HUM
2025
13 P/HUM/2025
Pemohon: ANJIS BAMBANG SAPUTRA
Termohon: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-06-18
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2025 Tahun 2025 ANJIS BAMBANG SAPUTRA VS KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 13 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
ANJIS BAMBANG SAPUTRA, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Kampung Baru II Nomor 79, RT 008 RW 002,
Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 12250, pekerjaan
Satuan Pengamanan/Karyawan Swasta;
Selanjutnya memberi kuasa kepada Dr. Andi Widiatno, S.H.,
M.H., dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, Para
Advokat, Paralegal dan Mahasiswa Hukum dari “Lembaga
Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas
Trisakti”, alamat di Kampus A Gedung H, Jalan Kyai Tapa
Nomor 1, Grogol, Jakarta Barat 11440, domisili elektronik
lkbh@trisakti.ac.id, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
003/S.E/SK/LKBHSAKTI/I/2025, tanggal 13 Januari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
tempat kedudukan Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12110;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa
Pemohon
dengan
surat
permohonannya
tertanggal 17 Januari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 23 Januari 2025 dan diregister dengan Nomor 13 P/HUM/2025
tanggal 3 Februari 2025 telah mengajukan permohonan keberatan hak uji
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
materiil terhadap Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, dengan
dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Pendahuluan;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
diatur bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan”;
2. Bahwa diatur lebih lanjut dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diatur
bahwa
"Mahkamah
Agung
berwenang
menguji
Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-
Undang";
4. Bahwa dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI menyatakan
bahwa
"Mahkamah
Agung
mempunyai
wewenang
menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang atas
alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku";
5. Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa "Putusan
mengenai tidak sahnya Peraturan Perundang-undangan sebagai
hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat Kasasi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah
Agung";
6. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung
RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil yang
menyatakan, "Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk
menilai materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi”;
B. Kewenangan Mahkamah Agung;
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian terhadap
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020
tentang Pengamanan Swakarsa yang didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Bahwa permohonan uji materiil (Judicial Review) ini didasarkan
pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa,
"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang
terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh Undang-Undang";
2. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor
III/MPR/2000 diatur bahwa “Mahkamah Agung berwenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa “Mahkamah
Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang”;
4. Bahwa permohonan Uji Materiil ini juga didasarkan pada ketentuan
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil yang menyatakan, "Hak Uji Materiil
adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan
Peraturan
Perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi”;
5. Bahwa kedudukan/hierarki setiap jenis atau bentuk peraturan
perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa Jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-
undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;
6. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Pasal 7
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa
“Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”;
7. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mengatur bahwa “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup
peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi
Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi
yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau
Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
8. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
mengatur bahwa “Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan”;
9. Bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 31A ayat (1) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa "(1) Permohonan
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-
Undang
terhadap
Undang-Undang
diajukan
langsung
oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
dalam bahasa Indonesia. (2) Permohonan sekurang-kurangnya
harus memuat (a) nama dan alamat pemohon, (b) uraian mengenai
perihal yang menjadi dasar permohonan, dan menguraikan dengan
jelas bahwa (1) materi muatan ayat, Pasal, dan/atau bagian
perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, dan atau (2) pembentukan peraturan perundang-undangan
tidak memenuhi ketentuan yang berlaku”;
10. Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untuk
melakukan uji materiil terhadap Peraturan Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa,
tertanggal 17 Januari 2025 yang diajukan sehubungan dengan
adanya pertentangan norma antara Peraturan Kepolisian Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
C. Kedudukan Hukum (Legal Standing);
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil dijelaskan bahwa “Pemohon
keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yang
mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung
atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-undangan tingkat lebih
rendah dari Undang-Undang”;
2. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa:
1. Permohonan pengujian Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang dilakukan langsung oleh Pemohon atau
Kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia.
2. Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-
Undang yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
Undang-Undang; atau.
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
3. Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, Pasal, dan/atau bagian Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
dianggap bertentangan dengan Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi, dan/atau;
2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
3. Hal-hal yang diminta untuk diputus;
4. Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
permohonan";
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan yang berprofesi sebagai
Pengaman Swakarsa atau Satuan Pengamanan (“Satpam”) sejak 1
Desember 2018 hingga sekarang yang dibuktikan dengan adanya
Kartu Tanda Anggota Satpam (Bukti P-1) dan Surat Keterangan
Kerja (Bukti P-2) sebagai Satpam di Bank BRI, yang haknya
dirugikan secara langsung dengan dikeluarkannya Peraturan
Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa;
4. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
memberikan kerugian secara langsung kepada Satuan Anggota
Satpam yang berasal dari orang perseorangan, termasuk Pemohon
dikarenakan terdapat perbedaan batas usia pensiun antara satpam
yang berasal dari orang-perseorangan dengan satpam yang
berasal dari purnawirawan Polri atau TNI, sehingga Pemohon telah
memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan keberatan
hak uji materiil terhadap Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pengamanan Swakarsa yang bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
D. Pokok Permohonan;
1. Pengujian Materiil;
a. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa tidak didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengatur bahwa “Peraturan Kepolisian adalah
segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan”;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
mengatur bahwa “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat”;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
mengatur
bahwa
“Dalam
rangka
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara umum berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu
menyelesaikan
perselisihan
warga
masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan
atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan
kepolisian
dalam lingkup
kewenangan administratif kepolisian;
f.
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
i.
mencari keterangan dan barang bukti;
j.
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l.
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan
pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain,
serta kegiatan masyarakat;
m. menerima dan menyimpan barang temuan untuk
sementara waktu”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa mengatur mengenai “Batas usia
pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a,
untuk
anggota
Satpam
yang
berasal
dari
orang
perseorangan yaitu:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pelaksana;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi supervisor; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer”;
5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, fungsi kepolisian adalah sebagai instansi penegak
hukum yang mencakup upaya pencegahan dan pelayanan
kepada masyarakat, dan bukan sebagai instansi yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
memiliki kewenangan untuk mengatur batas usia pensiun
Satpam;
b. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
1. Bahwasannya berdasarkan Pasal 151A huruf c Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur
bahwa “Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama”;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa mengatur mengenai “Batas usia
pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a,
untuk
anggota
Satpam
yang
berasal
dari
orang
perseorangan yaitu:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pelaksana;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi supervisor; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer”;
3. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pengamanan Swakarsa telah bertentangan dengan
ketentuan yang tercantum dalam Pasal 151A huruf c
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dikarenakan polisi sebagai instansi penegak hukum tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
memiliki kewenangan untuk mengatur batas usia pensiun
sebab batas usia pensiun seharusnya diperoleh berdasarkan
kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha
melalui perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, maupun
perjanjian kerja bersama;
c. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa tidak sejalan dengan teori perundang-undangan yang
baik;
1. Bahwa berdasarkan teori das Doppelte Rechtsantlitz yang
dikemukakan oleh Adolf Merkl, teori ini mengajarkan bahwa
norma hukum selalu mempunyai dua wajah, dimana hukum
merupakan suatu sistem tata aturan hierarkis. Berdasarkan
teori ini, suatu sistem norma memiliki masa berlaku
(Rechtskraft) yang relatif karena harus mengondisikan dan
dikondisikan oleh norma hukum yang berada di atasnya
(Maria Farida I. S., Ilmu Perundang-Undangan, Jenis,
Fungsi, dan Materi Muatan (Jakarta, PT. Kanisius, 2020)
h.44;
2. Berdasarkan Stufenbau Theorie yang merupakan teori
jenjang norma hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen,
mengajarkan
bahwa
norma-norma
hukum
bersifat
berjenjang-jenjang atau berlapis-lapis dalam suatu hierarki
atau tata susunan. Dengan kata lain, suatu norma yang lebih
rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang
lebih tinggi (Maria Farida I. S., Ilmu Perundang-Undangan,
Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Jakarta, PT. Kanisius,
2020) h.43;
3. Bahwa berdasarkan die Theorie vom Stufenordnung der
Rechtsnormen suatu teori hukum yang dikemukakan oleh
Hans Nawiasky dalam bukunya Allgemeine Rechtslehre,
mengajarkan bahwa norma-norma hukum setiap negara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
tentu
berjenjang-jenjang
atau
berlapis-lapis
dan
berkelompok-kelompok, dan pengelompokkan norma hukum
suatu negara dipisahkan menjadi empat kelompok, yakni (i)
Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara, (ii)
Staatsgrundgesetz atau aturan dasar negara, (iii) Formell
Gesetz atau Undang-Undang Formal, dan (iv) Verordnung &
Autonome Satzung yang merupakan aturan pelaksana dan
aturan otonom (Maria Farida I. S., Ilmu Perundang-
Undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Jakarta, PT.
Kanisius, 2020) h.46-47;
4. Bahwa berdasarkan teori Norma Fundamental Negara,
merupakan teori yang dikemukakan oleh A. Hamid S.
Attamimi, dimana teori ini mengatakan bahwa norma tertinggi
dalam suatu negara merupakan norma yang tidak dibentuk
oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi presupposed
atau „ditetapkan terlebih dahulu‟ oleh masyarakat dalam
suatu negara dan merupakan suatu norma yang menjadi
tempat bergantungnya norma hukum dibawahnya (Maria
Farida I. S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan
Materi Muatan (Jakarta, PT. Kanisius, 2020) h.48;
5. Berdasarkan Keterangan Ahli Hukum Perundang-Undangan
(Bukti P-6) hlm.2 (terlampir), apabila dilihat dari segi yuridis,
eksistensi Perpol termasuk dalam kelompok verordnung und
autonome satzung (aturan pelaksana dan aturan otonom)
yang melaksanakan perintah ketentuan dari undang-undang.
Hal ini, paling tidak dapat dijelaskan dengan adanya Pasal 1
dan Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri);
6. Berdasarkan uraian-uraian yang tercantum di atas, Pasal 31
ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
terbukti bertentangan dengan beberapa teori hukum yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
ada, dikarenakan ketentuan dalam pasal tersebut tidak
sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang yang merupakan aturan yang lebih
tinggi;
7. Hal ini disebabkan oleh ketentuan Pasal 151A dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
telah membangun asas kebebasan berkontrak (Supra,
bagian b, angka 1-3) dimana apabila batas usia pensiun
tidak diatur oleh badan legislatif (open legal policy), maka
batas usia pensiun dibuatkan berdasarkan perjanjian kerja
antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Namun dengan
diberlakukannya Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa memberikan dampak kerugian
secara langsung kepada satuan Satpam yang berasal dari
orang perorangan termasuk Pemohon dikarenakan asas
kebebasan berkontrak mereka dibatasi;
d. Bahwa Instansi Penegak Hukum tidak berwenang untuk
menentukan batas usia pensiun;
1. Bahwa dalam beberapa putusan dari Mahkamah Konstitusi
termasuk dalam Putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 terkait
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
KPK, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa “dalam
kaitannya dengan kriteria usia, UUD 1945 tidak menentukan
batasan usia minimal atau maksimal tertentu sebagai kriteria
yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas
pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan
penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh
UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan
hukum (legal policy) pembentuk Undang-Undang”;
2. Bahwa dalam putusan Nomor 37-39/PUU-VIII/2010 terkait
Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
KPK tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa
pembentukan norma mengenai batas usia adalah hak
legislatif, hal ini menunjukkan bahwa instansi penegak
hukum yang merupakan bagian dari eksekutif tidak
berwenang untuk menentukan atau mengatur batas usia;
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi memberikan penekanan bahwa
segala keputusan terkait batas usia harus berasal dari
Undang-Undang yang ditetapkan oleh badan legislatif,
mencerminkan kebijakan hukum yang lebih luas dan tidak
bersifat diskriminatif terhadap kelompok tertentu dalam
masyarakat;
4. Dengan demikian instansi penegak hukum tidak memiliki
wewenang untuk mengatur batas usia sebagaimana yang
telah mereka lakukan dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1)
Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa;
e. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa bertentangan dengan Asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Yang Baik;
1. Asas Keadilan, berdasarkan Penjelasan Pasal 6 dalam
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan,
asas
keadilan adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara
proporsional bagi setiap warga negara;
2. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 4
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa bertentangan
dengan asas keadilan dikarenakan ketentuan pasal tersebut
mengandung unsur diskriminatif yang menyebabkan satuan
Satpam yang berasal dari orang perorangan termasuk
Pemohon
mengalami
kerugian
secara
langsung
sebagaimana dijelaskan dalam Pokok Permohonan bagian f;
3. Asas Kemanfaatan, berdasarkan Penjelasan Pasal 10 huruf
b
Undang-Undang
Nomor
30
Tahun
2014
tentang
Administrasi Pemerintahan, yang dimaksud dengan asas
kemanfaatan adalah “manfaat yang harus diperhatikan
secara seimbang antara: (1) kepentingan individu yang satu
dengan kepentingan individu yang lain, (2) kepentingan
individu
dengan
masyarakat,
(3) kepentingan Warga
Masyarakat
dan
masyarakat
asing,
(4)
kepentingan
kelompok masyarakat yang satu dan kepentingan kelompok
masyarakat yang lain, (5) kepentingan pemerintah dengan
Warga Masyarakat, (6) kepentingan generasi yang sekarang
dan kepentingan generasi mendatang, (7) kepentingan
manusia dan ekosistemnya, (8) kepentingan pria dan
wanita”;
4. Berdasarkan asas tersebut, pertentangan antara Pasal 31
ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa dengan peraturan yang lebih tinggi,
mengakibatkan manfaat yang seharusnya diperoleh dari
penerapan hukum tersebut menjadi terhambat;
5. Asas Kepastian Hukum, berdasarkan Penjelasan Pasal 10
huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, dijelaskan bahwa asas kepastian
hukum
adalah
“asas
dalam
negara
hukum
yang
mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-
undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
6. Pertentangan antara Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
dengan peraturan yang lebih tinggi mengakibatkan kepastian
hukum menjadi terganggu karena individu tidak dapat
mengetahui dengan jelas apa sebenarnya diatur, sehingga
menghasilkan terjadinya ketidakpastian hukum.
7. Bahwa dengan adanya perbedaan pembatasan usia antara
anggota Satpam yang berasal dari orang perorangan dengan
anggota Satpam yang berasal dari purnawirawan TNI/Polri
tidak mencerminkan adanya asas kemanfaatan, keadilan,
dan juga kepastian hukum, dan sebaliknya, mengakibatkan
manfaat yang seharusnya diperoleh dari penerapan hukum
tersebut menjadi terhambat dan menyebabkan adanya
ketidakpastian hukum;
f. Bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa merupakan bentuk nyata adanya perlakuan yang
bersifat diskriminatif;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa
yang dimaksud dengan „diskriminasi‟ secara umum adalah
“setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang
langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin,
bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan,
penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan
atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam
bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek
kehidupan lainnya”;
2. Bahwa
yang
dimaksud
dengan
„diskriminasi
secara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
langsung‟ adalah pada saat seseorang diperlakukan secara
kurang adil atau kurang menyenangkan dibandingkan
dengan orang lain dalam situasi yang sama. (UN Committee
on Economic, Social, and Cultural Rights, General Comment
Nomor 20: Non-discrimination in Economic, social, and
Cultural Rights, 42nd Sess, diadopsi pada 2 Juli 2009, U.N.
Doc. E/C.12/GC/2; SARRAH JOSEPH DAN MELISSA
CASTAN, CASES, MATERIALS, AND COMMENTARY ON
THE
INTERNATIONAL
COVENANT
ON
CIVIL
AND
POLITICAL RIGHTS (3rd ed., 2013) h.777);
3. Bahwa Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4
Tahun
2020
tentang
Pengamanan Swakarsa bersifat diskriminatif dikarenakan
Pasal tersebut dengan sengaja membedakan batas usia
pensiun
anggota
Satpam
yang
berasal
dari
orang
perorangan lebih dini daripada batas usia pensiun anggota
Satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) yang berbunyi
“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
huruf a, untuk Anggota Satpam yang berasal dari
purnawirawan Polri atau TNI yaitu:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi pelaksana;
b. 65 (enam puluh) tahun bagi supervisor; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer”;
SATPAM ORANG
PERSEORANGAN
SATPAM PURNAWIRAWAN
TNI/POLRI
Batas usia pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf a,
untuk anggota Satpam yang berasal
dari orang perseorangan yaitu:
Batas
usia
pensiun
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, untuk
Anggota Satpam yang berasal dari
purnawirawan Polri atau TNI yaitu:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi
pelaksana;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun
bagi supervisor; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi
manajer.
a. 60 (enam puluh) tahun bagi
pelaksana;
b. 65 (enam puluh) tahun bagi
supervisor; dan
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer.
4. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pengamanan Swakarsa tidak selaras dengan
landasan filosofis yang terkandung di dalam Pancasila sila
ke-2 (kedua) yakni “kemanusiaan yang adil dan beradab”
dan sila ke-5 (kelima) Pancasila yang berbunyi “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sehingga dengan
diberlakukannya
ketentuan
batas
usia
tersebut
jelas
menentang asas kesetaraan yang dijunjung tinggi oleh
Pancasila sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”;
5. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa hak satuan Satpam yang berasal dari orang
perorangan
termasuk
hak
Pemohon
telah
dilanggar
dikarenakan Pemohon berhak atas perlakuan yang sama
di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D
Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang
berhak
atas
pengakuan,
jaminan,
perlindungan,
dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”;
6. Bahwa
hak
dari
Pemohon
telah
dilanggar
dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
diberlakukannya Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
dikarenakan ia mendapatkan perlakuan yang tidak adil,
berkebalikan dengan haknya yang diatur di dalam Pasal 3
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yang berbunyi “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum
yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan
yang sama di depan hukum”;
7. Bahwa
berdasarkan
Pasal 2
paragraf
(2) Konvensi
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
mengatur bahwa “Negara-negara Peserta Kovenan ini
berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang dinyatakan
dalam Kovenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi
dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan ras, warna
kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau
pandangan lainnya, asal usul kebangsaan atau sosial, hak
milik, kelahiran atau status lainnya”;
8. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dari Konvensi
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur
bahwa “Setiap Negara Peserta Kovenan ini berjanji untuk
menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam
Kovenan ini bagi semua orang yang berada di dalam
wilayahnya
dan
tunduk
pada
yurisdiksinya,
tanpa
pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau
pandangan lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, hak
milik, kelahiran atau status lainnya”;
9. Bahwa Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial, dan Budaya telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 16
Desember 1966 dan disahkan melalui Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya,
dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik
telah diratifikasi oleh Indonesia sejak 28 Oktober 2005
melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil
dan Politik;
10. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pengamanan Swakarsa, hak-hak dari satuan
Satpam yang berasal dari orang perseorangan termasuk hak
Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia telah dilanggar
sebagaimana seperti yang disebutkan di atas;
11. Bahwa dengan dilanggarnya hak-hak Pemohon jelas
bertentangan dengan pedoman negara Indonesia yang
menjadikan
hukum
sebagai
landasan
untuk
sarana
pengendali, pengawasan, dan pengontrol kekuasaan dari
kemungkinan
penyalahgunaan
kekuasaan
dan/atau
menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang dan
sebaliknya digunakan sebagai sarana pembenaran;
E. Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan permohonan yang telah diuraikan secara jelas di
atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa (i) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
memberikan
kewenangan
kepada
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia untuk mengatur mengenai batas usia, (ii) Mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, seharusnya batas usia pensiun
dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja antara Pemberi Kerja dengan
Penerima Kerja yang didasarkan pada Asas Kebebasan Berkontrak,
(iii) Bahwa ketentuan yang dicantumkan dalam Pasal 31 ayat (1)
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
tentang Pengamanan Swakarsa seharusnya tidak mengandung nilai
atau sifat diskriminatif, dan (iv) Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan
Swakarsa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
ada dan harus dibatalkan atau tidak diberlakukan;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan hak uji materiil ini;
2. Menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa bertentangan dengan Pasal 151A Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang;
3. Menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa batal demi hukum;
Subsidair:
Apabila Mahkamah Agung berpendapat lain, sudilah kiranya memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Kartu Tanda Anggota Satpam atas nama Pemohon (Bukti P-1);
2. Fotokopi Surat Keterangan Kerja atas nama Pemohon (Bukti P-2);
3. Fotokopi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Bukti P-3);
4. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bukti P-4);
5. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Bukti P-5);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 3 Februari 2025
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 13/PER-PSG/II/13 P/HUM/2025, tanggal 3
Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 4 Maret 2025,
dengan demikian tenggang waktu 14 (empat hari) untuk mengajukan
jawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa
(vide bukti P-3);
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
pokok permohonan yang diajukan Pemohon, terlebih dahulu akan
dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan formal,
yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek
permohonan keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;
Kewenangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 20
ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, dan Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Mahkamah Agung, serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya
menentukan bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
terhadap
peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menentukan sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 2 menyatakan:
“Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang
memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk
atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan”;
2. Pasal 7 ayat (1) menyatakan:
“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;
3. Pasal 8 ayat (1) menyatakan:
“Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan
Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan
Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala
Desa atau yang setingkat”;
Menimbang, bahwa beranjak dari ketentuan tersebut, apabila
dikaitkan dengan objek permohonan keberatan hak uji materiil, maka objek
permohonan keberatan a quo merupakan peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yaitu mencakup peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), karena
sudah memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan, yaitu dari segi
bentuk
(kenvorm)
maupun
rumusan
perintah
pengundangan
dan
penempatan peraturan perundang-undangannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 868 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan beserta Lampiran II-nya, dan substansinya
bersifat mengatur (regeling) secara umum, sehingga memenuhi syarat
sebagai objek permohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi
wewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek
permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang
Hak Uji Materiil;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 pada pokoknya menyatakan permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh
pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
tersebut, yaitu:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c) badan hukum publik atau badan hukum privat;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2011 menentukan bahwa Pemohon keberatan
adalah kelompok orang atau perorangan yang mengajukan keberatan
kepada Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemohon
dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a) kedudukannya sebagai Pemohon; dan
b) kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung berprinsip, kerugian hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, setidaknya harus memenuhi 5 (lima) persyaratan, yaitu:
a) adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan;
b) hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya
potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi;
d) adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
dan
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Pemohon berprofesi sebagai satuan pengamanan (satpam) sejak
tanggal 1 Desember 2018 hingga saat ini (vide bukti P-1 dan bukti P-
2);
2. Pemohon merasa dirugikan akibat ditetapkannya objek sengketa
karena terdapat perbedaan batas usia pensiun satpam yang berasal
dari
orang-perseorangan
dengan
satpam
yang
berasal
dari
Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau
Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan ketentuan Pasal 31A ayat
(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011, dikaitkan dengan dalil-dalil
kerugian hak yang dialami oleh Pemohon sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah Agung berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang menguji
permohonan keberatan hak uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka
permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan pokok permohonan, yaitu apakah ketentuan yang
dimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau tidak;
POKOK PERMOHONAN:
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji
materiil Pemohon adalah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020, yang mengatur:
“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, untuk
anggota Satpam yang berasal dari orang persorangan yaitu:
a. 56 (lima puluh enam) tahun bagi pelaksana;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi supervisor; dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
c. 70 (tujuh puluh) tahun bagi manajer”;
Menimbang,
bahwa
sebagaimana
tertuang
dalam
Petitum
Permohonan, Pemohon memohon agar menyatakan objek permohonan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu
ketentuan Pasal 151A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur:
“Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu
dilakukan oleh Pengusaha dalam hal:
a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
b. Pekerja/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan Kerjanya sesuai
dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama; atau
d. Pekerja/Buruh meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa pengaturan mengenai pengamanan swakarsa
diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta penjelasannya, pada
pokoknya bertujuan untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas dalam “lingkungan kuasa
tempat” (teritoriar gebeid/ruimte gebeid) yang diadakan atas kemauan,
kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh
pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam penjelasan
ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Kepala Kepolisian
Republik
Indonesia
(Kapolri)
untuk
membuat
pengaturan
mengenai
pengamanan swakarsa, dengan demikian objek permohonan ditetapkan oleh
Termohon berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan padanya;
Menimbang, bahwa terhadap batas usia pensiun anggota satpam yang
berasal dari orang perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1)
Peraturan
Kepolisian
Republik
Indonesia
Nomor
4
Tahun
2020
dipertimbangan sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 151A Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 yang menjadi batu uji dalam pengujian objek
permohonan merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 151 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur mengenai Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK), dimana terhadap pekerja/buruh yang telah mencapai
usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja sama tidak perlu diberitahukan maksud dan alasan PHK;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2002 menegaskan bahwa: “Pengemban fungsi kepolisian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi
kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar
hukumnya masing-masing”, sehingga terhadap ketentuan mengenai batas
usia pensiun yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja sama sebagaimana diatur dalam pasal 151A Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023, haruslah tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, in casu secara khusus terhadap profesi satpam sebagai
salah satu pengemban fungsi kepolisian, peraturan perundang-undangan
yang dimaksud adalah Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 (objek permohonan);
Menimbang, bahwa pengaturan tersebut dipertegas pada Pasal 51 ayat
(2) dan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, yang pada pokoknya menyatakan terhadap perjanjian kerja
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dengan
demikian tidak terdapat pertentangan antara objek permohonan dengan pasal
151A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana didalilkan
Pemohon, selain itu adanya pengaturan mengenai usia pensiun pada objek
permohonan justru memberikan perlindungan hukum bagi karyawan (satpam)
dalam pemenuhan hak-hak ketenagakerjaannya serta memberikan kepastian
hukum bagi pemberi kerja dalam penentuan kebijakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap adanya perbedaan batas usia
pensiun antara anggota satpam yang berasal dari orang perseorangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
dengan anggota satpam yang berasal dari purnawirawan Polri atau TNI,
dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa profesi satpam sebagai bagian dari pengamanan
swakarsa pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial mempunyai
tugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa
guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban [vide Pasal 1
angka 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2020];
Menimbang, bahwa Purnawirawan Polri atau TNI pada dasarnya telah
dipersiapkan/dilatih secara khusus dan mempunyai pengalaman dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan tugas
pada kesatuannya dalam lingkup yang lebih luas, sehingga sejalan dengan
tugas pada pofesi satpam namun dengan lingkup yang lebih kecil;
Menimbang, bahwa adanya perbedaan latar belakang antara anggota
satpam yang berasal orang perseorangan dengan anggota satpam yang
berasal dari purnawirawan Polri atau TNI bukanlah bentuk diskriminasi
melainkan bentuk standarisasi berdasarkan kapasitas dan pengalaman yang
dimiliki masing-masing individu;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas,
terbukti materi muatan dalam objek permohonan Pasal 31 ayat (1) Peraturan
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang
Pengamanan Swakarsa tidak bertentangan dengan materi yang diatur dalam
peraturan yang lebih tinggi yaitu Pasal 151A Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus
ditolak, dan selanjutnya sebagai pihak yang kalah Pemohon dihukum untuk
membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-
undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon ANJIS
BAMBANG SAPUTRA;
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,
C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yosran,
S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis
beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fandy
Kurniawan Pattiradja, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para
pihak.
Anggota Majelis:
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 31 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2025
Panitera Pengganti,
ttd.
Fandy Kurniawan Pattiradja
Biaya-biaya:
1. Meterai ……..…… Rp
10.000,00
2. Redaksi ……….… Rp
10.000,00
3. Administrasi ….... Rp
980.000,00
Jumlah …………… Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
