HUM
2025
17 P/HUM/2025
Pemohon: KARMINAH
Termohon: KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-08-25
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2025 Tahun 2025 KARMINAH VS KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 17 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak Dapat
Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh
Undang-Undang, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara:
KARMINAH, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Jalan Villa Aster II, Blok P, Nomor 6, Semarang, Jawa
Tengah, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Nomor telepon
seluler 087774648005, alamat surat elektronik milla.aba@
gmail.com;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Pho Iwan Salomo, S.H.,
kewarganegaraan Indonesia, Advokat pada LBH Jati Raga,
beralamat di Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor 01/SKK/LBH.JR/I/2025, tanggal 3
Januari 2025;
Pemohon;
Lawan
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
tempat kedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-
13, Jakarta Pusat, 10110;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Irwan Rosady, S.H., M.H.,
jabatan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum
dan Humas, Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan
kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
78/KMA/HK2.7/III/2025, tanggal 6 Maret 2025;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca permohonan Pemohon;
Membaca jawaban Termohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Termohon;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari putusan ini;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 5
Februari 2025, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
tanggal 5 Februari 2025 dan diregister dengan Nomor 17 P/HUM/2025, telah
mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik
Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang
Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau
Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-Undang, dengan dalil-dalil
yang isi selengkapnya:
Adapun alasan yuridis dan non yuridis permohonan a quo adalah
sebagai berikut:
1. Peraturan a quo bertentangan dengan UUD 1945;
-
Bahwa Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;
Mengacu pada pasal tersebut, konstitusi menjamin hak setiap warga
negara untuk memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan wajib
menjunjung hukum tanpa kecuali;
-
Maka dalam perkara pidana, setiap warga negara mempunyai
kedudukan hukum yang setiap warga negara bisa menjadi Pelapor,
Terlapor atau Saksi di kepolisian tanpa kecuali, termasuk Pejabat
Pengadilan.
Sedangkan
peraturan
a
quo
memberi
hak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
(mengecualikan)
kepada
Pejabat
Pengadilan
untuk
menolak
panggilan polisi jika diperiksa sebagai saksi atau tersangka, sehingga
Pejabat Pengadilan bisa menjadi Pelapor, akan tetapi tidak bisa
menjadi Saksi atau Tersangka. Oleh karenanya, peraturan a quo telah
melanggar konstitusi, karena setiap warga negara tidak lagi
mempunyai kedudukan hukum yang sama dan kewajiban menjunjung
hukum yang sama dalam perkara pidana;
-
Bahwa alasan Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan a quo
karena banyaknya laporan masyarakat kepada kepolisian terhadap
hasil putusan atau pemeriksaan Pejabat Pengadilan, sehingga
menghambat pelaksanaan kekuasaan Kehakiman, adalah tidak dapat
dijadikan
alasan
pembenar,
karena
banyak
mudharatnya
(kerugiannya) daripada manfaatnya bagi rakyat Indonesia;
Hal ini dikarenakan:
i. Peraturan a quo tidak sesuai dengan konstitusi;
Konstitusi telah menyebutkan “tidak ada kecualinya” artinya
siapapun bisa menjadi objek dalam konstitusi, termasuk Pejabat
Pengadilan, dengan dikeluarkannya peraturan a quo telah
mengorbankan
kepentingan
rakyat
banyak
hanya
demi
kepentingan Pejabat Pengadilan. Maka peraturan a quo tidak
sesuai dengan konstitusi;
ii. Peraturan a quo melindungi Pejabat Pengadilan yang diduga
melakukan tindak pidana (kriminal);
Pejabat Pengadilan juga manusia biasa yang bisa melakukan
tindak pidana dalam memeriksa atau memutus suatu perkara,
sehingga wajar jika ada laporan dugaan tindak pidana yang
dilakukan
oleh
Pejabat
Pengadilan
di
kepolisian.
Tugas
kepolisianlah
untuk
membuktikannya.
Maka
dengan
dikeluarkannya peraturan a quo telah melindungi Pejabat
Pengadilan yang diduga melakukan tindak pidana (kriminal);
iii. Melanggar hak masyarakat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan siapa saja jika
menjadi korban tindak pidana, termasuk Pejabat Pengadilan,
maka dengan dikeluarkannya peraturan a quo telah melanggar
hak masyarakat;
iv. Menghalangi tugas kepolisian;
Kepolisian mempunyai tugas menegakkan hukum dengan
memeriksa laporan dugaan tindak pidana untuk membuktikan ada
atau tidaknya suatu tindak pidana (pro justisia), termasuk yang
dilakukan oleh Pejabat Pengadilan. Jika memang Pejabat
Pengadilan yang dilaporkan tidak bersalah, kepolisian juga tidak
akan memproses laporan tersebut, maka dengan dikeluarkannya
peraturan a quo telah menghalangi tugas kepolisian;
-
Oleh karena itu dengan berlakunya peraturan a quo telah merugikan
hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan
persamaan hukum di Indonesia;
Dengan demikian, terbukti SEMA Nomor 4 Tahun 2002 bertentangan
dengan UUD 1945;
2. Bertentangan dengan KUHP dan KUHAP;
-
Bahwa Pasal 108 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) menyatakan:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau
menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau
penyidik, baik lisan maupun tertulis;
Dan Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
menyatakan:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut
undang-undang
dengan
sengaja
tidak
memenuhi
kewajiban
berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
2. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam
bulan;
Selanjutnya Pasal 112 KUHAP menyatakan:
1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan dengan menyebutkan
alasan
pemanggilan
secara
jelas
berwenang
memanggil
tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan
surat panggilan yang sah, dengan memperhatikan tenggang
waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang
itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah
kepada petugas untuk membawa kepadanya;
Mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas, KUHP dan KUHAP
memberi hak kepada masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian
apabila menjadi korban tindak pidana dan mewajibkan siapa saja yang
dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh penyidik untuk memenuhi
panggilan tersebut atau akan diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan;
-
Maka setiap orang bisa menjadi Pelapor, Terlapor atau Saksi di
kepolisian, termasuk Pejabat Pengadilan. Sedangkan peraturan a quo
memberi hak (mengecualikan) kepada Pejabat Pengadilan untuk
menolak panggilan polisi jika diperiksa sebagai saksi atau tersangka,
sehingga Pejabat Pengadilan bisa menjadi Pelapor, akan tetapi tidak
bisa menjadi Saksi atau Tersangka. Oleh karenanya peraturan a quo
telah melanggar KUHP dan KUHAP;
-
Bahwa alasan Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan a quo
karena banyaknya laporan masyarakat kepada kepolisian terhadap
hasil putusan atau pemeriksaan Pejabat Pengadilan, sehingga
menghambat pelaksanaan kekuasaan Kehakiman, adalah tidak dapat
dijadikan
alasan
pembenar,
karena
banyak
mudharatnya
(kerugiannya) daripada manfaatnya bagi rakyat Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Hal ini dikarenakan:
i. Peraturan a quo tidak sesuai dengan KUHP dan KUHAP;
KUHP dan KUHAP menyebutkan “barang siapa” artinya siapapun
menjadi objek dalam KUHP dan KUHAP, termasuk Pejabat
Pengadilan, maka peraturan a quo tidak sesuai dengan KUHP dan
KUHAP;
ii. Peraturan a quo melindungi Pejabat Pengadilan yang diduga
melakukan tindak pidana (kriminal);
Pejabat Pengadilan juga manusia biasa yang bisa melakukan
tindak pidana dalam memeriksa atau memutus suatu perkara,
sehingga wajar jika ada laporan dugaan tindak pidana yang
dilakukan
oleh
Pejabat
Pengadilan
di
kepolisian.
Tugas
kepolisianlah
untuk
membuktikannya.
Maka
dengan
dikeluarkannya peraturan a quo telah melindungi Pejabat
Pengadilan yang diduga melakukan tindak pidana (kriminal);
iii. Melanggar hak masyarakat;
Masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan siapa saja jika
menjadi korban tindak pidana, termasuk Pejabat Pengadilan,
maka dengan dikeluarkannya peraturan a quo telah melanggar
hak masyarakat;
iv. Menghalangi tugas kepolisian;
Kepolisian mempunyai tugas menegakkan hukum dengan
memeriksa laporan dugaan tindak pidana untuk membuktikan ada
atau tidaknya suatu tindak pidana (pro justisia), termasuk yang
dilakukan oleh Pejabat Pengadilan. Jika memang Pejabat
Pengadilan yang dilaporkan tidak bersalah, kepolisian juga tidak
akan memproses laporan tersebut, maka dengan dikeluarkannya
peraturan a quo telah menghalangi tugas kepolisian;
-
Oleh karena itu dengan berlakunya peraturan a quo telah merugikan
hak kepidanaan Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan
persamaan hukum dalam perkara pidana di kepolisian;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Dengan demikian, terbukti SEMA Nomor 4 Tahun 2002 bertentangan
dengan KUHP dan KUHAP;
3. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
-
Pasal 52, 53 dan 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
Pasal 52:
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak
memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa
Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib
diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan undang-undang ini dan mengakibatkan
kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00
(lima juta rupiah);
Pasal 53:
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
dan
melawan
hukum
menghancurkan,
merusak,
dan/atau
menghilangkan
dokumen
Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara
dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Pasal 55:
Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang
tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi
orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Pasal-pasal tersebut di atas adalah ancaman pidana bagi masyarakat
atau Badan Publik (Pejabat Publik) yang melanggar Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
-
Maka masyarakat atau Badan Publik (Pejabat Publik) bisa menjadi
Pelapor, Terlapor atau Saksi di kepolisian, apabila menjadi korban
tindak pidana dalam keterbukaan informasi publik. Sedangkan
peraturan a quo memberi hak (mengecualikan) kepada Pejabat
Pengadilan selaku Pejabat Publik (Badan Publik) untuk menolak
panggilan polisi jika diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam
tindak pidana, sehingga Pejabat Pengadilan tidak bisa diancam
pidana. Oleh karenanya peraturan a quo telah melanggar Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
-
Bahwa alasan Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan a quo
karena banyaknya laporan masyarakat kepada kepolisian terhadap
hasil putusan atau pemeriksaan Pejabat Pengadilan, sehingga
menghambat pelaksanaan kekuasaan Kehakiman, adalah tidak dapat
dijadikan
alasan
pembenar,
karena
banyak
mudharatnya
(kerugiannya) daripada manfaatnya bagi rakyat Indonesia;
Hal ini dikarenakan:
i. Peraturan a quo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyebutkan “Badan
Publik” dan “setiap orang” artinya Badan Publik apapun dan orang
siapapun, termasuk pengadilan dan Pejabat Pengadilan, menjadi
objek dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka
peraturan a quo tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008;
ii. Peraturan a quo melindungi Pejabat Pengadilan yang diduga
melakukan tindak pidana (kriminal);
Pejabat Pengadilan juga manusia biasa yang bisa melakukan
tindak pidana dalam memeriksa atau memutus suatu perkara,
sehingga wajar jika ada laporan dugaan tindak pidana yang
dilakukan
oleh
Pejabat
Pengadilan
di
kepolisian.
Tugas
kepolisianlah
untuk
membuktikannya.
Maka
dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
dikeluarkannya peraturan a quo telah melindungi Pejabat
Pengadilan yang diduga melakukan tindak pidana (kriminal);
iii. Melanggar hak masyarakat;
Masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan siapa saja jika
menjadi korban tindak pidana keterbukaan informasi publik yang
dilakukan Badan Publik atau Pejabat Publik, termasuk Badan
Peradilan atau Pejabat Pengadilan, maka dengan dikeluarkannya
peraturan a quo telah melanggar hak masyarakat;
iv. Menghalangi tugas kepolisian;
Kepolisian mempunyai tugas menegakkan hukum dengan
memeriksa laporan dugaan tindak pidana keterbukaan informasi
publik untuk membuktikan ada atau tidaknya suatu tindak pidana
tersebut (pro justisia), jika memang Pejabat Pengadilan yang
dilaporkan tidak bersalah, kepolisian juga tidak akan memproses
laporan tersebut, maka dengan dikeluarkannya peraturan a quo
telah menghalangi tugas kepolisian;
-
Oleh karena itu dengan berlakunya peraturan a quo telah merugikan
hak kepidanaan Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan
persamaan hukum dalam perkara pidana keterbukaan informasi publik
di kepolisian;
Dengan demikian, terbukti SEMA Nomor 4 Tahun 2002 bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
4. Peraturan a quo disalahgunakan oleh Pejabat Pengadilan;
Bahwa peraturan a quo (SEMA Nomor 4 Tahun 2002), meskipun
menyatakan “kecuali ditentukan oleh undang-undang”, akan tetapi
disalahgunakan oleh Pejabat Pengadilan. Jangankan dalam perkara
pidana di kepolisian yang memang peruntukkannya, dalam perkara
perdata dan keterbukaan informasi publik saja Pejabat Pengadilan
menggunakan peraturan a quo untuk menghindari tangung jawab
hukum;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Hal ini sebagaimana terjadi dalam perkara Pemohon di Pengadilan
Negeri Semarang dan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang
akan Pemohon terangkan sebagai berikut:
a) Di Pengadilan Negeri Semarang;
-
Bahwa Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) menyatakan:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian
kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian
itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut;
Mengacu pada pasal tersebut, KUH Perdata memberi hak kepada
masyarakat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas
perbuatan melanggar hukum seseorang yang merugikannya dan
menuntut ganti rugi;
-
Bahwa pada tanggal 4 September 2023, Pemohon mengajukan
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi ke
Pengadilan Negeri Semarang dengan Tergugat I adalah Ketua
Pengadilan Agama Semarang dan Tergugat II adalah Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, yang teregister dengan
perkara Nomor 417/Pdt.G/2023/PN.Smg;
Gugatan
tersebut
Pemohon
ajukan
karena
Wakil
Ketua
Pengadilan
Agama
Semarang
mengeluarkan
Penetapan
(Penangguhan
Eksekusi)
Nomor
04/Pdt.Eks/2021/PA.Smg,
tanggal 15 November 2021, dengan alasan adanya perkara
Gugatan Perlawanan Nomor 3177/Pdt.G/2021/PA.Smg, tanggal
15 November 2021, bukan perkara Perlawanan Eksekusi (Party
Verzet), sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Buku II
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama
Tahun 2013, BAB II.B.1.Ak, tentang Perlawanan terhadap
Eksekusi juncto Pasal 195 ayat (6) HIR;
Bahwa alasan Pemohon menyatakan perkara Nomor 3177/Pdt.G/
2021/PA.Smg adalah Gugatan Perlawanan bukan Perlawanan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Eksekusi (Party Verzet) adalah karena perkara tersebut diajukan
untuk melawan Permohonan Eksekusi, bukan Penetapan Sita
Eksekusi;
Bahwa didasarkan pada ketentuan Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Tahun 2013, BAB II.
B.1.m, tentang Rekonvensi (Gugat Balik/Gugat balasan) juncto
Pasal 132a HR dan Penjelasannya, Termohon Eksekusi tidak
mempunyai hak untuk mengajukan perkara tersebut, karena
dalam pelaksanaan keputusan Hakim itu pada hakikatnya sudah
tidak ada persoalan lagi tentang persengketaan, sebab segala
sesuatu oleh Hakim telah diselesaikan, sehingga tidak ada alasan
lagi untuk saling bergugatan. Oleh karena Termohon Eksekusi
tidak mempunyai hak untuk mengajukan perkara Gugatan
Perlawanan terhadap Permohonan Eksekusi, maka perkara
tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan
eksekusi;
Bahwa Pemohon telah mengajukan keberatan dan permohonan
pencabutan atas Penetapan (Penangguhan Eksekusi) tersebut
kepada
Ketua
Pengadilan
Agama
Semarang
dan
Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Semarang, akan tetapi tidak pernah
mendapat tanggapan;
Maka dari itulah Pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan
Negeri Semarang;
-
Akan tetapi baik Ketua Pengadilan Agama Semarang maupun
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak mau datang ke
persidangan, dengan alasan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2002.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam putusan pada alinea ke-2
halaman 9 yang menyatakan:
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah mengirimkan
surat tertanggal masing-masing 11 September 2023 dan 18
September 2023, yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang
Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak Dapat Diperiksa sebagai
Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-
Undang pada poin I menyatakan bahwa Pejabat Pengadilan tidak
perlu memenuhi panggilan tersebut apabila menyangkut suatu
perkara yang sudah diputus maupun yang masih dalam proses
pemeriksaan pengadilan. Berdasarkan hal tersebut, maka Ketua
Pengadilan Agama Semarang dan Ketua Pengadilan Tinggi
Agama Semarang tidak dapat memenuhi relaas panggilan untuk
hadir persidangan, kecuali atas perintah Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
-
Lalu apakah benar Pejabat Pengadilan juga tidak boleh datang
memenuhi relaas panggilan untuk hadir di persidangan perkara
perdata di pengadilan kecuali atas perintah Ketua Mahkamah
Agung RI?
-
Padahal jelas-jelas:
i. SEMA Nomor 4 Tahun 2002 hanya dapat digunakan untuk
Pejabat Pengadilan yang menjadi saksi atau tersangka dalam
perkara pidana di kepolisian, bukan digunakan untuk Pejabat
Pengadilan yang menjadi Tergugat dalam perkara perdata di
pengadilan;
ii. Pasal 3 ayat (7) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyatakan:
Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi:
7. Asas Akuntabilitas;
Penjelasannya:
Angka 7:
Yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari
kegiatan
penyelenggara
negara
harus
dapat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
dipertanggungjawabkan
kepada
masyarakat
atau
rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Maka penyelenggara negara wajib datang ke pengadilan
apabila digugat oleh masyarakat atau rakyat selaku pemegang
kekuasaan tertinggi negara dalam rangka menerapkan Asas
Akuntabilitas;
-
Meskipun perkara Pemohon tersebut tetap diperiksa secara
verstek (tanpa kehadiran Tergugat), akan tetapi perkara tersebut
diputus tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard). Apakah
putusan Hakim akan berbeda jika Ketua Pengadilan Agama
Semarang dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak
menggunakan SEMA Nomor 4 Tahun 2002, wallahualam;
-
Apakah Ketua Pengadilan Agama Semarang dan Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Semarang tidak tahu atau pura-pura
tidak tahu kalau SEMA Nomor 4 Tahun 2002 hanya diperuntukkan
di kepolisian? Bagaimana jadinya kalau seluruh Pejabat
Pengadilan tidak tahu atau pura-pura tidak tahu tentang
peruntukan SEMA Nomor 4 Tahun 2002, maka hancurlah
penegakan hukum di Indonesia karena pengadilan adalah
benteng terakhir untuk mencari keadilan, akan tetapi pejabatnya
sendiri tidak taat hukum, bahkan tidak tahu hukum;
-
Seluruh pejabat publik dapat digugat, termasuk Presiden Republik
Indonesia, kecuali Pejabat Pengadilan;
-
Apakah seperti ini maksud dari Mahkamah Agung mengeluarkan
SEMA Nomor 4 Tahun 2002? Membuat Pejabat Pengadilan kebal
hukum? Tidak bisa dilaporkan pidana dan tidak bisa digugat
perdata? Apakah karena bisa membuat peraturan sendiri, lalu
membuat peraturan yang hanya mementingkan kepentingan
pejabatnya sendiri? Bagaimana dengan kepentingan rakyat?
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Dimana
jiwa
kenegarawannya
yang
harus
mementingkan
kepentingan rakyat daripada kepentingannya sendiri?
-
Bahwa tindakan Ketua Pengadilan Agama Semarang dan Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebagai Pejabat Pengadilan
yang notabene paham hukum, akan tetapi tidak datang ke
persidangan di pengadilan dengan menyalahgunakan SEMA
Nomor 4 Tahun 2002, adalah melanggar undang-undang, kode
etik dan pedoman perilaku Hakim, serta tidak mencerminkan
pejabat
publik
yang
berintegritas
dan
akuntabel
(dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya);
b) Di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah;
-
Bahwa Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke
pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat
hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-
undang ini;
Selanjutnya Pasal 47 menyatakan:
1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;
2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Negeri
apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Dan Pasal 48 ayat (1) menyatakan:
Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau
para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak
menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat
14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut;
Mengacu pada pasal-pasal tersebut di atas, undang-undang
memberi
hak
kepada
masyarakat
untuk
mengajukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
gugatan/permohonan ke Komisi Informasi dan banding ke
pengadilan apabila mendapat hambatan atau kegagalan dalam
memperoleh informasi publik;
-
Bahwa pada tanggal 18 April 2024, Pemohon mengajukan
permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap Pengadilan Agama
Semarang;
Sengketa tersebut terkait dengan Jenis Pokok Perkara yang
teregister di Pengadilan Agama Semarang dengan Nomor
3177/Pdt.G/2021/PA.Smg, tanggal 15 November 2021, yang
dinyatakan oleh Pengadilan Agama Semarang sebagai perkara
Gugatan Perlawanan dan Perlawanan Eksekusi (Party Verzet).
Padahal tidak mungkin ada 2 (dua) hukum acara dalam 1 (satu)
register perkara;
Maka dari itulah Pemohon mengajukan perkara tersebut dengan
harapan mendapat kepastian hukum dan ketegasan apakah
perkara
Nomor
3177/Pdt.G/2021/PA.Smg
adalah
Gugatan
Perlawanan atau Perlawanan Eksekusi (Party Verzet)?
Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 677 K/Sip/1972, tanggal 13 Desember 1972,
yang menyatakan:
Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan lainnya tetapi
masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak
boleh digabungkan;
Bahwa perkara Gugatan Perlawanan dan Perlawanan Eksekusi
(Party Verzet) adalah tidak sama dan tidak dapat digabungkan
karena tunduk pada hukum acara yang berbeda. Gugatan
Perlawanan diajukan untuk melawan gugatan kecuali permohonan
eksekusi, sehingga tunduk pada hukum acara Gugatan Biasa. Hal
ini sebagaimana ketentuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Peradilan Agama Tahun 2013, BAB II. B.1.m,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
tentang Rekonvensi (Gugat Balik/Gugat balasan), halaman 86-87
juncto Pasal 132a HIR dan Penjelasannya yang menyatakan:
Buku II Bab II.B.1.m Rekonvensi (Gugat Balik atau Gugat
Balasan):
1) Gugatan rekonvensi, menurut Pasal 132a HIR, dapat diajukan
dalam setiap perkara kecuali:
a) Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat,
sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan
sebaliknya;
b) Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa tuntutan
balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi
absolut);
c) Dalam perkara tentang menjalankan putusan Hakim;
Pasal 132a HIR:
Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan
melawan kecuali:
-
Kalau Penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat,
sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan
sebaliknya;
-
Kalau Pengadilan Negeri yang memeriksa surat gugatan
Penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu
berhubung dengan pokok perselisihan;
-
Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan;
Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat
melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan
itu;
Penjelasan Pasal 132a HIR:
Oleh karena bagi Tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan
gugatan melawan, artinya untuk menggugat kembali Penggugat,
maka Tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan
tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya;
Gugatan melawan ini dapat diajukan baik secara tertulis maupun
secara lisan (lihat Pasal 132 b);
Dengan diberikannya kesempatan untuk gugat menggugat ini,
maka jalannya berperkara menjadi lebih lancar, oleh karena dua
persoalan dapat diperiksa sekaligus;
Pada sub 1, 2 dan 3 dari pasal ini disebutkan pengecualiannya,
yaitu:
1. Jikalau Penggugat dalam perkara itu bertindak untuk orang
atau badan lain, sedangkan gugatan melawan itu untuk
kepentingan pribadi Penggugat. Hal ini memang beralasan,
sebab Penggugat pertama dengan Penggugat melawan di sini
merupakan dua oknum yang satu sama lain tidak ada
hubungannya;
2. Jikalau Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan pertama
tidak
mempunyai
wewenang
guna
memeriksa
gugatan
melawan, seperti misalnya isi gugatan melawan itu karena
sifatnya termasuk kompentensi Pengadilan Agama atau
pengadilan lain yang bukan Pengadilan Negeri itu;
3. Jikalau perkara itu tentang sengketa mengenai eksekusi
keputusan Hakim, oleh karena dalam pelaksanaan keputusan
Hakim itu pada hakikatnya sudah tidak ada persoalan lagi
tentang persengketaan, sebab segala sesuatu oleh Hakim telah
diselesaikan, sehingga tidak ada alasan lagi untuk saling
bergugatan;
Sedangkan Perlawanan Eksekusi (Party Verzet) diajukan untuk
melawan Keputusan Pengadilan (dalam hal ini Penetapan Sita
Eksekusi Pengadilan), sehingga tunduk pada hukum acara Upaya
Hukum, hal ini sebagaimana ketentuan Buku II Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Bab
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
II.B.1.Ak tentang Perlawanan terhadap Eksekusi, halaman 140
juncto Pasal 195 ayat (6) HIR yang menyatakan sebagai berikut:
Buku II Bab II.B.1.ak Perlawanan Terhadap Eksekusi;
1) Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang
terkena eksekusi/Tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak
milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar’iyah yang melaksanakan eksekusi
(Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR dan Pasal 206 ayat (6) dan (7)
RBg);
Pasal 195 ayat (6) HIR:
Perlawanan terhadap keputusan, juga dari orang lain yang
menyatakan bahwa barang yang disita miliknya, dihadapkan
serta diadili seperti segala perselisihan tentang upaya paksa
yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri, yang dalam daerah
hukumnya terjadi penjalanan keputusan itu;
Lalu apakah Pengadilan Agama boleh mengingkari ketentuan
Buku II yang menjadi hukum acara dalam memeriksa perkara di
Pengadilan Agama dan bisa membuat aturan sendiri dan
mencampuradukkan perkara?
-
Akan tetapi Pengadilan Agama Semarang tidak mau datang ke
persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi, tidak juga
mengirimkan kuasanya, dengan alasan adanya SEMA Nomor 4
Tahun 2002. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Putusan
Nomor 011/PTS-A/VII/2024, tanggal 10 Juli 2024, pada halaman 2
yang menyatakan:
2.6 Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah
mengirimkan
undangan
Ajudikasi
pertama
yang
dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 dan hanya dihadiri
oleh Pemohon, sedangkan Termohon tidak dapat hadir
dengan mengirimkan surat tertanggal 6 Mei 2024 dengan
Nomor 507/KPA.W11-A1/HK.2.6/V/2024 perihal Tanggapan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
terhadap Surat Undangan Persidangan yang Dikirimkan oleh
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah;
2.7 Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah
mengirimkan undangan Ajudikasi kedua yang dilaksanakan
pada tanggal 21 Mei 2024 dan hanya dihadiri oleh Pemohon,
sedangkan Termohon tidak dapat hadir dengan mengirimkan
surat tertanggal 20 Mei 2024 dengan Nomor 554/KPA.W11-
A1/HK.2.6/V/2024
perihal
Tanggapan
terhadap
Surat
Undangan Persidangan yang Dikirimkan oleh Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah;
2.8 Bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah
mengirimkan undangan Ajudikasi ketiga yang dilaksanakan
pada tanggal 2 Juni 2024 dan hanya dihadiri oleh Pemohon,
sedangkan Termohon tidak dapat hadir dengan mengirimkan
surat
dengan
Nomor
615/KPA.W11-A1/HK.2.6/V/2024,
tertanggal 1 Juni 2024;
Meskipun
tidak
dijelaskan
dalam
putusan
alasan
Ketua
Pengadilan Agama Semarang tidak datang ke persidangan, akan
tetapi secara lisan Majelis Komisioner menyatakan bahwa alasan
tersebut berkaitan dengan adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2002,
sehingga Pemohon menanggapi alasan tersebut sebagaimana
tercantum dalam putusan pada halaman 5 yang menyatakan:
3.1 Bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis pada
tanggal 7 Juni 2024 sebagai berikut:
1. Ketidakhadiran
Termohon
dalam
sidang
sengketa
informasi publik dengan aasan yang tidak jelas dan
mengada-ada adalah tidak layak;
c. Bahwa
undang-undang
dan
Mahkamah
Agung
memerintahkan Badan Publik harus hadir dalam
sengketa informasi publik untuk mewujudkan good
government, akan tetapi Termohon tidak hadir dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
sidang sengketa informasi publik dengan alasan yang
tidak jelas dan mengada-ada, yaitu adanya SEMA
Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan
yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak Dapat
Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang
Ditentukan oleh Undang-Undang;
Padahal SEMA tersebut digunakan untuk Pejabat
Pengadilan yang dipanggil sebagai Saksi atau
Tersangka oleh pihak kepolisian, bukan sebagai
Termohon oleh Komisi Informasi;
d. Bahwa
ketidakhadiran
Termohon
dalam
sidang
sengketa informasi publik di Komisi Informasi tersebut
adalah
tidak
layak,
karena
tidak
mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan;
-
Padahal jelas-jelas:
i. SEMA Nomor 4 Tahun 2002 digunakan untuk Pejabat
Pengadilan yang menjadi saksi atau tersangka dalam perkara
pidana
di
kepolisian,
bukan
digunakan
untuk
Pejabat
Pengadilan yang menjadi Termohon dalam perkara sengketa
informasi di Komisi Informasi;
ii. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
(SK KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar
Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Lampiran 1 Bab V.F
tentang Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan Atasan
PPID, pada Angka 10 menyatakan:
Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian
sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan
kepada kuasanya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Maka
Mahkamah
Agung
telah
memerintahkan
Pejabat
Pengadilan wajib datang apabila digugat oleh masyarakat di
Komisi Informasi dalam rangka menerapkan Asas Keterbukaan
(Transparan);
Meskipun perkara tersebut tetap diperiksa tanpa kehadiran
Termohon yang diputus dengan mengabulkan permohonan
Pemohon untuk sebagian dengan “memerintahkan Termohon
selaku
Badan
Publik
untuk
memenuhi
kewajibannya
memberikan informasi kepada Pemohon Keterangan yang
menyatakan kepastian hukum dan ketegasan bahwa perkara a
quo yang telah teregister dengan Nomor 3177/Pdt.G/2021/
PA.Smg di Pengadilan Agama Semarang tertanggal 15
November 2021 merupakan jenis perkara Gugatan Perlawanan
atau Perlawanan Eksekusi (Party Verzet)”;
-
Akan tetapi hingga sekarang Pengadilan Agama Semarang belum
melaksanakan amar putusan tersebut, meskipun putusan tersebut
telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
-
Bagaimana jadinya kalau seluruh Pejabat Pengadilan tidak datang
ke persidangan di Komisi Informasi dengan menyalahgunakan
SEMA Nomor 4 Tahun 2002 dan tidak mau melaksanakan amar
putusan Komisi Informasi dan tidak bisa dilaporkan pidana? Maka
hancurlah penegakan hukum di Indonesia, padahal pengadilan
adalah benteng untuk mencari keadilan, akan tetapi pejabatnya
sendiri tidak taat hukum;
-
Seluruh Badan Publik dapat digugat di Komisi Informasi, termasuk
Kantor Kepresidenan Republik Indonesia, kecuali pengadilan;
-
Apakah seperti ini maksud dari Mahkamah Agung mengeluarkan
SEMA Nomor 4 Tahun 2002? Membuat Pejabat Pengadilan kebal
hukum? Tidak bisa dilaporkan pidana, tidak bisa digugat perdata
dan tidak bisa dimintai transparansi informasi? Apakah Mahkamah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Agung akan membiarkan peraturan a quo disalahgunakan
pejabatnya dan membiarkan pejabatnya yang melanggar hukum?
-
Bahwa tindakan Ketua Pengadilan Agama Semarang sebagai
Pejabat Pengadilan yang notabene paham hukum, akan tetapi
tidak datang ke persidangan di Komisi Informasi dengan
menyalahgunakan
SEMA
Nomor
4
Tahun
2002,
adalah
melanggar perintah Mahkamah Agung, kode etik dan pedoman
perilaku Hakim serta tidak mencerminkan seorang pejabat publik
yang terbuka (transparan) dalam memberikan informasi publik;
-
Bahwa diduga Ketua Pengadilan Agama Semarang memberikan
informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan yang
melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008, akan tetapi Pemohon tidak dapat melaporkan kepada
kepolisian karena terhalang dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2002;
Oleh karena itu, dengan berlakunya peraturan a quo telah merugikan
hak keperdataan Pemohon untuk mendapatkan keadilan dan
persamaan hukum dalam perkara perdata di pengadilan dan sengketa
informasi publik di Komisi Informasi;
Dengan demikian, terbukti SEMA Nomor 4 Tahun 2002 telah
disalahgunakan oleh Pejabat Pengadilan;
Oleh karena telah terbukti bahwa peraturan a quo bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga
melanggar
asas
lex
superior
derogat
legi
inferiori
dan
banyak
disalahgunakan oleh Pejabat Pengadilan, sehingga merugikan hak
konstitusional, hak kepidanaan, hak keperdataan dan hak keterbukaan
informasi publik Pemohon sebagai masyarakat karena tidak adil, diskriminatif
dan tidak menjamin persamaan hukum, maka sangat berdasar dan
beralasan Pemohon mohon keadilan kepada Mahkamah Agung Republik
Indonesia agar mencabut SEMA Nomor 4 Tahun 2002 tersebut;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Pemohon mohon
kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan dan
memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh Pemohon:
Karminah (Perorangan Warga Negara Indonesia) tersebut untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas
Yudisial Tidak Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali
yang Ditentukan oleh Undang-Undang bertentangan dengan undang-
undang dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas
Yudisial Tidak Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali
yang Ditentukan oleh Undang-Undang tidak sah dan tidak berlaku untuk
umum;
4. Memerintahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia mencabut Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002
tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak
Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan
oleh Undang-Undang;
5. Memerintahkan
Panitera
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia
mencantumkan
petikan
putusan
ini
dalam
Berita
Negara
dan
dipublikasikan;
Atau:
Apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti
P-17 sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
No
Nama Bukti
Keterangan
Kode
1
Fotokopi KTP Pemohon
(Sesuai dengan aslinya)
Membuktikan bahwa
Pemohon adalah
Perseorangan, WNI
P-1
2
Fotokopi Surat Edaran Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2002 yang berbunyi:
Berdasarkan laporan-laporan yang
disampaikan kepada Mahkamah Agung
RI saat ini Pejabat Pengadilan dalam
melaksanakan tugas yustisial seringkali
dihadapkan pada kondisi masyarakat
pencari keadilan tidak dapat menerima
kenyataan atas pelaksanaan tugas yang
dilakukan oleh Pejabat Pengadilan
dalam rangka melaksanakan putusan
pengadilan (eksekusi) dan bahkan
seringkali Pejabat Pengadilan seperti
Panitera, Jurusita, Jurusita Pengganti
dilaporkan kepada pihak kepolisian telah
melakukan perbuatan pidana.
Berkaitan dengan pemanggilan yang
dilakukan pihak kepolisian dapat
merupakan hambatan terhadap
pelaksanaan kekuasaan Kehakiman,
bersama ini Mahkamah Agung
memberitahukan bahwa:
1.
Pejabat Pengadilan tidak perlu
memenuhi panggilan tersebut
apabila menyangkut suatu perkara
yang sudah diputus maupun yang
masih dalam proses pemeriksaan
pengadilan.
Membuktikan bahwa
permohonan a quo adalah
pengujian terhadap SEMA
Nomor 4 Tahun 2002 yang
memberi hak kepada
Pejabat Pengadilan untuk
menolak panggilan sebagai
saksi atau tersangka dalam
perkara pidana di
kepolisian terhadap
peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi
P-2
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
2.
Pejabat Pengadilan dapat
memenuhi panggilan/undangan
tersebut apabila diminta untuk
membahas rancangan peraturan
perundang-undangan atau
memberikan pertimbangan hukum
sebagai sumbangan pemikiran.
Di samping itu agar dilihat kembali Surat
Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 9 Tahun 1976, tanggal 16
Desember 1976.
Merupakan suatu prinsip yang universal
bahwa suatu putusan tidak boleh
didiskusikan oleh siapa saja karena
masalah tersebut merupakan
kemandirian badan peradilan.
(Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)
3
Asli UUD 1945 Dalam Satu Naskah
(Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)
P-3
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945:
Mahkamah Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang dan
mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
Membuktikan bahwa
Mahkamah Agung
berwenang menguji
peraturan perundang-
undangan di bawah
undang-undang terhadap
undang-undang.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Membuktikan bahwa setiap
warga negara bersamaan
kedudukannya didalam
hukum dan wajib
menjunjung hukum, maka
SEMA Nomor 4 Tahun
2002 yang memberi hak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
kepada Pejabat Pengadilan
untuk menolak panggilan
sebagai saksi atau
tersangka dalam perkara
pidana di kepolisian adalah
bertentangan dengan UUD
1945 karena setiap warga
negara kedudukanya tidak
lagi sama dalam hukum.
4
Fotokopi Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022
(Sumber: peraturan.bpk.go.id)
P-4
Pasal 9 ayat (2) UU PPP:
Dalam hal suatu peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang
diduga bertentangan dengan undang-
undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
Membuktikan Mahkamah
Agung berwenang menguji
peraturan perundang-
undangan di bawah
undang-undang yang
diduga bertentangan
dengan undang-undang.
Pasal 7 ayat (1) UU PPP:
Jenis dan hierarki peraturan perundang-
undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
Membuktikan bahwa SEMA
Nomor 4 Tahun 2002
adalah peraturan
perundang-undangan di
bawah undang-undang,
maka Mahkamah Agung
berwenang mengujinya.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 8 ayat (1) UU PPP:
Jenis peraturan perundang-undangan
selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan
yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa
Keuangan,Komisi Yudisial, Bank
Indonesia, Menteri, badan, lembaga atau
komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan undang-undang atau pemerintah
atas perintah undang-undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat.
5
Fotokopi Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Pasal 20 ayat (2) huruf b UU KK:
Mahkamah Agung berwenang:
b. Menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang;
(Sumber: peraturan.bpk.go.id)
Membuktikan Mahkamah
Agung berwenang menguji
peraturan perundang-
undangan di bawah
undang-undang terhadap
undang-undang.
P-5
6
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
P-6
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
dan Undang-Undang Nomor 3 tahun
2009
(Sumber: peraturan.bpk.go.id)
Pasal 31 ayat (1) UU MA:
Mahkamah Agung mempunyai
wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang.
Membuktikan Mahkamah
Agung berwenang menguji
peraturan perundang-
undangan di bawah
undang-undang terhadap
undang-undang.
Pasal 31A ayat (1) dan (2) UU MA:
1.
Permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-
undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada
Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia.
2.
Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-
undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat
sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan
prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan
hukum privat;
Membuktikan bahwa
Pemohon adalah
Perorangan Warga Negara
Indonesia, maka Pemohon
mempunyai kedudukan
hukum untuk mengajukan
permohonan a quo.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
7
Asli Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
(Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)
P-7
Pasal 1 ayat (1) PERMA 1/2011:
Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah
Agung untuk menilai materi muatan
peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap
peraturan perundang-undangan tingkat
lebih tinggi.
Membuktikan bahwa
Mahkamah Agung
mempunyai Hak Uji
Materiil.
Pasal 1 ayat (4) PERMA 1/2011:
Pemohon keberatan adalah kelompok
masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan
kepada Mahkamah Agung atas
berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari
undang-undang.
Membuktikan bahwa
Pemohon mempunyai
kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan a
quo.
8
Asli Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana
Pasal 224 KUHP menyatakan:
Barang siapa dipanggil sebagai saksi,
ahli atau juru bahasa menurut undang-
undang dengan sengaja tidak memenuhi
kewajiban berdasarkan undang-undang
yang harus dipenuhinya, diancam:
1. Dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama
sembilan bulan;
2. Dalam perkara lain, dengan pidana
penjara paling lama enam bulan.
(Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)
Membuktikan bahwa setiap
orang yang dipanggil
sebagai saksi dalam
perkara pidana di
kepolisian wajib datang,
jika tidak datang dikenakan
pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Maka peraturan a quo yang
memberi hak kepada
Pejabat Pengadilan untuk
menolak panggilan sebagai
saksi atau tersangka dalam
perkara pidana di
kepolisian adalah
P-8
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
bertentangan dengan
KUHP.
9
Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Perdata
(Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)
P-9
Pasal 108 ayat (1) KUHAP:
Setiap orang yang mengalami, melihat,
menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana
berhak untuk mengajukan laporan atau
pengaduan kepada penyelidik dan atau
penyidik baik lisan maupun tertulis.
Membuktikan bahwa setiap
orang yang menjadi korban
tindak pidana berhak
melaporkan kepada
kepolisian.
Pasal 112 KUHAP:
(1) Penyidik yang melakukan
pemeriksaan, dengan menyebutkan
alasan pemanggilan secara jelas,
berwenang memanggil tersangka
dan saksi yang dianggap perlu
untuk diperiksa dengan surat
panggilan yang sah dengan
memperhatikan tenggang waktu
yang wajar antara diterimanya
panggilan dan hari seorang itu
diharuskan memenuhi panggilan
tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang
kepada penyidik dan jika ia tidak
datang penyidik memanggil sekali
lagi, dengan perintah kepada
petugas untuk membawa
kepadanya.
Membuktikan bahwa setiap
orang yang dipanggil
sebagai tersangka atau
saksi oleh kepolisian wajib
datang.
Maka peraturan a quo yang
memberi hak kepada
Pejabat Pengadilan untuk
menolak panggilan sebagai
tersangka atau saksi oleh
kepolisian adalah
bertentangan dengan
KUHAP.
10
Fotokopi Undang-Undang Nomor 14
P-10
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
(Sumber: peraturan.bpk.go.id)
Pasal 4 ayat (4) UU KIP:
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak
mengajukan gugatan ke pengadilan
apabila dalam memperoleh Informasi
Publik mendapat hambatan atau
kegagalan sesuai dengan ketentuan
undang-undang ini.
Pasal 47 UU KIP:
(1) Pengajuan gugatan dilakukan
melalui Pengadilan Tata Usaha
Negara apabila yang digugat adalah
Badan Publik Negara.
(2) Pengajuan gugatan dilakukan
melalui Pengadilan Negeri apabila
yang digugat adalah Badan Publik
selain Badan Publik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 48 ayat (1) UU KIP:
Pengajuan gugatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan
ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila
salah satu atau para pihak yang
bersengketa secara tertulis menyatakan
tidak menerima putusan Ajudikasi dari
Komisi Informasi paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah
diterimanya putusan tersebut.
Membuktikan bahwa setiap
orang berhak mengajukan
gugatan ke pengadilan
(PTUN untuk Badan Publik
Negara atau PN untuk
Badan Publik selain
Negara) apabila
memperoleh hambatan
dalam meminta informasi
publik.
Pengajuan gugatan ini
ditempuh apabila salah
satu pihak tidak menerima
putusan ajudikasi non
litigasi penyelesaian
sengketa informasi publik di
Komisi Informasi.
Maka Badan Publik wajib
datang ke persidangan di
Komisi Informasi.
Pasal 52 UU KIP:
Badan Publik yang dengan sengaja tidak
menyediakan, tidak memberikan,
Membuktikan bahwa Badan
Publik yang tidak
memberikan informasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
dan/atau tidak menerbitkan Informasi
Publik berupa Informasi Publik secara
berkala, Informasi Publik yang wajib
diumumkan secara serta-merta,
Informasi Publik yang wajib tersedia
setiap saat, dan/atau Informasi Publik
yang harus diberikan atas dasar
permintaan sesuai dengan undang-
undang ini, dan mengakibatkan kerugian
bagi orang lain dikenakan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 53 UU KIP:
Setiap orang yang dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan,
merusak, dan/atau menghilangkan
dokumen Informasi Publik dalam bentuk
media apa pun yang dilindungi negara
dan/atau yang berkaitan dengan
kepentingan umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
Pasal 55 UU KIP:
Setiap orang yang dengan sengaja
membuat Informasi Publik yang tidak
benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
publik dan setiap orang
yang dengan sengaja
melawan hukum
menghancurkan, merusak
dan/atau menghilangkan
dokumen informasi publik
serta setiap orang yang
dengan sengaja membuat
informasi publik yang tidak
benar atau menyesatkan
diancam pidana.
Maka peraturan a quo yang
memberi hak kepada
Pejabat Pengadilan untuk
menolak panggilan sebagai
saksi atau tersangka dalam
perkara pidana di
kepolisian adalah
bertentangan dengan UU
KIP.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
11
Fotokopi Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata
Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum
dan membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untuk menggantikan
kerugian tersebut;
(Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)
Membuktikan bahwa setiap
orang berhak mengajukan
gugatan dan menuntut
ganti rugi ke pengadilan
atas perbuatan melanggar
hukum seseorang yang
membawa kerugian bagi
orang lain.
P-11
12
Fotokopi Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Pasal 3 ayat (7) dan Penjelasannya:
Asas-Asas Umum Penyelenggaraan
Negara meliputi:
7. Asas Akuntabilitas
Penjelasannya:
Angka 7:
Yang dimaksud dengan "Asas
Akuntabilitas" adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan
hasil akhir dari kegiatan penyelenggara
negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber: peraturan.bpk.go.id)
Membuktikan bahwa setiap
penyelenggara negara
wajib datang ke
persidangan apabila
digugat di pengadilan oleh
masyarakat sebagai bentuk
pertanggungjawaban
kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara
(akuntabel).
Maka penyelenggara
negara yang tidak datang
ke persidangan
membuktikan dirinya tidak
akuntabel, apalagi dengan
alasan adanya SEMA
Nomor 4 Tahun 2002 yang
peruntukkannya untuk
perkara pidana, bukan
perkara perdata
membuktikan dirinya tidak
taat hukum.
P-12
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
13. Asli Buku II Pedoman Pelaksanaan
Tugas dan Administrasi Peradilan
Agama Tahun 2013
(Sumber: pa-banyumas.go.id)
P-13
Angka 1 Bab II.B.1.m Rekonvensi
(Gugat Balik atau Gugat Balasan)
halaman 86-87:
1) Gugatan rekonvensi, menurut Pasal
132a HIR dapat diajukan dalam
setiap perkara kecuali:
a. Penggugat dalam gugatan asal
menuntut mengenai sifat,
sedangkan gugatan rekonvensi
mengenai dirinya sendiri dan
sebaliknya.
b. Pengadilan Agama tidak
berwenang memeriksa tuntutan
balik itu berhubung dengan pokok
perselisihan (kompetensi absolut).
c. Dalam perkara tentang
menjalankan putusan Hakim.
Membuktikan bahwa
perlawanan terhadap
permohonan eksekusi
adalah Jenis Pokok
Perkara Rekonvensi
(Gugatan Balik atau
Gugatan Balasan) atau
Gugatan Perlawanan (HIR)
yang dikecualikan, bukan
Perlawanan Eksekusi
(Party Verzet).
Maka Penetapan
(Penangguhan Eksekusi)
yang didasarkan atas
adanya perkara Gugatan
Perlawanan adalah tidak
sah.
Angka 1 Bab II.B.1.ak Perlawanan
Terhadap Eksekusi, halaman 140:
1) Perlawanan terhadap eksekusi dapat
diajukan oleh orang yang terkena
eksekusi/ Tersita atau oleh pihak ketiga
atas dasar hak milik, perlawanan mana
diajukan kepada Ketua Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah yang
melaksanakan eksekusi (Pasal 195 ayat
(6) dan (7) HIR dan Pasal 206 ayat (6)
dan (7) RBg).
Membuktikan bahwa
perkara Perlawanan
Eksekusi (Party Verzet)
adalah perlawanan oleh
tereksekusi/tersita terhadap
Penetapan
Eksekusi/Penetapan Sita
Eksekusi Pengadilan,
bukan terhadap
Permohonan Eksekusi.
14
Fotokopi HIR
(Sumber: jdihpn.pn-bangkinang.go.id)
P-14
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Pasal 132a HIR:
Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara
memasukkan gugatan melawan kecuali:
﹣ Kalau Penggugat memajukan
gugatan karena suatu sifat, sedang
gugatan melawan itu akan
mengenai dirinya sendiri dan
sebaliknya;
﹣ Kalau Pengadilan Negeri yang
memeriksa surat gugat Penggugat
tidak berhak memeriksa gugatan
melawan itu berhubung dengan
pokok perselisihan.
﹣ Dalam perkara perselisihan tentang
menjalankan keputusan.
Jikalau dalam pemeriksaan tingkat
pertama tidak dimajukan gugat
melawan, maka dalam bandingan tidak
dapat memajukan gugatan itu.
Penjelasan:
Oleh karena bagi Tergugat diberi
kesempatan untuk mengajukan gugatan
melawan, artinya untuk menggugat
kembali Penggugat, maka Tergugat itu
tidak perlu mengajukan tuntutan baru,
akan tetapi cukup dengan memajukan
gugatan pembalasan itu bersama-sama
dengan jawabannya terhadap gugatan
lawannya. Gugatan melawan ini dapat
diajukan baik secara tertulis, maupun
secara lisan (lihat Pasal 132 b).
Dengan diberikannya kesempatan untuk
gugat-menggugat ini maka jalannya
berperkara menjadi lebih lancar, oleh
Membuktikan bahwa
perlawanan terhadap
permohonan eksekusi
adalah Jenis Pokok
Perkara Gugatan
Melawan/Gugatan
Perlawanan atau
Rekonvensi (Gugatan Balik
atau Gugatan Balasan)
(Buku II, 2013) yang
dikecualikan, bukan
Perlawanan Eksekusi
(Party Verzet).
Maka Penetapan
(Penangguhan Eksekusi)
yang didasarkan atas
adanya perkara Gugatan
Perlawanan adalah tidak
sah.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
karena dua persoalan dapat diperiksa
sekaligus.
Pada sub 1, 2 dan 3 dari pasal ini
disebutkan pengecualiannya, yaitu:
1.
Jikalau Penggugat dalam perkara itu
bertindak untuk orang atau badan
lain, sedangkan gugatan melawan
itu untuk kepentingan pribadi
Penggugat. Hal ini memang
beralasan, sebab Penggugat
pertama dengan Penggugat
melawan di sini merupakan dua
oknum yang satu sama lain tidak
ada hubungannya.
2.
Jikalau Pengadilan Negeri yang
memeriksa gugatan pertama tidak
mempunyai wewenang guna
memeriksa gugatan melawan,
seperti misalnya isi gugatan
melawan itu karena sifatnya
termasuk kompentensi Pengadilan
Agama atau pengadilan lain yang
bukan Pengadilan Negeri itu.
3.
Jikalau perkara itu tentang sengketa
mengenai eksekusi keputusan
hakim, oleh karena dalam
pelaksanaan keputusan hakim itu
pada hakekatnya sudah tidak ada
persoalan lagi tentang
persengketaan, sebab segala
sesuatu oleh hakim telah
diselesaikan, sehingga tidak ada
alasan lagi untuk saling bergugatan.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Pasal 195 ayat (6) HIR:
Perlawanan terhadap keputusan, juga
dari orang lain yang menyatakan bahwa
barang yang disita miliknya, dihadapkan
serta diadili seperti segala perselisihan
tentang upaya paksa yang diperintahkan
oleh Pengadilan Negeri, yang dalam
daerah hukumnya terjadi penjalanan
keputusan itu.
Membuktikan bahwa Jenis
Pokok Perkara Perlawanan
Eksekusi (Party Verzet)
adalah perlawanan
terhadap keputusan
pengadilan dhi Penetapan
Sita Eksekusi Pengadilan,
bukan terhadap
permohonan eksekusi.
15
Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri
Semarang Nomor
417/Pdt.G/2023/PN.Smg, tanggal 15
Nopember 2023
Alinea ke-2 halaman 9:
Menimbang, bahwa Tergugat I dan
Tergugat II telah mengirimkan surat
tertanggal masing-masing 11 September
2023 dan tanggal 18 September 2023
yang pada pokoknya menyatakan
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan
yang Melaksanakan Tugas Yustisial
Tidak Dapat Diperiksa, Baik Sebagai
Saksi atau Tersangka Kecuali yang
Ditentukan oleh Undang-Undang pada
poin I menyatakan bahwa Pejabat
Pengadilan tidak perlu memenuhi
panggilan tersebut apabila menyangkut
suatu perkara yang sudah diputus
maupun yang masih dalam proses
pemeriksaan pengadilan. Berdasarkan
hal tersebut, maka Ketua Pengadilan
Agama Semarang dan Ketua Pengadilan
Membuktikan bahwa Ketua
Pengadilan Agama
Semarang sebagai
Tergugat I dan Ketua
Pengadilan Tinggi Agama
Semarang sebagai
Tergugat II telah
menyalahgunakan SEMA
Nomor 4 Tahun 2002
sebagai alasan untuk tidak
hadir di persidangan di
Pengadilan Negeri
Semarang.
P-15
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Tinggi Agama Semarang tidak dapat
memenuhi relaas panggilan untuk hadir
persidangan, kecuali atas perintah Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(Sesuai dengan Aslinya)
16
Fotokopi Putusan Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah Nomor 011/PTS-
A/VII/2024, tanggal 10 Juli 2024
Halaman 2:
[2.6] Bahwa Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah telah mengirimkan
undangan Ajudikasi pertama yang
dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024
dan hanya dihadiri oleh Pemohon,
sedangkan Termohon tidak dapat hadir
dengan mengirikan surat tertanggal 6
Mei 2024 dengan Nomor 507/KPA.W11-
A1/HK.2.6/V/2024 perihal Tanggapan
terhadap Surat Undangan Persidangan
yang Dikirimkan oleh Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah.
[2.7] Bahwa Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah telah mengirimkan
undangan Ajudikasi kedua yang
dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2024
dan hanya dihadiri oleh Pemohon,
sedangkan Termohon tidak dapat hadir
dengan mengirikan surat tertanggal 20
Mei 2024 dengan Nomor 554/KPA.W11-
A1/HK.2.6/V/2024 perihal tanggapan
terhadap Surat Undangan Persidangan
yang Dikirimkan oleh Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah.
[2.8] Bahwa Komisi Informasi Provinsi
Membuktikan bahwa
Pengadilan Agama
Semarang sebagai
Termohon menggunakan
alasan yang tidak layak
dengan menyalahgunakan
SEMA Nomor 4 Tahun
2002 sebagai alasan untuk
tidak hadir di persidangan
di Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah
P-16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Jawa Tengah telah mengirimkan
undangan Ajudikasi ketiga yang
dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2024
dan hanya dihadiri oleh Pemohon,
sedangkan Termohon tidak dapat hadir
dengan mengirimkan surat dengan
Nomor 615/KPA.W11-A1/HK.2.6/V/2024
tertanggal 1 Juni 2024.
Halaman 5:
[3.1] Bahwa Pemohon menyampaikan
kesimpulan tertulis pada tanggal 7 Juni
2024 sebagai berikut:
2. Ketidakhadiran Termohon dalam
sidang sengketa informasi publik
dengan aasan yang tidak jelas dan
mengada-ada adalah tidak layak.
c. Bahwa undang-undang dan
Mahkamah Agung memerintahkan
Badan Publik harus hadir dalam
sengketa informasi publik untuk
mewujudkan good government,
akan tetapi Termohon tidak hadir
dalam sidang sengketa informasi
publik dengan alasan yang tidak
jelas dan mengada-ada yaitu
adanya Surat Edaran Mahkamah
Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun
2002 tentang Pejabat Pengadilan
Yang Melaksanakan Tugas Yustisial
Tidak Dapat Diperiksa, Baik
Sebagai Saksi atau Tersangka
Kecuali Ditentukan Oleh Undang-
Undang.
Padahal SEMA tersebut digunakan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Bahwa permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Termohon pada
tanggal 25 Februari 2025 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha
untuk Pejabat Pengadilan yang
dipanggil sebagai Saksi atau
Tersangka oleh pihak kepolisian
bukan sebagai Termohon oleh
Komisi Informasi.
d. Bahwa ketidakhadiran Termohon
dalam sidang sengketa informasi
Publik di Komisi Informasi tersebut
adalah tidak layak karena tidak
mewujudkan penyelenggaraan
negara yang baik, yaitu yang
transparan, efektif dan efisien,
akuntabel serta dapat
dipertanggungjawabkan.
(Sesuai dengan Aslinya)
17
Fotokopi Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang
Standar Pelayanan Informasi Publik di
Pengadilan
Lampiran 1 BAB V.F tentang Tugas,
Tanggung Jawab dan Kewenangan
Atasan PPID, Angka 10 menyatakan:
Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam
proses penyelesaian sengketa di Komisi
Informasi dan pengadilan atau
mewakilkan kepada kuasanya.
(Sumber: jdih.mahkamahagung.go.id)
Membuktikan bahwa
Pengadilan Agama
Semarang melanggar
perintah Mahkamah Agung
karena tidak hadir di
persidangan sengketa
informasi Publik di Komisi
Informasi Provinsi Jawa
Tengah.
P-17
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Negara Mahkamah Agung Nomor 37/Pan.8/KKA/II/2025, tanggal 25 Februari
2025;
Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah
mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 10 Maret 2025, yang isi
selengkapnya:
Tentang Eksepsi:
1. Tentang Kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut);
-
Bahwa dalam gugatan Pemohon dalam perkara a quo, Pemohon
jelas-jelas telah mendalilkan tentang sengketa permohonan keberatan
Hak Uji Materiil;
-
Bahwa untuk melakukan judicial review di Mahkamah Agung, maka
perlu mengajukan permohonan keberatan, yaitu suatu permohonan
yang
berisi
keberatan
terhadap
berlakunya
suatu
peraturan
perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu
peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke
Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan. Apabila Mahkamah
Agung berpendapat bahwa permohonan keberatan itu beralasan,
maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan
tersebut. Akan tetapi jika Mahkamah Agung berpendapat bahwa
permohonan keberatan itu tidak beralasan, maka Mahkamah Agung
menolak permohonan keberatan tersebut;
-
Bahwa dalil-dalil Pemohon yang pada intinya mendalilkan tentang
permohonan keberatan uji materiil adalah dalil-dalil yang keliru. Surat
Edaran merupakan peraturan kebijakan (beleidsregel) yang dibuat,
baik kewenangan maupun materi muatannya, tidak berdasar pada
peraturan perundang-undangan, delegasi atau mandat, melainkan
berdasarkan wewenang yang timbul dari diskresi/freies ermessen
yang dilekatkan pada administrasi negara untuk mewujudkan suatu
tujuan tertentu yang dibenarkan hukum;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
-
Bahwa berdasarkan hal di atas, sangat tepat kiranya Majelis Hakim
dalam perkara a quo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara
a quo dan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima;
2. Error in Objek;
-
Bahwa permohonan keberatan uji materiil Surat Edaran Mahkamah
Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002 tentang
Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak Dapat
Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh
Undang-Undang dengan register perkara Nomor 17 P/HUM/2025,
Pemohon Error in Objek, karena objek perkara a quo bukanlah
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang;
-
Bahwa dalil-dalil permohonan keberatan uji materiil Pemohon yang
pada intinya mendalilkan tentang keberatan uji materiil Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002
tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak
Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang
Ditentukan oleh Undang-Undang adalah dalil-dalil yang keliru, karena
berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Mahkamah
Agung juga merupakan lembaga negara yang diberikan wewenang
oleh undang-undang untuk membuat suatu peraturan perundang-
undangan. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh
Mahkamah Agung ini diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan,
namun kewenangan pengaturan ini tidak dibuat dalam bentuk Surat
Edaran. Jadi dapat disimpulkan bahwa Surat Edaran bukan
merupakan peraturan perundang-undangan yang menjadi objek Hak
Uji Materiil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,
karena Surat Edaran Mahkamah Agung merupakan bentuk edaran
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
pimpinan Mahkamah Agung ke seluruh jajaran peradilan mengenai
hal-hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak untuk
dilaksanakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan peradilan
yang lebih bersifat administratif;
-
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, jelaslah permohonan
Pemohon Error In Objek dan harus dinyatakan tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Bahwa dalil-dalil Termohon dalam eksepsi tersebut di atas merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang”;
3. Bahwa salah satu kewenangan lainnya yang dimiliki Mahkamah Agung
diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung yang mengatur bahwa “Mahkamah Agung dapat
mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup
diatur dalam undang-undang ini”;
4. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah Agung memiliki kewenangan
membuat kebijakan, di antaranya Peraturan Mahkamah Agung dan Surat
Edaran Mahkamah Agung, guna membantu pencari keadilan dan
berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman;
5. Bahwa yang menjadi objek dalam permohonan keberatan Hak Uji
Materiil dalam perkara Nomor 17 P/HUM/2025 yaitu Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun 2002
tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial Tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan
oleh Undang-Undang;
6. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Kekuasaan
Kehakiman
merupakan
kekuasaan
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
7. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman
menyatakan
“Kekuasaan
Kehakiman
adalah
kekuasaan
negara
yang
merdeka
untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia”;
8. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menjaga
kemandirian peradilan”;
9. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012 dalam
pertimbangannya menyampaikan bahwa kemerdekaan kekuasaan
Kehakiman, selain mewajibkan Hakim untuk mengimplementasikannya
sebagaimana diuraikan di atas, melarang setiap kekuasaan ekstra
yudisial memengaruhi atau lebih-lebih lagi turut campur kepada
pengadilan sebagai institusi pelaku dan kepada Hakim sebagai pejabat
pelaksana kekuasaan Kehakiman. Karakter kekuasaan Kehakiman yang
demikian itu selain merupakan ketentuan konstitusional, juga merupakan
konsekuensi dari pilihan gagasan negara demokrasi berdasarkan hukum
(vide alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 UUD 1945);
10. Bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2002 merujuk pada SEMA Nomor 9
Tahun 1976, yang pada pokoknya menjelaskan kajian dan pendapat ahli
dalam perspektif internasional mengenai Hakim dan Aparatur Peradilan
dalam melaksanakan tugas dibebaskan dari tuntutan pidana maupun
gugatan perdata dan tata usaha negara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
11. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang merasa dirugikan dalam sengketa
di Komisi Informasi Publik mengenai ketidakhadiran Hakim atau Aparatur
Peradilan yang merupakan peristiwa konkret dimana Hakim atau
Aparatur Peradilan konsisten terhadap keberlakuan SEMA Nomor 4
Tahun 2002;
12. Bahwa SEMA Nomor 4 Tahun 2002 telah sesuai dan tidak bertentangan
dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 110/PUU-X/2012, yang menegaskan Hakim dan
Aparatur Peradilan dalam pelaksanaan tugasnya di bidang peradilan
memperoleh jaminan kekuasaan Kehakiman yang bebas dari pengaruh
apapun sebagaimana diatur dalam konstitusional dan peraturan
perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana tersebut di atas, maka
Termohon melalui kuasanya memohon kepada Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak diterima;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara;
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah pengujian
terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA)
Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas
Yudisial Tidak Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang
Ditentukan oleh Undang-Undang (vide Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-17);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Bahwa sebelum memasuki pokok permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, Mahkamah Agung terlebih
dahulu mempertimbangkan mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
Bahwa terhadap hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat
sebagai berikut:
-
Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
didasarkan pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31A Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 20 ayat (2)
huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan
bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
-
Bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011);
-
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan yang menjadi
objek permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang pada Mahkamah Agung adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum yang kedudukannya
berada di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
-
Bahwa objek permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang yang diajukan oleh Pemohon adalah Surat
Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) Nomor 4 Tahun
2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yudisial
Tidak Dapat Diperiksa sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang
Ditentukan oleh Undang-Undang;
-
Bahwa objek permohonan tidak termasuk peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, karena:
Objek permohonan tidak termasuk jenis peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
Objek permohonan tidak dibentuk melalui prosedur pembentukan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 64
ayat
(2)
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan Perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan,
penetapan
dan
pengundangan;
Objek permohonan tidak ditempatkan dalam Lembaran/Berita Negara;
Bentuk objek permohonan adalah Surat Edaran, bukan peraturan;
-
Bahwa oleh karena objek permohonan pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang a quo bukan merupakan norma
hukum yang mengikat umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga Mahkamah
Agung tidak berwenang menguji objek permohonan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, objek hak uji
materiil a quo tidak termasuk peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, sehingga permohonan Pemohon dinyatakan tidak diterima,
dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a quo tidak perlu
dipertimbangkan lagi;
Bahwa oleh karena permohonan pengujian hak uji materiil dari
Pemohon dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon dihukum untuk
membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
MENGADILI:
1. Menyatakan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dari Pemohon KARMINAH tidak diterima;
2. Menghukum
Pemohon
membayar
biaya
perkara
sejumlah
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H.,
M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan
oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran, S.H.,
M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 49 halaman Putusan Nomor 17 P/HUM/2025
dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan A. Tirta Irawan, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
A. Tirta Irawan, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi PPU Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514198621001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
