HUM
2025
20 P/HUM/2025
Pemohon: YUDIANTO KARTIMAN DKK
Termohon: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-08-25
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2025 Tahun 2025 YUDIANTO KARTIMAN, DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 20 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 6A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor
16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
1. YUDIANTO KARTIMAN, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan Pulo Nangka Barat II, RT 002 RW 016, Kelurahan
Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pekerjaan
Wiraswasta;
Pemohon I;
2. SALAHUDIN PAKAYA, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan Ir. H. Joesoef Dalie Nomor 35, Kelurahan
Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Gorontalo, pekerjaan
Advokat;
Pemohon II;
3. FERDINANSYAH NUR, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan Manado, RT 001 RW 002, Kelurahan Liluwo,
Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo, pekerjaan Advokat;
Pemohon III;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara Nomor 3, RT 02/RW 03, Gambir, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110;
Dalam hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2024
tentang Pemberian Mandat kepada Menteri Sekretaris Negara untuk
menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung,
diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia atas nama
Presiden Republik Indonesia, selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 23 April 2025 memberi kuasa dengan Hak Substitusi
kepada:
1. Menteri Hukum Republik Indonesia, yang memberikan Kuasa
Subtitusi kepada Dhahana Putra, jabatan Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan, dan kawan-kawan, bedasarkan
Surat Kuasa Subtitusi, tanggal 30 April 2025;
2. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang memberikan
Kuasa Subtitusi kepada R. Gani Muhammad, S.H., MAP., jabatan
Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, dan kawan-
kawan, bedasarkan Surat Kuasa Subtitusi Nomor HK.100.4/
2615/SJ, tanggal 19 Mei 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 17 Februari 2025, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada tanggal 24 Februari 2025 dan diregister dengan Nomor 20
P/HUM/2025 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 6A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dengan
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sistem norma hukum Indonesia membentuk bangunan piramida,
norma hukum yang berlaku berada dalam suatu sistem yang berjenjang-
jenjang, berlapis-lapis, sekaligus berkelompok-kelompok. Dalam arti bahwa
norma hukum tersebut berlaku, bersumber dan berdasar pada norma hukum
yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan
berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi pula, demikian seterusnya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
sampai pada suatu norma dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila (cita
hukum rakyat Indonesia, dasar dan sumber bagi semua norma hukum di
bawahnya). Bangunan piramida hukum ini untuk menentukan derajat norma
masing-masing susunan norma hukum yang lebih tinggi dan norma yang
lebih rendah. Konsekuensi bangunan piramida hukum adalah jika terdapat
norma hukum/peraturan yang saling bertentangan (pertentangan norma),
maka yang dinyatakan berlaku adalah yang derajatnya lebih tinggi. Dalam
konteks ini berlaku asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum
yang derajatnya lebih tinggi mengesampingkan hukum yang derajatnya lebih
rendah). Selain itu, konsekuensi bangunan piramida hukum tersebut adalah
adanya harmonisasi antar berbagai lapisan hukum (misalnya setingkat
undang-undang),
dalam
arti
bahwa
antar
norma
hukum
dalam
lapisan/jenjang yang sama tidak boleh saling bertentangan. Untuk menilai
pertentangan norma hukum setiap negara memiliki skema yang berbeda.
Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, di Indonesia kewenangan pengujian norma dipusatkan pada
kekuasaan kehakiman, yakni Mahkamah Agung (menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang)
dan Mahkamah Konstitusi (menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
Di dalam ilmu perundang-undangan dikenal adanya teori hierarki.
Teori Hierarki merupakan teori yang menyatakan bahwa sistem hukum
disusun secara berjenjang dan bertingkat-tingkat seperti anak tangga.
Hubungan antara norma yang mengatur perbuatan norma lain dan norma
lain tersebut disebut sebagai hubungan super dan sub-ordinasi dalam
konteks spasial. Norma yang menentukan perbuatan norma lain adalah
superior, sedangkan norma yang melakukan perbuatan disebut norma
inferior. Oleh sebab itu, perbuatan yang dilakukan oleh norma yang lebih
tinggi (superior) menjadi alasan validitas keseluruhan tata hukum yang
membentuk satu kesatuan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Di Indonesia, rantai norma hukum ini diaktualisasikan ke dalam
hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan mengenai jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaran Rakyat;
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi;
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menentukan bahwa
kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dalam Pasal 7 ayat (1). Ini berarti bahwa Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijadikan sebagai norma
dasar (basic norm) sebagaimana menurut Kelsen atau aturan dasar negara
(Staatsgrundgesetz) sebagaimana pandangan Nawiaky. Oleh sebab itu,
konsekuensinya adalah pertama, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengesampingkan semua peraturan yang lebih
rendah (berlaku asas lex superiori derogat legi inferiori) dan kedua, materi
muatan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjadi sumber dalam pembentukan segala perundang-undangan, sehingga
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hingga Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Begitupun terhadap
peraturan yang ada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi di atasnya;
Menurut Ni’matul Huda, apabila peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah bertentangan dengan di atasnya, maka peraturan tersebut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
dapat
dituntut
untuk
dibatalkan
atau
batal
demi
hukum
(van
rechtswegenietig). Keberadaan hierarki peraturan perundang-undangan
dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia merupakan sebuah sistem untuk
menjaga adanya konsistensi dan ketaatan asas dalam hukum positif di
Indonesia. Larangan terdapat pertentangan antara suatu norma dengan
norma yang lain, semata-mata demi memberi jaminan kepastian hukum
kepada masyarakat. Makna tata urutan atau hierarki atau tingkatan dalam
tata hukum/peraturan perundang-undangan adalah:
a. Peraturan hukum atasan merupakan dasar hukum pembentukan
peraturan hukum bawahan;
b. Peraturan hukum bawahan merupakan pelaksanaan peraturan hukum
atasan, oleh karena itu kedudukannya lebih rendah dan materi
muatannya tidak boleh bertentangan;
c. Manakala terdapat dua peraturan perundang-undangan dengan materi
muatan mengatur materi sama dan dengan kedudukan sama maka
berlaku peraturan perundang-undangan baru;
Lebih lanjut, Mahkamah Agung sebagai lembaga yang melaksanakan
Kekuasaan Kehakiman adalah merupakan Pengadilan Negara Tertinggi dari
semua lingkungan peradilan, dalam melaksanakan tugasnya adalah
kekuasaan yang mandiri, bebas dari pengaruh pemerintah (eksekutif),
pengaruh pembuat undang-undang (legislatif) maupun pengaruh luar lainnya
serta melakukan pengawasan tertinggi atas pelaksanaan peradilan sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung tentang Mahkamah Agung. Menurut Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 juncto
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah
Agung memiliki fungsi salah satunya antara lain fungsi menguji peraturan
perundang-undangan (judicial review), yaitu untuk menilai apakah suatu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan lebih tinggi;
Adapun, judicial review atau Hak Uji Materiil (disingkat HUM) pada
prinsipnya adalah suatu hak atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga
yudikatif untuk melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu
peraturan perundang-undangan terhadap peraturan perundang-undangan
yang tingkatnya lebih tinggi. Hak uji materiil di Indonesia dapat digolongkan
menjadi dua macam, yaitu:
1. Hak Uji Materiil atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi wewenang
Mahkamah Konstitusi (vide Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Amandemen ketiga Pasal 24C ayat (1) juncto
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Pasal 10 ayat (1) huruf a);
2. Hak
Uji
Materiil
terhadap
peraturan
perundang-undangan
yang
tingkatannya lebih rendah atau di bawah undang-undang (seperti
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, dan lain-
lain) terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang
menjadi wewenang Mahkamah Agung (vide Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ketiga Pasal 24
ayat (1) juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 31, juncto Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999, terakhir dengan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011);
Sehingga, menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan hak uji materiil adalah “hak
mahkamah agung untuk menilai materi muatan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang;
Bahwa merujuk pada konsideran pertimbangan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan
pasal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak bisa dilaksanakan di
Jakarta karena Jakarta bukan lagi Ibu Kota Negara, Ibu Kota Negara saat ini
di Kalimantan Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara Pasal 6;
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota harus
dilantik di Ibukota Provinsi masing-masing sebagaimana ketentuan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 164 ayat (1)
“Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh
Gubernur di ibu kota Provinsi yang bersangkutan” perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
Kewenangan Mahkamah Agung;
Bahwa berdasarkan:
1)
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut sebagai “UUD 1945”) menyatakan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
2)
Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan, "Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang";
3)
Pasal 5 ayat (4) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan berbunyi "Mahkamah Agung
berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang”;
4)
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman menyatakan "Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan Tata Usaha Negara
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
5)
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa Mahkamah Agung
berwenang "menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang", dan ayat (3) berbunyi "putusan
mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagai hasil
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil
baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung”;
6)
Bahwa jenis dan hierarki perundang-undangan menurut Pasal 7
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan daerah provinsi
g. Peraturan daerah kabupaten/kota;
7)
Berdasarkan Pasal 2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan
Tata
Urutan
Peraturan
Perundang-undangan,
secara
hierarkis
peraturan pemerintah berada di bawah undang-undang dan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang. Bahwa oleh karena peraturan
pemerintah secara hierarki berada di bawah undang-undang maka
Mahkamah
Agung
berwenang
melakukan
pengujian
peraturan
pemerintah terhadap undang-undang;
8)
Pasal 31A ayat (10) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Mahkamah
Agung”) menyatakan “Ketentuan mengenai tata cara pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diatur
dengan Peraturan Mahkamah Agung”;
9)
Memori pertimbangan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil (untuk selanjutnya disebut sebagai
“PERMA Nomor 01 Tahun 2011”) menyatakan sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil menentukan
bahwa:
“Permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180
(seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan peraturan perundang-
undangan yang bersangkutan”;
b. Bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan
permohonan keberatan hak uji materiil adalah tidak tepat diterapkan
bagi suatu aturan yang bersifat umum (Regelend) karena sejalan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
dengan perkembangan hukum yang sedemikian rupa, dirasakan
telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi
sesuai dengan “hukum yang hidup (the living law) yang berlaku”;
c. Bahwa oleh karena ini penentuan batas waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) tersebut
di atas, sudah seharusnya dihapuskan dan/atau dicabut dari materi
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut. Namun
demikian secara kasuistis harus dipertimbangkan kasus demi kasus
tentang hak yang telah diperoleh pihak-pihak yang terkait sebagai
bentuk perlindungan hukum bagi mereka. Oleh karena itu terhitung
diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2011 di tanggal 30 Mei 2011, tidak terdapat pembatasan waktu
untuk mengajukan permohonan keberatan yang dihitung sejak
diberlakukan
peraturan
yang
dimohonkan
keberatannya
ke
Mahkamah Agung Republik Indonesia;
10) Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan:
(1) "Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang dilakukan langsung oleh pemohon atau kuasanya
kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia”;
11) Bahwa adapun objek permohonan keberatan dalam perkara ini yakni
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
adalah termasuk dalam jenis kategori peraturan Presiden yang
tingkatannya berada di bawah undang-undang, sebagaimana dimaksud
pada ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12) Bahwa menurut Para Pemohon, Keberatan dan Uji Materil Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, ketentuan a quo
diduga bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi
tingkatannya in casu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang oleh karenanya berdasarkan pada beberapa
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
atas,
khususnya
ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Para Pemohon
mengajukan Uji Materiil muatan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ke Mahkamah Agung;
13) Bahwa karena permohonan keberatan ini diajukan langsung oleh Para
Pemohon dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia serta
berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, maka
Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang untuk menerima,
memeriksa dan memutus permohonan keberatan ini;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon;
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan:
(1) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan RI
yang diatur dalam undang-undang; atau
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat”;
1) Bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor Induk Kartu Tanda Penduduk
7171042606890002 atas nama Yudianto Kartiman dan Warga Negara
Indonesia yang terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota
Gorontalo
dengan
Nomor
Induk
Kartu
Tanda
Penduduk
7571052306730002 atas nama Salahudin Pakaya, S.H;
2) Bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil tidak menjelaskan secara rinci tentang siapakah yang
dapat mengajukan Permohonan Keberatan, maka sudah sepatutnya
setiap warga negara dapat menjadi Pemohon Keberatan atas berlakunya
suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang;
3) Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, jelas terdapat hubungan sebab
akibat (causaal verband) antara kerugian hak konstitusional Para
Pemohon dengan belakunya ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2016 yang diuji dalam permohonan ini karena
pemberlakuan muatan dari Peraturan Presiden yang diuji dalam
permohonan ini telah menyebabkan hak konstitusional Para Pemohon
untuk terlaksananya hak konstitusional Para Pemohon sebagai warga
negara dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana dijamin
dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
4) Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Para Pemohon sepatutnya
telah memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. Pemohon keberatan uji materiil,
b. Memiliki kerugian konstitusional;
c. Adanya causaal verband antara kerugian dan berlakunya Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan
Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota
yang
dimohonkan
pengujian
dan
adanya
peluang
kemungkinan dengan dikabulkan permohonan keberatan ini maka
kerugian konstitusional yang didalilkan Para Pemohon tidak akan
atau tidak lagi terjadi dikemudian hari, oleh karenanya cukup
beralasan hukum bagi Mahkamah Agung menerima legal standing
dari Para Pemohon;
5) Bahwa oleh karena Para Pemohon adalah pihak yang dirugikan atas
berlakunya ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur
Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota, maka bentuk dari kerugian Para Pemohon adalah Para
Pemohon tidak dapat memperoleh keadilan baik dari aspek prosedur
maupun substantif, karena berlakunya ketentuan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, hal mana menurut Para
Pemohon muatan pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan norma
hukum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang khususnya Pasal 164 ayat (1), Pasal 164A ayat (1), Pasal 1,
Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara, Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dengan demikian atas kerugian yang telah
dialami oleh Para Pemohon sebagaimana tersebut di atas, maka Para
Pemohon dalam mengajukan permohonan keberatan ini mempunyai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
kapasitas dan layak untuk dinyatakan memenuhi syarat sebagai pihak
sebagaimana yang telah ditentukan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Mahkamah Agung tersebut pada poin 1.1 di atas. Untuk alasan itu pula
Para Pemohon berhak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam
mengajukan permohonan keberatan ini kehadapan Mahkamah Agung
Republik Indonesia sebagai pengadilan yang mempunyai kewenangan;
Ruang Lingkup Objek Permohonan Uji Materil;
Bahwa di dalam permohonan ini, Para Pemohon melakukan Uji Materil
terhadap berlakunya ketentuan;
Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan: “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat
melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di Ibukota Negara”;
Terhadap, Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang menyatakan “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota Provinsi yang
bersangkutan, Pasal 164A ayat (1) Pelantikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara serentak, Pasal 1, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 91 ayat (4) jika Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang (yang salah satunya)
adalah melantik Bupati/Walikota;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Undang-Undang sebagai dasar pengujian:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Pasal 6 ayat 1 (i): “Materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan Asas Ketertiban dan Asas Kepastian Hukum”;
Alasan-Alasan Permohonan;
Dalam Pokok Keberatan;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
1. Pada prinsipnya secara sederhana pertentangan norma hukum dapat
dimaknai adanya norma hukum undang-undang baik materi (materiil)
maupun proses pembentukannya (formil) yang tidak sesuai/berbeda
dengan norma yang melandasinya, ketidaksesuaian atau perbedaan
tersebut yang menyebabkan undang-undang tidak memiliki landasan
keberlakuan, sehingga harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
hukum mengikat. Secara teoritis bangunan pertentangan norma hukum
sebagai inti dari pengujian undang-undang tidak muncul begitu saja,
sebuah norma hukum tidak akan bertentangan dengan norma diatasnya
atau bertentangan dengan nilai dan asas hukum jika berpedoman pada
petunjuk (guideline) yang telah ditetapkan dalam bangunan nilai-nilai
hukum dan asas-asas hukum yang bersumber pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertentangan norma hukum memiliki embrio dari adanya nilai-nilai yang
berpasangan dan bertegangan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yang saling bertentangan;
2. Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto berpendapat
bahwa nilai hukum, asas hukum, norma/kaidah hukum, dan sikap tindak
hukum tersusun dalam “stufenbau”, yang mengandung konsekuensi,
yaitu: (1) Nilai-nilai hukum merupakan petunjuk dan pengarah
terwujudnya asas-asas hukum, (2) Nilai hukum dan asas hukum sebagai
petunjuk dan pengarah dalam pembuatan norma atau kaidah hukum, dan
(3) Nilai, asas, dan kaidah/norma hukum sebagai petunjuk dan pengarah
sikap tindak hukum penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. Pada
hakikatnya nilai-nilai hukum tergabung dalam jalinan yang saling
berpasangan dan bertegangan, yang tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dalam membentuk jalinan yang bulat dalam
mewujudkan suatu hukum yang efektif (berbeda nyata) dan efisien (tepat
guna), nilai tersebut meliputi:
Kesadaran penguasa dan warga masyarakat akan makna dan hakikat
hukum yang kemudian dapat menjadi sumber keadilan, kedamaian,
kesejahteraan rohaniah dan jasmaniah sebagai tujuan hukum;
Keserasian antara kejasmanian (aspek lahir) dan kerohanian (aspek
batin)
yang
pada
dasarnya
menghasilkan
atau
mewujudkan
kesejahteraan material dan spiritual;
Keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang
menghasilkan keadilan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Keserasian antara keketatan hukum dengan keluwesan hukum yang
menghasilkan kewibawaan hukum;
Keserasian antara kebebasan dengan ketertiban yang menghasilkan
kedamaian;
Keserasian antara proteksi hukum dan retriksi hukum yang
menghasilkan kemantapan;
Keserasian antara kebaruan dengan kelestarian yang menghasilkan
perkembangan kualitatif dan kuantitatif;
Artinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat sesuatu
yang diinginkan (positif) dan sesuatu yang tidak diinginkan (negatif), nilai
bersifat positif dalam arti bahwa nilai tersebut menguntungkan atau
menyenangkan dan memudahkan pihak yang memperolehnya untuk
memenuhi
kepentingan-kepentingan
yang
berkaitan
dengan
nilai
tersebut. Nilai negatif merupakan sesuatu yang tidak diinginkan sebab
merugikan dan menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi
kepentingannya. Nilai-nilai yang bersifat positif tersebut telah terdesain
dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila merupakan general acceptance of the
same philosophy of government dari konstitusi, dengan demikian
Pancasila yang menjadi dasar norma-norma konstitusional dan harus
menjadi pedoman dan orientasi dalam melakukan penafsiran norma
konstitusi. Dalam pandangan Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa
asas-asas hukum berfungsi sebagai dasar pengujian dalam pembentukan
aturan hukum (uji formil) maupun sebagai dasar pengujian terhadap
aturan hukum yang berlaku (uji materiil). Senada dengan pandangan
tersebut, dikemukakan oleh Yuliandri berpendapat bahwa dalam
hubungannya dengan pelaksanaan fungsi asas-asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik dapat dijadikan dasar dalam
pelaksanaan pengujian terhadap undang-undang baik secara materiil
maupun formil. Merujuk pada pandangan tersebut bahwa asas-asas
hukum dapat dijadikan dasar dalam menilai pertentangan norma hukum
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
dalam pengujian undang-undang oleh pengadilan yang mempunyai
kewenangan (Mahkamah Agung);
Bahwa demikian dengan mencermati frasa pada Pasal 6A Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mempunyai makna
ketentuan Pasal 6A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota bukan merupakan sebagai akhir dari peraturan pelaksana dari
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang maupun Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 91 ayat (4) jika
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan
wewenang (yang salah satunya) adalah melantik Bupati/Walikota. Oleh
karena itu menurut Para Pemohon ketentuan a quo tersebut sangat
merugikan Para Pemohon karena tidak memberikan kepastian hukum
mengenai tata cara dalam penyelesaian Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
khususnya syarat substansi a quo dinilai bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi;
3. Bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut
maka seharusnya bila terdapat pertentangan antara undang-undang
dengan peraturan yang ada di bawahnya (peraturan pemerintah) maka
sebagaimana yang tersirat pada ayat 2 di atas yang sejalan dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
adagium hukum Lex Superior Derogate Legi Inferiori sangat jelas dan
terang bahwa kekuatan hukum undang-undanglah yang lebih tinggi
sebagaimana pada hierarkinya, sehingga apabila terdapat pertentangan
norma hukum dengan peraturan yang ada di bawahnya, maka sebagai
akibatnya ketentuan a quo haruslah dikesampingkan penerapannya atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
Sehingga untuk alasan itulah Para Pemohon mengajukan keberatan ini
ke Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan yang
mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan memutus permohonan
Para Pemohon. Sehingga tidak akan dan/atau tidak lagi menimbulkan
kerugian bagi Para Pemohon dalam memperoleh jaminan kepastian
hukum dan perlindungan dihadapan hukum berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bahwa oleh karena Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dinilai sangat mempengaruhi dalam
tata pelaksanaanya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara serta Undang-Undang 23 Tahun 2014 khususnya
terhadap syarat tata cara pelantikan serentak Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak
memberikan kepastian hukum mengenai tata cara dan prosedur
pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota maka sudah sepatutnya ketentuan
a quo dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
5. Bahwa oleh karena dengan berlakunya ketentuan a quo Para Pemohon
lebih dirugikan dengan berlakunya Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga bertentangan
menurut hukum dengan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara serta Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), maka demi
menjaga asas dan prisip dasar pembentukan peraturan perundang-
undangan, maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Ketua
Mahkamah Agung RI untuk menyatakan Pasal 6A ayat (1) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Bahwa oleh karena terdapat alasan hukum permohonan ini dikabulkan
maka sudah sepatutnya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah
Agung RI untuk pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
7. Bahwa sudah sepatutnya pula Termohon dihukum untuk membayar biaya
dalam perkara ini;
Kesimpulan:
1.
Bahwa Para Pemohon memiliki kedudukan hukum/legal standing dalam
mengajukan permohonan ini;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
2.
Bahwa
Para
Pemohon
telah
memenuhi
persyaratan
formal
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung RI dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
3.
Bahwa konstitusi kita Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan dengan sangat jelas bahwa
“setiap orang berhak mendapat jaminan kepastian dan perlindungan
dihadapan hukum”;
4.
Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa materi
muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-
undang sebagaimana mestinya dan tidak boleh bertentangan serta
menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang;
5.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia berbunyi: “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi
yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan
yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”;
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia berbunyi: “Setiap orang berhak memperjuangkan hak
pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”;
6.
Bahwa pada prinsipnya dalam pembentukan suatu norma atau
peraturan perundang-undangan selain tidak bertentangan dengan
norma hukum yang lebih tinggi secara hierarkis, tetapi juga haruslah
mencerminkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i dan j
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagai pedoman dalam pembentukan segala
bentuk peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di
Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
7.
Bahwa Jimly Asshiddiqie (2010), dalam tulisannya berjudul Perihal
Undang-Undang, pada halaman 108, menyatakan “norma hukum yang
bersifat pelaksanaan dianggap tidak sah apabila dibentuk tanpa
didasarkan atas delegasi kewenangan dari peraturan yang lebih tinggi.
Misalnya, peraturan presiden dibentuk tidak atas perintah undang-
undang atau peraturan pemerintah, maka peraturan presiden tersebut
tidak dapat dibentuk. Peraturan Menteri, jika tidak diperintahkan sendiri
oleh peraturan presiden atau peraturan pemerintah, berarti peraturan
dimaksud tidak dapat dibentuk sebagaimana mestinya;
8.
Bahwa selain itu, suatu pembatasan perlu diatur melalui undang-
undang, karena perumusan peraturan mengenai hak fundamental
masyarakat diperlukan perumusan yang ketat guna menjamin
kepentingan hak yang dilindungi tersebut melalui standar kejelasan dan
aksesibilitas yang tinggi. Hal ini karena ketidakjelasan pengaturan
mengenai pembatasan berpotensi menciptakan iklim ketakutan yang
meluas di kalangan masyarakat, ketidakjelasan itu pula akan
menimbulkan ketidakpastian hukum, dimana jaminan atas kepastian
hukum merupakan hak konstitusional dari warga negara sehingga harus
dilindungi
dan
diimplementasikan
dalam
peraturan
perundang-
undangan di Indonesia;
9.
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
menyatakan: “Materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum”, sehingga
memberikan kepastian hukum kepada publik, merupakan salah satu
prinsip dasar dari suatu peraturan perundang-undangan;
10. Lebih jauh dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan tersebut dikatakan: “Yang dimaksud dengan “Asas Ketertiban
dan Kepastian hukum” adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam
masyarakat melalui jaminan kepastian hukum”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
11. penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut
dikatakan: “Yang dimaksud dengan “Asas keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
PerUndang-Undangan
harus
mencerminkan
keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat
dan kepentingan bangsa dan negara;
12. Bahwa salah satu pilar terpenting dari terbentuknya negara Indonesia
selain bersandar pada prinsip kedaulatan rakyat, juga penegasan pada
prinsip negara hukum, hal ini sebagaimana termaktub di dalam
ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang dengan tegas menyatakan, “Negara
Indonesia adalah Negara Hukum”;
13. Bahwa salah satu unsur terpenting dari negara hukum adalah adanya
jaminan serta tegaknya prinsip kepastian hukum, hal ini sebagaimana
dikemukakan
oleh
Gustav
Radbruch
(Sudarsono,2007)
yang
menjelaskan bahwa cita hukum (Idee des Rechts), yang kemudian
dilembagakan dalam suatu bentuk negara hukum, dapat diklasifikasikan
ke dalam tiga prinsip umum, yaitu purposiveness-kemanfaatan
(zweckmassigkeit), justice-keadilan (gerechtigkeit), dan legal Certainty-
kepastian hukum (rechtssicherheit);
14. Bahwa sejalan dengan teori mengenai cita hukum tersebut, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga telah
menegaskan adanya jaminan kepastian hukum bagi setiap warga
negara dalam ruang negara hukum Indonesia, sebagaimana dituliskan
di dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”;
15. Bahwa kepastian hukum juga salah satu unsur utama moralitas hukum.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Lon L. Fuller, yang menyatakan bahwa
sebuah peraturan hukum perlu tunduk pada internal moraliti, oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
karena itu dalam pembentukannya harus memerhatikan empat syarat
berikut ini:
a. Hukum-hukum harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
dimengerti oleh rakyat biasa. Fuller juga menamakan hal ini juga
sebagai hasrat untuk kejelasan;
b. Aturan-aturan tidak boleh bertentangan satu sama lain;
c. Dalam hukum harus ada ketegasan. Hukum tidak boleh diubah-ubah
setiap waktu, sehingga setiap orang tidak lagi mengorientasikan
kegiatannya kepadanya;
d. Harus ada konsistensi antara aturan-aturan sebagaimana yang
diumumkan dengan pelaksanaan senyatanya;
16. Bahwa pentingnya kepastian hukum tidak hanya dianut dalam tradisi
rechtsstaat, tradisi the rule of law juga memberikan penegasan tentang
pentingnya kepastian hukum. The rule of law sendiri dimaknai sebagai
“a legal system in which rules are clear, well-understood, and fairly
enforced” sebuah sistem hukum yang jelas (kecil kemungkinan untuk
disalahgunakan), mudah dipahami, dan menjaga tegaknya keadilan.
Kepastian hukum menjadi salah ciri the rule of law, yang di dalamnya
mengandung asas legalitas, prediktibilitas, dan transparansi;
17. Bahwa kepastian hukum atau legal certainty dalam tradisi klasik the rule
of law menurut pendapat dari Friedrrich von Hayek adalah salah satu
atribut utama dari the rule of law, selain dua atribut lainnya, yakni atribut
berlaku umum (generality), dan atribut kesetaraan (equality), oleh
karenanya berlakunya ketentuan Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, harus dinyatakan tidak
memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan asas
kepastian, ketertiban, keseimbangan, keserasian dan keselarasan;
Bahwa kepastian hukum (legal certainty) menurut pendapat Friedrrich
von Hayek berarti hukum dapat diprediksi atau memenuhi unsur
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
prediktibilitas, sehingga seorang subjek hukum dapat memperkirakan
peraturan apa yang mendasari perilaku mereka, dan bagaimana aturan
tersebut ditafsirkan dan dilaksanakan. Kepastian hukum merupakan
aspek penting yang sangat terkait dengan kebebasan. Maka diaturnya
pembatasan terhadap kebebasan dan hak yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada ketentuan
Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, merupakan suatu bentuk kesewenang-
wenangan Termohon yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 164
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
dan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 91 ayat (4) jika Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang
(yang salah satunya) adalah melantik Bupati/Walikota;
18. Berdasarkan uraian yang disampaikan oleh Para Pemohon di atas,
dengan mengingat keseluruhan muatan Pasal yang diajukan Keberatan
dan Uji Materiil ke Mahkamah Agung, Para Pemohon menganggap
bahwa secara keseluruhan ketentuan Pasal 6A ayat (1) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, serta berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan/atau kekuasaan oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
Negara, yang tidak sesuai dengan prinsip umum pembentukan
peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan lainya;
19. Bahwa Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota khususnya frasa “Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota secara serentak di ibu kota negara bertentangan dengan
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang dan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 Pasal
91 ayat (4) jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai
tugas
dan
wewenang
(yang
salah
satunya)
adalah
melantik
Bupati/Walikota. Sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan tidak sah
(batal demi hukum) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
(tidak berlaku untuk umum). Karena bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
20. Bahwa
sudah
jelas-jelas
termaktub
dalam
beberapa
putusan
Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan serentak Kepala Daerah
sampai dengan pelantikan, sehingga Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyalahi ketentuan Konstitusi
Negara Indonesia yang mana dalam Putusan Konstitusi menegaskan
dalam Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023, menurut Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Nomor 143 Tahun 2023, Nomor 27 dan 46
Tahun 2024, pelantikan serentak itu harus menunggu Mahkamah
Konstitusi menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah
(pilkada) untuk perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima dan
ditolak;
21. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/ 2024 dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XXI/2024 dalam putusan
Nomor 143 Tahun 2023 dan Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 telah
menegaskan bahwa desain pilkada serentak bukan hanya menyangkut
pemungutan suara secara serentak (27 Novermber 2024), namun harus
diikuti keserentakan pelantikan Kepala Daerah terpilih yang berkaitan
dengan penataan akhir masa jabatan. Hal ini sangat berkaitan pula
dengan
kewenangan
Pemerintah
Daerah
dalam
pelaksanaan
perencanaan daerah yang bisa tidak serentak (RPJMD (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja
Pemerintah Daerah), Renstra (Rencana Strategis), Renja (Rencana
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Kerja), RKA (Rencana Kerja Anggaran), APBD (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah) sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Nasional yang selaras dengan Undang-
Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan demikian, pelantikan bergelombang seperti yang direncanakan
Pemerintah dan akan dimulai pada 20 Februari 2025 untuk daerah yang
tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi dan daerah yang perkaranya
diputuskan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi. Serta gelombang
berikut adalah pelantikan bagi daerah yang masih berperkara di
Mahkamah Konstitusi (lolos dismissal tanggal 4–5 Februari 2025)
adalah bertentangan dengan pengaturan pelantikan serentak yang
termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang maupun sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi;
22. Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun
2025 Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 143 Tahun 2023,
dan Putusan Nomor 27 dan 46 Tahun 2024 telah memutuskan
pelantikan kepala/wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara
serentak dan menanti proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah
Konstitusi tuntas. Saat ini, proses di Mahkamah Konstitusi masih
berlangsung, dan dijadwalkan baru tuntas pada 24 Februari 2025
dengan pengucapan putusan atau
ketetapan oleh Mahkamah
Konstitusi;
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025,
putusan Dismissal atau Lolos Dismissal diumumkan tanggal 4–5
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Februari 2025. Bagi daerah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi
dan diputus Dismissal, oleh Termohon telah dibuatkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, padahal sesuai
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143 Tahun 2023 dan Putusan
Nomor 27 serta 46 Tahun 2024 menyatakan bahwa keserentakan
berarti
serentak
pemilihan
dan
serentak
dalam
pelantikan.
Keserentakan dimaknai mengikuti jadwal dan tahapan proses
dimulainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai dengan
sengketa di Mahkamah Konstitusi yang diatur melalui Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa
akhir tahapan adalah pengucapan putusan atau ketetapan bagi daerah
yang lolos Dismissal yakni pada tanggal 24 Februari 2025;
Sehingga, jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1
Tahun 2025 yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 143 Tahun 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27
dan 46 Tahun 2024, maka jadwal pelantikan kepala daerah yang
ditetapkan tanggal 20 Februari 2025 melalui Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyalahi Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143 Tahun 2023 dan 27 serta 46 Tahun
2024 dan mengabaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1
Tahun 2025;
Bahwa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang keserentakan pemungutan suara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
secara nasional merupakan norma yang tidak bisa dilanggar oleh
siapapun kecuali adanya uji materiil terhadap undang-undang tersebut
bila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah
Konstitusi dan ketentuan di bawah undang-undang dapat di uji materiil
di Mahkamah Agung RI, yang dimaksud dengan keserentakan
pemungutan suara dalam artian masa Jabatan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota masa jabatan 5
tahun sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan selaras pula dengan
dengan ketentuan yang mengatur di bawahnya;
Bahwa, berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal
4 Februari 2025 dan tanggal 5 Februari 2025 ada sekitar 2 (dua) Calon
Gubernur/Wakil Gubernur serta 38 (tiga puluh delapan) Calon
Bupati/Wakil Bupati, Calon Walikota/Wakil Walikota yang dinyatakan
lanjut pada pemeriksaan pokok perkara dan Putusan akan di
bacakan/ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24
Februari 2025;
Bahwa bila hal ini terjadi maka putusan Mahkamah Konstitusi bisa
berlaku dua putusan yaitu bila terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU),
atau putusan lainnya yang dapat berimplikasi adanya keterlambatan
proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)/perpanjangan
tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terhadap 2 (dua) Provinsi
dan 38 (tiga puluh delapan) Kabupaten/Kota. Jika hasil dari putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan adanya perubahan
tahapan Pemilu Kepala Daerah serentak, tentu saja hasil dari putusan
Mahkamah Konstitusi wajib dihormati oleh setiap warga negara dan
wajib untuk dilaksanakan, selanjutnya bila hasil dari Putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut setelah digelarnya Pemungutan Suara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Ulang berdasarkan implikasi putusan yang tentu saja hasil yang
didapatkan dapat di sengketakan kembali di Mahkamah Konstitusi,
apakah implikasi ini tetap mengacu pada keserentakan pemungutan
suara sebagaimana norma dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mempengaruhi
perencanaan pembangunan di setiap daerah, tentu saja sebagai warga
negara yang baik kita wajib menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengawal dasar negara kita yang berdasar Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
seharusnya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang di atasnya yang apabila
bertentangan tentu saja Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung
membatalkan peraturan di bawah dari undang-undang;
Bahwa, bila Termohon tetap memaksakan keberlakuan Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2025 perubahan kedua atas Peraturan
Presiden
Nomor
16
Tahun
2016
dengan
melantik
serentak
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota
ini tentu saja melanggar ketentuan norma sebagaimana dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
tentang serentaknya pemungutan suara, Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan selaras dengan perencanaan
pembangunan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Selanjutnya, bahwa pada saat ini ada 40 daerah yang sedang
berperkara di Mahkamah Konstitusi, yang uraiannya adalah terdapat 3
(tiga) sengketa Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 3 (tiga)
sengketa pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota, serta 34 (tiga
puluh empat) sengketa Calon Bupati dan Wakil Bupati;
Sengketa di Mahkamah Konstitusi itu terdiri dari Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua dan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Papua Pegunungan. Terdapat pula sengketa Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota yang terdiri dari Kota Banjarbaru, Kota Palopo, dan Kota
Sabang;
Kemudian, terdapat pula sengketa 34 (tiga puluh empat) Kabupaten
yang terdiri dari Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan,
Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mimika, Kabupaten Aceh Timur,
Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten
Bengkulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Banggai,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Serang, Kabupaten Parigi Moutong,
Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Boven Digul, Kabupaten
Jayapura, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten
Kutai
Kertanegara,
Kabupaten
Barito
Utara,
Kabupaten
Siak,
Kabupaten Berau, Kabupaten Pamekasaan, Kabuaten Halmahera
Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Tengah, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Mahakam Ulu,
Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Buru;
Bahwa implikasi dari pelaksanaan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah Presiden melantik 6 (enam)
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi
Bangka Belitung dan 8 (delapan) Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Papua yang telah melanggar
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
Pelanggaran
terhadap
konstitusi tersebut akibat
dari
kewenangan melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang yang diambil alih oleh Presiden, sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
kewenangan melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dimiliki oleh Gubernur, sedangkan Gubernur Bangka Belitung
dan Gubernur Papua sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Padahal dalam pengaturan desentralisasi dan multilevel government
tersebut, kewenangan Presiden telah diserahkan pada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat pada Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut disebutkan
dalam Pasal 91 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Dalam melaksanakan pembinaan
dan pengawasaan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota dan tugas
perbantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat”. Oleh karena hal tersebut,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
maka Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memiliki tugas
pembinaan dan pengawasan (Pasal 91 ayat (2)) serta melaksanakan
tugas sehingga memiliki kewenangan (Pasal 91 ayat (3)) dan pada
khususnya disebutkan pada Pasal 91 ayat (4) jika Gubernur sebagai
Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang (yang salah
satunya) adalah melantik Bupati/Walikota (Pasal 91 ayat (4));
Bahwa pelantikan 6 (enam) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota di Provinsi Bangka Belitung dan 8 (delapan) Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Papua juga
melanggar konstitusi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota dilantik di Ibu Kota Provinsi masing-
masing. Tetapi pada kenyataannya, 6 (enam) Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Bangka Belitung dan 8
(delapan) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di
Provinsi Papua akan dilantik di Ibu Kota Negara. Padahal dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 164 ayat 4 berbunyi: “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang
bersangkutan”;
Selain itu, bahwa hal lain yang menjadi pelanggaran akibat
dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 oleh
Termohon adalah terdapat 3 (tiga) Gubernur yakni Gubernur dan Wakil
Gubernur Bangka Belitung, Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, serta
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan 3 (tiga) Walikota
dan Wakil Walikota yakni Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Walikota dan Wakil Walikota
Sabang serta 34 (tiga puluh empat) Bupati dan Wakil Bupati seperti
Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, Bangka Barat
(Bangka Belitung), Pasaman, Lamandau, Gorontalo Utara, Pasaman
Barat, Bengkulu Selatan, Empat Lawang, Banggai, Bungo, Serang,
Parigi Moutong, Mandailing Natal, Boven Digul, Jayapura, Puncak,
Puncak
Jaya,
Kutai
Kertanegara,
Barito
Utara,
Siak,
Berau,
Pamekasaan, Halmahera Utara, Belu, Pulau Taliabu, Buton Tengah,
Kepulauan Talaud, Mahakam Ulu, Jeneponto, serta Buru yang tidak
dilanggar hak konstitutisionalnya karena tidak dilantik bersamaan
dengan 505 daerah lainnya sesuai dengan asas keserentakan
pelaksananaan
pemilihan
kepala
daerah
(Pilkada)
baik
pada
pemungutan suara maupun pelantikan, sehingga berimbas pada
ketidakserentakan awal dan akhir masa jabatan. Padahal dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
pasal pelanggaran Pasal 164A bahwa pelantikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 163 dan Pasal 164 dilaksanakan secara
serentak;
Implikasi lain dari pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota adalah pelanggaran konstitusi yang
dilaksanakan oleh Termohon karena akan melantik 508 (lima ratus
delapan) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota yang
seharusnya dilantik oleh Gubernur masing-masing di Ibukota Provinsi
masing-masing 508 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut
terdiri dari daerah yang non sengketa dan yang sengketanya
diputuskan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 164 ayat 4 berbunyi “Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di ibu kota Provinsi yang
bersangkutan”;
Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, Presiden akan melantik 508 (lima ratus
delapan) Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota. Hal ini
bertentangan dengan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi: “Dalam
melaksanakan
pembinaan
dan
pengawasaan
terhadap
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah
Kabupaten/Kota
dan
tugas
perbantuan
oleh
daerah
kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat”. Oleh karena hal tersebut, maka Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan
(Pasal 91 ayat (2)) serta melaksanakan tugas sehingga memiliki
kewenangan (Pasal 91 ayat (3)) dan pada khususnya disebutkan pada
Pasal 91 ayat (4) jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
mempunyai tugas dan wewenang (yang salah satunya) adalah:
melantik Bupati/Wali Kota (Pasal 91 ayat (4)). Karena itu, kewenangan
Presiden yang akan melantik 508 (lima ratus delapan) Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Walikota tidak sesuai dengan Pasal 91 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
Bahwa kemudian penerbitan dan hingga pelaksanaan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah membuat
ketidakharmonisan suatu norma dalam suatu peraturan sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi 3 (tiga) Provinsi (Papua,
Bangka Belitung, dan Papua Pegunungan) dan 3 (tiga) Walikota dan
Walikota serta 34 (tiga puluh empat) Bupati dan Wakil Bupati yang
sedang berperkara di Mahkamah Konstitusi. Ketidakpastian hukum juga
berlaku bagi 508 (lima ratus delapan) Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Walikota. Padahal, norma khususnya Peraturan Presiden,
sejatinya memberikan kepastian hukum yang merupakan suatu esensi
yang penting dalam membentuk suatu peraturan sehingga menciptakan
ketertiban dan keadilan di masyarakat;
Bahwa, terkait dengan keserentakan pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah
(Pilkada)
telah
berhasil
diterapkan
pada
pelaksanaan
pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, dimana pada
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 juga mengatur
bahwa “demi kepastian hukum dan agar tidak menghambat transisi
kepemimpinan pemerintahan daerah dan jalannya roda pemerintahan
daerah maka pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
serentak adalah dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan
pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan
suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah”. Artinya,
bahwa Presiden semestinya menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
terkait dengan sengkata pada 3 (tiga) Provinsi (Papua, Bangka
Belitung, dan Papua Pegunungan) dan 3 (tiga) Walikota dan Walikota
serta 34 (tiga puluh empat) Bupati dan Wakil Bupati yang sedang
berperkara di Mahkamah Konstitusi;
Terkait dengan semangat pemilu serentak, Benny Geys mendefinisikan
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak (concurrent election) sebagai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
“sistem pemilu yang melangsungkan beberapa pemilihan pada satu
waktu secara bersamaan” (an electoral system that establishes some
elections at one time simultaneously). Dalam perspektif Geys,
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) langsung serentak
nasional dapat didefinisikan sebagai sistem pemilu yang secara
simultan dan nasional melangsungkan beberapa pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada satu waktu (an electoral system
that simultaneously and nationally establishes some local executive
elections at one time);
Bahwa pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024
telah memberikan jalan keluar untuk ketidakpastian hukum yang terjadi
pada Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dimana pemungutan suara sebagai
awal masa kepemimpinan suatu kepala daerah yang seharusnya
dimulai ketika masa pelantikan. Perbedaan waktu pelantikan kepala
daerah adalah ketidakpastian hukum mengenai semangat keserentakan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada);
Padahal, semangat Pemilihan Kepala Daerah serentak adalah untuk
menyederhanakan dan efektivitas jalannya pesta demokrasi di
Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah langsung serentak nasional
sebagai sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang secara simultan dan
nasional melangsungkan beberapa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah pada satu waktu. Makna keserentakan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang berasal dari pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota dilakukan secara demokratis. Dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
perkembangannya muncul sebuah ide untuk melakukan sentralisasi
(penyatuan) pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
secara nasional. Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
serentak juga penataan kembali tidak teraturnya tatanan politik
pemerintahan sebagai akibat tidak sinkronnya periode dan mekanisme
penyelenggaraan
pemerintahan
karena
ketidakseragaman
penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada);
Implikasi
masa
jabatan
Kepala
Daerah
berdasarkan
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 telah memberikan
kepastian hukum terhadap adanya konflik hukum yang merugikan
beberapa Kepala Daerah yang dilantik pada tahun 2019. Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 dapat menghindari
hilangnya hak konstitusional Para Pemohon untuk menjabat sebagai
kepala daerah selama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal
162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Kesadaran hokum Para Pemohon
sangat tinggi dalam menyikapi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU)
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
sejatinya apabila tidak diuji maka makna menjabat kepala daerah
selama 5 (lima) tahun tidak dapat dirasa secara nyata. Maka dengan
begitu, kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 dapat melanjutkan
pemerintahan daerahnya hingga 2024 sepanjang tidak mengganggu
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai contoh bagi
pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mengutamakan 3
(tiga) aspek tujuan hukum meliputi kepastian hukum, keadilan
hukum, kemanfaatan hukum. Oleh karena itu, dengan mengutamakan
tujuan hukum dalam pembentukan perundang-undangan maka tidak
ada pihak-pihak lain secara terpaksa mematuhi ketentuan perundang-
undangan tersebut meskipun berakibat kerugian bagi kehidupannya
sebagai warga negara. Terbitnya Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah pemaksaan kehendak yang
berimplikasi pada perlawanan Presiden terhadap tujuan hukum hingga
akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum, ketidakadilan
hukum dan ketidakbermanfaatan hukum;
Salah satu ketidakpastian hukum hingga ketidakbermanfaatan hukum
akibat dari pelanggaran konstitusi yang diakibatkan oleh penerbitan
hingga pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota adalah keterkaitannya dengan keabsahan
dan kewenangan kepala daerah. Sebab 508 (lima ratus delapan) Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana tertuang
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 6 huruf C tentang
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
ayat (3) tentang Perimbangan Kekuasaan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah
Daerah.
Pada
kedua
undang-undang
tersebut
menyebutkan bahwa tugas kepala daerah selaku kepala pemerintahan
daerah diserahkan kewenangannya oleh Presiden untuk mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah. Tetapi karena akibat dari ketidakpastian hukum yang
bersumber dari pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota maka 508 (lima ratus delapan) Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota yang akan dilantik
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota tidak memiliki keabsahan sehingga implikasinya adalah
segala keputusan yang diambil dan dilaksanakan dalam mengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam mengelola
kekayaan daerah tidak memiliki kepastian hukum. Ketidakpastian
hukum dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan
kekayaan akan mempengaruhi keberlangsungan hajat hidup rakyat di
508 (lima ratus delapan) daerah di Indonesia;
Bahwa, ketidakserentakan pelantikan akan menyebabkan pemerintah
yang terbelah, hal tersebut disampaikan oleh Titi Anggraini, dan kawan-
kawan, mengatakan bahwa waktu pemilihan hingga pelantikan yang
tidak serentak selama ini telah faktor utama penyebab terjadinya
pemerintahan
terbelah
(divided
government)
secara
horizontal
(hubungan eksekutif dengan legislatif) dan pemerintahan terputus
(unconnected government) secara vertikal (hubungan pusat dengan
daerah). Divided government terjadi ketika pemilihan dilakukan pada
periode waktu yang berbeda dan/atau cara yang tidak. Dalam konteks
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
ini, semangat penyerentakan waktu pemungutan suara dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk membentuk pemerintahan
yang sinergis dan efektif. Di samping itu, akibat dari pemungutan suara
yang serentak harus diikuti oleh waktu pelantikan (inauguration time)
yang serentak karena menjadi start awal bagi kepala daerah dan wakil
kepala daerah terpilih untuk (a) mensinergikan kebijakan pusat dan
daerah, (b) mensinkronisasikan tata kelola pemerintahan daerah, mulai
dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga penilaian
efektivitas pemerintahan daerah (governability), (c) secara efektif
menjalankan roda pemerintahan daerah, serta (d) mengukur efektivitas
pemerintahan daerah dan capaian secara bersamaan sehingga dapat
diketahui efektivitas dan capaian semua daerah secara nasional. Oleh
karena itu, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih
secara serentak pada akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil
kepala daerah periode menjadi prasyarat utama terbentuknya
pemerintahan yang sinergis dan efektif;
Bahwa model dimana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
serentak secara nasional adalah bagian dari keserantakan Pemilihan
Umum (Pemilu) nasional baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Presiden (concurrent national election with flexible concurrent local
elections at provincial levels). Pada tingkatan nasional, Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dipilih secara serentak dan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak regional
dan lokal pada tingkatan Provinsi. Model ini memiliki kekuatan adanya
kaitan hasil antara pemilihan eksekutif dan legislatif dan adanya
keserasian hubungan antara eksekutif pada tingkatan pusat dan
daerah. Model ini adalah juga yang paling ideal dan paling mungkin
dilaksanakan di Indonesia. Kesepakatan seluruh pemangku kebijakan,
penyelenggara dan rakyat dalam pemungutan suara pada 27 November
2024 semestinya diikuti oleh pelantikan kepala daerah secara serentak.
Kehendak untuk menyalahi hal tersebut bisa mencederai semangat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
keserentakan yang telah disepakati dan dilaksanakan secara bersama-
sama;
Bahwa keserentakan pemungutan suara dan pelantikan adalah bagian
dari memperkuat demokrasi yang mengutamakan adanya dan
pentingnya pluralisme dalam masyarakat. Di sisi lain, demokrasi tidak
mungkin terwujud jika disertai absolutisme dan sikap mau benar sendiri.
Kehadiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota memperkuat nilai absolutisme dan sikap mau benar
sendiri tanpa menghiraukan pluralisme dalam masyarakat sebagai
basis dari bekerjanya prinsip-prinsip demokrasi yang tertuang dalam
Pancasila disebutkan penerapan demokrasi didasari oleh Pancasila Sila
Keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan" yang dijiwai oleh
Sila Pertama, Kedua, Ketiga, dan Kelima”. Kata perwakilan adalah
nafas pembentukan peraturan perundangan-undangan termasuk dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
soal kewenangan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
dan Walikota yang diwakilkan Presiden pada Gubernur;
Bahwa penerapan demokrasi juga bersumber pada ketentuan Pasal 18
ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih
secara demokratis. Kata demokrasi yang dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan
sikap saling percaya (mutual trust) dan saling menghargai (mutual
respect) untuk tujuan yang lebih besar, yaitu kemaslahatan umum. Jika
merujuk pada hal tersebut di atas, maka Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak diwarnai oleh sikap saling
percaya dan saling menghargai. Dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara nyata Presiden “tidak
percaya” pada Gubernur yang kewenangannya menurut Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
untuk melantik Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota. Demikian pula halnya pada prinsip saling menghargai yang
ditunjukkan Presiden dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota yang tidak menghargai proses sengketa
yang masih berlangsung di lembaga Negara Mahkamah Konstitusi;
Padahal, proses kompromi dan termasuk pengambilan keputusan
sebagai metode dalam demokrasi harus didasari sikap saling percaya
(mutual trust) dan saling menghargai (mutual respect) dalam kontrak
sosial menentukan cita-cita nasional dan prinsip-prinsip kehidupan
berbangsa dan penyelenggaraan negara yang merdeka dan berdaulat.
Kompromi sebagai metode dalam berdemokrasi sebagaimana perintah
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
adalah konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di
Indonesia yang pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen
kesepakatan (consensus) yaitu: Pertama, kesepakatan tentang tujuan
atau cita-cita bersama (the general goals of society or general
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
acceptance
of
the
same
philosophy
of
government). Kedua,
kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan
atau penyelenggaraan negara (the basis of government). Ketiga,
kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur
ketatanegaraan (the form of institutions and procedures). Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota telah diterbitkan
namun
menyalahi
elemen
kesepakatan
untuk
menegakkan
konstitusionalisme di Indonesia. Pada elemen tujuan dan cita-cita untuk
melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak
baik dari pemungutan suara hingga pelantikan tidak tercermin pada
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam hal kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan
penyelenggaraan negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota terlihat enggan menegakkan the rule of
law karena isinya bertentangan dengan undang-undang yang menjadi
landasan penyelenggaraan negara. Hingga pada elemen kesepakatan
tentang bentuk institusi (Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
serentak) dan kewenangan melantik yang dilanggar;
Bahwa Para Pemohon memandang Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah bentuk Presiden
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
menghadirkan hukum progresif. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota adalah upaya membentuk hukum progresif
yang mengharapkan pelantikan sesegera mungkin demi tercapainya
kecepatan sinkronisasi pemerintahan pusat dan daerah dalam
pelaksanaan pembangunan;
Hukum progresif yang dimaksud adalah bagian dari proses searching
for the truth (pencarian kebenaran) yang tidak pernah berhenti, ingin
cepat dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Hukum progresif
yang dapat dipandang sebagai konsep yang sedang mencari jati diri,
bertolak dari realitas empirik tentang bekerjanya hukum di masyarakat,
berupa ketidakpuasan dan keprihatinan terhadap kinerja dan kualitas
penegakan hukum dalam setting Indonesia. Untuk mengetahui lebih
jauh mengenai landasan konseptual gagasan hukum progresif, ada
baiknya terlebih dahulu dalam bagian ini menjelaskan terminologi kata
progresif. Kamus Webster New Universal Unabridged Dictionary,
menerangkan bahwa progresivisme mempunyai kata dasar progressive,
yang berasal dari kata progress, yang berarti moving forward onward
(bergerak ke arah depan), dapat dilacak lagi ke dalam dua suku kata
yaitu pro (before yang artinya sebelum) dan gradi (to step yang artinya
melangkah);
Bahwa agenda besar gagasan hukum progresif adalah menempatkan
manusia sebagai sentralitas utama dari seluruh perbincangan mengenai
hukum. Dengan kebijaksanaan hukum progresif mengajak untuk
memperhatikan faktor perilaku manusia. Oleh karena itu, hukum
progresif menempatkan perpaduan antara faktor peraturan dan perilaku
penegak hukum di dalam masyarakat. Di sinilah arti penting
pemahaman gagasan hukum progresif, bahwa konsep “hukum terbaik”
mesti diletakkan dalam konteks keterpaduan yang bersifat utuh (holistik)
dalam memahami problem-problem kemanusiaan. Dengan demikian,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
gagasan hukum progresif tidak semata-mata hanya memahami sistem
hukum pada sifat yang dogmatik, selain itu juga aspek perilaku sosial
pada sifat yang empirik. Sehingga diharapkan melihat problem
kemanusiaan secara utuh, dalam menyajikan hukum berorientasi
keadilan substantif. Adapun beberapa konseptual hukum progresif
adalah: (1) Hukum sebagai institusi yang dinamis (2) Hukum sebagai
ajaran kemanusiaan dan keadilan (3) Hukum sebagai aspek peraturan
dan perilaku (4) Hukum sebagai ajaran pembebasan;
Bahwa secara ekstrim, manusia saat ini dituntut untuk menyerah dan
pasrah sepenuhnya kepada hukum, yaitu hukum positif yang tertulis
(Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014) menyerah dan
pasrah seperti ini berarti sama dengan membiarkan diatur oleh teks
formal-tertulis yang belum tentu benar-benar berisi gagasan asli yang
ingin dituangkan ke dalam teks tersebut. Oleh karena itulah, Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, jika merujuk
pada pendapat Satjipto, cara berhukum yang lebih baik dan sehat,
dalam kondisi seperti ini, adalah dengan memberikan lorong-lorong
untuk melakukan pembebasan dari hukum formal;
Maka, semangat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota dalam berhukum progresif adalah sebuah
kerelaan dan kesediaan untuk membebaskan diri dari faham legal-
positivistik. Ide tentang pembebasan diri tersebut berkaitan erat dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
faktor psikologis atau spirit yang ada dalam diri para penegak hukum,
yaitu keberanian. Masuknya faktor keberanian Presiden tersebut
memperluas peta cara berhukum, yaitu tidak hanya mengedepankan
aspek peraturan (rule), tetapi juga aspek perilaku (behavior). Dengan
demikian cara berhukum yang ditujukkan tidak hanya tekstual, akan
tetapi juga melakukan proses pencarian terhadap makna yang
tersembunyi di balik teks secara tertulis maupun teks yang hidup dalam
masyarakat. Hukum progresif tidak menerima hukum sebagai institusi
yang
mutlak
serta
final,
melainkan
sangat
ditentukan
oleh
kemampuannya untuk mengabdi kepada manusia;
Sayangnya, semangat Presiden dengan menerbitkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang dilandasi
progresifitas malah menjadi kebalikan dari tujuan hukum yang
sebenarnya yakni seharusnya memberikan kepastian hukum dan tidak
menabrak hukum yang lebih di atas;
Bahwa jika semangat berhukum progresif adalah dasar Presiden dalam
menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025, maka
semangat itu sendiri berlawanan dengan semangat ideal dari hukum
progresif yakni hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi
hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan
mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih
baik. Kualitas kesempurnaan tersebut bisa diverifikasi ke dalam faktor-
faktor keadilan, kesejahteraan, kepedulian kepada rakyat dan lain-lain.
Inilah hakikat “hukum yang selalu dalam proses menjadi” (law as a
process, law in the making). Sayangnya, Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2025 hanya membuat institusi pemerintahan daerah malah tidak
memiliki kepastian hukum dan bahkan usaha untuk menghadirkan
model
keserentakan
dalam
Pemilihan
Umum
Kepala
Daerah
(Pemilukada) (pemungutan hingga pelantikan serentak) mencapai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
kesempurnaan
malah
dicederai
dan
bahkan
menjauh
dari
kesempurnaan;
Hukum progresif bertujuan untuk memanusiakan manusia dalam
berhukum. Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Tetapi
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 malah bertujuan sebaliknya.
Ketidakpastian hukum dalam pelantikan 508 (lima ratus delapan) Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakibat
pada ketidakabsahan status Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota di 508 (lima ratus delapan) daerah, akan mengakibatkan
pada ketidakpastian dan keberlangsung hajat hidup rakyat Indonesia;
Hukum progresif memang menginginkan lahirnya keadilan yang lebih
substantif,
tetapi
ketidakserentakan
pelantikan
akibat
terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 malah melahirkan
ketidakadilan di seluruh daerah di Indonesia. Sebagai contoh, dengan
tidak diikutkannya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua
Pegunungan serta Bupati dan Wakil Bupati Boven Digul, Jayapura,
Puncak, Puncak Jaya karena terburu-buru dan tidak lagi menunggu
proses sengketa hingga pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi
yang sebenarnya hanya berbeda 4 (empat) hari sejak tanggal 20
Februari 2025, akan membuat rakyat papua merasa di anak tirikan
sebagaimana perasaan tersebut menghinggap selama puluhan tahun.
Sehingga, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 bisa jadi akan
melahirkan ketidakadilan yang substantif bagi rakyat Papua. Hukum
progresif yang harusnya mendatangkan keadilan, malah menghadirkan
ketidakadilan. Ketidakadilan tersebut terlihat pada disatukannya
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di
Ibu Kota Negara, sebab kehendak penegakan demokrasi substantif
sebagaimana hukum progresif yang menginginkan manusia memiliki
kebebasan yang sebenarnya dalam menentukan pilihan politiknya, dan
demokrasi yang pada hakikatnya juga adalah sebuah sarana
pembebasan manusia dari belenggu tirani penguasa, malah hanya
membelenggu manusia pada tirani pusat, dengan melaksanakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
pelantikan terpusat di Ibu Kota Negara. Padahal, amanat dari Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
pasal 164 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibu Kota
Provinsi yang bersangkutan”. Hal itu bertujuan agar masyarakat selain
memberikan suaranya secara langsung dan serentak pada Pemilihan
Umum Kepala Daerah (Pemilukada), juga serentak dapat menyaksikan
pelantikan di daerahnya masing-masing;
Bahwa, kehendak dari keserentakan Pemilihan Umum Kepala Daerah
(Pemilukada) baik dari tahapan pemungutan suara hingga pelantikan
bertujuan agar Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) semakin
berkualitas. Kualitas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
yang baik juga akan memperbaiki kualitas kehidupan demokrasi.
Beberapa ahli dan organisasi internasional mengemukakan prinsip
dasar dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Misalnya Rober
Dahl
mengemukakan
standar
dalam
penyelenggaraan
pemilu
demokrasi diantaranya:
1) Partisipasi yang efektif;
2) Persamaan dalam memberikan hak;
3) Mendapatkan pemahaman yang jernih;
4) Melaksanakan pengawasan akhir terhadap agenda;
5) Pencukupan orang dewasa;
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 malah membuat
kualitas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) semakin
menurun dengan partisipasi rakyat dan persamaan hak hanya pada
pemungutan suara, bukan sampai pada pelantikan termasuk juga
otomatis tidak mendapatkan pemahaman yang jernih akan hakikat
pelantikan. Termasuk rakyat tidak dapat melaksanakan haknya untuk
melaksanakan pengawasan sampai akhir agenda (pelantikan). Sebab,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
pelantikan yang seharusnya menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 164 ayat (1) berada di daerah
masing-masing, malah dilaksanakan di Ibu Kota Negara sesuai
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025;
Bahwa adapun Internasional IDEA (2002) merumuskan 15 (lima belas)
indikator Pemilihan Umum (Pemilu) demokratis diantaranya:
1) Adanya kerangka hukum;
2) Sistem pemilihan umum;
3) Penetapan daerah pemilihan;
4) Hak untuk memilih dan dipilih;
5) Badan penyelenggara Pemilu;
6) Pendaftaran pemilih dan daftar pemilih;
7) Akses kertas suara bagi partai politik dan para kandidat;
8) Kampanye Pemilu yang demokratis;
9) Akses media dan kebebasan berekspresi;
10) Pembiayaan dan pengeluaran kampanye;
11) Pemungutan suara;
12) Penghitungan suara dan tabulasi suara;
13) Peranan perwakilan partai dan kandidat;
14) Pemantau Pemilu; dan
15) Kepatuhan terhadap penegakan Undang-Undang Pemilu;
Indikator di atas menurut hemat Para Pemohon dapat disederhanakan
ke dalam dua indikator utama yang terdiri atas:
a. Indikator Pemilu prosedural; dan
b. Indikator Pemilu subtantif;
Istilah Pemilihan Umum (Pemilu) prosedural dan pemilu substantif,
dikembangkan dari demokrasi prosedural dan demokrasi substantif.
Demokrasi prosedural merupakan konsep yang digagas oleh Joseph
Schumpeter dan Karl Popper bahwa demokrasi minimalis (prosedural)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
adalah adanya penggantian pemimpin melalui pemilihan umum tanpa
pertumpahan daerah. Sedangkan demokrasi subtantif merupakan
pengembangan dari demokrasi prosedural yang melihat demokrasi
prosedural tidak cukup untuk mencapai kehidupan yang demokrasi,
sehingga diperlukan adanya kebebasan sipil, kebebasan informasi, dan
pertanggungjawaban pemerintah. Para Pemohon menilai istilah
tersebut dapat diadopsi ke dalam istilah “pemilu prosedural” dan “pemilu
substantif”. Pemilu prosedural merupakan penyelenggaraan pemilu
yang berdasarkan indikator:
1) Adanya kerangka hukum Pemilu;
2) Pemilihan sistem Pemilu;
3) Penyelenggara Pemilu yang mandiri;
4) Partai politik;
5) Pelaksanaan Pemilu secara periodik;
Tempat Pelantikan;
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 164 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 91;
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 Pasal 6A
menyebutkan
bahwa
“Presiden
sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan dapat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di Ibu
Kota Negara”;
Pasal 6A pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tersebut jelas
melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Pasal 164 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilantik oleh Gubernur di Ibu
Kota Provinsi yang bersangkutan”. Sehingga Pasal 6A pada Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2025 bertentangan dengan Pasal 164
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
Bahwa terdapat Pasal 164 ayat B dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan
bahwa “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat
melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
secara serentak”;
Kata “dapat” yang termaktub dalam pasal tersebut bersifat opsional,
dalam artian bukan kewajiban, sehingga jika tetap dilaksanakan maka
ini jelas bertentangan dengan perundang-undangan. Apalagi dalam
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemerintahan Daerah merujuk
pada asas
multilevel government, sebab ketentuan mengenai
pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
semestinya dilaksanakan di ibukota provinsi masing-masing;
Bahwa menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 atas
perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Negara yang dimaksud dengan Ibu Kota Negara adalah Nusantara
sesuai Pasal 6;
Pasal 6;
1) Posisi lbu Kota Nusantara secara geografis terletak pada:
a. Bagian Utara pada ll7" O' 2O,IO2" Bujur Timur dan 0' 38'20,578"
Lintang Selatan;
b. Bagian Selatan pada lI7' 1 1' 51,546" Bujur Timur dan 1'
15'31,78O" Lintang Selatan;
c. Bagian Barat pada 116' 31' 31,180" Bujur Timur dan 1' O'
14,822" Lintang Selatan; dan
d. Bagian Timur pada ll7" 18' 25,590" Bujur Timur dan 1" 6'32,773"
Lintang Selatan;
2) lbu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih
252.660 ha (dua ratus lima puluh dua ribu enam ratus enam puluh
hektare) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 ha
(enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan
hektare), dengan batas wilayah:
a. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam
Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan
Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan
Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
b. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu
Kabupaten
Kutai
Kartanegara
dan
Kecamatan
Sepaku
Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu,
Kecamatan
Loa
Janan,
dan
Kecamatan
Sanga-Sanga
Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
d. Sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar;
3) Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.159 ha
(lima puluh enam ribu seratus lima puluh sembilan hektare); dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
b. Kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang
lebih 196.501 ha (seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus
satu hektare);
4) Kawasan lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan
luas wilayah yang mengacu pada Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis
Nasional lbu Kota Nusantara;
5) Cakupan dan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 tercantum dalam Lampiran I Peta Delineasi dan Koordinat
Ibu Kota Nusantara yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari undang-undang ini dan ditetapkan sebagai Kawasan
Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara;
Bahwa
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah Pasal 91 ayat (4)
jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan
wewenang (yang salah satunya) adalah melantik Bupati/Walikota;
Bahwa dengan adanya pertentangan antara objek permohonan
dengan peraturan yang lebih tinggi (undang-undang) sebagaimana telah
diuraikan dalam alasan-alasan permohonan dan pada pokok keberatan
permohonan, maka sangat jelas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan dalam uji materil ini tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku, sehingga objek permohonan a quo beralasan
hukum untuk dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, oleh karenanya ketentuan a quo harus dinyatakan tidak berlaku
secara bersyarat sebagaimana tersebut di bawah ini;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan hak uji materiil dari Para Pemohon Keberatan;
2. Menyatakan Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
berlakunya ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Menyatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota bertentangan dengan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Pasal 1, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah tentang Pemerintahan Daerah;
4. Menyatakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pelantikan serentak Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di
laksanakan pada tanggal 20 Februari 2025”;
5. Memerintahkan
kepada
Panitera
Mahkamah
Agung
RI
untuk
melaksanakan pemuatan putusan ini di dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini sebesar yang ditetapkan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Apabila yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI berpendapat lain, mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Para Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Bukti P-1);
2. Fotokopi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Bukti P-2);
3. Fotokopi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Bukti P-
3);
4. Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Bukti P-4);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 25 Februari 2025
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 20/PER-PSG/II/20 P/HUM/2025, tanggal 25 Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis, yang pada pokoknya atas
dalil-dalil sebagai berikut:
A. Pokok Permohonan;
Bahwa objek hak uji materiil yaitu Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden
13 Tahun 2025 merugikan Para Pemohon karena tidak memberikan
kepastian hukum mengenai tata cara dalam penyelesaian pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota khususnya syarat substansi a quo dinilai bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan Putusan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-PUU-XXII/2024 yang telah memutuskan pelantikan
Kepala/Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
2024 digelar secara serentak dan menanti proses sengketa hasil
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi tuntas dan
mengabaikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2025 yang
menyebutkan bahwa akhir tahapan adalah pengucapan putusan atau
ketetapan bagi daerah yang lolos dismissal yakni pada tanggal 24
Februari 2025;
B. Legal Standing;
Bahwa
setelah
Termohon
pelajari
substansi
dan
materi
objek
permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, diketahui bahwa Para
Pemohon bukan sebagai pasangan calon/kepala daerah, serta tidak ada
satu pun dalil Para Pemohon yang dapat menjelaskan adanya hak Para
Pemohon yang dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung,
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai
akibat berlakunya Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025,
sehingga tidak diketahui hak dan kepentingan hukum Para Pemohon
yang mana yang telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 6A
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025;
Bahwa berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009) menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap
haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang”;
Meskipun Para Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, namun Pasal
31A ayat (2) harus digarisbawahi khususnya, bahwa pemohonan hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Selain itu, Para Pemohon juga tidak dapat menjelaskan hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian yang dialaminya dengan
berlakunya Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025;
Selanjutnya bahwa Para Pemohon dalam positanya mendalilkan Pasal
6A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 sangat merugikan
Para Pemohon karena tidak memberikan kepastian hukum mengenai tata
cara dalam penyelesaian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota khususnya syarat
substansi a quo dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
namun dalam rumusan petitum permohonan Para Pemohon angka 3,
Para Pemohon justru meminta keseluruhan Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
dinyatakan bertentangan dengan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan
Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian, inkonsistensi, dan
ambiguitas antara posita dan petitum permohonan Para Pemohon yang
menyebabkan ketidakjelasan maksud atau substansi permohonan Para
Pemohon. Rangkaian uraian posita yang tidak sinkron dengan rumusan
petitum menjadikan petitum permohonan Para Pemohon angka 3 tidak
memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena petitum merupakan
refleksi dari posita sehingga berakibat permohonan Para Pemohon
menjadi tidak jelas, tidak memiliki dasar posita yang baik dan tentu saja
tidak relevan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Bahwa penetapan objek permohonan oleh Termohon merupakan
kebijakan untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dan
wakil kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak tahun 2024, sehingga tidak menghambat transisi kepemimpinan
pemerintahan daerah dan jalannya penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Serta bertujuan untuk efisiensi anggaran, agar anggaran yang
biasanya digunakan untuk seremonial pelantikan di daerah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa
digunakan untuk program dan kegiatan prioritas yang memberikan
manfaat optimal bagi masyarakat, guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan;
Menurut Termohon dengan berlakunya Pasal 6A ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2025 dan telah dilaksanakannya pelantikan
serentak tanggal 20 Februari 2025, maka Gubernur dan Bupati/Walikota
di wilayah domisili dari Pemohon (Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan
Provinsi Gorontalo) segera akan melaksanakan tugasnya dan janji-janji
politiknya kepada masyarakat termasuk juga segera melakukan
penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) serta rencana strategis lainnya di daerah masing-masing;
Oleh karena itu, Para Pemohon tidak memiliki kepentingan atas objek
permohonan dan/atau tidak terdapat kerugian atau potensi akan adanya
kerugian dengan diterbitkannya objek permohonan. Sebagaimana prinsip
pengajuan gugatan/permohonan di lembaga peradilan antara lain perihal
“point d’interest point d’action” yang pada intinya bermakna bahwa yang
berhak
mengajukan
gugatan/permohonan
adalah
pihak
yang
berkepentingan/memiliki
kepentingan
langsung
terhadap
objek
gugatan/permohonan. Demikian pula dengan ketidakkonsistenan antara
posita dan petitum, Para Pemohon mengenai perbedaan peraturan
perundang-undangan dan keputusan, serta batu uji dalam uji materiil
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga dalil
Para Pemohon menimbulkan ketidak jelasan (obscuur libel) serta tidak
berdasar;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Dengan
demikian
Termohon
berpendapat
Para
Pemohon
tidak
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) dan adalah tepat jika
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung RI secara bijaksana
menyatakan permohonan Para Pemohon tidak diterima (niet ontvankelijk
verklaard). Namun demikian, Termohon menyerahkan sepenuhnya
kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung yang
memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk mempertimbangkan dan
menilai apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
atau tidak, sebagaimana telah ditentukan dalam ketentuan Pasal 31A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
C. Error In Objecto;
Bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003) berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Bahwa Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011) berbunyi “Putusan Mahkamah Konstitusi tentang
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat”;
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tersebut,
maka putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, sehingga putusan
Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh
terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk sengketa perselisihan
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sekalipun;
Sehingga diartikan bahwa Para Pemohon telah keliru dalam menentukan
objek permohonan (error in objecto), mengingat Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi, dengan demikian maka sudah tepat/cukup
alasan bagi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
untuk menyatakan menolak/tidak menerima;
D. Kronologis Terbitnya Objek Permohonan;
1. Bahwa ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang berbunyi “Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak”, dan Pasal
165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang berbunyi “ketentuan mengenai jadwal dan tata cara
pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Presiden”;
2. Bahwa
pertimbangan
Mahkamah
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
27/PUU-XXII/2024
tanggal
20
Maret
2024
menyatakan “pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara
secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait
pelantikan kepala daerah dan wakilnya. Oleh karena itu, pengaturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma
yang mengatur tentang pelantikan secara serentak”;
3. Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan pengumuman
hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 15 Desember 2024.
Untuk kepastian hukum, efisiensi, efektifitas, serta agar tidak
menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan
jalannya
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah,
pelaksanaan
pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak;
4. Bahwa pada tanggal 22 Januari 2025 Presiden menetapkan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
(yang selanjutnya disebut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025);
5. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164B dan Pasal 165
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2025, dan menindaklanjuti hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) Serentak Tahun 2024, serta melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
yang bertujuan untuk efisiensi dalam pemerintahan, baik dalam
pengelolaan anggaran, peningkatan layanan publik, maupun reformasi
birokrasi, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang
memberikan manfaat langsung bagi rakyat, dan mengarah pada
pembangunan yang berkelanjutan;
Selain hal tersebut ketentuan a quo yang mengatur mengenai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara serentak oleh Presiden di Ibu kota Negara bertujuan agar
tercipta sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah, serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan pusat dengan
pemerintah daerah, sehingga pada tanggal 11 Februari 2025
ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025;
E. Aspek-Aspek Terbitnya Objek Permohonan;
1. Aspek Filosofis;
Indonesia adalah negara demokrasi, Pemilihan Umum (Pemilu)
menjadi
salah
satu
pilar
utama
dalam
menentukan
arah
pemerintahan. Pemilu di Indonesia dibagi menjadi Pemilu untuk
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, dan pemilihan
kepala daerah secara serentak (Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak);
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah
menghasilkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah
yang
terpilih,
maka
untuk
kepastian
hukum
dan
efektifitas
keberhasilan transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan
jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka pelaksanaan
pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan secara serentak;
Bahwa adanya keserentakan waktu penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, maka waktu
pelantikan kepala daerah hasil pemilihan perlu diatur dan disinkronkan
keserentakannya. Keserentakan tersebut merupakan langkah awal
bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih untuk
mensinergikan kebijakan pemerintahan pusat dengan pemerintah
daerah, serta mensinkronkan tata kelola pemerintahan pusat dengan
pemerintah daerah;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
2. Aspek Historis;
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak merupakan proses
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilakukan
secara bersamaan di berbagai wilayah di Indonesia. Tujuan utama
Pemilihan
Kepala
Daerah
(Pilkada)
serentak
adalah
untuk
meminimalkan biaya dan meningkatkan efisiensi dalam proses
pemilihan kepala daerah. Selain itu, Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak juga bertujuan untuk memperkuat demokrasi di
tingkat lokal dengan melibatkan partisipasi langsung masyarakat
dalam menentukan masa depan daerahnya;
Bahwa untuk mewujudkan makna kata serentak tersebut, maka waktu
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
dengan waktu pelantikan kepala daerah hasil pemilihan perlu diatur
dan disinkronkan keserentakannya, sehingga diharapkan tercipta
efektivitas dan efisiensi kebijakan pembangunan antara pusat dan
daerah;
Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang hanya mengatur jadwal
pemungutan suara serentak nasional pada bulan November 2024 dan
sama sekali tidak mengatur jadwal pelantikan yang harusnya
dilakukan secara serentak. Oleh karena itu, jika keserentakan
pelantikan tersebut dilakukan, hal demikian dapat mencegah
terjadinya perbedaan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah antara yang satu dengan lainnya yang terpilih di jadwal
pemilihan serentak yang sama;
Dengan demikian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah secara serentak harus diikuti pula dengan
pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih secara
serentak agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
pemerintah daerah, serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan
pusat dengan pemerintah daerah, sehingga tercipta kesamaan waktu
mulai dan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara serentak;
3. Aspek Sosiologis;
Pelantikan kepala daerah serentak di Ibu kota Negara sebagai upaya
penghematan yang dilakukan pemerintah, dengan tidak adanya
seremonial pelantikan di daerah maka pelantikan secara serentak ini
lebih efisien anggaran. Pelantikan bukan hanya seremoni, tetapi juga
ada harapan masyarakat akan perubahan positif yang dihasilkan oleh
pemimpin daerah yang baru;
Efisiensi pemerintahan menjadi hal yang sangat penting, efisiensi
bukan hanya soal pengelolaan anggaran, tetapi juga soal kemampuan
pemerintah daerah dalam menyediakan layanan publik yang
berkualitas tanpa membuang-buang sumber daya. Kepala Daerah
yang baru harus siap menghadapi tantangan ini dengan mengambil
langkah-langkah
konkret
yang
berdampak
langsung
pada
kesejahteraan masyarakat;
Semangat efisiensi harus konkret dan menjadi budaya dalam tata
kelola
pemerintahan
di
daerah.
Anggaran
harus
betul-betul
dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Keberhasilan dalam
menciptakan
efisiensi
membawa
dampak
yang
lebih
besar,
memberikan manfaat langsung bagi rakyat, dan mengarah pada
pembangunan daerah yang berkelanjutan;
4. Aspek Yuridis;
Bahwa ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan “ketentuan
mengenai jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
diatur dengan Peraturan Presiden”. Serta pertimbangan Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 menyatakan “pengaturan transisi
terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat
mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan
wakilnya. Oleh karena itu, pengaturan tentang pemungutan suara
secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang
pelantikan secara serentak”;
Bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2025, dan pengumuman
hasil Pilkada serentak tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) pada tanggal 15 Desember 2024, untuk kepastian hukum dan
agar tidak menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah
dan
jalannya
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah,
maka
pelaksanaan pelantikan kepala daerah serentak dapat dilakukan.
Dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau
pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai
dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pemerintah pusat mengubah
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yaitu dengan menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 yang ditetapkan pada
tanggal 11 Februari 2025;
Dengan demikian Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dan memperhatikan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan
kepada pembuat undang-undang untuk menyinkronkan kebijakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara serentak harus diikuti pula dengan kebijakan pelantikan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih secara serentak agar
tercipta sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah;
5. Aspek Tata Pemerintahan;
Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih
secara serentak untuk menciptakan sinergi kebijakan pemerintah
daerah dengan pemerintah pusat, serta menyinkronkan tata kelola
pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat, sehingga tercipta
kesamaan waktu mulai dan berakhirnya masa jabatan kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara serentak;
Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat
penting untuk mencapai kemajuan bangsa. Sinergi ini melibatkan
koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang efektif antara
pemerintah pusat dan daerah dalam berbagai bidang, seperti
pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelayanan publik;
Selain itu, pelantikan kepala daerah serentak bertujuan untuk efisiensi
anggaran, anggaran yang biasanya digunakan untuk seremonial
pelantikan di daerah bisa digunakan untuk program dan kegiatan
prioritas yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, guna
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat
dan
mempercepat
pencapaian tujuan pembangunan;
F. Tanggapan Termohon;
Bahwa atas dalil-dalil dan petitum yang disampaikan oleh Para Pemohon
dalam permohonannya, Termohon menyampaikan tanggapan sebagai
berikut:
1. Bahwa setelah Termohon menguraikan fakta-fakta hukum yang terjadi
dalam pembentukan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
selanjutnya Termohon menolak tuntutan dalam permohonan Para
Pemohon sebagaimana uraian di bawah ini;
2. Bahwa dalil Para Pemohon dalam Permohonannya angka 19 yang
pada intinya menyatakan “…Pasal 6A ayat 1 Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota khususnya frasa “Presiden sebagai
pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota secara serentak di Ibu kota Negara” bertentangan dengan
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang dan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-
Undang Nomor 21 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2024 Pasal 91 ayat 4 jika Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
mempunyai tugas dan wewenang (yang salah satunya) adalah :
melantik Bupati/Walikota sehingga beralasan hukum untuk dinyatakan
tidak sah (batal demi hukum) dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat (tidak berlaku untuk umum)”;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Termohon menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2025
merupakan
peraturan
yang
diterbitkan
berdasarkan
ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
berbunyi “Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota secara serentak”;
Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa
“Pengaturan mengenai pelantikan serentak Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota dilantik secara serentak oleh Presiden di Ibu kota Negara
serta penegasan terkait waktu pelantikan agar selaras dengan
kebijakan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota secara serentak…”;
Berdasarkan Pasal 164B dan Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang secara tegas memberikan mandat bahwa
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat
melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota secara serentak di Ibu Kota Negara. Dengan demikian
dalil Para Pemohon mengenai Pasal 6A ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan
Peraturan yang lebih tinggi tidak beralasan menurut hukum,
mengingat Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota melaksanakan mandat Pasal 164B Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang;
Adapun dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa kata “dapat”
dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang bersifat opsional dan bukan
kewajiban sehingga jika tetap dilaksanakan dianggap bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak beralasan
dan kabur. Mengingat Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang disusun untuk dilaksanakan sebagai pilihan kebijakan
yang juga dikuatkan oleh Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Pilihan kebijakan tersebut sejalan dengan asas
pembentukan peraturan perUndang-Undangan khususnya dalam
Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu salah satunya
adalah
agar
peraturan
perUndang-Undangan
“dapat
dilaksanakan”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Frasa “dapat” dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang juga memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai
pemegang
kekuasaan
pemerintahan
bisa
mengambil
alih
wewenang gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terkait
kewenangan gubernur untuk melantik bupati/walikota, maka
pengaturan
pasal
a
quo
merupakan
peraturan
untuk
melaksanakan amanat dari Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
Selain melaksanakan amanat Pasal 164B Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
merupakan pelaksanaan amanat peraturan ketentuan Pasal 165
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang berbunyi “ketentuan mengenai jadwal dan
tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dengan
Peraturan Presiden”;
Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 6A ayat (1)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 bertentangan dengan
Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang tidak beralasan hukum,
seharusnya
Para
Pemohon
melihat
pengaturan
mengenai
pelantikan kepala daerah secara keseluruhan dalam Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang tidak hanya Pasal 164. Namun, pengaturan
mengenai pelantikan kepala daerah diatur dalam Pasal 163, Pasal
164, Pasal 164A, Pasal 164B, dan Pasal 165 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Dengan demikian, maka Pasal 6A ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tetap sah dan tidak
bertentangan dengan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
b. Bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 6A ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 bertentangan dengan
Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara seharusnya Pasal 1, Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Tentang Ibu Kota Negara (yang selanjutnya disebut Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2022), mengingat Pasal 1, Pasal 4, Pasal
5, dan Pasal 6 tidak diubah dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2023, berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Para
Pemohon tidak memahami substansi dari Undang-Undang Ibu
Kota Negara;
Ibu Kota Negara masih di Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan
fakta bahwa sampai dengan saat ini Presiden belum menetapkan
Keputusan Presiden yang mengatur mengenai
pengalihan
kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi “Pengalihan
kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan
dengan Keputusan Presiden”. Serta Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022
berbunyi “Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap
berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan
tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan
Keputusan Presiden”;
Dengan demikian Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2025 yang berbunyi “Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan dapat melantik Gubernur dan Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota secara serentak di ibu kota negara”, tetap sah dan tidak
bertentangan dengan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022;
c. Bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan pada tanggal 30
September 2014, undang-undang ini mengatur mekanisme
pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang
luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah
menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
138/PUU-VII/2009,
sehingga
pemerintah
menerbitkan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (yang selanjutnya
disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2014)
pada tanggal 2 Oktober 2014;
Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum terkait pelaksanaan Pilkada secara langsung, mengingat
desakan masyarakat dan adanya kekosongan hukum. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk
mengganti undang-undang yang tidak memadai atau tidak ada,
sehingga terjadi kekosongan hukum;
Bahwa untuk menjamin pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai
syarat utama pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota pada tanggal 2 Februari 2015 ditetapkan menjadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang (yang selanjutnya disebut
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015);
Bahwa dalam rangka penyempurnaan penyelenggaraan pemilihan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, beberapa ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 perlu dilakukan perubahan, maka
telah dilaksanakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 sebanyak 2 (dua) kali yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (yang
selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015) dan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
Berdasarkan hal-hal tersebut, mengingat bahwa Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 merupakan Undang-Undang yang khusus
mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dan
Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melaksanakan
amanat ketentuan Pasal 164B dan Pasal 165 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016, sedangkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan undang-
undang yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah
secara umum;
Sehingga dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 6A ayat (1)
Peraturan Presiden 13/2025 bertentangan dengan Pasal 91 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah tidak beralasan hukum, hal ini berdasarkan asas lex
specialis derogat legi generali yaitu asas hukum yang menyatakan
bahwa peraturan hukum khusus (lex specialis) mengesampingkan
peraturan hukum umum (lex genaralis). Dengan kata lain Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016 merupakan aturan hukum yang
khusus untuk pengaturan pemilihan kepala daerah, dan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
merupakan aturan yang umum dalam pengaturan pemilihan kepala
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
daerah;
Dengan demikian Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2025 yang berbunyi “Presiden sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan dapat melantik Gubernur dan Wakil
Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota secara serentak di ibu kota negara”, tetap sah dan tidak
bertentangan dengan Pasal 91 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Bahwa dalil Para Pemohon dalam permohonannya angka 23 paragraf
3 yang pada intinya menyatakan “…berkaitan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143 Tahun 2023 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27 dan 46 Tahun 2024, maka jadwal
pelantikan kepala daerah yang ditetapkan tanggal 20 Februari 2025
melalui Peraturan Presiden 13 Tahun 2025 perubahan kedua
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 menyalahi putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143 Tahun 2023 dan 27 serta 46 tahun
2024”;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Termohon menjelaskan
sebagai berikut:
Bahwa
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
143/PUU-XXI/2023
tanggal
21
Desember 2023 pada paragraf [3.17] halaman 70 menyatakan
“…pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara
serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan
kepala
daerah
dan
wakilnya.
Sehingga,
pengaturan
tentang
pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang
mengatur tentang pelantikan secara serentak”;
Bahwa
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret
2024 sebagai berikut:
Paragraf [3.17.1] halaman 96 menyatakan “…bahwa pengaturan
transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan
wakilnya. Oleh karena itu, pengaturan tentang pemungutan suara
secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang
pelantikan secara serentak…”;
Paragraf [3.17.2] halaman 97-98 menyatakan “…tidak menutup
kemungkinan bagi Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara
sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah memerintahkan
pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan
suara ulang. Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan agar tidak
menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan
jalannya roda pemerintahan daerah maka menurut Mahkamah,
pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak
adalah dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang,
atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai
dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah…”;
Bahwa
pertimbangan
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XXII/2024 tanggal 30 Juli 2024
pada paragraf [3.14] halaman 49 menyatakan “…Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 telah menegaskan pengecualian
untuk pelantikan secara serentak hanya dapat dilakukan bagi daerah
yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang,
atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala
daerah. Selain itu, kemungkinan adanya pelantikan tidak serentak
dapat pula terjadi karena adanya faktor force majeure sesuai dengan
ketentuan peraturan perUndang-Undangan…”;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-
XXI/2023, Nomor 27/PUU-XXII/2024, dan Nomor 46/PUU-XXII/2024
tersebut, maka Pemerintah harus membentuk pengaturan terkait
pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta demi
kepastian hukum dan agar tidak menghambat transisi kepemimpinan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
pemerintahan daerah dan jalannya roda pemerintahan daerah, maka
pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak
dapat dilaksanakan, dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan
pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan
suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam
perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah;
Bahwa dalam membentuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025,
telah memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
serentak tahun 2024 pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari
2005, perlu dilakukan penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota, sebagai tindak lanjut dari adanya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024;
Dengan demikian Pasal 6A ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2025 yang berbunyi “Presiden sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan dapat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak di
ibu kota negara”, tetap sah dan tidak bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023, Nomor 27/PUU-
XXII/2024, dan Nomor 46/PUU-XXII/2024;
4. Bahwa dalil Para Pemohon dalam permohonannya pada angka 23
paragraf 32 yang pada intinya “…ketidakserentakan pelantikan akibat
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 malah melahirkan
ketidakadilan di seluruh daerah di Indonesia. Sebagai contoh, dengan
tidak diikutkannya Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua
Pegunungan serta Bupati dan Wakil Bupati Boven Digul, Jayapura,
Puncak, Puncak Jaya karena terburu-buru dan tidak lagi menunggu
proses sengketa hingga pembacaan keputusan oleh Mahkamah
Konstitusi yang sebenarnya hanya berbeda 4 (empat) hari sejak
tanggal 20 Februari 2025, akan membuat rakyat Papua merasa
dianaktirikan sebagaimana perasaan tersebut menghinggap selama
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 80 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
puluhan tahun. Sehingga Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
bisa jadi akan melahirkan ketidakadilan substantif bagi rakyat
Papua… ”;
Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, Termohon menjelaskan
sebagai berikut:
Bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
serentak tanggal 20 Februari 2025 dilaksanakan berdasarkan Pasal
164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan memperhatikan
putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun
2024 pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2005;
Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Februari 2025
dan 5 Februari 2025 terdapat juga putusan untuk Provinsi, Kabupaten
dan Kota di Papua yang telah selesai proses persidangannya dan
diputus oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga daerah-daerah tersebut
dilantik pada tanggal 20 Februari 2025;
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024 dan Nomor 46/PUU-XXII/2024
tanggal 30 Juli 2024 pada intinya menyatakan “…Mahkamah telah
menegaskan pengecualian untuk pelantikan secara serentak hanya
dapat dilakukan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang,
atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena
adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa
perselisihan hasil pemilihan kepala daerah…”;
Jika Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tidak diterbitkan maka
tujuan keserentakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah, serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan pusat dengan
pemerintah daerah, sehingga tercipta kesamaan waktu mulai dan
berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah
secara serentak menjadi tidak tercapai;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka dalil Para Pemohon yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
menyatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
melahirkan ketidakadilan di seluruh daerah di Indonesia, dan
ketidakadilan substansif bagi rakyat Papua adalah tidak beralasan
menurut hukum dan kondisi faktual;
5. Berdasarkan hal-hal tersebut, bahwa pembentukan Peraturan
Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
6. Berdasarkan uraian dan penjelasan serta didukung oleh fakta hukum
tersebut di atas, maka dalil Para Pemohon dalam permohonannya
yang menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
tanggal 11 Februari 2025 bertentangan dengan undang-undang
ataupun peraturan yang lebih tinggi sama sekali tidak berdasarkan
hukum. Bahwa penerbitan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025
telah sesuai dengan pembentukan peraturan yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan secara umum (Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan), serta peraturan perUndang-Undangan secara khusus
(Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang vide Pasal 164b dan 165);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 82 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
7. Bahwa Peraturan Presiden yang menjadi objek permohonan a quo
sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, serta telah mempertimbangkan aspek
filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga sudah tepat dan tidak
mengandung cacat hukum. Dengan demikian maka dalil Para
Pemohon tidak terbukti dan tidak perlu untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Termohon tidak mengajukan bukti untuk
mendukung dalil-dalil jawabannya;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Pasal 6A Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
(vide bukti P-1);
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Para Pemohon, maka terlebih
dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi
persyaratan formal, yaitu apakah Mahkamah Agung berwenang untuk
memeriksa serta memutus permohonan a quo, dan apakah Para Pemohon
mempunyai kepentingan untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil, sehingga Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-
Undang Nomor Tahun 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal
31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah
Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
A. Kewenangan Mahkamah Agung:
Bahwa Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor Tahun 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, mengatur: "Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang";
Bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan
dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Agung;
Bahwa, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan
jenis-jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
(1) Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa, selanjutnya Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menyebutkan:
“Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 84 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,
atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi,
Gubernur,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”;
Bahwa, yang menjadi objek permohonan Hak Uji Materiil adalah
Pasal 6A Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dikeluarkan
oleh Presiden sehingga memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011, dan oleh karenanya Mahkamah Agung
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
B. Legal Standing:
Bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung mengklasifikasikan 3 (tiga) kategori Pihak
yang menganggap haknya dirugikan yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Selain terhadap 3 (tiga) kategori di atas, kedudukan hukum
Pemohon harus dibuktikan dengan adanya kerugian hak oleh berlakunya
objek Hak Uji Materiil, yaitu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
objek Hak Uji Materiil;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 85 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
c. Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya
hubungan
sebab
akibat
(causal
verband)
dengan
dikabulkannya permohonan, maka kerugian seperti didalilkan tidak
akan atau tidak terjadi lagi;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi;
Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah perorangan Warga
Negara Indonesia, akan tetapi Para Pemohon bukan sebagai Pasangan
Calon Kepala Daerah/Kepala Daerah, dan jika dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung serta dikaitkan dengan fakta bahwa tidak ada satu pun
dalil Para Pemohon yang dapat menjelaskan adanya hak Para Pemohon
yang dirugikan baik secara langsung maupun tidak langsung, bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi sebagai akibat
berlakunya Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Majelis Hakim berpendapat
tidak terdapat kerugian yang dialami oleh Para Pemohon sebagai akibat
berlakunya Pasal 6A Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan dengan tidak adanya
kerugian yang dialami tersebut, sesuai dengan adagium “point d’interest
point d’action”, Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, dan oleh karenanya
permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 86 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para
Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya
terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perUndang-Undangan
lain yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para
Pemohon 1. YUDIANTO KARTIMAN, 2. SALAHUDIN PAKAYA dan 3.
FERDINANSYAH NUR tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,
M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi,
S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Retno Widowati, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 87 dari 87 halaman. Putusan Nomor 20 P/HUM/2025
Anggota Majelis:
ttd.
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Retno Widowati, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi
Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
