HUM
2025
14 P/HUM/2025
Pemohon: ANDINI KHOIRUNNISA DKK
Termohon: 1. BUPATI KUNINGAN. 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN
Tanggal Putusan: 2025-06-18
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2025 Tahun 2025 ANDINI KHOIRUNNISA, DKK vs 1. BUPATI KUNINGAN., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KUNINGAN;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 14 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, pada
tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam
perkara:
1. ANDINI
KHOIRUNNISA,
kewarganegaraan
Indonesia,
tempat tinggal di Perum Griya Sampurna B047, RT. 08, RW.
03, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa
Barat, pekerjaan Mahasiswa;
2. DEVINA TRI AULIA, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Kelurahan Cijoho, RT. 16, RW 3, Lingkungan
Buana, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa
Barat, pekerjaan Mahasiswa;
3. DINA AJIZAH, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Kaveling 2 , RT. 8, RW. 6, Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan,
Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pekerjaan Mahasiswa;
4. ANDINI GHAITSA ZAHIRA SHOFA, kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Jalan Otista, Pasapen 1
Komplek Warior, RT. 6, RW. 5, Kecamatan Kuningan,
Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pekerjaan Mahasiswa;
5. DHITA
AMELIA,
kewarganegaraan
Indonesia,
tempat
tinggal di Desa Kerta Ungaran, RT. 10, RW. 05, Kecamatan
Sindang
Agung,
Kabupaten
Kuningan,
Jawa
Barat,
pekerjaan Mahasiswa;
6. RINA SUSANTI, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal
di RT. 02, RW 01, Dusun Selasa, Desa Cipakem,
Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,
Pekerjaan Mahasiswa;
7. AZZAHRA
YASMINA
LISANTI,
kewarganegaraan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Indonesia, tempat tinggal di Blok Dukuh Kampung Kliwon
Desa, RT. 07, RW. 04, Kecamatan Kadugede, Kabupaten
Kuningan, Jawa Barat, pekerjaan Mahasiswa;
8. ASHHIFA ROQIIQULQOLBY, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Purwawinangun, RT. 03, RW. 01,
Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,
pekerjaan Mahasiswa;
9. RAHMA DINA KUSUMA AZAHRO, kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Desa Kadurama Dusun Pahing
RT.03/RW.
01,
Kecamatan
Ciawigebang,
Kabupaten
Kuningan, Jawa Barat, pekerjaan Mahasiswa;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yani Andriyani, S.H., M.H.,
dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Fakta Justicia,
beralamat di Kabupaten Kuningan, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus Nomor 006/JR/FJ/XI/2024, tanggal 27 November 2024;
Para Pemohon;
melawan:
I.
BUPATI KUNINGAN, tempat kedudukan di Jalan Siliwangi
Nomor 88, Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten
Kuningan, Jawa Barat 45512;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa kepada Mahardika Rahman,
S.H., M.H., jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kuningan dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor 100.3/869/Hukum, tanggal 7 Maret 2025;
II.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
KUNINGAN, tempat kedudukan di Jalan RE. Martadinata
Nomor 517, Ancaran, Kecamatan Kuningan, Kabupaten
Kuningan, Jawa Barat;
Termohon I, II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca Permohonan Para Pemohon;
Membaca Jawaban Termohon I;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Memeriksa bukti-bukti Para Pemohon dan Termohon I;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari putusan ini;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 22 Januari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 5 Februari 2025 dan diregister dengan Nomor 14 P/HUM/2025
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan
Daerah
Kabupaten
Kuningan
Nomor
2
Tahun
2024
tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dengan dalil-dalil
yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pendahuluan
Berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berhak
menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dalam menjalankan
pemerintahan, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk membuat
aturan-aturan hukum di tingkat Daerah. Berdasarkan kewenangannya,
daerah berhak menetapkan kebijakan sendiri. Hal ini diatur dalam Pasal
17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan
bahwa “Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk mengurus
hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah”;
Kabupaten Kuningan adalah daerah pertanian yang terletak di kaki
Gunung Ciremai, Indonesia, dengan sumber air yang melimpah. Terdapat
620 mata air dan 43 sungai kecil dengan total debit air mencapai 8.352 liter
per detik, sehingga sangat potensial untuk agribisnis dan investasi berbasis
air. Kabupaten ini berada di Provinsi Jawa Barat, dengan ibukota Kuningan.
Secara astronomis, letaknya antara 108°23" - 108°47" Bujur Timur dan
6°45" - 7°13" Lintang Selatan. Kuningan terletak di bagian Timur Jawa Barat,
berbatasan dengan Kabupaten Cirebon di utara, Kabupaten Brebes (Jawa
Tengah) di Timur, Kabupaten Ciamis di Selatan, dan Kabupaten Majalengka
di Barat. Kabupaten ini terdiri dari 32 kecamatan, yang mencakup 361 desa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
dan 15 kelurahan, dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Kuningan.
Wilayah timur Kuningan adalah dataran rendah, sementara bagian baratnya
berupa pegunungan, dengan puncak tertingginya adalah Gunung Ceremai
(3.078 mdpl), yang sering salah disebut Gunung Ciremai. Gunung Ceremai
adalah gunung tertinggi di Jawa Barat. Luas wilayah Kabupaten Kuningan
mencapai 1.178,58 km². Menurut data Agregat Semester II tahun 2023
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan, jumlah
penduduk Kabupaten Kuningan yang tersebar di 376 desa dan kelurahan
mencapai 1.231.772 jiwa;
Ada lima permasalahan utama dalam lingkungan hidup yang telah
diidentifikasi,
yaitu:
1)
Kerusakan
lahan
yang
disebabkan
oleh
penggundulan hutan, penebangan liar, perubahan fungsi lahan untuk
perkebunan dan industri, serta penambangan minyak dan pembangunan
permukiman. 2) Abrasi di pinggir sungai akibat lalu lintas kapal besar dan
cepat. 3) Pendangkalan sungai karena erosi, abrasi, dan sedimentasi
yang tinggi. 4) Gangguan pada pola aliran air permukaan akibat
perubahan fungsi lahan, serta adanya pelabuhan dan dermaga. 5)
Penurunan kualitas air akibat pembuangan limbah cair dari industri,
limbah domestik, dan air ballast kapal. (Akhmaddhian and Fathanudien
2015);
Pada dasarnya, Peraturan Daerah (Perda) berfungsi sebagai wadah
untuk mengakomodasi kondisi khusus di suatu daerah. Inilah yang
menjadi ciri khas Perda, yang tidak dimiliki oleh peraturan perundang-
undangan lainnya. Peraturan lain umumnya hanya berfungsi sebagai alat
hukum tertulis untuk kepentingan nasional, sementara Perda lebih spesifik
pada kebutuhan daerah. Peraturan Daerah (Perda) adalah instrumen
penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang digunakan untuk
menetapkan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta menyediakan
fasilitas pendukungnya. Peraturan Daerah (Perda) memiliki peran yang
sangat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu,
penyusunannya harus direncanakan dengan baik, agar perangkat hukum
yang dibutuhkan dalam menjalankan otonomi daerah dapat dibentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
secara sistematis, terarah, dan terencana dengan prioritas yang
jelas.(Siregar et al. 2023);
Pada hakikatnya, Peraturan Daerah (Perda) dibuat oleh Pemerintah
Daerah
untuk
memajukan
wilayahnya.
Namun,
kenyataannya,
pelaksanaan otonomi daerah sering kali belum berjalan sepenuhnya
sesuai dengan amanah undang-undang yang mengatur otonomi daerah
(Erick and Risman 2023). Dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda)
Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang seharusnya selaras dengan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Dalam Peraturan Daerah (Perda) a quo khususnya pasal 2 huruf (k)
menyatakan
bahwa:
“Perumahan
dan
kawasan
permukiman
diselenggarakan dengan berasaskan: kelestarian dan keberlanjutan”.
Kendati demikian di dalam Peraturan Daerah (Perda) a quo tidak
dijelaskan lebih lanjut terkait dengan teknis pelaksanaannya. Sehingga
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi perusahaan yang akan
membangun perumahan. Sedangkan di dalam pasal 16 huruf (d) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan
bahwa Setiap Penanam Modal Bertanggung Jawab “Menjaga Kelestarian
Lingkungan Hidup” karena pasal ini didasarkan pada pasal 3 ayat (1)
huruf
h
yang
menyatakan
“penanaman
modal
diselenggarakan
berdasarkan asas: berwawasan lingkungan”. Misal yang kami maksud
dengan teknis pelaksanaanya adalah melakukan penanaman pohon,
Pohon memainkan peran esensial dalam menjaga ketersediaan air
dengan kemampuannya sebagai penyerap air, pengendali erosi tanah,
pengurang penguapan, penjaga kualitas air, dan pencipta habitat. Melalui
sistem akarnya, pohon mampu menyerap air, menjaga stabilitas tanah,
serta mempertahankan ketersediaan air di dalam tanah. Selain itu, pohon
juga
mengurangi
penguapan
langsung
dari
permukaan
tanah,
meningkatkan kualitas air dengan menyaring partikel-partikel polutan, dan
menciptakan habitat bagi keanekaragaman hayati. Dengan upaya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
penanaman pohon serta pelestarian hutan, peran penting ini dapat
mendukung ketersediaan air yang berkelanjutan. Di kawasan perkotaan,
penanaman pohon mampu menyerap polutan tertentu dan menyaring
debu yang melayang di udara.(Erick and Risman 2023);
Jika hal ini terus dibiarkan maka perumahan yang dibuat tersebut
akan menimbulkan masalah lingkungan yang diantaranya penurunan
ketersediaan sumber daya air bersih, degradasi kualitas udara yang
disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor serta polusi industri, semakin
meluasnya
kawasan
terbangun
yang
berdampak
negatif
pada
berkurangnya daerah resapan air, serta peningkatan volume produksi
limbah dan sampah, merupakan beberapa permasalahan lingkungan yang
akan dihadapi. (Riyanto and Subekti 2023);
Selain itu di dalam Peraturan Daerah (Perda) a quo pasal 17 ayat (6)
huruf a menyatakan: “Standar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b paling sedikit meliputi: ruang terbuka hijau”. Dalam hal ini frase
ruang terbuka hijau juga tidak dijelaskan secara lebih eksplisit. Sehingga
menyebabkan maknanya menjadi luas dan berakibat menimbulkan
ketidakpastian hukum;
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) mengatur Ruang Terbuka Hijau
(RTH) mulai dari ketentuan umum, seperti pengertian, tujuan, dan fungsi,
hingga peraturan yang lebih rinci mengenai penataannya. Secara umum,
RTH diartikan sebagai suatu area publik atau sekelompok area yang
bersifat terbuka, yang dapat berbentuk memanjang, jalur, atau
mengelompok. Area ini didominasi oleh tumbuhan hijau, baik yang tumbuh
secara alami maupun yang sengaja ditanam, dengan tujuan memberikan
manfaat ekologis, sosial, dan estetika bagi lingkungan sekitarnya.(Riyanto
and Subekti 2023);
Pembangunan berkelanjutan berarti meningkatkan kemampuan
manusia untuk bekerja tanpa merusak masyarakat atau lingkungan. Ini
mencakup peningkatan sosial dan ekonomi yang terus berkembang, tetapi
tidak melebihi batas kemampuan alam. Tujuannya adalah mencapai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
kesejahteraan
manusia
tanpa
melebihi
kapasitas
Bumi
dalam
memproduksi sumber daya dan mengelola limbah. Konsep pembangunan
berkelanjutan harus menunjukkan keseimbangan antara ekonomi,
lingkungan, dan masalah sosial yang perlu dipertimbangkan dalam
pengambilan keputusan. (Akhmaddhian 2023);
B. Kewenangan Mahkamah Agung
1. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
telah menciptakan sebuah kewenangan baru bagi Mahkamah Agung
yang berfungsi untuk menguji peraturan perundang-undangan
dibawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang, sebagaimana
tertuang dalam Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Selain itu juga diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung
adalah menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang terhadap Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal
24A Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
yang berbunyi:
“Mahkamah
Agung
berwenang
mengadili
pada
tingkat
Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-
Undang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang…”
3. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
(1) “Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan dibawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang;
(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-
undangan dibawah Undang-Undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku…”;
4. Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan:
(2) Mahkamah Agung berwenang:
menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang; dan…”;
5. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
menyatakan “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan
dibawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
6. Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4 di atas, maka tidak ada
keraguan sedikitpun bagi Para Pemohon menyimpulkan, bahwa
Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan pengujian
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Pemukiman terhadap Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final;
C. Kedudukan Hukum Para Pemohon (Legal Standing)
1. Bahwa Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatakan bahwa:
“(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan dibawah undang-
undang, yaitu:
1. perorangan Warga Negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; atau
3. badan hukum publik atau badan hukum privat.”;
2. Bahwa sebagai perorangan warga negara Republik Indonesia,
Pemohon mempunyai hak-hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945, baik yang bersifat tidak langsung seperti hak untuk tidak
diperlakukan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari pernyataan
bahwa Negara Republik Indonesia adalah sebuah “negara hukum”
sebagaimana normanya diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,
maupun hak-hak konstitusional yang bersifat langsung yang
normanya dirumuskan dalam Bab XA yang diberi judul “HAK ASASI
MANUSIA”, dan secara spesifik dirumuskan dalam Pasal 28D ayat (1)
yang bunyinya “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum” dan Pasal 28E ayat (1), khususnya frasa
yang mengatakan “setiap orang bebas…memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”;
3. Bahwa Pemohon I, II, dan III adalah perorangan warga negara
Indonesia yang sehari-hari melakukan aktivitas keseharian di wilayah
Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Sekaligus sebagai warga
di Wilayah Kabupaten Kuningan Jawa Barat dengan ini kami sebagai
Para Pemohon merasa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024
Kabupaten Kuningan kurang efisien dan tidak memenuhi standar dalam
Undang-Undang Penanaman Modal. Pada Peraturan Daerah a quo
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
tidak adanya dicantumkan perihal pemeliharaan lingkungan hidup di
kawasan perumahan, yang seharusnya Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 mengacu pada Undang-Undang
Penanaman
Modal.
Para
Pemohon
menginginkan
adanya
pemeliharaan lingkungan dengan adanya pohon-pohon di kawasan
perumahan yang harus dijadikan sebagai aturan sehingga nantinya
tidak terjadi permasalahan lingkungan di kawasan perumahan wilayah
kabupaten kuningan;
4. Bahwa Pemohon IV, V, dan VI merupakan masyarakat Kabupaten
Kuningan Jawa Barat, sekaligus sebagai Para Pemohon terhadap
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024.
Bahwasanya tidak menyetujui dengan dikeluarkannya Peraturan
Daerah tersebut, karena terdapat hal yang bertentangan dengan
Undang-Undang
Penanaman
Modal
dan
Peraturan
Menteri
Lingkungan Hidup. Yakni tidak adanya asas berwawasan lingkungan
dalam Perda tersebut, hal ini tidak selaras dengan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang tentunya
menjadi salah satu payung dari Peraturan Daerah tersebut.
Selanjutnya pada asas keberlanjutan dalam Peraturan Daerah
tersebut tidak dikatakan secara rinci bagaimana implementasi asas
tersebut
dalam
penyelenggaraan
perumahan
dan
kawasan
pemukiman, seperti tidak dikatakan dengan jelas keharusan untuk
membuat ruang terbuka hijau dan penanaman pohon. Jika hal ini
dibiarkan begitu saja, maka dapat memicu potensi terjadinya berbagai
kerusakan lingkungan atau pembangunan sembarangan yang tidak
mengedepankan aspek berwawasan lingkungan, hal ini tentu
bertentangan dengan perwujudan Kabupaten Kuningan sebagai
Kabupaten konservasi. Dengan demikian Para Pemohon merasa
dirugikan apabila Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan;
5. Bahwa Pemohon VII, VIII, dan IX sebagai warga negara Indonesia
secara
konstitusional
telah
dirugikan
pemenuhan
Hak
Konstitusionalnya untuk menjunjung tinggi dan menaati hukum yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
dipositifkan di dalam Peraturan Daerah a quo, oleh karena:
Pasal 69-70 ayat (3) huruf a, Pasal 17 Ayat 5 huruf b, dan Pasal 2
huruf K dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 meniadakan
hak konstitusional Pemohon VII, VIII, dan IX untuk memajukan diri
dalam
memperjuangkan
hak
secara
kolektif
berdasar
asas
berwawasan lingkungan yang dijamin pada Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Pasal (1) Ayat 18
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor
11/Prt/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan
Gedung dan Persilnya. Bahwa telah disinggung dalam Pasal 69-70
ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024, terkait
“pencegahan terhadap berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh yang baru dilakukan itu sesuai dengan
pemenuhan standar teknis bangunan gedung”, kendati demikian hal
tersebut tidak sesuai dengan Pasal (1) ayat 18 dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/Prt/M/2014
Tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan
Persilnya, yang menjelaskan bahwa “suatu bangunan gedung harus
memperhatikan Status Wajib Kelola Air Hujan sebagai persyaratan
dasar
umtuk
mendirikan
sebuah
bangunan
gedung
berupa
perumahan atau pemukiman”. Oleh sebab itu, karena pencegahan
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh tersebut, dalam
proses pengawasan dan pengendalian yang dikatakan telah sesuai
standar teknis bangunan gedung yang dimaksud dalam Peraturan
Daerah, tidak menjelaskan perihal penerapan Status Wajib Kelola Air
Hujan dalam bangunan gedung, sehingga akan menyebabkan
multitafsir atau interpretasi standar teknis bangunan gedung seperti
apa yang dimaksud dalam Peraturan Daerah tersebut yang dilakukan
sebagai pencegahan terhadap berkembangnya perumahan kumuh
atau permukiman kumuh, yang mana seharusnya dijelaskan juga
perihal Status Wajib Kelola Air Hujan jika memang pencegahan dan
pengawasannya telah sesuai standar teknis bangunan gedung.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Berpedoman pada pasal tersebut, mengingat bahwa di dalam
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 17 ayat (5) huruf b
terkait saluran pembuangan air hujan dan drainase tidak secara rinci
dijelaskan mengenai sarana apa yang digunakan, sehingga dapat
menyebabkan suatu pembangunan perumahan dan pemukiman tidak
diselenggarakan sesuai dengan asas berwawasan lingkungan yang
dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Seharusnya peraturan tersebut harus lebih
memperhatikan detail mekanisme ketentuan yang telah dibuat, seperti
membuat beberapa sumur resapan, kolam tendon, maupun kolam
retensi di suatu wilayah perumahan atau pemukiman, agar nantinya
pemohon Ijin Mendirikan Bangunan maupun masyarakat Kabupaten
Kuningan dapat menyelenggarakan Peraturan Daerah ini lebih sesuai
sebagaimana
mestinya.
Selanjutnya,
kurangnya
spesifikasi
operasional dalam Pasal 2 huruf K Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 terkait penerapan asas kelestarian
dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman. Ketiadaan penjelasan yang rinci mengenai implementasi
asas tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi yang beragam dan
menghambat tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
6. Pengajuan Permohonan Masih Dalam Tenggat Waktu
Bahwa dalam hal ini objek permohonan ditetapkan dan diundangkan
pada tanggal 14 Maret 2024, berkenaan dengan tenggang waktu
pengajuan permohonan pengujian materil undang-undang, merujuk
pada konsideran Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
yang menyatakan:
a. Bahwa Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil
menentukan bahwa: Permohonan keberatan diajukan dalam
tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkan
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
b. Bahwa pada dasarnya penentuan tenggat waktu pengajuan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
permohonan keberatan Hak Uji Materiil adalah tidak tepat
diterapkan bagi suatu aturan yang bersifat umum (Regelend)
karena sejalan dengan perkembangan hukum yang sedemikian
rupa, dirasakan telah bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi dan tidak lagi sesuai dengan "hukum yang hidup (the living
law) yang berlaku";
c. Bahwa oleh karena itu penentuan batas waktu 180 (seratus
delapan puluh) hari seperti yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4)
tersebut diatas, sudah seharusnya dihapuskan dan/atau dicabut
dari materi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
tersebut. Namun demikian secara kasuistis harus dipertimbangkan
kasus demi kasus tentang hak yang telah diperoleh para pihak-
pihak yang terkait sebagai bentuk perlindungan hukum bagi
mereka;
d. Bahwa
pencabutan
dan/atau
penghapusan
tenggat
waktu
dimaksud sejalan dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang
tercantum dalam berbagai putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia antara lain:
1. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 25 P/HUM/2006, tanggal 30
Agustus 2006;
2. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 41 P/HUM/2006, tanggal 21
November 2006;
3. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 37 P/HUM/2008, tanggal 18
Maret 2009;
4. Putusan Hak Uji Materiil Nomor 3 P/HUM/2011, tanggal 25 April
2011;
e. Bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam huruf c dan d, perlu
pengaturan
kembali
Peraturan
Mahkamah
Agung
Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil. (P-);
7. Alasan Pengujian
7.1 Bahwa pada hakekatnya tujuan dan fungsi Negara Republik
Indonesia adalah menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
rakyatnya. Fungsi ini sangat penting, hal ini tercermin dalam
usaha pemerintah untuk membangun kehidupan bangsa dan
negara. Setiap negara, termasuk Indonesia mencoba untuk
melaksanakan
dan
mempertinggi
taraf
hidup
rakyatnya,
memperluas taraf ekonomi dan kehidupan masyarakat. Selain
menjaga ketertiban pemerintah juga mengusahakan agar setiap
anggota masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara adil
dan merata. Tak terkecuali dalam setiap kebijakan yang diambil
oleh Pemerintah harus mampu dan mempertimbangkan aspek
tujuan bernegara, yakni mengupayakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat;
7.2 Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 25
Tahun
2007
Tentang
Penanaman
Modal
menyatakan
“Penanaman
modal
diselenggarakan
berdasarkan
asas
berwawasan
lingkungan”.
Yang
dimaksud
dengan
“asas
berwawasan lingkungan” adalah asas penanaman modal yang
dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan
perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup. Kemudian
didalam pasal 16 huruf (d) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa Setiap Penanam
Modal Bertanggung Jawab “Menjaga Kelestarian Lingkungan
Hidup”;
7.3 Bahwa berdasar pada asas dan tujuan penanaman modal
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007
tentang
Penanaman
Modal,
maka
sesungguhnya
pemeliharaan
terhadap
lingkungan
hidup
merupakan
penjewantahan dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, dimana posisi Negara mengutamakan kepentingan
rakyatnya diatas kepentingan kelompok atau golongan. Untuk itu
secara filosofis nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah sejalan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
harus didukung dan dipertahankan keberadaannya. Hal itu dapat
dibuktikan dengan adanya keharusan bagi penanam modal
(investor)
untuk
bertanggung
jawab
terhadap
kelestarian
lingkungan hidup. Berbeda dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang cenderung tidak
sejalan dengan asas dan tujuan penanaman modal sebagaimana
tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan pasal 16 huruf (d)
tentang Penanaman Modal yang dimana dalam Peraturan Daerah
a quo tidak dijelaskan secara teknis terkait penanam modal yang
akan membangun suatu perumahan agar dapat bertanggung
jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, sehingga
dalam hal ini penanaman modal menjadi tidak terikat oleh norma
dalam perda a quo. Untuk itu terdapat disparsitas dan
pertentangan antara asas dan tujuan penanaman modal
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal dengan Peraturan Daerah
Kabupaten
Kuningan
Nomor
2
Tahun
2024
tentang
Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman;
7.4 Bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (6) huruf a dalam Perda a quo
menyatakan: “Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b paling sedikit meliputi: ruang terbuka hijau”. Dalam hal
ini frase ruang terbuka hijau juga tidak dijelaskan secara lebih
eksplisit. Sehingga menyebabkan maknanya menjadi luas dan
berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum. Berbeda dengan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
yang menjelaskan Secara umum, Ruang Terbuka Hijau diartikan
sebagai suatu area publik atau sekelompok area yang bersifat
terbuka,
yang
dapat
berbentuk
memanjang,
jalur,
atau
mengelompok. Area ini didominasi oleh tumbuhan hijau, baik yang
tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam, dengan
tujuan memberikan manfaat ekologis, sosial, dan estetika bagi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
lingkungan sekitarnya. Mengingat bahwasanya Gustav Radburch
menyatakan tujuan hukum antara lain adalah memberikan
kepastian, keadilan dan kemanfaataan. Kepastian hukum diartikan
sebagai sebagai tatanan hukum yang dibuat dan diterbitkan
secara pasti. Karena kepastian hukum dapat mengatur secara
jelas dan logis, sehingga tidak ada keraguan jika terjadi multitafsir.
Menurut kami selaku pemohon hukum yang tidak dapat
memberikan kepastian maka tidak layak disebut hukum;
7.5 Bahwa dengan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Pemukiman, maka pemohon khawatir akan berpotensi
rusaknya lingkungan hidup seperti berkurangnya oksigen dan
berpotensi menimbulkan bencana alam yang lebih besar seperti
banjir, erosi dan lain-lain. Karena memang dalam perda tersebut
tidak diatur secara lebih jelas dan lugas terkait teknis
penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang
berwawasan lingkungan sehingga tercipta kelestarian dan
keberlanjutan.
Seharusnya
peraturan
tersebut
harus
lebih
memperhatikan detail mekanisme ketentuan yang telah dibuat,
seperti membuat beberapa sumur resapan, kolam tendon,
maupun kolam retensi di suatu wilayah perumahan atau
pemukiman, agar nantinya pemohon IMB maupun masyarakat
Kabupaten Kuningan dapat menyelenggarakan Peraturan Daerah
ini lebih sesuai sebagaimana mestinya;
7.6 Bahwa jika Peraturan Daerah (Perda) a quo dipaksakan terhadap
pemberlakuannya maka dapat memicu potensi terjadinya berbagai
kerusakan lingkungan atau pembangunan sembarangan yang
tidak mengedepankan aspek berwawasan lingkungan, hal ini tentu
bertentangan dengan perwujudan Kabupaten Kuningan sebagai
Kabupaten konservasi;
7.7 Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
bertentangan dengan asas dan tujuan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, oleh karena itu
harus dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
7.8 Dalam Pasal 6 Undang-Undang Lingkungan Hidup mengenai hak,
kewajiban dan peran masyarakat ayat (1) bahwasannya: “setiap
orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta mencegah atau menanggulangi pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup” dengan begitu pada Peraturan
Daerah a quo seharusnya melibatkan peran masyarakat disetiap
kawasan perumahan melalui pelestarian lingkungan dengan
mewajibkan penanaman pohon disetiap kawasan perumahan
sehingga lingkungan tetap lestari dan terjaga;
7.9 Bahwa berdasarkan Pasal 3 (a) (b) (c) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2019 mengenai pengaturan sumber daya air dengan
tujuan: "memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan
ketersediaan air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan
pembangunan" Dalam Peraturan Daerah Kuningan Nomor 2
Tahun 2024 tidak sesuai dengan pasal tersebut khususnya upaya-
upaya untuk meningkatkan ketersediaan air dengan tidak adanya
sumur resapan, karna hal tersebut juga dapat menimbulkan
kerugian dan dampak buruk bagi masyarakat atau lingkungan
sekitarnya;
7.10 Bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2
Tahun 2024 tidak memberikan perlindungan yang memadai
terhadap hak-hak masyarakat lokal dalam mengakses dan
memanfaatkan SDA sebagaimana dijamin dalam pasal 6 Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2019: "Negara menjamin hak rakyat
atas air guna memenuhi kebutuhan pokok minimal Sehari-hari
bagi kehidupan yang Sehat dan bersih dengan jumlah yang
Cukup, Kualitas yang baik, aman, terjaga keberlangsungannya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
dan terjangkau”;
7.11 Bahwa dalam pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai hak kewajiban dan
peran masyarakat pada ayat (1) bahwasanya: “setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup”, dengan begitu pada Peraturan Daerah
Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 seharusnya melibatkan peran
masyarakat di setiap kawasan perumahan melalui pelestarian
lingkungan dengan mewajibkan penanaman pohon di setiap
kawasan perumahan sehingga lingkungan tetap lestari dan
terjaga. Selanjutnya dalam Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (1) juga mengungkapkan
bahwasanya pemerintah harus melakukan dan menetapkan
kebijakan
mengenai
pengelolaan
lingkungan
hidup
yang
melibatkan nilai agama, adat istiadat, dan nilai yang hidup dalam
masyarakat dengan begitu pada Peraturan Daerah tersebut
seharusnya pemerintahan daerah Kuningan menambahkan
kebijakan ini dengan lebih memperhatikan kepada lingkungan
hidup terkhusus pada kawasan perumahan di daerah Kuningan;
7.12 Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014
tentang Konservasi Tanah dan Air menjelaskan pada Pasal 1 ayat
(2) bahwasanya Konservasi Tanah dan Air adalah upaya
pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan Fungsi
Tanah pada Lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan
Lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan
kehidupan yang lestari. Dijelaskan pula pada Pasal 13 ayat (2)
huruf C Penyelenggaraan Konservasi Tanah dan Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: sipil teknis
pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air; Yang mana
maksud dari sipil teknis pembuatan bangunan konservasi Tanah
dan Air salah satunya adalah Pembangunan Sumur Resapan.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Pada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun
2024 tidak ada pasal-pasal yang menjelaskan pembuatan sumur
resapan sebagai sarana Konservasi Tanah dan Air, yang mana
sumur resapan tersebut diharapkan agar air hujan lebih banyak
diserapkan ke dalam tanah menjadi air cadangan dalam tanah.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman tersebut sangat tidak
relevan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
tentang
Konservasi
Tanah
dan
Air
yang
mengharuskan
pembuatan sumur resapan untuk perlindungan dan pemeliharaan
tanah agar tidak memberikan dampak buruk untuk lingkungan
sekitarnya;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Para
Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa
permohonan keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Pemohon mempunyai hak legal standing dalam
permohonan ini;
2. Menerima seluruh permohonan hak uji materil ini dari Para Pemohon;
3. Menyatakan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air,
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air dan
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Menyatakan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan
Perumahan
dan
Kawasan
Pemukiman
tidak
mempunyai kekuatan mengikat sampai Peraturan daerah a quo tersebut
belum diubah;
5. Memerintahkan kepada Bupati Kabupaten Kuningan untuk memperbaiki
dan/atau menambahkan norma dalam Peraturan daerah a quo;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
6. Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Bukti P-1);
2. Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Bukti P-2);
3. Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Bukti P-3);
4. Fotokopi Undang Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi
Tanah dan Air (Bukti P-4);
5. Fotokopi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air (Bukti P-5);
6. Fotokopi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Bukti P-6);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon I dan II, masing-masing pada tanggal
10 Februari 2025 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara
Mahkamah Agung Nomor 14/PER-PSG/II/14 P/HUM/2025, tanggal 10
Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon I telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 10 Maret 2025,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Hak Jawab Terhadap Permohonan Uji Materiil Masih Dalam Tenggat
Waktu;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menyatakan bahwa:
“Termohon wajib mengirimkan atau menyerahkan jawabannya
kepada panitera Mahkamah Agung dalam waktu 14 (empat belas)
hari sejak diterima salinan permohonan tersebut”;
2. Bahwa Termohon Bupati Kuningan menerima Surat Pemberitahuan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
dan Penyerahan Surat Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 14/PER-
PSG/II/14P/HUM/2025 pada tanggal 27 Februari 2025;
3. Bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam angka 1 dan angka 2
jawaban/tanggapan kami masih dalam tenggat waktu untuk
kemudian diserahkan kepada Mahkamah Agung melalui Panitera
Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
B. Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh
pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
tersebut, yaitu:
Perorangan warga negara Indonesia;
a. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
b. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
2. Bahwa berdasarkan dalil-dalil Para Pemohon pada bagian huruf c
Kedudukan Hukum Para Pemohon (legal standing) dari dalil angka 3
sampai dengan angka 5 yang pada intinya mendalilkan Para
Pemohon adalah perorangan warga negara Republik Indonesia yang
sah menurut peraturan perundang-undangan;
3. Bahwa dalam sistem hukum di Indonesia dan berdasarkan kaidah
hukum yang hidup tentang maksud yang dirugikan atas berlakunya
suatu peraturan di bawah undang-undang setelah dikeluarkannya
putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23 P/HUM/2024, tanggal 29
Mei 2024 dapat dijadikan yurisprudensi untuk diikuti. Menurut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
pertimbangan hakim bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 setidaknya harus memenuhi 5
(lima) persyaratan, yaitu:
a. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya
hubungan
sebab-akibat
(causal
verband)
antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan
maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
Para Pemohon tidak dapat mendalilkan kerugian hak yang dialami
oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon IX sesuai dengan 5 (lima)
syarat yang telah disebutkan di atas;
4. Bahwa dalil Para Pemohon tidak menyebutkan adanya kerugian
yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan
terjadi. Dalam suatu proses pembangunan perumahan di Kabupaten
Kuningan pada prinsipnya harus berdasarkan perizinan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Oleh karena itu dalam penerbitan izin pembangunan perumahan,
Pemerintah Kabupaten Kuningan membentuk Forum Penataan
Ruang Daerah (FPRD) yang terdiri dari beberapa Perangkat Daerah
dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor
650/KPTS.422-DPUTR/2022.
Forum
ini
mempunyai
tugas,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
diantaranya:
a. memberikan pertimbangan penanganan dan permasalahan
dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan ruang di
Kabupaten Kuningan;
b. memberikan pertimbangan pelaksanaan sinkronisasi program
pemanfaatan ruang dengan menyelaraskan indikasi program
utama dengan program sektoral dan kewilayahan;
c. melakukan
kajian
dalam
rangka
penilaian
persetujuan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan
ruang
untuk
kegiatan
berusaha dan kegiatan non berusaha yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten Kuningan;
d. melakukan pembahasan hasil kajian, pertimbangan teknis
pertanahan dan/atau pertimbangan lainnya yang diperlukan; dan
e. menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam huruf d kepada Bupati;
Dengan adanya Forum ini setiap penerbitan perizinan pembangunan
perumahan telah melalui kajian yang komprehensif baik Kajian aspek
ruang maupun Kajian kesesuaian peruntukkan ruang yang bersifat
teknis, sehingga bisa dipastikan pembangunan perumahan tidak
memberikan dampak/kerugian kepada lingkungan sekitar;
5. Bahwa tidak ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud
dan berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian hal ini dibuktikan dengan semenjak Peraturan Daerah a
quo ditetapkan, telah dilaksanakan penerbitan izin pembangunan
perumahan salah satu contohnya yaitu Perumahan Bumiland Asri
Gereba oleh PT Bumiland Inti Property di Desa Gereba Kecamatan
Kramatmulya Kabupaten Kuningan. Proses izin penerbitan tersebut
telah melalui kajian oleh Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD),
dan
tidak
ditemukan
permasalahan
atau
setidak-tidaknya
kemungkinan oksigen berkurang atau akan adanya bencana alam
besar yang didalilkan oleh Pihak Para Pemohon yang tidak dapat
dibuktikan secara objektif. Pembangunan perumahan tersebut telah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
melalui pengkajian kesesuaian pemanfaatan ruang dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku, dalam segi penataan
ruang dan segi teknis lainnya harus dipenuhi oleh pihak developer.
Pembangunan
perumahan
tersebut
juga
diwajibkan
untuk
memperhatikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah a quo
contohnya dalam perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum
perumahan. Pembangunan perumahan dilaksanakan melalui upaya
penanganan dan pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh serta penurunan kualitas lingkungan sesuai
amanat pada Pasal 21 Peraturan Daerah a quo, sehingga dapat
dibuktikan bahwa Peraturan Daerah a quo berperan dalam menjaga
dan mencegah pembangunan perumahan kumuh dan permukiman
kumuh yang dapat mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan;
C. Dalam Pokok Petitum
1. Bahwa
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Kuningan
memiliki
kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah berdasarkan Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
pembentukan Peraturan Daerah harus memperhatikan sesuai dengan
pembagian urusan kewenangan pada Lampiran Huruf D Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam
Lampiran tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi berwenang
mengatur perihal penataan dan peningkatan kualitas kawasan
permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di
bawah
15
(lima
belas)
ha,
sedangkan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk mengatur perihal
penerbitan
izin
pembangunan
dan
pengembangan
kawasan
permukiman serta penataan dan peningkatan kualitas kawasan
permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha. Adanya
pengaturan mengenai kawasan permukiman oleh Pemerintah Daerah
tersebut merupakan bentuk dari jaminan kehadiran negara dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan warganya, sesuai dengan Pasal
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
28 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Bahwa
Kementerian
Hukum
dan
Hak
Asasi Manusia
telah
mengeluarkan Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah di Bidang
Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor M.HH-01.PP.04.02
Tahun 2021. Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa Peraturan
Daerah dibentuk sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam
menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kondisi dan
aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah tersebut, dengan
ketentuan: 1. Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh daerah hanya
berlaku dalam batas-batas yurisdiksi daerah yang bersangkutan; 2.
Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tingkatannya sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan; dan 3. Peraturan Daerah sebagai bagian dari
sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah
penyusunan Peraturan Daerah;
3. Bahwa dalam penyusunan Peraturan Daerah a quo, Pemerintah
Daerah Kabupaten Kuningan berpendapat bahwa secara filosofis
pengaturan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
merupakan pemenuhan dari hak setiap orang untuk hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, sebagaimana disebutkan juga dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
4. Bahwa pembentukan Peraturan Daerah a quo telah menempuh
proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Dalam proses penyusunan
Peraturan Daerah a quo telah dilaksanakan harmonisasi oleh
Kementerian Hukum dan HAM sesuai amanat Pasal 58 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku mutatis mutandis bagi
Kabupaten/Kota. Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan
Surat Nomor W.11-PP.04.02-8118 tanggal 12 Juli 2023, Hal Surat
selesai pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menyatakan bahwa:
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan
pengadilan serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya”;
Selanjutnya dalam proses Fasilitasi, Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat mengeluarkan Surat Nomor 696/HK.02.01/HUKHAM
tanggal 25 Januari 2024 Hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah a
quo. Surat tersebut merupakan penyempurnaan akhir sebelum
Raperda a quo diundangkan. Setelah dilakukan penyempurnaan
akhir, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat
Nomor 100.2.2.6/1821/OTDA tanggal 1 Maret 2024 Hal Persetujuan
Penandatanganan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan, pada prinsipnya menyetujui penandatanganan 2 (dua)
Raperda yang salah satunya adalah Raperda a quo;
5. Bahwa Para Pemohon mendalilkan Peraturan Daerah a quo tidak
sejalan dengan asas dan tujuan pada Pasal 3 ayat (1) huruf h dan
Pasal 16 huruf d Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal. Bahwa kami sebagai termohon I berpandangan
bahwa pembentukan hukum perlu memperhatikan asas-asas hukum
dalam hal ini adalah asas lex specialis derogat legi generali yang berarti
bahwa asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang
sifatnya khusus mengesampingkan aturan yang sifatnya umum. Asas
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
tersebut merupakan salah satu preferensi dalam ilmu hukum yang
menunjuk hukum mana yang lebih didahulukan jika dalam suatu
peristiwa hukum terkait atau terlanggar beberapa peraturan. Dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang
menjadi lex specialis adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Undang-
Undang tersebut yang menjadi asas dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman terdapat dalam Pasal 2 huruf a
sampai dengan huruf l oleh karena merupakan aturan yang lebih
tinggi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman menjadi acuan dasar dari pembentukan
Peraturan di bawahnya yang mengatur mengenai Perumahan dan
Kawasan Permukiman Peraturan Daerah a quo. Sehingga penerapan
asas pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal dapat dikesampingkan karena terdapat aturan
yang
bersifat
khusus
mengenai
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman;
6. Bahwa Para Pemohon mendalilkan tidak adanya penjelasan
mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Peraturan Daerah a quo
sehingga menyebabkan maknanya menjadi luas dan berakibat
menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa menurut kami tidak ada
ketidakpastian hukum yang menyebabkan terjadinya kekosongan
hukum legal vacuum dari pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pengertian kekosongan hukum dapat diartikan sebagai suatu keadaan
kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan. Pengaturan
Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat ditemukan batasan
pengertiannya pada Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memiliki arti yaitu “area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah
maupun yang sengaja ditanam” lebih lanjut dalam Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 ketentuan distribusi ruang terbuka hijau publik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan
dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. Sehingga
sikap Pemerintah Daerah dengan ada atau tidak adanya pengertian
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Peraturan Daerah a quo tetap
wajib mengikuti ketentuan lebih tinggi mengenai Ruang Terbuka Hijau
(RTH) pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat dengan secara
sewenang-wenang mengubah pengaturan mengenai Ruang Terbuka
Hijau (RTH) dikarenakan terikat dengan ketentuan Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW). Selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten
Kuningan telah mengatur Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-
2031 yang mengatur mengenai zona Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sehingga dapat kami simpulkan bahwa tidak terdapat ketidakpastian
hukum yang menimbulkan kekosongan hukum mengenai Ruang
Terbuka Hijau (RTH);
7. Bahwa Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan diundangkannya
Peraturan Daerah a quo Para Pemohon khawatir berpotensi rusaknya
lingkungan hidup seperti berkurangnya oksigen dan bencana alam
besar seperti salah satunya erosi. Bahwa kami berpendapat dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten
Kuningan, setelah diundangkannya Peraturan Daerah a quo,
pelaksanaannya berasaskan kelestarian dan berkelanjutan, sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perda a quo. Fungsi asas
hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu:
a. Sebagai patokan dalam pembentukan dan/atau pengujian norma
hukum;
b. Untuk memudahkan kedekatan pemahaman terhadap hukum;
c. Sebagai cermin dari peradaban masyarakat atau bangsa dalam
memandang perilaku.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
merupakan pengaturan yang ruang lingkupnya tidak secara khusus
dan spesifik mengatur mengenai penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman, pengaturan yang bersifat khusus mengatur
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak ada
asas dan tujuan dalam Peraturan Daerah (Perda) a quo yang
bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai aturan
khusus penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (lex
specialis derogat legi generali). Peraturan Daerah a quo merupakan
tindak lanjut pengaturan di daerah dari Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
8. Bahwa menurut kami, Para Pemohon keliru mengartikan penerapan
Peraturan Daerah a quo. Penerapan Peraturan Daerah a quo tidak
dapat mengesampingkan Peraturan Daerah lain yang sudah berlaku
dan ditetapkan di Kabupaten Kuningan. Sebagai contoh Pemerintah
Daerah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah. Pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2014 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di
Daerah dimaksudkan untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup di
daerah
dan
terwujudnya
pembangunan
berkelanjutan
yang
berwawasan lingkungan di Kabupaten Kuningan. Sehingga dapat
diartikan bahwa setiap pembangunan yang ada di Kabupaten
Kuningan perlu memperhatikan lingkungan hidup guna terwujudnya
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Dalam
Peraturan
Daerah
tersebut,
Pemerintah
Daerah
dalam
penyelenggaraan lingkungan hidup telah menetapkan tujuan dari
penyelenggaraan
lingkungan
hidup
serta
ruang
lingkup
penyelenggaraan
lingkungan
hidup
mulai
dari
perencanaan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
pemanfaatan,
pengendalian,
pemeliharaan,
pengawasan
dan
penegakan hukum;
Selanjutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan juga telah
menetapkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Strategi
Pengembangan
dan
Pengelolaan
Sumber
Daya
Air
secara
Terintegrasi Berbasis Masyarakat. Dalam Peraturan Bupati tersebut
telah mengatur pengaturan Sumber Daya Air yang bertujuan untuk: a.
memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat atas
Air; b. menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar
memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; c. menjamin
pelestarian fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan
pembangunan; d. menjamin terciptanya kepastian hukum bagi
terlaksananya partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap
pemanfaatan Sumber Daya Air mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan
evaluasi
pemanfaatan;
e.
menjamin
pelindungan
dan
pemberdayaan masyarakat, termasuk Masyarakat Adat dalam upaya
konservasi Air dan Sumber Air; dan f. mengendalikan Daya Rusak Air
secara
menyeluruh
yang
mencakup
upaya
pencegahan,
penanggulangan, dan pemulihan;
Sehingga penerapan Peraturan Daerah a quo tidak serta merta
mengesampingkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-
undangan lainnya, namun sebaliknya bersifat sebagai pelengkap dari
pengaturan yang telah ada sebelumnya yang mana Peraturan Daerah
a quo merupakan Perda kekhususan dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman yang berlaku mengikat
sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Perda
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Bupati
Nomor 96 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Kabupaten Kuningan, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024
tentang Strategi Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
secara Terintegrasi Berbasis Masyarakat dan peraturan perundang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
undangan lainnya yang telah ditetapkan di Kabupaten Kuningan.
Peraturan Daerah a quo dilaksanakan bersamaan dengan peraturan
perundang-undangan lainnya tanpa saling mengesampingkan satu
sama lain;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Termohon
I mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
Hak Uji Materiil dan memutuskan sebagai berikut:
- Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Para Pemohon;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon I telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Termohon I (Bukti T-1);
2. Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Termohon 1 (Bukti T-2);
3. Fotokopi Lembar Disposisi (Bukti T-3);
4. Fotokopi Penerimaan Surat Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 14/PER-
PSG/II/14P/HUM/2025 (Bukti T-4);
5. Fotokopi
Peraturan
Daerah
Nomor
2
Tahun
2024
tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Bukti T-5);
6. Fotokopi Naskah Akademik Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 (Bukti
T-6);
7. Fotokopi Keputusan Bupati tentang Forum Penataan Ruang Daerah
(Bukti T-7);
8. Fotokopi contoh Saran Pendapat Perangkat Daerah pada tim FPRD
Perumahan Bumiland Asri Gereba (Bukti T-8);
9. Fotokopi contoh KKPR Perumahan Bumiland Asri Gereba setelah
ditetapkannya Perda Nomor 2 Tahun 2024 (Bukti T-9);
10. Fotokopi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Bukti T-10);
11. Fotokopi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Bukti T-11);
12. Fotokopi Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah di Bidang Perumahan
dan Kawasan Permukiman Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2021 (Bukti T-
12);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
13. Fotokopi
Surat
Nomor
W.11-PP.04.02-8118
Hal
Surat
selesai
pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Bukti T-13);
14. Fotokopi Pembahasan Rapat dengan DPRD (Bukti T-14);
15. Fotokopi Berita Acara Pansus Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024
(Bukti T-15);
16. Fotokopi Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD
dalam menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 (Bukti T-16);
17. Fotokopi Surat Nomor 696/HK.02.01/HUKHAM Hal Fasilitasi Rancangan
Peraturan Daerah (Bukti T-17);
18. Fotokopi
Surat
Nomor
100.2.2.6/1821/OTDA
Hal
Persetujuan
Penandatanganan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Kuningan (Bukti T-18);
19. Fotokopi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Bukti T-19);
20. Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Kuningan 2011-2031 (Bukti T-20);
21. Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Bukti T-21);
22. Fotokopi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2024 tentang Strategi
Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air secara Terintegrasi
Berbasis Masyarakat (Bukti T-22);
23. Fotokopi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan
Gedung (Bukti T-23);
24. Fotokopi
Peraturan
Bupati
Nomor
96
Tahun
2017
tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Kuningan (Bukti T-24);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon II tidak mengajukan jawaban dan tenggang waktu untuk
mengajukan jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat
(4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Pemukiman;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
yang diajukan Para Pemohon, Mahkamah Agung terlebih dahulu akan
mempertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi syarat formal, yaitu
mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek permohonan
keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;
Menimbang, bahwa terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah
Agung berpendapat:
Kewenangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A
Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal
31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta
Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agung
berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan menurut Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil
adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024
tentang
Penyelenggaraan
Perumahan
dan
Kawasan
Pemukiman,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011;
Menimbang, bahwa mendasarkan pada norma yang sama, objek
permohonan a quo merupakan peraturan perundang-undangan yang secara
hierarkhis berada di bawah undang-undang, sehingga dalam hal ini
memenuhi syarat sebagai objek permohonan keberatan hak uji materiil yang
menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan apakah Para Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga terdapat
kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek permohonan
a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Kedudukan Hukum (legal standing)
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan bahwa permohonan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang hanya
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan tersebut, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat;
Dalam penjelasan pasal tersebut, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan
“perorangan” adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011 menentukan, bahwa pemohon keberatan adalah
kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
tingkat lebih rendah dari undang-undang. Dengan demikian, Para Pemohon
harus dapat menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu mengenai dua
aspek, yakni:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; dan
b. kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
Menimbang, bahwa berdasarkan paradigma hukum mengenai
kerugian hak yang terkandung dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013,
tanggal 19 Desember 2013, Mahkamah Agung berprinsip bahwa kerugian
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 setidaknya harus memenuhi 5 (lima) persyaratan,
yaitu:
a. adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan;
b. hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
c. kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah para mahasiswa dan juga
penduduk atau warga masyarakat Kabupaten Kuningan, yang mendalilkan
bahwa kepentingannya telah dirugikan atas berlaku atau diterapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang menjadi objek
permohonan pengujian a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan permohonannya, Para Pemohon
mendalilkan bahwa pokok-pokok kepentingan atau kerugian yang timbul dan
dideritanya, adalah berkenaan dengan;
- Pasal 2 huruf (k) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun
2024, tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan teknis pelaksanaan
yang berkenaan dengan penyelenggaraan asas kelestarian dan
keberlanjutan. Sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi
perusahaan yang akan membangun perumahan;
- Dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Nomor 2 Tahun 2024, frase ruang terbuka hijau tidak dijelaskan secara
lebih eksplisit. Sehingga menyebabkan maknanya menjadi luas dan
berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024 kurang
efisien dan tidak memenuhi standar dalam Undang-Undang Penanaman
Modal, sebab tidak mencantumkan perihal pemeliharaan lingkungan
hidup di kawasan perumahan, selain itu tidak adanya asas berwawasan
lingkungan dalam Peraturan Daerah tersebut, hal mana tidak selaras
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal;
- Pasal 69-70 ayat (3) huruf a, Pasal 17 ayat 5 huruf b, dan Pasal 2 huruf
K Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2024
meniadakan hak konstitusional Para Pemohon untuk memajukan diri
dalam memperjuangkan hak secara kolektif berdasar asas berwawasan
lingkungan;
Menimbang, bahwa mencermati dalil-dalil legal standing Para
Pemohon, pada pokoknya merupakan warga Kabupaten Kuningan dan
Objek HUM berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang akan
berimplikasi terhadap keberlangsungan kehidupan warga in casu Para
Pemohon Hak Uji Materiil. Para Pemohon mendalilkan bahwa objek Hak Uji
Materiil berpotensi menyebabkan rusaknya lingkungan hidup, seperti
berkurangnya oksigen dan menimbulkan bencana alam yang lebih besar
seperti banjir, erosi dan lain-lain;
Menimbang, bahwa keberadaan objek sengketa didalilkan Para
Pemohon juga dapat memicu potensi terjadinya berbagai kerusakan
lingkungan atau pembangunan sembarangan yang tidak mengedepankan
aspek berwawasan lingkungan, hal ini tentu bertentangan dengan
perwujudan Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi dan juga
menghambat tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal demikian, maka dapat dinilai
Para Pemohon secara aktual ataupun potensial memiliki kepentingan yang
dirugikan sebagai akibat keberlakuan objek Hak Uji Materiil, sehingga secara
hukum Para Pemohon harus dipandang memiliki kedudukan dan/atau
kepentingan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
keberatan terhadap objek Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Para Pemohon mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan keberatan
Hak Uji Materiil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1
Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, sehingga
permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan mengenai pokok permohonan, yakni terhadap objek
permohonan, apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau tidak;
Pokok Permohonan
Menimbang, bahwa dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, yang menjadi lex specialis adalah Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bukan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman yang menjadi asas dalam penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman terdapat dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf I.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman menjadi acuan dasar dari pembentukan peraturan di bawahnya
yang mengatur mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman Peraturan
Daerah a quo;
Menimbang, bahwa Para Pemohon dalam dalil-dalilnya menyatakan
tidak adanya penjelasan mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Perda
a quo sehingga menyebabkan maknanya menjadi luas dan berakibat
menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahwa Pengaturan Pengertian Ruang
Terbuka Hijau (RTH) dapat ditemukan batasan pengertiannya pada Pasal 1
angka 31 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
yang memiliki arti yaitu "area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang
penggunaannya lebih bersifat terbuka, tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
secara alamiah maupun yang sengaja ditanam", lebih lanjut dalam Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 ketentuan distribusi ruang terbuka hijau
publik disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan
dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang. Sehingga ada atau
tidak adanya pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Daerah a quo tetap wajib mengikuti ketentuan lebih tinggi mengenai Ruang
Terbuka Hijau (RTH) pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat dengan secara
sewenang-wenang mengubah pengaturan mengenai Ruang Terbuka Hijau
(RTH) dikarenakan terikat dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW). Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengatur Peraturan
Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah 2011-2031 yang mengatur mengenai zona Ruang Terbuka
Hijau (RTH). Dengan demikian tidak terdapat kekosongan hukum mengenai
pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Menimbang, bahwa penerapan Peraturan Daerah yang menjadi objek
Hak Uji Materiil a quo tidak dapat mengesampingkan Peraturan Daerah lain
yang sudah berlaku dan ditetapkan di Kabupaten Kuningan. Diantaranya
yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Daerah. Pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2014, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah
dimaksudkan untuk terpeliharanya fungsi lingkungan hidup di daerah dan
terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di
Kabupaten Kuningan. Sehingga dapat diartikan bahwa setiap pembangunan
yang ada di Kabupaten Kuningan tetap wajib memperhatikan lingkungan
hidup guna terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan;
Menimbang, bahwa dalam objek Hak Uji Materiil, berkenaan dengan
penyelenggaraan lingkungan hidup, Termohon I dan II telah menetapkan
tujuan dari penyelenggaraan lingkungan hidup serta ruang lingkup
penyelenggaraan lingkungan hidup mulai dari perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Hal
demikian melahirkan kewajiban bagi Termohon I dan II untuk selalu
memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan
sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan sebagaimana
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
ditentukan dalam Pasal 3 (a), (b), (c), dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2019;
Menimbang, bahwa Termohon I telah menetapkan Peraturan Bupati
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Strategi Pengembangan dan Pengelolaan
Sumber Daya Air secara Terintegrasi Berbasis Masyarakat. Dalam Peraturan
Bupati tersebut telah mengatur pengaturan Sumber Daya Air yang bertujuan
untuk: a. memberikan pelindungan dan menjamin pemenuhan hak rakyat
atas Air; b. menjamin keberlanjutan ketersediaan Air dan Sumber Air agar
memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat, c. menjamin pelestarian
fungsi Air dan Sumber Air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; d.
menjamin terciptanya kepastian hukum bagi terlaksananya partisipasi
masyarakat dalam pengawasan terhadap pemanfaatan Sumber Daya Air
mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pemanfaatan; e.
menjamin
pelindungan
dan
pemberdayaan
masyarakat,
termasuk
Masyarakat Adat dalam upaya konservasi Air dan Sumber Air; dan f.
mengendalikan Daya Rusak Air secara menyeluruh yang mencakup upaya
pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan;
Menimbang, bahwa penerapan Peraturan Daerah a quo tidak serta
merta mengesampingkan Peraturan Daerah atau peraturan perundang-
undangan lainnya, namun sebaliknya bersifat sebagai pelengkap dari
pengaturan yang telah ada sebelumnya, yang mana Peraturan Daerah a quo
merupakan kekhususan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang berlaku mengikat sebagaimana Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan
Gedung, Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Bangunan Gedung Kabupaten Kuningan, Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun
2024 tentang Strategi Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Air
secara Terintegrasi Berbasis Masyarakat dan peraturan perundang-
undangan lainnya yang telah ditetapkan di Kabupaten Kuningan. Peratuan
Daerah a quo dilaksanakan bersamaan dengan peraturan perundang-
undangan lainnya tanpa saling mengesampingkan satu sama lain;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa dalil-dalil Para Pemohon Hak Uji Materiil yang
menyatakan tidak jelas dan lengkapnya yang diatur dalam objek Hak Uji
Materiil,
tidak
menyebabkan
adanya
norma
di
dalamnya
menjadi
bertentangan dengan norma-norma peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, in casu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang
Konservasi Tanah dan Air, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Menimbang, bahwa oleh karenanya dalil-dalil Para Pemohon Hak Uji
Materiil tidak berdasar hukum, sebab objek Hak Uji Materiil tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
sebagaimana didalilkan Para Pemohon. Dengan demikian, permohonan Hak
Uji Materiil beralasan hukum untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Para Pemohon dinyatakan ditolak, maka selanjutnya sebagai
pihak yang kalah, Para Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain
yang terkait;
MENGADILI,
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1.
ANDINI KHOIRUNNISA, 2. DEVINA TRI AULIA, 3. DINA AJIZAH, 4.
ANDINI GHAITSA ZAHIRA SHOFA, 5. DHITA AMELIA, 6. RINA
SUSANTI,
7.
AZZAHRA
YASMINA
LISANTI,
8.
ASHHIFA
ROQIIQULQOLBY, 9. RAHMA DINA KUSUMA AZAHRO, tersebut;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 42 halaman. Putusan Nomor 14 P/HUM/2025
2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin,
S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung
sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H.,
M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung
sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dan Febby Fajrurrahman, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa
dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Febby Fajrurrahman, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp 10.000,00
2. Redaksi
Rp 10.000,00
3. Administrasi
Rp 980.000,00
Jumlah
Rp1.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP. 196105141986121001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
