HUM
2025
1 P/HUM/2025
Pemohon: Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT MM. MT. dkk
Termohon: MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-06-24
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2025 Tahun 2025 Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT, MM., MT., dkk vs MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 1 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, pada
tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam
perkara:
1. Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT, M.M., M.T, kewarganegaraan
Indonesia, alamat domisili di Rutan Kelas IIA Palangkaraya Jalan
Tjilik Riwut km 2.5, Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
2. SEHAT Bin TIHANG, kewarganegaraan Indonesia, alamat
domisili di Rutan Kelas IIA Palangkaraya Jalan Tjilik Riwut km 2.5,
Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
3. HUBERTUS TELAJAN, kewarganegaraan Indonesia, alamat
domisili di Rutan Kelas IIA Palangkaraya Jalan Tjilik Riwut km 2.5,
Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
4. GOTO Bin JUNAS, kewarganegaraan Indonesia, alamat domisili
di Rutan Kelas IIA Palangkaraya Jalan Tjilik Riwut km 2.5,
Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
5. POLTAK JOSEF NOVIANTO VITO SIAGIAN, S.E., Akt,
kewarganegaraan Indonesia, alamat domisili di Rutan Kelas IIA
Palangkaraya Jalan Tjilik Riwut km 2.5, Palangka Raya,
Kalimantan Tengah;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Februasae Pungkal Nuas Kunum,
S.H., Advokat/Pengacara dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum
Februasae, S.H & Rekan, beralamat di jalan A. Yani Nomor 84
Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9
Oktober 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H. R. Rasuna Said Kaveling
6-7, Jakarta Selatan 12940, Provinsi DKI Jakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 12 November 2024, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada tanggal 13 November 2024, dan diregister dengan Nomor
1 P/HUM/2025, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Pendahuluan;
Bahwa dalam Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 antara lain
menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum
(rechtstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat).
Ketentuan tersebut bermakna bahwa kekuasaan harus tunduk kepada
hukum dan hukum menjadi sarana pengendali, pengawasan, dan
pengontrol kekuasaan dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan
dan/atau menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dan
sebaliknya digunakan sebagai sarana pembenaran. Bahwa dalam
Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang telah
mengalami perubahan sebanyak empat kali, mengenai Kekuasaan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Kehakiman diatur dalam Pasal 24 ayat (2), yang menyatakan Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
Bahwa oleh karena tidak tertutup kemungkinan dan/atau terdapat
kecenderungan penyelenggara kekuasaan negara, baik kekuasaan
eksekutif, maupun kekuasaan legislatif, untuk menyalahgunakan
kekuasaan dan/atau menggunakan kekuasaannya secara sewenang-
wenang atau mengabaikan kepentingan umum/masyarakat, dalam
bentuk peraturan-peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan
setingkat lebih tinggi di atasnya, maka harus terdapat suatu fungsi untuk
mengawasi, mengontrol, dan mengoreksi hal tersebut, yang dilakukan
oleh kekuasaan kehakiman yang bebas. Mahkamah Agung atau
Mahkamah Konstitusi merupakan benteng terakhir untuk menjaga dan
mempertahankan tegaknya hukum dan keadilan, melalui pengujian
secara formil atau materiil;
II. Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Melakukan Uji
Materiil Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023;
1. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil agar
Mahkamah Agung RI berkenan untuk melakukan pengujian terhadap
peraturan perundang-undangan yang hierarki/kedudukannya di
bawah undang-undang, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian
Remisi,
Asimilasi,
Cuti
Mengunjungi
Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,
khususnya terhadap Pasal 29 ayat (1) Huruf b karena telah
melanggar dan/atau bertentangan dari peraturan perundang-
undangan yang secara hierarki berada di atasnya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
2. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk
melakukan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24 Ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 beserta Amandemen I sampai
dengan IV (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer,
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi. Selanjutnya dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
menyatakan Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat
Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
3. Bahwa kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dan diatur
kembali berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 disebutkan Mahkamah
Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang. Sedangkan pada Pasal
20 ayat (3) disebutkan Putusan mengenai tidak sahnya peraturan
perundang-undangan
sebagai
hasil
pengujian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan
permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
4. Bahwa adanya kewenangan Mahkamah Agung tersebut, selain
diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, juga secara spesifik kewenangan a quo
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
diatur berdasarkan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang
menyebutkan antara lain:
1) Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
terhadap
undang-undang;
2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
5. Bahwa kedudukan/hierarki setiap jenis atau bentuk peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011) yang mengatur kedudukan/hierarki peraturan perundang-
undangan ditentukan sebagai berikut jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
undang;
d. Peraturan Pemerintah;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
hierarki
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1);
6. Bahwa oleh karena Peraturan Menteri tidak diatur dalam Pasal 7
ayat (1) maka sebagai dasar penentuan kedudukan atau hierarkinya
dapat dilihat melalui ketentuan Pasal 8 ayat (1) di mana Peraturan
Menteri diakui keberadaannya, yaitu jenis peraturan perundang-
undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Mahkamah
Agung,
Mahkamah
Konstitusi,
Badan
Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk Undang-undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkatnya.
Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan peraturan perundang-
undangan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diakui
keberadaannya
dan
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat
sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Dengan
demikian berdasarkan uraian dan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan Menteri
sebagai suatu produk peraturan perundang-undangan diakui
keberadaanya dan secara hierarki berada di bawah undang-undang
dan seterusnya;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) disebutkan dalam hal
suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
diduga
bertentangan
dengan
undang-undang,
pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung;
8. Bahwa dengan demikian, secara hierarkis kedudukan Peraturan
Menteri (Permen) adalah di bawah Undang-Undang Dasar Negara
RI (UUD 1945), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP),
sehingga di dalam pembentukan maupun muatan materi yang
diaturnya Peraturan Menteri (Permen) tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945, UU, Perpu maupun PP. Jadi dengan demikian
apabila suatu Peraturan Menteri (Permen) bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan di atasnya maka dapat dimohonkan
untuk diuji melalui hak uji materiil kepada Mahkamah Agung sesuai
dengan ketentuan hukum positif yang berlaku;
9. Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (1)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil (Perma Nomor 01/2011) disebutkan
sebagai berikut Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk
menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat
lebih tinggi;
10. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil a quo
adalah terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian
Remisi,
Asimilasi,
Cuti
Mengunjungi
Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,
dengan alasan dan keberatan karena Pasal 29 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan dan beberapa undang-undang lainnya;
11. Berdasarkan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang telah disampaikan sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah
Agung RI berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan
uji materiil terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2023 dan mengingat permohonan a quo diajukan sesuai dengan
persyaratan yang ditentukan dalam Perma Nomor 01 Tahun 2011,
maka permohonan uji materiil terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 yang diajukan oleh Para Pemohon
ini sepatutnya diterima oleh Mahkamah Agung RI;
III. Kedudukan dan Kepentingan Hukum (legal standing) Para Pemohon;
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31A ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut:
1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dilakukan langsung oleh Para Pemohon
atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara
tertulis dalam Bahasa Indonesia;
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat Pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, dan/atau;
2. Pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku, dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus;
4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan;
2. Bahwa permohonan uji materiil terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang diajukan oleh Para Pemohon telah
sesuai dengan persyaratan dan tata cara pengujian peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
diatur
dalam
Peraturan
Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
3. Bahwa Para Pemohon merupakan Narapidana di Rutan Kelas IIA
Palangkaraya yang telah berusia di atas 60 tahun. Hal mana seperti
yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2004 tentang Pemasyarakatan, dikutip sebagai berikut
Narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara
untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang
sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani
pembinaan di lembaga pemasyarakatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
4. Bahwa Para Pemohon adalah subjek hukum yaitu Narapidana yang
berusia 60 tahun ke atas sehingga bersinggungan langsung atas
dikeluarkannya
Peraturan
Menteri
Hukum
dan
HAM
(Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat khususnya Pasal 29 ayat (1)
huruf b;
5. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan ketentuan perundang-
undangan tersebut di atas, maka jelas Para Pemohon adalah
merupakan pihak yang memiliki kepentingan hukum atau legal
standing/legitime persona standi in judicio sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sehingga layak dan
memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan keberatan uji
materiil terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023;
IV. Duduk Perkara;
1. Bahwa hak-hak Narapidana dalam menjalani hukumannya baik di
lembaga pemasyarakatan maupun di rutan antara lain berhak atas
remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti
bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa tata cara agar mendapat remisi, asimilasi, cuti mengunjungi
atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas,
pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
diatur
secara
teknis
dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16
Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat;
3. Bahwa dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
mengatur Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan
kepada Narapidana: b. berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun;
4. Bahwa selanjutnya Pasal 29 ayat (4) mengatur Remisi bagi
Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
pada hari lanjut usia nasional. Hal mana dalam beberapa peraturan
perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan, lanjut usia adalah manusia yang
berusia 60 tahun ke atas;
5. Bahwa dengan adanya aturan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, telah merugikan Para
Pemohon dalam menerima haknya sebagai Narapidana. Hal mana
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b mengatur remisi atas dasar
kepentingan kemanusiaan diberikan kepada Narapidana yang
berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun, bukan 60 tahun ke atas;
6. Bahwa aturan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2023 tersebut tidak sesuai dengan beberapa perundang-
undangan di atasnya khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2022 tentang Pemasyarakatan. Hal mana dalam Pasal 61 mengatur:
(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan khusus
terhadap kelompok berkebutuhan khusus;
(2) Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. Anak;
b. Anak Binaan;
c. Perempuan dalam fungsi reproduksi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
d. Pengidap penyakit kronis;
e. Penyandang disabilitas; dan
f. Manusia lanjut usia.
7. Bahwa menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lansia adalah
orang yang berusia 60 tahun ke atas. Hal ini sejalan dengan
penjelasan Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan
manusia lanjut usia adalah manusia dengan usia 60 (enam puluh)
tahun ke atas. Lebih lanjut penjelasan Pasal 61 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 sesuai dengan aturan Pasal
1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia yang menerangkan Lanjut Usia adalah
seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh)
tahun ke atas;
8. Bahwa selain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, menurut
Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan mengatur Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan sejak
seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang
ditetapkan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
9. Bahwa berdasarkan beberapa peraturan yang telah kami sampaikan
di atas, kami melihat Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2023 tidak sesuai bahkan menyimpang dari aturan-aturan
yang mengatur tentang manusia lanjut usia. Terkhusus menyimpang
dari aturan Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
10. Bahwa oleh karena Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2023 yang mengatur usia lansia di atas 70 tahun sehingga
sangat merugikan Para Pemohon salah satunya adalah untuk
mendapat remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan. Hal mana
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
berdasarkan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023, terdapat
remisi khusus yang diberikan untuk lansia pada hari lanjut usia
nasional;
11. Bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2022, Para Pemohon mendapatkan
haknya yaitu remisi khusus atas dasar kepentingan kemanusiaan
yaitu remisi yang diberikan pada hari lanjut usia nasional. Namun
Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga
mengakibatkan
kerugian
bagi
Para
Pemohon
yang
tidak
mendapatkan haknya yaitu remisi khusus atas dasar kepentingan
kemanusiaan yaitu remisi yang diberikan pada hari lanjut usia
nasional;
12. Bahwa permohonan ini diajukan juga karena kapasitas baik lembaga
pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Indonesia banyak yang
melebihi kapasitas. Hal ini merupakan permasalahan yang tidak
pernah habis khususnya bagi lembaga pemasyarakatan. Apalagi
bagi lansia, keadaan melebihi kapasitas dalam lapas atau rutan akan
mengakibatkan lansia lebih mudah terserang penyakit sehingga
dapat menyebabkan kematian. Selain itu juga narapidana lansia
menjadi
beban
negara
yang
banyak
menghabiskan
anggaran/keuangan negara;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
yaitu Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022
Tentang Pemasyarakatan;
3. Menyatakan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, tidak
sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk
mencabut ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;
5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Sekretariat Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Para Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi salinan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat (Bukti P-1);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
2. Fotokopi salinan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Bukti P-2);
3. Fotokopi salinan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Bukti P-3);
4. Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Sehat bin Tihang (Bukti P-4);
5. Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Hubertus Telajan (Bukti P-5);
6. Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Goto bin Junas (Bukti P-6);
7. Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Poltak Josef Novianto Vito Siagian
(Bukti P-7);
8. Fotokopi Bukti P-8 Data Penghuni/WBP Lembaga Pemasyarakatan di
Indonesia yang melebihi kapasitas diambil dari Web Informasi Data
Pemasyarakatan https://sdppublik.ditjenpas.go.id/#chart_statistic-panel;
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 2 Januari 2025,
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 1/PER-PSG/I/1 P/HUM/2025, tanggal 2 Januari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 18 Februari 2025,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I.
Pokok Permohonan Para Pemohon;
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 yang
berbunyi sebagai berikut:
(1) Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada
Narapidana:
a. Yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau
c. Menderita sakit berkepanjangan;
Dianggap bertentangan dengan:
Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang
berbunyi sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Anak;
b. Anak Binaan;
c. Perempuan dalam fungsi reproduksi;
d. Pengidap penyakit kronis;
e. Penyandang disabilitas; dan
f. Manusia lanjut usia”
Adapun pokok-pokok permohonan Para Pemohon, sebagai berikut:
1. Bahwa hak-hak narapidana dalam menjalani hukumannya baik di
lembaga pemasyarakatan maupun di rutan antara lain berhak atas
remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti
bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 berbunyi Remisi bagi
Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan
pada hari lanjut usia nasional”, yang dimaksud lanjut usia adalah
manusia yang berusia 60 tahun ke atas (vide Pasal 61 ayat (2) huruf
f beserta Penjelasan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan);
2. Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 telah merugikan Para
Pemohon dalam menerima haknya sebagai narapidana. Pasal a quo
mengatur remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan
kepada Narapidana yang berusia di atas 70 tahun, bukan 60 tahun
ke atas;
3. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), lansia adalah orang
yang berusia 60 tahun ke atas. Hal ini sejalan dengan dengan
beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
a. Penjelasan Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-Undang tentang
Pemasyarakatan berbunyi yang dimaksud dengan manusia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
lanjut usia adalah manusia dengan usia 60 (enam puluh) tahun
ke atas;
b. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia berbunyi Lanjut Usia adalah
seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke
atas;
c. Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan berbunyi Upaya Kesehatan lanjut usia
dilakukan sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau
usia lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4. Bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, Para Pemohon
melihat Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 tidak sesuai bahkan
menyimpang dari aturan-aturan yang mengatur tentang manusia
lanjut usia serta merugikan hak Para Pemohon untuk mendapat
remisi khusus atas dasar kepentingan kemanusiaan yaitu remisi
yang diberikan pada hari lanjut usia nasional (sebagaimana yang
diamanatkan dalam Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-Undang
tentang Pemasyarakatan);
5. Bahwa permohonan ini diajukan juga karena kapasitas baik
Lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan di Indonesia
banyak yang melebihi kapasitas. Bagi lansia akan mengakibatkan
lebih mudah terserang penyakit sehingga dapat menyebabkan
kematian. Selain itu juga narapidana lansia menjadi beban negara
yang banyak menghabiskan anggaran/keuangan negara;
II. Eksepsi Termohon;
Berdasarkan objek permohonan yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023, Termohon menyatakan
keberatan menjadi pihak yang digugat atas obyek Permohonan yang di
mohonkan oleh Para Pemohon untuk diperiksa dan diputus berdasarkan
kewenangan Mahkamah Agung. Saat ini nomenklatur Kementerian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Hukum dan HAM telah mengalami perubahan sejak Oktober 2024
sehingga Para Pemohon telah salah mengajukan gugatan kepada
Termohon (Kementerian Hukum) karena objek permohonan yang diuji
bukan kewenangan dari Kementerian Hukum melainkan Kementerian
Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan alasan tersebut kepada
yang Mulia Hakim Mahkamah Agung kiranya dapat menyatakan bahwa
permohonan Para Pemohon Obscuur Libel (gugatan yang tidak jelas).
Namun jika Yang Mulia Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya;
III. Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing, Persona Standi In Judicio)
Para Pemohon;
Berkenaan dengan legal standing (persona standi in judico) dan
kepentingan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo, Termohon
menjelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Termohon mempelajari substansi dan materi objek
permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon, diketahui fakta riil
bahwa Para Pemohon perorangan Warga Negara Indonesia. Bahwa
berdasarkan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung
yang
menyatakan
bahwa
permohonan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap
haknya
dirugikan
oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
Undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
2. Bahwa Para Pemohon dalam pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang harus menjelaskan dan
membuktikan terlebih dahulu:
a. Kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; dan
b. Kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 54 P/HUM/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan
Nomor 62 P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013 serta putusan-
putusan berikutnya berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2009 harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak terjadi lagi;
4. Kerugian yang didalilkan Para Pemohon;
Bahwa Para Pemohon adalah narapidana di Rutan Kelas IIA
Palangkaraya yang telah berusia di atas 60 tahun yang
bersinggungan langsung dengan Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
5. Terhadap kedudukan hukum Para Pemohon tersebut, Termohon
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa
Para
Pemohon
dalam
permohonannya
tidak
menguraikan secara jelas tentang kerugian hak-hak hukum yang
dimaksud atas berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia a quo;
b. Perlu Para Pemohon pahami bahwa ketentuan Pasal 29
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16
Tahun 2023 mengatur syarat dan ketentuan bagi narapidana
untuk mendapatkan remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan.
Ketentuan tersebut tidak merugikan Para Pemohon karena telah
memberikan kesempatan yang sama bagi Para Pemohon dan
narapidana lainnya untuk mendapatkan haknya berupa remisi
atas dasar kepentingan kemanusiaan dengan kriteria:
1. Yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu)
tahun;
2. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau
3. Menderita sakit berkepanjangan;
Bahwa pasal a quo justru memberikan jaminan kepastian hukum
bagi Para Pemohon untuk bisa mendapatkan remisi atas dasar
kepentingan kemanusiaan sepanjang Para Pemohon memenuhi
semua persyaratan dan tata cara;
c. Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya menafsirkan
pemaknaan Pasal 29 ayat 1 huruf (b) yang merujuk pada
pemaknaan manusia lanjut usia, pada pokoknya tidak memiliki
korelasi pengertian yang sama sehingga pemohon telah keliru
dalam menafsirkan pasal a quo. Pasal a quo secara jelas
mengatur
pembatasan
pemberian
persyaratan
usia
bagi
narapidana untuk mendapatkan remisi atas dasar kepentingan
kemanusiaan yaitu diantaranya berusia di atas 70 (tujuh puluh)
tahun dan tidak ditafsirkan lain, apalagi dikaitkan dengan
pemaknaan lanjut usia yang diatur dalam peraturan perundang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
undang lain. Sehingga dalam hal ini tidak ada kerugian yang
nyata ataupun potensial yang dialami Para Pemohon serta tidak
terbukti ada hak Para Pemohon yang dilanggar;
Berdasarkan hal tersebut diatas, Termohon berkeyakinan bahwa tidak
ada hak atau kepentingan dari Para Pemohon yang dirugikan baik
secara langsung, maupun bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi akibat pemberlakuan pasal a quo, serta tidak
memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang
didalilkan oleh Para Pemohon sehingga kedudukan Para Pemohon
berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung Permohonan Para Pemohon tidak mempunyai legal
standing, sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim
Mahkamah Agung menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard);
IV. Penjelasan Termohon Terhadap Dalil Yang Dimohonkan Oleh Para
Pemohon;
1. Sebelum Termohon menyampaikan materi muatan yang dimohonkan
untuk diuji oleh Para Pemohon, Termohon terlebih dahulu
menyampaikan penjelasan umum terhadap materi yang diuji.
Pemasyarakatan merupakan subsistem dari peradilan pidana yang
menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap
tahanan, anak, dan warga binaan yang diselenggarakan dengan
suatu sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan sendiri
merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode
pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu yang bertujuan
untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan
Anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga
Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak
mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga
yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
dalam pembangunan, serta memberikan pelindungan kepada
masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Untuk mendukung
tercapainya tujuan dari sistem pemasyarakatan, maka baik tahanan,
Anak, narapidana, maupun Anak Binaan memiliki suatu hak dan
kewajiban yang melekat. Khusus bagi narapidana, dalam sistem
pemasyarakatan yang berlaku saat ini terdapat dua jenis hak yang
didapatkan oleh seorang narapidana, yaitu hak tidak bersyarat yang
diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dan
hak bersyarat yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang tentang
Pemasyarakatan. Ada pun hak tidak bersyarat tersebut otomatis
didapatkan narapidana yang diantaranya hak untuk menjalankan
ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan
perawatan, baik jasmani maupun rohani; mendapatkan pendidikan,
pengajaran,
dan
kegiatan
rekreasional
serta
kesempatan
mengembangkan potensi; mendapatkan pelayanan kesehatan dan
makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; mendapatkan
layanan informasi; mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan
hukum; menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; mendapatkan
bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak
dilarang; mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi
dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan
segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; mendapatkan
jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
mendapatkan pelayanan sosial; dan menerima atau menolak
kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Selain itu, narapidana juga mendapatkan hak-hak lainnya apabila
telah memenuhi suatu persyaratan tertentu sebagaimana termaktub
dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemasyarakatan.
Ada pun hak yang didapatkan setelah memenuhi syarat tertentu
yaitu remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga,
cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh narapidana antara lain
berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah
menunjukkan penurunan tingkat risiko. Ketiganya bersifat kumulatif
sehingga perlu dipenuhi secara keseluruhan;
Salah satu hak bersyarat yang didapatkan oleh narapidana adalah
remisi, yaitu pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan
kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi bukanlah sekadar
pemotongan masa pidana semata, lebih jauh pemberian remisi
merupakan salah satu cara untuk memberikan motivasi kepada
narapidana agar senantiasa menaati tata tertib di lembaga
pemasyarakatan.
Pemberian
remisi
juga
merupakan
bentuk
perwujudan pemberian perlindungan hukum, penghormatan Hak
Asasi
Manusia
terhadap
narapidana
yang
dirampas
kemerdekaannya, serta merupakan proses penegakan hukum yang
menekankan pada aspek pembinaan narapidana yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Remisi berfungsi sebagai sarana untuk menyukseskan
kegiatan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan mengingat
bahwa narapidana memiliki kewajiban untuk mengikuti pembinaan
sebagai salah satu komponen syarat mendapatkan remisi. Secara
yuridis, pengaturan mengenai pemberian remisi telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
(Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012). Aturan secara teknis
pemberian remisi terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian
Remisi,
Asimilasi,
Cuti
Mengunjungi
Keluarga,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian
Remisi,
Asimilasi,
Cuti
Mengunjungi
Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
(Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16
Tahun 2023);
Terdapat dua jenis remisi, yaitu remisi umum yang diberikan tiap hari
peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17
Agustus dan remisi khusus yang diberikan pada saat hari besar
keagamaan yang dianut Narapidana atau Anak Binaan yang
bersangkutan. Selain kedua remisi tersebut, terdapat dua jenis remisi
lainnya, yaitu remisi kemanusiaan dan remisi tambahan. Remisi
kemanusiaan diberikan atas dasar kemanusiaan yang secara
terbatas diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa
pidana paling lama 1 (satu) tahun, berusia di atas 70 (tujuh puluh)
tahun, dan/atau menderita sakit berkepanjangan;
Remisi atas dasar kemanusiaan dikecualikan bagi narapidana yang
dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap
keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan
kejahatan
transnasional
terorganisasi
lainnya.
Khusus
bagi
narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika
dan prekursor narkotika serta psikotropika hanya berlaku bagi
narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun;
2. Terhadap dalil permohonan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Pasal 29 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 tidak sesuai bahkan menyimpang
dari aturan-aturan yang mengatur tentang manusia lanjut usia serta
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
merugikan hak Para Pemohon untuk mendapat remisi atas dasar
kemanusiaan, bersama ini kami Termohon menyampaikan beberapa
hal sebagai berikut:
a. Bahwa kedudukan/hierarki setiap jenis atau bentuk peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang mengatur
kedudukan/hierarki peraturan perundang-undangan ditentukan
sebagai berikut jenis/hierarki peraturan perundang-undangan
terdiri atas:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawatan Rakyat (TAP MPR);
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;”
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan kekuatan hukum
peraturan
perundang-undangan
sesuai
dengan
hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. Bahwa oleh karena Peraturan Menteri tidak diatur dalam Pasal 7
ayat (1) maka sebagai dasar penentuan kedudukan atau
hierarkinya dapat dilihat melalui ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dimana Peraturan Menteri diakui keberadaannya, yaitu jenis
peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan
oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan,
lembaga atau komisi yang setingkat dibentuk Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, DPRD Provinsi,
Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
atau setingkatnya; selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan
Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan
yang
lebih
tinggi
atau
dibentuk
berdasarkan
kewenangan;
Dengan demikian berdasarkan uraian ketentuan Pasal 7 dan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, maka Peraturan
Menteri sebagai suatu produk peraturan perundang-undangan
diakui keberadaannya dan secara hierarki berada di bawah
undang-undang dan seterusnya;
c. Bahwa Pasal 29 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 telah disusun
sesuai dengan
ketentuan
hierarki Peraturan
Perundang-
Undangan, yakni berdasarkan hierarki peraturan yang berada di
atasnya dimana pasal tersebut didasarkan pada Pasal 34C Ayat
(2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Secara
lengkap Pasal 34C Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
menyatakan sebagai berikut:
(1) Menteri dapat memberikan Remisi kepada Anak Pidana dan
Narapidana selain Narapidana yang dipidana karena
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34A ayat (1);
(2) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Narapidana yang:
a. Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. Menderita sakit berkepanjangan;
(3) Menteri dalam memberikan Remisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) setelah mempertimbangkan kepentingan
umum, keamanan, dan rasa keadilan masyarakat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Sementara itu pada Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 menyatakan
Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada
Narapidana:
a. Yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu)
tahun;
b. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; dan/atau
c. Menderita sakit berkepanjangan;
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan (Undang-Undang tentang Pemasyarakatan)
terdapat ketentuan peralihan terkait pemberian remisi yang
terdapat
pada
Pasal
96
Undang-Undang
tentang
Pemasyarakatan yang menyatakan pada saat undang-undang ini
mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 3614), dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini;
d. Bahwa
kemudian
Pasal
61
Undang-Undang
tentang
Pemasyarakatan merupakah bagian dari penjabaran fungsi
perawatan, dimana pasal tersebut menyatakan sebagai berikut:
(1) Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA memberikan perlakuan
khusus terhadap kelompok berkebutuhan khusus;
(2) Kelompok berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. Anak;
b. Anak Binaan;
c. Perempuan dalam fungsi reproduksi;
d. Pengidap penyakit kronis;
e. Penyandang disabilitas; dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
f. Manusia lanjut usia;
Dalam penjelasan pasal 61 disebutkan bahwa yang dimaksud
dengan kelompok berkebutuhan khusus adalah mereka yang
memiliki kerentanan dan kebutuhan yang kompleks yang
dilindungi dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia melalui
tindakan afirmasi. Sementara itu yang dimaksud dengan
manusia lanjut usia adalah manusia dengan usia 60 (enam
puluh) tahun ke atas;
e. Bahwa pemberian remisi atas dasar kemanusiaan bagi
narapidana yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun juga
melihat sisi efektivitas pemidanaan dimana pada usia tersebut
manusia telah mengalami penurunan kemampuan fisik dan
mentalnya
sehingga
pembinaan
di
dalam
lembaga
pemasyarakatan tidak lagi efektif, serta melihat kebutuhan
narapidana usia di atas 70 (tujuh puluh) tahun untuk menjalani
sisa hidup bersama dengan keluarga untuk menjaga kualitas
hidup dan mempermudah proses reintegrasi sosial sehingga
tujuan sistem pemasyarakatan melalui pemberian hak bersyarat
berupa remisi dapat tercapai. Selain itu secara umum manusia
masih dapat beraktivitas secara produktif hingga usia 70 (tujuh
puluh) tahun sebagaimana dapat dilihat dalam beberapa
peraturan perundang-undangan yang menetapkan usia pensiun
di antara usia 60 (enam puluh) hingga 70 (tujuh puluh) tahun
sebagaimana terdapat dalam peraturan perundang-undangan
berikut:
1. Pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan
sebagai berikut
(4) Pemberhentian dosen karena batas usia pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
pada usia 65 (enam puluh lima) tahun;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
(5) Profesor yang berprestasi dapat diperpanjang batas usia
pensiunnya sampai 70 (tujuh puluh) tahun;
2. Pasal 239 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang
menyatakan
sebagai
berikut
batas
Usia
Pensiun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 65 (enam puluh
lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional
ahli utama;
f.
Bahwa latar belakang pemberian remisi kemanusiaan bagi
narapidana yang berusia 70 (tujuh puluh) tahun ke atas yang
dilaksanakan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional
(HLUN) adalah melihat bahwa HLUN merupakan momentum
yang tepat mengingat penerima remisi kemanusiaan tersebut
termasuk dalam golongan manusia lanjut usia;
g. Bahwa pengaturan lebih lanjut pemberian perlakuan khusus
terhadap narapidana lanjut usia saat ini diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018
tentang Perlakuan Terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut
Usia (Permenkumham 32/2018). Perlakuan Khusus merupakan
upaya yang ditujukan untuk memberikan kemudahan pelayanan
guna
membantu
Lanjut
Usia
dalam
memulihkan
dan
mengembangkan
diri
agar
dapat
meningkatkan
taraf
kesejahteraan sosialnya. Ada pun tujuan adanya perlakuan
khusus bagi narapidana lanjut usia yaitu untuk memberikan
pemenuhan kebutuhan narapidana yang telah lanjut usia agar
dapat memelihara kemampuan fisik, mental, dan sosial. Ada pun
perlakuan khusus hanya diberikan bagi narapidana lanjut usia
yang tidak berdaya dimana penetapan narapidana yang tidak
berdaya tersebut ditetapkan oleh Kepala Lapas berdasarkan
asesmen Asesor. Tidak berdaya adalah kondisi yang tidak
berkekuatan, berkemampuan, bertenaga, serta tidak mempunyai
akal maupun cara untuk mengatasi sesuatu sehingga hidupnya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
bergantung pada orang lain. Perlakuan khusus yang diberikan
kepada narapidana lanjut usia yang tidak berdaya diberikan
dalam bentuk pemberian bantuan akses keadilan, pemulihan dan
pengembangan fungsi sosial, pemeliharaan dan peningkatan
derajat
kesehatan,
dan
pelindungan
keamanan
dan
keselamatan;
h. Bahwa dalil Para Pemohon dalam permohonannya yang
menafsirkan pemaknaan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 yang
merujuk pada pemaknaan manusia lanjut usia pada Pasal 61
ayat (2) Undang-Undang tentang Pemasyarakatan sehingga
seolah-olah memiliki kesamaan penggunaan kata lanjut usia
adalah penafsiran yang keliru dan tidak tepat karena tidak
memiliki korelasi pengertian yang sama, sehingga berdasarkan
uraian diatas, pemberian Remisi Kemanusiaan bagi narapidana
yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun tetap dapat
dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;
i.
Bahwa Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 harus dibaca secara
keseluruhan
dan
bukan
parsial.
Apabila
Majelis
Hakim
mengabulkan Petitum Para Pemohon dengan menyatakan
ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b dinyatakan tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka akan
menimbulkan kekosongan hukum dan pasal tersebut tidak lagi
terbaca secara utuh dan tidak bermakna, mengingat pasal a quo
masih diatur lebih lanjut dalam Pasal 29 ayat (2) Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun
2023;
V. Petitum;
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Termohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan keberatan Uji Materiil
a quo, dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan
hukum (legal standing);
3. Menyatakan menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Para Pemohon tidak
dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
4. Menyatakan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
tidak bertentangan dengan Pasal 61 ayat (2) huruf f Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat, vide bukti nomor P-1;
Bahwa sebelum memasuki pokok permohonan keberatan hak uji
materiil, Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Bahwa terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah Agung
berpendapat:
Kewenangan Mahkamah Agung;
Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonan
keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31A
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan
bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, merupakan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan (Pasal 7 ayat
(1) dan Pasal 8 ayat (1)) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Mahkamah Agung
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Para Pemohon;
Bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
menyatakan bahwa permohonan keberatan hak uji materiil hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan tersebut, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Bahwa dengan demikian, Para Pemohon dalam permohonan
keberatan hak uji materiil harus menjelaskan dan membuktikan terlebih
dahulu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa Para Pemohon merupakan Narapidana di Rutan Kelas IIA
Palangkaraya yang telah berusia di atas 60 tahun. Hal mana seperti yang
disebutkan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004
tentang Pemasyarakatan, dikutip sebagai berikut "Narapidana adalah
terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan
seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan
putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan";
Bahwa Para Pemohon adalah subjek hukum yaitu Narapidana yang
berusia 60 tahun ke atas sehingga bersinggungan langsung atas
dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat khususnya Pasal 29 ayat (1) huruf b;
Bahwa setelah mencermati dalil-dalil tersebut dihubungkan dengan
objek Hak Uji Materiil yang dimohonkan untuk diuji, Majelis Hakim menilai
Para Pemohon termasuk dalam kategori orang (naturelijk person) Warga
Negara Indonesia yang mengalami kerugian yang bersifat spesifik (khusus)
atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran yang
wajar akan terjadi akibat objek Hak Uji Materiil a quo. Dengan demikian,
secara hukum Para Pemohon harus dipandang memiliki kedudukan dan/atau
kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang menguji objek
permohonan keberatan hak uji materiil, dan Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga secara
formal dapat diterima;
Pokok Permohonan;
Bahwa permohonan keberatan hak uji materiil adalah pengujian
terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang
pada pokoknya:
Bahwa Para Pemohon mendalilkan Pasal 29 ayat (1) huruf b
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan;
Bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998
Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia juga menerangkan "Lanjut Usia adalah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.".
Selain itu, menurut Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan mengatur "Upaya Kesehatan lanjut usia dilakukan
sejak seseorang berusia 60 (enam puluh) tahun atau usia lain yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Bahwa Pasal 29 ayat (1) huruf b Permenkumham Nomor 16 Tahun
2023 tidak sesuai bahkan menyimpang dari aturan-aturan yang mengatur
tentang manusia lanjut usia, terkhusus menyimpang dari aturan Pasal 61
ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang
Pemasyarakatan. Seharusnya berdasarkan Pasal 61 ayat (2) huruf f
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Para Pemohon mendapatkan
haknya yaitu remisi khusus atas dasar kepentingan kemanusiaan yaitu
remisi yang diberikan pada hari lanjut usia nasional. Namun Pasal 29 ayat
(1) huruf b Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga mengakibatkan
kerugian bagi Para Pemohon yang tidak mendapatkan haknya yaitu remisi
khusus atas dasar kepentingan kemanusiaan yaitu remisi yang diberikan
pada hari lanjut usia nasional;
Bahwa Termohon dalam jawabannya menyatakan objek permohonan
keberatan hak uji materiil telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
Pendapat Mahkamah Agung;
Bahwa dari alasan-alasan Para Pemohon yang kemudian dibantah
oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang
diajukan oleh Para Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa alasan permohonan Para Pemohon tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa salah satu hak bersyarat yang didapatkan oleh narapidana
adalah remisi, yaitu pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan
kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi bukanlah sekadar
pemotongan masa pidana semata, lebih jauh dari itu yakni pemberian remisi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
merupakan salah satu cara untuk memberikan motivasi kepada narapidana
agar senantiasa menaati tata tertib di lembaga pemasyarakatan. Pemberian
remisi juga merupakan bentuk perwujudan pemberian perlindungan hukum,
penghormatan Hak Asasi Manusia terhadap narapidana yang dirampas
kemerdekaannya, serta merupakan proses penegakan hukum yang
menekankan pada aspek pembinaan narapidana yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Bahwa secara yuridis, pengaturan mengenai pemberian remisi telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012). Aturan
secara teknis pemberian remisi terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018
tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat (Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2023/objek Hak Uji Materiil);
Bahwa Pasal 29 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 (objek Hak Uji
Materiil) didasarkan pada Pasal 34C Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012. Secara lengkap Pasal 34 C Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
(1) Menteri dapat memberikan Remisi kepada Anak Pidana dan Narapidana
selain Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ayat (1);
(2) Narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Narapidana yang:
a. Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 (satu) tahun;
b. Berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun; atau
c. Menderita sakit berkepanjangan;
(3) Menteri dalam memberikan Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mempertimbangkan kepentingan umum, keamanan, dan rasa
keadilan masyarakat;
Bahwa pemberian remisi atas dasar kemanusiaan bagi narapidana
yang berusia di atas 70 (tujuh puluh) tahun berkaitan dengan sisi efektivitas
pemidanaan dimana pada usia tersebut manusia telah mengalami
penurunan kemampuan fisik dan mentalnya sehingga pembinaan di dalam
lembaga pemasyarakatan tidak lagi efektif, serta melihat kebutuhan
narapidana usia di atas 70 (tujuh puluh) tahun untuk menjalani sisa hidup
bersama dengan keluarga untuk menjaga kualitas hidup dan mempermudah
proses reintegrasi sosial sehingga tujuan sistem pemasyarakatan melalui
pemberian hak bersyarat berupa remisi dapat tercapai. Selain itu secara
umum manusia masih dapat beraktivitas secara produktif hingga usia 70
(tujuh puluh) tahun sebagaimana dapat dilihat dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yang menetapkan usia pensiun di antara usia 60
(enam puluh) hingga 70 (tujuh puluh) tahun;
Bahwa pengaturan pemberian perlakuan khusus terhadap narapidana
lanjut usia merupakan upaya yang ditujukan untuk memberikan kemudahan
pelayanan
guna
membantu
Lanjut
Usia
dalam
memulihkan
dan
mengembangkan diri agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan
sosialnya. Ada pun tujuan adanya perlakuan khusus bagi narapidana lanjut
usia yaitu untuk memberikan pemenuhan kebutuhan narapidana yang telah
lanjut usia agar dapat memelihara kemampuan fisik, mental, dan sosial. Ada
pun perlakuan khusus hanya diberikan bagi narapidana lanjut usia yang tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
berdaya dimana penetapan narapidana yang tidak berdaya tersebut
ditetapkan oleh Kepala Lapas berdasarkan asesmen Asesor. Tidak berdaya
adalah kondisi yang tidak berkekuatan, berkemampuan, bertenaga, serta
tidak mempunyai akal maupun cara untuk mengatasi sesuatu sehingga
hidupnya bergantung pada orang lain. Perlakuan khusus yang diberikan
kepada narapidana lanjut usia yang tidak berdaya diberikan dalam bentuk
pemberian bantuan akses keadilan, pemulihan dan pengembangan fungsi
sosial, pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan, dan pelindungan
keamanan dan keselamatan;
Bahwa dalil Para Pemohon dalam permohonannya yang menafsirkan
pemaknaan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2023 yang merujuk pada
pemaknaan "manusia lanjut usia" pada Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang
tentang
Pemasyarakatan
sehingga
seolah-olah
memiliki
kesamaan
penggunaan kata 'lanjut usia' adalah penafsiran yang keliru dan tidak tepat
karena tidak memiliki korelasi pengertian yang sama, sehingga berdasarkan
uraian diatas, pemberian Remisi Kemanusiaan bagi narapidana yang berusia
di atas 70 (tujuh puluh) tahun tetap dapat dilaksanakan dan tidak
bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut terbukti
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, karenanya permohonan
keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya
Para Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon
1. Ir. BEN BRAHIM S. BAHAT, M.M., M.T., 2. SEHAT Bin TIHANG,
3. HUBERTUS TELAJAN, 4. GOTO Bin JUNAS, 5. POLTAK JOSEF
NOVIANTO VITO SIAGIAN, S.E., Akt, tersebut;
Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,
Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Dr. H Yodi Martono Wahyunadi, S.H.,
M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri
Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur Insaniyah, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1 P/HUM/2025
Panitera Pengganti,
ttd.
Andi Nur Insaniyah, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi
Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
