HUM
2025
18 P/HUM/2025
Pemohon: FORUM WARGA PLUIT
Termohon: GUBERNUR PROVINSI JAKARTA
Tanggal Putusan: 2025-07-22
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2025 Tahun 2025 FORUM WARGA PLUIT VS GUBERNUR PROVINSI JAKARTA;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman1dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 18 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai
berikut, dalam perkara:
FORUM WARGA PLUIT,berkedudukan diPluit Karang Sari (D.8
B/113), Kelurahan Pluit, Penjaringan, KotaAdministrasiJakartaUtara,
diwakili oleh Dr. Edie Kusuma, S.H. M.H., kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Utara,
pekerjaan Ketua Forum Warga Pluit;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Tjin Kwang, S.H., dan kawan,
Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat, beralamat di
Jakarta Pusat, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor J.256/EK-
FWP/XII/2024,tanggal 12 Desember 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
GUBERNUR
PROVINSI
DAERAH
KHUSUS
IBUKOTA
JAKARTA,tempat kedudukan Medan Merdeka Selatan, Nomor 8-9,
Jakarta Pusat, DKI Jakarta-10110;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Yosa S. Gurmilang, S.H., M.H.,
dan kawan-kawan, Pekerjaan Pegawai ASN pada Biro Hukum Setda
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, beralamat di Jakarta
Pusat,domisili
elektronik
pelayananhukum.dki@gmail.com,
berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 15 Mei 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman2dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 14 Februari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada tanggal 14 Februari 2025dan diregister dengan Nomor 18
P/HUM/2025telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga,dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Agung;
Bahwa sesuai dengan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun
1945 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung, Mahkamah Agung berwenang melakukan pengujian
terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
II. Adanya konflik penafsiran Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan
Gubernur Nomor 22 Tahun 2022tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga;
2.1. Bahwa Pasal 28 ayat (3) dalam Peraturan Gubernur Nomor 22
Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga,
khususnya Masa Jabatan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun
Warga memiliki penafsiran yang berbeda dan telah menimbulkan
ketidakpastian hukum, khususnya mengenai ketentuan periodesasi
“jabatan dua kali” berdasarkan Peraturan Gubernur ini; dan
2.2. Bahwa Pasal 42 dalam Peraturan Gubenur Nomor 22 Tahun 2022
tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pada saat Peraturan
Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun
2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
Penafsiran yang berbeda ini mengacu pada:
a. Pendapat Pertama:
Adanya pendapat yang mengatakan bahwa seseorang yang sudah
pernah menduduki 2 (dua) kali masa jabatan Rukun Tetangga atau
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman3dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Rukun Warga secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,
dapat ikut serta menjadi Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun
Warga yang ketiga kali kembali setelah diberlakukannya Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga dengan alasan sesuai Pasal 42
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun
Tetangga dan Rukun Warga sudah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku semua Peraturan Gubernur yang menyatakan tentang
Pedoman Rukun Tetangga atau Rukun Warga dinyatakan tidak
berlaku;
b. Pendapat Kedua;
Adanya pendapat yang mengatakan bahwa Seseorang yang sudah
pernah menduduki 2 (dua) kali masa jabatan Rukun Tetangga dan
Rukun Warga secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,
saat berlakunya Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Nomor 171
Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga Dan Rukun Warga,
tidak dapat ikut serta Ketiga kali lagi menjadi Ketua Rukun
Tetangga atau Ketua Rukun Warga setelah diberlakukannya
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nomor 22 Tahun 2022
tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan alasan
Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman
Rukun Tetangga Dan Rukun Warga dinyatakan tidak berlaku
sesuai Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Jakarta
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
menyatakan Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tidak
berlaku sehingga masa jabatan Rukun Tetangga atau Rukun
Warga selanjutnya dinyatakan tidak berlaku menjadi ditiadakan;
Perbedaan tafsir ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar
Tahun 1945 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman4dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbunyi,
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan
hukum";
Pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
III. Kerugian Konstitusional Pemohon;
Bahwa sebagai pihak yang langsung terdampak oleh keberlakuan dan
penerapan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga tersebut, kami mengalami kerugian konstitusional berupa:
Kehilangan hak untuk menjabat, hak administratif, atau dampak
lingkungan yang tidak kondusif dan tidak aman;
Kerugian ini nyata, faktual, dan tidak dapat diperbaiki tanpa adanya
putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengembalikan
kepastian hukum atas Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun
Tetangga dan Rukun Warga tersebut;
IV. Pertentangan Dengan Peraturan Yang Lebih Tinggi;
Bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Gubernur
Daerah Khusus Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga
dan Rukun Warga tersebut diduga bertentangan dengan:
1) Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 43
(1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
2) Penafsiran yang salah atas ketentuan tersebut mengakibatkan
penerapan hukum yang tidak adil;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman5dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan uji materiil ini untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentangRukun Tetangga dan
Rukun Warga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta untuk
memperbaiki bunyi Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 42 Peraturan Gubernur
Nomor 22 tahun 2022tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28;
ayat (3);
”Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung
sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan
Peraturan
Gubernur
ini
maupun
sebelumnya
sepanjang
tidak
bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini”;
Pasal 42;
”Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur
Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun
Warga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Gubernur ini”;
4. Memerintahkan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta untuk
melakukan penyesuaian hukum sesuai dengan putusan Mahkamah
Agung;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Dr. Edi Kusuma, S.H.,
M.H.;(BuktiP-1)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman6dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
2. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat, Berita Acara Sumpah, dan
Kartu Tanda Penduduk atas nama Tjin Kwang, S.H.; (Bukti P-2A)
3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat, Berita Acara Pengambilan
Sumpah, dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Eka Prasastiningsih,
S.H.; (Bukti P-2B)
4. Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Forum Warga Pluit, Nomor 44,
tanggal 7 Juli 2018, Nomor AHU-0010822.AH.01.07 Tahun 2018;(Bukti P-
3)
5. Fotokopi Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun
Tetangga dan Rukun Warga; (Bukti P-4)
6. Fotokopi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Dalam Satu Naskah
Perubahan Kesatu, Kedua, Ketiga dan Keempat; (Bukti P-5)
7. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia; (Bukti P-6)
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 18 Februari 2025
berdasarkanSurat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 18/PER-PSG/II/18 P/HUM/2025,tanggal 18 Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 20 Mei 2025 yang
pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I.
Pasal 28 ayat (3) Peraturan GubernurDaerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 22 Tahun 2022 tentangRukun Tetangga dan Rukun WargaTidak
Bertentangan Dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi;
1. Bahwa objek permohonan hak uji materiil a quo adalah Pasal 28 ayat
(3) Peraturan GubernurDaerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22
Tahun 2022tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga yaitu
Peraturan Gubernur yang merupakan bagian dari Peraturan Kepala
Daerah (Perkada);
2. Bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon mengkhawatirkan
berlakunya Pasal 28 ayat (3) Peraturan GubernurDaerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022tentang Rukun Tetangga dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman7dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Rukun Warga akan memutus mata rantai masa jabatan dari
Peraturan
Gubernur
sebelumnya
sehingga
memungkinkan
seseorang bisa dan boleh menjabat Ketua Rukun Warga seumur
hidup, merupakan dalil yang tidak berdasar;
3. Bahwa penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut
atau tidak berturut-turut sejak terpilihnya Pengurus Rukun Warga
berdasarkan Peraturan GubernurDaerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 22 Tahun 2022tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
didasarkan pada prinsip prospektif pemberlakukan undang-undang
dan prinsip non-retroaktif dimana pemberlakukan suatu undang-
undang tidak boleh berlaku surut;
4. Bahwa pemberlakuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan GubernurDaerah
Khusus IbukotaJakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun
Tetangga dan Rukun Wargadidasarkan pada perbedaan 2 (dua)
rezim pengaturan yang berbeda. Pengaturan masa jabatan
Peraturan GubernurDaerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun
2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Wargadidasarkan pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 dimana
diatur masa jabatan Pengurus Rukun Warga adalah selama 5 (lima)
tahun untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Sedangkan pengaturan masa
jabatan Pengurus Rukun Warga dalam Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman
Rukun Tetangga dan Rukun Warga didasarkan pada Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan dimana masa bakti Pengurus
Rukun Warga di kelurahan selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali. Oleh karenanya, penetapan 2 (dua) kali masa jabatan
secara berturut-turut atau tidak berturut-turut sejak terpilihnya
Pengurus Rukun Warga berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah
Khusus IbukotaJakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun
Tetangga dan Rukun Wargasangat relevan dengan alasan
perbedaan 2 (dua) rezim pengaturan Peraturan Menteri Dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman8dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Negeri yang berbeda dan dengan substansi pengaturan yang
berbeda;
5. Bahwa Pasal 250 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
berbunyi:
(1) Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249
ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan/atau kesusilaan;
6. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 250 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014, isi Pasal 249 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah:
(1) Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi dan peraturan
Gubernur kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) Hari setelah
ditetapkan;
7. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 249 ayat (1) juncto Pasal 250
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Termohon telah
bersurat kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan fasilitasi
Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga setelah selesai dilakukan pembahasan dan pengharmonisasian,
sebagaimana surat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 45/075.31, tanggal 7
Januari 2022 hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
8. Bahwa selanjutnya merespon surat Sekretaris Daerah Provinsi
Daerah tersebut, Menteri Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi
terhadap Rancangan Peraturan Gubernur tentang Rukun Tetangga
dan Rukun Warga sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri kepada
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 188.34/1400/OTDA,
tanggal 18 Februari 2022 tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022tentang Rukun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman9dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Tetangga dan Rukun Warga sudah lolos uji di Kementerian Dalam
Negeri sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 18 Tahun 2018 dan telah sesuai dengan Pasal 250 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
10. Berdasarkan
penjelasan-penjelasan
yang
telah
Termohon
sampaikan pada jawaban atas permohonan hak uji materiil a quo,
sangat jelas dalil-dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak terbukti,
dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022
tentang Rukun Tetangga dan Rukun Wargatidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, sehingga mohon Yang Mulia
Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo menolak
permohonan hak uji materiil dari Pemohon;
II. Permohonan Hak Pengujian Materiil aquokontradiktif;
11. Bahwa mengutip tuntutan Pemohon sebagaimana diuraikan dalam
petitum pada pokoknya adalah:
Memerintahkan kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta untuk
memperbaiki bunyi Pasal 28 ayat (3)juncto Pasal 42 Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022
tentang Rukun Tetangga dan Rukun Wargaselengkapnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (3);
“Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung
sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan
Peraturan Gubernur ini maupun sebelumnya sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Gubernur ini”;
Pasal 42;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman10dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur
Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan
Rukun Warga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan”;
12. Bahwa bunyi Pasal 28 ayat (3) Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Wargayang diujikan adalah:
“Penetapan 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak
secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung
sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan
Peraturan Gubernur ini”;
13. Bahwa bunyi Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Wargayang diujikan adalah:
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur
Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan
Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
14. Bahwa alasan Pemohon yang menyatakan perbedaan penafsiran
sehingga melanggar asas kepastian hukum adalah sangat mengada-
ada karena justru permohonan petitum Pemohonlah yang saling
bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Permohonan
untuk menyatakan tetap berlaku peraturan lama yang digantikan
bersamaan
dengan
berlaku
peraturan
baru
menimbulkan
ketidakpastian hukum, apakah peraturan baru atau peraturan lama
yang berlaku?;
15. Bahwa menyatakan berlaku aturan yang sudah digantikan tidak
sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,
dengan demikian mohon permohonan hak uji materiil ini ditolak;
III. Pemohon Hak Uji Materiil Tidak Dapat Membuktikan Kerugian;
16. Bahwa mengutip permohonan uji materiil, bagian 3 Kerugian
Konstitusional Pemohon mendalilkan:
“Bahwa sebagai pihak yang langsung terdampak oleh keberlakuan
dan penerapan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman11dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022
tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, kami mengalami
kerugian konstitusional berupa Kehilangan hak untuk menjabat, hak
administratif, atau dampak lingkungan yang tidak kondusif dan tidak
aman”;
17. Bahwa kerugian hak untuk menjabat ataupun hak administratif
Pemohon didasarkan atas Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam
pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan
suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
18. Bahwa Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga, mengatur tentang proses pemiliihan Ketua Rukun
Tetangga yaitu:
“Pemilihan Ketua RT dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RT
yang disahkan Lurah berdasarkan hasil Musyawarah RT”;
19. Bahwa hak Pemohon untuk dipilih atau memilih dalam menjabat
Ketua Rukun Tetangga tidak dirugikan dengan berlakunya Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022
tentangRukun Tetangga dan Rukun Warga, karena setiap warga
Rukun Tetangga yang memenuhi syarat dapat ikut dalam proses
pemilihan tersebut karena jabatan Ketua Rukun Tetangga bukanlah
jabatan yang ditunjuk oleh Pemerintah melalui Peraturan Gubernur;
20. Bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian akibat
berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga, maka mohon permohonan hak
uji materiil ini ditolak;
IV. Objek Permohonan Hak Uji Materiil Yang Diajukan Pemohon Telah Diuji
Hak Uji Materiil Nomor 37 P/HUM/2023;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman12dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
21. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga telah diuji sebagaimana dalam Putusan Perkara Hak
Uji Materiil Nomor 37 P/HUM/2023 pada tanggal 15 Desember 2023
dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung yang
pada intinya sebagai berikut:
“Dalil Pemohon berdasarkan penerapan norma Objek Hak Uji Materill
terhadap suatu kasus, dan bukan merupakan penilaian/pengujian
konstitualitas norma objek Hak Uji Materill karena norma Objek Hak
Uji Materiil bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan
yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum
keberatan Pemohon tentang objek Hak Uji Materiil bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tidak
terbukti”;
22. Bahwa berdasarkan putusan Hak Uji Materiil Nomor 37 P/HUM/2023
yang menguji Pasal 28 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 22
Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Wargatidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi yaitu Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, sehingga mohon Yang Mulia Majelis Hakim
Agung yang memeriksa perkara a quo menolak permohonan hak uji
materiil dari Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22
Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;(BuktiT-1)
2. Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; (Bukti T-2)
3. Fotokopi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor
171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
(Bukti T-3)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman13dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
4. Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan; (Bukti T-4)
5. Fotokopi Pasal 249 ayat (1) juncto Pasal 250 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (Bukti T-5)
6. Fotokopi Surat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 45/075.31, tanggal 7
Januari 2022,hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga; (Bukti T-6A)
7. Fotokopi Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 188.34/1400/OTDA, tanggal 18 Februari 2022
tentang Fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta; (Bukti T-6B)
8. Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 37
P/HUM/2023, pada tanggal 15 Desember 2023; (Bukti T-7)
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Warga, vide(buktiNomorP-4);
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan tentang substansi
permohonan yang diajukan Pemohon, Mahkamah Agung terlebih dahulu
akan mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan;
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman14dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah
Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil
berupa Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan
Rukun Warga,merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan dalam
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 mengklasifikasikan kategori pihak yang menganggap haknya
dirugikan, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang atau;
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Menimbang, bahwa selain terhadap 3 (tiga) kategori di atas,
kedudukan hukum Pemohon harus dibuktikan dengan adanya kerugian hak
oleh berlakunya objek hak uji materiil, yaitu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
objek hak uji materiil;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman15dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
c. Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verban) dengan dikabulkannya
permohonan, maka kerugian seperti didalilkan tidak akan terjadi lagi;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi;
Menimbang, bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia
yaitu warga yang berdomisili di wilayah Pluityang merasa kepentingannya
dirugikan akibat tidak dapat lagi mencalonkan diri sebagai pengurus Rukun
Tetangga dan Rukun Warga. Dengan demikian, Pemohon memiliki
kedudukan dan kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan keberatan hak uji materiil terhadap objek hak uji material,
sehingga memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 1 ayat (4)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun2011 danPasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang,bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
mempertimbangkan substansi objek permohonan keberatan hak uji materiil
apakah Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan Gubernur Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Wargabertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi yaituPasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia;
Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon yang kemudian
dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti
yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa alasan keberatan Pemohon tidak dapat dibenarkan, dengan
pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan dalam objek permohonan, yang
membatasi masa jabatan Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga
(RW) paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman16dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
maupun tidak berturut-turut, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketentuan tersebut tidak meniadakan hak asasi warga negara untuk
mencalonkan diri sebagai Pengurus Rukun Tetangga atau Ruku Warga,
melainkan merupakan bentuk pengaturan hukum yang sah dan proporsional
dalam suatu masyarakat demokratis;
Menimbang,
bahwa
pembatasan
masa
jabatan
merupakan
instrumen hukum yang lazim diterapkan dalam sistem pemerintahan untuk
menjamin sirkulasi kepemimpinan, mencegah potensi penyalahgunaan
kekuasaan dan mendorong partisipasi warga yang lebih luas. Dalam konteks
ini, pembatasan justru memperkuat prinsip demokrasi partisipatoris di tingkat
masyarakat lokal serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan
yang transparan, akuntabel, dan profesional;
Menimbang, bahwa selain itu, ketentuan tersebut tidak bersifat
diskriminatif karena berlaku secara umum terhadap seluruh warga
masyarakat tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, ras,
jenis kelamin, atau kelompok lainnya. Dengan kata lain, pembatasan
tersebut tidak ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, tetapi
diterapkan secara universal sebagai mekanisme administratif demi
kepentingan bersama. Oleh karena itu, keberadaan norma tersebut tidak
dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi, melainkan
merupakan pengejawantahan dari prinsip keadilan distributif dalam
pengelolaan jabatan publik di tingkat komunitas;
Menimbang,
bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
tersebut terbukti bahwa Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 42 Peraturan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Rukun Tetangga dan Rukun Wargatidak bertentangan dengan peraturan
yang lebih tinggi yaitu Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, karenanya permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang
kalah Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman17dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang
terkait;
MENGADILI
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari PemohonFORUM
WARGA PLUIT tersebut;
2. Menghukum
Pemohon
untuk
membayar
biaya
perkara
sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa,tanggal 22 Juli 2025, olehDr. Irfan Fachruddin, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu jugaoleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebutdan dibantu oleh Anang Suseno Hadi, S.H., M.H., Panitera
Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman18dari18halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2025
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Anang Suseno Hadi, S.H., M.H.
Biaya-biaya
1. Meterai ……..……...... Rp 10.000,00
2. Redaksi ……….…….. Rp 10.000,00
3. Administrasi ….....…. Rp 980.000,00
Jumlah ……………….. Rp1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ditandatangani secara elektronik
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
