7. Bahwa selain diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan,
kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang juga dipertegas kembali
dalam ketentuan khusus pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang
selengkapnya berbunyi, “Hak Uji Materill adalah hak Mahkamah Agung
untuk menilai materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih
tinggi”;
8. Bahwa mengacu kepada sejumlah ketentuan tersebut di atas,
Mahkamah Agung berwenang untuk melakukan pengujian suatu
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan undang-undang dalam perkara hak uji
materiil (HUM). Oleh karena permohonan a quo menguji ketentuan
materi muatan pada Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR
1/2025 (yang kedudukannya berada di bawah undang-undang)
terhadap Pasal 70 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, maka Mahkamah
Agung berwenang mengadili permohonan keberatan hak uji materiil
a quo;
IV. Kedudukan Hukum Para Pemohon;
1. Bahwa Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
1. Perorangan Warga Negara Indonesia;
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
3. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
2. Bahwa dalam konteks itu, perlu dijelaskan bahwa Para Pemohon
merupakan perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepimilikan kartu tanda penduduk (KTP) [Bukti P-3], dengan
uraian sebagai berikut:
a. Pemohon I pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.
3329043101920004
yang
beralamat
di
DK.
Kalisuren
RT010/RW001,
Desa
Wanatirta,
Kecamatan
Paguyangan,
Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah;
b. Pemohon II pemilik Kartu Tanda Penduduk dengan NIK.
3529041805030005 yang beralamat Dusun Gunung Malang RT 02
RW 14, Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur;
3. Bahwa sebagai perorangan Warga Negara Republik Indonesia, Para
Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945, baik yang bersifat tidak langsung berupa
jaminan sistem tatanan dan pengelolaan pemerintahan yang baik (good
governance), maupun hak-hak konstitusional yang bersifat langsung
yang normanya dirumuskan secara eksplisit dalam Undang-Undang
Dasar
Negara
RepubIik Indonesia
1945,
seperti pelaksanaan
pemerintahan yang berdasarkan “negara hukum” sebagaimana dijamin
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) yang menjamin adanya
“pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil”;
4. Bahwa adanya jaminan hak Para Pemohon untuk memperoleh sistem
tatanan dan pengelolaan pemerintahan yang baik juga diatur secara
ekplisit dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa setiap
wewenang yang dijalankan oleh pemerintah wajib didasarkan pada dua
hal;
peraturan
perundang-undangan
dan
asas-asas
umum
pemerintahan yang baik (AUPB), yang selengkapnya berbunyi, “Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib
berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB”;
5. Bahwa ketentuan sebagaimana disebutkan merupakan seperangkat
aturan, asas, dan prinsip yang dijadikan sebagai dasar acuan bagi
pejabat pemerintahan untuk mengeluarkan keputusan atau kebijakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, sebagai seperangkat
acuan, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga
telah merumuskan kualifikasi-kualifikasi tertentu yang menjadi acuan
dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan, diantaranya berupa berupa
kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak
menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan
pelayanan yang baik. Dengan demikian, sebagai perorangan warga
negara
Indonesia,
Para
Pemohon
berhak
memperoleh
penyelanggaraan
pemerintahan
yang
baik
di
mana
pejabat
pemerintahan dalam menjalankan wewenangnya harus didasarkan
pada peraturan perundang-undangan dan prinsip pemerintahan yang
baik;
6. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil berbunyi, “Pemohon keberatan
adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang mengajukan
permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya
suatu Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih rendah dari
Undang-Undang”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
7. Bahwa untuk menjelaskan letak keberatan Para Pemohon terhadap
berlakunya ketentuan pasal yang dujikan sebagaimana dimaksud pada
ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, perlu
dijelaskan bahwa Para Pemohon dalam kapasitasnya sebagai
akademisi yang berstatus dosen dan mahasiswa adalah orang yang
memiliki kepentingan yang sama dan perhatian (concern) yang tinggi
terhadap sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan tatanan
pemerintahan. Kepentingan dan concern sebagaimana disebutkan
telah mengilhami Para Pemohon dalam melakukan aktivitas dan
advokasi terhadap sejumlah kebijakan maupun keputusan pejabat
pemerintah yang tidak sejalan dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, yang selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:
a. Pemohon I;
Bahwa Pemohon I merupakan Dosen Tetap Bukan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Asisten Ahli pada unit kerja
LLDIKTI Wilayah III pada Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
[Bukti P.4]. Selain sebagai akademisi, Pemohon I juga merupakan
aktivis hukum dengan legal expert di bidang hukum pidana dan
hukum Pemilu;
Bahwa Pemohon I kerap kali aktif mengkritisi sistem dan
penerapan hukum dalam menyelesaikan persoalan-persoalan
hukum di Indonesia. Hal tersebut dilakukan sebagai usaha untuk
memastikan setiap keberlakuan norma peraturan perundang-
undangan berlaku secara objektif, memperhatikan hak-hak
konstitusional warga negara, dan sejalan dengan koridor legal-
konstitusional prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepatian hukum;
Bahwa dalam kapasitasnya itu, Pemohon I terus aktif memberikan
edukasi dan penyadaran kepada publik melalui resportase kritis
yang disebarkan melalui platform-platform digital, termasuk salah
satu di antaranya adalah berkenaan dengan aspek keadilan dalam
revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik [lihat
“Pakar Hukum Pidana Kritik Ketiadaan Asas Keadilan dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Revisi
UU
ITE”,
NUonline
10/1/2024,
https://nu.or.id/nasional/pakar-hukum-pidana-kritik-ketiadaan-
asas-keadilan-dalam-revisi-uu-ite-jilid-ii-jhZsb];
b. Pemohon II;
Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa aktif program studi
Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta [Bukti P.5].
Sebagai mahasiswa, Pemohon II tergabung dalam sejumlah
organisasi kemahasiswaan tingkat nasional, diantaranya Asosiasi
Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (AMHTN-SI) dan
Dema Fakultas Syariah Se-Indonesia (Demfasna) yang berfokus
pada isu-isu ketatanegaraan dan belakangan ini aktif melakukan
diskusi dan advokasi terhadap keputusan dan kebijakan
pemerintah. Sebagai salah satu pengurus pada organisasi
kemahasiswaan tingkat nasional, Pemohon II sering kali
melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang tidak
sejalan dengan peraturan perundang-undangan, diantaranya
sebagai berikut:
a. Komisi Pemilihan Umum Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan
Kampanye, Mahasiswa Menolak (detikNews, 9/6/2023), [lihat
https://news.detik.com/berita/d-6762029/kpu-hapus-kewajiban-
lapor-sumbangan-kampanye-mahasiswa-menolak];
b. Kelompok Mahasiswa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan
Kades
(detikNews,
12/7/2023),
[lihat
https://news.detik.com/berita/d-6818695/kelompok-mahasiswa-
tolak-perpanjangan-masa-jabatan-kades];
c. Mahasiswa Hukum Tata negara Anggap Wacana Amendemen
UUD
Masih
Parsial
(detikNews,
19/8/2023),
[lihat
https://news.detik.com/berita/d-6885425/mahasiswa-hukum-
tata-negara-anggap-wacana-amendemen-uud-masih-parsial];
d. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara: Revisi UU MK
Sangat
Politis
(detikNews,
4/12/2023),
[lihat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
https://news.detik.com/berita/d-7071016/asosiasi-mahasiswa-
hukum-tata-negara-revisi-uu-mk-sangat-politis];
e. Putusan MA Soal Syarat Usia Calon di Pilkada Dinilai
Problematik
(detikNews,
31/5/2024),
[lihat
https://news.detik.com/berita/d-7367373/putusan-ma-soal-
syarat-usia-calon-di-pilkada-dinilai-problematik].
Bahwa Pemohon II juga aktif menulis di sejumlah media nasional
baik cetak maupun online dalam merespon isu-isu politik hukum
ketatanegaraan yang kontroversial dan menjadi perbincangan
publik. Dalam salah satu artikel yang tayang di laman Kolom
detikNews pada Senin (3/6/2024) dengan judul “Jerat Kuasa
Politik Legislasi”, Pemohon II memotret fenomena jerat kuasa
politik legislasi yang dijalankan oleh DPR dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Karena tidak jarang, revisi
undang-undang yang dijalankan DPR selama ini membonceng
kepentingan politik yang tidak sehat sehingga kerap kali menabrak
ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan, in
casu tanpa partispasi masyarakat secara bermakna (meaningfull
participation);
Bahwa Pemohon II belakangan ini juga aktif melakukan advokasi
melalui jalur litigasi dengan mengajukan sejumlah permohonan
pengujian undang-undang (judicial review) terhadap sejumlah
ketentuan yang memiliki persoalan konstitusional ke Mahkamah
Konstitusi. Beberapa pengujian undang-undang yang sudah
dilakukan diantaranya Perkara Nomor 128/PUU-XXI/2023 tentang
ketentuan kampanye pemilihan umum di dunia pendidikan dan
fasilitas pemerintahan, Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 tentang
ketentuan kampanye bagi kepala daerah dan pejabat negara aktif
dalam pemilihan daerah, dan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024
tentang titik hitung syarat usia minimum calon kepala daerah yang
mengakhiri polemik syarat usia minimal kepada daerah akibat
adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
8. Bahwa berdasarkan kualifikasi sebagaimana diuraikan tersebut, Para
Pemohon adalah orang yang memilki aktvitas yang concern di bidang
aktivisme hukum yang bergerak dalam memperjuangakan penerapan
hukum dan tindakan pejabat pemerintahan senantiasa sesuai dengan
kaidah yang legal dan tetap dalam koridor yang konstitusional.
Keberadaan sikap aktivisme hukum Para Pemohon tentu dilindungi dan
dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan
berekspresi. Hak aktivisme hukum yang menjadi concern Para
Pemohon selama ini jelas keberadaannya diatur pada Pasal 28 ayat (1)
dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 yang menjamin adanya hak berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran baik secara tulisan maupun lisan, serta hak untuk
memperjuangkan haknya secara kolektif;
9. Bahwa dalam posisi yang demikian itu, Para Pemohon dirugikan
dengan berlakunya Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR
1/2025 yang kedudukannya menjadi aturan turunan dari Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Daerah. Pasalnya, norma yang tertuang pada Pasal
a quo mengacaukan tatanan sistem ketatanegaraan yang selama ini
Para Pemohon perjuangkan;
10. Bahwa Pasal 228A ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025
mengatur suatu kewenangan baru di mana DPR dapat melakukan
evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam
suatu pengisian jabatan. Berdasarkan keterangan yang diberikan DPR
secara terbuka, pemberlakuan norma hasil revisi tersebut bertujuan
dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga
kehormatan DPR sebagai lembaga yang memberikan persetujuan dan
pertimbangan terhadap calon dalam pengisian suatu jabatan.
Ketentuan evaluasi sebagaimana dimaksud tentu memiliki dampak
yuridis bagi pejabat/pimpinan yang dihasilkan melalui seleksi lembaga
DPR, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Umum (KPU), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial
(KY), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK), dan lembaga lainnya;
11. Bahwa ketentuan sebagaimana disebutkan tersebut jelas tidak
memberikan jaminan kepastian hukum yang adil bagi Para Pemohon.
Pasalnya, kewenangan untuk mengevaluasi suatu jabatan yang telah
disetujui oleh DPR tidak pernah dijumpai asal-usul legalitasnya dalam
undang-undang, dan bahkan bertentangan dengan norma yang
sebelumnya telah mengatur tugas dan wewenang lembaga DPR pada
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui,
undang-undang
hanya
mengatribusikan
kewenangan
untuk
memberikan persetujuan atau pertimbangan terhadap calon dalam
pengisian suatu jabatan. Pengaturan kewenangan dalam pengisian
suatu jabatan sama sekali tidak mengatribusikan adanya wewenang
evaluasi terhadap calon yang telah disetujui. Fakta ini menunjukkan
bahwa keberadaan pasal yang diujikan jelas tidak memberikan
kepastian hukum yang adil;
12. Bahwa secara aktual, kerugian Para Pemohon telah terjadi secara
spesifik dan faktual ketika kewenangan yang tidak ada asal-usul
legalitasnya itu sebagaimana termuat pada Pasal 228A ayat (1)
Peraturan DPR 1/2025 digunakan oleh DPR untuk mengevaluasi
Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada
tanggal 11 Februari 2025. Evaluasi dilakukan oleh Komisi II DPR RI
dalam rapat yang digelar secara tertutup. Berdasarkan pada
kewenangan baru tersebut, Komisi II DPR RI merasa berwenang untuk
mengevaluasi kinerja lembaga DKPP menyangkut ihwal laporan
pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama
proses pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 [lihat “Tatib Baru
Berlaku, DPR Langsung “Gas” Evaluasi Pimpinan DKPP”, Kompas
11/2/2025,
https://www.kompas.id/artikel/tatib-baru-berlaku-dpr-
langsung-gas-evaluasi-pimpinan-dkpp];
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
13. Bahwa terhadap suatu ketentuan kewenangan evaluasi DPR yang tidak
ada dasar legalitasnya, bahkan diberlakukan secara mengikat terhadap
objek jabatan yang dievaluasi sebagaimana tertuang pada Pasal 228A
ayat (2) Peraturan DPR 1/2025. Kerancuan hukum pun dipastikan
terjadi mengingat tidak ada dasar kepastian hukum dari kewenangan
evaluasi DPR tesebut. Pasalnya, evaluasi seperti apa dan sejauh mana
kewenangan tersebut dapat dijalankan; apakah sebatas masukan,
peringatan, atau justru berujung pada pemberhentian? Pada tahap
inilah norma a quo tidak dapat diterima sebagai suatu kebenaran
karena memberlakukan suatu ketentuan secara mengikat yang jelas-
jelas kedudukannya tidak berkepastian hukum sedari awal;
14. Bahwa secara aktual, ketentuan mengikat dari hasil evaluasi DPR
terhadap suatu jabatan yang dipilihnya masih terus untuk diberlakukan
oleh DPR. Faktanya, setelah melakukan rapat tertutup dengan agenda
evaluasi Pimpinan DKPP, DPR berusaha memberlakukan hasil
evaluasi tersebut untuk ditindaklanjuti. Kendati mendapat kritik keras
dan desakan pembatalan dari publik, DPR tetap bersikukuh untuk terus
mengimplementasikan
hasil
evaluasi
kelembagaan
dengan
berdasarkan pada ketentuan Pasal 228A ayat (1) Peraturan DPR
1/2025 [lihat “Ditolak Mahasiswa, Implementasi Tatib DPR Masih
Bergulir”, Kompas 18/2/2025, https://www.kompas.id/artikel/ditolak-
mahasiswa-implementasi-tatib-dpr-masih-bergulir];
15. Bahwa keberlakuan norma pasal a quo jelas menjadi ancaman bagi
sistem ketatanegaraan dan tatanan kelembagaan ke depan. Dengan
disahkannya tatib yang memberikan kewenangan evaluasi kepada
DPR, kini semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna
DPR bisa dievaluasi sewaktu-waktu oleh DPR, termasuk pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, melalui Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi
Dasco Ahmad menyatakan tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
hasil evaluasi yang dilakukan DPR dapat pula berujung pada
pemberhentian pejabat negara bersangkutan jika dianggap tidak lagi
mampu menjalankan tugasnya dengan baik [Bukti P-6], sebagaimana
dikutip:
“Nah, ini, kan, kemudian kami harus lakukan fit and proper test,
apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya
dengan baik. Nah, kalau tidak, kan, kami harus kemudian lakukan
mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang
lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara” [dikutip dalam
artikel online Kompas 4/2/2025];
16. Bahwa dapat dipastikan, keberlakuan pasal a quo dapat merusak
tatanan kelembagaan dan prinsip independensi jabatan yang telah
ditetapkan dalam rapat paripurna untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya
sebagaimana
diatribusikan
oleh
undang-undang.
Pasalnya, DPR bertindak seolah-olah berada di atas pejabat yang
ditunjuknya karena merasa melakukan seleksi uji kelayakan (fit and
proper test) dan persetujuan kepada mereka. Padahal, kewenangan fit
and proper test DPR terhadap pejabat negara tersebut sebagai bentuk
bagian dari tindakan menjalankan ketentuan undang-undang, bukan
berdasarkan pada logika struktural yang mendudukkan DPR seolah-
olah lebih tinggi dari pada pejabat negara yang diujinya. Selain itu,
dalam tatanan ketatanegaraan pasca amendemen konstitusi, hubungan
antarlembaga
negara
berdasarkan
pada
fungsinya
(functional
interrelationship), dan bukan berdasarkan tatanan subordinatif atau
struktural;
17. Bahwa akibat ketentuan norma yang jelas-jelas dapat merusak sistem
dan tatanan ketatanegaraan, Para Pemohon merasa dirugikan secara
aktual karena keberlakuan norma a quo jelas bertentangan dan
mengingkari spirit laku aktivisme hukum yang telah diperjuangkan Para
Pemohon selama ini. Ketentuan Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan DPR 1/2025 jelas merugikan Para Pemohon sebagai
seorang aktivis hukum yang aktif memperjuangkan penegakan hukum
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
secara berkeadilan dan berkepastian hukum. Dengan demikian,
keberlakuan norma a quo telah menciderai hak Para Pemohon untuk
mendapatkan jaminan penyelanggaraan pemerintahan berdasarkan
negara hukum yang diatur pada Pasal 1 ayat (3) dan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin pada Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
18. Bahwa dengan adanya hubungan sebab akibat (caulsal verband)
antara berlakunya Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR
1/2025 yang dimohokan pengujiannya dengan anggapan kerugian Para
Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual, Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
keberatan hak uji materiil dalam pengujian Pasal 228A ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan DPR 1/2025 terhadap Pasal 185 ayat (2) dan Pasal
234 ayat (2) UU 17/2014 karena telah memenuhi ketentuan Pasal 31A
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
V. Alasan-Alasan Permohonan;
1. Bahwa Pasal 228A ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025
mengatur tentang kewenangan baru yang dimiliki DPR dalam
mengevaluasi secara berkala para pejabat lembaga negara yang telah
disetujuinya dalam pengisian suatu jabatan. Berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tertuang pada butir (a) konsideran, kewenangan baru ini
diberikan dalam rangka menguatkan fungsi pengawasan DPR dalam
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara
Republik Indonesia. Selain itu, butir (b) konsideran juga menyebutkan
bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo juga
dalam rangka penguatan kelembagaan DPR dalam menjalankan
fungsi, wewenang, dan tugasnya secara optimal. Bahkan, pada bagian
ayat (2) pasal a quo juga ditegaskan bahwa kewenangan evaluasi
tersebut berlaku mengikat terhadap jabatan yang dievaluasi sehingga
hasilnya dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
2. Bahwa kewenangan evaluasi DPR sebagaimana dimaksud pada Pasal
228A Peratutan DPR 1/2025 telah melampaui kewenangan dan tugas
DPR sebagaimana diatur secara limitatif pada Pasal 71 dan Pasal 72
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Bahkan, Pasal 72 huruf h secara tegas menyatakan bahwa dalam hal
DPR akan melaksanakan tugas lain, maka hal tersebut harus diatur
dalam Undang-Undang;
3. Bahwa keberadaan kewenangan evaluasi DPR sebagaimana dimaksud
pada Pasal 228A ayat (1) Peraturan DPR 1/2025 jelas tidak memiliki
legalitas norma sebagai landasan validitas dalam kedudukannya
sebagai norma turunan dari undang-undang di atasnya. Artinya,
kewenangan evaluasi DPR sebagaimana tertuang pada pasal a quo
tidak dapat dibenarkan legalitasnya mengingat kewenangan tersebut
tidak pernah ada dalam kewenangan DPR sebagaimana diatur secara
limitatif pada Pasal 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014;
4. Bahwa untuk membuktikan dalil pertentangan norma Pasal 228A ayat
(1) Peraturan DPR 1/2025, penting diuraikan 3 (tiga) ketentuan norma
yang berkaitan langsung dengan ketentuan kewenangan evaluasi yang
tertuang dalam Peraturan DPR 1/2025, sebagaimana uraian poin di
bawah ini:
a. Kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terbatas
pada pengawasan terhadap pelaksaanaan undang-undang, APBN,
dan kebijakan pemerintah;
b. Kewenangan DPR untuk melakukan pengajuan, persetujuan, atau
pertimbangan dalam pengisian suatu jabatan publik, dan;
c. Keberlakuan tata tertib (tatib) DPR yang mengikat secara internal
kelembagaan;
5. Bahwa dalam posisi yang demikian itu, posisi kewenangan Mahkamah
dalam permohonan keberatan hak uji materiil a quo adalah untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
menilai adanya legalitas norma dengan menguji kesesuaian Pasal
228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR 1/2025 sebagai aturan
turunan undang-undang terhadap Pasal 70 ayat (3), Pasal 185 ayat (1)
dan ayat (2), dan Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 [Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang.
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
RI. 2006].
Bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014: Kewenangan Evaluasi DPR Tidak Termuat Dalam
Ketentuan Fungsi Pengawasan;
6. Bahwa dasar pertimbangan pokok adanya kewenangan evaluasi DPR
terhadap calon yang telah ditetapkan untuk mengisi suatu jabatan
adalah penguatan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPR.
Sebagaimana disebutkan pada bagian konsideran Peraturan DPR
1/2025,
kewenangan
evaluasi
ini
bertujuan
untuk
penguatan
kelembagaan
DPR
dalam
melakukan
tugas
dan
wewenang
pengawasan terhadap pejabat dalam pengisian jabatan yang telah
melalui mekanisme uji kelayakan (fit and proper test). Dalam posisi ini,
penting untuk dianalisis apakah evaluasi menjadi bagian dari
kewenangan dan fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur dalam
undang-undang;
7. Bahwa untuk menjawab persoalan dimaksud, perlu diuraikan fungsi
pengawasan yang dimiliki oleh DPR. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 menyebutkan bahwa lembaga DPR mempunyai
tiga fungsi kelembagaan; fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan. Sedangkan yang dimaksud dengan fungsi pengawasan
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 adalah fungsi untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksaan undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara oleh pemerintah, selengkapnya berbunyi sebagai
berikut, “Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan
undang-undang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”;
8. Bahwa fungsi pengawasan DPR merupakan salah satu fungsi
konstitusional yang diamanatkan dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-
Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
1945.
Fungsi
ini
memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara,
dan
kebijakan
pemerintah.
Dalam
konteks
ketatanegaraan di Indonesia, fungsi pengawasan ini menjadi instrumen
penting dalam sistem checks and balances antara lembaga legislatif
dan eksekutif;
9. Bahwa fungsi pengawasan DPR ini juga dipertegas melalui Pasal 79
ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang memberikan
rincian
mekanisme
pelaksanaan
fungsi
pengawasan.
Dalam
menjalankan fungsi pengawasan, DPR memiliki hak interpelasi, hak
angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen dalam
melaksanakan fungsi pengawasannya. Hak interpelasi memungkinkan
DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai
kebijakan yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Sementara itu, hak angket memberikan kewenangan
kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan;
10. Bahwa dalam implementasinya, fungsi pengawasan DPR juga
mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagai instrumen fiskal negara. DPR memiliki
wewenang untuk mengawasi setiap tahapan dalam siklus anggaran,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Selain itu, fungsi pengawasan DPR juga meliputi pengawasan terhadap
pelaksanaan politik luar negeri, yang mencakup persetujuan terhadap
perjanjian internasional tertentu, pengangkatan duta besar, dan
penerimaan serta penempatan duta besar negara lain. Hal ini sejalan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
dengan prinsip kedaulatan rakyat di mana DPR sebagai representasi
rakyat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan
pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai
dengan kepentingan rakyat;
11. Bahwa
berdasarkan
uraian
yuridis
pada
sejumlah
ketentuan
perundang-undangan di atas, konsep kewenangan DPR dalam
melakukan fungsi pengawasan tidak pernah digunakan untuk
mengawasi kerja-kerja lembaga penegak hukum, lembaga kekuasaan
kehakiman,
dan
lembaga
independen
lainnya
yang
dibentuk
berdasarkan perintah undang-undang. Pada dasarnya, terdapat prinsip
independensi yang melindungi lembaga-lembaga dimaksud di mana
kerja pengawasan DPR hanya akan mengancam independensi dalam
sistem ketatanegaraan yang telah dibangun;
12. Bahwa sebelum menguraikan pertentangan norma a quo, penting
terlebih dahulu menjelaskan bahwa kewenangan evaluasi DPR
sebagaimana diatur pada Pasal 228A Peraturan DPR Nomor 1 Tahun
2025 berkenaan dengan pengawasan terhadap pejabat lembaga yang
dihasilkan melalui mekanisme uji kelayakan (fit and proper test) oleh
DPR menyasar beberapa lembaga yang dikualifikasikan pada tiga
kelompok berikut ini, di antaranya:
a. Lembaga penegak hukum, seperti Panglima TNI, Kapolri, Kepala
BIN, dan Kepala Staf TNI AD/AU/AL;
b. Lembaga kekuasaan kehakiman, seperti hakim MA, 3 (tiga) hakim
MK, dan Komisi Yudisial;
c. Lembaga independen yang dibentuk atas perintah undang-undang,
seperti KPK, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP),
Gubernur BI, KPPU, KPI, LPSK, dan BPKH;
Dalam posisi yang demikian itu, selain tidak termuat dalam ketentuan
norma peraturan perundang-undangan, penting diuraikan pula validitas
pengawasan DPR dalam mengevaluasi jabatan pada lembaga penegak
hukum, lembaga kekuasaan kehakiman, dan lembaga independen
yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
13. Bahwa
pengawasan
terhadap
kekuasaan
kehakiman
secara
fundamental bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 yang secara eksplisit menyatakan bahwa kekuasaan
kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kata "merdeka" dalam konteks ini memiliki makna yang komprehensif,
tidak hanya terbatas pada independensi dalam memutus perkara, tetapi
juga mencakup kemandirian secara institusional. Pengawasan oleh
DPR, bahkan dalam aspek administratif dan anggaran, dapat menjadi
celah bagi intervensi politik yang berpotensi mengancam kemerdekaan
kekuasaan kehakiman secara keseluruhan;
14. Bahwa pengawasan berupa kewenangan evaluasi sebagaimana
dimaksud tidak dapat dibenarkan karena institusi ini telah memiliki
sistem pengawasan internal tersendiri secara kelembagaan, seperti
terhadap Hakim Agung yang dikontrol oleh Pengawasan Internal
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, penyelenggara Pemilu oleh
DKPP, atau Hakim Konstitusi oleh MKMK. Pengawasan eksternal oleh
DPR justru dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan dan
berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan. Lebih jauh lagi, adanya
fenomena multiple oversight ini dapat menciptakan ketidakpastian
hukum dan mengganggu efektivitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Dalam konteks ini, prinsip "pengawasan terhadap pengawas" (quis
custodiet ipsos custodes) sudah terjawab melalui mekanisme checks
and balances yang ada dalam sistem peradilan itu sendiri;
15. Bahwa pengawasan DPR terhadap institusi penegak hukum menjadi
problem yang krusial. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan TNI
memiliki kedudukan dan fungsi secara spesifik dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia. Kepolisian sebagaimana disebut pada Pasal
30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
berperan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat
serta
bertugas
melindungi,
mengayomi,
melayani
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
masyarakat dalam penegakan hukum. Sementara TNI sebagaimana
diatur pada Pasal 30 ayat (3), berperan sebagai alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. Kedua lembaga ini memerlukan otonomi dan
independensi tertentu dalam menjalankan tugasnya agar tidak terjadi
intervensi politik yang dapat mengganggu profesionalisme mereka;
16. Bahwa institusi penegak hukum seperti TNI dan Polri memiliki
karakteristik khusus yang memerlukan independensi dari intervensi
politik. Pengawasan DPR terhadap institusi militer, misalnya, dapat
mengancam profesionalisme dan netralitas TNI yang telah dibangun
sejak era reformasi. Begitu pula terhadap institusi Polri, di mana
independensi dari pengawasan politik menjadi hal yang krusial
mengingat perannya sebagai institusi penegak hukum. Objektivitas
dalam proses penyelidikan dan penyidikan harus dijaga dari potensi
intervensi politik. Pengawasan DPR dapat secara langsung atau tidak
langsung mempengaruhi objektivitas proses penegakan hukum,
terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik.
Sistem komando terpadu yang dimiliki Polri juga dapat terganggu
dengan adanya pengawasan DPR;
17. Bahwa pengawasan DPR terhadap lembaga independen seperti KPK,
KPU, atau Bank Indonesia juga tidak memiliki dasar legalitas yang
dibenarkan. Pasalnya, lembaga independen seperti ini dibentuk dengan
tujuan
khusus
untuk
menjalankan
fungsi-fungsi
negara
yang
memerlukan independensi dari pengaruh politik. Adanya pengawasan
oleh DPR sebagai lembaga politik hanya akan berpotensi mengikis
independensi yang menjadi alasan pokok (raison d'etre) dari
pembentukan lembaga-lembaga tersebut. Misalnya, pengawasan DPR
terhadap KPK dapat menimbulkan kesan bahwa pemberantasan
korupsi tunduk pada kepentingan politik, yang justru bertentangan
dengan semangat pembentukan KPK sebagai lembaga independen.
Pengawasan DPR terhadap lembaga independen hanya akan
menciptakan political pressure yang kontraproduktif terhadap kinerja
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
lembaga tersebut. Sebagai contoh, pengawasan terhadap kebijakan
moneter Bank Indonesia berpotensi mengintervensi independensi bank
sentral dalam mengelola stabilitas moneter. Padahal, independensi
bank sentral merupakan prinsip universal yang diakui dalam sistem
keuangan modern;
18. Bahwa dengan demikian, pengawasan DPR memang seharusnya
dijalankan dalam kerangka pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang dan APBN oleh pemerintah, serta kebijakan-kebijakan
pemerintah yang memberikan dampak luas dalam kehidupan warga
negara. Sedari awal fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur
dalam undang-undang tidak dibentuk untuk melakukan pengawasan
terhadap lembaga penegak hukum, kekuasaan kehakiman, dan
lembaga independen yang dibentuk atas perintah undang-undang.
Pasalnya, lembaga-lembaga sebagaimana disebutkan telah memiliki
mekanisme
checks
and
balances
internal
tersendiri
secara
kelembagaan. KPK misalnya, memiliki mekanisme pelaporan kepada
publik dan pengawasan oleh Dewan Pengawas KPK. Selain itu, Bank
Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
kepada publik dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam forum-
forum tertentu. Penambahan lapisan pengawasan oleh DPR justru
dapat membebani lembaga-lembaga ini dengan urusan administratif
yang tidak perlu;
19. Bahwa dengan demikian, Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
DPR 1/2025 menjadi bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 karena memuat suatu rumusan norma
berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR untuk melakukan evaluasi
terhadap pimpinan pada lembaga penegak hukum, kekuasaan
kehakiman, dan lembaga independen yang dibentuk atas perintah
undang-undang. Padahal, lingkup objek pengawasan DPR hanya
terbatas pada pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan
pemerintah yang berdampak secara luas terhadap kehidupan
bernegara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Bertentangan dengan Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014: Kewenangan Evaluasi DPR Tidak Pernah
Termuat Dalam Ketentuan Mekanisme Pengisian Suatu Jabatan;
20. Bahwa dalam pengisian suatu jabatan, DPR diberikan kewenangan
untuk mengajukan calon, memberikan persetujuan, atau pertimbangan
terhadap calon yang diajukan. Kewenangan tersebut jelas diatur secara
eksplesit dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 ihwal pengajuan dan pemberian persetujuan atau
pertimbangan atas calon untuk pengisian jabatan, selengkapnya
sebagai berikut:
(1) DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu jabatan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan melalui rapat paripurna
DPR;
(2) DPR memberikan persetujuan atau pertimbangan atas calon untuk
mengisi
suatu
jabatan
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan melalui rapat paripurna DPR;
21. Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, kewenangan DPR dalam
suatu pengisian jabatan sejatinya terbatas pada pengajuan calon dan
pemberian persetujuan atau pertimbangan terhadap calon yang
diajukan. Pada posisi itu, DPR berhak melakukan penelitian
keterpenuhan syarat administrasi calon, menguji visi dan misi calon, uji
kepatutan dan kelayakan (fid and proper test);
22. Bahwa sejatinya, keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan sudah
menumbulkan diskursus yang krusial dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Pasalnya, keterlibatan tersebut dianggap terlalu luas
mencampuri kewenangan cabang kekuasaan di luarnya. Dalam
penelitian yang dilakukan Assyayuti, M.M. (2022), misalnya, disebutkan
bahwa DPR telah melampaui fungsinya sebagaimana yang diatur
dalam konstitusi dengan adanya perluasan dan perkembangan fungsi
untuk melakukan rekrutmen pejabat, sehingga pertanyaan yang muncul
selanjutnya adalah bagaimanakah konstitusionalitas kewenangan yang
luas ini. Karena sejatinya konstitusionalisme memiliki tujuan agar
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
penyelenggaraan negara dan pemerintahan tidak sewenang-wenang,
maka hal yang dimaksud haruslah diatur secara tegas pada pasal-pasal
dalam konstitusi;
23. Bahwa meski tidak dimungkiri, kewenangan DPR dalam pengisian
jabatan publik tersebut merupakan pendelegasian kewenangan atributif
yang diberikan oleh Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945. Hal Ini menunjukkan bahwa kewenangan
DPR memiliki kekuatan yang “supra power” dibandingkan cabang
kekuasaan lainnya. Selain memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan,
dan fungsi anggaran, DPR juga mempunyai kewenangan rekrutmen
dalam pengisian jabatan publik. Menurut Saldi Isra (2021), kewenangan
DPR dalam menjalankan fungsi perekrutan politik merupakan bentuk
keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan-jabatan publik, baik pada
level pengisian lembaga negara maupun pengisian komisi-komisi
negara yang bersifat independen (Saldi Isra. Lembaga Negara:
Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada. 2021);
24. Bahwa keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan publik pada lembaga
negara tampak dalam lembaga kekuasaan kehakiman, seperti
pengisian calon hakim agung, dan hakim konstitusi. Pengisian jabatan
pada lembaga independen seperti pengisian anggota Komisi Yudisial,
anggota Komisi Pemilihan Umum, anggota Badan Pemeriksa
Keuangan, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan beberapa
lembaga independen lainnya. Bahkan, DPR juga terlibat dalam seleksi
jabatan publik di bidang kekuasaan eksekutif seperti seleksi Panglima
Tentara Nasional Indonesai (TNI), Kepala Kepolisian Republik
Indonesia (Kapolri), dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN);
25. Bahwa hal itu membuktikan adanya overpower kewenangan DPR
dalam seleksi pejabat publik. Hal itu telah mencampuradukkan dan
menciptakan ketidakjelasan mengenai batasan kekuasaan yang dimiliki
masing-masing kekuasan negara. Setidaknya, ada tiga implikasi dari
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
ketidakjelasan kerangka kewenangan seleksi jabatan publik dan
keikutsertaan DPR dalam proses di dalamnya, yaitu:
a. Kewenangan DPR menjadi lembaga super power yang melakukan
fungsi pengisian jabatan publik, baik di eksekutif maupun di luar
kekuasaan eksekutif, seperti lembaga lembaga independen dan
komisi negara;
b. Proses seleksi jabatan publik yang semakin rumit dengan banyaknya
tahapan birokrasi yang melakukan seleksi terhadap pengisian
jabatan publik dapat menjadi momentum untuk melahirkan korupsi
politik;
c. Keikutsertaan DPR dalam memberikan persetujuan dan menjadi
lembaga
konsultatif
dalam pengisian
jabatan
mempengaruhi
efektivitas pelaksanaan pemerintahan. Hal ini dikarenakan terdapat
proses lobi-lobi politik antara DPR dan eksekutif dalam menentukan
pilihan;
Bahkan, beberapa penelitian menyebutkan bahwa keterlibatan DPR
dalam seleksi jabatan publik secara konseptual tidak lagi sejalan prinsip
distribusi kekuasaan negara dan terlalu banyak mengintervensi
kekuasan lainnya. Hal ini berimplikasi terhadap kedudukan DPR
menjadi terlalu kuat (supra power) dalam sistem pemerintahan
presidensial Indonesia. Terhadap hal tersebut, Moh. Mahfud MD juga
telah memberikan catatan kritis tentang keterlibatan DPR dalam
pengisian jabatan tidak dibutuhkan kembali:
“Bahwa keikutsertaan DPR dalam penentuan jabatan-jabatan publik
telah melahirkan korupsi-korupsi yang demikian menjijikan, maka
dari itu banyak pihak yang menghendaki bahwa keterlibatan DPR
tidak diperlukan dalam berbagai pengisian jabatan dan kembali pada
tugas utama yang bersumber dari fungsi pengawasan yang
dimilikinya. selain itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh
DPR dalam proses fit and proper test juga tidak lebih kritis dari
pertanyaan yang disampaikan oleh anak-anak SMA, bahkan tak
jarang pihak yang diuji jauh lebih pintar jika dibandingkan dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
pihak yang melakukan pengujian”. [Susanto, Mei. et.al. “Kekuasaan
DPR
dalam
Pengisian
Pejabat
Negara
dalam
Sistem
Ketatangearaan Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, No
1 (2018). 23-41. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V1 8.23-41];
26. Bahwa alih-alih menyelesaikan diskursus limitasi dan dorongan
restrukturisasi sistem keterlibatan DPR dalam pengisian suatu jabatan
publik, DPR justru merevisi tata tertib dengan mengatribusikan
kewenangan tambahan berupa kewenangan evaluasi sebagaimana
tertuang pada Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR 1/2025.
Kewenangan tersebut jelas tidak pernah diatribusikan oleh konstitusi
dan tidak pula diatur dalam undang-undang. Kewenangan tersebut
justru memperluas lagi kuasa DPR tidak lagi hanya terbatas pada
pengajuan, pertimbangan, atau persetujuan terhadap calon dalam
pengisian suatu jabatan publik, melainkan juga dapat melakukan
evaluasi terhadap pejabat yang telah dipilih atau disetujuinya. Ironisnya,
karena tidak pernah tertuang dalam konstitusi dan undang-undang,
DPR menuangkan norma wewenang evaluasi tersebut dalam peraturan
tata tertib lembaganya;
27. Bahwa perlu diuraikan dalam sistem dan praktek hukum yang selama
ini berlaku, calon yang sudah mendapat persetujuan DPR untuk
mengisi suatu jabatan publik, DPR tidak memiliki kewenangan lagi
terhadap pejabat yang telah disetujuinya tersebut, baik untuk
melakukan pengawasan maupun mengevaluasi jabatan yang diemban.
Pasalnya, terdapat mekanisme pengawasan dan evaluasi tersendiri
yang berlaku internal secara kelembagaan. Kendati pun berujung pada
hasil rekomendasi dan pemberhentian, baik lembaga penegak hukum,
kekuasaan kehakiman, dan lembaga independen lainnya terdapat
mekanismenya tersendiri yang diatur oleh undang-undang, seperti
tampak dalam tabel ketentuan perundang-undangan di bawah ini:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Tabel I: Kewenangan DPR dalam Pengisian Suatu Jabatan
No.
Lembaga
Dasar Hukum
Ketentuan
1
Kepala
Kepolisian
Republik
Indonesia
Pasal 11 ayat
(1)
Undang-
Undang Nomor
2 Tahun 2002
“Kapolri
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden
dengan
persetujuan
Dewan
Perwakilan Rakyat”.
2
Panglima
Tentara
Nasional
Indonesia
Pasal 13 ayat
(2)
Undang-
undang Nomor
34 Tahun 2004
“Panglima sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden
setelah
mendapat
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”.
3
Kepala
Badan
Intelijen Negara
Undang-undang
Pasal 36 ayat
(1) Nomor 17
Tahun 2011
“Kepala Badan Intelijen Negara
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
35
diangkat
dan
diberhentikan
oleh
Presiden
setelah mendapat pertimbangan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik Indonesia
4
Anggota Komisi
Nasional
Hak
Asasi Manusia
Pasal 83 ayat
(1)
Undang-
Undang Nomor
39 Tahun 1999
“Anggota Komnas HAM berjumlah
35 (tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
berdasarkan usulan Komnas HAM
dan diresmikan oleh Presiden
selaku Kepala Negara”.
5
Gubernur Bank
Indonesia
Pasal 41 ayat
(1)
Undang-
undang Nomor
3 Tahun 2004
“Gubernur,
Deputi
Gubernur
Senior,
dan
Deputi
Gubernur
diusulkan
dan
diangkat
oleh
Presiden
dengan
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat”.
6
Anggota Komisi
Yudisial
Pasal
27
Undang-undang
Nomor
22
Tahun 2004
“Anggota Komisi Yudisial diangkat
oleh Presiden dengan persetujuan
DPR”
7
Anggota Komisi
Pemilihan
Umum
Pasal 25 ayat
(2)
Undang-
Undang Nomor
7 Tahun 2017
“DPR memilih calon anggota Kpu
berdasarkan hasil uji kelayakan
dan kepatutan”
8
Anggota Badan
Pengawas
Pemilu
Pasal 121 ayat
(2)
Undang-
Undang Nomor
7 Tahun 2017
“DPR
memilih
calon
anggota
Bawaslu berdasarkan hasil uji
kelayakan dan kepatutan”.
9
Anggota Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilu
Pasal 155 ayat
(5)
Undang-
Undang Nomor
7 Tahun 2017
“Anggota DKPP yang berasal dari
tokoh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c
diusulkan oleh Presiden sebanyak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
2 (dua) orang dan diusulkan oleh
DPR sebanyak 3 (tiga) orang”.
10
Pimpinan
Komisi
Pemberantasan
Korupsi
Pasal 30 ayat
(1)
Undang-
Undang Nomor
30 Tahun 2002
“Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a
dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
berdasarkan calon anggota yang
diusulkan oleh Presiden Republik
Indonesia”.
11
Anggota Dewan
Komisioner
Otoritas
Jasa
Keuangan
Pasal 65 ayat
(3)
Undang-
Undang Nomor
4 Tahun 2023
“Anggota
Dewan
Komisioner
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dipilih oleh DPR
berdasarkan calon anggota yang
diusulkan oleh Presiden”
12
Anggota Badan
Amil
Zakat
Nasional
Pasal 10 ayat
(2)
Undang-
undang Nomor
23 Tahun 2011
“Anggota BAZNAS dari unsur
masyarakat
diangkat
oleh
Presiden atas usul Menteri setelah
mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia”.
13
Dewan
Pengawas
Badan
Penyelenggara
Jaminan Sosial
Pasal 30 ayat
(3)
Undang-
undang Nomor
24 Tahun 2011
“Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
memilih
anggota Dewan Pengawas yang
berasal dari unsur Pekerja, unsur
Pemberi Kerja, dan unsur tokoh
masyarakat
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja
terhitung
sejak
tanggal
penerimaan usulan dari Presiden”
14
Ketua,
Wakil
Ketua,
dan
anggota
Ombudsman
Pasal
14
Undang-undang
Nomor
37
Tahun 2008
“Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
Ombudsman dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat berdasarkan
calon
yang
diusulkan
oleh
Presiden”
15
Anggota Badan
Pemeriksa
Keuangan
Pasal 14 ayat
(1) Undang-
undang Nomor
15 Tahun 2006
“Anggota BPK dipilih oleh DPR
dengan
memperhatikan
pertimbangan DPD”.
16
Anggota Komisi
Penyiaran
Indonesia
Pasal 10 ayat
(2) Undang-
undang Nomor
32 Tahun 2002
“Anggota KPI Pusat dipilih oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
dan
KPI
Daerah
dipilih
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi atas usul masyarakat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
melalui
uji
kepatutan
dan
kelayakan secara terbuka; (3)
Anggota
KPI
Pusat
secara
administratif
ditetapkan
oleh
Presiden
atas
usul
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
dan
anggota
KPI
Daerah
secara
administratif
ditetapkan oleh Gubernur atas
usul Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi”.
17
Hakim
Mahkamah
Konstitusi
Pasal 18 ayat
(1) Undang-
Undang Nomor
24 Tahun 2003
“Hakim
konstitusi
diajukan
masing-masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang
oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh
Presiden,
untuk
ditetapkan
dengan keputusan Presiden”.
18
Hakim
Mahkamah
Agung
Pasal 8 ayat (1)
Undang-
Undang Nomor
3 Tahun 2009
“Hakim Agung ditetapkan oleh
Presiden dari nama calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat”.
28. Bahwa jika mengacu pada tabel di atas, dapat disimpulkan keterlibatan
DPR dalam pengisian jabatan mencakup pada semua cabang
kekuasaan, baik eksekutif maupun yudikatif. Dari banyaknya jabatan
publik yang memerlukan persetujuan DPR dan juga pemilihannya
dilakukan oleh DPR, menunjukkan fakta hukum tentang luasnya
kewenangan
DPR. Kendati
demikian, kewenangan
yang
luas
keterlibatan DPR dalam pengisian jabatan sejatinya hanya sebatas
wewenang untuk mengajukan calon, memberikan pertimbangan, atau
persetujuan terhadap kandidasi semua calon. Sejumlah norma
sebagaimana tampak pada tabel di atas jelas bentuk artikulasi norma
dari ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 yang mengatur keterlibatan DPR dalam pengisian
jabatan dengan bab tersendiri dalam undang-undang. Frasa “pengisian
jabatan” jelas mengaskan keterlibatan DPR sebatas pada rekrutmen
jabatan, dan tidak mencakup pada keterlibatan evaluasi maupun
mekanisme pemberhentian;
29. Bahwa hal ini sejalan dengan pertimbangan hakim dalam Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014 bahwa keterlibatan DPR
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
dalam pengisian jabatan publik dapat dikatakan sebagai implementasi
dari check and balances, karena keterlibatan ini merupakan salah satu
cara menjalankan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR, karena DPR
memiliki hak “right to confirm” yang menjadi perwujudan dari fungsi
pengawasan untuk memberi pernyataan setuju atau tidak setuju.
Artinya, fungsi pengawasan tersebut hanya terbatas pada keterlibatan
DPR dalam suatu seleksi jabatan publik, dan tidak dapat dimaknai
dengan kewenangan lebih di luar dari hal yang telah ditentukan, in casu
kewenangan evaluasi terhadap kandidat yang dipilih. Bahkan, dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XI/2013, Mahkamah
Konstitusi telah mendudukkan kewenangan konstitusional DPR dalam
pengisian suatu jabatan hanya sebatas persetujuan;
30. Bahwa dengan demikian, keberadaan ketentuan pada Pasal 228A ayat
(1) dan ayat (2) Peraturan DPR 1/2025 jelas tidak memuat asas
kejelasan rumusan dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan sebagai bagian dari asas-asas pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011. Pasalnya, pasal a quo merumuskan
kewenangan evaluasi yang tidak pernah diatribusikan pada Pasal 185
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang
hanya memuat kewenangan pengajuan calon, persetujuan, dan/atau
pertimbangan terhadap pengisian suatu jabatan publik, selengkapnya
sebagai berikut:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang baik, yang meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
g. keterbukaan.
31. Bahwa terhadap kewenangan DPR dalam mengevaluasi jabatan
lembaga yang telah dipilihnya sebagaimana ketentuan pada Pasal
228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR 1/2025 melanggar asas
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana uraian
berikut:
a. Melanggar asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan
karena
dalam
kedudukannya
sebagai
peraturan
internal
kelembagaan DPR justru merumuskan suatu kewenangan baru yang
tidak pernah diatribusikan dalam peraturan di atasnya;
b. Melanggar asas kejelasan rumusan, karena merumuskan suatu
norma yang memberikan kewenangan yang tidak memiliki dasar
legalitas di mana DPR dapat melakukan evaluasi terhadap jabatan
lembaga publik yang telah disetujui;
32. Bahwa pada konteks yang demikian itu, norma Pasal 228A ayat (1) dan
ayat (2) Peraturan DPR 1/2025 menjadi bertentangan dengan Pasal
185 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
karena “kewenangan evaluasi” sebagaimana dimaksud pada pasal
a quo tidak pernah termuat dalam kewenangan DPR dalam melakukan
“pengajuan, persetujuan, dan/atau pertimbangan” terhadap calon dalam
pengisian suatu jabatan sebagaimana diatur pada Pasal 185 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Kewenangan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada pasal a quo menjadi kehilangan
validitas norma karena pada tataran undang-undang sama sekali tidak
mengatur dan mengatribusikan kewenangan tersebut;
Bertentangan dengan Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014: Kewenangan Evaluasi DPR Melampaui Keberlakuan Tata
Tertib;
33. Bahwa selain pertentangan norma di atas, salah satu norma untuk
mengukur pula legalitas Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
DPR 1/2025 adalah dengan memahami konteks keberlakuan norma
yang berkedudukan sebagai peraturan internal berupa tata tertib DPR;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
34. Bahwa terhadap hal tersebut, Pasal 234 ayat (1) telah mendelegasikan
pembentukan tata tertib DPR secara kelembagaan dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, in casu ketentuan
sebagaimana tertuang pada Undang-Undang 17 Tahun 2014. Kendati
terdapat mandat delegasi pengaturan norma lebih lanjut, Pasal 234
ayat (2) Undang-Undang 17 Tahun 2014 menegaskan secara eksplisit
bahwa keberadaan tata tertib sebagaimana dimaksud hanya berlaku
secara internal kelembagaan DPR. Artinya, setiap ketentuan norma
yang termuat hanya menyangkut urusan internal rumah tangga DPR
dalam menertibkan setiap kewajiban, hak, tugas, dan wewenang setiap
individu anggota DPR, selengkapnya berbunyi, “(2) Tata tertib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di lingkungan internal
DPR”;
35. Bahwa jika ditempatkan dalam konteks yang demikian itu, Pasal 228A
ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025 menjadi
tidak bersesuaian dengan konteks keberlakuan norma tata tertib DPR
sebagaimana dimaksud pada Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang 17
Tahun 2014. Pasalnya, ketentuan pasal a quo sebagai norma tata tertib
mengatur
suatu
kewenangan
yang
keberlakuannya
normanya
menyangkut
urusan
lembaga
lain
diluarnya.
Artinya,
konteks
keberlakuan norma a quo tidak hanya berlaku secara internal di DPR,
melainkan juga berlaku mengikat ke luar secara eksternal menjangkau
urusan lembaga lain di luar DPR;
36. Bahwa kendatipun norma kewenangan evaluasi DPR terhadap jabatan
yang telah disetujuinya dapat dibenarkan secara hukum, tidak
sepantasnya norma yang mengatur kewenangan tersebut berada pada
tataran tata tertib semata. Hal itu karena menyangkut urusan
antarlembaga dan cabang kekuasaan yang setidak-tidaknya harus
memiliki dasar konstitusionalitas dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 dan mempunyai dasar legalitas dalam
undang-undang. Dengan demikian, keberadaan norma menyangkut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
kewenangan evaluasi DPR tidak dapat disahkan secara sepihak
dengan cukup hanya melalui tata tertib yang berlaku secara internal;
37. Bahwa untuk menjawab persoalan tersebut, perlu diuraikan timbulnya
kewenangan suatu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan yang
dapat diperoleh melalui tiga bentuk, yaitu atribusi, delegasi, dan
mandat, sebagai termuat pada ketentuan umum Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 sebagai berikut:
a. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang;
b. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima
delegasi;
c. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab
dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat;
38. Bahwa mengacu pada ketentuan di atas, kewenangan evaluasi DPR
terhadap jabatan yang disetujuinya merupakan bentuk kewenangan
atribusi. Alasannya secara yuridis, kewenangan tersebut tidak dapat
diperoleh melalui bentuk delegasi maupun cara mandat karena
berhubungan langsung dengan wewenang primer atau utama yang
sebelumnya tidak pernah ada. Oleh karena itu, kewenangan tersebut
harus diatribusikan langsung melalui Undang-Undang Dasar atau
setidak-tidaknya
melalui
undang-undang.
Dengan
demikian,
kewenangan evaluasi DPR yang diatribusikan sendiri melalui peraturan
internal kelembagaannya jelas-jelas mengacaukan nalar dan sistem
kewenangan yang konstitusional. Kategori yang demikian itu telah jelas
diatur secara ekplisit pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang
melalui Atribusi apabila:
a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada;
c. atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
39. Bahwa karena berlaku secara internal dan tidak boleh memuat suatu
norma yang mengatribusikan kewenangan baru, Pasal 234 ayat (3)
telah memberikan limitasi ketentuan yang tegas yang keberadaannya
dapat dimuat dalam tata tertib DPR, selengkapnya sebagai berikut:
(3) Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak
dan kewajiban anggota;
f.
pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat
kelengkapan;
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pengambilan keputusan;
i.
pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
j.
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
k. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
l.
mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Terhadap limitasi ketentuan di atas, tidak dijumpai suatu ketentuan
yang keberadaanya menyangkut urusan eksternal lembaga lain. Hal ini
menegaskan bahwa tatib berlaku mengikat ke dalam secara internal
kelembagaan;
40. Bahwa dalam perspektif hierarki norma hukum, tata tertib DPR
merupakan aturan internal (internal rules) yang kedudukannya berada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
di bawah Undang-Undang Dasar dan undang-undang sebagai
ketentuan prinsipil dalam hierarki norma. Konsekuensi logisnya, tata
tertib DPR tidak dapat menjangkau atau mengatur hal-hal yang telah
diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, in casu evaluasi lembaga-
lembaga negara independen yang dijamin oleh undang-undang. Dalam
konteks kelembagaan negara, lembaga-lembaga independen dibentuk
dengan karakteristik khusus di mana independensinya tidak hanya
tercermin
dalam
struktur
organisasi
dan
proses
pengambilan
keputusan, tetapi juga dalam relasi kelembagaan dengan lembaga
negara lainnya. Undang-undang pembentukan lembaga-lembaga
independen semacam ini secara eksplisit mengatur posisi dan
kemandirian kelembagaan, yang tidak dapat dikesampingkan oleh
peraturan yang lebih rendah, in casu oleh tata tertib DPR yang hanya
bersifat internal;
41. Bahwa dalam teori hierarki norma (stufenbau theory) Hans Kelsen,
sistem hukum merupakan sistem norma yang tersusun secara
hierarkis, di mana norma yang lebih rendah harus bersumber dan tidak
boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Dalam konteks
Indonesia, hierarki ini terwujud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai
grundnorm dalam sistem hukum Indonesia telah meletakkan fondasi
bagi pembentukan lembaga-lembaga negara independen melalui
undang-undang. Konstitusi memberikan legitimasi bagi pembentukan
lembaga-lembaga
independen
yang
diperlukan
dalam
sistem
ketatanegaraan modern. Selanjutnya, undang-undang sebagai norma
yang lebih rendah mengatur secara spesifik tentang kedudukan, tugas,
fungsi, dan independensi lembaga-lembaga tersebut [Maria Farida
Indrati S. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta: PT Kanisius. 2017];
42. Bahwa pada posisi hierarkis ini, tata tertib DPR yang merupakan aturan
internal (internal rules) berada pada tingkatan yang jauh lebih rendah
dibandingkan
Undang-Undang
Dasar
dan
undang-undang.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Berdasarkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, norma yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Ketika tata tertib DPR mencoba mengatur kewenangan evaluasi
terhadap
pimpinan
lembaga
independen,
hal
ini
berpotensi
bertentangan dengan jaminan independensi yang telah ditetapkan
dalam undang-undang pembentukan lembaga-lembaga tersebut;
43. Bahwa hal ini berkaitan erat dengan validitas norma (validity of norms)
dalam peraturan perundang-undangan. Suatu norma hanya dapat
dinilai valid jika dibentuk sesuai dengan norma yang lebih tinggi yang
memberikan kewenangan pembentukannya [Ni’matul Huda. Teori &
Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Nusa Media.
2011]. Dalam hal ini, kewenangan DPR untuk membentuk tata tertib
memang diberikan oleh undang-undang, namun terbatas pada
pengaturan
internal
kelembagaan.
Ketika
tata
tertib mencoba
menjangkau kewenangan untuk mengevaluasi pimpinan lembaga di
luarnya, maka hal ini melampaui validitas norma yang seharusnya.
Pada posisi itu, konsep delegation of power berlaku, di mana
kewenangan untuk membentuk norma harus berdasarkan delegasi dari
norma yang lebih tinggi. Dalam konteks ini, tidak ada delegasi dari
Undang-Undang
Dasar
1945
maupun
undang-undang
yang
memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengatur mekanisme
evaluasi
pimpinan
lembaga
independen
melalui
tata
tertib.
Kewenangan pengawasan DPR terhadap lembaga independen telah
diatur secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
44. Bahwa hierarki norma ini menjelaskan bagaimana prinsip daya ikat
norma (binding force). Tata tertib sebagai aturan internal hanya
memiliki daya ikat ke dalam (internal binding), tidak dapat secara
otomatis mengikat pihak eksternal termasuk lembaga independen di
luarnya. Upaya untuk memberikan daya ikat eksternal melalui tata tertib
akan mencederai konstruksi hierarki norma yang telah dibangun dalam
sistem hukum Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
45. Bahwa selain itu mengacu pada praktik ketatanegaraan selama ini,
hubungan antara parlemen dengan lembaga independen umumnya
diatur secara ketat dalam konstitusi atau undang-undang, bukan dalam
aturan internal parlemen. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga
keseimbangan
antara
fungsi
pengawasan
parlemen
dengan
independensi lembaga-lembaga tersebut. Pengawasan DPR terhadap
lembaga independen seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang
telah ditentukan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan,
seperti pembahasan laporan tahunan atau pengawasan anggaran,
bukan melalui evaluasi berdasarkan tata tertib internal;
46. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kewenangan
evaluasi DPR terhadap jabatan lembaga penegak hukum, kekuasaan
kehakiman, dan lembaga independen berdasarkan tata tertib adalah
tindakan yang tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Hal ini jelas
bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan dan
berpotensi mengancam independensi kelembagaan yang dijamin oleh
konstitusi dan undang-undang. Pengawasan DPR terhadap lembaga
independen harus dilakukan dalam koridor hukum yang telah
ditetapkan, dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga
tersebut dalam menjalankan fungsinya;
47. Bahwa selain itu, tindakan DPR dalam mengatribusi diri suatu
kewenangan evaluasi jelas-jelas melanggar doktrin “ultra vires” dalam
hukum administrasi negara, yang menjelaskan bahwa setiap tindakan
pejabat atau lembaga publik harus didasarkan pada kewenangan yang
yang bersumber dari konstitusi dan undang-undang, bukan dari tata
tertib internal. Ketika DPR mencoba melakukan evaluasi terhadap
pimpinan lembaga independen berdasarkan tata tertib, tindakan
tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan “ultra vires” karena
melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan;
48. Bahwa dengan demikian, Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
DPR Nomor 1 Tahun 2025 jelas bertentangan dengan Pasal 234 ayat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 karena memuat suatu
rumusan norma yang mengatribusikan kewenangan baru bagi DPR
untuk mengevaluasi suatu jabatan di luar lembaganya sendiri;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil Para Pemohon
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 228A ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi,
yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Pasal 228A ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib
bertentangan dengan peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi,
yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
untuk mencabut Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib;
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepeda percetakan negara untuk dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Para Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025
tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. (Bukti P-1);
2. Fotokopi Pasal 70 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
234 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Bukti P-2);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pemohon atas nama Setya
Indra Arifin dan atas nama A. Fahrur Rozi. (Bukti P-3);
4. Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 2361/LL3/SK/KP.07.00/2024 tentang Pengangkatan
Pertama Kali Dalam Jabatan Akademik Dosen dan Keputusan Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan,
Riset,
dan
Teknologi
Nomor
2235/LL3/IP/KP.08.00/2024 tentang Pangkat Penyetaraan. (Bukti P-4);
5. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atas nama A. Fahrur Rozi.
(Bukti P-5);
6. Fotokopi Artikel ”DPR Bisa Copot Hakim MK hingga Pimpinan KPK”,
kompas.id, 4 Februari 2025. (Bukti P-6);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 20 Februari 2025
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 21/PER-PSG/II/21P/HUM/2025, tanggal 20 Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 25 Maret 2025,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon;
Terkait kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon dalam
pengujian a quo, Termohon berpendapat Para Pemohon terlebih dahulu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
harus
membuktikan
kedudukan
hukum
Para
Pemohon
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo
dengan
berdasarkan
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 43 P/HUM/2013 tanggal 19 Desember 2013
dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013 serta
putusan berikutnya yang berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (UU
Mahkamah Agung) harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. hak tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Terkait kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo
Termohon memberikan pandangan berdasarkan 5 (lima) parameter
tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Para Pemohon, dengan berlakunya pasal tersebut
merugikan Para Pemohon sebagai seorang dosen (Pemohon I) dan
Mahasiswa (Pemohon II) yang juga aktif melakukan advokasi
terhadap kebijakan pemerintah, memiliki kepentingan dan perhatian
yang tinggi terhadap sistem ketatanegaraan dan penyelenggaraan
tatanan pemerintahan. Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan
berlakunya Pasal a quo akan mengacaukan tatanan sistem
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
ketatanegaraan yang selama ini Para Pemohon perjuangkan (vide
permohonan halaman 10 angka 8);
2. Bahwa terhadap dalil tersebut, Termohon berpendapat bahwa Pasal
a quo mengatur tentang kewenangan Termohon untuk dapat
melakukan evaluasi terhadap Pejabat yang telah melalui rapat
paripurna DPR RI sebagai bentuk peningkatan fungsi pengawasan
dan menjaga kehormatan Termohon. Addressat norm yang menjadi
sasaran yang terdampak langsung terhadap ketentuan norma dalam
Pasal a quo ialah Pejabat yang telah ditetapkan dalam rapat
Paripurna DPR RI. Para Pemohon sebagai seorang dosen dan
mahasiswa, bukan sebagai addressat norm dan tidak akan
terdampak terhadap pelaksanaan Pasal a quo. Secara faktual,
Pemohon I tetap dapat melakukan kegiatannya sebagai akademisi
dan aktivis hukum. Pemohon II tetap mendapat pendidikan, dapat
bergabung
dalam
organisasi
kemahasiswaan,
menyalurkan
aspirasinya, dan melakukan advokasi hukum sesuai yang telah
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945;
3. Bahwa Para Pemohon tidak dapat menjelaskan kerugian nyata yang
dialami karena berlakunya Pasal a quo dan hanya menjelaskan
terkait dengan ancaman bagi sistem ketatanegaraan dan tatanan
kelembagaan ke depan yang belum terbukti berdampak dan dapat
diperhitungkan kerugiannya;
4. Bahwa karena tidak terdapatnya kerugian hak yang dialami oleh
Para Pemohon dan Para Pemohon tidak dapat menjelaskan
kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial sehingga tidak ditemukan hubungan sebab-akibat (casual
verband) antara kerugian yang dialami oleh Para Pemohon;
5. Bahwa dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada
kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis
dikenal dengan point d’ interest point d’ action dan dalam bahasa
Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de
Rechtsvordering (RV) khususnya Pasal 102 yang menganut
ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action
without legal connection);
Bahwa selain pandangan Termohon yang didasarkan pada 5
(lima) parameter tersebut di atas, Termohon berpendapat bahwa
pengajuan Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pasal a quo yang
diajukan oleh Para Pemohon melalui kuasa hukumnya pada tanggal
24 Januari 2025, sedangkan dalam halaman 1 surat permohonan
a quo tertera dan tertulis dengan jelas serta terang disebutkan bahwa
“..., berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Februari 2025
(sebagaimana terlampir)...” adalah tidak sah secara hukum baik untuk
pengajuan permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 228A ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Tata Tertib Terhadap Pasal 70 ayat (3), Pasal 185 ayat (1) dan ayat
(2), dan Pasal 234 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
maupun untuk Surat Kuasa Khusus a quo nya;
Dengan dasar dan alasan hukumnya adalah Surat Kuasa
Khusus adalah suatu dokumen hukum yang diberikan oleh seseorang
(pemberi kuasa) kepada orang lain (penerima kuasa) untuk mewakili
kepentingannya dalam suatu perkara hukum. Dalam konteks hukum,
Surat Kuasa Khusus dianggap tidak sah untuk mengajukan
permohonan atau gugatan hukum jika tidak sesuai dengan tanggal
diajukannya permohonan atau gugatan karena beberapa alasan yaitu:
1. Ketidaksesuaian Tanggal: Surat Kuasa Khusus harus diberikan
sebelum atau pada tanggal diajukannya permohonan atau
gugatan. Jika Surat Kuasa Khusus diberikan setelah tanggal
diajukannya permohonan atau gugatan, maka dianggap tidak sah;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
2. Ketidakabsahan Formal: Surat Kuasa Khusus harus memenuhi
syarat-syarat formal yang ditentukan oleh hukum, seperti tanggal,
tempat, dan tanda tangan. Jika Surat Kuasa Khusus tidak
memenuhi syarat-syarat formal, maka dianggap tidak sah;
Bahwa berdasarkan Jawaban Termohon tersebut, Termohon
menganggap bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
(legal standing) dan Surat Kuasa Khusus yang sah dalam mengajukan
Permohonan a quo;
B. Jawaban Termohon Terhadap Pokok Permohonan;
1. Terkait dalil Para Pemohon mengenai ketentuan Tatib DPR 1/2025
dianggap bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut Undang-Undang
MD3 karena kewenangan evaluasi DPR tidak termuat dalam
ketentuan fungsi pengawasan, Termohon memberikan pandangan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
Ketentuan ini menjadi suatu legitimasi bahwa Indonesia
menganut prinsip kedaulatan rakyat. Selanjutnya Sila IV
Pancasila menghendaki prinsip musyawarah untuk mufakat
dilakukan melalui wakil-wakilnya dan badan-badan perwakilan
dalam memperjuangkan mandat rakyat. Artinya, Termohon
memiliki peran penting dalam mewujudkan prinsip kedaulatan
rakyat;
b. Bahwa Termohon sebagai lembaga legislatif diberikan 3 (tiga)
jenis fungsi melalui amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam
Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 dan Pasal 69 juncto Pasal 70 Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
MD3, yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan;
c. Bahwa Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang MD3 menyebutkan
bahwa fungsi pengawasan Termohon dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Setiap undang-undang
yang dibentuk memiliki tujuan tertentu yang harus diwujudkan
oleh penyelenggara negara yang ditugaskan di dalam undang-
undang tersebut. Dengan demikian, salah satu hal penting yang
perlu dilakukan dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang adalah mengevaluasi kinerja penyelenggara
negara/pejabat publik apakah telah berkinerja dengan baik
sehingga tujuan dari dibentuknya undang-undang tersebut dapat
tercapai;
d. Bahwa secara etimologis berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia, evaluasi memiliki arti penilaian, mengevaluasi berarti
memberikan penilaian. Evaluasi terhadap pejabat publik dapat
dilakukan untuk menilai kinerja dan efektivitas pelayanan yang
diberikan. Evaluasi ini juga dapat dilakukan untuk menilai
kebijakan
yang
diimplementasikan
dan
dampaknya
bagi
masyarakat. Adapun tujuan evaluasi terhadap pejabat publik,
antara lain:
1) Memantau dan mengevaluasi kinerja pejabat;
2) Menilai pencapaian terhadap target yang ditetapkan;
3) Menilai efektivitas kebijakan yang diimplementasikan;
4) Menilai kemampuan dalam memimpin dan mengelola
wilayah;
5) Menilai sejauh mana kebijakan memberikan dampak positif
bagi masyarakat;
e. Pengendalian dan pengawasan kinerja pemerintah dimulai
dengan
pengawasan
proses
perumusan
dan
penentuan
kebijakan pemerintahan dimana state policy yang dituangkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
dalam bentuk hukum tertentu tidak boleh bertentangan dengan
state policy yang tertuang dalam bentuk hukum yang lebih tinggi.
Adanya pengendalian dan pengawasan dalam penentuan
kebijakan juga harus bermuara pada kontrol/pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakannya untuk dapat tercapai tujuan
pembentukannya.
Demikian
pula
dengan
kegiatan
penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan
pemerintah, menjadi penting untuk dilakukan kontrol atau
pengawasan sebaik-baiknya oleh lembaga perwakilan rakyat
yaitu Termohon. Kontrol atau pengawasan kepada 2 (dua) hal ini
menjadi penting dilakukan oleh Termohon sebagai lembaga
perwakilan rakyat yang merupakan representasi rakyat untuk
memastikan kinerja pemerintahan (government performances)
yang mewujudkan good governance dan clean government;
f. Menurut Jimly Asshiddiqie, lembaga perwakilan rakyat diberikan
kewenangan untuk melakukan kontrol (pengawasan) dalam tiga
hal, yaitu: (i) kontrol atas pemerintahan (control of executive); (ii)
kontrol atas pengeluaran (control of expenditure); dan (iii) kontrol
atas pemungutan pajak (control of taxation);
g. Selanjutnya, jika dirinci, fungsi kontrol atau pengawasan oleh
parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat
dibedakan, yaitu pengawasan terhadap penentuan kebijakan;
pelaksanaan kebijakan; penganggaran dan belanja negara;
pelaksanaan anggaran dan belanja negara; kinerja
pemerintahan; dan pengawasan terhadap pengangkatan
pejabat publik (control of political appointment of public officials)
dalam bentuk persetujuan atau penolakan, ataupun dalam
bentuk pemberian pertimbangan. Melalui fungsi pengawasan
tersebut, Termohon menerapkan fungsi pengawas/pengontrol
dan evaluator/penilai terhadap kinerja pemerintah sebagai
lembaga yang melaksanakan undang-undang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
h. Bahwa checks and balances ditujukan agar setiap cabang
kekuasaan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dapat saling
mengawasi dan mengimbangi dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya agar menghindari terjadinya kesewenang-
wenangan dan melaksanakan praktik penyelenggaraan negara
yang tidak lain hanya untuk kepentingan rakyat. Dengan kata
lain, prinsip checks and balances ini bertujuan untuk menghindari
terpusatnya kekuasaan negara ke dalam satu organ kekuasaan
negara yang dimungkinkan terjadinya kesewenang-wenangan;
i. Dalam menjalankan kinerjanya, Pemerintah dalam praktik
pemerintahannya tentu dijalankan oleh kementerian/lembaga
yang berada langsung di bawah Pemerintah maupun lembaga
negara yang bersifat independen. Adanya keberadaan Bank
Sentral,
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia
(Polri),
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta lembaga
lainnya yang dipimpin oleh pejabat publik yang pemilihannya
tidak lagi merupakan hak mutlak Pemerintah namun terdapat
pelibatan Termohon dalam pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentiannya melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test). Dalam konteks pengangkatan dan pemberhentian
pejabat publik lembaga tersebut juga dilakukan melalui
pertimbangan dan bahkan persetujuan Termohon sebagai
bentuk demokrasi. Semua pejabat publik yang dipilih secara
tidak langsung oleh rakyat maka pemilihannya dilakukan oleh
lembaga
perwakilan
rakyat
melalui
pertimbangan
dan
persetujuan. Hal ini penting karena pejabat publik tersebut akan
menjalankan undang-undang yang telah dibentuk bersama
antara Pemerintah dan Termohon serta terdapat penggunaan
sumber keuangan negara dalam pelaksanaannya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
j. Menurut Jimly Asshiddiqie, keterlibatan lembaga perwakilan
rakyat dengan adanya hak untuk memberikan atau tidak
memberikan persetujuan ataupun pertimbangan ini disebut
dengan hak untuk konfirmasi (right to confirm) lembaga legislatif.
Merujuk pendapat Jimly Asshiddiqie, maka dengan adanya hak
ini lembaga perwakilan rakyat dapat ikut mengendalikan atau
mengawasi kinerja para pejabat publik dimaksud dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing agar
sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dalam hal memberikan keuntungan
yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat;
k. Dalam konteks mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat tersebut, Termohon sebagai perwujudan dari representasi
rakyat memiliki tugas utama untuk mewakili suara, kepentingan
dan aspirasi rakyat dan dalam hal pengoptimalan tugas, fungsi,
dan wewenang yang melekat padanya maka Termohon harus
memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah
memilih mereka, serta menjadi wakil rakyat dalam hal
mengawasi jalannya pemerintahan. Sebagai wakil rakyat, tentu
Termohon bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap
kebijakan yang diambil lembaga negara/lembaga publik haruslah
berpihak pada kesejahteraan publik, termasuk hak-hak dasar
seperti pendidikan, kesehatan, keadilan, dan perlindungan
sosial;
l. Bahwa berkenaan dengan pasal a quo yang dimohonkan
pengujian,
Termohon
berpandangan
bahwa
dikarenakan
pengajuan,
pemberian
persetujuan,
atau
pemberian
pertimbangan Termohon tersebut ditujukan untuk calon yang
akan mengisi suatu jabatan tertentu di lembaga negara yang erat
kaitannnya
dengan
kinerja
pemerintahan
(government
performances), maka sudah sepatutnya Termohon dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
tugas, fungsi, dan kewenangan yang melekat padanya harus
mampu memastikan bahwa orang-orang yang terpilih tersebut
adalah orang yang mampu melaksanakan kebijakan yang
berpihak pada kesejahteraan publik. Oleh sebab itu, peran
Termohon tidak hanya berhenti pada saat pengajuan, pemberian
persetujuan, atau pemberian pertimbangan saja, melainkan pula
harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat
lembaga negara yang telah terpilih sebagai bentuk tanggung
jawab
Termohon
dalam
menjaga
marwahnya
untuk
memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan rakyat;
m. Bahwa Pasal a quo memberi ruang kepada Termohon untuk
meninjau kembali kinerja pejabat lembaga negara yang telah
dipilih dan ditetapkan oleh Termohon dalam paripurna. Hal ini
merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan dengan
menerapkan prinsip check and balances melalui evaluasi secara
berkala kepada pejabat publik/pejabat lembaga negara. Hal ini
juga selaras dengan proses pemilihan dan pengangkatan yang
melibatkan
Termohon
melalui
pertimbangan
dan/atau
persetujuan sebelumnya, karena dalam konteks ini Termohon
sebagai wakil rakyat menjadi representasi rakyat dalam
memastikan kinerja pejabat lembaga negara tersebut dalam
melakukan
tugas
dan
fungsinya
mengedepankan
penyelenggaraan good governance dan clean government serta
berorientasi kepada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
n. Bahwa
hasil
evaluasi
yang
dilakukan
Termohon
akan
disampaikan
kepada
pemerintah
yang
selanjutnya
akan
ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pejabat pemerintah terkait
yang
berwenang
untuk
merespons
sesuai
dengan
kewenangannya, karena kewenangan pengangkatan maupun
pemberhentian
pejabat
lembaga
negara
merupakan
kewenangan Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif
tertinggi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
o. Dengan demikian, Termohon berpandangan bahwa dalam
memaknai norma a quo tidak boleh ditafsirkan sebagai suatu hal
yang melampaui kewenangan dan menganggu independensi
lembaga lain, melainkan harus dimaknai sebagai bentuk
pengejawantahan dari fungsi pengawasan yang melekat
padanya berdasarkan amanat konstitusi. Dengan demikian,
Pasal 228A tidak bertentangan dengan Pasal 70 ayat (3)
Undang-Undang MD3, justru untuk memperkuat pelaksanaan
fungsi pengawasan karena di dalam pengawasan pelaksanaan
undang-undang diperlukan adanya evaluasi. Sebagai contoh
evaluasi yang dilakukan oleh Termohon dilampirkan dalam
Jawaban ini, yaitu Kesimpulan dan Rekomendasi Panitia Angket
DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji 2024 dan Hasil Evaluasi
Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia (DKPP-RI) oleh Komisi II DPR RI;
p. Oleh karena itu, terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan
kewenangan evaluasi kinerja pejabat lembaga negara secara
berkala oleh Termohon tidak ada usul legalitas dan merusak
tatanan ketatanegaraan adalah dalil yang tidak berdasar dan
tidak beralasan menurut hukum;
2. Terkait dalil Para Pemohon mengenai ketentuan Tata Tertib DPR
Nomor 1 Tahun 2025 dianggap bertentangan dengan Pasal 185
ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang MD3, dan kewenangan DPR
tidak pernah termuat dalam ketentuan mekanisme pengisian suatu
jabatan, Termohon memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa secara sistematika Pasal 185 Undang-Undang MD3
merupakan bagian dari Paragraf 5 tentang Pengajuan dan
Pemberian Persetujuan atau Pertimbangan atas Calon untuk
Pengisian Jabatan. Sesuai dengan judul Paragraf, materi muatan
Pasal mengatur mengenai mekanisme pengisian suatu jabatan.
Mekanisme tersebut dimulai dari pengajuan calon hingga
pembahasan oleh alat kelengkapan DPR RI, yaitu:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
1) DPR RI mengajukan calon melalui rapat paripurna;
2) DPR RI memberikan persetujuan atau pertimbangan atas
calon melalui rapat paripurna;
3) rapat paripurna menugasi Badan Musyawarah untuk
menjadwalkan dan menugaskan pembahasannya kepada
alat kelengkapan DPR RI; dan
4) alat kelengkapan DPR RI melakukan pembahasan antara
lain dengan penelitian administrasi, penyampaian visi dan
misi, dan uji kepatutan dan kelayakan;
Oleh karena mekanisme tersebut untuk pengisian suatu jabatan,
maka ketentuan Pasal 185 Undang-Undang MD3 tidak mengatur
perihal setelah jabatan tersebut terisi;
b. Tata cara pelaksanaan pembahasan oleh komisi diatur lebih
lanjut dalam Pasal 226 – Pasal 228 Tata Tertib DPR Nomor 1
Tahun 2020. Ketentuan Pasal 227 ayat (2) Tata Tertib DPR
Nomor 1 Tahun 2020 menjelaskan bahwa hasil pembahasan
oleh alat kelengkapan DPR RI dilaporkan dalam rapat Badan
Musyawarah,
untuk
selanjutnya
ditetapkan
dalam
rapat
paripurna DPR RI. Terhadap calon yang telah ditetapkan
tersebut, Termohon dapat melakukan evaluasi secara berkala
dalam rangka salah satunya menjaga kehormatan DPR RI
terhadap hasil pembahasan komisi;
c. Berdasarkan uraian di atas maka terlihat terdapat perbedaan
ruang lingkup Pasal 185 Undang-Undang MD3 dan Pasal 228A
Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2025. Ruang lingkup Pasal 185
Undang-Undang MD3 hanya sampai suatu jabatan terisi
sedangkan Pasal 228A Tatib DPR 1/2025 mengatur perihal
setelah ditetapkannya calon dalam rapat paripurna. Jika yang
dimaksud Pemohon, “evaluasi” tidak disebutkan di dalam
mekanisme pengisian jabatan, hal tersebut tidak berarti bahwa
ketentuan Pasal 228A Tata Tertib bertentangan dengan Pasal
185 Undang-Undang MD3. Hal ini dikarenakan terdapat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
ketentuan dalam Pasal 234 Undang-Undang MD3 ayat (3)
menyatakan bahwa:
(3) Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan tentang…”;
Ketentuan di dalam Pasal 234 ayat (3) Undang-Undang MD3
menggunakan istilah “paling sedikit”, artinya Termohon dapat
saja di masa yang akan datang mengatur mengenai hal-hal
lainnya selain yang diatur di pasal tersebut, yang diperlukan
untuk kepentingan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang
Termohon, in casu pengaturan mengenai DPR RI dapat
melakukan evaluasi dalam kerangka pelaksanaan fungsi
pengawasan meskipun di dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1)
dan (2) Undang-Undang MD3 tidak secara eksplisit mengatur
mengenai evaluasi tersebut;
d. Pengaturan di dalam Pasal 228A ayat (1) dan (2) Tatib DPR
1/2025 merupakan suatu rangkaian simultan dari bentuk
pelaksanaan
fungsi
pengawasan
Termohon
dimulai
dari
pengajuan
calon,
pemberian
persetujuan,
pemberian
pertimbangan,
sampai
dengan
evaluasi
sebagai
bentuk
tanggung jawab Termohon yang telah menyetujui pengangkatan
calon pejabat dimaksud;
e. Rangkaian proses dan tahapan pelaksanaan fungsi pengawasan
ini serupa dengan apa yang dilaksanakan dalam pelaksanaan
fungsi legislasi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
(Undang-Undang Pembentukan PUU). Di dalam Pasal 1 angka 1
disebutkan
bahwa
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Tidak berhenti sampai dengan pengundangan, undang-undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
selanjutnya mengamanatkan agar pembentuknya melakukan
pemantauan dan peninjauan yang selaras dengan makna
pengawasab. Pasal 95A ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan:
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang
dilakukan setelah Undang-Undang berlaku;
(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
DPR, DPD, dan Pemerintah;
Kata evaluasi juga disebutkan pada Pasal 97C “…….
kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan
melakukan
analisis
dan
evaluasi
Peraturan
Perundang-undangan.”;
Dengan demikian Pasal 185 Undang-Undang MD3 tidak relevan
untuk dijadikan batu uji dalam hak uji materiil Pasal 228A Tata
Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2025;
3. Terkait dalil Para Pemohon mengenai ketentuan Tatib DPR 1/2025
dianggap bertentangan dengan Pasal 234 ayat (2) Undang-Undang
MD3 dan kewenangan evaluasi DPR melampai keberlakuan tata
tertib, DPR memberikan pandangan sebagai berikut:
a. Bahwa
ketentuan
Pasal
7
ayat
(1)
Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya
disebut
Undang-Undang
Pembentukan
PUU)
mengatur
hierarkhi peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1) UUD;
2) TAP MPR;
3) UU/PERPU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi;
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
b. Bahwa meskipun di dalam hierarkhi peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Pembentukan PUU hanya mencantumkan 7
(tujuh) bentuk dan jenis peraturan perundang-undangan, akan
tetapi masih banyak produk hukum (dilihat dari bentuk dan
jenisnya) yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-
Undang Pembentukan PUU sebagai berikut:
(1) Jenis
peraturan
perundangan
selain
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung,
Mahkamah
Konstitusi,
Badan
Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
Badan, Lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah
undang-undang,
DPRD
Provinsi,
Gubernur,
DPRD
Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota,
Kepala
desa
atau
setingkat;
(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintah oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan;
c. Dari isi ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan PUU
tersebut, dapat diungkapkan beberapa hal yang penting, yakni
terdapat jenis peraturan perundang-undangan di luar Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pembentukan PUU yakni peraturan
yang ditetapkan oleh lembaga yang disebutkan secara jelas-
jelas
nomenklaturnya
dalam
pasal tersebut.
Kemudian,
peraturan perundang-undangan juga dapat ditetapkan oleh
“badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-
undang”. Adapun badan, lembaga, atau komisi yang dimaksud
tidak secara jelas disebutkan namanya, namun dipersyaratkan
dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah
undang-undang. Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang
Pembentukan PUU juga menegaskan peraturan perundang-
undangan yang dibuat harus diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
tinggi
atau
dibentuk
berdasarkan kewenangan. Artinya, pembentukan peraturan
tersebut juga harus disertai oleh kewenangan delegasi atau
atribusi yang diberikan kepada lembaga tersebut;
d. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Pembentukan PUU
mendefinisikan
peraturan
perundang-undangan
sebagai
berikut:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-undangan;
Makna “mengikat secara umum” disini dapat diartikan sebagai
pihak yang dituju yakni orang banyak yang tidak dapat
ditentukan (setiap orang, setiap warga negara, barangsiapa/hij
die). Secara teori, pemaknaan mengikat secara umum ini
adalah pemaknaan norma hukum yang dilihat dari segi alamat
yang dituju (addressat) untuk siapa norma hukum itu ditujukan
atau diperuntukkan. Selain dari segi alamat yang dituju, norma
hukum pengaturan juga harus bersifat abstrak (belum berupa
perbuatan yang konkret) dan terus menerus/dauerhaftig (tidak
sekali-selesai/einmalig);
e. Peraturan
perundang-undangan
keberlakuan
hukumnya
didasari
oleh
keabsahan
secara
formil
dari
peraturan
perundang-undangan tersebut. Keabsahan ini juga disebut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
dengan “Daya Laku” (validitas). Daya laku ini ada apabila
norma itu dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau lembaga
yang berwenang membentuknya. Menurut D.W.P Ruiter, unsur
norma peraturan perundang-undangan juga harus dapat
"berlaku ke luar" artinya mengatur rakyat, warga negara secara
umum. “Berlaku ke luar" (naar buiten werken) adalah salah satu
unsur norma peraturan perundang-undangan. Unsur ini berarti
peraturan perundang-undangan mengatur rakyat, warga negara
secara umum, tidak hanya kedalam mengatur organisasi atau
lembaganya
sendiri.
Peraturan
perundang-undangan
merupakan bagian hukum tertulis yang digunakan untuk
mengatur
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara peraturan perundang-undangan diharapkan dapat
menyelesaikan berbagai masalah yang sudah, sedang, atau
akan terjadi di masa akan datang. Norma hukum pengaturan
juga harus bersifat abstrak (belum berupa perbuatan yang
konkret) dan terus menerus (tidak sekali-selesai). Di dalam
peraturan perundang-undangan terkandung tiga unsur yakni:
norma hukum (rechts normen); berlaku ke luar (naar buiten
werken); dan bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in
ruimezin). Berdasarkan hal tersebut, peraturan perundang-
undangan merupakan sebuah produk hukum karena pada
hakekatnya peraturan perundang-undangan terbentuk dari
berbagai norma hukum yang dapat berlaku ke luar dan yang
bersifat umum dalam arti yang luas;
f.
Bahwa
ketentuan
Pasal
234
Undang-Undang
MD3
selengkapnya berketentuan sebagai berikut:
Pasal 234
(1) Tata
tertib
DPR
ditetapkan
oleh
DPR
dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
(2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
di lingkungan internal DPR;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
(3) Tata tertib DPR paling sedikit memuat ketentuan
tentang:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. jenis dan penyelenggaraan persidangan atau rapat;
e. pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga
serta hak dan kewajiban anggota;
f. pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas
alat kelengkapan;
g. penggantian antarwaktu anggota;
h. pengambilan keputusan;
i. pelaksanaan
konsultasi
antara
legislatif
dan
eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi
masyarakat;
k. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli; dan
l. mekanisme keterlibatan dan partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan;
g. Dari rumusan pasal 234 Undang-Undang MD3 tersebut dapat
ditarik
suatu
kesimpulan
penalaran
hukum
dengan
menggunakan metode penafsiran hukum secara gramatikal
(tata bahasa), sistematis (menghubungkan satu peraturan
dengan peraturan lainnya), dan autentik (berdasarkan batasan
yang ditentukan oleh peraturan itu sendiri) sebagai berikut:
1) Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang MD3 telah memberikan
kewenangan atribusi bagi Termohon untuk membentuk suatu
peraturan perundang-undangan, in casu Tata Tertib DPR
Nomor 1 Tahun 2020 dan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun
2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang
dibentuk Termohon sebagai atribusi kewenangan dari Pasal
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
234 ayat (1) Undang-Undang MD3, dan Termohon sebagai
lembaga yang memang berwenang untuk membentuknya;
2) Materi muatan yang ada di dalam Peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh Termohon tersebut untuk
pelaksanaanya berlaku di lingkungan internal Termohon.
Artinya semua hal yang diatur di dalam Tatib DPR tersebut
dilaksanakan
selama
ketika
berada
di
dalam
dan
menggunakan mekanisme internal DPR RI seperti rapat-
rapat dan sidang-sidang;
3) Ketentuan di dalam Pasal 234 ayat (3) Undang-Undang MD3
menggunakan istilah “paling sedikit”, artinya Termohon di
masa yang akan datang dapat mengatur mengenai hal-hal
lainnya selain yang diatur di pasal tersebut, yang diperlukan
untuk kepentingan pelaksanaan fungsi tugas dan wewenang
Termohon, in casu pengaturan mengenai Termohon dapat
melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang
telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI;
4) Bahwa sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 234 ayat (2)
Undang-Undang MD3 tersebut pelaksanaan mengenai
evaluasi
yang
dilakukan
Termohon
tersebut
harus
dilaksanakan selama ketika berada di dalam mekanisme
internal Termohon seperti rapat-rapat pengawasan dan/atau
sidang-sidang;
5) Evaluasi
tersebut
merupakan
salah
satu
bentuk
kontrol/pengawasan yang melekat Oleh Termohon sebagai
lembaga perwakilan rakyat untuk melakukan pengawasan
terhadap kinerja pemerintahan (control of goverment
performance); dan pengawasan terhadap pengangkatan
pejabat publik (control of political appointment of public
officials) dan juga sebagai hak untuk konfirmasi (right to
confirm) lembaga legislatif yang memberi ruang kepada
Termohon untuk meninjau kembali kinerja pejabat lembaga
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
negara yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Termohon
dalam paripurna sebagai bentuk pertanggung jawaban
Termohon dalam memilih pejabat-pejabat tersebut. Hal ini
merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pengawasan
dengan menerapkan prinsip check and balances melalui
evaluasi secara berkala kepada pejabat publik/pejabat
lembaga negara;
6) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-
Undang Pembentukan PUU pada intinya mendefinisikan
peraturan
perundang-undangan
norma
hukum
yang
mengikat secara umum, maka sudah selayaknya mekanisme
evaluasi tersebut harus diikuti oleh pejabat-pejabat di luar
(naar
buiten
werken)
lingkungan
Termohon
(yang
sebelumnya telah dipilih oleh Termohon). Namun batasan
pelaksanaan pengawasan/evaluasi tersebut pelaksanaannya
harus mengikuti dan melalui mekanisme yang berlaku di
internal Termohon sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat
(2) Undang-Undang MD3;
h. Berdasarkan penjelasan tersebut maka sudah jelas selaras dan
tidak ada pertentangan antara ketentuan yang ada di dalam
Tatib DPR 1/2025 dengan ketentuan batu uji yang ada di dalam
Pasal 234 Undang-Undang MD3;
i.
Bahwa untuk itu, dalil Para Pemohon yang beranggapan bahwa
ketentuan di dalam Tatib DPR 1/2024 bertentangan dengan
pasal-pasal
a
quo
Undang-Undang
MD3
dikarenakan
kurangnya pemahaman Para Pemohon mengenai Tatib DPR
secara utuh, pemaknaan mengenai fungsi pengawasan
Termohon, dan hubungan antara eksekutif dan legislatif di
dalam sistem ketatatanegaraan;
Bahwa berdasarkan jawaban tersebut di atas, DPR RI memohon
agar kiranya, Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Agung
memberikan amar putusan sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) dan Surat Kuasa Khusus Para Pemohon tidak
sah sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya;
3. Menerima jawaban Termohon secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan
Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan tetap memiliki kekuatan hukum
mengikat;
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi Surat Undangan Rapat Dengar Pendapat Komisi II kepada
Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu tanggal 11
Februari 2025. (Bukti T-1);
2. Fotokopi Rekomendasi Panitia Khusus Angket Haji tanggal 24
September 2024. (Bukti T-2);
3. Fotokopi Surat Pimpinan Komisi II kepada Wakil Ketua DPR/Korpolkam
mengenai Laporan Evaluasi Pimpinan DKPP tanggal 18 Februari 2025.
(Bukti T-3);
4. Fotokopi Laporan Komisi II DPR RI terhadap Evaluasi Kinerja DKPP
masa tugas 2022-2027 tanggal 6 Maret 2025. (Bukti T-4);
5. Fotokopi Surat Ketua DPR kepada Pimpinan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Kinerja
DKPP tanggal 6 Maret 2025. (Bukti T-4);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib (vide bukti P-1);
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
pokok
permohonan
yang
diajukan
oleh
Para
Pemohon,
akan
dipertimbangkan terlebih dahulu terkait kewenangan Mahkamah Agung
untuk menguji objek permohonan keberatan hak uji materiil dan kedudukan
hukum (legal standing) Para Pemohon dalam mengajukan permohonan
keberatan hak uji materiil a quo;
Kewenangan Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan menurut Pasal 1
angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum
yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan telah ditentukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011, yang terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.
Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi;
dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa selain peraturan perundang-undangan di atas,
terdapat peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank
Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang
dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-
undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa
atau yang setingkat, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (vide
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011);
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil
berupa Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tata Tertib, yang hierarkinya berada di bawah undang-undang,
sehingga termasuk jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022, dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk menguji
objek keberatan hak uji materiil a quo;
Kedudukan Hukum Para Pemohon;
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut Undang-
Undang tentang Mahkamah Agung) menyatakan bahwa permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan tersebut, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menentukan bahwa
Pemohon Keberatan adalah kelompok orang atau perorangan yang
mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu
peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Para Pemohon telah
mendalilkan bahwa Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon yakni Setya Indra Arifin dalam kapasitasnya
sebagai Dosen Tetap bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan
Asisten Ahli pada unit kerja LLDIKTI Wilayah III dan aktivis hukum serta
A. Fahrur Rozi dalam kapasitasnya sebagai mahasiswa program studi
Hukum Tata Negara di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung
dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan tingkat nasional dan aktif
melakukan
diskusi
serta
advokasi
terhadap
keputusan
dan
kebijakan pemerintahan;
Bahwa Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya objek
permohonan karena norma objek permohonan mengacaukan tatanan sistem
ketatanegaraan, di mana kewenangan untuk mengevaluasi suatu jabatan
yang telah disetujui oleh DPR tidak pernah diatur dan dijumpai asal-usul
legalitasnya dalam undang-undang, dan bahkan bertentangan dengan norma
dalam
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa Para Pemohon menyatakan objek permohonan dapat merusak
sistem dan tatanan ketatanegaraan, yang bertentangan dan mengingkari
spirit hukum yang telah diperjuangkan Para Pemohon selama ini, oleh
karenanya objek permohonan merugikan Para Pemohon sebagai seorang
aktivis hukum yang aktif memperjuangkan penegakan hukum secara
berkeadilan dan berkepastian hukum. Sehingga Para Pemohon mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung agar
Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menjadi objek
permohonan a quo dinyatakan bertentangan dengan perundang-undangan
yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Menimbang, bahwa terhadap dalil mengenai legal standing Para
Pemohon, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, maka
agar perorangan, kesatuan masyarakat adat, badan hukum publik/privat
atau pihak lainnya dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan keberatan hak uji
materiil, terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
1. Kualifikasi Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana disebut
dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
2. Kerugian hak Pemohon secara spesifik/rinci (kerugian langsung yang
dialami Pemohon) sebagai akibat berlakunya objek Hak Uji Materiil;
-
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 43 P/HUM/2013 tanggal
19 Desember 2013 dan Nomor 62 P/HUM/2013 tanggal 18 November
2013 telah menentukan syarat lainnya, yaitu bahwa timbulnya kerugian
dimaksud karena adanya hubungan sebab akibat (causal verband), dan
apabila permohonan yang bersangkutan kelak dikabulkan, maka
kerugian yang bersangkutan memang dapat dipulihkan kembali dengan
dibatalkannya objek permohonan hak uji materiil dimaksud;
-
Bahwa
Para
Pemohon
adalah
perorangan
berkewarganegaraan
Indonesia
yang
masing-masing
berprofesi
sebagai
dosen
dan
mahasiswa (vide bukti P-3, P-4, P-5);
-
Bahwa Para Pemohon bukan calon yang ditetapkan untuk mengisi suatu
jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat atau bukan pihak yang dituju
dalam jabatan tertentu yang pengisiannya memerlukan persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh karenanya tidak terdapat kerugian
hak yang dialami oleh Para Pemohon serta Para Pemohon tidak dapat
menjelaskan kerugian yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial sehingga tidak ditemukan hubungan sebab-akibat
(casual verband) antara kerugian yang dialami oleh Para Pemohon atas
pemberlakuan Pasal 228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata
Tertib yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil a quo;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbukti Para Pemohon
tidak mempunyai legal standing sehingga tidak mempunyai kepentingan
dalam mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal
228A ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, sehingga tidak
memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka (4) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pemohon tidak mempunyai
kepentingan untuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan
keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak
dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para
Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya
terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon
1. SETYA INDRA ARIFIN, 2. A. FAHRUR ROZI tersebut tidak dapat
diterima;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,
M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H. M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin,
S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Michael Renaldy Zein, S.H.,
M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 68 halaman. Putusan Nomor 21 P/HUM/2025
Panitera Pengganti,
ttd.
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi HUM Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera,
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
