HUM
2025
15 P/HUM/2025
Pemohon: PT. BORDEN EAGLE INDONESIA
Termohon: MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-07-22
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2025 Tahun 2025 PT. BORDEN EAGLE INDONESIA VS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 15 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara:
PT BORDEN EAGLE INDONESIA, beralamat di Trembesi
Tower Suites 9, Jalan Pahlawan Seribu CBD-BSD Lot VII-A,
Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Tjioe Budianto, jabatan
Direktur;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Drs. Petronius Saragih.,
S.H., M.H., M.Sc., dan kawan, keduanya kewarganegaraan
Indonesia, Para Advokat dan Kuasa Hukum pada Kantor HPM
& Partners, beralamat di Alamanda Tower, Lantai 28, Unit E,
Jalan T.B. Simatupang Kaveling 23-24, Cilandak, Jakarta
Selatan,
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
001/FA/TAX/BEI/I/2025, tanggal 22 Januari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
MENTERI
KEUANGAN
Republik
Indonesia,
tempat
kedudukan di Gedung Djuanda I Lantai 3, Jalan DR. Wahidin
Nomor 1, Jakarta 10710, Kotak Pos 21;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Heru Pambudi, jabatan
Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan, dan kawan-
kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-
11/MK.01/2025, tanggal 11 Maret 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa
Pemohon
dengan
surat
permohonannya
tertanggal 6 Februari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 7 Februari 2025 dan diregister dengan Nomor 15 P/HUM/2025,
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 6
ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto,
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Dasar Hukum;
1. Kewenangan Mahkamah Agung
1.1 Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur
sebagai berikut:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
1.2 Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengatur
sebagai berikut:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;
1.3 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung mengatur sebagai berikut:
“Ayat (1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang;
Ayat (2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang atas
alasan bertentangan dengan peraturan perundang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”;
1.4 Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil
menyebutkan sebagai berikut:
“ Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai
materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi”;
Bahwa berdasarkan dasar hukum yang Pemohon uraikan
tersebut
di atas,
Mahkamah
Agung
berwenang
untuk
memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Uji Materiil
Pemohon atas ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan
Bruto terhadap Undang-Undang diatasnya, yaitu Pasal 6 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, dengan alasan yang akan Pemohon
sampaikan dan uraikan berikut ini;
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon;
2.1 Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, mengatur sebagai berikut:
“(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan
langsung
oleh
pemohon
atau
kuasanya
kepada
Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam
bahasa Indonesia;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2. pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus”;
2.2 Bahwa Pemohon yaitu PT Borden Eagle Indonesia adalah:
a. Perseroan
yang
berbadan
hukum
dan
didirikan
berdasarkan ketentuan hukum Indonesia sebagaimana
dibuktikan dengan Akta Pendirian Nomor 16 Tanggal
20 Januari 2018 (Bukti P-1) yang telah disahkan oleh
Kemenkumham melalui Surat Keputusan Nomor AHU-
0002748.AH.01.01 Tahun 2018 Tanggal 22 Januari 2018
(Bukti P-2) dan Akta Perubahan Nomor 4 Tanggal
3 November 2021 (Bukti P-3) yang telah disahkan oleh
Kemenkumham melalui Surat Keputusan Nomor AHU-
0061920.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 4 November 2021
(Bukti P-4);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
b. Wajib Pajak Badan terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
(“KPP”) Madya Tangerang dengan NPWP 83.886.005.4-
411.000.
Sesuai
Surat
Keterangan
Terdaftar
yang
dikeluarkan oleh KPP Madya Tangerang Nomor S-
958KT/WPJ.08/KP.0303/2018 Tanggal 29 Januari 2018
(Bukti P-5);
c. Perusahaan bergerak di bidang Perdagangan Besar Obat
Tradisional Untuk Manusia selaku Principal produk-produk
berupa minyak kayu putih, balsam, minyak angin, natural
oil, minyak gosok, dan krim dengan merek Cap Lang yang
diproduksi oleh PT Eagle Indo Pharma. Dalam rangka
menjalankan
usahanya,
Pemohon
wajib
melakukan
kegiatan-kegiatan promosi secara terus menerus dalam
berbagai bentuk
agar dapat mencapai target-target
penjualan
yang
ditentukan
oleh
para
pemangku
kepentingan dalam perusahaan secara berkesinambungan
untuk mempertahankan dan mengembangkan volume
penjualan;
d. Wajib Pajak Badan yang wajib membayar pajak sesuai
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”);
2.3 Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010, yang dalam materi muatan Pasal 6 ayat (2)
mengatur sebagai berikut: “Daftar Nominatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data
penerima berupa …, Nomor Pokok Wajib Pajak, …”. Bahwa
Pemohon merasa dirugikan haknya karena apabila Pemohon
tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Penerima Biaya Promosi dalam Daftar Nominatif Biaya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Promosi, kemudian menurut ketentuan Pasal 6 ayat (5) yang
mengatur: “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi
tidak
dapat
dikurangkan
dari
Penghasilan
Bruto”.
mengakibatkan
Biaya
Promosi
yang
telah
dikeluarkan
Pemohon dan seharusnya menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1)
UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di
Bidang Pajak Penghasilan (“PP PPDB PPh”) dapat dikurangkan
dari Penghasilan Bruto menjadi tidak dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto;
2.4 Bahwa dengan uraian Pemohon pada angka 2.1 sampai
dengan 2.3 di atas, jelas kiranya bahwa Pemohon telah
memenuhi Legal Standing yang ditentukan dalam ketentuan
Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Tentang Mahkamah Agung;
3. Jangka Waktu Pengajuan Uji Materiil;
a. Bahwa sesuai dengan considerans (menimbang) Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011,
pada huruf a, b, dan c telah ditegaskan bahwa pengajuan
keberatan Hak Uji Materiil bagi suatu aturan yang bersifat umum
(Regelend) tidak dibatasi waktu;
b. Bahwa
ketentuan
mengenai
jangka
waktu
pengajuan
permohonan uji materiil sebagaimana diatur dalam Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2004
tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat lagi karena
berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung
Republik
Indonesia
Nomor
01
Tahun
2011,
Peraturan
Mahkamah Agung tersebut telah dinyatakan tidak berlaku;
c. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
tentang
Biaya
Promosi
Yang
Dapat
Dikurangkan
Dari
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Penghasilan Bruto adalah Peraturan Pelaksana dari UU HPP
dan PP PPDB PPh yang mengatur pelaksanaan kewajiban
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan bagi seluruh Wajib
Pajak di Indonesia yang melakukan kegiatan promosi untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan
demikian, Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah suatu
peraturan yang bersifat umum untuk mengatur (regulerend)
Warga Negara Perorangan atau Badan Hukum sebagaimana
dimaksud di atas;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka mohon kiranya Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa permohonan ini
menyatakan bahwa Permohonan ini disampaikan dalam batas waktu
yang diperkenankan;
II. Uraian Alasan Permohonan Uji Materiil Ketentuan Pasal 6 ayat (2)
dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan
Bruto Terhadap Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah
Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31A ayat (3) huruf b Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, maka dengan ini
Pemohon menguraikan alasan-alasan permohonannya sebagai berikut:
A. Tentang Landasan Filosofis Kedudukan Ketentuan Administratif
(Beleid Regel) Terhadap Ketentuan Undang-Undang;
1. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
sistem hukum suatu negara adalah suatu sistem norma-norma
yang memiliki jenjang dan hierarki, oleh karenanya terdapat
beberapa landasan filosofis dan teoritis yang seharusnya
menjadi pertimbangan utama dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
2. Bahwa Hans Kelsen menjelaskan dalam karyanya yang berjudul
General Theory of Law and State pada halaman 112-113, hukum
adalah
suatu
sistem
norma
yang
bercorak
dinamik
(nomodynamics). Dimana norma hukum adalah norma yang
berjenjang-jenjang dan diatur dalam suatu susunan hierarkis.
Diatur hierarkis berarti bahwa suatu norma hukum yang berada
di bawah norma hukum yang lain yang berlaku, bersumber dan
berdasar kepada norma hukum yang lebih tinggi itu;
3. Bahwa pemikiran Kelsen tentang norma berjenjang kemudian
lebih dikonkritkan lagi oleh Hans Nawiasky dalam karyanya yang
berjudul Allgemeine Rechtslehere yang kemudian membagi
hierarki norma hukum dalam sistem hukum suatu negara
menjadi empat bagian, yaitu:
a. Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara);
b. Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar Negara);
c. Formell Gesetz (Undang-Undang Formal);
d. Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana &
Aturan Otonom);
4. Bahwa pengelompokan norma oleh Nawiasky tidak hanya
mengidentifikasi jenis-jenis norma hukum dan hierarkinya, tetapi
dengan tegas menjelaskan bahwa hierarki tersebut menunjukkan
daya laku (validity) dan daya guna (efficacy) dari norma-norma
hukum tersebut – dimana daya laku dan daya guna suatu norma
hukum yang berada di bawah bergantung kepada norma hukum
diatasnya. (Contoh: Verordnung & Autonome Satztung berlaku
dan berguna apabila dayanya diperoleh dari Formell Gesetz);
5. Bahwa Theo Huijbers dalam buku Filsafat Hukum dalam lintasan
sejarah halaman 91 menjabarkan tentang pemikiran Rousseau
tentang kehendak umum atau volonte generale, yaitu kehendak
umum mengenai bagaimana seharusnya negara itu dijalankan.
Selanjutnya Prof. Maria Farida Indrati menjelaskan bahwa
kehendak rakyat yang diejawantahkan menjadi hukum dalam
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
bentuk peraturan perundang-undangan yang melalui mekanisme
legislasi yang dilakukan oleh wakil-wakil rakyat, yang dalam
tatanan peraturan perundang-undangan di Indonesia dikenal
sebagai “Undang-Undang” – sebagai suatu kumpulan norma
tertinggi yang merupakan penjelmaan dari semangat dasar
filosofis negara yang terkandung dalam konstitusi. Oleh karena
Undang-Undang
adalah
produk
legislatif
yang
mewakili
“kehendak rakyat”, maka segala bentuk peraturan perundang-
undangan yang dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan
Undang-Undang itu sendiri, karena apabila hal itu terjadi maka
telah terjadi pengabaian terhadap kedaulatan rakyat yang
menjadi dasar legitimasi segala norma hukum yang berlaku
dalam suatu negara;
6. Bahwa Prof. Maria Farida Indrati kemudian menjelaskan dalam
buku “Ilmu Perundang-Undangan” tentang Formell Gesetz dalam
konteks sistem hukum Indonesia, yaitu norma-norma hukum
yang
dibentuk
oleh
Dewan
Perwakilan
Rakyat
dengan
persetujuan dan pengesahan Presiden. Sehingga Formell
Gesetz merupakan bentuk pengejawantahan kehendak rakyat
yang
diwakilkan
melalui
kegiatan
pembentuk
peraturan
perundang-undangan oleh lembaga legislatif dan eksekutif;
7. Bahwa selanjutnya Prof. Maria Farida Indrati menjelaskan dalam
buku
“Ilmu
Perundang-Undangan”
tentang
Verordnung
(diterjemahkan sebagai Peraturan Pelaksanaan) dan Autonome
Satzung (diterjemahkan sebagai Peraturan Otonom), yaitu
Verordnung adalah peraturan pelaksanaan yang dibentuk oleh
lembaga eksekutif berdasarkan kewenangan yang didelegasikan
(diwakilkan) oleh peraturan perundangan-undangan yang lebih
tinggi, sedangkan Autonome Satzung adalah peraturan otonom
yang dibentuk oleh lembaga eksekutif berdasarkan kewenangan
yang diatribusikan (diberikan) oleh Undang-Undang Dasar
kepada suatu lembaga pemerintahan. Kemudian lebih lanjut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
dijelaskan
bahwa
kewenangan
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang bersifat atributif adalah kewenangan
yang bersifat melekat terus menerus selama belum ada
perubahan
atau
pencabutan
undang-undang,
sementara
kewenangan delegatif adalah kewenangan yang bersifat
sementara sepanjang pelimpahan kewenangan itu masih
berlaku;
8. Bahwa dengan demikian, baik Verordnung maupun Autonome
Satzung adalah norma-norma peraturan perundang-undangan
yang memperoleh validitas dan kedayagunaannya atas dasar
kewenangan delegasi ataupun atribusi yang bersumber dari
norma-norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
yaitu Formell Gesetz – yaitu yang dalam hal sistem hukum
Indonesia didapati dalam norma-norma yang terkandung
di dalam “Undang-Undang”;
9. Bahwa dari pemikiran filosofis dan teoritis tentang norma-norma
hukum oleh Kelsen, Nawiasky, Rousseau, dan Prof. Maria Farida
Indrati didapati bahwa secara filosofis dan teoritis bahwa norma-
norma hukum administrasi negara kedudukannya ditentukan
oleh lembaga negara yang membentuk norma tersebut. Tetapi
suatu hal yang menjadi keniscayaan ialah bahwa baik
Verordnung maupun Autonome Satzung keduanya merupakan
norma-norma hukum yang dibentuk berdasarkan kewenangan
yang diatribusikan atau didelegasikan oleh Formell Gesetz (atau
dalam sistem hukum Indonesia disebut sebagai “Undang-
Undang”). Sehingga baik Verordnung maupun Autonome
Satzung tidak dapat melampaui batas-batas yang telah
digariskan oleh Undang-Undang sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat;
10. Bahwa Dworkin dalam bukunya Law’s Empire memaparkan
suatu teori bertajuk Law as Integrity (Hukum sebagai suatu
kesatuan integral), dimana pembentukan hukum dan konstruksi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
hukum yang menjadi hasilnya harusnya berlandaskan kepada
prinsip-prinsip keadilan, moralitas, dan legitimasi yang berasal
dari kesepakatan kolektif masyarakat (yaitu Undang-Undang).
Dworkin dalam teorinya mendorong suatu konsep pembentukan
hukum yang baik adalah pembentukan hukum yang:
a. Mengintegrasikan prinsip-prinsip moral dan politik: Dimana
pembentukan hukum yang baik adalah suatu kegiatan
hukum yang mencerminkan adanya koherensi moral, dimana
setiap bagian dari peraturan perundang-undangan dibentuk
menjadi suatu kesatuan ketentuan-ketentuan normatif yang
tidak berdiri sendiri, melainkan selaras dengan nilai-nilai
abstrak yang tumbuh dari masyarakat dan kemudian
di konkretisasi menjadi suatu sistem peraturan perundang-
undangan yang tidak berdiri sendiri-sendiri;
b. Menghindari Inkonsistensi Normatif: Dworkin menjelaskan
bahwa konstruksi peraturan perundang-undangan (meliputi
undang-undang dan segala peraturan perundang-undangan
yang berada dibawahnya) haruslah koheren dan tidak dapat
saling bertentangan, karena inkonsistensi norma dalam
peraturan
perundang-undangan
berpotensi
merusak
legitimasi hukum secara keseluruhan;
c. Membangun
Narasi
Hukum
yang
Kohesif:
Dworkin
menjelaskan bahwa legislasi adalah suatu proses politik dan
proses hukum yang seharusnya ditujukan untuk membangun
suatu narasi hukum yang kohesif. Narasi hukum yang
kohesif berarti bahwa keseluruhan bagian dari ketentuan-
ketentuan yang menjadi bagian dari sistem hukum tersebut
diarahkan untuk menciptakan keadilan substantif, dimana
legislasi tidak hanya dibuat untuk memenuhi kebutuhan
administratif tetapi memberikan pedoman normatif bagi
masyarakat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
11. Bahwa dalam konteks sistem hukum Indonesia, konsep teori
Law as Integrity yang dikemukakan Dworkin didapati dalam
suatu
asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
administratif yang dikenal sebagai Legaliteitsbeginsel. Asas
tersebut
merupakan
prinsip
dasar
dalam
hukum
yang
menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah, termasuk
pembuatan dan penerapan peraturan, harus berdasarkan pada
hukum yang berlaku. Prinsip ini menjamin bahwa pemerintah
tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan harus tunduk pada
hukum. Dalam konteks sistem hukum administrasi negara,
prinsip legalitas menegaskan bahwa setiap keputusan atau
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus memiliki
dasar hukum yang sah (yaitu Undang-Undang);
12. Bahwa asas Legaliteitsbeginsel berakar kepada bentuk negara
Indonesia sebagai negara hukum/Rechtstaat (vide Pasal 1 ayat 3
UUD 1945), dimana hukum haruslah dijadikan pedoman
berperilaku, tidak hanya bagi rakyat tetapi juga bagi pemerintah
sebagai pengemban amanat rakyat. Sehingga mutatis mutandis
segala bentuk peraturan perundang-undangan yang diterbitkan
pemerintah (lembaga eksekutif) sebagai peraturan pelaksana
dari Undang-Undang wajib tunduk kepada materi muatan yang
telah diatur dalam Undang-Undang sebagai wujud “kehendak”
dan “kedaulatan” rakyat;
13. Bahwa pemikiran filosofis dan teoritis tentang jenjang norma-
norma peraturan perundang-undangan mengenai daya laku,
daya gunanya, dan kualitas materi muatannya sebagaimana
telah dijabarkan di atas, secara jelas telah diadopsi dalam
tatanan sistem hukum Indonesia, yaitu melalui Undang-Undang
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (yaitu
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011, dan perubahan terakhirnya melalui Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022). Dimana dalam Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
tersebut diatur secara eksplisit mengenai pembentukan, hierarki,
dasar keberlakuan dan substansi materi peraturan perundang-
undangan dalam sistem hukum Indonesia – yaitu pada Pasal 7
dan 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022;
14. Bahwa peraturan perundang-undangan tentang administrasi
negara yang berada di bawah Undang-Undang dan Peraturan
Pemerintah,
yaitu
dalam
perkara
ini
berupa
peraturan
perundang-undangan administrasi negara (beleid regel) yang
diterbitkan oleh lembaga kementerian memang tidak disebut
secara eksplisit dalam hierarki peraturan perundang-undangan
yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, tetapi dikenal sebagai Peraturan Perundang-
undangan “lain” yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan;
15. Bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (2) dan 8 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan penjelasannya menegaskan hal-hal
yang menguatkan landasan filosofis dan teoritis kedudukan
beleid regel yang telah diuraikan pada poin-poin sebelumnya,
yaitu:
a. Bahwa sejalan dengan landasan filosofis dan teoritis
mengenai jenjang norma-norma hukum, maka peraturan
perundang-undangan
administrasi
negara/beleid
regel
(contoh: Peraturan Menteri) diakui validitas dan daya
gunanya apabila dibentuk berdasarkan perintah peraturan
perundang-undangan yang berada di atasnya atau atas
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
dasar
kewenangan
yang
diberikan
oleh
peraturan
perundang-undangan di atasnya;
b. Bahwa sejalan dengan teori volonte generale dan Law as
Integrity, maka peraturan perundang-undangan administrasi
negara/beleid regel (contoh: Peraturan Menteri) yang
dibentuk
berdasarkan
perintah
peraturan
perundang-
undangan
yang
berada
diatasnya
atau
atas
dasar
kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-
undangan diatasnya, secara hierarkis berada dibawah
Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah. Karena
kedudukan hierarkisnya yang berada dibawah Undang-
Undang dan/atau Peraturan Pemerintah, maka mutatis
mutandis
peraturan
perundang-undangan
administrasi
negara/beleid regel tidak boleh bertentangan dengan
peraturan
perundang-undangan
yang
menjadi sumber
validitas dan kedayagunaannya;
16. Bahwa dengan demikian jelaslah kiranya kedudukan peraturan
perundang-undangan administrasi negara/beleid regel dalam
sistem hukum Indonesia adalah sebagai Verordnung (peraturan
pelaksana) dari Undang-Undang. Sehingga mutatis mutandis
materi muatan dari peraturan perundang-undangan administrasi
negara/beleid regel tidak dapat menambah atau mengurangi
substansi dari pengaturan Undang-Undang. Hal tersebut
didasarkan kepada alasan:
a. Pertama, berdasarkan prinsip filosofis hierarki norma hukum
Kelsen yang dianut oleh sistem hukum Indonesia, norma
hukum yang lebih rendah (seperti Peraturan Menteri) harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma
hukum yang lebih tinggi (seperti Undang-Undang). Jika
Peraturan Menteri menambah atau mengurangi substansi
Undang-Undang,
maka
Peraturan
Menteri
tersebut
melanggar prinsip hierarki norma. Pelanggaran terhadap
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
hierarki norma berpotensi menimbulkan ketidakpastian
hukum yang sudah barang tentu bertentangan dengan
semangat dasar Rechstaat yang menjunjung tinggi kepastian
hukum dan equality before the law;
b. Kedua, berdasarkan prinsip teori kedaulatan rakyat dan
kehendak
rakyat
(volonte
generale),
Undang-Undang
merupakan produk legislatif yang dibuat oleh DPR dan
Presiden sebagai representasi kehendak rakyat. Sementara
itu, Peraturan Menteri dibuat oleh menteri sebagai bagian
dari tugas lembaga eksekutif untuk melaksanakan Undang-
Undang.
Jika
Peraturan
Menteri
menambah
atau
mengurangi substansi Undang-Undang, maka hal tersebut
dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan
rakyat;
c. Ketiga, berdasarkan prinsip teori law as integrity dan asas
Legaliteitsbeginsel, pemerintah sebagai lembaga eksekutif
pelaksana Undang-Undang memang diberikan kewenangan
untuk membentuk beleid regel, namun kewenangan tersebut
secara eksplisit dibatasi oleh prinsip pembentukan hukum
yang wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang bersifat integral, tidak berdiri sendiri-sendiri, dan oleh
karenanya haruslah koheren dan konsisten sesuai dengan
hierarkinya. Selain itu asas Legaliteitsbeginsel juga
membatasi
kewenangan
pemerintah
tersebut
dengan
membebankan kewajiban untuk membentuk beleid regel
yang materi muatannya dapat dipertanggungjawabkan
terhadap substansi pengaturan Undang-Undang dan/atau
Peraturan Pemerintah. Dengan demikian beleid regel yang
menambah atau mengurangi substansi materiil pengaturan
Undang-Undang, jelas berlawanan dengan landasan teoritis
dan asas hukum tersebut;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
B. Tentang Kedudukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Perpajakan Di Indonesia;
1. Bahwa sesuai dengan perubahan terakhir Undang-Undang Pajak
Penghasilan dalam UU HPP, ketentuan mengenai Biaya Promosi
diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU HPP
yang mengatur sebagai berikut: “Besarnya Penghasilan Kena
Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
ditentukan berdasarkan Penghasilan Bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan kegiatan usaha, antara lain: …7. Biaya Promosi dan
Penjualan...”;
2. Bahwa UU HPP mengatur mengenai pembentukan peraturan
pelaksanaan Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto, pada ketentuan Pasal 32C huruf l UU HPP
mengatur: “Ketentuan lebih lanjut mengenai: l. Biaya Promosi
dan Penjualan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”;
Bahwa Peraturan Pemerintah yang dimaksud pada Pasal 32C
huruf l UU HPP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak
Penghasilan (“PP PPDB PPh”);
Bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) PP PPDB PPh yaitu
pada BAB IV Biaya Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan
Bruto, Bagian Kesatu Biaya Promosi dan Penjualan, menentukan
bahwa:
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya
promosi dan penjualan;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan
penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri;
3. Bahwa sampai dengan Permohonan ini diajukan, Menteri
Keuangan belum juga menerbitkan petunjuk teknis berupa
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang teknis
administrasi pengurangan Biaya Promosi dari Penghasilan Bruto
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) PP PPDB
PPh. Oleh karena itu, berdasarkan Ketentuan Peralihan, Pasal
16 huruf b UU HPP, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010
tentang
Biaya
Promosi
Yang
Dapat
Dikurangkan
Dari
Penghasilan
Bruto
sebagai
Peraturan
Pelaksanaan dari Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh 2008) masih
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 6
ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB
PPh;
4. Sehingga berdasarkan urutan pasal-pasal dalam hierarki
peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan
yang telah Pemohon uraikan di atas, maka jelaslah kiranya
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Tentang
Biaya
Promosi
Yang
Dapat
Dikurangkan
Dari
Penghasilan Bruto adalah ketentuan yang secara spesifik
mengatur mengenai petunjuk teknis administratif pelaksanaan
kewajiban perpajakan Pemohon, khususnya dalam melaporkan
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
berupa Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagai Lampiran Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
C. Tentang Ketentuan Normatif Mengenai Kekuatan Mengikat Dan
Substansi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berada Di
Bawah Undang-Undang;
1. Bahwa
pembentukan
peraturan
perundang-undangan
di
Indonesia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan”)
dimana
Undang-Undang tersebut mengatur mengenai hierarki, kekuatan
mengikat dan substansi peraturan perundang-undangan yang
berada di bawah Undang-Undang;
2. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
Tentang
Biaya
Promosi
Yang
Dapat
Dikurangkan
Dari
Penghasilan Bruto diterbitkan pada tanggal 8 Januari 2010 dan
mulai berlaku pada 1 Januari 2009 sebagai peraturan pelaksana
dari Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Sesuai dengan
amanat Pasal 32C huruf l UU HPP yang mendelegasikan
pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 6 ayat (1)
huruf a angka 7 UU HPP Cluster Pajak Penghasilan kepada
Peraturan Pemerintah. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah
dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan
(“PP PPDB PPh”) yang dalam Pasal 18 ayat (3) PP PPDB PPh,
memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
membentuk peraturan teknis administratif pelaporan Biaya
Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Namun
demikian sampai dengan diajukannya Permohonan Uji Materiil
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
ini, Menteri Keuangan belum menerbitkan peraturan perundang-
undangan yang baru terkait hal tersebut. Oleh karenanya,
berdasarkan Ketentuan Peralihan dalam Pasal 16 huruf b UU
HPP,
maka
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
02/PMK.03/2010
masih
tetap
berlaku
sepanjang
tidak
bertentangan dengan ketentuan UU HPP atau sepanjang belum
diganti berdasarkan UU HPP;
3. Bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 100
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang
sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai
sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini maka dengan demikian, Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 adalah peraturan perundang-
undangan yang masih dapat diberlakukan sepanjang sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai
hierarki,
keberlakuan dan substansi materi. Atau dengan kata lain,
Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sudah tepat digunakan untuk dijadikan batu uji bagi hierarki,
keberlakuan, dan substansi materi Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
02/PMK.03/2010
terhadap
Peraturan
Perundang-
Undangan di atasnya;
4. Bahwa Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan mengatur tentang hierarki peraturan perundang-
undangan di Indonesia dalam Pasal 7 ayat (1) yang mengatur
sebagai berikut: “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;
Bahwa
selanjutnya,
Pasal
7
ayat
(2)
Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa
kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimana hal
tersebut berarti Undang-Undang memiliki kekuatan hukum yang
lebih
tinggi
dibandingkan
dengan
Peraturan
Perundang-
undangan yang berada di bawahnya;
5. Bahwa Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, tidak menyebutkan Peraturan
Menteri Keuangan di dalam hierarki peraturan perundang-
undangan, melainkan diatur dalam Pasal 8 ayat (1) yang
mengatur bahwa “jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh: … Menteri…”. Selanjutnya,
Pasal 8 ayat (2) mengatur bahwa: “Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”,
sehingga peraturan yang ditetapkan oleh Menteri baru dapat
diakui
keberadaannya
dan
mempunyai
kekuatan
hukum
mengikat apabila memenuhi syarat alternatif yaitu atas perintah
Undang-Undang atau dibentuk berdasarkan kewenangan;
6. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut di atas,
maka jelaslah kiranya bahwa Peraturan Perundang-undangan
berupa Peraturan Menteri Keuangan adalah jenis Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah
Undang-Undang;
7. Bahwa sebagaimana telah Pemohon uraikan di atas, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk atas dasar perintah Pasal 6
ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang
Pajak
Penghasilan
(UU
PPh
2008),
sehingga
berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan (5) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, maka Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010 secara hierarki berada di bawah
Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2008
tentang
Pajak
Penghasilan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 kemudian
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
8. Bahwa pada Pasal 32C huruf l
Undang-Undang HPP
menyatakan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai: l. Biaya Promosi
dan Penjualan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Adapun
Peraturan Pemerintah dimaksud dalam Pasal 32C huruf l
tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Tentang PPDB PPh. Dalam Pasal 18 ayat (3) PP PPDB PPh
disebutkan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya
promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri”, namun oleh karena Menteri Keuangan
sampai dengan saat ini belum melaksanakan amanat Pasal 18
ayat (3) PP PPDB PPh untuk membentuk ketentuan lebih lanjut
yang baru mengenai pelaksanaan/petunjuk teknis tentang
pelaporan “Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto”, maka sesuai Ketentuan Peralihan Pasal 16
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
huruf b UU HPP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 adalah Peraturan Perundang-undangan yang
masih berlaku dengan syarat sepanjang tidak bertentangan
dengan UU HPP. Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 7
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentuan Peraturan Perundang-undangan, kekuatan hukum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 berada di
bawah UU HPP dan PP PPDB PPh;
9. Bahwa untuk selanjutnya, Pasal 5 huruf c Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengatur bahwa: “Dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan
pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang meliputi: c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan; …” dan Penjelasannya mengatur bahwa “Yang
dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi
muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan”, sehingga ketentuan tersebut harus
dimaknai
bahwa
materi
muatan
(substansi)
peraturan
perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah tidak
boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berada di atasnya;
10. Bahwa ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa materi muatan
Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya. Hal tersebut berarti Peraturan
Pemerintah
adalah
Peraturan
Perundang-undangan
yang
dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-
Undang kepada Pemerintah untuk mengatur hal-hal yang
sifatnya teknis pelaksanaan ketentuan Undang-Undang dan oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
karenanya, tidak dapat menambah atau mengurangi substansi
dari Undang-Undang;
11. Bahwa selanjutnya, karena Peraturan Pemerintah adalah
petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang, maka Peraturan
Perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah
Peraturan Pemerintah dan/atau dibentuk dan/atau diberlakukan
berdasarkan Peraturan Pemerintah (contoh: Peraturan Menteri
Keuangan) secara logis dan yuridis adalah juga Peraturan
Perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis
pelaksanaan Undang-Undang dan oleh karenanya, tidak dapat
menambah atau mengurangi substansi dari Undang-Undang;
12. Bahwa dengan menerbitkan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, Menteri Keuangan telah
melampaui batas kewenangannya sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun
2009 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009;
“Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan,
keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan,
kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan,
pertambangan,
energi,
pekerjaan
umum,
transmigrasi,
transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan”;
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009;
“Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara”;
Sehingga berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Menteri
Keuangan hanya berwenang untuk membentuk peraturan
perundang-undangan
yang
sifatnya
untuk
melaksanakan
ketentuan Undang-Undang yang dalam hal ini berkaitan dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
urusan Pemerintahan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pajak
Penghasilan, bukannya mengubah substansi dari Undang-
Undang tentang Pajak Penghasilan yang berdasarkan Pasal 1
ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 merupakan
kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat;
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, jelaslah kiranya
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
memperoleh kekuatan mengikat karena perintah peraturan
perundang-undangan
yang
hierarkinya
berada
di atas
kedudukannya, sehingga mutatis mutandis muatan materi
Peraturan Menteri Keuangan tersebut khususnya Pasal 6 ayat
(2) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
seharusnya tidak boleh bertentangan atau melampaui batas
kewenangan muatan materi yang telah diatur dalam UU HPP
dan PP PPDB PPh;
D. Tentang Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Yang Telah Merugikan Hak
Pemohon Yang Dijamin Oleh Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana
Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
1. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU HPP menentukan:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan kegiatan usaha, antara lain: … 7. biaya promosi dan
penjualan …”;
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU HPP
menentukan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
“Biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-
hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk
dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus
mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan
kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan
demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
tidak boleh dibebankan sebagai biaya;
… Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara
biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya
yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang
benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari
penghasilan bruto.”;
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU HPP dan Penjelasannya,
menentukan kriteria biaya termasuk Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Adapun kriteria/syarat biaya
yang
dapat
dikurangkan
dari
Penghasilan
Bruto
untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya
yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung
dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek
pajak;
Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan
dengan tujuan utama untuk menginformasikan, mempengaruhi
dan membujuk serta mengingatkan pelanggan sasaran tentang
perusahaan dan bauran pemasarannya. Bahwa promosi
menginformasikan konsumen mengenai suatu produk dan
mempersuasi
pembeli
potensial,
saluran
organisasi
dan
masyarakat pada umumnya untuk membeli produk merek
tertentu;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU HPP dan Penjelasannya
mengatur dengan jelas bahwa Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak adalah Biaya Promosi yang mempunyai
hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
usaha untuk mempertahankan dan meningkatkan penghasilan.
Dengan demikian, ketentuan ini, menjamin bahwa Biaya Promosi
dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sepanjang Pemohon
dapat membuktikan secara materiil Biaya Promosi yang telah
dikeluarkannya memiliki hubungan yang jelas dengan usaha
untuk mendapatkan dan mempertahankan penghasilan;
2. Bahwa ketentuan Pasal 32C huruf l UU HPP memberikan
wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut
mengenai “Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto”. Bahwa untuk melaksanakan pendelegasian
wewenang tersebut, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 55
Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak
Penghasilan (“PP PPDB PPh”), dimana Pasal 18 ayat (1) dan (2)
PP PPDB PPh mengatur mengenai hal-hal yang harus
diperhatikan dalam mengurangkan Biaya Promosi yang menurut
ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU HPP dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto, sebagai berikut:
Pasal 18 ayat (1) PP PPDB PPh:
“Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan
penjualan.”;
Pasal 18 ayat (2) PP PPDB PPh
“Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan hal sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
a. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
b. dikeluarkan secara wajar; dan
c. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik”;
Pasal 18 ayat (3) PP PPDB PPh;
“Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya promosi dan penjualan
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri”;
Bahwa Pasal 18 ayat (1) PP PPDB PPh menegaskan mengenai
syarat (kriteria) “Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto” sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 6
ayat (1) UU HPP;
Bahwa Pasal 18 ayat (2) PP PPDB PPh menentukan bahwa
dalam mengurangkan Biaya Promosi yang memenuhi syarat
untuk
dikurangkan
dari
Penghasilan
Bruto
sebagaimana
ditentukan
dalam
Pasal
6
ayat
(1)
UU
HPP,
harus
dipertimbangkan bahwa Biaya Promosi:
a. Digunakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan
penjualan;
b. Dikeluarkan secara wajar; dan
c. Sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik;
Dengan demikian, PP PPDB PPh telah mengatur secara spesifik
syarat-syarat materiil agar Biaya Promosi yang dikeluarkan oleh
Pemohon dapat dikualifikasi sebagai “Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto” dan oleh karenanya
sepanjang Pemohon dapat membuktikan bahwa Biaya Promosi
yang dikeluarkannya telah memenuhi syarat-syarat materiil
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto
Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP PPDB PPh, maka seharusnya
Biaya Promosi yang dikeluarkan Pemohon untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto Pemohon;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
3. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PP
PPDB PPh, Menteri Keuangan diberikan kewenangan secara
limitatif
untuk
membentuk
peraturan
perundang-undangan
mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi pelaporan
atas “Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan
Bruto”. Disebut kewenangan limitatif karena pasal tersebut jelas
menyebutkan bahwa: “Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya
promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri”. Dengan demikian, pendelegasian wewenang
kepada Menteri Keuangan bukan pendelegasian wewenang
untuk menentukan Biaya Promosi “yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto”, melainkan pendelegasian wewenang untuk
mengatur tata cara pelaporan “Biaya Promosi Yang Dapat
Dikurangkan
Dari
Penghasilan
Bruto”
dalam
Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan, karena
mengenai syarat Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto sudah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
UU HPP dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP PPDB PPh;
Jika dihubungkan dengan hierarki Peraturan Perundang-
undangan, maka pelaksanaan kewenangan tersebut tidak boleh
secara substansi berlawanan dengan Pasal 6 ayat (1) UU HPP
juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP PPDB PPh. Dari penjelasan
di atas, jelas kiranya bahwa pendelegasian wewenang dari
Peraturan
Pemerintah
kepada
Menteri
Keuangan
bukan
pendelegasian wewenang untuk menentukan syarat/kriteria
Biaya Promosi dan Penjualan yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto karena mengenai syarat/kriteria Biaya
Promosi
dan
Penjualan
yang
dapat
dikurangkan
dari
Penghasilan Bruto sudah ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) UU
HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP PPDB PPh. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (5) Peraturan Menteri
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 menentukan syarat/kriteria
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
berbeda dengan syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 6 ayat
(1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP PPDB PPh dan
bahkan menambahkan syarat lain selain yang telah ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2)
PP PPDB PPh. Oleh karena itu, Menteri Keuangan dalam
membentuk Pasal 6 ayat (2) dan (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 telah bertindak melampaui
kewenangannya. Kewenangan yang didelegasikan kepada
Menteri Keuangan pada Pasal 18 ayat (3) PP PPDB PPh harus
dimaknai sebagai kewenangan
Menteri
Keuangan
untuk
mengatur “ketentuan lebih lanjut” yang berdasarkan ketentuan
Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf c Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
seharusnya
berisi
substansi
materi
pengaturan yang bersifat teknis administratif dan secara muatan
materi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berada di atasnya;
4. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) sampai (4) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi Yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Menteri Keuangan
mengatur tata cara administrasi pelaporan “Biaya Promosi Yang
Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto” dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan. Isi ketentuan
administratif mengenai pelaporan Biaya Promosi memuat hal-hal
yang bertujuan untuk memudahkan Fiskus dalam melakukan
tugas pemeriksaan/validasi Biaya Promosi, sehingga tidak
selayaknya kalau Pemohon belum memenuhi secara sempurna
ketentuan administratif yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1)
sampai
ayat
(4)
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
02/PMK.03/2010, kemudian mengakibatkan Biaya Promosi yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
telah memenuhi syarat materiil Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat
(2) PP PPDB PPh menjadi tidak dapat dikurangkan. Hal tersebut
menurut Pemohon tidak adil dan tidak layak karena dua alasan
prinsipil, yaitu:
1) Tidak terpenuhinya syarat administratif tidak mungkin
mengubah kebenaran materiil bahwa Biaya Promosi yang
telah Pemohon keluarkan adalah biaya yang memang
digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan (vide Pasal 6 ayat (1) UU HPP); dan
2) Jika Fiskus merasa perlu menguji kebenaran Biaya Promosi
dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan
yang disampaikan, maka sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1)
UU KUP, Fiskus berwenang untuk melakukan pengujian
terhadap kebenaran materiil Biaya Promosi yang dicatat
dalam pembukuan dan yang dilaporkan Pemohon dalam
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan,
melalui pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Pemohon;
Pasal 29 ayat (1) UU KUP;
“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan
Wajib
Pajak
dan
untuk
tujuan
lain
dalam
rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan”;
5. Terkait dengan hal tersebut, maka dapat Pemohon sampaikan
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP,
Termohon telah melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap SPT PPh
Badan Pemohon untuk tahun pajak 2022, termasuk kepatuhan
memenuhi ketentuan pembebanan Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pemeriksaan tersebut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
hasilnya
dituangkan
dalam
Surat
Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-271/RIKSIS/KPP.0807/2024
Tanggal 03 April 2024 (Bukti P-6), dimana Termohon
menyatakan bahwa alasan koreksi terhadap Biaya Promosi
bukan
karena
ditemukannya
Biaya
Promosi yang
tidak
memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal
6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP
PPDB PPh, melainkan hanya karena tidak terpenuhinya syarat
administratif pencantuman NPWP Penerima Biaya Promosi
dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana disyaratkan
dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 yang dilampirkan Pemohon dalam Surat
Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan;
6. Bahwa
tidak
terdapat
ketentuan
Undang-Undang
Pajak
Penghasilan
yang
mengharuskan
Penerima
Penghasilan,
termasuk Penghasilan dari Biaya Promosi yang dibayarkan
Pemohon yang adalah objek pemotongan Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 23, untuk memperlihatkan
NPWP. Tetapi dalam hal penerima penghasilan tersebut tidak
memperlihatkan
NPWP-nya,
maka
Pemberi
Penghasilan
(Pemohon) diwajibkan memotong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal
23
dengan
persentase
pemotongan
yang
lebih
tinggi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5a) (20%
lebih tinggi dari tarif pemotongan normal) dan Pasal 23 ayat (1a)
UU PPh (100% lebih tinggi dari tarif pemotongan normal);
7. Bahwa hal tersebut berarti, meskipun Penerima Biaya Promosi
tidak memperlihatkan NPWP, tetapi Pemohon tetap diwajibkan
untuk memotong Pajak Penghasilan atas pembayaran Biaya
Promosi sesuai tarif pemotongan bagi Penerima Biaya Promosi
yang tidak memperlihatkan NPWP. Ketentuan Undang-Undang
tersebut berarti sebenarnya tidak ada pembatasan bagi
Pemohon untuk tidak memberikan Biaya Promosi kepada pihak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
yang tidak memperlihatkan/tidak memiliki NPWP, sepanjang
Pemohon
memotong
Pajak
Penghasilan
sesuai
tarif
sebagaimana disebutkan di atas. Faktanya, Pemohon telah
melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 23
atas pembayaran Biaya Promosi sesuai tarif yang ditentukan,
sehingga amatlah tidak adil jika Pemohon telah melaksanakan
kewajibannya untuk memotong PPh Penerima Biaya Promosi
dan kemudian menyetorkan PPh atas Biaya Promosi tersebut ke
Kas Negara, tetapi kemudian haknya untuk mengurangkan Biaya
Promosi tersebut dari Penghasilan Bruto yang dilindungi oleh
Pasal 6 ayat (1) UU HPP, dihilangkan hanya karena tidak
dipenuhinya syarat administratif pencantuman NPWP Penerima
Biaya Promosi dalam Daftar Nominatif Penerima Biaya Promosi
sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010;
8. Dengan demikian, materi dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 yang mengharuskan
pencantuman NPWP Penerima Biaya Promosi dalam Daftar
Nominatif
Biaya
Promosi
sebagai
syarat
untuk
dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto tidak memiliki landasan
hukum yang benar dan melampaui persyaratan yang ditentukan
dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) PP PPDB PPh. Bahkan, adalah suatu ketentuan yang
jauh dari rasa keadilan karena membebani Pemohon dengan
kewajiban tanpa memperhatikan hak-hak Pemohon yang
dilindungi oleh Undang-Undang;
9. Bahwa kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) Penerima Biaya Promosi dalam Daftar Nominatif Biaya
Promosi adalah untuk memudahkan Fiskus melakukan validasi
atas setiap Biaya Promosi yang dikeluarkan. Dalam sistem Self
Assessment, Wajib Pajak diwajibkan untuk menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Perpajakan dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)
Wajib Pajak Badan dan Fiskus berkewajiban mengawasi
kebenaran SPT Wajib Pajak dengan melakukan validasi. Untuk
memudahkan Fiskus melakukan validasi atas kebenaran SPT
Wajib Pajak, maka sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU KUP,
Wajib Pajak Badan wajib membuat pembukuan yang mencatat
seluruh penerimaan dan seluruh biaya Wajib Pajak. Sesuai
ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, Fiskus berwenang
melakukan pemeriksaan atas pembukuan Wajib Pajak untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib
Pajak. Sebagai contoh, Fiskus telah melakukan pemeriksaan
atas pembukuan Pemohon Tahun Pajak 2022, dari hasil
pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-271/RIKSIS/KPP.0807/2024
Tanggal 3 April 2024, satu-satunya temuan mengenai Biaya
Promosi ialah ditemukannya biaya-biaya promosi yang tidak
mencantumkan NPWP Penerima Biaya Promosi dalam Daftar
Nominatif Biaya Promosi sebagai Lampiran SPT PPh Badan
Tahun 2022. Artinya, secara materiil Biaya Promosi yang
dikurangkan dari Penghasilan Bruto adalah benar sesuai bukti-
bukti pembukuan yang telah diperiksa, namun Pemohon tidak
dapat mencantumkan NPWP Penerima Biaya Promosi dalam
Daftar Nominatif dan inilah yang menjadi alasan koreksi terhadap
Biaya Promosi;
10. Bahwa kewajiban untuk mengetahui dan mencatat NPWP
Penerima Biaya Promosi dalam Daftar Nominatif yang menjadi
Lampiran SPT PPh Badan adalah merupakan bentuk-bentuk
pengalihan beban tanggung jawab validasi kebenaran Biaya
Promosi dari Fiskus (vide Pasal 29 ayat (1) UU KUP) kepada
Wajib Pajak, dimana hal tersebut juga bertentangan dengan
Sistem
Self
Assessment
yang
dianut
oleh
Indonesia
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Dalam UU PPh tidak ditemukan adanya kewajiban Wajib Pajak
untuk mengetahui dan mencatat NPWP dari setiap lawan
transaksi dan tidak ditemukan adanya kewajiban lawan transaksi
untuk mencantumkan NPWP-nya dalam invoice penagihan dan
dokumen penjualan lainnya. Oleh sebab itu, kewajiban
mencantumkan NPWP dalam Daftar Nominatif sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010 tidak memiliki landasan hukum yang
benar,
apalagi
kegagalan
melaksanakan
kewajiban
ini
mengakibatkan hilangnya hak Pemohon yaitu mengurangkan
Biaya Promosi dari Penghasilan Bruto menurut ketentuan Pasal
6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP
PPDB PPh;
Dalam Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010, Menteri Keuangan kemudian mengatur bahwa
dalam hal persyaratan administrasi yang ditentukan dalam Pasal
6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, maka Biaya
Promosi tidak dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Oleh
karenanya, jelaslah kiranya bahwa melalui ketentuan Pasal 6
ayat (5) PMK tersebut, Menteri Keuangan secara sewenang-
wenang telah mengubah substansi Pasal 6 ayat (1) UU HPP
juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB PPh. Oleh karena
itu, substansi ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, nyata-nyata telah
bertentangan
dengan
Peraturan
Perundang-undangan
di
atasnya yaitu Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1)
dan ayat (2) PP PPDB PPh karena ketentuan Pasal 6 ayat (2)
dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan ini mengakibatkan
Biaya Promosi yang menurut ketentuan Undang-Undang di
atasnya yaitu Pasal 6 ayat (1) UU HPP dapat dikurangkan
kemudian menjadi tidak dapat dikurangkan apabila Pemohon
tidak memenuhi ketentuan administratif yang diatur dalam Pasal
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010;
11. Bahwa Pemohon secara nyata telah dirugikan haknya dengan
adanya ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dengan alasan
sebagai berikut:
a. Pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah
menambahkan persyaratan Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto melampaui persyaratan
yang ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal
18 ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB PPh, sehingga walaupun
Biaya Promosi yang dikeluarkan Pemohon telah terbukti
secara materiil memenuhi persyaratan Biaya Promosi yang
dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18
ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB PPh, namun jika Pemohon
tidak mencantumkan NPWP Penerima Biaya Promosi dalam
Daftar Nominatif Biaya Promosi, maka Biaya Promosi yang
telah dikeluarkan Pemohon menjadi tidak dapat dikurangkan
dari Penghasilan Bruto;
b. Ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
02/PMK.03/2010
yang
sesungguhnya
hanya
mengatur
mengenai
kewajiban
penyampaian
Daftar
Nominatif dan syarat administratifnya ternyata melalui diksi
“Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”; Ketentuan
tersebut kemudian serta merta mengubah substansi Biaya
Promosi
yang
seharusnya
dapat
dikurangkan
dari
Penghasilan Bruto sebagaimana yang telah diatur secara
jelas dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) PP PPDB PPh kemudian menjadi tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
dapat dikurangkan. Padahal, hierarki peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi telah mengatur tentang materi
substansi jenis Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari
Penghasilan Bruto (vide Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB PPh). Lagi pula,
Menteri
Keuangan
sesungguhnya
hanya
diberikan
kewenangan untuk membentuk suatu peraturan mengenai
petunjuk teknis administratif pelaksanaan pelaporan Biaya
Promosi dalam SPT PPh Badan, bukan kewenangan untuk
menentukan apakah suatu Biaya Promosi dapat dikurangkan
dari Penghasilan Bruto atau tidak;
c. Bahwa kemudian akibat ketentuan Pasal 6 ayat (5)
Peraturan
Menteri
Keuangan
tersebut,
Fiskus
telah
mengoreksi sejumlah Rp84.999.493.479,00 Biaya Promosi
yang dikeluarkan oleh Pemohon dengan alasan Biaya
Promosi yang dilaporkan dalam Daftar Nominatif tidak
mencantumkan
NPWP
Penerima
Biaya
Promosi
sebagaimana dinyatakan Fiskus dalam Surat Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan
(SPHP)
Nomor
S-
271/RIKSIS/KPP.0807/2024 Tanggal 3 April 2024. Koreksi
ini mengakibatkan Biaya Promosi yang sebenarnya telah
memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal
18 ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB PPh menjadi tidak dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Hal ini jelas merugikan
Pemohon karena Pemohon dalam pemeriksaan telah
membuktikan secara materiil bahwa Biaya Promosi yang
dikeluarkannya adalah benar-benar biaya yang digunakan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan dan telah membuktikan
bahwa Pemohon telah memotong dan menyetor ke Kas
Negara PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 23 yang dipotong dari
Penerima Biaya Promosi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
d. Bahwa hal tersebut merupakan bukti nyata ketentuan Pasal
6
ayat
(5)
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
02/PMK.03/2010 telah secara sewenang-wenang mereduksi
kebenaran materiil tentang Biaya Promosi yang telah
dikeluarkan
oleh
Pemohon
untuk
meningkatkan
dan
mempertahankan penghasilan. Karena walaupun Biaya
Promosi yang telah Pemohon keluarkan adalah benar Biaya
Promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB
PPh, namun ternyata hanya karena Pemohon belum
memenuhi syarat administratif pelaporan Biaya Promosi
yaitu mencantumkan NPWP Penerima Biaya Promosi dalam
Daftar
Nominatif
Biaya
Promosi,
maka
berdasarkan
ketentuan PMK tersebut di atas, Biaya Promosi menjadi tidak
dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
e. Bahwa pada Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
02/PMK.03/2010
ditentukan
bahwa
Pemohon
diwajibkan untuk mencantumkan NPWP Penerima Biaya
Promosi. Padahal, NPWP Penerima Biaya Promosi bukanlah
syarat/kriteria materiil mengenai Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan
ayat (2) PP PPDB PPh, sehingga kalaupun Pemohon belum
dapat memenuhi syarat administratif tersebut, adalah tidak
adil jika kemudian Biaya Promosi yang telah memenuhi
syarat
materiil
lantas
dikesampingkan
karena
tidak
memenuhi syarat administratif pelaporan;
f.
Bahwa ketentuan yang mengharuskan mencantumkan
NPWP Penerima Biaya Promosi dalam Daftar Nominatif
telah membatasi ruang gerak Pemohon dalam melakukan
kegiatan promosi, karena ketentuan ini secara tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
langsung mengharuskan Pemohon hanya dapat melakukan
kegiatan
promosi
dengan
pihak
yang
bersedia
memperlihatkan NPWP-nya. Padahal, Pemohon harus
melakukan kegiatan promosi yang seluas-luasnya untuk
mengembangkan
usahanya
dan
meningkatkan
penghasilannya yang kemudian pada akhirnya juga akan
meningkatkan kontribusi kepada Negara dalam bentuk Pajak
Penghasilan;
g. Bahwa dalam Pasal 21 ayat (5a) dan Pasal 23 ayat (1a) UU
PPh menentukan besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 21
dan/atau Pasal 23 atas pembayaran kepada Wajib Pajak
yang tidak memperlihatkan NPWP. Dengan demikian,
transaksi terhadap pihak yang tidak memperlihatkan NPWP
adalah transaksi yang sah diakui oleh Undang-Undang PPh
sehingga Biaya Promosi yang dibayarkan kepada pihak yang
tidak memperlihatkan NPWP dapat dibebankan sebagai
biaya sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU
HPP juncto Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP PPDB PPh.
Ketentuan tersebut secara implisit menyiratkan bahwa
pemberian Biaya Promosi kepada Penerima Biaya Promosi
yang tidak memperlihatkan/tidak memiliki NPWP tidak
mengubah substansi biaya tersebut sebagai biaya yang telah
dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan;
h. Bahwa dari fakta hukum tersebut, jelas kiranya bahwa
substansi materi Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 yang mengharuskan
pencantuman NPWP Penerima Biaya Promosi dalam Daftar
Nominatif dan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010 yang menyatakan bahwa apabila
syarat administratif pelaporan Biaya Promosi yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana ditentukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tidak terpenuhi,
maka
Biaya
Promosi
tidak
dapat
dikurangkan
dari
Penghasilan Bruto telah melampaui kewenangan Menteri
Keuangan
dalam
membentuk
peraturan
perundang-
undangan yang bersifat aturan pelaksanaan Undang-
Undang. Karena subtansi materi ayat-ayat pada Peraturan
Menteri Keuangan tersebut merubah substansi muatan
materi ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU HPP dan Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) PP PPDB PPh tentang syarat materiil Biaya
Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Bahwa dari penjelasan dan uraian yang Pemohon sampaikan di atas,
dapat kiranya disimpulkan bahwa Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, patut untuk diubah dan/atau
dibatalkan karena:
1) Telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan mengenai asas Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang baik yang menyatakan:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik, yang meliputi: c. kesesuaian antara jenis,
hierarki, dan materi muatan”;
Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU HPP sebagai peraturan induk
mempunyai hierarki yang lebih tinggi dari Pasal 6 ayat (2) dan ayat
(5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 sebagai
peraturan pelaksanaan Pasal 6 ayat (1) UU HPP. Oleh sebab itu,
muatan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010
seharusnya tidak boleh merubah/menambahkan muatan materi UU
HPP. Dalam hal ini, peraturan induk Pasal 6 ayat (1) UU HPP
mensyaratkan
bahwa
biaya
yang
dapat
dikurangkan
dari
Penghasilan Bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
memelihara penghasilan. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010 sebagai peraturan pelaksanaan yang
hierarkinya lebih rendah, ternyata menambahkan persyaratan
administratif pelaporan Biaya Promosi sebagai syarat materiil dari
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Oleh karena itu, sesuai asas hukum yang menyatakan “lex superiori
derogate legi inferiori” persyaratan yang melampaui persyaratan
yang ditentukan dalam peraturan induk dapat dikesampingkan.
Artinya, sepanjang Biaya Promosi telah memenuhi persyaratan
materiil biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang
diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP, seharusnya Biaya Promosi
tersebut dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto meskipun
Pemohon tidak mencantumkan NPWP Penerima Biaya Promosi
dalam Daftar Nominatif Biaya Promosi;
2) Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Penjelasannya diatur:
Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
“Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
“Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah
penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang
didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi”;
Bahwa
dengan
demikian,
peraturan
perundang-undangan di
Indonesia telah diatur hierarki kedudukannya dan materi suatu
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan
materi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada
di atasnya. Terkait dengan hal tersebut, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa Peraturan Menteri
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
dapat dibentuk dan memiliki kekuatan mengikat karena adanya
pendelegasian kewenangan yang diatur di dalam peraturan yang
lebih tinggi. Beranjak dari hal tersebut, jika ada Peraturan Menteri
yang dibuat/diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka
peraturan tersebut secara hierarki berada di bawah Peraturan
Pemerintah dan oleh karenanya substansi pengaturannya tidak
boleh bertentangan/melampaui peraturan perundang-undangan yang
berada di atasnya;
3) Telah menimbulkan kerugian yang nyata terhadap hak Pemohon
untuk mengurangkan Biaya Promosi yang telah memenuhi syarat
materiil Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan
Bruto sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP
juncto Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP PPDB PPh;
Bahwa Pasal 6 ayat (1) UU HPP mengatur mengenai kriteria biaya
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan
besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, materi dalam
Pasal 6 ayat (1) UU HPP ialah mengenai biaya yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto yaitu biaya yang berkaitan
langsung maupun tidak langsung dengan usaha Perusahaan untuk
mendapatkan penghasilan. Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
02/PMK.03/2010
mengatur
mengenai
kewajiban
pencantuman
NPWP
Penerima
Biaya
Promosi
yang
tidak
mempunyai hubungan/relasi dengan syarat biaya yang dapat
dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) UU HPP, tetapi kemudian dapat menegasikan hak Pemohon
yang dilindungi oleh ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU HPP. Dengan
demikian, materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010 bertentangan dengan materi yang diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP;
Berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon di atas, maka jelas kiranya
bahwa Permohonan Uji Materiil ini telah memenuhi syarat materiil isi
Permohonan Uji Materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang
mengatur bahwa peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
untuk di Uji Materiil haruslah berada di bawah Undang-Undang,
bertentangan dengan Undang-Undang, dan menimbulkan kerugian yang
nyata bagi Pemohon;
III. Kesimpulan;
Bahwa sehubungan dengan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon
Uji Materiil dapat disimpulkan secara sah dan meyakinkan bahwa
ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan
Dari Penghasilan Bruto telah terbukti bertentangan dengan ketentuan
Pasal 6 ayat (1) UU HPP dan telah terbukti menimbulkan kerugian yang
nyata bagi hak-hak Pemohon yang dijamin oleh Undang-Undang;
Bahwa oleh karenanya, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung
yang memeriksa dan mengadili perkara Hak Uji Materiil a quo untuk
memutuskan tidak sah serta tidak mengikat dan karenanya mengubah
ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan mencabut ketentuan Pasal 6 ayat (5)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya
Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Uji Materiil
atas Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto terhadap Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (2) PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di
Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 5 huruf c dan Pasal 7 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
2. Menyatakan bahwa kewajiban Wajib Pajak untuk mencantumkan “NPWP
Penerima Biaya Promosi” dalam Daftar Nominatif sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PP 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 5 huruf c
dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal
18 ayat (1) dan ayat (2) Peratruan Pemerintah 55 Tahun 2022 tentang
Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 5 huruf c
dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Menyatakan bahwa kewajiban Wajib Pajak untuk mencantumkan “NPWP
Penerima Biaya Promosi” dalam Daftar Nominatif sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
5. Menyatakan bahwa Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari
Penghasilan Bruto tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat;
6. Memerintahkan Menteri Keuangan agar mengubah ketentuan Pasal 6
ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto agar
tidak lagi mewajibkan Wajib Pajak untuk mencantumkan “NPWP
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Penerima Biaya Promosi” dalam Daftar Nominatif yang dilaporkan atau
menghapus diksi berupa “Nomor Pokok Wajib Pajak” dari Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya
Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
7. Memerintahkan Menteri Keuangan agar mencabut ketentuan Pasal 6
ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang
Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
8. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
9. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya agar diberikan Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Akta Pendirian PT Borden Eagle Indonesia Nomor 16 tanggal 20
Januari 2018 (Bukti P-1);
2. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0002748.AH.01.01 Tahun 2018 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Borden
Eagle Indonesia tanggal 22 Januari 2018 (Bukti P-2);
3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Borden
Eagle Indonesia Nomor 04 tanggal 3 November 2021 (Bukti P-3);
4. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0061920.AH.01.02 Tahun 2021 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Borden
Eagle Indonesia tanggal 4 November 2021 (Bukti P-4);
5. Fotokopi
Surat
Keterangan
Terdaftar
Nomor
S-
958KT/WPJ.08/KP.0303/2018 tanggal 29 Januari 2018 (Bukti P-5);
6. Fotokopi
Surat
Pemberitahuan
Hasil
Pemeriksaan
Nomor
S-
271/RIKSIS/KPP.0807/2024 tanggal 3 April 2024 (Bukti P-6);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 11 Februari 2025
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 15/PER-PSG/II/15 P/HUM/2025, tanggal 11 Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan permohonan penundaan penyerahan jawaban
tertanggal 10 Maret 2025, sedangkan jawaban tertulis diajukan pada tanggal
21 Maret 2025, dengan demikian tenggang waktu 14 (empat hari) untuk
mengajukan jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat
(4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon, terlebih dahulu akan
dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,
yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek
permohonan keberatan hak uji materiil dan kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji
materiil;
Kewenangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan
Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah
Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan menurut Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan. Termasuk jenis peraturan perundang-
undangan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri [Pasal 1 angka 2
dan Pasal 8 ayat (1)];
Menimbang, bahwa objek permohonan berupa Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, merupakan (i) peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum, (ii) dibentuk atau
ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang untuk itu, (iii)
termasuk salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang, dan (iv) materi muatannya berisi materi
untuk
menjalankan
undang-undang,
sehingga
termasuk
peraturan
perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah undang-undang.
Dengan demikan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji peraturan
tersebut terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek
permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 pada pokoknya menyatakan permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh
pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
tersebut, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c) badan hukum publik atau badan hukum privat;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2011 menentukan bahwa Pemohon keberatan
adalah kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan
kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemohon
dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a) kedudukannya sebagai Pemohon; dan
b) kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berprinsip, kerugian hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, setidaknya harus memenuhi 5 (lima) persyaratan, yaitu:
a) adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan;
b) hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
d) adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
dan
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pemohon
merupakan
perusahaan
yang
bergerak
di
bidang
Perdagangan Besar Obat Tradisional Untuk Manusia;
2. Pemohon merasa dirugikan akibat ditetapkannya objek sengketa
karena apabila Pemohon tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Penerima Biaya Promosi dalam Daftar Nominatif Biaya
Promosi maka Biaya Promosi yang telah dikeluarkan Pemohon tidak
dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan ketentuan Pasal 31A ayat
(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, dikaitkan dengan dalil-dalil
kerugian hak yang dialami oleh Pemohon sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah Agung berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang menguji
permohonan keberatan hak uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka
permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan pokok permohonan, yaitu apakah ketentuan yang
dimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau tidak;
POKOK PERMOHONAN:
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang mengatur:
(1) “Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan
kepada pihak lain;
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok
Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya
biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan
yang dipotong;
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Keuangan ini;
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh
Badan;
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto”;
Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu
Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah
55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan, Pasal 5 huruf c dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Menimbang, bahwa keberatan Pemohon adalah terkait kewajiban
pencantuman NPWP penerima biaya promosi dalam daftar nominatif agar
biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat pencantuman NPWP dalam daftar nominatif dimaksudkan agar
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
dapat dilakukan identifikasi apakah biaya tersebut benar-benar merupakan
biaya promosi dan bukan sumbangan, serta menutup peluang Wajib Pajak
untuk melakukan penghindaran pajak dengan menyamarkan biaya yang
merupakan sumbangan atau biaya yang bertentangan dengan norma hukum
menjadi seakan-akan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, selain itu
adanya pengaturan tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan
perlakuan yang sama terhadap seluruh wajib pajak termasuk wajib pajak
penerima pembayaran biaya promosi yang identitasnya tercantum dalam
daftar nominatif untuk memenuhi kewajiban perpajakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, materi muatan
dalam objek permohonan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (5) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat
Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto tidak bertentangan dengan dengan materi
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 6
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 5 huruf c
dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan,
karenanya
permohonan
keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus ditolak, dan selanjutnya sebagai
pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
PT BORDEN EAGLE INDONESIA;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 51 halaman. Putusan Nomor 15 P/HUM/2025
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin,
S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu
oleh Fandy Kurniawan Pattiradja, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri
oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Fandy Kurniawan Pattiradja
Biaya-biaya:
1. Meterai ……..…… Rp
10.000,00
2. Redaksi ……….… Rp
10.000,00
3. Administrasi ….... Rp
980.000,00
Jumlah …………… Rp 1.000.000,00
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
