HUM
2025
19 P/HUM/2025
Pemohon: ABU RIZAL BILADINA DKK
Termohon: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-07-22
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2025 Tahun 2025 ABU RIZAL BILADINA, DKK vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 19 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2025, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara:
1. ABU RIZAL BILADINA, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan H. Naim, Perumahan Bumi Mataram Indah Blok
C1, Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, kota Mataram, Nusa
Tenggara Barat, domisili elektronik arizalbiladina@gmail.com,
pekerjaan Mahasiswa;
2. MUHAMMAD ALIF RAMADHAN, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Komplek Taman Firdaus Blok G2, Padang Sarai,
Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, domisili
elektronik aliframa.work@gmail.com, pekerjaan Mahasiswa;
3. NICHOLAS
INDRA
CYRILL
KATAREN,
kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Jalan Balai Pustaka II, Nomor 7,
Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Jakarta, domisili
elektronik trojan.borse@gmail.com, pekerjaan Mahasiswa;
4. STANLEY VIRA WINATA, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan SM. Raja Nomor 549, Kecamatan Bandar,
Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, domisili
elektronik stanleyww7@gmail.com, pekerjaan Mahasiswa;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
Lawan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara, RT 3/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota
Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 April 2025,
diwakili oleh kuasa:
1. Supratman Andi Agtas, jabatan Menteri Hukum RI, yang
selanjutnya memberi kuasa kepada Dhahana Putra, jabatan
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian
Hukum, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi
tanggal 30 April 2025;
2. Sri Mulyani Indrawati, jabatan Menteri Keuangan RI, yang
selanjutnya memberi kuasa kepada Heru Pambudi, jabatan
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, dan kawan-kawan,
berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor SKU-23/MK.01/2025,
tanggal 2 Mei 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 18 Februari 2025, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada tanggal 16 Februari 2025, dan diregister dengan Nomor 19
P/HUM/2025, tanggal 19 Februari 2025, telah mengajukan permohonan
keberatan hak uji materiil terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut:
I.
Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Bahwa dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-
undang”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
2. Bahwa dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
“(2) Mahkamah Agung berwenang:
a. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang”;
3. Bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
menyatakan bahwa:
(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di
bawah
undang-undang
terhadap
undang-undang;
(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung;
(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat;
(5) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dimuat
dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(Telah dihapus Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung);
4. Bahwa dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
menyatakan bahwa:
(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai
materi
muatan
Peraturan
Perundang-undangan
dibawah
undang-undang
terhadap
Peraturan
Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi;
(2) Peraturan Perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis
yang mengikat umum dibawah Undang-Undang;
(3) Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi
keberatan terhadap berlakunya suatu Peraturan Perundang-
undangan yang diduga bertentangan dengan suatu Peraturan
Perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke
Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan;
(4) Pemohon
keberatan
adalah
kelompok
masyarakat
atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari Undang-Undang;
(5) Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang
mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan;
5. Bahwa dalam objek permohonan uji formil dan materiil yang
dimohonkan Para Pemohon merupakan Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
yang merupakan Peraturan Kebijakan (Beleidsregel), sejatinya tidak
ada lembaga yang memiliki hak secara eksplisit dalam Undang-
Undang untuk melakukan pengujian tersebut. Oleh karena itu, Para
Pemohon mengambil preseden putusan Mahkamah Agung dalam
memutus serta mengabulkan permohonan uji materiil Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Kebijakan (Beleidsregel) yang termuat diantaranya: (Putra, 2024,
halaman 7-9);
Dikabulkan
Tidak Dikabulkan
Surat
Edaran
Direktur
Jenderal
Mineral Batu Bara dan Panas Bumi
Departemen Energi dan Sumber
Daya
Mineral
Nomor
03.E/31/DJB/2009 tentang Perizinan
Pertambangan Mineral dan Batu
Bara
yang
dimohonkan
oleh
Pemohon
karena
bertentangan
dengan Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan
Pasal 173 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor
4
Tahun
2009
tentang
Pertambangan Mineral dan Batu
Bara;
Surat Edaran Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 5
Tahun 2010
tentang Pendataan
Tenaga Honorer yang Bekerja di
Lingkungan Instansi Pemerintah
yang dimohonkan oleh Pemohon
karena bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun
2007;
Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidikan
Islam
Departemen
Agama Nomor Dj.I/PP.00.9/973/2009
tentang Tata Cara Pengajuan Usul
Penetapan Jabatan Guru Besar/
Profesor di PTAI yang dimohonkan
oleh pemohon karena bertentangan
dengan Pasal 6 Ayat (4) Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor
36/D/O/2001
tentang
Petunjuk
Teknis
Pelaksanaan
Penilaian
Angka Kredit Jabatan Dosen;
Surat Edaran Bupati Nganjuk
Nomor
140/153/411.010/2015
tentang Penghentian Sementara
Pengisian Perangkat Desa yang
dimohonkan
oleh
pemohon
karena
bertentangan
dengan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Nganjuk Nomor 9 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan,
dan
Pemberhentian
Perangkat
Daerah
dan
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
Surat
Edaran
Komisi
Pemilihan
Umum
Nomor
649/15/VII/2007
tentang Pencalonan Perseorangan
dalam Pemilihan
Umum
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Pasca
Putusan
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor
05/PUU-V/2007 yang dimohonkan
pemohon
karena
bertentangan
dengan Pasal 57 Ayat (1) dan Pasal
58
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
Surat
Edaran
Direktur
Jenderal
Pajak
Nomor
SE-118/PJ/2009
tentang Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Air Bersih yang
dimohonkan
pemohon
karena
bertentangan dengan bertentangan
dengan Peraturan Menteri Nomor 31
Tahun 2008;
6. Bahwa Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut termaktub
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
7. Bahwa sebagai negara hukum, Indonesia terbagi menjadi tiga
cabang kekuasaan, sehingga Para Pemohon mengutip pendapat
dari Soepomo yaitu Pembagian Kekuasaan Indonesia diantaranya:
a. Kekuasaan
eksekutif
bertugas
untuk
melaksanakan
dan
menjalankan undang-undang;
b. Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat undang-undang;
dan
c. Kekuasaan yudisial bertugas untuk menjalankan kekuasaan
peradilan;
8. Bahwa dalam menjalankan kekuasaan eksekutif, Presiden diberikan
atribusi wewenang oleh Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam eksekutif negara (kepala pemerintahan);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
9. Bahwa Presiden sebagai kepala pemerintahan, diberikan wewenang
atribusi untuk menjalankan kekuasaannya, salah satunya freies
ermessen yang berarti pejabat pemerintahan dapat turut campur
dalam beberapa penyelenggara kepentingan umum serta membuat
peraturan
baru
untuk
mengisi
kekosongan
hukum
ataupun
mengimplementasikan peraturan yang telah ada menjadi lebih teknis
sehingga hal tersebut merupakan ciri dari discretionary power;
10. Bahwa dalam menjalankan discretionary power tersebut, pemerintah
kerap membuat peraturan kebijakan atau biasa disebut beleidsregel;
11. Bahwa Para Pemohon melakukan penelusuran literatur mengenai
asal mula kemunculan peraturan kebijakan (beleidsregel) dalam
aktivitas pemerintahan negara Belanda. Peraturan kebijakan
(beleidsregels) dapat berupa ketetapan umum (belsuit van algeme
sterkking),
petunjuk
pelaksanaan
(richtlijn),
pengumuman
(bekedmaking),
surat
edaran
(circulaire), nota
resolusi dan
sebagainya (Marzuki, 2010, halaman 55);
12. Bahwa untuk menegaskan pengertian Instruksi Presiden apakah
termasuk kategori peraturan perundang-undangan atau peraturan
kebijakan, Para Pemohon mengutip pendapat Jimly Asshiddiqie yang
menyatakan bahwa “instruksi bukan merupakan bagian dari
peraturan
perundang-undangan
karena
keberadaannya
tidak
diperintahkan oleh perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
instruksi presiden merupakan “policy rules” atau “beleidsregel”;
13. Bahwa dengan penegasan diatas cukup membuktikan objek
permohonan Para Pemohon yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025
merupakan
ruang
lingkup
dari
peraturan
kebijakan
(beleidsregel) dan telah Mahkamah Agung selesaikan sebanyak
enam permohonan sebagaimana telah dicantumkan oleh Para
Pemohon pada poin lima;
14. Bahwa menimbang dari urgensi permohonan Para Pemohon,
Mahkamah Agung harus mengedepankan asas ius curia novit yang
berarti asas hukum yang menyatakan bahwa hakim berwenang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
untuk menemukan hukumnya sendiri, sehingga hakim tidak boleh
menolak perkara. Asas ini juga dikenal sebagai curia novit jus
dikarenakan
Mahkamah
Agung
telah
menyelesaikan
enam
permohonan
hak
uji
materiil
sebuah
Peraturan
Kebijakan
(beleidsregel)
sehingga
makin
mempertegas
kewenangan
Mahkamah Agung untuk mengadili perkara a quo;
15. Bahwa berdasarkan ketentuan yang telah dijabarkan, maka jelas hal
ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Agung sebagai
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji formil dan
materiil sebuah Peraturan Kebijakan (beleidsregel) yang telah
dikeluarkan oleh pejabat pemerintah tertinggi, yakni presiden;
II. Kedudukan Hukum (legal standing) Para Pemohon;
A. Kualifikasi Para Pemohon;
1. Bahwa dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa:
“(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat”;
2. Para Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang dapat
dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu
Tanda Penduduk diantaranya:
a. NIK 5271041305040002 (Pemohon I) [vide bukti P-1];
b. NIK 1371113110030005 (Pemohon II) [vide bukti P-2];
c. NIK 3175020906051004 (Pemohon III) [vide bukti P-3];
d. NIK 1208230408050001 (Pemohon IV) [vide bukti P-4];
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
3. Para
Pemohon
merupakan
Mahasiswa
Aktif
Universitas
Indonesia yang dibuktikan dengan NPM;
a. NPM 2306255643 (Pemohon I) [vide bukti P-5];
b. NPM 2106637851 (Pemohon II) [vide bukti P-6];
c. NPM 2306213754 (Pemohon III) [vide bukti P-7];
d. NPM 2306239085 (Pemohon IV) [vide bukti P-8];
4. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Para Pemohon telah
memenuhi syarat subjek permohonan yakni Warga Negara
Indonesia yang dirugikan atas berlakunya Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025;
B. Kerugian Hak-Hak Warga Negara Para Pemohon yang Telah dijamin
Oleh Undang-Undang;
1. Bahwa dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyiratkan Frasa
"menganggap haknya dirugikan" dalam rumusan norma Pasal
31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung belum diikuti
pengaturan secara jelas. Undang-Undang Mahkamah Agung
maupun Perma Nomor 1 Tahun 2011 tidak menyebutkan secara
implisit jenis hak apa yang dilindungi oleh upaya hukum hak uji
materiil. Bila dibandingkan dengan upaya hukum pengujian
konstitusionalitas undang-undang yang dimiliki Mahkamah
Konstitusi, secara jelas dinyatakan dalam Pasal 51 Undang-
Undang Mahkamah Konstitusi hak yang dilindungi melalui
pengujian konstitusionalitas adalah hak konstitusional, yaitu hak
asasi warga negara yang diatur dan dijamin dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menggunakan perbandingan hukum, dengan jenis hak yang
dilindungi oleh kewenangan pengujian konstitusionalitas undang-
undang di Mahkamah Konstitusi tersebut, maka dapat ditarik
kesimpulan jenis hak yang dilindungi melalui kewenangan hak uji
materiil di Mahkamah Agung adalah hak-hak warga negara yang
diatur dalam undang-undang. (laman Kepaniteraan Mahkamah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Agung: Pengujian Peraturan Perundang-Undangan di Bawah
Undang-Undang);
2. Bahwa dengan hal ini, Para Pemohon akan menguraikan hak-
hak warga negara Para Pemohon yang telah termaktub dalam
undang-undang dan dilanggar dengan keberlakuan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025;
3. Bahwa dengan berlakunya Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025 mengakibatkan tumpang tindih kewenangan kekuasaan
antara Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang mana
seharusnya dalam pengubahan materiil Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dilakukan secara prosedural sebagaimana
termaktub dalam Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Maka dengan itu, Para Pemohon
yang
merupakan
Warga
Negara
Indonesia
seharusnya
mendapatkan pemimpin yang taat akan hukum serta pemegang
mandat kekuasaan dapat mempertahankan kepastian hukum di
masyarakat, sehingga hal tersebut melanggar hak asasi manusia
Para Pemohon yang telah terjamin dalam Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia yang menyatakan bahwa:
(2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian
hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
III. Alasan-Alasan Permohonan (Posita);
A. Pertentangan Formil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara Sebagaimana Diatur Dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
1. Bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Bertentangan
dengan Asas dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara;
2. Bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa:
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan”;
3. Bahwa terhadap asas atau prinsip pengelolaan keuangan negara
sebagaimana tercantum pada poin 2 memiliki penguraian makna
lebih lanjut melalui Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang
menyatakan bahwa:
“Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan
negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-
undangan,
efisien,
ekonomis,
efektif,
transparan
dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup
keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban”;
4. Bahwa terhadap frasa “setiap penyelenggara negara wajib…”
pada poin 3 secara jelas merupakan norma yang memiliki daya
laku
kepada
Pemerintah
maupun
Presiden
sebagai
penyelenggara negara untuk senantiasa memenuhi prinsip-
prinsip dalam pengelolaan keuangan Negara;
5. Bahwa terhadap frasa “...taat pada peraturan perundang-
undangan…”
menegaskan
bahwa
pengelolaan
keuangan
Negara memiliki sejumlah mekanisme dalam pelaksanaannya
yang telah diatur dalam perundang-undangan. Dalam konteks
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sendiri terdapat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
beberapa ketentuan mendasar sebagaimana Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara yang menyatakan bahwa:
“(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perubahan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara,
dan
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara setiap tahun ditetapkan dengan undang-
undang”;
Muatan norma pada pasal tersebut menyatakan dengan tegas
bahwa jenis peraturan-perundangan yang dapat digunakan untuk
menetapkan, mengubah, hingga pertanggungjawaban terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanyalah Undang-
Undang, bukan Instruksi Presiden;
6. Bahwa kedudukan Undang-Undang sebagai satu-satunya jenis
peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ditegaskan pula melalui Pasal 3
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa:
“(1) Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk
melakukan penerimaan dan pengeluaran negara”;
Sehingga jelas bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang memuat aktivitas penerimaan dan pengeluaran
keuangan negara hanya dapat hanya dapat dieksekusi berdasar
suatu Undang-Undang, bukan Instruksi Presiden;
7. Bahwa terhadap frasa “...rasa keadilan dan kepatutan…” sejalan
dengan semangat pengelolaan Keuangan Negara yang pada
hakikatnya telah tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa:
“(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud
dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung
jawab
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat”;
Pada
Instruksi
Presiden
Nomor
1
Tahun
2025
tidak
memperlihatkan
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Penerbitan Instruksi Presiden yang berada sepenuhnya dalam
kewenangan Presiden bertolak belakang dengan semangat
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam pengelolaan
keuangan negara dikarenakan tidak adanya keterlibatan Dewan
Perwakilan
Rakyat
sebagai
representasi
rakyat
dalam
pembentukan Undang-Undang;
B. Pertentangan Materiil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024;
1. Bahwa terdapat pertentangan materiil antara diktum kedua
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dengan Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun Anggaran 2025;
2. Bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024
tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia menyatakan bahwa:
“(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c
merupakan Naskah Dinas yang memuat perintah berupa
petunjuk/arahan
teknis
tentang
pelaksanaan
suatu
kebijakan
yang
diatur
dalam
peraturan
perundang-
undangan”;
3. Bahwa bunyi dalam diktum kedua Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 menyatakan bahwa:
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025
sebesar Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam
ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta
empat ratus dua puluh ribu Rupiah) terdiri atas:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
a. Anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran
2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka I
sebesar Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh
enam triliun seratus miliar Rupiah);
b. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
Kesatu angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000,00 (lima
puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima ratus sembilan
puluh lima miliar seratus tujuh puluh triliun juta empat ratus
dua puluh ribu Rupiah)”;
4. Bahwa dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun
Anggaran 2025 menyatakan bahwa:
“Anggaran
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
2025
direncanakan
sebesar
Rp3.005.127.683.257.000,00
(tiga
kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus
delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu Rupiah),
yang diperoleh dari sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Penerimaan Hibah”;
5. Bahwa dalam perubahan materiil Instruksi Presiden yang semula
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2025
sebagaimana termuat dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 2024 mengalami perubahan signifikan. Hal tersebut
dapat
dilihat
yang
angka
awalnya
bernilai
Rp3.005.127.683.257.000,00 (tiga kuadriliun lima triliun seratus
dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua
ratus
lima
puluh
tujuh
ribu
Rupiah)
menjadi
Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus
sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat
ratus dua puluh ribu Rupiah);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
6. Bahwa terdapat perubahan anggaran yang semula dalam Pasal
13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang
Anggaran Pendapatan dan belanja Negara tahun Anggaran 2025
menyatakan bahwa:
“(5) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (2) huruf e direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000,00
(satu triliun dua ratus miliar Rupiah) yang digunakan untuk
mendanai
kewenangan
keistimewaan
Daerah
Istimewa
Yogyakarta serta dapat mendanai kegiatan prioritas nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Lalu dalam Instruksi Presiden a quo dalam diktum kelima angka
1 huruf b angka (5) menyatakan bahwa:
“5) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah); dan”
7. Bahwa perubahan nominal anggaran yang tercantum dalam diksi
muatan materiil Instruksi Presiden a quo bertentangan dengan
pengertian instruksi dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia yang mana instruksi merupakan suatu
kebijakan teknis yang harus merujuk pada peraturan perundang-
undangan;
8. Bahwa untuk menegaskan kesalahan materiil dalam pembuatan
instruksi yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia
Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025, Para Pemohon merujuk pengertian
Instruksi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sekretaris
Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Tata
Naskah
Dinas
Kementerian
Sekretariat Negara yang menyatakan bahwa:
“Instruksi adalah Naskah Dinas yang memuat arahan atau
perintah pimpinan berupa langkah-langkah kegiatan mengenai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
sesuatu hal yang dianggap penting yang harus dilaksanakan
oleh bawahan”;
9. Bahwa ketentuan materiil yang tertuang dalam Instruksi Presiden
a quo bersifat memerintah ataupun memuat norma. Hal tersebut
bertentangan
dengan
pengertian
Instruksi
Presiden
sebagaimana diartikan dalam Peraturan Menteri Sekretaris
Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Petunjuk
Pelaksanaan
Tata
Naskah
Dinas
Kementerian
Sekretariat Negara bahwasannya instruksi bersifat arahan atau
perintah berupa langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh
bawahan. Namun dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025
selain memuat perintah atau arahan kepada bawahan, Instruksi
Presiden a quo juga memuat norma pengaturan berupa nominal
spesifik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Padahal pemuatan
norma di selayaknya diatur dalam peraturan perundang-
undangan;
10. Bahwa
berdasarkan
uraian
diatas
cukup
mempertegas
bahwasannya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang
Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun
Anggaran
2025
dalam
segi
formil
dan
materiil
bertentangan dengan instruksi dalam artian Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas
Kementerian Sekretariat Negara;
11. Bahwa dalam sejarah peraturan kebijakan (Beleidsregel) berupa
Instruksi Presiden pernah mengatur hal berkaitan dengan
muatan Instruksi Presiden a quo, yakni Instruksi Presiden
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-
Langkah
Penghematan
dan
Pemotongan
Belanja
Kementerian/Lembaga dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 memuat
langkah-langkah kebijakan publik yang dilahirkan sesuai dengan
pengertian instruksi sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 ayat
(1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas
Kementerian Sekretariat Negara;
12. Bahwa dengan dalil-dalil yang telah disampaikan, telah
menyatakan bahwa muatan materiil diktum kedua dan diktum
kelima angka 1 huruf b angka (5) Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025 terhadap Pasal 3 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2025;
C. Pembuatan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Bertentangan
Dengan Ketentuan Materiil tentang Tata Cara Pengubahan Undang-
Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
Berjalan Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 182 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014;
1. Bahwa pembuatan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
Bertentangan Dengan Ketentuan Materiil Tentang Tata Cara
Pengubahan
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran Berjalan Sebagaimana Diatur
Dalam Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
2. Bahwa Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (“MD3”) menyatakan bahwa:
“(1) Dalam hal terjadi perubahan asumsi ekonomi makro
dan/atau perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
yang
sangat
signifikan,
Pemerintah
mengajukan
rancangan
undang-undang
tentang
perubahan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan”;
3. Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan sebagaimana tersebut pada
angka 2 memuat mekanisme yang ditempuh Pemerintah dalam
hal perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun anggaran berjalan dengan melakukan
pengajuan
rancangan
undang-undang
tentang
perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan melalui
penerbitan Instruksi Presiden;
4. Bahwa selain melakukan pengajuan rancangan undang-undang
tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
pemerintah harus terlebih dahulu dapat memastikan telah
terjadinya
perubahan
asumsi
ekonomi
makro
dan/atau
perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang sangat signifikan;
5. Bahwa maksud “perubahan asumsi ekonomi makro” pada angka
4 dijabarkan melalui Pasal 182 ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang berbunyi:
“(2) Perubahan asumsi ekonomi makro yang sangat signifikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1% (satu
persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan; dan/atau
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
b. deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari asumsi yang telah ditetapkan“;
6. Bahwa pada salinan naskah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025 tidak termuat informasi secara jelas ataupun informasi yang
dapat diduga mengarah pada penjabaran fakta telah terjadinya
perubahan
asumsi
ekonomi
makro
yang
dapat
berupa
penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 1% (satu
persen) di bawah asumsi yang telah ditetapkan maupun deviasi
asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% (sepuluh
persen) dari asumsi yang telah ditetapkan;
7. Bahwa maksud “perubahan postur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang sangat signifikan” pada angka 4 dijabarkan
melalui Pasal 182 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang berbunyi:
“(3) Perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10%
(sepuluh persen) dari pagu yang telah ditetapkan;
b. kenaikan atau penurunan belanja kementerian atau lembaga
paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari pagu yang telah
ditetapkan;
c. kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum
tersedia pagu anggarannya; dan/atau
d. kenaikan defisit paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
rasio defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
terhadap produk domestik bruto yang telah ditetapkan“;
8. Bahwa pada salinan naskah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025 tidak termuat informasi secara jelas ataupun informasi yang
dapat diduga mengarah pada salah satu bentuk dari Perubahan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sangat
signifikan;
9. Bahwa setelah terpenuhinya unsur-unsur yang merupakan
bagian daripada perubahan asumsi ekonomi makro dan/atau
perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
yang sangat signifikan yang kemudian diikuti dengan pengajuan
rancangan undang-undang perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan oleh Pemerintah,
masih terdapat tahap selanjutnya yang dimuat melalui Pasal 182
ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(MD3) yang menyatakan bahwa:
“(4) Pembahasan dan penetapan rancangan undang-undang
tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
bersama dengan Badan Anggaran dan komisi terkait dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam masa sidang setelah
rancangan
undang-undang
tentang
perubahan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat”;
10. Bahwa penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah
secara
jelas
bertentangan
dengan
ketentuan
tersebut
disebabkan “Instruksi” bukan merupakan produk yang dihasilkan
melalui pembahasan dan penetapan yang dilakukan oleh
Pemerintah bersama dengan Badan Anggaran dan komisi
terkait. Sebab jenis produk hukum yang dihasilkan melalui
pembahasan dan penetapan oleh Pemerintah bersama dengan
Badan Anggaran dan komisi terkait merupakan salah satu
ciri/karakteristik dari produk hukum Undang-Undang;
11. Bahwa Pasal 182 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014
tentang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (“MD3”) menyatakan bahwa:
“(5) Dalam hal tidak terjadi perubahan asumsi ekonomi makro
dan/atau perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang sangat signifikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), pembahasan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran dan pelaksanaannya disampaikan dalam laporan
keuangan Pemerintah”;
12. Bahwa meskipun pada akhirnya tidak terjadi perubahan asumsi
ekonomi
makro
dan/atau
perubahan
postur
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang sangat signifikan,
pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tetap dapat dilakukan melalui rapat Badan Anggaran dan
pelaksanaannya disampaikan dalam bentuk laporan keuangan
Pemerintah, bukan Instruksi Presiden;
13. Bahwa penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah
terbukti secara kumulatif bertentangan dengan Pasal 182 ayat
(1) hingga ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (“MD3”) yang merupakan norma peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang memuat Tata Cara
Pengubahan
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran Berjalan;
14. Bahwa dalam sejarah kenegaraan Indonesia isu perubahan
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada
tahun
anggaran
berjalan
bukanlah
pertama
kali.
Pemerintah melalui ketaatan pada hukum serta pada prosedur
perundang-undangan yang berlaku mengundangkan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Fakta
kenegaraan ini membuktikan bahwa selain telah diatur dalam
perundang-undangan secara jelas, perubahan Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu telah pernah
diimplementasikan. Sehingga merupakan suatu hal yang tidak
dapat dinalar perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun anggaran berjalan ditempuh melalui
sebuah Instruksi Presiden;
D. Pertentangan Formiil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014;
1. Bahwa terdapat pertentangan formil Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang
Baik (“AUPB”) dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
2. Bahwa Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
menyatakan bahwa: “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan
sebagai
acuan
penggunaan
wewenang
bagi
Pejabat
Pemerintahan
dalam
mengeluarkan
Keputusan
dan/atau
Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan”;
3. Bahwa Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
menyatakan bahwa “Tindakan Administrasi Pemerintahan yang
selanjutnya
disebut
Tindakan
adalah
perbuatan
Pejabat
Pemerintahan atau
penyelenggara
negara
lainnya
untuk
melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan”;
4. Bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014, instruksi presiden termasuk sebagai Tindakan
dalam penyelenggaraan pemerintahan disebabkan instruksi
presiden berupa hal yang melakukan perbuatan konkrit di mana
perbuatan konkrit tersebut adalah instruksi dari Presiden. Oleh
karena itu, produk hukum instruksi presiden, sebagai tindakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
administrasi pemerintahan, mengacu kepada Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik sebagai acuan penggunaan wewenang
bagi pejabat pemerintahan;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang
dipertentangkan oleh Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
adalah:
a. Huruf (a) yaitu Asas Kepastian Hukum;
b. Huruf (d) yaitu Asas Kecermatan; dan
c. Huruf (e) yaitu Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan;
6. Bahwa dalam penjelasan mengenai Pasal 10 ayat (1) huruf a,
Asas Kepastian Hukum memiliki maksud sebagai:
“Asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan
ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan,
dan
keadilan
dalam
setiap
kebijakan
penyelenggaraan
pemerintahan”;
7. Bahwa diantara berbagai landasan tersebut, Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan landasan peraturan
perundang-undangan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan;
8. Bahwa pertentangan tersebut diakibatkan oleh penggunaan
produk hukum Instruksi Presiden yang mengesampingkan
ketentuan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
2025,
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagaimana, produk hukum Instruksi Presiden yang termasuk
peraturan
kebijakan
sejatinya
tidak
diperbolehkan
untuk
menentang maupun mengesampingkan peraturan perundang-
undangan lebih lagi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
9. Bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Rancangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara
diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama
Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah”;
10. Bahwa Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2025 menyatakan bahwa:
“Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat”;
11. Bahwa, apabila berdasarkan landasan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Asas
Kepastian Hukum Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,
pelaksanaan efisiensi anggaran seharusnya tidak dilaksanakan
melalui suatu produk hukum Instruksi Presiden, melainkan dapat
dilakukan melalui mekanisme hukum lainnya seperti Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang dirancang oleh Presiden
dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
12. Bahwa Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka
Menghadapi
Ancaman
yang
Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa:
“Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan
keuangan negara dan langkah langkah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Presiden”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
13. Bahwa Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
menyatakan bahwa:
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”;
14. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 juncto Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, selain dari mekanisme Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang dirancang oleh Presiden dan disahkan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat juga mekanisme penetapan
Perpu yang memiliki preseden pada saat pandemi Covid-19;
15. Oleh karena itu, sudah jelas bahwa tersedia mekanisme hukum
alternatif yang sejatinya dapat ditinjau oleh Presiden untuk
melaksanakan efisiensi anggaran daripada penetapan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak sesuai dengan
landasan peraturan perundang-undangan;
16. Bahwa dalam penjelasan mengenai Pasal 10 ayat (1) huruf d,
Asas Kecermatan memiliki maksud sebagai:
“Asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau
Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang
lengkap
untuk
mendukung
legalitas
penetapan
dan/atau
pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan
dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan
cermat
sebelum
Keputusan
dan/atau
Tindakan
tersebut
ditetapkan dan/atau dilakukan”;
17. Bahwa pertentantangan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
penggunaan produk hukum Instruksi Presiden, sehingga
mengabaikan mekanisme hukum yang seharusnya digunakan.
Dalam hal ini, Presiden sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945, selayaknya memiliki akses terhadap informasi dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Meskipun demikian, kesalahan
dalam penggunaan mekanisme Instruksi Presiden disertakan
juga pengabaian mekanisme yang seharusnya digunakan,
memberi kesan bahwa Presiden pada saat penetapan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 justru tidak memiliki informasi
dan dokumen yang lengkap;
18. Bahwa dalam penjelasan mengenai Pasal 10 ayat (1) huruf e,
Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan memiliki maksud
sebagai:
“Asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan
tidak
menggunakan
kewenangannya
untuk
kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai
dengan
tujuan
pemberian
kewenangan
tersebut,
tidak
melampaui,
tidak
menyalahgunakan,
dan/atau
tidak
mencampuradukkan kewenangan”;
19. Bahwa diantara larangan-larangan tersebut, formil Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan larangan
tidak
melampaui,
tidak
menyalahgunakan,
dan
tidak
mencampuradukkan kewenangan;
20. Bahwa penetapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk
melakukan efisiensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara telah melampaui kewenangan yang dimiliki Presiden
dalam mengubah maupun mempengaruhi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini,
kewenangan Presiden dalam hal Anggaran Pendapatan dan
Belanja
Negara
terwadahi
oleh
mekanisme
pengusulan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baru kepada Dewan
Perwakilan Rakyat maupun penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dalam kondisi darurat, sebagaimana
seharusnya diantara keduanya digunakan daripada Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
21. Bahwa penetapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk
melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sehingga mengesampingkan mekanisme yang seharusnya
digunakan, menimbulkan pertentangan terhadap larangan tidak
menyalahgunakan kewenangan. Dalam hal ini, Presiden memiliki
kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum Instruksi
Presiden sebagaimana fungsinya sebagai peraturan kebijakan.
Meskipun demikian, jelas bahwa penggunaan produk hukum
Instruksi Presiden diluar dari fungsinya sebagai peraturan
kebijakan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan;
22. Bahwa penetapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk
melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sehingga melampaui tahapan-tahapan serta partisipasi lembaga
lainnya yang terkandung dalam mekanisme yang seharusnya
digunakan, menimbulkan pertentangan terhadap larangan tidak
mencampuradukkan kewenangan. Dalam hal ini, Presiden
memiliki kewenangan untuk merancang rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang nantinya akan diajukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disahkan maupun
ditolak. Dengan penetapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025, Presiden telah mencampuradukkan kewenangannya untuk
menetapkan Instruksi Presiden yang telah melampaui batas dan
disalahgunakan, dengan kewenangan yang secara sah dan
legalitas
dimiliki
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
untuk
mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
E. Pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Telah
Melanggar Hak Asasi Para Pemohon Untuk Mendapatkan Kepastian
Hukum Sebagaimana Diejawantahkan Dalam Pasal 3 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Dikarenakan Ketiadaan Checks And Balances;
1. Bahwa pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
telah menunjukkan terjadinya pengabaian atas semangat checks
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
and balances dalam melaksanakan dan menegakkan sistem
pembagian kekuasaan di Indonesia secara baik;
2. Bahwa sebagaimana tertera dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Indonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum
dan telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) menjadi salah satu instrumen hukum, yakni Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi, memenuhi,
dan menghormati Hak Asasi Manusia rakyatnya. Dalam hukum
Hak Asasi Manusia Internasional, negara ditempatkan sebagai
duty bearer (pemangku kewajiban). Salah satu pengejawantahan
melindungi, menghormati, dan memenuhi Hak Asasi Manusia
rakyatnya adalah dengan memastikan terciptanya checks and
balances di antara lembaga-lembaga negara di Indonesia
sehingga menghasilkan produk hukum yang dapat memberikan
kepastian hukum;
3. Bahwa negara sebagai duty bearer ditegaskan kembali dalam
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak
Asasi
Manusia
sebagaimana
Hak
Asasi
Manusia
didefinisikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia;
4. Bahwa menurut Jimly Asshiddiqie, salah satu ciri negara hukum
adalah adanya pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan
kekuasaan negara. Ide pembatasan kekuasaan tersebut bersifat
mutlak agar kekuasaan tidak terpusat di tangan raja atau ratu
saja;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
5. Bahwa untuk memastikan tidak akan terjadi pemusatan
kekuasaan pada satu orang atau lembaga yang kelak
menciptakan kesewenang-wenangan, pemisahan kekuasaan
menjadi suatu gagasan yang digagas oleh Montesquieu. Hal
tersebut sesuai dengan pendapat Lord Acton bahwa “power
tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,” yang
artinya setiap kekuasaan memiliki kemungkinan untuk menjadi
sewenang-wenang, apalagi kekuasaan yang absolut. Oleh
karena itu, kekuasaan haruslah dibatasi dengan memisahkan
cabang-cabang
kekuasaan.
Pemisahan
cabang-cabang
kekuasaan tersebut menurut Montesquieu dibagi menjadi tiga
cabang kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Fitra
Arsil, 2017: 9-10);
6. Bahwa Indonesia sendiri sebagai negara tidak benar-benar
mengadopsi sistem pemisahan kekuasaan ala Montesquieu
dalam menjalankan pemerintahan karena corak sistem
pemerintahan
kita
yang
lebih
mengedepankan
sistem
presidensial. Selain itu, sistem pemisahan kekuasaan yang
dicetuskan
oleh
Montesquieu
tidak
pernah
benar-benar
dilakukan oleh suatu negara. Indonesia sendiri menganut sistem
tersendiri, yakni pembagian kekuasaan. Berikut adalah tugas
dan wewenang masing-masing cabang kekuasaan dalam
pembagian kekuasaan Indonesia:
a. Kekuasaan eksekutif bertugas untuk melaksanakan dan
menjalankan undang-undang;
b. Kekuasaan legislatif bertugas untuk membuat undang-
undang; dan
c. Kekuasaan yudisial bertugas untuk menjalankan kekuasaan
peradilan;
7. Bahwa dengan menggunakan sistem pembagian kekuasaan
berarti Indonesia memercayai bahwa setiap lembaga negara
memiliki tugas tertentu, tetapi tetap dimungkinkan adanya kerja
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
sama antar lembaga negara dalam menjalankan kekuasaan
masing-masing. Pembagian kekuasaan sebagai semangat dari
menjalankan sistem pemerintahan di Indonesia menyiratkan
bahwa Indonesia memercayai konsep checks and balances
dengan membiarkan antar lembaga negara untuk saling
menyerahkan sedikit kewenangannya sehingga terjadi proses
saling mengawasi dan mencegah satu lembaga negara lebih
kuat dibandingkan lembaga negara yang lain;
8. Bahwa
James
Madison,
seorang
konseptor
sistem
ketatanegaraan
Amerika
Serikat,
memadukan
konsep
pemisahan kekuasaan dengan konsep checks and balances.
Sebab, pemisahan kekuasaan itu pada dasarnya berpotensi
melanggar batas-batas sehingga dapat melahirkan sebuah
kekuasaan tirani. Dengan demikian, perlu adanya checks and
balances atau kontrol terhadap kekuasaan lain. Checks and
balances hadir untuk memberikan sedikit wewenang bagi ketiga
kekuasaan agar dapat saling mengontrol satu sama lainnya;
(Fitra Arsil, 2017: 12);
9. Bahwa semangat checks and balances terlihat jelas dari
terjadinya pergeseran kekuasaan untuk membentuk undang-
undang ke Dewan Perwakilan Rakyat, diadopsinya sistem
pengujian
konstitusional
undang-undang
oleh
Mahkamah
Konstitusi, diakuinya seluruh lembaga negara secara langsung
maupun tidak langsung sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat,
hilangnya status Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
sebagai lembaga tertinggi negara, dan adanya hubungan saling
mengendalikan antara lembaga tinggi negara atau yang dikenal
dengan checks and balances;
10. Bahwa meskipun dikatakan Indonesia merupakan negara
dengan sistem presidensial, tetapi dalam pidato pengukuhan
Guru Besar Hukum Tata Negara Fitra Arsil, ia mengatakan
bahwa saat ini Indonesia tidak secara tegas memiliki ciri sistem
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
pemerintah presidensial. Sebab, presiden selaku pemimpin
eksekutif memiliki kekuasaan yang reaktif bahkan juga proaktif
terhadap kekuasaan legislasi yang pada dasarnya dimiliki oleh
legislatif (Fitra Arsil, 2024: 3). Dengan demikian, tidak ada
pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Bahkan,
eksekutif cenderung mendominasi legislatif;
11. Bahwa
pernyataan
yang
menyatakan
Indonesia
tidak
menampilkan pemisahan yang jelas antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif dengan kecenderungan pendominasian eksekutif
terhadap
legislatif
semakin
diperkuat
dengan
adanya
pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 oleh
Presiden
Indonesia,
Bapak
Prabowo
Subianto,
yang
dimaksudkan untuk menjalankan efisiensi dan melakukan
pemotongan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang seharusnya menjadi objek muatan dalam Undang-
Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
seharusnya menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk menciptakan atau mengubahnya melalui undang-undang,
bukan melalui Instruksi Presiden yang bahkan tidak termasuk ke
dalam peraturan perundang-undangan;
12. Bahwa dengan pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025
yang
telah
mengkooptasi
muatan
Undang-Undang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah menampilkan
bahwa telah terjadi pengabaian oleh Pemerintah Indonesia
terhadap konsep checks and balances dalam membentuk,
menerapkan, dan menjalankan sebuah kebijakan sehingga
melanggar
Hak
Asasi
Manusia
Para
Pemohon
untuk
mendapatkan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi
Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2025, Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintah pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Abu Rizal Biladina/Pemohon
I (Bukti P-1);
2. Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
atas
nama
Muhammad
Alif
Ramadhan/Pemohon II (Bukti P-2);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Nicholas Indra Cyrill
Kataren/Pemohon III (Bukti P-3);
4. Fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
atas
nama
Stanley
Vira
Winata/Pemohon IV (Bukti P-4);
5. Fotokopi
Kartu
Identitas
Mahasiswa
atas
nama
Abu
Rizal
Biladina/Pemohon I (Bukti P-5);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
6. Fotokopi Kartu Identitas Mahasiswa atas nama Muhammad Alif
Ramadhan/Pemohon II (Bukti P-6);
7. Fotokopi Kartu Identitas Mahasiswa atas nama Nicholas Indra Cyrill
Kataren/Pemohon III (Bukti P-7);
8. Fotokopi
Kartu
Identitas
Mahasiswa
atas
nama
Stanley
Vira
Winata/Pemohon IV (Bukti P-8);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 20 Februari 2025,
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 19/PER-PSG/II/19 P/HUM/2025, tanggal 20 Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 7 Mei 2025, yang
pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Pokok Permohonan Pemohon;
Bahwa Para Pemohon pada pokoknya memohon untuk menguji Formil
dan Materiil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
I.
Pengujian Formil;
1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU 17/2003);
Bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan
dengan Asas dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003, yaitu pada frasa ”Setiap
penyelenggara negara wajib...” yang secara jelas merupakan
norma yang memiliki daya laku kepada Pemerintah maupun
Presiden sebagai penyelenggara negara untuk senantiasa
memenuhi prinsip-prinsip dalam pengelolaan Keuangan Negara,
dan frasa ”... taat pada peraturan perundang-undangan ..."
yang menegaskan bahwa pengelolaan Keuangan Negara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
memiliki sejumlah mekanisme dalam pelaksanaannya yang telah
diatur dalam perundang-undangan. Dalam konteks Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sendiri terdapat beberapa
ketentuan mendasar sebagaimana Pasal 3 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003, yang menyatakan dengan tegas
bahwa jenis peraturan-perundangan yang dapat digunakan untuk
menetapkan, mengubah, hingga pertanggungjawaban terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hanyalah undang-
undang, bukan lnstruksi Presiden;
2. Pembuatan
lnstruksi
Presiden
Nomor
1
Tahun
2025
bertentangan dengan Ketentuan Materiil tentang Tata Cara
Pengubahan
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara Tahun Anggaran Berjalan sebagaimana diatur
dalam Pasal 182 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3);
Bahwa perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun anggaran berjalan dilakukan dengan
pengajuan
rancangan
undang-undang
tentang
Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bukan melalui
penerbitan instruksi Presiden, dan Pemerintah harus terlebih
dahulu dapat memastikan telah terjadinya perubahan asumsi
ekonomi
makro
dan/atau
perubahan
postur
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang sangat signifikan,
sedangkan pada salinan naskah Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 tidak termuat informasi secara jelas ataupun
informasi yang dapat diduga mengarah pada salah satu bentuk
dari Perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang sangat signifikan. Penerbitan Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 telah secara jelas bertentangan dengan
ketentuan tersebut disebabkan "lnstruksi" bukan merupakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
produk yang dihasilkan melalui pembahasan dan penetapan
yang dilakukan oleh Pemerintah bersama dengan Badan
Anggaran dan komisi terkait. Sehingga penerbitan Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah terbukti secara kumulatif
bertentangan dengan Pasal 182 ayat (1) hingga ayat (5)
Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang merupakan norma
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat Tata
Cara Pengubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran Berjalan;
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Undang-
Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi
Pemerintahan (selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014);
Bahwa Instruksi Presiden termasuk sebagai tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Untuk
itu, Instruksi Presiden seharusnya mengacu pada Asas-asas
Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Namun
demikian, Instruksi Presiden 1 Tahun 2025 bertentangan dengan
beberapa asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang
Baik, yakni:
a. Asas Kepastian Hukum;
Bahwa
Instruksi
Presiden
Nomor
1
Tahun
2025
bertentangan
dengan
landasan
peraturan
perundang-
undangan
dalam
setiap
kebijakan
penyelenggaraan
pemerintahan, diakibatkan oleh penggunaan produk hukum
instruksi presiden yang mengesampingkan ketentuan Pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Belanja
Negara
2025
yang
menyatakan:
”Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana
keuangan tahunan.”, Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan:
”Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”, Pasal 12 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan:
”Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan
kebijakan
keuangan
negara
dan
langkah-langkah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal
11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden”.
Sudah jelas bahwa tersedia mekanisme hukum alternatif
yang
sejatinya
dapat
ditinjau
oleh
Presiden
untuk
melaksanakan efisiensi anggaran daripada penetapan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak sesuai
dengan landasan peraturan perundang-undangan;
b. Asas Kecermatan;
Bahwa pertentangan tersebut diakibatkan oleh kesalahan
penggunaan produk hukum Instruksi Presiden, sehingga
mengabaikan
mekanisme
hukum
yang
seharusnya
digunakan. Dalam hal ini, Presiden sebagai kekuasaan
eksekutif tertinggi berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, selayaknya memiliki akses
terhadap informasi dan dokumen yang lengkap untuk
mendukung legalitas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025. Meskipun demikian, kesalahan dalam penggunaan
mekanisme Instruksi Presiden disertakan juga pengabaian
mekanisme yang seharusnya digunakan, memberi kesan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
bahwa Presiden pada saat penetapan Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 justru tidak memiliki informasi dan
dokumen yang lengkap;
c. Asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
Bahwa formil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
bertentangan
dengan
larangan
tidak
melampaui
kewenangan, yaitu penetapan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 untuk melakukan efisiensi terhadap Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
telah
melampaui
kewenangan yang dimiliki Presiden dalam mengubah
maupun mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang sudah ditetapkan, yang terwadahi oleh
mekanisme pengusulan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat maupun
penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang (Perpu) dalam kondisi darurat;
Penetapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk
melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, sehingga mengesampingkan mekanisme yang
seharusnya digunakan menimbulkan pertentangan terhadap
larangan tidak menyalahgunakan kewenangan, penggunaan
produk hukum Instruksi Presiden diluar dari fungsinya
sebagai peraturan kebijakan menimbulkan penyalahgunaan
kewenangan. Penetapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025, Presiden telah mencampuradukkan kewenangannya
untuk menetapkan Instruksi Presiden yang telah melampaui
batas dan disalahgunakan, dengan kewenangan yang
secara sah dan legalitas dimiliki oleh Dewan Perwakilan
Rakyat untuk mengesahkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
4. Pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah
Melanggar Hak Asasi Para Pemohon untuk Mendapatkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Kepastian Hukum sebagaimana Diejawantahkan dalam Pasal 3
Ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (UU 39/1999) dikarenakan ketiadaan Checks And
Balances;
Pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 oleh
Presiden Indonesia yang dimaksudkan untuk menjalankan
efisiensi dan melakukan pemotongan terhadap Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang seharusnya menjadi objek
muatan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan seharusnya menjadi kewenangan Dewan
Perwakilan Rakyat untuk menciptakan atau mengubahnya
melalui undang-undang, bukan melalui lnstruksi Presiden yang
bahkan tidak termasuk ke dalam peraturan perundang-
undangan. Pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
yang telah mengkooptasi muatan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara telah menampilkan bahwa telah
terjadi pengabaian oleh Pemerintah Indonesia terhadap konsep
checks and balances dalam membentuk, menerapkan, dan
menjalankan sebuah kebijakan sehingga melanggar Hak Asasi
Manusia Para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999;
II. Pengujian Materiil;
Pertentangan Materiil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (selanjutnya
disebut UU APBN 2025);
a. Bahwa dalam perubahan materiil Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 yang semula Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun 2025 sebagaimana termuat dalam Pasal 63
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2025 mengalami perubahan signifikan. Hal tersebut dapat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
dilihat yang angka awalnya bernilai Rp3.005.127.683.257.000,00
(tiga kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar enam
ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu
Rupiah) dalam Pasal 3 Undang-Undang Anggaran Pendapatan
dan
Belanja
Negara
Tahun
2025
menjadi
Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam triliun enam ratus
sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat
ratus dua puluh ribu Rupiah) dalam diktum kedua Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kemudian terdapat perubahan
anggaran
dana
keistimewaan
yang
semula
Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah)
dalam Pasal 13 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2025 menjadi Rp200.000.000.000,00
(dua ratus miliar Rupiah) dalam diktum kelima angka 1 huruf b
angka (5) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025;
b. Bahwa ketentuan materiil yang tertuang dalam lnstruksi Presiden
a
quo
bersifat
memerintah
ataupun
memuat
norma,
bertentangan dengan instruksi dalam artian Pasal 9 ayat (1)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mana
instruksi merupakan suatu kebijakan teknis yang harus merujuk
pada peraturan perundang-undangan, dan Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian
Sekretariat Negara yang bahwasanya instruksi bersifat arahan
atau perintah berupa langkah-langkah yang harus
dilaksanakan oleh bawahan;
B. Kewenangan
Mahkamah
Agung
Menguji
Peraturan
Perundang-
Undangan di Bawah Undang-Undang;
Bahwa sebelum Termohon menjelaskan Kedudukan Hukum (Legal
Standing) Para Pemohon, Termohon perlu menjelaskan kewenangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dikaitkan dengan objek permohonan Para
Pemohon, yaitu:
1. Bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal
31A ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung juncto Pasal 2 ayat
(2) PERMA Nomor 1 Tahun 2011 yang berbunyi “Permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia”;
2. Bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga Negara
atau Pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan);
3. Bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
(selanjutnya
disebut
UUP3),
berbunyi:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Instruksi Presiden
tidak termasuk ke dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan maka tidak memenuhi kualifikasi sebagai objek dalam
permohonan uji materiil di Mahkamah Agung (vide Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Agung juncto Perma 1 Tahun 2011),
dengan demikian Instruksi Presiden a quo tidak dapat dilakukan
permohonan uji materiil di Mahkamah Agung;
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 pada bagian Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Tata Usaha Negara, Nomor 3 (halaman 31), Hasil
Rumusan Pleno Kamar menyatakan:
Pengajuan hak uji materiil terhadap Peraturan perundang-undangan
pada prinsipnya tidak ada batas waktu, namun harus menggunakan
tolok ukur yang jelas (ada pembatasan), yaitu tidak boleh melanggar
asas retroaktif dan nebis in idem. Oleh karenanya penerapan Perma
Nomor 01 Tahun 2011 terhadap hak uji materiil tidak boleh berlaku
surut, sehingga terhadap peraturan perundang-undangan yang terbit
sebelum Perma 01 Tahun 2011, dan belum pernah diajukan berlaku
Perma 01 Tahun 2004;
6. Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan lampiran Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 pada bagian
Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tata Usaha Negara, Nomor 5
(halaman 32), Hasil rumusan pleno kamar menyatakan:
“Objek hak uji materiil adalah peraturan perundang-undangan
dibawah undang-undang. Peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak
dapat diuji oleh hakim”;
7. Bahwa Para Pemohon mendalilkan preseden putusan Mahkamah
Agung dalam memutus serta mengabulkan permohonan uji materiil
Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) yaitu Surat Edaran Direktur
Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Departemen Energi dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Sumber Daya Mineral Nomor 03.E/31/DJB/2009, Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Nomor
I/PP.00.9/973/2009, Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor
649/15Nll/2007, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-118/PJ/2009 (vide halaman 5-8 Permohonan), merupakan rezim
hukum dibawah Perma 01 Tahun 2004, tetapi dengan berlakunya
Perma 1 Tahun 2011 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2014, maka
terhadap objek hak uji materiil yang menjadi kompetensi Mahkamah
Agung adalah “objek hak uji materiil adalah peraturan perundang-
undangan. Peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak dapat diuji oleh
hakim”;
C. Penjelasan Termohon Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Para Pemohon;
Berkenaan dengan legal standing (persona standi in judicio) dan
kepentingan hukum Para Pemohon dalam perkara a quo, Termohon
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU
MA) yang berbunyi:
“Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh Pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya disebut
Perma 1/2011), berbunyi:
“Permohonan keberatan adalah permohonan yang berisi keberatan
terhadap berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan yang
diduga bertentangan dengan suatu Peraturan Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk
mendapat putusan”;
3. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011, berbunyi:
“Para Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang”;
4. Berdasarkan uraian di atas, Para Pemohon mendalilkan telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat
(2)
Undang-Undang
Mahkamah
Agung,
karena
Pemohon
menganggap dirinya dapat mewakili setiap unsur dalam Pasal 31A
ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung yang kemudian merasa
dirugikan dengan berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025;
5. Terhadap dalil Para Pemohon mengenai Kedudukan Hukum (Legal
Standing) tersebut di atas, dapat Termohon sampaikan sebelumnya
bahwa berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 62 P/HUM/2013, Nomor 11 P/HUM/2014, dan Nomor 54
P/HUM/2014 kerugian pemohon uji materiil harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan;
b. hak
tersebut
oleh
Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
diberlakukannya peraturan perundang-undangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
d. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan terjadi;
e. adanya hubungan sebab akibat (causal verbaand) antara
kerugian dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang
dimohonkan pengajuan; dan
f.
adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan uji
materiil, maka kerugian yang dimaksud tidak akan atau tidak
terjadi lagi;
6. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud angka 1-5 di
atas, dapat dijelaskan kedudukan dan kepentingan hukum Para
Pemohon sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagai berikut:
Bahwa Para Pemohon yaitu Pemohon I, Pemohon II, Pemohon
III, dan Pemohon IV Perorangan Warga Negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa, dengan berlakunya Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengakibatkan tumpang tindih
kewenangan kekuasaan antara Presiden dengan Dewan
Perwakilan Rakyat yang mana seharusnya dalam pengubahan
materiil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan
secara prosedural sebagaimana termaktub dalam Pasal 182
Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), seharusnya mendapatkan
pemimpin yang taat akan hukum serta pemegang mandat
kekuasaan
dapat
mempertahankan
kepastian
hukum
di
masyarakat, sehingga hal tersebut melanggar hak asasi manusia
Para Pemohon yang telah terjamin dalam Pasal 3 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
b. Bahwa terhadap kedudukan hukum Para Pemohon, Termohon
memberikan penjelasan sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
1) Bahwa Para Pemohon di dalam menyampaikan alasan-
alasan dalam permohonannya hanya berdasarkan asumsi-
asumsi Para Pemohon saja, bahkan tidak ada fakta hukum
sama sekali yang dapat dijabarkan oleh Para Pemohon;
2) Bahwa dalam permohonannya, Para Pemohon mendalilkan
dirinya merupakan pihak yang dirugikan dengan berlakunya
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, namun Para
Pemohon tidak mampu menguraikan bentuk kerugian seperti
apa yang akan dialaminya dengan adanya pemberlakukan
Instruksi Presiden a quo, dan hak Para Pemohon yang mana
yang dirugikan;
3) Bahwa dalam permohonannya, tidak ada satu pun dalil Para
Pemohon yang dapat menjelaskan adanya hak Para
Pemohon yang dirugikan, apalagi membahas hingga rinci
dan spesifik mengenai kerugian-kerugian tersebut. Para
Pemohon juga tidak dapat menjelaskan hubungan sebab
akibat (causal verband) antara kerugian yang dialaminya
dengan berlakunya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,
dan tidak pula menjelaskan kemungkinan bahwa dengan
dikabulkannya permohonan uji materilnya kerugian Para
Pemohon tidak akan terjadi;
4) Bahwa karena Para Pemohon tidak dapat menguraikan dan
membuktikan kerugian-kerugian yang nyata, rinci/spesifik
yang dialami oleh Para Pemohon di dalam permohonannya,
hal ini menyebabkan Para Pemohon tidak memenuhi syarat
legal standing dalam mengajukan permohonan uji materiil a
quo sebagaimana disyaratkan di dalam Pasal 31 A ayat (2)
Undang-Undang Mahkamah Agung;
Dengan demikian, maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim
Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan permohonan
Pemohon tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard). Namun demikian,
Termohon menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Hakim Agung Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara
ini, untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana
telah ditentukan;
D. Jawaban Termohon Terhadap Pokok Permohonan Para Pemohon;
Bahwa sebelum menjawab dalil-dali permohonan Para Pemohon, maka
Termohon perlu menjelaskan:
I.
Latar Belakang Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025;
1. Instruksi Presiden tidak masuk dalam hierarki peraturan
perundang-undangan karena tidak bersifat mengatur, Instruksi
Presiden masuk ke dalam ranah peraturan kebijakan yang
berfungsi untuk membimbing, menuntun, memberi arahan
kebijakan
dan
mengatur
suatu
pelaksanaan
tugas
dan
pekerjaan;
2. Instruksi Presiden merupakan bentuk hubungan atasan dan
bawahan, yakni antara Presiden dan Pejabat Tata Usaha Negara
lainnya di bawah Presiden;
3. Dalam
jabatan
sebagai
Kepala
Pemerintahan,
Presiden
diberikan wewenang untuk mengeluarkan berbagai peraturan
kebijakan termasuk Instruksi Presiden sebagai instrumen hukum
pemerintah guna mendukung menyelenggarakan pemerintahan.
Instruksi Presiden merupakan suatu perintah yang bersifat
internal dan mengikat secara internal bagi pejabat tata usaha
negara yang diberikan tugas atau perintah untuk dilaksanakan;
4. Hubungan atasan dan bawahan sebagaimana angka 2, dalam
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dapat digambarkan
sebagai berikut:
a. Presiden sebagai pengelola keuangan negara (Pasal 6 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003) memberikan
arahan/penugasan kepada Menteri Keuangan (diktum kelima
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025) selaku pengelola
fiskal (Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Tahun 2003) untuk melakukan penyesuaian anggaran yang
kemudian ditetapkan dalam Surat dan Keputusan Menteri
Keuangan;
b. Kewenangan
Menteri
Keuangan
untuk
melakukan
penyesuaian anggaran sejalan dengan ketentuan yang diatur
dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara 2025);
II. Area
Jangkauan
Instruksi
Presiden,
Penghematan
Tidak
Mengganggu Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2025 (Tidak Mengubah Postur Anggaran APBN Seperti
Syarat Perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara);
1. Meskipun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan
sejumlah nilai, yaitu Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam
triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh
tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas
anggaran
Kementerian/Lembaga
sebesar
Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun
seratus miliar Rupiah) dan Transfer ke Daerah sebesar
Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan
puluh lima miliar seratus tujuh puluh trliuh juta empat ratus dua
puluh ribu Rupiah), namun sesungguhnya Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 tidak mengubah postur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2025, baik dari sisi pendapatan maupun belanja negara. Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hanya mengubah peruntukan
efisiensi dan tidak mengubah besaran fiskal negara;
2. Sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan efisiensi pada
Kementerian/Lembaga,
Presiden
menginstruksikan
kepada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer (CFO) (sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023) untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan
Inpres dimaksud (Diktum Kelima Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025). Dengan pertimbangan untuk menjaga tata kelola
pelaksanaan
kebijakan
efisiensi
dapat
berjalan
dengan
akuntabel, maka telah disusun ketentuan teknis mengenai tata
cara
pelaksanaan
kebijakan
efisiensi
dalam
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
3. Kebijakan efisiensi belanja tidak semata-mata dilakukan dengan
memotong/memangkas
anggaran
Kementerian/Lembaga,
namun berupa pemblokiran dan pergeseran anggaran untuk
memenuhi
kebutuhan
pelaksanaan
program
prioritas
pembangunan nasional. Instruksi Presiden bukan untuk
menetapkan perubahan alokasi pada Kementerian/Lembaga,
karena dalam tata kelola pelaksanaannya ada ruang untuk
melakukan pembukaan blokir atau bahkan mengajukan usulan
tambahan anggaran baru;
4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 hanya perintah untuk
melakukan efisiensi atas belanja Kementerian/Lembaga dan
Transfer ke Daerah serta Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
5. Hasil efisiensi tersebut selanjutnya akan digunakan untuk belanja
yang lebih produktif dalam rangka mendukung prioritas nasional;
6. Dapat pula kami sampaikan bahwa sesuai Diktum Ketiga angka
5 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dalam pelaksanaan
efisiensi diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal
ini ditegaskan kembali dalam ketentuan teknis tata kelola
efisiensi bahwa hasil identifikasi efisiensi Kementerian/Lembaga
dimintakan persetujuan komisi mitra di Dewan Perwakilan
Rakyat, kemudian diajukan ke Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal
Anggaran (DJA) untuk dilakukan pemblokiran. Dengan demikian,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
efisiensi yang dimaksud dalam Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 sifatnya adalah pemblokiran, secara alokasi masih
berada di DIPA Kementerian/Lembaga yang bersangkutan,
selanjutnya akan dilakukan pergeseran ke BUN secara bertahap
untuk menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
III. Pengujian Formil;
1. Bahwa Para Pemohon telah salah memahami mengenai apa
yang dimaksud dengan pengujian formil. Termohon perlu
menguraikan apa yang dimaksud dengan Pengujian Formil
sebagai berikut:
a. Bahwa sesuai dengan Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-
Undang Mahkamah Agung yang menyatakan:
”Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. ...;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. ...; dan/atau
2. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. ...”;
b. Selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(selanjutnya
disebut
Undang-Undang
Kekuasaan
Kehakiman) menyatakan:
”Mahkamah Agung berwenang:
a. ....;
b. menguji
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang terhadap undang-undang; dan
c. ...”;
c. Penjelasan Pasal Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
”Ketentuan ini mengatur mengenai hak uji Mahkamah Agung
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari undang-undang. Hak uji dapat dilakukan baik terhadap
materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap
pembentukan
peraturan
perundang-undangan.
pada
pokoknya yang dimaksud dengan pengujian formil adalah
hak uji yang berkenaan dengan pemenuhan proses/prosedur
pembentukan peraturan perundang-undangan”;
d. Bahwa dapat disimpulkan pada pokoknya yang dimaksud
dengan pengujian formil adalah hak uji yang berkenaan
dengan
pemenuhan
proses/prosedur
pembentukan
peraturan perundang-undangan;
e. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU PPP), mendefinisikan
yang dimaksud dengan “Pembentukan peraturan perundang-
undangan
adalah
pembuatan
Peraturan
Perundang-
Undangan
yang
mencakup
tahapan
perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan”. Dengan demikian pengujian formil
harus dipahami dilihat dari tahapan yang dilakukan pada
saat membuat suatu peraturan perundang-undangan;
f.
Selain itu, Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan
bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia berwenang
untuk “menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang undang”. Sementara
Penjelasan atas ketentuan ini mengatakan “ketentuan ini
mengatur hak uji Mahkamah Agung Republik Indonesia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
dari undang-undang. Hak uji dapat dilakukan terhadap materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi maupun terhadap
pembentukan peraturan perundang-undangan”;
g. Berdasarkan hal tersebut objek pengujian formil peraturan
perundang-undangan
adalah
aspek
formalitas
atas
pemenuhan prosedur dalam pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan, sedangkan objek permohonan Para
Pemohon adalah Instruksi Presiden yang bukan termasuk
dalam jenis peraturan perundang-undangan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bertentangan dengan
Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Termohon memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Para Pemohon telah keliru dalam mendalilkan
pertentangan formil Instruksi Presiden a quo dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, dikarenakan dalil-
dalil yang diuraikan Para Pemohon lebih mengarah kepada
pertentangan yang bersifat materiil, Para Pemohon tidak
menguraikan bentuk pertentangan dari aspek formalitas atas
pemenuhan prosedur dalam pembentukan suatu peraturan
perundang-undangan
dalam
tahapan
perencanaan,
penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan,
dan pengundangan”;
b. Bahwa
tidak
terdapat
perubahan
besaran
anggaran
pendapatan dan belanja negara, tetapi hanya mengubah
peruntukan atau alokasi;
c. Bahwa prinsip pengelolaan keuangan negara yang didalilkan
Pemohon dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,
kewenangan presiden bertentangan dengan semangat untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah tidak tepat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
karena Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang
kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian
dari kekuasaan pemerintahan (Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003), dimana bahwasanya
kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan
untuk mencapai tujuan bernegara (Pasal 7 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003) yang tentunya sejalan
dengan semangat Pengelolaan keuangan negara dalam
Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang didakwakan
Para Pemohon, yakni “untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”;
d. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 memiliki tujuan akhir untuk
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini
ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 yang menyatakan "Kekuasaan atas
pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai
tujuan
bernegara".
Tujuan
bernegara
sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
termasuk "memajukan kesejahteraan umum";
e. Efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025 justru menjadi instrumen untuk mengoptimalkan
penggunaan sumber daya keuangan negara yang terbatas
untuk mencapai manfaat maksimal bagi sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat. Dengan pengelolaan yang efisien,
negara dapat:
1) Mengalokasikan dana pada program-program prioritas
yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan
masyarakat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
2) Meminimalisir pemborosan anggaran sehingga tersedia
lebih banyak ruang fiskal untuk program-program
strategis dan lebih produktif;
3) Menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan anggaran
negara untuk kepentingan jangka panjang masyarakat;
4) Meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana publik
yang berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya;
f.
Bahwa pengelolaan keuangan negara melalui efisiensi
anggaran diharapkan memiliki kemampuan yang lebih baik
dalam menyediakan layanan publik dan mengentaskan
kemiskinan serta meningkatkan kemakmuran rakyat;
g. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
menegaskan bahwa "Setiap penyelenggara negara wajib
mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada
peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan". Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban
konstitusional Presiden sebagai penyelenggara negara untuk
mengelola keuangan negara secara efisien;
h. Bahwa mengingat substansi Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 merupakan kewenangan Presiden yang
diantaranya
memberikan
pengarahan
kepada
Menteri
Keuangan untuk melakukan penyesuaian anggaran, di mana
kewenangan atas penyesuaian anggaran tersebut sudah
diatur dalam Pasal 8 Perpres Rincian Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara 2025, sehingga penyesuaian anggaran
yang dilakukan saat ini sejalan dengan prinsip pengelolaan
keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 dan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun 2025;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
3. Pembuatan
Instruksi
Presiden
Nomor
1
Tahun
2025
bertentangan dengan Ketentuan Materiil tentang Tata Cara
Pengubahan Undang-Undang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun
2025 Tahun Anggaran Berjalan sebagaimana diatur dalam Pasal
182 Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (MD3);
Termohon memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 182 Undang-Undang Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (MD3) tidak berkaitan dan tidak memiliki hubungan
sebab akibat dengan tujuan penerbitan Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025;
b. Bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak
dimaksudkan untuk mengubah postur Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, sehingga perubahan asumsi ekonomi
makro
dalam
Pasal
182
Undang-Undang
Majelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (MD3) yang dijadikan dasar Para Pemohon tidak
relevan menjadi dasar permohonan;
c. Bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak
dimaksudkan untuk mengubah struktur komposisi atau
besaran anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-
Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025,
melainkan lebih ke penajaman aspek belanja negara yang
merupakan
lingkup
kewenangan
pemerintah
agar
memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
sehingga tidak diperlukan pembahasan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui rapat Badan
Anggaran sebagaimana yang disampaikan Para Pemohon;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
4. Pertentangan Formil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Termohon memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan asas kepastian hukum (asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan
peraturan perundang-undangan), karena dasar penerbitan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah memenuhi
landasan/kepastian hukum di mana berdasarkan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 Presiden selaku Kepala
Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara. Artinya, Presiden memiliki kewenangan untuk
mengambil
langkah-langkah
yang
diperlukan
dalam
pengelolaan keuangan negara dan dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 Presiden memerintahkan kepada
Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian anggaran
(kewenangan penyesuaian anggaran juga sudah diatur
dalam Pasal 8 Perpres Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara 2025);
b. Bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 juga telah
disusun berdasarkan asas kecermatan dan asas kehati-
hatian dimana Presiden/pemerintah telah memperhitungkan
pelaksanaan efisiensi dengan memperhatikan kebijakan
prioritas nasional;
c. Bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan
tertinggi, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan
negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan (vide
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003),
memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan yang
dianggap perlu sehingga dianggap tidak bertentangan
dengan
”asas
penyalahgunaan
kewenangan”,
adapun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
kebijakan yang diambil oleh Pemerintah adalah untuk
mendukung prioritas nasional dan Presiden/pemerintah tidak
menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi
sebagaimana yang didakwakan Para Pemohon;
d. Bahwa selain itu, dalam Diktum Ketujuh Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 telah diinstruksikan agar Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik;
5. Pengesahan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 telah
Melanggar Hak Asasi Para Pemohon untuk Mendapatkan
Kepastian Hukum sebagaimana Diejawantahkan dalam Pasal 3
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dikarenakan ketiadaan
Checks And Balances;
Termohon memberikan jawaban sebagai berikut:
a. Tujuan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2025 adalah agar Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara ditujukan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat;
b. Penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
memerintahkan efisiensi terutama belanja birokrasi seperti
belanja operasional kantor, belanja pemeliharaan, belanja
perjalanan dinas, belanja peralatan dan mesin untuk
selanjutnya hasil efisiensi akan direalokasi ke belanja yang
dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat seperti
untuk mendukung ketahanan pangan sesungguhnya justru
untuk mendukung perlindungan Hak Asasi Manusia terutama
perlindungan untuk mendapatkan akses layanan yang lebih
baik;
c. Dengan adanya perubahan/pergeseran anggaran (efisiensi)
yang dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat/Kementerian/
Lembaga maupun Pemerintah Daerah ke belanja yang lebih
produktif, dapat dipastikan kegiatan dan program tetap dapat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
berjalan
dan
dipergunakan
untuk
sebesar
besar
kemakmuran rakyat dan tujuan bernegara;
d. Oleh karenanya, dalil Para Pemohon yang menyatakan
bahwa penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
adalah dalil yang tidak berdasar, dikarenakan penerbitan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 merupakan salah
satu langkah agar Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945;
IV. Pengujian Materiil;
Pertentangan Materiil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (selanjutnya
disebut Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2025);
Termohon memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak mengubah struktur
komposisi atau besaran anggaran yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2025;
2. Meskipun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menyebutkan
sejumlah nilai, yaitu Rp306.695.177.420.000,00 (tiga ratus enam
triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh
tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah) yang terdiri atas
anggaran
Kementerian/Lembaga
sebesar
Rp256.100.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh enam triliun
seratus miliar Rupiah) dan Transfer ke Daerah sebesar
Rp50.595.177.420.000,00 (lima puluh triliun lima ratus sembilan
puluh lima miliar seratus tujuh puluh trliuh juta empat ratus dua
puluh ribu Rupiah), namun sesungguhnya Instruksi Presiden
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Nomor 1 Tahun 2025 tidak mengubah postur Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
2025, baik dari sisi pendapatan maupun belanja negara;
3. Instruksi Presiden bukan untuk menetapkan perubahan alokasi
pada Kementerian/Lembaga, namun Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2025 hanya merupakan perintah untuk melakukan
efisiensi atas belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke
Daerah;
4. Efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025 sifatnya adalah pemblokiran, secara
alokasi masih berada di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan;
5. Lebih lanjut, sesuai Diktum Ketiga angka 5 Instruksi Presiden
Nomor 1 Tahun 2025, dalam pelaksanaan efisiensi masih
diperlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini
ditegaskan kembali dalam ketentuan teknis tata kelola efisiensi
bahwa
hasil
identifikasi
efisiensi
dari
masing-masing
Kementerian/Lembaga terlebih dahulu dimintakan persetujuan
dari komisi mitra di Dewan Perwakilan Rakyat, baru kemudian
diajukan ke Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal
Anggaran untuk dilakukan pemblokiran;
6. Dengan demikian, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tidak
mengubah anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-
Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025 dan
tidak
bertentangan
dengan
Undang-Undang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara 2025;
7. Selain itu, mengenai dalil Para Pemohon yang pada intinya
menyatakan
Instruksi
Presiden
Nomor
1
Tahun
2025
bertentangan
dengan
Permenkumham
14/2024
dan
Permensesneg 16/2016, Para Pemohon telah keliru dalam
mempertentangkan Inpres yang diterbitkan Presiden untuk para
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
menteri dan kepala daerah, dengan Peraturan Tata Naskah
Dinas yang hanya berlaku untuk lingkup suatu kementerian;
8. Pasal 2 ayat (1) Permenkumham 14/2024 mengatur “Tata
Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah
Dinas di lingkungan Kementerian”;
9. Adapun
yang
dimaksud
dengan
“Kementerian”
dalam
Permenkumham
tersebut
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
Hak Asasi Manusia;
10. Lebih lanjut, Pasal 1 Permensesneg 16/2016, mengatur sebagai
berikut:
“Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian
Sekretariat Negara ini merupakan panduan bagi para pejabat
dan pegawai dalam melaksanakan penyusunan naskah dinas
dan pengurusan naskah dinas korespondensi yang digunakan di
seluruh satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara”
11. Dengan demikian jelas, kedua Peraturan Menteri dimaksud tidak
mempunyai kaitan sama sekali dengan materi muatan Instruksi
Presiden;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Para Pemohon, terlebih dahulu
Mahkamah Agung akan mempertimbangkan apakah objek permohonan
keberatan hak uji materiil a quo merupakan peraturan perundang-undangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
di bawah undang-undang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk
mengujinya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Kewenangan Mahkamah Agung:
- Bahwa Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 20 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
mengatur: "Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;"
- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan
dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan
oleh Mahkamah Agung;
- Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
menyebutkan jenis-jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan,
sebagai berikut:
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
- Bahwa, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
menyebutkan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
"Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,
atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Provinsi,
Gubernur,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat";
- Bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di
Mahkamah Agung, sebagai berikut:
a. Penetapan tertulis;
b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang;
c. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
d. Dibuat
menurut
prosedur
yang
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan;
e. Memuat norma hukum;
f.
Memiliki daya ikat keluar;
- Bahwa, Objek Hak Uji Materiil dalam permohonan ini adalah Instruksi
Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi
Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,
yang tidak termasuk dalam kriteria sebuah peraturan perundang-
undangan namun merupakan beleidsregels (peraturan kebijakan).
Instruksi tersebut bukan merupakan bagian dari peraturan perundang-
undangan karena keberadaanya tidak diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, namun hanya berupa pedoman
umum yang memberikan arahan untuk pengambilan keputusan, dalam hal
ini arahan terkait kebijakan anggaran dan belanja negara untuk Tahun
Anggaran 2025. Oleh karena itu Mahkamah Agung tidak berwenang
menguji permohonan ini;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa oleh karena objek permohonan hak uji materiil
dimaksud bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.
Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya, dan
permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus
dinyatakan tidak diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para
Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya
terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon
1. ABU RIZAL BILADINA, 2. MUHAMMAD ALIF RAMADHAN,
3. NICHOLAS INDRA CYRILL KATAREN dan 4. STANLEY VIRA
WINATA tersebut tidak diterima;
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin,
S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Dr. H. Yosran,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 63 halaman. Putusan Nomor 19 P/HUM/2025
S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Adi Irawan,
S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Adi Irawan, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp 10.000,00
2. Redaksi
Rp 10.000,00
3. Administrasi
Rp 980.000,00
Jumlah
Rp1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
