HUM
2022
18 P/HUM/2022
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021
Jenis Peraturan: PERPRES
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T14:08:51.804805 Source: KEMENKEU18phum2022content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 18 P/HUM/2022hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 18 P/HUM/2022hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah tanggal 31 Maret 2021,
diundangkan tanggal 1 April 2021, Lembaran Negara Nomor 88 Tahun 2021,
pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam
perkara: Agung Indonesia
PT. PURI INDAH MANDIRILESTARI, beralamat di Gedung
BPP TMII, Lantai Dasar, Jalan Raya Taman Mini, Kelurahan Ceger,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diwakili oleh Rono Harsodjo
selaku Direktur Utama;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Dr. Heru Widodo, S.H., M.Hum.,
dan kawan-kawan, para Advokat pada HERU WIDODO LAW
OFFICE/HWL, Legal Solution and Beyond, berkedudukan hukum di
the office Menteng Square TBO 42-45, Jl. Matraman Raya Kav. 30-E,
Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasaahkamah Republik
Khusus tanggal 17 November 2021;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara Nomor 3, RT/RW 02/03, Kelurahan Gambir,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat;
Negara AgungSelanjutnya memberi kuasa kepada Menteri SekretarisIndonesia
Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia, memberi
kuasa kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, serta
Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Kuasa
Khusus dengan hak Substitusi tanggal 7 Februari 2022;
Halaman 1 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republikhkama Indonesia; SelanjutnyaRepubberdasarkan Surat Kuasa Substitusi dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: M.MH.PP.06.03-11, tanggal Februari 2022
kepada Benny Riyanto, jabatan Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-Undangan, dan kawan-kawan, kesemuanya
kewarganegaraan Indonesia.
- Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, berkedudukan di AgungJalan Veteran Nomor 17, Gambir, Jakarta Pusat;Indonesia
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK-02/02/2022
tanggal 17 Februari 2022 kepada Setya Utama, jabatan Sekretaris
Kementerian, dan kawan-kawan, kesemuanya kewarganegaraan
Indonesia.
- Menteri Keuangan RI, kedudukan di Sekretariat Jenderal. Gd.
Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat, DKI
Jakarta 10710;
Berdasakan Surat Kuasa Substitusi Nomor: SKU-63/MK.01/2022,ahkamah tanggal 18 RepublikFebruari 2022, kepada Heru Pambudi, jabatan Direktur
Jenderal Kekayaan Negara dan kawan-kawan, kesemuanya
kewarganegaraan Indonesia.
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA AgungMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat Indonesiapermohonannya
tertanggal 13 Desember 2021 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
Agung pada Tanggal 14 Desember 2021 dan diregister dengan Nomor 18
P/HUM/2022 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah tanggal 31 Maret 2021,
Halaman 2 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diundangkan tanggal 1 April 2021, Lembaran Negara Nomor 88 Tahun 2021,hkama dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut: I. KEWENANGANRepubMAHKAMAH AGUNG
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil agar
Mahkamah Agung RI berkenan untuk melakukan pengujian terhadap
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah, yang ditetapkan tanggal 31
Maret 2021 dan diundangkan tanggal 1 April 2021 serta dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 88 Agung (selanjutnya disebut: "Peraturan Presiden NomorIndonesia19 Tahun 2021",
Bukti P-1), karena telah melanggar peraturan perundang-undangan
yang secara hierarki berada di atasnya dan prosedur
pembentukannya melanggar peraturan perundangan yang berlaku;
1. Bahwa kewenangan Mahkamah Agung RI untuk melakukan hak uji
materiil didasarkan pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”), yang
menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalamahkamah lingkungan peradilanRepublikumum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi”. Selanjutnya di dalam Pasal 24A ayat
**(1) UUD 1945, dinyatakan, “Mahkamah Agung berwenang mengadili**
pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai
wewenang lainnnya yang diberikan oleh undang-undang”; Agung 3. Bahwa kewenangan tersebut kemudian dijabarkan danIndonesiadiatur kembali
dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang
Mahkamah Agung sebagaimana tersebut di bawah ini:
2.1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (“UU Nomor 48 Tahun 2009”), dalam Pasal 20 ayat
**(2) huruf b dan ayat (3):**
Halaman 3 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“(2) Mahkamah Agung berwenang: b. menguji peraturanhkama perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;Repubdan
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-**
undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung.” Agung2.2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentangIndonesiaPerubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (“UU Nomor 5 Tahun 2004”), dalam Pasal 31 ayat (1) dan
ayat (2):
“(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang.
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan**
perundang-undangan di bawah Undang-Undang atas alasanahkamah bertentanganRepublikdengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan
yang berlaku.”
2.3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 (“UU Nomor
3 Tahun 2009”), dalam Pasal 31A:
“(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di Agungbawah undang-undang terhadap undang-undangIndonesiadiajukan
langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah
Agung dan dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya**
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang, yaitu:
Halaman 4 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- perorangan Warga Negara Indonesia;hkama b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup Repubdan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur
dalam undang-undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat.
**(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- nama dan alamat pemohon;
- uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan Agungdan menguraikan dengan jelas bahwa:Indonesia
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi; dan/atau
1. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
- hal-hal yang diminta untuk diputus.”
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undangahkamah Nomor 12 TahunRepublik2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (selanjutnya disebut: “UU Nomor 12 Tahun 2011”),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jenis dan hierarki
peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai berikut:
“ Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas: Agunga. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaIndonesiaTahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
Halaman 5 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;hkama Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 dinyatakan: Repub“Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai
dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
Berdasarkan uraian dan ketentuan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011,
maka Peraturan Presiden sebagai suatu produk peraturan perundang-
undangan diakui keberadaanya dan kekuatan hukumnya berlaku
secara hierarki berada di bawah UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-
Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan AgungPeraturan Pemerintah. Indonesia
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun
2011 dinyatakan: “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Dengan demikian,
dalam hal Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan TMII, bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan di atasnya, maka dapat dimohonkan pengujian materiil
kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum positifahkamah yang berlaku. Republik
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (1) Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
(“Perma Nomor 01 Tahun 2011”), ditegaskan: “Hak Uji Materiil adalah
hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Peraturan
Perundang-undangan tingkat lebih tinggi”. Agung7. Bahwa yang menjadi Obyek Permohonan Hak UjiIndonesiaMateriil adalah
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, yang pada pokoknya
mengalihkan penguasaan dan pengelolaan TMII kepada Kementerian
Sekretariat Negara, dengan mencabut diktum kedua dan diktum ketiga
Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 tanggal 10 September
1977 (“Keppres Nomor 51 Tahun 1977”, Bukti P-2) yang mengatur
Halaman 6 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tentang penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapanhkama Kita. 8. Bahwa permohonanRepubhak uji materiil diajukan secara langsung kepada
Mahkamah Agung RI sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
### Pasal 2 ayat (2) Perma Nomor 01 Tahun 2011, karena pasal-pasal
dalam Peraturan Presiden tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain:
- UUD 1945 (Bukti P-3).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Agung(selanjutnya disebut: “UU Nomor 17 Tahun 2003",IndonesiaBukti P-4).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (selanjutnya disebut: “UU Nomor 1 Tahun 2004”, Bukti P-
5).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(selanjutnya disebut: “UU Nomor 39 Tahun 2008”, Bukti P-6).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-7) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentangahkamah Perubahan RepublikAtas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut:
“UU Nomor 15 Tahun 2019”, Bukti P-8)
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (selanjutnya disebut: “UU Nomor 30 Tahun 2014”,
Bukti P-9).
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan AgungBarang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut:Indonesia“PP Nomor 27
Tahun 2014”, Bukti P-10) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut: “PP Nomor 28
Tahun 2020”, Bukti P-11).
Halaman 7 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Berdasarkan uraian argumentasi yuridis dan peraturan perundanganhkama yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, Mahkamah Agung RI berwenang untukRepubmemeriksa dan memutus permohonan uji materiil
terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Oleh karena
permohonan a quo diajukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka beralasan
hukum bagi Mahkamah Agung RI untuk menerima permohonan hak uji
materiil yang diajukan Pemohon.
II. KEDUDUKAN HUKUM DAN KEPENTINGAN HUKUM ATAU LEGAL Agung STANDING PEMOHON. Indonesia
1. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) UU
Nomor 3 Tahun 2009 yang menyatakan:
“(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat**
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan olehahkamah berlakunya Republikperaturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- perorangan Warga Negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; atau Agung c. badan hukum publik atau badan hukum privat.”Indonesia
1. Bahwa permohonan hak uji materiil ini diajukan oleh PT. PURI INDAH
MANDIRI LESTARI, sebagai badan hukum privat berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan hukum di Gedung BPP
TMII, Lantai Dasar, Jalan Raya Taman Mini, Kelurahan Ceger,
Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Halaman 8 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Legalitas Pemohon sebagai badan hukum privat berbentuk PT adalah:hkama (1) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 09 tanggal 26 September 2013, GunturRepubSri Mahanani, S.H., Notaris di Jakarta (Bukti P-15),
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-
51982.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perseroan tertanggal 11 Oktober 2013 (Bukti P-16); (2) berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham (di Luar Rapat)
Perubahan Anggaran Dasar PT. Puri Indah Mandiri Lestari Nomor 02 Agungtanggal 11 September 2019, Tri Resmiati, S.H.,IndonesiaM.Kn. Notaris di
Kabupaten Tangerang (Bukti P-17), pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0070375.AH.01.02.Tahun 2019 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal
17 September 2019 (Bukti P-18); (3) berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Terbatas PT. Puri Indah Mandiri Lestari Nomor 01 tanggal 1
November 2021, Rumonda Kesuma Lubis, S.H., Notaris di Kotaahkamah Bekasi (Bukti RepublikP-19), persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada
Daftar Perseroan Nomor AHU-0199498.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
15 November 2021 (Bukti P-20).
1. Bahwa Pemohon dapat memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai
pihak yang menganggap haknya dirugikan atas berlakunya Peraturan AgungPresiden Nomor 19 Tahun 2021, dengan argumentasiIndonesiabahwa Peraturan
Presiden a quo mengakhiri penguasaan dan pengelolaan TMII oleh
Yayasan Harapan Kita berikut mengakhiri konsesi yang dipegang
Pemohon untuk mengoperasikan pengelolaan tiket pintu masuk TMII.
1. Bahwa yang dimaksud dengan konsesi adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh pengelola TMII kepada Pemohon terhadap pengelolaan
Pintu Masuk TMII selama jangka waktu tertentu. Hak ekslusif tersebut
Halaman 9 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diperoleh Pemohon berdasarkan: (1) Surat Pemberitahuan Pemenanghkama Beauty Contest Pengelolaan Pintu Masuk TMII Nomor B.157/TMII/U- III/2017, tertanggalRepub10 Maret 2017 (Bukti P-21); (2) Perjanjian kerjasama
pengelolaan pintu masuk Taman Mini Indonesia Indah Nomor
053/Perj-TMII/IV/2017 (Bukti P-22); (3) Adendum Perjanjian Nomor:
041/Perj.Add-TMII/II/2018 tertanggal 7 Februari 2018 (Bukti P-23); (4)
Addendum II Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pintu Masuk Tamah
Mini Indonesia Indah antara Badan Pengelola dan Pengembangan
Taman Mini Indonesia Indah dengan PT. Puri Indah Mandiri Lestari AgungNomor 01/Perj.Add-TMII/II/2019 tertanggal 4 FebruariIndonesia2019 (Bukti P-
24); serta (5) Perjanjian Kerjasama Renovasi dan Perbaikan
Infrastruktur di Lingkungan Taman Mini “Indonesia Indah” antara
Taman Mini “Indonesia Indah” dengan PT. Puri Indah Mandiri Lestari
Nomor 037A/Perj-TMII/I/2018 tertanggal 5 Januari 2018 (Bukti P-26).
1. Bahwa konsesi/hak eksklusif tersebut diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak 31 Maret 2017 sampai dengan 31 Maret
2027 (vide Bukti P-23), dan kepada Pemohon dibebani 3 (tiga)
kewajiban, yakni: (1) kewajiban pembiayaan untuk pengadaan, (2)ahkamah kewajiban menyetorkanRepublikUang Kontribusi Bulanan, dan (3) kewajiban
menyewa ruangan kantor di TMII.
1. Bahwa untuk Kewajiban Pertama, yakni pembiayaan pengadaan,
telah ditunaikan seluruhnya oleh Pemohon. Sampai dengan tahun
2021, total investasi yang sudah direalisasikan dalam membangun
dan/atau pengembangan TMII adalah sebesar Rp. 66.651.030.621,-
(enam puluh enam milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga puluh Agungribu enam ratus dua puluh satu rupiah). KeseluruhanIndonesiadana yang
digelontorkan Pemohon telah direalisasikan untuk pembangunan:
**(1) Perangkat jaringan IT dan infrastruktur kabel optic, hardware, sistem**
ticketing online dan non online, serta sistem manajemen gerbang-
gerbang pintu masuk TMII yang berbasis informasi teknologi;
**(2) Proyek infrastruktur jalan lingkungan TMII, kantong-kantong parkir,**
termasuk renovasi dan perbaikan bangunan-bangunan lingkungan,
Halaman 10 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sarana dan prasana serta mekanikal elektrikal di lingkungan TMII,hkama yang meliputi: pelebaran jalan tikungan akses masuk Pintu I TMII, pelebaranRepubtikungan akses masuk Pintu II, pelebaran jalan akses
masuk dan keluar Pintu III TMII, serta penambahan infrastruktur IT
(fiber optic) dan ticketing Pintu III TMII, renovasi serta pembangunan
infrastruktur IT dan ticketing Pintu IV TMII, pembuatan jalan akses
masuk Pintu V lengkap dengan loket-loket ticketing (gerbang/akses
baru pintu masuk TMII) berikut sarana dan prasarana
pendukungnya, pembuatan kantong parkir di 8 (delapan) areal TMII Agung(vide Bukti P-26). Indonesia
1. Bahwa untuk Kewajiban Kedua, yakni menyetorkan Uang Kontribusi
Bulanan, telah ditunaikan oleh Pemohon dengan total realisasi sampai
dengan bulan Maret 2021, telah disetorkan kepada Negara melalui
Yayasan Harapan Kita selaku Pengelola TMII sebesar
Rp. 167.258.583.507,- (seratus enam puluh tujuh milyar dua ratus lima
puluh delapan juga lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh
rupiah).
1. Sejak wabah pandemic covid-19 yang berdampak pada sendiahkamah kehidupan di Republikseluruh dunia, bahkan terbit larangan kepada
masyarakat berkunjung ke tempat wisata, kondisi tersebut sangat
berdampak pada pemasukan atas penjualan tiket masuk TMII.
Akibatnya, selama berlaku kebijakan pelarangan dari Pemerintah
untuk berkunjung ke tempat wisata, maka Pola Kontribusi tetap
sebagaimana di atas sejak 31 Januari 2021 sesuai dengan Surat
Keputusan Direktur Utama TMII Nomor Kep.008/TMII/I/2021 Agungtertanggal 31 Januari 2021 tentang Perubahan SementaraIndonesiaSistem
Pembagian Hasil Kontribusi Pengelolaan Pintu Masuk Taman Mini
Indonesia Indah (Bukti P-45) dirubah menjadi Pola Bagi Hasil dengan
besaran sebagai berikut:
### PENDAPATAN PEMBAGIAN HASIL
NO.
### SETELAH PAJAK (RP) BPP TMII PT. PIML
1. ≤1.000.000.000,- 0 % = 1 milyar 0 %
Halaman 11 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. 1 Milyar s.d 4 Milyar 67,5 % 32,5 %hkama 3. ≥4 Milyar s.d 6 Milyar 62,5 % 37,5 % 4. ≥6RepubMilyar s.d 9 Milyar 60 % 40 %
1. Bahwa untuk Kewajiban Ketiga, yakni Sewa Kantor, telah Pemohon
tunaikan untuk menyewa kantor PT. Puri Indah Mandiri Lestari sampai
dengan tanggal 31 Maret 2027. Kewajiban sewa tersebut dibuat dalam
Perjanjian Sewa Ruangan E-Ticketing antara Taman Mini “Indonesia
Indah” dengan PT. Puri Indah Mandiri Lestari Nomor 080/Perj- AgungTMII/IX/2018 tertanggal 1 September 2018 (BuktiIndonesiaP-30), dan telah
mendapatkan Izin Lokasi (Bukti P-32), Izin Usaha (Surat Izin Usaha
Perdagangan, Bukti P-33) dan Nomor Induk Berusaha (NIB, Bukti P-
1. dari Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS tertanggal 22 September 2019.
1. Bahwa selama masa konsesi atau selama Pemohon mengelola Pintu
Masuk TMII telah menunaikan kewajiban membayar pajak tontonan
(PTO) kepada negara sebesar Rp. 27.287.524.390,- (dua puluh tujuh
milyar dua ratus delapan puluh jutuh juta lima ratus dua puluh empatahkamah ribu tiga ratus sembilanRepublikpuluh rupiah).
1. Bahwa dengan telah memenuhinya seluruh kewajiban yang ditetapkan
dalam perjanjian dengan Pengelola TMII, maka terbukti bahwa
Pemohon adalah mitra TMII pemegang konsesi yang beritikad baik.
Kerjasama yang dibuat Yayasan Harapan Kita dengan Pemohon
sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 adalah
sah, karena dibuat atas dasar kewenangan yang diberikan Negara Agungdalam diktum ketiga Keppres Nomor 51 TahunIndonesia1977, yang
menetapkan: “Yayasan Harapan Kita diberi tugas dan kewajiban untuk
mengurus dan memelihara TMII dengan sebaik-baiknya dan
memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan Negara dan
Bangsa Indonesia”.
1. Bahwa dalam hal Negara beritikad baik, seharusnya pengalihan
pengelolaan dari tangan Yayasan Harapan Kita tidak serta merta
Halaman 12 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengakhiri konsesi yang dipegang Pemohon. Sebab, denganhkama pengalihan hak mengelola TMII kepada Negara, incasu kepada KementerianRepubSekretatriat Negara, hak Pengelola TMII atas pembagian
konsesi dari pendapatan penjualan tiket mutatis mutandis ikut beralih
kepada Pengelola TMII yang baru.
1. Bahwa akan tetapi, itikad baik Negara tidak tercermin dari
diberlakukannya ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2021 yang mengatur pengalihan pengelolaan dari Yayasan
Harapan Kita kepada Kementerian Negara berikut pengakhiran Agungkonsesi yang dipegang Pemohon. Indonesia
1. Bahwa oleh karena itu, Pemohon selaku pemegang konsesi sangat
dirugikan atas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2021, dengan alasan sebagai berikut:
1. Karena konsesi Pemohon diakhiri sebelum habis masa kontraknya
tanpa memberi ruang peralihan untuk menyelesaikan kerjasama
pengelolaan ataupun tanpa pemberian ganti kerugian atas prestasi
yang telah Pemohon tunaikan.
1. Karena sebagai investasi dari Pemohon yang diantaranyaahkamah membangunRepubliksistem jaringan dan komputerisasi pada setiap loket
ticketing atas seluruh pintu gerbang masuk TMII yang dibangun
dengan pembiayaan dari Pemohon adalah masih menjadi aset
milik Pemohon sampai berakhirnya masa konsesi. Namun,
Peraturan Presiden a quo mengambil alih aset dari Pemohon dan
menetapkan sebagai aset yang dikuasai dan dikelola oleh
Kementerian Sekretariat Negara. Agung3) Karena Negara hanya mengambil alih hak penguasaanIndonesiadan hak
pengelolaannya saja, sedangkan kewajiban dan tanggung jawab
atas konsesi yang diberikan kepada Pemohon dilepaskan begitu
saja dan dibebankan kepada Yayasan Harapan Kita yang tidak lagi
mengelola TMII.
1. Bahwa kerugian yang diderita Pemohon tidak hanya potensial, tetapi
pasti, konkrit dan nyata. Konsesi atas pengoperasian pengelolaan
Halaman 13 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ticketing dan sistem ticketing dengan komputerisasi yang dibangunhkama dengan pembiayaan dari Pemohon yang secara hukum masih berstatus asetRepubNon BMN (Barang Milik Negara), diambil secara paksa.
Dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dengan pengambilan
paksa, karena pada tanggal 30 September 2021 sekiranya jam 22.00
WIB, gerbang Pintu Masuk dan Loket-loket Pembayaran Tiket yang
dibangun dan direnovasi oleh Pemohon pada kelima Gerbang Masuk
TMII dirusak (ada 19 loket gerbang Pintu I / utama) dan seluruh
KOMPUTER yang terdiri 16 (enam belas) set komputer lengkap Agungberikut printer dan alat-alat pembayaran milik PemohonIndonesiadiambil tanpa
ijin, kemudian diganti dengan komputer yang dibawa oleh Pihak
Ketiga yang mengaku sebagai PT. Taman Wisata Candi - yang
infonya baru ditunjuk untuk mengelola seluruh areal Kawasan Wisata
TMII. Tindakan pengambilan aset Non BMN milik Pemohon tersebut
secara pidana diduga telah memenuhi unsur-unsur delik tindak pidana
perusakan, pencurian dan/atau penggelapan, yang telah dilaporkan
dan disidik oleh Polda Metro Jaya (vide Bukti P-35).
1. Bahwa dalam hal Negara beritikad baik, maka tidak seharusnyaahkamah melakukan tindakanRepublikpemaksaan masuk ke loket-loket dengan
merusak dan mengambil komputer-komputer di dalamnya, karena
sesungguhnya ruangan-ruangan loket tersebut adalah milik TMII
sendiri. Hanya saja, statusnya sedang dikerjasamakan dengan
Pemohon. Hasil pemasukan atas pembayaran tiketnya pun tetap
menjadi pemasukan TMII. Hanya saja, karena masih dalam masa
konsesi, uang pemasukan dibagi antara TMII dengan Pemohon. Agung17. Bahwa kerugian Pemohon semakin konkrit denganIndonesiadikirimkannya
surat dari PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu
Boko selaku Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh Kementerian Sekretariat
Negara untuk mengambil alih konsesi Pemohon, yang isinya
menyatakan: "pengelolaan dan pengoperasian tiket masuk TMII per 1
Oktober 2021 telah dikelola langsung oleh TMII (PT. TWC BPRB),
sebagaimana surat tertanggal 8 Oktober 2021. Atas dasar surat
Halaman 14 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut, konsesi Pemohon untuk mengelola dan mengoperasikanhkama pintu masuk diambil dan sejak saat itu tidak ada lagi bagi hasil yang diterima PemohonRepubatas pendapatan penjualan tiket pintu masuk TMII.
(Bukti P-46).
1. Bahwa Pemohon tidak bermaksud menghalang-halangi niat baik
Negara untuk membenahi pengelolaan TMII dengan mengalihkan dari
Yayasan Harapan Kita kepada Negara. Namun, sebagai pihak yang
terkena dampak perubahan peraturan dan yang dirugikan secara
langsung, maka Pemohon bermaksud mencari perlindungan hukum Agungdan keadilan atas berlakunya Peraturan PresidenIndonesiaNomor 19 Tahun
2021 yang melanggar hak konstitusional Pemohon.
Berdasarkan seluruh argumentasi yuridis di atas, serta berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka terbukti beralasan
hukum, bahwa Pemohon merupakan pihak yang dirugikan atas
berlakunya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Pemohon
memiliki kedudukan dan kepentingan hukum atau legal standing/legitime
persona standi in judicio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat
**(2) huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahanahkamah Kedua atas Undang-UndangRepublikNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah**
Agung.
Dengan demikian, Pemohon memenuhi persyaratan kedudukan hukum
untuk mengajukan permohonan keberatan uji materiil terhadap Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2021 kepada Mahkamah Agung RI.
### III. POKOK PERMOHONAN
3.1. Duduk Perkara Agung Pemohon menerangkan proses sebelum hinggaIndonesiadikeluarkannya
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan
TMII, sebagai berikut:
1. Bahwa obyek wisata TMII semula merupakan Kawasan wisata
yang berdiri di atas tanah Yayasan Harapan Kita. Pada tahun
1975, Kawasan wisata TMII diserahkan kepada Pemerintah RI,
berdasarkan:
Halaman 15 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Surat Keputusan Yayasan Harapan Kita Nomorhkama 1/Kpts/YHK/I/75 tentang Persembahan Proyek Taman Mini “IndonesiaRepubIndah” kepada Pemerintah, bertanggal 3 Januari
1975 (Bukti P-12); dan
- Pernyataan Penyerahan Miniatur “Indonesia Indah” di Jakarta
dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Republik
Indonesia bertanggal 30 April 1975 (Bukti P-13).
1. Bahwa kawasan wisata TMII yang diserahkan di atas tanah
seluas 120 hektar, terletak di Kelurahan Bambu Apus, Dukuh, AgungLubang Buaya dan Ceger, Kecamatan KramatIndonesiaJati dan Pasar
Rebo, Jakarta Timur.
1. Bahwa atas serah-terima TMII tersebut, Presiden menerbitkan
Keppres Nomor 51 Tahun 1977 bertanggal 10 September 1977,
yang berbunyi:
PERTAMA :Taman Mini “Indonesia Indah” yang terletak di
Daerah Kelurahan—kelurahan Bambu Apus, Dukuh,
Lubang Buaya dan Ceger, Kecamatan-kecamatan
Kramat Jati dan Pasar Rebo, Wilayah Jakarta Timur,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas 120 (seratus
dua puluh) hektar beserta segala bangunan-ahkamah Republikbangunannya yang berada di atasnya, adalah milik
Negara Republik Indonesia.
KEDUA : Penguasaan dan pengelolaan Taman Mini dimaksud
diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan
“Harapan Kita”.
KETIGA : Yayasan “Harapan Kita” bertugas dan berkewajiban:
1. Mengurus dan memelihara Taman Mini tersebut
dengan sebaik-baiknya dan memanfaatkan
sebesar-besarnya untuk kepentingan Negara dan
Bangsa Indonesia. Agung Indonesia 2. Menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil
pengelolaan Taman Mini tersebut secara berkala
kepada Presiden.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
1. Bahwa penugasan kepada Yayasan Harapan Kita untuk
mengurus dan memelihara TMII tidak mengubah status tanah
TMII sebagai milik Negara sebagaimana ditetapkan dalam
Halaman 16 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Diktum Pertama Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Maknahkama “penguasaan dan pengelolaan” dalam Diktum Kedua Keppres NomorRepub51 Tahun 1977 melahirkan hak dan kewajiban kepada
Yayasan Harapan Kita untuk merencanakan, menggunakan,
memanfaatkan, mengurus, dan memeliharanya sesuai dengan
tujuan yang ditetapkan dalam diktum ketiga Keppres a quo.
1. Bahwa dengan penguasaan dan pengelolaan oleh Yayasan
Harapan Kita, maka status hukum TMII menjadi “Barang Milik
Negara (“BMN”) “yang dimanfaatkan pihak lain”, melalui Agungmekanisme pemanfaatan. Mekanisme pemanfaatanIndonesiaBMN oleh
pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 PP
Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor
28 Tahun 2020, adalah:
“Pendayagunaan barang milik negara/daerah yang tidak
dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam
bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun
serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah statusahkamah kepemilikan.”Republik
1. Bahwa sebagai BMN yang dimanfaatkan pihak lain, maka
penguasaan dan pengelolaan serta penggunaan dan
pemeliharaan tanah TMII berada pada Yayasan Harapan Kita.
Tanggung jawab keuangan dalam pengurusan dan pemeliharaan
TMII, termasuk pembiayaan dan anggarannya tidak dapat
menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja AgungNegara (“APBN”). Dengan ketiadaan pendanaanIndonesiadari APBN,
Yayasan Harapan Kita diberikan hak untuk melakukan kerja
sama pengurusan dan pemeliharaan TMII dengan pihak ketiga,
sepanjang bertujuan untuk membiayai pengurusan dan
pemeliharaan TMII.
1. Bahwa sebagai BMN yang dikelola oleh Pihak Lain, obyek tanah
TMII dapat didayagunakan dalam bentuk: (1) sewa, (2) pinjam
Halaman 17 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pakai, (3) kerjasama pemanfaatan, dan (4) bangun serahhkama guna/bangun guna serah, dengan tidak mengubah status kepemilikan.Repub
1. Bahwa dalam Keppres Nomor 51 Tahun 1977 tidak ditetapkan
batasan waktu penguasaan dan pengelolaan TMII. Maka oleh.
Maka sepanjang dalam rangka mengurus dan memelihara TMII,
hubungan kerja sama Yayasan Harapan Kita dengan pihak
ketiga dihormati sebagai tindakan yang sah, karena tindakan
tersebut merupakan bagian dari hak pengelolaan yang Agungdilimpahkan Negara kepada Yayasan HarapanIndonesiaKita.
1. Bahwa dalam hal Negara hendak memutuskan untuk mengambil
alih hak pengelolaan TMII, maka tidak dapat memutuskan hanya
atas dasar kewenangan yang dimilikinya saja. Akan tetapi, harus
pula mempertimbangan aspek perlindungan terhadap seluruh
pemangku kepentingan sebagai mitra pengelola TMII. Tindakan
Negara dalam memutuskan untuk mengambil alih pengelolaan
TMII tunduk dan terikat pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU
Nomor 30 Tahun 2014, yakni didasarkan pada wewenang,ahkamah prosedur danRepubliksubtansi yang sesuai dengan objek keputusan.
10.Bahwa tindakan Negara mengambil alih penguasaan dan
pengelolaan TMII dari tangan Yayasan Harapan Kita juga harus
berdasarkan asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hal ini
memperhatikan kepentingan hukum dan hak-hak pemangku
kepentingan yang lahir dari hubungan hukum, baik yang dalam
bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun Agungserah guna/bangun guna serah yang dijalin denganIndonesiaPengelola
TMII.
11.Bahwa dalam pengurusan dan pemeliharaan TMII, Yayasan
Harapan Kita bekerja sama dengan Pemohon untuk
pengoperasian loket masuk TMII dengan memberikan konsesi
sebagai hak ekslusif pengelolaan pintu masuk TMII kepada
Pemohon selama 10 (sepuluh) tahun.
Halaman 18 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
12.Bahwa atas konsesi dimaksud, Pemohon berhak menerima uanghkama pemasukan (tiket). Atas penerimaan pemasukan tiket masuk, PemohonRepubdiwajibkan menyetorkan Uang Kontribusi kepada TMII
melalui Yayasan Harapan Kita setiap bulannya. Khusus kondisi
Pandemic Covid-19, sejak bulan Maret 2020 pola tersebut
diubah menjadi pola bagi hasil (vide Bukti P-22, Bukti P-23 dan
Bukti P-43).
3.2. Materi Muatan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan TMII Agung1. Bahwa pada tanggal 31 Maret 2021 Termohon:IndonesiaPresiden
Republik Indonesia, menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19
Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII dan diundangkan pada
tanggal 1 April 2021. Pertimbangan diberlakukannya Peraturan
Presiden tersebut adalah untuk mengoptimalkan pendayagunaan
pengelolaan Kawasan wisata TMII, sebagaimana dimuat dalam
“Bagian Menimbang Huruf b”, yang berbunyi:
“Dalam rangka menjadikan Taman Mini Indonesia Indah sebagai
kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa sertaahkamah sarana wisataRepublikedukasi bermatra budaya nusantara, untuk
mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan
serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan
hasil guna pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.”
1. Bahwa peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar
pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021
sebagaimana dimuat dalam “bagian mengingat”, adalah: Pasal 4 Agungayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 51 TahunIndonesia1977.
Meskipun Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 ditetapkan
untuk mengatur pengelolaan BMN, namun pada bagian
“Mengingat” tidak menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014
juncto PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D
sebagai dasar dan landasan pembentukan Peraturan Presiden.
Halaman 19 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa hal pokok yang dimuat dalam Peraturan Presiden Nomorhkama 19 Tahun 2021 adalah pengaturan tentang pemberhentian dan pengalihanRepubatas penguasaan dan pengelolaan TMII dari Yayasan
Harapan Kita kepada Kementerian Sekretaris Negara. Meskipun
Obyek Wisata TMII termasuk sebagai BMN di bidang destinasi
wisata edukasi dan budaya, namun Peraturan Presiden a quo
menetapkan pengalihan penguasaan dan pengelolaan TMII
kepada Kementerian Sekretariat Negara, bukan kepada
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Materi muatan Agungpengalihan penguasaan dan pengelolaan TMIIIndonesiatersebut diatur
dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (3) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2021. Kutipan frasa dalam Pasal 1
ayat (1) Peraturan Presiden berbunyi:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah …… dilakukan oleh
Kementerian Sekretariat Negara.”
### Pasal 1 ayat (3) Peraturan Presiden a quo berbunyi:
“Bangunan dan aset lainnya di atas tanah sebagaimanaahkamah dimaksud Republikpada ayat (1), pengelolaannya dilakukan oleh
Kementerian Sekretariat Negara, kementerian/lembaga atau
pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah.”
### Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden a quo berbunyi:
“Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman AgungMini Indonesia Indah oleh Kementerian SekretariatIndonesiaNegara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan
Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977
dinyatakan berakhir.”
1. Bahwa pengalihan hak pengelolaan TMII tidak diikuti dengan
pengambilalihan tanggung jawab dari Pengelola Lama ke
Halaman 20 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengelola Baru atas kewajibannya kepada pihak ketiga. Halhkama tersebut diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden NomorRepub19 Tahun 2021.
### Pasal 5 berbunyi:
“Kementerian Sekretariat Negara dalam melakukan pengelolaan
Taman Mini Indonesia Indah dapat bekerja sama dengan pihak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.”
### Pasal 7 berbunyi: Agung“Segala kewajiban dalam pengelolaan TamanIndonesiaMini Indonesia
Indah yang harus dipenuhi sebelum Peraturan Presiden ini
berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita.”
1. Bahwa melalui pemberitaan di media, hak pengelolaan TMII
telah diberikan Kementerian Sekretariat Negara kepada pihak
lain untuk mengelola seluruh aset yang berada di atas tanah
TMII, diantaranya dimuat dalam laman:
1. https://news.detik.com/berita/d-5627497/setneg-resmi-alihkan
-pengelolaan-tmii-ke-pt-twc (Bukti P-36);ahkamah 2. https://www.kompas.tv/article/189174/pengelolaan-tmii-Republik
diserahkan-ke-pt-twc-mensetneg-jadi-taman-ultimate-
indonesia-indah?page=all (Bukti P-37);
1. https://nasional.kontan.co.id/news/kementerian-sekretariat-
negara-tunjuk-pengelola-baru-taman-mini-indonesia-indah
(Bukti P-38);
1. Bahwa meskipun pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita Agungdinyatakan berakhir, namun Pasal 8 PeraturanIndonesiaPresiden Nomor
19 Tahun 2021 hanya mencabut dua diktum dalam Keppres
Nomor 51 Tahun 1977. Pasal 8 Peraturan Presiden a quo
berbunyi: “Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku Diktum
Kedua dan Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun
1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Dengan demikian,
diktum pertama Keppres Nomor 51 a quo masih tetap berlaku.
Halaman 21 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa materi muatan dalam Diktum Pertama Keppres Nomor 51hkama Tahun 1977 yang tetap berlaku, berbunyi: “TamanRepubMini “Indonesia Indah" yang terletak di Daerah
Kelurahan-kelurahan Bambu Apus, Dukuh, Lubang Buaya dan
Ceger, Kecamatan-kecamatan Kramat Jati dan Pasar Rebo,
Wilayah Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, seluas
120 (seratus dua puluh) hektar beserta segala bangunan-
bangunannya yang berada di atasnya, adalah milik Negara
Republik Indonesia.” AgungDengan demikian, terdapat 2 (dua) normaIndonesiapasal dari 2 (dua)
peraturan perundang-undangan yang berbeda, yang mengatur
tentang obyek tanah TMII, tetapi dengan luas yang berbeda.
Dalam diktum pertama Keppres Nomor 51 Tahun 1977, luas
tanah TMII yang menjadi milik Negara Republik Indonesia adalah
seluas 120 (seratus dua puluh) hektar beserta segala bangunan
yang berada di atasnya. Adapun dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, luas tanah TMII
keseluruhan 1.467.704 m2 (satu juta empat ratus enam puluhahkamah tujuh ribu Republiktujuh ratus empat meter persegi).
1. Bahwa Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 mengatur
pendanaan untuk mengelola BMN TMII yang bersumber dari
APBN, in casu bersumber dari Bagian Anggaran Kementerian
Sekretariat Negara dan sumber lain. Hal ini diatur dalam Pasal 4
ayat (3) Peraturan Presiden yang berbunyi:
“Pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan AgungTaman Mini Indonesia Indah oleh Tim bersumberIndonesiadari:
- bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian
Sekretariat Negara; dan
- sumber lain yang sah, tidak. mengikat, dan tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
Halaman 22 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahunhkama 2021, kepada Yayasan Harapan Kita diberlakukan pembatasan- pembatasanRepubberbentuk larangan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden a quo, yang berbunyi:
“Sebelum dilakukan serah terima sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, Yayasan Harapan Kita:
- dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dengan pihak lain
tanpa persetujuan tertulis dari Kementerian Sekretariat AgungNegara, termasuk tapi tidak terbatas padaIndonesiapelepasan aset,
perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian
penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat hutang, dan
perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan' atas tanah,
bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1);
- dilarang mengganti Pengurus, Direksi, Manajemen, Pengelola
atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola Taman
Mini Indonesia Indah tanpa persetujuan tertulis dari Menteriahkamah SekretarisRepublikNegara; dan
- wajib berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara
dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah.”
Dengan pembatasan dan larangan tersebut, terjadi stagnasi
dalam pelaksanaan kerjasama pengelolaan TMII oleh pihak
ketiga. AgungAdapun argumentasi Pemohon tentang keberlakuanIndonesiaPeraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 202, bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, dan prosedur
pembentukannya melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku, diuraikan dalam dalil-dalil posita di bawah ini.
3.3. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 Bertentangan dengan
Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi.
Halaman 23 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menurut Pemohon, materi muatan pasal dan ayat dalam Peraturanhkama Presiden Nomor 19 Tahun 2021 bertentangan dengan peraturan- perundang-undanganRepubyang hierarkinya lebih tinggi, dengan alasan-
alasan sebagai berikut:
3.3.1.Penunjukan Kementerian Sekretariat Negara sebagai
Pengelola Kawasan Wisata TMII dalam Peraturan Presiden
Nomor 19 Tahun 2021 Tidak Sesuai dengan Tugas dan Fungsi
Instansi yang Bersangkutan
1. Bahwa pengelolaan BMN TMII sebagai Kawasan Wisata AgungBudaya dan Edukasi dialihkan kepadaIndonesiaKementerian
Sekretariat Negara, sebagaimana isi materi muatan Pasal 1
ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
1. Pasal 1 ayat (1) berbunyi:
“Berdasarkan Peraturan Presiden ini penguasaan dan
pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang terletak di
Daerah Kelurahan Bambu Apus, Kelurahan Dukuh,
Kelurahan Lubang Buaya, dan Kelurahan Ceger,
Kecamatan Kramat Jati dan Kecamatan Pasar Rebo,ahkamah WilayahRepublikJakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
pada 6 (enam) bidang tanah dengan luas keseluruhan
1.467.704 m2 (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu
tujuh ratus empat meter persegi) dilakukan oleh
Kementerian Sekretariat Negara.”
### Pasal 1 ayat (3) berbunyi:
“Bangunan dan aset lainnya di atas tanah sebagaimana Agungdimaksud pada ayat (1), pengelolaannyaIndonesiadilakukan oleh
Kementerian Sekretariat Negara, kementerian/lembaga atau
pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah.”
1. Bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan (2)
UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 27 Tahun 2014
Halaman 24 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020,hkama seharusnya mekanisme pengambilalihan BMN berupa tanahRepubdan bangunan TMII dilakukan berdasarkan ketentuan
tersebut. Berdasarkan UU Perbendaharaan Negara, yang
diberi wewenang mengatur pengelolaan BMN adalah
Menteri Keuangan. Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun
2004 menetapkan: “Menteri Keuangan mengatur
pengelolaan barang milik negara.”
Adapun kedudukan Menteri atau Pimpinan Lembaga, Agungincasu Menteri Sekretaris Negara adalahIndonesiaPengguna Barang
bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya,
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 42 ayat (2) UU
Nomor 1 Tahun 2004, yang berbunyi: “Menteri/pimpinan
lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya.”.
Dengan demikian, tindakan Termohon – Presiden RI yang
mengatur dan menetapkan Menteri Sekretaris Negara
sebagai pengelola BMN TMII dalam Prepres Nomor 19ahkamah TahunRepublik2021 terbukti bertentangan dengan ketentuan pasal
42 ayat (1) dan (2) UU Perbendaharaan Negara.
1. Bahwa selain itu, dalam statusnya sebagai Pengguna
Barang, Kementerian Sekretariat Negara tidak dapat
menggunakan BMN yang tidak sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan, sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 9 PP Nomor 27 Tahun 2014 Agungsebagaimana diubah dengan PP Nomor Indonesia28 Tahun 2020,
yaitu: "Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausakana
Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan
fungsi instansi yang bersangkutan."
1. Bahwa tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara
berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun
Halaman 25 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2020, adalah "menyelenggarakan dukungan teknis danhkama administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatanRepubuntuk membantu Presiden dan Wakil
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."
1. Di samping itu, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) jo. Pasal 4
ayat (2) huruf c UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara, Kementerian Sekretariat Negara
merupakan kementerian yang lebih ditujukan untuk
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program Agungpemerintah. Bunyi selengkapnya PasalIndonesia5 ayat (3) UU
Nomor 39 Tahun 2008 menegaskan:
“Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan
pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan
negara, badan usaha milik negara, pertanahan,
kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan,
teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah,
pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga,ahkamah perumahan,Republikdan pembangunan kawasan atau daerah
tertinggal.”
Adapun ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun
2008 berbunyi:
“(2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, Agungkoordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.”Indonesia
Sedangkan urusan BMN lebih merupakan wewenang dalam
kaitannya dengan keuangan negara, yang berdasarkan
### Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2008 tidak
mempunyai fungsi pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah, karena fungsi itu hanya dapat dijalankan
Halaman 26 dari 132 halaman. Putusan Nomor 18 P/HUM/2022ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 26 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Kementerian Keuangan. Dalam Pasal 8 ayat (3) UU a quohkama ditegaskan: “(3)Repu
