HUM
2021
13 P/HUM/2021
Pemohon: melawan:
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T13:58:53.244149 Source: KEMENKEU13phum2021content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 13 P/HUM/2021hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 13 P/HUM/2021hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
PT FINOQO LEGALA NETWORKA, beralamat di Menara Karya Agung Indonesia
Lantai 28, Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5, Jakarta Selatan 12950,
yang diwakili oleh Eman Achmad Sulaeman, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal diwakili oleh kuasa Joko Sulaksono, S.H., dan
kawan Para Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum
Joko Sulaksono & Partners, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2021;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalanahkamah Republik
Medan Merdeka Utara Nomor 3, Jakarta Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yasonna H. Laoly, jabatan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI., dan Sri Mulyani Indrawati, jabatan
Menteri Keuangan RI., dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 24 Februari 2021, Surat Kuasa Substitusi Nomor
M.HH.PP.06.03.07 tanggal 10 Maret 2021 dan Surat Kuasa Substitusi
Nomor SKU-100/MK.01/2021 tanggal 4 Maret 2021; Agung Indonesia
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 6 Januari 2021, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 12 Januari 2021, dan diregister dengan Nomor
Halaman 1 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
13 P/HUM/2021, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiilhkama terhadap Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang PenghitunganRepubPenghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak
Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya
sebagai berikut:
### A. KATA PEMBUKA (OPENING STATEMENTS)
Pemohon merupakan suat perseroan terbatas dalam negeri dengan
kegiatan usaha utamanya yaitu aktivitas professional konsultasi
manajemen dimana penghasilan yang diperoleh akan disimpan dalam Agungbentuk simpanan dalam Rupiah dan dalam mata uangIndonesiaasing;
Pada saat ini Pemohon memiliki simpanan dalam bentuk mata uang
asing dalam hal ini dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Aset
simpanan Pemohon tersebut tetap disimpan dalam bentuk mata uang
Dolar Amerika Serikat dan tidak dicairkan ke dalam mata uang Rupiah
sehingga tidak terjadi tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
oleh Pemohon sebagai wajib pajak badan;
Sebagai wajib pajak badan, Pemohon menyelenggarakan pembukuan
yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha Pemohon.ahkamah Sebagaimana diharuskanRepublikoleh Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang Agung(“Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan”),Indonesiapembukuan
diselenggarakan dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan
mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia. Pembukuan
diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau
stelsel kas. Karena keharusan penggunaan mata uang Rupiah di
pembukuan Pemohon, penuangan dalam pembukuan atas nilai aset
milik Pemohon yaitu simpanan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
Halaman 2 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
harus ditranslasikan ke dalam mata uang Rupiah. Atas translasi nilai asethkama ini akan terlihat adanya penambahan nilai simpanan dalam mata uang Rupiah karenaRepubadanya selisih kurs akibat adanya penguatan mata uang
Dolar Amerika Serikat terhadap mata uang Rupiah akhir-akhir ini.
Penambahan nilai simpanan karena selisih kurs ini seharusnya tidak
dianggap sebagai pendapatan Pemohon karena hanya sebagai translasi
atau rujukan dalam mata uang Rupiah atas nilai simpanan dalam mata
uang Dolar Amerika Serikat milik Pemohon yang saat ini masih disimpan
dalam bentuk mata uang Dolar Amerika Serikat tanpa adanya penukaran Agungke dalam mata uang Rupiah secara nyata (real); Indonesia
Berdasarkan ketentuan Wajib Pajak diberikan kebebasan untuk
menggunakan metode pembukuan apakah dengan metode akrual atau
kas basis, sepanjang dilakukan secara konsisten. Menurut ketentuan
perpajakan apabila metode pembukuan yang digunakan adalah metode
pembukuan secara akrual, pada dasarnya sebelum pendapatan tersebut
direalisasikan menurut ketentuan perpajakan belum menjadi objek pajak.
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan yang berlaku tersebut,
penghasilan dari selisih kurs simpanan yang belum dikonversikanahkamah kedalam mata uangRepublikrupiah seharusnya belum menjadi objek pajak
sehingga tidak dikenakan pajak;
Namun berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010, atas keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang
asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem
pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia; AgungAkibat adanya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah IndonesiaNomor 94 Tahun
2010 tersebut Pemohon menjadi dirugikan karena Pemohon dianggap
mendapatkan penghasilan dari keuntungan selisih kurs mata uang asing
milik Pemohon ke dalam mata uang Rupiah;
Padahal keuntungan selisih kurs mata uang asing yang dimiliki oleh
Pemohon seharusnya tidak dapat diakui sebagai penghasilan karena
simpanan Dolar Amerika Serikat yang disimpan oleh Pemohon tetap
Halaman 3 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dalam jumlah dan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang samahkama dan tidak ada realisasi atau pencairan atas simpanan mata uang Dolar milik PemohonRepubtersebut ke mata uang Rupiah;
### B. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG RI
1. Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (“UUD 1945”) [Bukti P-2] memberikan wewenang menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada
Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 24A ayat (1)
UUD 1945 [Vide Bukti P-2] sebagai berikut: AgungPasal 24A Indonesia
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang”.
1. Wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman [Bukti P-3] yaitu dalam
ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf b [Vide Bukti P-3] sebagai berikut:ahkamah “Pasal 20 Republik
**(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari**
badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan
peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
**(2) Mahkamah Agung berwenang:**
- mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua Agunglingkungan peradilan yang berada di bawahIndonesiaMahkamah
Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang; dan
- kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang;
Halaman 4 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang- undanganhkama sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bRepubdapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan**
pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung
pada Mahkamah Agung.”
1. Pengaturan tentang wewenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang juga diatur dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- AgungUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang PerubahanIndonesiaKedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(“Undang-Undang Mahkamah Agung”) [Bukti P-4a s.d. Bukti P-4c]
yaitu dalam Pasal 31 ayat (1). Selanjutnya, pada ayat (2) diatur
alasan-alasan untuk menyatakan suatu peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang tidak sah apabila: (i)
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi; atau (ii) pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku. Berikut kutipan Pasal 31 Undang-Undang Mahkamahahkamah Agung: Republik
“Pasal 31
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang.
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-**
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan Agungdengan peraturan perundang-undangan yang Indonesialebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
**(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun
berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Halaman 5 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(4) Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sahhkama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukumRepubmengikat.**
**(5) Dihapus.”**
1. Bahwa peraturan pemerintah merupakan peraturan perundang-
undangan yang tingkatannya di bawah undang-undang,
sebagaimana diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Nomor III/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (“TAP MPR Nomor AgungIII/MPR/2000”) [Bukti P-5] Pasal 2 [Vide Bukti P-5]Indonesiasebagai berikut:
### Pasal 2
Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman
dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya.
Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945;
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
1. Undang-Undang;ahkamah 4. Peraturan PemerintahRepublikPengganti Undang-undang (Perpu);
1. Peraturan Pemerintah;
1. Keputusan Presiden;
1. Peraturan Daerah.”
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 (“Undang-Undang AgungPembentukan Peraturan Perundang-undangan”) Indonesia[Bukti P-6a dan
Bukti P-6b] juga menentukan bahwa Peraturan Pemerintah
tingkatannya di bawah Undang-Undang, sebagaimana terdapat
dalam Pasal 7 sebagai berikut:
### Pasal 7
**(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:**
Halaman 6 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunhkama 1945; b. KetetapanRepubMajelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Agung(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undanganIndonesiasesuai dengan
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan mengisyaratkan bahwa dalam hal suatu
peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung. Berikut kutipannya:
### Pasal 9
**(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan denganahkamah Undang- UndangRepublikDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,**
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
**(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah**
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
1. Bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon kepada Mahkamah Agung
dalam Permohonan a quo adalah pengujian terhadap Peraturan AgungPemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentangIndonesiaPenghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan, yaitu terhadap Pasal 9 ayat (1).
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 [Vide Bukti P-2],
### Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman [Vide Bukti P-3], Pasal 31 ayat (1)
Undang-Undang Mahkamah Agung [Vide Bukti P-4a - Bukti P-4b],
Halaman 7 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
### Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pembentukan Peraturanhkama Perundang-undangan, junctis: Pasal 2 TAP MPR Nomor III/MPR/2000Repub[Vide Bukti P-5], Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah
Pemohon uraikan di atas, maka dalam hal ini Mahkamah Agung
berwenang menguji Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2010 yang Pemohon ajukan dalam Permohonan a quo.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya apabila Yang Mulia Majelis
Hakim Agung menyatakan berwenang memeriksa, mengadili, dan Agungmemutus Permohonan a quo; Indonesia
### C. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
1. Bahwa permohonan uji materiil hanya dapat dilakukan oleh pihak
yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang. Yang tergolong
sebagai pihak adalah: (i) perorangan warga negara Indonesia; (ii)
Kesatuan masyarakat hukum adat; atau (iii) badan hukum publik
atau badan hukum privat. Pengaturan tersebut dapat dilihat dalam
ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung,ahkamah yaitu sebagai Republikberikut:
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya**
dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan
oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup Agungdan sesuai dengan perkembangan masyarakatIndonesiadan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
- badan hukum publik atau badan hukum privat;
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil (“Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011”) [Bukti
P-7], Pasal 1 ayat (4) menentukan:
Halaman 8 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“(4) Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atauhkama perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada MahkamahRepubAgung atas berlakunya suatu Peraturan Perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari Undang-Undang.”
Di dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 memang tidak disebutkan secara khusus “badan
hukum privat”, oleh sebab itu “perorangan” dalam Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 itu haruslah diartikan
selain sebagai perorangan sebagai “orang” termasuk juga Agungperorangan sebagai “badan hukum privat”. IndonesiaPenafsiran demikian
sejalan dengan asas lex superior derogat legi inferior;
1. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing), Pemohon
harus membuktikan adanya kerugian hak oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
- Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
- Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;ahkamah c. Kerugian Republiktersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan actual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
- Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Agungpermohonan maka kerugian seperti yang didalilkanIndonesiatidak akan
atau tidak lagi terjadi. (Imam Soebechi, Hak Uji Materiil, Jakarta:
Sinar Grafika, 2016, hlm. 230)
1. Bahwa Pemohon adalah sebuah perseroan terbatas dalam negeri
(badan hukum privat) yang memiliki kegiatan usaha utama yaitu
aktivitas professional konsultasi manajemen dimana penghasilan
yang diperoleh akan disimpan dalam bentuk simpanan dalam Rupiah
Halaman 9 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan dalam mata uang asing. Pada saat ini Pemohon memilikihkama simpanan dalam bentuk mata uang asing dalam hal ini dalam mata uang DolarRepubAmerika Serikat [Bukti P-8]. Aset simpanan Pemohon
tersebut tetap disimpan dalam bentuk mata uang Dolar Amerika
Serikat dan tidak dicairkan ke dalam mata uang Rupiah sehingga
tidak terjadi penambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh
Pemohon sebagai wajib pajak badan;
1. Bahwa dengan berlakunya Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2010, mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak Agungseharusnya atas simpanan Dolar Pemohon Indonesiasebagai akibat dari
keuntungan selisih kurs pada saat pembukuan. Padahal simpanan
Dolar tersebut tidak dicairkan ke dalam mata uang Rupiah.
Seharusnya atas keuntungan selisih kurs saat pembukuan tersebut
bukan merupakan penghasilan. Tapi dengan diberlakukannya
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 yang mendelegasikan pembukuan atas perbedaan kurs
tersebut harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan, maka atas
perbedaan kurs saat pembukuan terhadap simpanan dalam mataahkamah uang Dolar diperlakukanRepubliksebagai penghasilan atau biaya;
1. Bahwa selisih kurs karena translasi pada saat pembukuan tidak
sama dengan selisih kurs jual-beli atau tukar-menukar valuta asing.
Selisih kurs karena translasi pembukuan adalah hanya sebagai
rujukan untuk menilai aset, dalam kenyataannya valuta asing
tersebut tetap dalam mata uang asing, sehingga tidak ada
keuntungan yang didapat. Oleh karena tidak ada keuntungan, berarti Agungbukan merupakan objek pajak penghasilan sebagaimanaIndonesiadiatur
dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”)
[Bukti P-9a s.d. Bukti P-9e]. Simpanan Dolar baru akan menjadi
Halaman 10 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
objek pajak penghasilan apabila simpanan Dolar tersebut dicairkanhkama atau ditukarkan ke dalam mata uang Rupiah; 7. Bahwa PemohonRepubmenganggap dirugikan dengan berlakunya
ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2010 karena dengan berlakunya ketentuan tersebut Pemohon
berpotensi dikenakan pajak yang tidak seharusnya. Oleh sebab itu,
Pemohon memiliki kepentingan dalam mengajukan Permohonan
a quo;
1. Berdasarkan dalil-dalil yang telah Pemohon kemukakan di atas, Agungmaka dalam hal ini, Pemohon memiliki kedudukanIndonesiahukum (legal
standing) untuk mengajukan Permohonan a quo kepada Mahkamah
Agung untuk menguji keabsahan Pasal 9 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam
Tahun Berjalan. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya apabila Yang
Mulia Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan
a quo;ahkamahD. LANDASAN TEORIRepublik
Bahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya, dianggap
disampaikan juga pada bagian ini yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan bagian lain dari Permohonan a quo;
D.1.Indonesia Merupakan Negara Hukum
1. Bahwa Negara Indonesia telah sejak lama dicita-citakan oleh para
Bapak Pendiri Negara Indonesia sebagai suatu negara hukum Agung(rechtstaat) bukan negara yang didasarkan pada kekuasaanIndonesiasemata
(machtsstaat). Penegasan atas cita-cita tersebut selanjutnya
terkandung dalam Pasal 1 ayat (3) Perubahan Keempat Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara
Hukum”.
Halaman 11 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Sunarjati Hartono menyebut negara hukum adalah negarahkama yang menjamin berlakunya hukum yang membawa keadilan bagi setiap warganyaRepub(Sunarjati Hartono, Apakah The Rule of Law Itu?,
Bandung: Alumni, 1969, hlm. 93). Terkait dengan arti negara hukum,
Sjachran Basah menjelaskan bahwa arti negara hukum tidak
terpisahkan dari pilarnya itu sendiri, yaitu paham kedaulatan hukum.
Paham itu adalah ajaran yang menyatakan bahwa kekuasaan
tertinggi terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun,
terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber Agungpada Pancasila selaku sumber dari segala sumberIndonesiahukum. (Sjachran
Basah, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Admnistrasi
Negara, Bandung: Alumni, 1992, hlm. 1)
1. Bahwa Mochtar Kusumaatmadja menunjukan ciri-ciri pokok dari cita
hukum Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dimana
dinyatakan bahwa dalam negara hukum, kekuasaan itu tidak tanpa
batas, artinya kekuasaan itu tunduk pada hukum. Secara popular
dikatakan bahwa negara hukum adalah negara berdasarkan hukum,
dimana kekuasaaan tunduk pada hukum. (Mochtar Kusumaatmadjaahkamah dan B. Arief RepublikSidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan
Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: Alumni,
2009, hlm. 135) Prinsip-prinsip lain yang berkaitan dengan prinsip
pokok di atas dan salah satu yang terpenting adalah bahwa dalam
negara hukum semua orang sama di hadapan hukum. Dikatakan
secara lain ini berarti bahwa hukum memperlakukan semua orang
sama tanpa perbedaan yang didasarkan atas ras (keturunan), Agungagama, kedudukan sosial dan kekayaan. (MochtarIndonesiaKusumaatmadja
dan B. Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan
Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: Alumni,
2009, hlm. 135)
1. Bahwa Menurut Bagir Manan, cita-cita negara hukum, yaitu di satu
pihak setiap orang (termasuk penguasa) tunduk pada hukum, di
pihak lain jaminan persamaan di depan hukum. (Bagir Manan dan
Halaman 12 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Susi Dwi Harijanti, Memahami Konstitusi, Makna Dan Aktualisasi,hkama Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015, hlm. 233) 5. Bahwa DalamRepubpelaksanaan negara hukum, undang-undang
mempunyai peranan yang strategis. Sebagaimana diungkapkan
Bagir Manan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan
dan kegiatan pembentukan undang-undang (legislasi) mempunyai
peranan yang sangat penting dan strategis sebagai pendukung
utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Bagir Manan, Dasar-
dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. Agung8) Pendapat ini didasarkan pada alasan-alasan sebagaiIndonesiaberikut:
- Peraturan perundang-undangan merupakan kaidah hukum yang
mudah dikenali (diidentifiasi), mudah ditemukan kembali, dan
mudah ditelusuri. Sebagai kaidah hukum tertulis, bentuk, jenis,
dan tempatnya jelas begitu pula pembuatnya;
- Peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum
yang lebih nyata karena kaidah-kaidahnya mudah diidentifikasi
dan mudah diketemukan kembali;
- Struktur dan sistematika peraturan perundang-undangan lebihahkamah jelas sehinggaRepublikmemungkinkan untuk diperiksa kembali dan diuji
segi-segi formal maupun materi muatannya;
- Pembentukan dan pengembangan peraturan perundang-
undangan dapat direncanakan. Faktor ini penting bagi negara-
negara yang sedang membangun termasuk membangun sistem
hukum baru yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
masyarakat. (Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan AgungIndonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 8) Indonesia
1. Bahwa Bagir Manan memaparkan adanya ciri-ciri negara hukum
menurut paham klasik, yaitu sebagai berikut:
- Ada UUD sebagai peraturan tertulis yang mengatur hubungan
antara pemerintah dan warganya;
- Ada pembagian kekuasaan (machtenscheiding) yang secara
khusus menjamin suatu kekuasaan kehakiman yang merdeka;
Halaman 13 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Ada pemencaran kekuasaan negara/pemerintah (spreading vanhkama de staatsmacht); d. Ada jaminanRepubterhadap hak asasi manusia;
- Ada jaminan persamaan di muka hukum dan jaminan
perlindungan hukum;
- Ada asas legalitas. Pelaksanaan kekuasaan pemerintahan harus
didasarkan atas hukum (undang-undang). (Bagir Manan,
Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, (Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 1994), hlm. 35) AgungD.2.Teori Peraturan Perundang-undangan Indonesia
1. Bahwa Pemerintahan yang dipandang paling baik adalah
pemerintahan yang paling sedikit memerintah, atau paling sedikit ikut
campur dalam urusan masyarakat, hal ini merupakan prinsip negara
hukum yang mengutamakan hukum dimana rakyatlah yang
berdaulat, prinsip supremasi hukum (supremacy of law) atau dengan
kata lain kekuasaan tertinggi dalam negara hukum adalah di tangan
hukum, kewenangan regulasi yang bersifat mengikat untuk umum
terkait erat dengan fungsi legislasi yang hanya dapat dilakukan olehahkamah kekuasaan negaraRepublikapabila telah mendapat persetujuan rakyat yang
berdaulat, yaitu melalui para wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.
Tidak satu orang rakyatpun yang dapat dikurangi haknya dan
dibebani dengan kewajiban tanpa disetujui sendiri oleh rakyat yang
berdaulat itu menurut prosedur demokrasi berdasarkan konstitusi
yang berlaku (the principle of constitucional democracy, Prof. Dr.
Jimmly Asshiddiqie, S.H.). Oleh karena itu jika suatu Lembaga atau AgungPejabat publik tertentu hendak mengatur, mengurangiIndonesiahak, dan atau
membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada subjek hukum
warga negara dalam lalu lintas hukum, maka satu-satunya bentuk
hukum yang diperbolehkan untuk mengatur hal itu adalah dalam
bentuk undang-undang, atau dengan kata lain bahwa bentuk
peraturan yang bersifat mengikat hanya diperkenankan apabila
peraturan itu secara eksplisit mendapatkan delegasi kewenangan
Halaman 14 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengatur dari undang-undang (legislative delegation of rule-makinghkama power); 8. Bahwa kekecualianRepubatas berlakunya prinsip “legislative delegation of
rulemaking power“ itu hanya dimungkinkan atas pertimbangan
bahwa dalam menjalankan tugas konstitusionalnya seorang kepala
pemerintahan memerlukan keleluasaan bertindak berdasarkan
prinsip “freies ermessen”, dengan demikian dapat dikatakan bahwa
selain Presiden, tidak ada Lembaga lain atau Pejabat lain yang
diperbolehkan membuat peraturan yang bersifat mengikat untuk Agungumum kecuali jika kewenangan demikian secaraIndonesiategas didelegasikan
oleh undang-undang atau disubdelegasikan oleh satu peraturan
pelaksana undang-undang;
1. Bahwa Pedoman atau Tata Cara hanya bersifat teknis administratif
dan tidak boleh membuat atau menciptakan norma hukum baru yang
sama sekali tidak diatur dalam undang-undang. Jika materi pedoman
atau tata cara berisi norma hukum baru, maka norma hukum yang
demikian dapat diabaikan daya ikatnya, norma hukum yang demikian
tidak dapat dipaksakan berlakunya dalam lalu lintas hukum;ahkamah 10. Bahwa kewenanganRepublikregulasi atau membuat peraturan perundang-
undangan, pada pokoknya, lahir dari adanya prinsip kedaulatan
rakyat, oleh karena itu setiap peraturan yang akan ditetapkan oleh
pemerintah mengikat untuk umum, haruslah atas persetujuan wakil-
wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila ketentuan
dalam peraturan itu belum cukup dan masih diperlukan pengaturan
lebih lanjut, maka pendelegasian kewenangan pengaturan itu baru Agungdapat dilakukan apabila: Indonesia
- Adanya perintah yang tegas mengenai subjek Lembaga
pelaksana yang diberi delegasi kewenangan, dan bentuk
peraturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang
didelegasikan;
Halaman 15 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturanhkama pelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yang didelegasikan;Repubatau
- Adanya perintah yang tegas mengenai pendelegasian
kewenangan dari Undang-Undang atau lembaga pembentuk
undang-undang kepada lembaga penerima delegasi kewenangan,
tanpa penyebutan bentuk peraturan yang mendapat delegasi,
dengan demikian jelas bahwa Lembaga pelaksana undang-
undang, baru dapat memiliki kewenangan untuk menetapkan Agungsuatu peraturan yang mengikat umum jika olehIndonesiaundang-undang
sebagai “primary legislation” memang memerintahkan atau
memberi kewenangan untuk itu. Oleh karena itu syarat utama
pendelegasian kewenangan pengaturan itu adalah harus ada
perintah atau pendelegasian yang resmi dari undang-undang;
1. Bahwa keabsahan proses pembentukan peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang haruslah didasarkan atas
“legislative delegation of rule making power” dari pembentuk undang-
undang kepada penerima “delegation of rule making power“ atauahkamah penerima delegasiRepublikuntuk membuat peraturan perundang-undangan
di bawahnya;
1. Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyebutkan bahwa dalam membentuk
Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada
asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi: Agunga. kejelasan tujuan; Indonesia
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan
- keterbukaan.
Halaman 16 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dimana penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Pembentukanhkama Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan asasRepubkelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat
adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus
dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan yang berwenang. Selain itu dijelaskan pula
yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan
materi muatan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi Agungmuatan yang tepat sesuai dengan jenis danIndonesiahierarki Peraturan
Perundang-undangan. Selanjutnya yang dimaksud dengan “asas
dapat dilaksanakan” adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan
Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara
filosofis, sosiologis, maupun yuridis;
1. Bahwa Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-
undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan
Undang-Undang berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945ahkamah (sebelum danRepubliksesudah pembahan) yang menentukan sebagai
berikut:
“Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya”;
Yang diartikan dengan melaksanakan undang-undang, bahwa
peraturan pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut (rincian)
dari ketentuan-ketentuan yang telah terdapat dalam undang-undang. AgungDengan perkatan lain setiap ketentuan dalam peraturanIndonesiapemerintah
harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan dalam
undang-undang (Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan
Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 53)
1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan
Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-undang
Halaman 17 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagaimana mestinya. Dalam arti materi muatan Peraturanhkama Pemerintah adalah materi muatan yang diperintahkan oleh undang- undang untukRepubdiatur di dalam Peraturan Pemerintah;
1. Bahwa pada dasarnya Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang
berfungsi untuk menjalankan, menjabarkan atau merinci ketentuan
undang-undang. Dalam hal ini, materi muatan Peraturan Pemerintah
adalah materi muatan undang-undang yang perlu untuk dijalankan,
dijabarkan atau dirinci dalam Peraturan Pemerintah. Akan tetapi
pengaturan tersebut tidak dapat mempersempit atau memperluas Agungpengaturan yang ada dalam undang-undang yangIndonesiamenjadi induknya.
(Maria Farida Indrati, Teori Perundang-undangan, Tangerang
Selatan: Universitas Terbuka, 2017, hlm. 7.4.)
1. Bahwa Peraturan Pemerintah berisi peraturan-peraturan untuk
menjalankan Undang-Undang, atau dengan perkataan lain Peraturan
Pemerintah merupakan peraturan-peraturan yang membuat
ketentuan-ketentuan dalam suatu Undang-Undang bisa berjalan atau
diperlakukan. Suatu Peraturan Pemerintah baru dapat dibentuk
apabila sudah ada Undang-Undangnya. (Maria Farida Indrati S, Ilmuahkamah Perundang-undangan,RepublikJenis, Fungsi, dan Materi Muatan,
Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007, hlm. 194);
1. Bahwa Menurut A. Hamid S Attamimi, Peraturan Pemerintah tidak
dapat dibentuk tanpa terlebih dulu ada Undang-Undang yang
menjadi „induknya‟. Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat
menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang
bersangkutan. (Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, AgungJenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: PenerbitIndonesiaPT Kanisius,
2007, hlm. 195);
1. Bahwa Peraturan Pemerintah merupakan peraturan delegasian dari
Undang-Undang, dan mendelegasikan kewenangan memerlukan
pernyataan yang tegas. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk
meski kekuasaan reglementer sudah diberikan oleh UUD 1945,
Halaman 18 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengingat sifat dan hakekat Peraturan Pemerintah yang berfungsihkama menjalankan Undang-Undang; 19. Bahwa PeraturanRepubPemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut
(rincian) dari ketentuan-ketentuan yang telah terdapat dalam
undang-undang. Dengan perkataan lain setiap ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa
ketentuan undang-undang. Bahwa materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah keseluruhan materi muatan undang-undang yang
dilimpahkan kepadanya. (Ni‟matul Huda dan R Nazriyah, Teori & AgungPengujian Peraturan Perundang-undangan, Bandung:IndonesiaNusa Media,
2017, hlm. 103);
1. Bahwa menurut A. Hamid S. Attamimi sebagaimana halnya
peraturan yang “menjalankan” peraturan yang lebih tinggi (dalam hal
ini Undang-Undang) suatu Peraturan Pemerintah tidak dapat
mengubah materi yang ada dalam Undang-Undang yang
“dijalankannya”, tidak menambah, tidak mengurangi, dan tidak
menyisipi suatu ketentuan, serta tidak memodifikasi materi dan
pengertian yang telah ada dalam Undang-Undang yang menjadiahkamah induknya. (Ni‟matulRepublikHuda dan R Nazriyah, Teori & Pengujian
Peraturan Perundang-undangan, Bandung: Nusa Media, 2017, hlm.
106);
1. Bahwa dari mana yang diberikan oleh UUD 1945 sendiri dapat
diketahui, suatu Peraturan Pemerintah hanya dapat berisi peraturan
(regeling) atau kombinasi peraturan dan penetapan (beschikking),
namun tidak dapat berisi hanya penetapan semata-mata. Agung(Penetapan yang diperlukan untuk menjalankan IndonesiaUndang-Undang
ialah Keputusan Presiden);
1. Bahwa kecuali apabila sangat diperlukan, suatu Peraturan
Pemerintah tidak mendelegasikan lagi kewenangan yang
diperolehnya kepada peraturan yang lebih rendah, karena Peraturan
Pemerintah memang diciptakan untuk dapat menjalankan Undang-
Undang. (Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Jenis,
Halaman 19 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007,hkama hlm. 197); 23. Bahwa menurutRepubBagir Manan, ada beberapa pembatasan dalam
pendelegasian pengaturan yaitu tidak boleh ada delegasi pengaturan
mengenai hal-hal yang secara tegas atau yang karena sifatnya harus
diatur dalam peraturan perundang-undangan tertentu. Tidak boleh
ada delegasi pengaturan yang bersifat umum. Setiap delegasi
pengaturan harus menyebut dengan tegas pokok-pokok yang akan
diatur dalam peraturan perundang-undangan delegasi. (Bagir AgungManan, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia,IndonesiaJakarta: Ind-
Hill, 1992, hlm. 45);
1. Bahwa menurut Bagir Manan, setiap ketentuan delegasi pengaturan
harus menyebut dengan tegas peraturan perundang-undangan
delegasi. (Bagir Manan, Dasar-dasar Perundang-undangan
Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 46);
1. Bahwa menurut Bagir Manan pengaturan dengan perundang-
undangan yang lebih rendah hanya dilakukan apabila ada kuasa dari
undang-undang. Artinya harus ada dasarnya dalam undang-undangahkamah yang membolehkanRepublikdiatur oleh peraturan perundang-undangan
tingkat lebih rendah. Undang-undang mendelegasikan kepada
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah (Rosjidi
Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia,
Bandung: Mandar Maju, 1998, hlm. 63);
1. Bahwa sebagai peraturan yang mendapatkan delegasi dari Undang-
undang, fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan Agungpengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-UndangIndonesiayang
tegas-tegasnya menyebutnya. Fungsi ini adalah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang menentukan:
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya”
Dalam hal ini Peraturan Pemerintah harus melaksanakan semua
ketentuan dari suatu Undang-Undang yang secara tegas meminta
Halaman 20 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Maria Faridahkama Indrati S, Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta:RepubPenerbit PT Kanisius, 2007, hlm. 223)
1. Bahwa Peraturan Pemerintah dibentuk oleh Presiden, dan berfungsi
menyelenggarakan ketentuan dalam Undang-Undang baik yang
secara tegas-tegas maupun secara tidak tegas-tegas menyebutnya.
Oleh karena itu materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
keseluruhan materi muatan Undang-Undang yang dilimpahkan
kepadanya, atau dengan perkataan lain materi muatan Peraturan AgungPemerintah adalah sama dengan materi muatanIndonesiaUndang-Undang
sebatas yang dilimpahkan kepadanya. (Maria Farida Indrati S, Ilmu
Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan,
Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2007, hlm. 244);
1. Bahwa sesuai dengan sifat dan hakikat dari suatu Peraturan
Pemerintah, yang merupakan peraturan delegasi dari Undang-
Undang, atau peraturan yang melaksanakan suatu Undang-Undang,
maka materi muatan Peraturan Pemerintah adalah seluruh materi
muatan Undang-Undang tetapi sebatas yang dilimpahkan, artinyaahkamah sebatas yang Republikperlu dijalankan atau diselenggarakan lebih lanjut oleh
Peraturan Pemerintah. (Maria Farida Indrati S, Ilmu Perundang-
undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit
PT Kanisius, 2007, hlm. 249);
1. Bahwa dalam Lampiran II angka 198 yang merupakan satu kesatuan
dari Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menyatakan bahwa: Agung“Peraturan Perundang-undangan yang lebihIndonesiatinggi dapat
mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah.”
1. Bahwa Montesquie menjelaskan bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan hal-hal yang dapat dijadikan asas-
asas adalah (i) Gaya padat dan mudah, (ii) Istilah yang dipilih
hendaknya sebisa mungkin bersifat mutlak dan relatif, (iii) hukum
Halaman 21 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan actual, (iv)hkama hukum hendaknya tidak halus karena hukum dibentuk untuk rakyat dengan pengertianRepubyang sedang dan Bahasa yang dapat dipahami
secara sederhana, (v) hukum hendaknya tidak merancukan pokok
masalah dengan pengecualian, pembatasan atau pengubahan, (vi)
Hukum hendaknya tidak bersifat dapat diperdebatkan, dan (vii)
pembentukan hukum hendaknya mempunyai manfaat praktis.
(Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang Baik, Gagasan Pembentuka Undang-undang Berkelanjutan, AgungJakarta Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 128) Indonesia
1. Bahwa Jeremy Bentham mengemukakan bahwa ketidaksempurnaan
yang dapat mempengaruhi perundang-undangan, bisa dijadikan
sebagai asas-asas dalam pembentukan perundang-undangan.
Jeremy Bentham membagi ketidaksempurnaan tersebut menjadi dua
tingkatan. Ketidaksempurnaan tingkat pertama disebabkan hal-hal
yang meliputi (i) arti ganda, (ii) kekaburan, dan (iii) terlalu luas.
Sedangkan ketidaksempurnaan tingkat kedua disebabkan oleh, (i)
Ketidaktepatan ungkapan, (ii) ketidaktepatan tentang pentingnyaahkamah sesuatu, (iii)Republikberlebihan, (iv) terlalu panjang lebar, (v)
membingungkan, (vi) tanpa tanda yang memudahkan pemahaman,
dan (vii) ketidakteraturan. (Yuliandri, Asas-asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan
Undang-undang Berkelanjutan, Jakarta Rajagrafindo Persada, 2013,
hlm. 131);
1. Bahwa menurut Bagir Manan dalam pembentukan peraturan Agungperundang-undangan yang didalamnya terdapat Indonesialandasan yuridis,
landasan sosiologis dan landasan filosofis. (Yuliandri, Asas-asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Gagasan
Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, Jakarta Rajagrafindo
Persada, 2013, hlm. 134);
Halaman 22 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa menurut Bagir Manan dasar yuridis sangat penting dalamhkama pembuatan peraturan perundang-undangan karena akan menunjukkanRepub(i) keharusan adanya kewenangan dari pembuat
produk-produk hukum, (ii) keharusan adanya kesesuaian bentuk
atau jenis produk-produk hukum dengan materi yang diatur, terutama
kalau diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
tingkatannya lebih tinggi atau sederajat, (iii) keharusan untuk
mengikuti tata cara tertentu, (iv) keharusan untuk tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Agungtingkatannya, dan (v) produk-produk hukum yangIndonesiadibuat untuk umum
dapat diterima oleh masyarakat secara wajar dan spontan.
(Yuliandri, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan,
Jakarta Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 134);
1. Bahwa menurut Bagir Manan dasar sosiologis mencerminkan
kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kenyataan tersebut dapat
berupa kebutuhan atau tuntutan atau masalah-masalah yang
dihadapi atau dapat juga termasuk kencenderungan-kecenderunganahkamah atau harapan-harapanRepublikmasyarakat. Dengan dasar sosiologis
diharapkan suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat akan
diterima oleh masyarakat secara wajar dan spontan. Peraturan
perundang-undangan yang diterima secara wajar akan mempunyai
daya berlaku efektif dan tidak begitu banyak memerlukan
pengerahan institutional untuk melaksanakannya. (Yuliandri, Asas-
asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, AgungGagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan,IndonesiaJakarta
Rajagrafindo Persada, 2013, hlm. 135);
1. Bahwa atas landasan filosofis, Bagir Manan menjelaskan bahwa
dasar filosofis berkaitan dengan rechtsidee dimana semua
masyarakat mempunyainya yaitu apa yang mereka harapkan dari
hukum seperti, menjamin keadilan, ketertiban, kepastian hukum,
kemanfaatan dan yang lainnya. Hukum diharapkan mencerminkan
Halaman 23 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sistem nilai tersebut baik sebagai sarana yang melindungi nilai-nilaihkama maupun sebagai sarana mewujudkannya dalam tingkah laku masyarakat.RepubNilai-nilai ini ada yang dibiarkan dalam masyarakat
sehingga setiap pembentukan hukum atau peraturan perundang-
undangan hatus dapat menangkapnya setiap kali akan membentuk
hukum atau peraturan perundang-undangan. (Yuliandri, Asas-asas
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik, Gagasan
Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, Jakarta Rajagrafindo
Persada, 2013, hlm. 136); Agung36. Bahwa menurut Bagir Manan dengan terpenuhinyaIndonesialandasan yuridis,
sosiologis dan filosofis belum selalu membuat suatu peraturan
perundang-undangan menjadi tidak ada kekurangannya. Peraturan
perundang-undangan yang kurang baik dapat juga terjadi karena
tidak jelas perumusannya sehingga tidak jelas arti, maksud dan
tujuannya (ambiguous), atau rumusannya dapat ditafsirkan dalam
berbagai arti (interpretative) atau terjadi inkonsistensi dalam
menggunakan peristilahan, atau sistematika yang tidak baik, Bahasa
yang berbelit-belit sehingga sukar dimengerti dan lain sebagainya.ahkamah Masalah ketidakjelasan,Republikmemungkinkan bermacam-macam
interpretasi, sukar dipahami, penggunaan istilah yang tidak
konsisten, bukan sesuatu yang dapat diabaikan dalam pembuatan
peraturan perundang-undangan. (Bagir Manan, Dasar-dasar
Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992, hlm. 17);
D.3.Teori Penemuan Hukum;
1. Bahwa Menurut Supandi, peraturan perundang-undangan itu sifatnya Agungtidak lengkap. Tidak ada dan tidak mungkinIndonesiaada peraturan
perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya sifatnya
serta jelas sejelas-jelasnya. Tidak ada peraturan perundang-
undangan yang dapat mengatur seluruh kegiatan kehidupan
manusia secara tuntas, lengkap dan jelas, karena kegiatan
kehidupan manusia sangat luas, baik jenis maupun jumlahnya.
Ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau kekosongan hukum itu diatasi
Halaman 24 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
oleh sistem hukum sendiri dengan penemuan hukum. (Supandi,hkama Keberadaan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Nasional Indonesia,RepubBandung: Alumni, 2016, hlm. 18);
1. Bahwa Penemuan hukum dilakukan dengan mempergunakan
sarana:
- Interpretasi hukum;
- Argumentasi; dan
- Konstruksi hokum
(Supandi, Keberaradaan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan AgungNasional Indonesia, Bandung: Alumni, 2016, hlm.Indonesia10);
1. Bahwa Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan
hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks
undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan
sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah
sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang.
Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal
peraturannya ada, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada
peristiwanya. Interpretasi atau penafsiran ini dapat dilakukan denganahkamah beberapa metode,Republikyaitu secara:
- Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari.
- Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum.
- Sistimatis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari
keseluruhan sistem perundang-undangan.
- Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan
kemasyarakatan. Agunge. Perbandingan hukum, yaitu penafsiran Indonesiadengan cara
membandingkan dengan kaedah hukum di tempat lain.
- Futuristis, yaitu penafsiran antisipatif yang berpedoman pada
undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.
(Yudha Bhakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum,
Bandung: Alumni, 2008, hlm. 12)
Halaman 25 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Hermeneutika Hukum digunakan untuk dapat menggali danhkama meneliti makna hukum dari perspektif para pengguna dan atau para pencari keadilan.RepubKajian Hermeneutika Hukum mempunyai dua
makna sekaligus yaitu (i) Pertama, Hermeuneutika Hukum dapat
dipahami sebagai metode interpretasi atas teks-teks hukum atau
metode memahami terhadap suatu naskah normatif. Dimana
interpretasi yang benar terhadap teks hukum itu harus selalu
berhubungan dengan isi kaidah hukumnya, baik yang tersurat
maupun yang tersirat atau antara bunyi hukum dan semangat hukum Agungatau dikenal juga dengan suasana kebatinanIndonesia(esprit de la loi).
Menurut Gadamer, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh
seorang penafsir yaitu, memenuhi subtilitas intelligendi (ketepatan
pemahaman), subtilitas explicandi (ketepatan penjabaran) dan
subtilitas applicandi (ketepatan penerapan). (ii) Kedua,
Hermeuneutika hukum juga mempunyai pengaruh besar atau
relevansi dengan teori penemuan hukum. Hal ini ditampilkan dalam
kerangka pemahaman lingkaran spiral hermeneutika (cyrcle
hermeneutics), yaitu berupa proses timbal balik antara kaidah-ahkamah kaidah dan fakta-fakta.RepublikKarena, dalil hermeneutika menjelaskan
bahwa orang harus mengkualifikasi fakta-fakta dalam cahaya kaidah-
kaidah dan menginterpretasi kaidah-kaidah dalam cahaya fakta-
fakta, termasuk dalam paradigma dari teori penemuan hukum
modern dewasa ini. (Jazim Hamidi, Hermeneutika Hukum,
Yogyakarta UII Press, 2006, hlm. 48-49);
E. POKOK PERMOHONAN AgungBahwa dalil-dalil yang telah dikemukakan sebelumnya,Indonesiadianggap
disampaikan juga pada bagian ini yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan bagian lain dari Permohonan a quo;
E.1.Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
Bertentangan Dengan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
Halaman 26 dari 80 halaman. Putusan Nomor 13 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam
