HUM
2025
12 P/HUM/2025
Pemohon: PEMUDA IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI)
Termohon: MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-05-20
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 P/HUM/2025 Tahun 2025 PEMUDA IKATAN CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI) vs MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 12 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
Tropical Coastland, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan
sebagai berikut, dalam perkara:
PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI),
beralamat di Jalan Warung Jati Timur Nomor 1 Kalibata-Pancoran
Jakarta, yang diwakili oleh Dr. Ismail Rumadan, S.H., M.H., jabatan
Ketua Umum Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia;
Selanjutnya diwakili oleh kuasa Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.,
dan kawan-kawan, Para Advokat pada kantor hukum DR. Teguh
Satya Bhakti, S.H., M.H., & Partners, beralamat di Kota Jakarta
Selatan, domisili elektronik admin@tsbandpartners.com, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan:
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK
INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Lapangan Banteng Timur
Nomor 2-4, Jakarta Pusat, 10710;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Susiwijono, S.E., M.E., jabatan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan
kawan-kawan,
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus
Nomor
PH.07/5/M.EKON/02/2025, tanggal 20 Februari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
DUDUK PERKARA
Menimbang,
bahwa
Pemohon
dengan
surat
permohonannya
tertanggal 20 Januari 2025, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada
tanggal
21
Januari
2025,
dan
diregister
dengan
Nomor
12 P/HUM/2025, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
Tropical Coastland, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Pemohon memohon agar Mahkamah Agung (MA) melakukan
pengujian Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis
Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland;
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 juncto
Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 juncto Pasal 31A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah
Agung juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil, bahwa
salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang;
Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata
Urutan
Peraturan
Perundang-undangan
secara
tegas
menyatakan:
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang;
Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 antara lain
menyatakan:
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Pasal 1 ayat (1) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2011 antara lain
menyatakan:
Hak uji materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi
muatan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Bahwa menguji peraturan perundang-undangan sebagaimana yang
dimaksud oleh ketentuan-ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945
tersebut tidaklah semata-mata menguji apakah norma peraturan
perundang-undangan itu bertentangan dengan norma Undang-
undang, namun juga harus dimaknai bahwa yang dapat menjadi
objek pengujian ke Mahkamah Agung adalah materi muatan ayat,
pasal, dan/atau bagian dalam peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan Undang-Undang. Hal tersebut dijabarkan lebih
lanjut oleh ketentuan Undang-Undang bahwa Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal,
dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi (vide Pasal 31 ayat (3) huruf b angka 1
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009). Ketentuan yang hampir
sama ditemukan pula dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan yang mengatakan bahwa Dalam hal suatu Peraturan
Perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
diduga
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung;
4. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 di
atas, pada Pasal 7 ayat (1) secara jelas dan mendetail telah diatur
perihal jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan yang
meliputi:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
5. Bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk diuji
oleh Mahkamah Agung adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226
tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical
Coastland, yang merupakan produk hukum Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8
ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan
bahwa Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
ditetapkan oleh Termohon (Menteri) pada Kementrian Koordinator
Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
6. Bahwa Objek Permohonan a quo termasuk dalam jenis kategori
peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah
undang-undang, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang ada delegasi dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Agung
berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang ini;
B. Kedudukan Hukum Dan Kepentingan Pemohon;
1. Bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
mengatur bahwa:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Selanjutnya Pasal 1 ayat (3) PERMA RI Nomor 1 Tahun 2011
menyatakan:
Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung
atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih
rendah dari undang-undang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
2. Bahwa dalam Permohonan ini Pemohon adalah badan hukum publik
yang berbentuk Perkumpulan, yang memiliki legal standing dan
menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan ini dengan
menggunakan prosedur organization standing (legal standing);
-
Bahwa badan hukum atau Rechtpersoon adalah entitas yang
mengemban hak dan kewajiban berdasarkan hukum serta
mampu melakukan suatu tindakan hukum (rechtsbevoegd),
sehingga dapat dijadikan subjek hukum;
-
Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai
Pemohon
dalam
Permohonan
Keberatan
atas
penerbitan dan pemberlakuan suatu peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang, dikarenakan terdapat
keterkaitan sebab akibat (causal verband) dengan berlakunya
objek permohonan a quo sehingga hak-hak Pemohon sebagai
subjek hukum dirugikan;
-
Bahwa doktrin organization standing atau legal standing
merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal
dalam doktrin akan tetapi juga telah dianut dalam berbagai
peraturan perundangan di Indonesia, seperti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
-
Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, termasuk dalam
proses peradilan di Mahkamah Agung legal standing telah
diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian
keadilan, yang mana dapat dibuktikan antara lain dalam Putusan
MA Nomor 33 P/HUM/2011 dalam Permohonan Keberatan atas
berlakunya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975;
-
Bahwa
organisasi
dapat
bertindak
mewakili kepentingan
publik/umum adalah organisasi yang memenuhi persyaratan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
maupun yurisprudensi, yaitu:
a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;
b. Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan
menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya
organisasi tersebut;
c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya;
3. Bahwa Pemohon merupakan organisasi berbentuk Perkumpulan
terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia AHU-
0006161.AH.01.07 Tahun 2023 tanggal 27 Juli 2023 (Bukti P.2)
dengan Akte Notaris Nomor 01 oleh Notaris Yenita Asmawel, S.H.,
tanggal 3 Juli 2023 (Bukti P.3). Pemuda ICMI merupakan perubahan
nama dari Majelis Sinergi Kalam (Masika) Ikatan Cendekiawan
Muslim se-Indonesia (ICMI). Perubahan tersebut secara resmi
diputuskan dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang
diadakan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada tanggal 17
September 2022. Masika didirikan pada 8 Oktober 1993 merupakan
organisasi otonom yang mewadahi para intelektual muda di
lingkungan ICMI;
4. Bahwa dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
Permohonan atas penerbitan dan pemberlakuan objek permohonan
a quo, dapat dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah Tangga Pemohon. Dalam Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga Pemohon disebutkan dengan tegas
mengenai tujuan didirikannya Perkumpulan, dan Pemohon juga telah
melaksanakan visi, misi dan kegiatan sesuai dengan Anggaran
Dasarnya; (Bukti P.4)
5. Bahwa Pasal 5 Anggaran Dasar Pemuda Cendekiawan Muslim
Indonesia selaku Pemohon, mengatakan bahwa:
Organisasi
Pemuda
ICMI
bertujuan
Menguatkan
dan
mengembangkan Ethos keilmuan dan kecendekiawan kaum muda
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
muslim Indonesia dengan nilai-nilai Kualitas Iman, Taqwa, Kualitas
Pikir, Kualitas karya, Kualitas Kerja, dan Kualitas hidup bangsa
Indonesia;
6. Bahwa berdasarkan juga Pasal 10 Anggaran Dasar, Pemuda
Cendekiawan Muslim Indonesia selaku Pemohon melakukan
kegiatan sebagai berikut:
Dalam mencapai tujuannya Pemuda ICMI menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
1. Memperluas horison pemikiran dalam rangka mempertajam
sensibilitas moral dan intelektual anggotanya;
2. Meningkatkan apresiasi atas warisan/tradisi keilmuan dan
pemikiran dari berbagai sumber peradaban;
3. Menguji atau melakukan validasi terhadap keilmuan praktik
diskursi keilmuan dan kerangka-kerangka paradigma yang
mendasarinya;
4. Mempersiapkan sumber daya yang handal dalam rangka
mengaktualisasikan fungsi kecendekiawanan dalam bidang
sosial, politik, ekonomi, budaya dan teknologi;
7. Bahwa hal di atas menunjukkan Pemohon peduli dan memiliki
perhatian terhadap kebijakan penerbitan dan pemberlakuan objek
permohonan a quo yang berdampak pada hak-hak kehidupan sosial,
ekonomi dan lingkungan masyarakat, yang berlangsung di wilayah
negara Republik Indonesia, khususnya Masyarakat yang terdampak
langsung dari Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
Tropical Coastland ke dalam Daftar Proyek Strategis Nasional;
8. Bahwa dalam mencapai maksud dan tujuan, visi dan misi Pemohon
keberatan telah melakukan berbagai macam usaha/kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus, sebagaimana halnya telah menjadi
pengetahuan umum (notoire feiten). Adapun, bentuk kegiatan yang
telah dilakukan oleh Pemohon sejak berdiri, telah aktif dalam
melakukan upaya-upaya, antara lain melakukan kajian dan analisis
terhadap permasalahan kehidupan sosial masyarakat, melakukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
kegiatan seminar berupa focus group discussion (FGD) atas isu-isu
sosial masyarakat yang menjadi perhatian publik khusus terkait
dengan objek permohonan a quo;
9. Bahwa upaya-upaya dan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
Pemohon adalah dalam rangka melaksanakan hak konstitusional
yang dimilikinya, guna memperjuangkan haknya secara bersama
untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana ditegaskan
oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan,
Setiap
orang
berhak
untuk
memajukan
dirinya
dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya;
10. Bahwa selain jaminan perlindungan konstitusional bagi ruang
partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara, penegasan serupa juga mengemuka di dalam sejumlah
peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini
mengatakan bahwa setiap orang, baik secara pribadi maupun
kolektif berhak untuk mengembangkan dirinya dalam rangka
membangun masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan di dalam
Pasal 16 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia disebutkan
secara khusus tentang hak individu atau kelompok untuk mendirikan
suatu organisasi untuk tujuan sosial dan kebajikan, dan pendidikan;
11. Bahwa objek permohonan a quo yang menjadi objek dalam
Permohonan ini sangat berkaitan erat dengan upaya-upaya serta
kelangsungan kegiatan dari Pemohon dikarenakan keberadaannya
menghambat upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
demokratis, berkeadilan sosial dan jaminan kebebasan memilih
tempat tinggal yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945, yang
selama ini diperjuangkan oleh Pemohon;
12. Bahwa keberadaan objek permohonan a quo telah sangat
mengganggu dan menghambat aktivitas Pemohon. Berlakunya objek
permohonan a quo telah merugikan hak-hak Pemohon untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
berperan secara kelembagaan dalam memastikan menjamin
kebebasan bagi warga negara untuk memilih tempat tinggal di
wilayah Negara Republik Indonesia untuk kepentingan bangsa dan
negara sebagai wujud pelaksanaan hak untuk berpatisipasi dalam
pembangunan masyarakat, bangsa dan negara yang merupakan
mandat dari UUD 1945;
13. Bahwa dengan demikian, berlakunya objek permohonan a quo baik
secara konkrit dan faktual maupun potensial merugikan hak-hak
Pemohon. Keberadaan objek permohonan a quo, baik secara
langsung maupun tidak langsung, telah merugikan berbagai macam
usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka
menjalankan tugas dan peranan dari Pemohon, khususnya dalam
menyelenggarakan berbagai kegiatan pemberdayaan dan advokasi
kebijakan di bidang sosial, ekonomi, hukum, dan budaya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup dan martabat rakyat kecil dan kaum
yang lemah guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
14. Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian di atas menunjukkan
bahwa Pemohon, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
C. Alasan-Alasan Keberatan Pemohon Dalam Mengajukan Permohonan Uji
Formil Dan Materiil Terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024;
a. Pengujian Formil;
1. Bahwa persoalan utama yang terdapat pada Permenko Nomor
12 Tahun 2024 yang menjadi Pokok Perkara Pengujian Formil ini
adalah Proses Pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan
Pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Cacat formil/Cacat Prosedur) karena
terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
benderang dan secara nyata diketahui oleh Publik. Bahkan
selain cacat formil juga bermasalah secara materiil;
2. Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-
undangan, selain harus memenuhi syarat materiil juga harus
memenuhi syarat formil. Secara umum, konsepsi pengujian
secara formil (formele toetsing) dapat dimaknai sebagai sejauh
mana peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan dalam
bentuk yang tepat (appropriate form), oleh institusi yang tepat
(appropriate institution), oleh materi muatan yang tepat dan
menurut asas yang sesuai (appropriate principle). Dengan
demikian sebuah produk peraturan perundang-undangan wajib
dengan bentuk yang tepat, institusi yang tepat, materi muatan
yang tepat, dan asas yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
3. Bahwa di samping peraturan perundang-undangan yang
disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 yaitu:
a. Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
terdapat peraturan perundang-undangan lain sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang ada delegasi dari
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
tinggi,
yaitu
Peraturan Menteri;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
4. Bahwa
walaupun
Peraturan
Menteri
sebagai
Peraturan
Perundang-Undangan
diakui
keberadaan
dan
kekuatan
mengikatnya akan tetapi tidak jelas kedudukannya dalam hierarki
peraturan perundang-undangan. Namun apabila dilihat dalam
pelaksanaannya, Peraturan Menteri memiliki peran yang cukup
penting yaitu sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan
Perundang-undangan
tingkat
pusat
yang
lebih
tinggi
kedudukannya;
5. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengakui kedudukan Peraturan
Menteri
sebagai
peraturan
perundang-undangan,
maka
Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan;
6. Bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keenam
atas
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional ditetapkan pada tanggal 9 Oktober
2024. Dalam lampiran peraturan tersebut, disebutkan Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland
masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum
pada Lampiran I huruf M Nomor 226;
7. Bahwa dalam konsideran Menimbang Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2024 disebutkan:
a. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas usulan Proyek
Strategis
Nasional
dan
untuk
mengakomodasi
perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung
kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka
diperlukan perubahan daftar Proyek Strategis Nasional
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024
tentang
Perubahan
Kelima
atas
Peraturan
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
tentang
Kemudahan
Proyek
Strategis
Nasional
dan
ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, perlu menetapkan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
tentang
Perubahan
Keenam
atas
Peraturan
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional;
8. Bahwa mengacu pada konsideran yang demikian, dapat
dipahami
bahwa
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
merupakan peraturan pelaksana dari melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan ketentuan
Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional; (Bukti P.5)
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional berbunyi:
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis
Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3
Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional, berbunyi:
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
selaku
Ketua
Komite
Percepatan
Penyediaan
Infrastruktur
Prioritas
setelah
rnendapatkan
persetujuan Presiden;
9. Bahwa Pendelegasian kewenangan mengatur dari Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden
Nomor 109 Tahun 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian untuk mengatur Perubahan Daftar Proyek
Strategis Nasional, nyata-nyata melanggar butir 211 Lampiran II
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa:
Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang
kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian,
atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk
peraturan yang bersifat teknis administratif;
10. Bahwa pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 di
atas, sesungguhnya tidak didasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, yang berbunyi (Bukti P.6):
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
Penjelasan Pasal 5 huruf c:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan adalah bahwa dalam Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
harus
benar
benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan;
Selanjunya ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 mendefinisikan bahwa:
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan adalah materi
yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan sesuai
dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-
undangan;
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan
bahwa:
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya;
Penjelasan Pasalnya:
Yang
dimaksud
dengan
menjalankan
Undang-Undang
sebagaimana mestinya adalah penetapan Peraturan Pemerintah
untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk
menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan
tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-
Undang yang bersangkutan;
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan
bahwa:
Materi
muatan
Peraturan
Presiden
berisi
materi
yang
diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan
Peraturan
Pemerintah,
atau
materi
untuk
melaksanakan
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan;
Penjelasan Pasalnya:
Peraturan
Presiden
dibentuk
untuk
menyelenggarakan
pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan
pembentukannya;
11. Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, dapat disimpulkan
Pendelegasian
kewenangan
mengatur
dari
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden
Nomor 109 Tahun 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian untuk secara mandiri mengatur Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional, nyata-nyata bertentangan dengan
ketentuan Pasal 5 huruf c juncto butir 211 Lampiran II Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan. Sehingga secara formil, pembentukan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam
atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis
Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical
Coastland, menjadi tidak sah menurut hukum dan beralasan
menurut hukum untuk dibatalkan;
12. Bahwa
selain
persoalan
Pendelegasian
kewenangan,
pembentukan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk
(PIK) 2 Tropical Coastland, juga melanggar ketentuan Pasal 5
huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang
menegaskan bahwa:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
g. keterbukaan;
Penjelasan Pasalnya:
Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Bahwa transparansi diwujudkan dalam bentuk Partisipasi
Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat
(3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang
menyatakan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
(2) Masukan secara lisan dan atau tertulis itu dapat dilakukan
melalui (a). rapat dengar pendapat umum;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan
atas
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan;
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh Masyarakat;
14. Bahwa Pengaturan keterlibatan partisipasi masyarakat juga
diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, dalam ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (yang selanjutnya disebut Perpres Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan), (Bukti P.7) yang menyatakan bahwa:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dalam rangka melaksanakan konsultasi publik;
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konsultasi publik
diatur dengan Peraturan Menteri;
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat;
15. Bahwa dilihat dari proses pembentukan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan
Daftar
Proyek
Strategis
Nasional
sepanjang
Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, tidak memenuhi
syarat partisipasi Masyarakat. Masyarakat yang terkena dampak
langsung dari penetapan Proyek Pengembangan Pantai Indah
Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan dan
diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan
masukan dalam penetapan proyek tersebut;
16. Bahwa penetapan Proyek Strategis Nasional terhadap Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland
tidak jelas alasannya karena proyek ini sudah ada sejak 20 tahun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
yang lalu, tetapi baru diumumkan sebagai Proyek Strategis
Nasional pada bulan Oktober 2024 vide Lampiran I huruf M
Nomor 226 Permenko Nomor 12 Tahun 2024. Hal ini
menimbulkan
kecurigaan
bahwa
proyek
ini
hanya
menguntungkan pemilik modal sehingga tidak bermanfaat
terhadap
masyarakat
dan
berpotensi
terjadi
benturan
kepentingan antara pemilik modal dengan masyarakat terutama
masyarakat
yang
bertempat
tinggal
di
sekitar
lokasi
pengembangan proyek tersebut;
17. Bahwa implikasi tidak terlibatnya partisipasi masyarakat dalam
tahapan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk
(PIK)
2
Tropical
Coastland,
menyebabkan
proses
pembentukannya menjadi cacat formil/prosedural karena tidak
memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan,
khususnya
asas-asas
pembentukan
peraturan
perundang-undangan yang baik sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 5 salah satunya huruf g (asas keterbukaan);
b. Pengujian Materiil;
1. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 1 ayat (1) mengatakan yang
dimaksud dengan Hak Uji Materiil adalah Hak Mahkamah Agung
untuk menilai materi muatan Peraturan Perundang-undangan
dibawah
Undang-undang
terhadap
peraturan
Perundang-
undangan tingkat lebih tinggi, begitu juga pada Pasal 1 ayat (3)
yang mengatakan bahwa Permohonan Uji Materiil adalah suatu
permohonan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Perundang-undangan
yang
diduga
bertentangan
dengan
peraturan Perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang
diajukan kepada Mahkamah Agung untuk mendapat Putusan;
2. Bahwa pokok Permohonan Uji Materil Pemohon adalah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam
atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis
Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical
Coastland terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan vide Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 28 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal
9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
3. Bahwa penetapan Proyek Strategis Nasional terhadap Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland
menuai polemik karena sebagian area proyek strategis di PIK 2
berada di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus. Hal ini nyata-
nyata bertentangan dengan fungsi pokok Kawasan Hutan
Dengan Tujuan Khusus sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Bukti P.8) yang menjelaskan bahwa:
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk
tujuan khusus;
(2) Penetapan
kawasan
hutan
dengan
tujuan
khusus,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk
kepentingan umum seperti:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
i.
Penelitian dan pengembangan;
ii. Pendidikan dan latihan; dan
iii. Religi dan budaya;
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok,
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
4. Bahwa Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di
pesisir utara Jakarta, yang berdampak negatif pada lingkungan,
diantaranya:
1.1. Bahwa
reklamasi
ini
menimbulkan
kerusakan
pada
ekosistem pesisir, termasuk hilangnya habitat alami bagi
berbagai spesies laut;
1.2. Bahwa reklamasi memperburuk kondisi banjir di sekitar
Jakarta dan Tangerang karena perubahan aliran air dan
penurunan area resapan alami;
1.3. Bahwa proses pembangunan dan reklamasi Pantai Indah
Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland juga meningkatkan risiko
banjir dan erosi di kawasan sekitar sehingga mengganggu
aliran air alami dan mengurangi kapasitas penyerapan air
tanah;
Kegiatan ini juga nyata-nyata melanggar Pasal 1 angka 16 dan
17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
(Bukti
P.9)
yang
menyatakan:
Pasal 1 angka 16;
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap
sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Pasal 1 angka 17;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup;
5. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid dalam acara Media Gathering Kementerian
ATR/BPN menyampaikan bahwa Proyek Pengembangan Pantai
Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland bermasalah karena tidak
tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional pariwisata dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun
kabupaten/kota. Semula Proyek Pengembangan Pantai Indah
Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland direncanakan sebagai Proyek
Strategis Nasional di sektor pariwisata;
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 1 angka 28
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Bukti P.10) yang menyatakan:
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting
secara
nasional
terhadap
kedaulatan
negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya,
dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai warisan dunia;
6. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi hukum di atas,
menurut Pemohon, Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk
(PIK) 2 Tropical Coastland bertentangan dengan ketentuan
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, dan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
keberatan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan/Hak Uji Formil dan
Materiil yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek
Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,
tidak memenuhi pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan yang baik khusus Pasal 5 huruf c dan huruf g Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan, yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang perubahan Pertama atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, dan sebagaimana telah terjadi perubahan terakhir
yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan;
3. Menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam
atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
sepanjang
Lampiran
I
huruf
M
Nomor
226
tentang
Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,
bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
ddan Pasal 1 angka 28 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
4. Menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam
atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
sepanjang
Lampiran
I
huruf
M
Nomor
226
tentang
Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan tidak berlaku umum;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226
tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical
Coastland;
6. Memerintahkan Panitera Mahkamah Agung untuk memuat putusan ini
dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam
perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf
M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK)
2 Tropical Coastland (Bukti P-1);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
2. Fotokopi Akta Notaris Nomor 01 Notaris Yenita Asmawel, SH, tanggal 3
Juli 2023 Tentang Pendirian Perkumpulan Pemuda Cendekiawan Muslim
Indonesia (Bukti P-2);
3. Fotokopi Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0006161.AH.01.07 Tahun 2023 Tanggal
27 Juli 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pemuda
Cendekiawan Muslim Indonesia (Bukti P-3);
4. Fotokopi Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga Pemuda
Cendekiawan Muslim Indonesia (Pemuda ICMI) (Bukti P-4);
5. Fotokopi Pasal 3 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan
ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Bukti P-5);
6. Fotokopi Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Bukti P-6);
7. Fotokopi Pasal 188 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang selanjutnya disebut
Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan) (Bukti P-7);
8. Fotokopi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Bukti P-8);
9. Fotokopi Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang (Bukti P-9);
10. Fotokopi Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Bukti P-
10);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 3 Februari 2025,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 12/PER-PSG/II/12 P/HUM/2025, tanggal 3 Februari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 7 Maret 2025,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Uraian Kewenangan Mahkamah Agung;
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan terkait kewenangan
Mahkamah Agung sebagai berikut:
1. Pemohon memohon agar Mahkamah Agung melakukan pengujian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12
Tahun 2024 sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland;
2. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945)
juncto Pasal 5 ayat (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut
TAP MPR Nomor III Tahun 2000) juncto Pasal 31A ayat (1) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Mahkamah Agung)
juncto Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (selanjutnya
disebut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011), bahwa
salah satu kewenangan Mahkamah Agung adalah pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
terhadap undang-undang dan mempunyai kewenangan lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
Pasal 5 ayat (2) TAP MPR Nomor III Tahun 2000 menyatakan:
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan dibawah undang-undang;
Pasal 31A ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung
menyatakan:
Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
menyatakan:
Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi
muatan peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. Bahwa menguji peraturan perundang-undangan sebagaimana
ketentuan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak semata-mata menguji apakah
norma peraturan perundang-undangan itu bertentangan dengan
norma undang-undang, namun harus dimaknai bahwa yang dapat
menjadi objek pengujian ke Mahkamah Agung adalah materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian dalam peraturan perundang-undangan
yang
bertentangan
dengan
undang-undang,
sehingga
wajib
diuraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang berbunyi Dalam hal suatu
Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
4. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 di
atas, Pasal 7 ayat (1) diatur jenis dan hirarki peraturan perundang-
undangan yang terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
5. Bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk diuji
oleh Mahkamah Agung adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland
yang merupakan produk hukum Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Jenis Peraturan
Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Termohon pada
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia;
6. Bahwa objek permohonan a quo termasuk dalam jenis kategori
peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah
undang-undang sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang ada delegasi dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
7. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berwenang
untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang ini;
B. Uraian Kedudukan Hukum/Legal Standing Pemohon;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Dalam permohonannya, terkait dengan kedudukan hukum/legal standing,
Pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemohon adalah badan hukum publik yang berbentuk perkumpulan,
yang memiliki legal standing dan menggunakan haknya untuk
mengajukan permohonan ini dengan menggunakan prosedur
organization standing (legal standing) dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Bahwa badan hukum atau rechtpersoon adalah entitas yang
mengemban hak dan kewajiban berdasarkan hukum serta
mampu melakukan suatu tindakan hukum (rechtbevoegd),
sehingga dapat dijadikan subjek hukum;
b. Bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
dalam
permohonan
keberatan
atas
penerbitan
dan
pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, dikarenakan terdapat keterlibatan sebab akibat
(casual verband) dengan berlakunya objek permohonan a quo
sehingga hak-hak Pemohon sebagai subjek hukum dirugikan;
c. Bahwa doktrin organization standing atau legal standing
merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenal
dalam doktrin akan tetapi juga telah dianut dalam berbagai
peraturan perundang di Indonesia, seperti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan;
d. Bahwa pada praktik peradilan di Indonesia, termasuk dalam
proses peradilan di Mahkamah Agung legal standing telah
diterima dan diakui menjadi mekanisme dalam upaya pencarian
keadilan, yang mana dapat dibuktikan antara lain dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 33 P/HUM/2011 dalam permohonan
keberatan atas berlakunya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun
1975;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
e. Bahwa
organisasi
dapat
bertindak
mewakili kepentingan
publik/umum adalah organisasi yang memenuhi persyaratan
yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
maupun yurisprudensi, yaitu:
1) Berbentuk badan hukum atau yayasan;
2) Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan
menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya
organisasi tersebut;
3) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya;
2. Pemohon merupakan organisasi berbentuk perkumpulan terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
AHU-0006161.AH.01.07 Tahun 2023 tanggal 27 Juli 2023 dengan
akte Notaris Nomor 01 oleh Yenita Asmawel, S.H. tanggal 3 Juli
2023;
3. Dasar dan kepentingan hukum Pemohon dalam mengajukan
permohonan atas penerbitan dan pemberlakuan objek permohonan
a quo, dapat dibuktikan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran
Rumah Tangga Pemohon. Dalam Anggaran Dasar dan/atau Rumah
Tangga Pemohon disebutkan dengan tegas mengenai tujuan
didirikannya Perkumpulan dan Pemohon juga telah melaksanakan
visi, misi, dan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasarnya;
4. Pemohon
menyatakan
Pasal
5
Anggaran
Dasar
Pemuda
Cendekiawan Muslim Indonesia berbunyi Organisasi Pemuda ICMI
bertujuan menguatkan dan mengembangkan Ethos keilmuan dan
kecendekiawan kaum muda muslim Indonesia dengan nilai-nilai
Kualitas Iman, Taqwa, Kualitas Pikir, Kualitas karya, kualitas kerja,
dan kualitas hidup bangsa Indonesia;
5. Pemohon menyatakan melakukan kegiatan berdasarkan Pasal 10
Anggaran Dasar Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia sebagai
berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Dalam mencapai tujuannya Pemuda ICMI menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan, sebagai berikut:
1. Memperluas horison pemikiran dalam rangka mempertajam
sensibiltas moral dan intelektual anggotanya;
2. Meningkatkan apresiasi atas warisan/tradisi keilmuan dan
pemikiran dari berbagai sumber peradaban;
3. Menguji atau melakukan validasi terhadap keilmuan praktik
diskursi keilmuan dan kerangka-kerangka paradigma yang
mendasarinya;
4. Mempersiapkan sumber daya yang handal dalam rangka
mengaktualisasikan fungsi kecendekiawanan dalam bidang
sosial, politik, ekonomi, budaya dan teknologi;
6. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon mendalilkan peduli dan
memiliki perhatian terhadap kebijakan penerbitan dan pemberlakuan
objek permohonan a quo yang berdampak pada hak-hak kehidupan
sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat, yang berlangsung di
wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya masyarakat yang
terdampak langsung dari Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical
Coastland ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN);
7. Pemohon menyatakan bahwa dalam mencapai maksud dan tujuan,
visi dan misi Pemohon telah melakukan berbagai macam
usaha/kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, sebagaimana
halnya telah menjadi pengetahuan umum (notoire feiten). Adapun,
bentuk kegiatan yang telah dilakukan oleh Para Permohon sejak
berdiri, telah aktif dalam melakukan upaya-upaya, antara lain
melakukan kajian dan analisis terhadap permasalahan kehidupan
sosial masyarakat, melakukan kegiatan seminar berupa Focus
Group Discussion (FGD) atas isu-isu sosial masyarakat yang
menjadi perhatian publik khusus terkait dengan objek permohonan
a quo;
8. Pemohon mendalilkan bahwa upaya-upaya dan serangkaian
kegiatan yang dilakukan adalah dalam rangka melaksanakan hak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
konstitusional yang dimilikinya, guna memperjuangkan haknya
secara
bersama
untuk
kepentingan
bangsa
dan
negara,
sebagaimana ditegaskan oleh ketentuan Pasal 28C ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan
haknya
secara
kolektif
untuk
membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya;
9. Bahwa selain jaminan perlindungan konstitusional bagi ruang
partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan bangsa dan
negara, penegasan serupa juga mengemuka di dalam sejumlah
peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 15 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan
bahwa setiap orang, baik secara pribadi maupun kolektif berhak
untuk
mengembangkan
dirinya
dalam
rangka
membangun
masyarakat, bangsa dan negara. Bahkan di dalam Pasal 16 Undang-
Undang Hak Asasi Manusia disebutkan hak individu atau kelompok
untuk mendirikan suatu organisasi untuk tujuan sosial dan kebajikan,
dan pendidikan;
10. Pemohon mendalilkan bahwa objek permohonan a quo sangat
berkaitan erat dengan upaya-upaya serta kelangsungan kegiatan
dari Pemohon dikarenakan keberadaannya menghambat upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, berkeadilan
sosial dan jaminan kebebasan memilih tempat tinggal yang
diamanatkan
oleh
Konstitusi
Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang selama ini diperjuangkan oleh
Pemohon;
11. Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan objek permohonan
a quo telah sangat mengganggu dan menghambat aktivitas Para
Permohon dan berlakunya objek permohonan a quo telah merugikan
hak-hak Pemohon untuk berperan secara kelembagaan dan
memastikan menjamin kebebasan bagi warga negara untuk memilih
tempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
kepentingan bangsa dan negara sebagai wujud pelaksanaan hak
untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan
negara yang merupakan mandat dari Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
12. Pemohon mendalilkan bahwa dengan demikian, berlakunya objek
permohonan a quo baik secara konkrit dan faktual maupun potensial
merugikan hak-hak Pemohon. Keberadaan objek permohonan a quo,
baik secara langsung maupun tidak langsung, telah merugikan
berbagai macam usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus
dalam rangka menjalankan tugas dan peranan dari Pemohon,
khususnya
dalam
menyelenggarakan
berbagai
kegiatan
pemberdayaan dan advokasi kebijakan di bidang sosial, ekonomi,
hukum dan budaya dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan
martabat rakyat kecil dan kaum yang lemah guna menwujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
C. Uraian Alasan Permohonan Pemohon;
Bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan Hak Uji Materiil
selengkapnya sebagai berikut:
1. Pengujian Formil;
Pemohon mendalilkan alasan permohonan terkait pengujian formil
sebagai berikut:
a. Bahwa persoalan utama yang terdapat pada Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang
menjadi pokok perkara pengujian formil ini adalah proses
pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat pelanggaran-
pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan
secara nyata diketahui oleh publik;
b. Bahwa dalam pembentukan suatu peraturan perundang-
undangan, selain harus memenuhi syarat materiil juga harus
memenuhi syarat formil. Secara umum, konsepsi pengujian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
secara formil (formele toetsing) dapat dimaknai sejauh mana
peraturan perundang-undangan tersebut ditetapkan dalam
bentuk yang tepat (appropriate form) oleh institusi yang tepat
(appropriate institution), oleh materi muatan yang tepat dan
menurut asas yang sesuai (appropriate principle). Dengan
demikian sebuah produk peraturan perundang-undangan wajib
dengan bentuk yang tepat, institusi yang tepat, materi muatan
yang tepat, dan asas yang sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
c. Bahwa di samping peraturan perundang-undangan yang
disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, yaitu:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi; dan
7) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
terdapat peraturan perundang-undangan lain sebagaimana
disebutkan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang ada delegasi dari
peraturan
perundang-undangan
yang
lebih
tinggi,
yaitu
Peraturan Menteri;
d. Bahwa
walaupun
Peraturan
Menteri
sebagai
peraturan
perundang-undangan
diakui
keberadaan
dan
kekuatan
mengikatnya akan tetapi tidak jelas kedudukannya dalam hirearki
peraturan perundang-undangan. Namun apabila dilihat dalam
pelaksanaannya, Peraturan Menteri memiliki peran yang cukup
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
penting yaitu sebagai peraturan pelaksana dari peraturan
perundang-undangan
tingkat
pusat
yang
lebih
tinggi
kedudukannya;
e. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 yang mengakui kedudukan Peraturan
Menteri
sebagai
peraturan
perundang-undangan,
maka
pembentukan peraturan menteri sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan
perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan;
f.
Bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 12 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2024.
Dalam
lampiran
peraturan
tersebut,
disebutkan
Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland masuk dalam Program
Strategis Nasional sebagaimana tercantum pada Lampiran I
huruf M Nomor 226;
g. Bahwa berdasarkan konsideran menimbang Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024,
menurut Pemohon dapat dipahami bahwa Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024
merupakan peraturan pelaksana dari melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (selanjutnya
disebut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021) dan
ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor
3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional (selanjutnya disebut Peraturan Presiden Nomor 109
Tahun 2020);
h. Bahwa pendelegasian kewenangan mengatur dari Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden
Nomor 109 Tahun 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian untuk mengatur perubahan daftar Program
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Strategis Nasional, menurut Pemohon nyata-nyata melanggar
butir 211 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
yang menegaskan bahwa Pendelegasian kewenangan mengatur
dari Undang-Undang kepada menteri, pimpinan lembaga
pemerintah non kementerian, atau pejabat setingkat dengan
menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis dan
administratif;
i.
Bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 12 Tahun 2024 tidak didasarkan pada asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 yang berbunyi:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
Penjelasan Pasal 5 huruf c:
Yang dimaksud dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki,
dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi
muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan;
j.
Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, Pemohon dapat
menyimpulkan
pendelegasian
kewenangan
mengatur
dari
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 dan Peraturan
Presiden Nomor 109 Tahun 2020 kepada Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
untuk
secara
mandiri
mengatur
perubahan daftar Program Strategis Nasional, nyata-nyata
bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf c juncto butir 211
Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sehingga
secara formil pembentukan Peraturan Menteri Koordinator
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 menjadi tidak sah
menurut hukum dan beralasan menurut hukum untuk dibatalkan;
k. Bahwa selain persoalan pendelegasian kewenangan, menurut
Pemohon pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 juga melanggar ketentuan
Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang
menegaskan bahwa:
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
g. Keterbukaan;
Penjelasan Pasalnya:
Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah bahwa dalam
pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
mulai
dari
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
l.
Bahwa transparansi diwujudkan dalam bentuk Partisipasi
Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1), ayat
(3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang
menyatakan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis itu dapat dilakukan
melalui (a). rapat dengar pendapat umum;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan
atas
substansi
Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh Masyarakat;
m. Bahwa pengaturan keterlibatan partisipasi masyarakat juga
diatur dalam ketentuan Pasal 188 Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (selanjutnya disebut Peraturan Presiden
Nomor 87 Tahun 2014) yang menyatakan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan;
(2) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan dalam rangka melaksanak konsultasi publik;
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan konsultasi publik
diatur dengan Peraturan Menteri;
(4) Untuk
memudahkan
masyarakat
dalam
memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan peraturan
perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah
oleh masyarakat;
n. Bahwa menurut Pemohon, dilihat dari proses pembentukan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12
Tahun 2024 sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland, tidak
memenuhi syarat partisipasi masyarakat. Masyarakat yang
terkena
dampak
langsung
dari
penetapan
Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland tidak pernah dilibatkan
dan
diberikan
kesempatan
yang
seluas-luasnya
untuk
memberikan masukan dalam penetepan proyek tersebut;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
o. Bahwa menurut Pemohon, penetapan Program Strategis
Nasional terhadap Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical
Coastland tidak jelas alasannya karena proyek ini sudah ada
sejak 20 tahun yang lalu, tetapi baru diumumkan sebagai
Program Strategis Nasional pada bulan Oktober 2024 melalui
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12
Tahun 2024. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini
hanya menguntungkan pemilik modal sehingga tidak bermanfaat
terhadap
masyarakat
dan
berpotensi
terjadi
benturan
kepentingan antara pemilik modal dengan masyarakat, terutama
masyarakat
yang
bertempat
tinggal
di
sekitar
lokasi
pengembangan proyek tersebut;
p. Bahwa
Pemohon
menyatakan
implikasi
tidak
terlibatnya
partisipasi masyarakat dalam tahapan pembentukan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun
2024 sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland, menyebabkan proses
pembentukannya menjadi cacat formil/prosedural karena tidak
memenuhi kententuan pembentukan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, khususnya asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik sebagaimana tercantum dalam
ketentuan Pasal 5 salah satunya huruf g (asas keterbukaan);
2. Pengujian Materiil;
Pemohon mendalilkan alasan permohonan terkait pengujian materiil
sebagai berikut:
a. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011
mengatakan yang dimaksud dengan Hak Uji Materiil adalah Hak
Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan peraturan
perundang-undangan
di
bawah
Undang-Undang
terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, begitu juga
pada Pasal 1 ayat (3) yang mengatakan bahwa Permohonan Uji
Materiil adalah suatu permohonan yang berisi keberatan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
terhadap berlakunya suatu perundang-undangan yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat
lebih tinggi yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk
mendapat putusan;
b. Bahwa pokok permohonan Uji Materiil Pemohon adalah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12
Tahun 2024 sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland terhadap Pasal
8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 1 angka 16 dan
17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 1 angka 28
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Pasal 9 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dan Pasal 5 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011;
c. Bahwa penetapan Program Strategis Nasional terhadap Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coasland menuai polemik karena
sebagian area proyek strategis di PIK 2 berada di kawasan hutan
dengan tujuan khusus. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan
fungsi
pokok
kawasan
hutan
dengan
tujuan
khusus
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 yang menjelaskan:
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk
tujuan khusus;
(2) Penetapan
kawasan
hutan
dengan
tujuan
khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk
kepentingan umum seperti:
i.
Penelitian dan pengembangan;
ii. Pendidikan dan latihan; dan
iii. Religi dan budaya.
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok,
kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
d. Bahwa Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland
melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta,
yang berdampak negatif pada lingkungan, diantaranya:
1) Bahwa
reklamasi
ini
menimbulkan
kerusakan
pada
ekosistem pesisir, termasuk hilangnya habitat alami bagi
berbagai spesies laut;
2) Bahwa reklamasi memperburuk kondisi banjir di sekitar
Jakarta dan Tangerang karena perubahan aliran air dan
penurunan area resapan alami;
3) Bahwa proses pembangunan dan reklamasi PIK 2 Tropical
Coastland juga meningkatkan risiko banjir dan erosi di
kawasan sekitar sehingga mengganggu aliran air alami dan
mengurangi kapasitas penyerapan air tanah;
Menurut Pemohon, kegiatan ini nyata-nyata melanggar Pasal 1
angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang
menyatakan:
Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang
menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap
sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga
melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung
dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau
hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup;
e. Bahwa pada tanggal 31 Desember 2024, Menteri Agraria dan
Tatat Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Nusron Wahid dalam acara Media Gathering Kementerian
ATR/BPN menyampaikan bahwa Proyek Pengembangan PIK 2
Tropical Coastland bermasalah karena tidak tercantum sebagai
Program Strategis Nasional pariwisata dalam Rencana Tata
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kabupaten/kota.
Semula Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland
direncanakan sebagai Program Strategis Nasional di sektor
pariwisata;
Menurut Pemohon, hal tersebut di atas merupakan pelanggaran
terhadap Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 yang menyatakan:
Kawasan strategis nasional adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat
penting
secara
nasional
terhadap
kedaulatan
negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya
dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan
sebagai warisan dunia;
f.
Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi hukum di atas,
menurut Pemohon, Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 sepanjang Lampiran I
huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2
Tropical Coastland bertentangan dengan ketentuan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 1 angka 16 dan
17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Pasal 1 angka
28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Berdasarkan dalil Pemohon di atas, Pemohon memohon kepada Majelis
Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan/Hak Uji Formil
dan Materiil yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical
Coastland, tidak memenuhi pada asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik khusus Pasal 5 huruf c dan huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah terjadi
perubahan terakhir yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(selanjutnya disebut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022);
3. Menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 12 Tahun 2024 sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226
tentang
Proyek
Pengembangan
PIK
2
Tropical
Coastland,
bertentangan dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009, dan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
4. Menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 12 Tahun 2024 sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226
tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland, tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024
sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland;
6. Memerintahkan panitera Mahkamah Agung untuk memuat putusan
ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya yang timbul
dalam perkara ini;
Terhadap permohonan Hak Uji Materiil atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 vide Lampiran
I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical
Coastland di atas, Termohon akan menanggapi dan memberikan
penjelasan sebagaimana uraian jawaban di bawah ini:
D. Tanggapan Termohon Terhadap Kedudukan Hukum/Legal Standing
Pemohon;
Terhadap dalil Pemohon mengenai kedudukan hukum/legal standing,
Termohon menanggapi sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai uraian kedudukan
hukum/legal standing yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Pemohon merupakan badan hukum publik yang berbentuk
perkumpulan yang dapat bertindak mewakili kepentingan publik
sesuai dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga,
serta menggunakan doktrin organization standing seperti dianut
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999, Termohon menanggapi sebagai berikut:
a. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya
disebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023) berbunyi:
Pasal 92;
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan
hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup;
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk
melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti
rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil;
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan
apabila memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum;
b. Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa
organisasi
tersebut
didirikan
untuk
kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan
anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
b. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 berbunyi:
Pasal 73;
(1) Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan
hutan, organisasi di bidang kehutanan berhak mengajukan
gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi
hutan;
(2) Organisasi bidang kehutanan yang berhak mengajukan
gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan hukum;
b. Organisasi tersebut dalam anggaran dasarnya dengan
tegas menyebutkan tujuan didirikannya organisasi untuk
kepentingan pelestarian fungsi hutan; dan
c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya;
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon telah keliru dalam menguraikan
kedudukan hukum/legal standing dengan menyatakan bahwa dapat
bertindak mewakili kepentingan publik sesuai dengan Anggaran
Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga dan menggunakan doktrin
organization standing karena Pemohon bukan merupakan organisasi
lingkungan hidup dan bukan merupakan organisasi di bidang
kehutanan dan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga
Pemohon tidak menyatakan secara jelas adanya kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan dan pelestarian fungsi hutan;
Selain itu, doktrin organization standing hanya berlaku untuk
prosedur beracara di Pengadilan Negeri dan tidak berlaku apabila
mengajukan permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung sesuai
dengan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2011;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Oleh karena itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum/legal
standing dalam mewakili kepentingan publik dalam permohonan
perkara a quo;
2. Bahwa terhadap dalil Pemohon mengenai uraian kedudukan
hukum/legal standing yang pada pokoknya menyatakan Pemohon
dalam mencapai maksud dan tujuan, visi, dan misi telah melakukan
berbagai macam usaha/kegiatan (antara lain melakukan kajian dan
analisis permasalahan kehidupan sosial masyarakat, melakukan
kegiatan seminar berupa FGD atas isu-isu sosial masyarakat yang
menjadi perhatian publik khusus terkait dengan objek permohonan
perkara a quo), serta keberadaan objek permohonan perkara a quo
telah merugikan hak-hak Pemohon baik secara langsung maupun
tidak langsung, Termohon menanggapi sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang
Mahkamah
Agung
berbunyi
Permohonan
sebagaimana
dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
b. Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak Putusan
Nomor 54 P/HUM/2013 tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan
Nomor 62 P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013 serta
putusan-putusan berikutnya berpendirian bahwa kerugian hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-
Undang tentang Mahkamah Agung harus memenuhi 5 (lima)
syarat yaitu:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
1) Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
2) Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian;
3) Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian; dan
5) Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon dalam permohonan perkara
a quo tidak bisa membuktikan berbagai macam usaha/kegiatan khusus
terkait dengan objek permohonan perkara a quo dan tidak bisa
membuktikan
kerugian
yang
bersifat
spesifik
(khusus)
dengan
berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
12 Tahun 2024 vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland, sehingga menunjukan tidak
adanya hubungan sebab-akibat atau kausalitas (causal verband) antara
berlakunya
ketentuan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 dengan kerugian yang dialami
oleh Pemohon secara langsung;
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Termohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard) sebagaimana telah ditentukan dalam
ketentuan
Pasal
92
Undang-Undang
Nomor
32
Tahun
2009
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, ketentuan Pasal 73 ayat (1) Undang-
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 31A ayat
(2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung, Putusan Nomor 54
P/HUM/2013 tanggal 19 Desember 2013, dan Putusan Nomor 62
P/HUM/2013 tanggal 18 November 2013;
E. Tanggapan Termohon Terhadap Objek Permohonan Hak Uji Materiil;
Terhadap dalil Pemohon mengenai objek permohonan perkara
a quo yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
12 Tahun 2024 vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland, Termohon menanggapi
bahwa Pemohon telah keliru dalam menjadikan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 sebagai objek
permohonan perkara a quo karena Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 telah diubah dengan
Peraturan Menteri Koordinator Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketujuh atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis
Nasional (vide Bukti T-2) sehingga objek permohonan perkara a quo
yang diajukan oleh Pemohon merupakan hal yang keliru dan
mengakibatkan kekeliruan terhadap objek permohonan perkara a quo
(error in objecto);
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, Termohon memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard) berkenaan dengan adanya Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek
Strategis Nasional;
F. Jawaban Termohon Terhadap Pokok Permohonan Pemohon;
Terhadap pokok permohonan perkara a quo yang didalikan oleh Para
Permohon yang pada intinya menyatakan pembentukan Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 vide
Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2
Tropical Coastland bertentangan dengan Pasal 5 huruf c dan huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 8 Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009, dan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007, Termohon memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokok permohonan
perkara a quo menyatakan bahwa walaupun Peraturan Menteri
sebagai peraturan perundang-undangan diakui keberadaan dan
kekuatan mengikatnya akan tetapi tidak jelas kedudukannya dalam
hierarki peraturan perundang-undangan dan menyatakan bahwa
secara formil tahapan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 vide Lampiran I huruf
M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical
Coastland menjadi cacat formil/prosedural karena tidak memenuhi
ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 huruf c dan huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Termohon memberikan
penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam diktum mengingat angka 1 Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024
tercantum Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Hal tersebut
menunjukan bahwa sistem pemerintahan Indonesia yang
menganut sistem presidensial menegaskan bahwa Presiden
sebagai Kepala Negara berhak melakukan delegasi atau
pelimpahan wewenang terhadap menteri pilihannya yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan;
b. Bahwa keberadaan Peraturan Menteri dalam jenis peraturan
perundang-undangan secara tegas diakui dan mempunyai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk
berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 yang berbunyi:
Pasal 8;
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah
Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga,
atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-
Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur,
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
dibentuk berdasarkan kewenangan;
c. Bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 12 Tahun 2024 merupakan delegasi atau pelimpahan
wewenang pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 dan Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang berbunyi:
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek Strategis
Nasional setelah mendapat persetujuan Presiden;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Pasal 2 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020;
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Koordinator
Bidang
Perekonomian
selaku
Ketua
Komite
Percepatan
Penyediaan
Infrastruktur
Prioritas
setelah
mendapatkan
persetujuan Presiden;
d. Bahwa materi muatan dan pembentukan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 telah
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan dan tahapan
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana
diatur
dalam
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
2011
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2022
dan
peraturan
pelaksanaannya sebelum ditetapkan oleh Termohon;
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia dalam surat kepada Sekretaris Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PPE.PP.01.05-2719
tanggal 2 Oktober 2024 hal Penyampaian Hasil Harmonisasi
Rancangan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian (vide Bukti T-3);
Dalam pokok surat tersebut, secara tegas dan nyata disebutkan
bahwa Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan Proyek Strategis Nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat
diproses
lebih
lanjut
untuk
penetapan
dan
pengajuan
pengundangannya;
e. Bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 12 Tahun 2024 juga telah mendapatkan persetujuan
Presiden sebelum ditetapkan oleh Termohon. Hal tersebut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
dibuktikan dengan surat Sekretaris Kabinet kepada Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian
Nomor
B.459/Seskab/RK.04.07/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal
Persetujuan
Presiden
terhadap
Penetapan
Rancangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional (vide Bukti T-4);
Dalam pokok surat tersebut, secara tegas dan nyata disebutkan
bahwa Presiden pada prinsipnya dapat menyetujui penetapan
Rancangan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian dengan pertimbangan penyusunan Rancangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah
selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, serta daftar
Program Strategis Nasional sebagaimana dalam lampiran
Rancangan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian telah sesuai dengan arahan dan persetujuan
Presiden, sehingga Menteri dapat segera melakukan penetapan
atas
Rancangan
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian dimaksud;
f.
Bahwa
dalam
tahapan
pembentukan
Peraturan
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 juga
telah memenuhi keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang
bermakna (meaningful participation) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaannya sebelum ditetapkan
oleh Termohon, sehingga telah memenuhi asas keterbukaan
sebagai salah satu asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik. Hal tersebut dibuktikan dengan telah
dilakukannya konsultasi publik secara daring pada hari Rabu
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
tanggal
18
September
2024
berdasarkan
Undangan
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan
Tata
Ruang
selaku
Ketua
Tim
Pelaksana
Komite
Percepatan
Penyediaan
Infrastruktur
Prioritas
Nomor
PK.KPPIP/45/D.VI.M.EKON.KPPIP/09/2024
tanggal
12
September 2024 hal Diskusi Publik Harmonisasi Rancangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional (vide Bukti T-5);
Dalam pelaksanaan kegiatan diskusi publik tersebut, dihadiri
oleh pewakilan dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,
Akademisi, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia,
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, serta Badan Usaha
sebagaimana tercantum dalam daftar undangan;
Kegiatan diskusi publik tersebut juga secara tegas dan nyata
membuktikan bahwa sebelum Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 ditetapkan oleh
Termohon, telah memenuhi unsur keterlibatan dan partisipasi
masyarakat dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-
undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 96 ayat
(3) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang berbunyi:
Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak
langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan
Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
Pasal 96 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat melakukan
kegiatan konsultasi publik melalui:
a. Rapat dengar pendapat umum;
b. Kunjungan kerja;
c. Seminar, lokakarya, diskusi; dan/atau
d. Kegiatan konsultasi publik lainnya.
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dalil Pemohon dalam
permohonan perkara a quo yang menyatakan bahwa Peraturan
Menteri diakui keberadaan dan kekuatan mengikatnya akan
tetapi tidak jelas kedudukannya dalam hierarki peraturan
perundang-undangan merupakan dalil yang kabur atau tidak
jelas (obscuur libel), menyesatkan, dan tidak berdasar;
Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa secara formil
tahapan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 vide Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical
Coastland
menjadi
cacat
formil/prosedural
karena
tidak
memenuhi
ketentuan
pembentukan
peraturan
perundang-
undangan yang baik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal
5 huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 merupakan dalil yang
tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan
demikian, Termohon memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk
menolak
permohonan
Pemohon
atau
setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokok permohonan
perkara a quo menyatakan bahwa Proyek Pengembangan PIK 2
Tropical Coastland menuai polemik karena sebagian area berada di
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
kawasan hutan dengan tujuan khusus dan secara materiil Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024
vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan
PIK 2 Tropical Coastland bertentangan dengan Pasal 8 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 1999, Termohon memberikan penjelasan
sebagai berikut:
a. Bahwa area Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland
tidak berada di kawasan hutan dengan tujuan khusus, namun
berada di kawasan hutan lindung, sehingga dapat dilakukan
kepentingan
pembangunan
di
luar
kegiatan
kehutanan
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang
berbunyi Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan
di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya usulan perubahan fungsi
kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan produksi secara
parsial
berdasarkan
Surat
Gubernur
Banten
kepada
Menteri
Lingkungan
Hidup
dan
Kehutanan
Nomor
B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024
tanggal
25
Juli
2024
hal
Permohonan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung
Menjadi Hutan Produksi Secara Parsial di Kabupaten Tangerang
Provinsi Banten (vide Bukti T-6);
b. Bahwa
penggunaan
kawasan
hutan
untuk
kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan juga secara tegas dan
nyata diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan (selanjutnya
disebut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021) yang
berbunyi Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan Kehutanan hanya dapat dilakukan
di dalam Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
c. Bahwa dalam hal terdapat perubahan peruntukan kawasan
hutan juga secara tegas dan nyata diatur dalam Pasal 54 dan
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 yang
berbunyi:
Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;
Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dapat dilakukan:
a. Secara parsial; atau
b. Untuk wilayah provinsi;
Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;
Perubahan
Peruntukan
Kawasan
Hutan
secara
parsial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan
melalui Pelepasan Kawasan Hutan;
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dalil Pemohon dalam
permohonan perkara a quo yang menyatakan bahwa Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland menuai polemik karena
sebagian area berada di kawasan hutan dengan tujuan khusus dan
secara materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor 12 Tahun 2024 vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland bertentangan
dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 merupakan
dalil yang kabur atau tidak jelas (obscuur libel), tidak berdasar, dan
tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan demikian, Termohon
memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah
Agung Republik Indonesia untuk menolak permohonan Pemohon
atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak
dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
3. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokok permohonan
perkara a quo menyatakan bahwa Proyek Pengembangan PIK 2
Tropical Coastland melibatkan reklamasi besar-besaran di pesisir
utara Jakarta yang berdampak negatif pada lingkungan dan secara
materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
12 Tahun 2024 vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland bertentangan dengan
Pasal 1 angka 16 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009, Termohon memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland bukan
berlokasi di pesisir utara Jakarta sebagaimana di dalilkan oleh
Para Permohon;
b. Bahwa Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland secara
tegas dan nyata berlokasi di Provinsi Banten sesuai dengan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12
Tahun 2024 vide Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland (vide Bukti T-7);
Hal tersebut secara jelas dan nyata membuktikan bahwa tidak ada
keterkaitan antara Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland
dengan reklamasi besar-besaran di pesisir utara Jakarta yang
berdampak
negatif
pada
lingkungan,
karena
lokasi
Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland berada di Provinsi Banten;
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dalil Pemohon dalam
permohonan perkara a quo yang menyatakan bahwa Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland melibatkan reklamasi
besar-besaran di pesisir utara Jakarta yang berdampak negatif pada
lingkungan dan secara materiil Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 vide Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland
bertentangan dengan Pasal 1 angka 16 dan angka 17 Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan dalil yang kabur atau
tidak jelas (obscuur libel), tidak berdasar, dan tidak dapat dibuktikan
kebenarannya. Dengan demikian, Termohon memohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-
tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
(niet ontvankelijke verklaard);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
4. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang pada pokok permohonan
perkara a quo menyatakan bahwa Menteri ATR/BPN dalam acara
media gathering menyampaikan bahwa Proyek Pengembangan PIK
2 Tropical Coastland bermasalah karena tidak tercantum dalam
RTRW provinsi maupun kabupaten/kota dan secara materiil
bertentangan dengan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007, Termohon memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahwa kewajiban setiap orang dalam kegiatan pemanfaatan
ruang diatur dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 yang berbunyi:
Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 juncto Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. Menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
b. Memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang;
c. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan
d. Memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik
umum;
b. Bahwa pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR) untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional yang
belum termuat dalam Rencana Tata Ruang (RTR), Rencana
Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), dan Rencana Zonasi
Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) diatur dalam
Pasal 136 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021) yang berbunyi:
Pasal 136 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 ayat (1) huruf c diberikan untuk:
a. Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang termuat dalam
RTR, RZ KAW, atau RZ KSNT; dan
b. Rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat
dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT;
Pasal 138 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang belum termuat dalam RTR,
RZ KAW, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal
136 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui Rekomendasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
c. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024, Proyek Pengembangan
PIK 2 Tropical Coastland ditetapkan sebagai Program Strategis
Nasional. Sehingga Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical
Coastland memenuhi kriteria kegiatan yang bersifat strategis
nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
d. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 serta Pasal 136 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana
tersebut
di
atas,
dapat
disimpulkan
bahwa
Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penataan ruang. Hal ini mengingat pelaksanaan KKPR untuk
kegiatan yang bersifat strategis nasional yang belum termuat
dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT dilakukan melalui
Rekomendasi KKPR sehingga Program Strategis Nasional yang
merupakan kegiatan bersifat strategis nasional dapat dilakukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
di lokasi yang belum termuat tata ruangnya (RTR, RZ KAW, dan
RZ KSNT);
Berdasarkan uraian fakta hukum di atas, dalil Pemohon dalam
permohonan perkara
a
quo
yang
menyatakan
bahwa
Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland bermasalah karena tidak
tercantum dalam RTRW provinsi maupun kabupaten/kota dan secara
materiil bertentangan dengan Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 merupakan dalil yang kabur atau tidak jelas (obscuur
libel), tidak berdasar, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan
demikian, Termohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung
pada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk menolak permohonan
Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon
tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, seluruh dalil yang dinyatakan
Pemohon dalam pokok permohonan hak uji materiil perkara a quo bahwa
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun
2024
vide
Lampiran
I
huruf
M
Nomor 226
tentang
Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland bertentangan dengan Pasal 5
huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pasal 8
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 1 angka 16 dan 17
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dan Pasal 1 angka 28 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah tidak beralasan menurut hukum
dan menjadi dalil yang kabur atau tidak jelas (obscuur libel), tidak
berdasar, dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Hal tersebut juga
memperlihatkan kurang pahamnya Pemohon atas lokasi Proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland serta substansi pengaturan
mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan, peruntukan
kawasan hutan, dan pelaksanaan penataan ruang untuk Program
Strategis Nasional yang merupakan kegiatan bersifat strategis nasional,
sehingga
Pemohon
hanya
mencari-cari
alasan
dengan
mempertentangkan norma atau pasal dalam peraturan tersebut untuk
memperkuat dalil Pemohon. Dengan demikian, sudah sepatutnya Yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
untuk menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan
permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
G. Petitum;
Berdasarkan seluruh uraian dan penjelasan di atas, Termohon memohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan hak uji materiil
perkara a quo, dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum
(legal standing);
3. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, atau
setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat
diterima (niet ontvankelijke verklaard);
4. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor
PH.07/71/M.EKON/02/2025 tanggal 20 Februari 2025 hal Penundaan
Penyampaian Jawaban Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
terhadap Permohonan Hak Uji Materiil dengan Register Perkara Nomor
12 P/HUM/2024 (Bukti-T1);
2. Fotokopi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2
Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Bukti-T2);
3. Fotokopi Surat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PPE.PP.01.05-2719
tanggal 2 Oktober 2024 hal Penyampaian Hasil Harmonisasi Rancangan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Bukti-T3);
4. Fotokopi
Surat
Sekretaris
Kabinet
Nomor
B.459/Seskab/RK.0.07/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 hal Persetujuan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Presiden terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Bukti-T4);
5. Fotokopi Undangan Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan
Wilayah dan Tata Ruang selaku Ketua Tim Pelaksana Komite
Percepatan
Penyediaan
Infrastruktur
Prioritas
Nomor
PK.KPPIP/45/D.VI.M.EKON.KPPIP/09/2024 tanggal 12 September 2024
hal
Diskusi
Publik
Harmonisasi
Rancangan
Peraturan
Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Keenam atas
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Bukti-T5);
6. Fotokopi Surat Gubernur Banten kepada Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 hal
Permohonan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung
Menjadi Hutan Produksi Secara Parsial Seluas + 1.602,79 Hektar di
Kabupaten Tangerang Provinsi Banten (Bukti-T6);
7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional (Bukti-T7);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Perubahan
Keenam
atas
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek
Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, vide bukti
nomor P-1;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Bahwa sebelum memasuki pokok permohonan keberatan hak uji
materiil, Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan:
a. Kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum Pemohon untuk mengajukan permohonan;
Bahwa terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah Agung
berpendapat:
Kewenangan Mahkamah Agung;
Bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji permohonan
keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31A
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, yang pada intinya menentukan
bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi;
Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,
merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Kedudukan Hukum Pemohon;
Bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
menyatakan bahwa permohonan keberatan hak uji materiil hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya
peraturan tersebut, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Bahwa dengan demikian, Pemohon dalam permohonan keberatan
hak uji materiil harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-
undangan;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud
dan
berlakunya
peraturan
perundang-undangan
yang
dimohonkan pengujian; dan
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa Pemohon adalah Pemuda Cendiakiawan Muslim Indonesia
(Pemuda ICMI), badan hukum publik berupa perkumpulan/organisasi otonom
yang mewadahi para intelektual muda di lingkungan ICMI yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM RI AHU-0006161.AH.01.07 Tahun 2023,
tanggal 27 Juli 2023 dan Akta Notaris Nomor 01, tanggal 3 Juli 2023 (vide
Bukti P-3 dan P-2). Dengan demikian Pemohon termasuk salah satu dari
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
ketiga subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Bahwa dalam akta pendiriannya menyebutkan secara khusus antara
lain mempunyai tujuan dalam kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sumber daya alam dan
lingkungan hidup, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, karenanya
meskipun
organisasi
tersebut
tidak
mengalami
kerugian
langsung
berdasarkan praktek peradilan yang telah menjadi yurisprudensi organisasi
seperti ini diberikan hak gugat (legal standing). Pemberian hak gugat kepada
perkumpulan masyarakat didasarkan pada suatu asumsi bahwa sebagai wali
(guardian) dari lingkungan atau objek-objek alam (natural objects)
sebagaimana pendapat Prof. Christoper Stone dalam artikel yang berjudul
"Should Trees Have Standing", yang menyatakan bahwa hutan, laut atau
sungai sebagai objek alam layak memiliki hak hukum dan adalah tidak
bijaksana jika dianggap sebaliknya hanya karena sifatnya yang tidak dapat
berbicara (inanimatif);
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbukti bahwa
Pemohon sebagai badan hukum publik dapat membuktikan bahwa salah
satu tujuan pendiriannya adalah untuk kepentingan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga mempunyai kepentingan untuk mewakili sifat
diam tersebut, dan oleh karenanya memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 12 tahun
2024 sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland, sehingga
memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2011;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009, serta dalil-dalil kerugian hak yang dialami oleh
Pemohon sebagaimana diuraikan, menurut Mahkamah Agung, Pemohon
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
memenuhi kualifikasi sebagai Badan Hukum yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang menguji objek
permohonan keberatan hak uji materiil, dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan a quo, sehingga secara formal dapat
diterima;
Pokok Permohonan;
Bahwa permohonan keberatan hak uji materiil adalah pengujian
terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
Tropical Coastland, yang pada pokoknya:
Bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M
Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
Tropical Coastland bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, yaitu:
1. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
Bahwa Termohon dalam jawabannya menyatakan objek permohonan
keberatan hak uji materiil telah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Pendapat Mahkamah Agung;
Bahwa dari alasan-alasan Pemohon yang kemudian dibantah oleh
Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang
diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat
bahwa
alasan
permohonan
Pemohon
dapat
dibenarkan,
dengan
pertimbangan sebagai berikut:
A. Aspek Filosofis.
Bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya proyek strategis nasional
dalam upaya untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam
rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat
sehingga dapat dimaknai program tersebut merupakan salah satu Upaya
pemerintah untuk mengejawantahkan ketentuan konstitusi Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Bahwa selain terhadap aspek ekonomi dan sosial, Pemerintah tidak
hanya berkewajiban terhadap Upaya peningkatan kesejahteraan melainkan
berkewajiban pula secara komprehensif memperhatikan keberlangsungan
hidup dan perlindungan serta pelestarian lingkungan hidup sebagai tanggung
jawab bersama, sehingga jika memperhatikan Norma Peraturan yang terkait
dengan hal tersebut akan selalu diiringi norma pengaturan terhadap
jangkauan perlindungan lingkungan
hidup sebagai Upaya menjaga
keseimbangan ekosistem alam;
Bahwa mencermati lebih lanjut terhadap objek permohonan halmana
terkait perubahan proyek stategis nasional dengan menambahkan proyek
Pengembangan PIK 2 Tropical costland tentu selain mempertimbangkan
kepentingan ekonomi dan ekosistem investasi juga wajib mempertimbangkan
kepentingan
keseimbangan
ekosistem
alam
dengan
salahsatunya
menempuh seluruh aturan yang juga terkait dengan perlindungan lingkungan
hidup serta menempuh prosedur dan kajian yang telah ditetapkan;
B. Aspek Sosiologis.
Bahwa pembentukan objek permohonan secara sosiologis
apakah terdapat pertimbangan atau alasan yang menggambarkan
bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan
negara;
Bahwa Proyek strategis nasional merupakan program
pemerintah dalam Upaya melakukan pemerataan baik dibidang
ekonomi maupun social, namun memperhatikan penerima manfaat
sekaligus
kemudahan
perizinan
dan
pengembangan
dimasa
mendatang perlu juga dipertimbangkan secara holistik;
Bahwa
dampak
yang
ditimbulkan
dari
penetapan
pengembangan PIK 2 Tropical Costland pada sektor Pariwisata
apakah kemudian seimbang dengan Dampak lain yang potensial
timbul akibat proyek tersebut. Misalnya dengan memperhatikan
kerusakan lingkungan akibat deforestasi, reklamasi yang kemudian
dengan penalaran yang wajar patut dipertimbangkan kembali apakah
kemudian akan seimbang dengan perbaikan ekonomi khususnya bagi
warga sekitar yang terdampak, dengan demikian pentingnya pelibatan
warga masyarakat dalam penentuan kebijakan menjadi urgen dan
rasional;
Bahwa Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 menegaskan bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-
undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
yang
baik,
yang
meliputi
Keterbukaan. Yang dimaksud dengan asas keterbukaan adalah
bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari
perencanaan,
penyusunan,
pembahasan,
pengesahan
atau
penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
Dengan
demikian,
seluruh
lapisan
masyarakat
mempunyai
kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan;
Bahwa konkritisasi asas keterbukaan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan tersebut diwujudkan dalam bentuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
partisipasi masyarakat, yang diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan:
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan melalui a. rapat dengar pendapat umum,
b. kunjungan kerja, c. sosialisasi, dan/atau d. seminar, lokakarya,
dan/atau diskusi;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang
perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
atas substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap
Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses
dengan mudah oleh masyarakat;
Bahwa
partisipasi
masyarakat
dalam
pembentukan
peraturan
perundang-undangan juga merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal
27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara;
Bahwa terkait dengan partisipasi masyarakat dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan
Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 telah menggariskan,
bahwa selain menggunakan aturan legal formal berupa peraturan
perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara
bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud partisipasi
dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Menurut Mahkamah
Konstitusi, partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya
memenuhi
tiga
prasyarat,
yaitu
pertama,
hak
untuk
didengarkan
pendapatnya (right to be heard), kedua, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be considered), dan ketiga, hak untuk mendapatkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be
explained);
Bahwa partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-
undangan
terutama
diperuntukan
bagi
kelompok
masyarakat
yang
terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap peraturan
perundang-undangan yang sedang dibahas. Terlebih peraturan perundangan
tersebut memiliki dampak yang besar bagi publik, sebagaimana subtansi
Objek Permohonan, in casu penetapan proyek strategis nasional;
Bahwa terdapat beberapa alasan mengapa penetapan proyek
pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland dalam
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024
sebagai proyek strategis nasional wajib memperhatikan aspek transparansi
dan melibatkan partisipasi masyarakat, sebagai berikut:
-
Proyek tersebut direncanakan dengan luas lebih kurang 1.755 Ha (vide
Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik
Indonesia HM.4.6/16/SET.M.EKON.3/01/2025, tanggal 19 Januari 2025),
sehingga memiliki dampak besar bagi lingkungan, baik lingkungan alam
maupun masyarakat sekitar yang terdampak;
-
Proyek tersebut dibiayai seluruhnya oleh pihak swasta dengan badan
usaha pengusul/pemrakarsa yaitu PT Agung Sedayu Group, di mana
badan usaha tersebut juga telah mengembangkan PIK 2 sejak tahun
2017 yang membentang di Utara Jakarta hingga ke Kabupaten
Tangerang, sehingga beneficial owner atas proyek strategis tersebut
adalah pihak swasta;
-
Proyek tersebut akan mendapat berbagai fasilitas dan kemudahan
perizinan/non perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses
perencanaan,
penyiapan,
transaksi,
konstruksi
dan
kelancaran
pengendalian operasi, termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan
untuk Proyek Strategis Nasional (vide Pasal 1 angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021);
-
Pemerintah daerah yang berwenang tidak dapat memungut atau
mengenakan tarif 0% (nol persen) atas bea perolehan hak atas tanah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
dan bangunan di atas proyek strategis nasional (vide Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020);
-
Proyek tersebut diakui Termohon berada di kawasan hutan lindung yang
kemudian diusulkan untuk diubah melalui pelepasan kawasan hutan,
sehingga akan terdapat perubahan fungsi hutan dan pesisir pantai yang
dapat mengubah ekosistem mangrove dan pantai;
Bahwa dengan berbagai kemudahan dari pemerintah tersebut
dikaitkan dengan potensi dampak pada lingkungan yang signifikan, maka
aspek transparansi dalam penetapan proyek strategis nasional menjadi
sangat penting diimplementasikan. Karena itu isu hukum penting dalam
pengujian formal a quo adalah, apakah benar pembentukan Objek
Permohonan, in casu Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland telah
melibatkan partisipasi publik secara bermakna, terutama bagi kelompok
masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern),
sehingga pembentukan Objek Permohonan memenuhi asas keterbukaan
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g juncto Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011;
Bahwa di dalam Jawabannya Termohon membantah dalil Pemohon
dengan menyatakan bahwa tahapan pembentukan Objek Pemohonan telah
memenuhi keterlibatan
dan
partisipasi masyarakat
yang
bermakna
(meaningful participation) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011, dan Termohon membuktikan hal tersebut dengan
dilakukannya konsultasi publik secara daring pada hari Rabu tanggal 18
September 2024 (vide Bukti T-5);
Bahwa setelah mencermati dengan seksama Bukti T-5 tersebut,
Mahkamah
Agung
berpendapat
bahwa
diskusi
publik
harmonisasi
Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang
Perubahan
Keenam
atas
Peraturan
Menteri
Koordinator
Bidang
Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek
Strategis Nasional tersebut, tidak memenuhi prinsip transparansi dan
partisipasi
masyarakat
yang
bermakna
(meaningful
participation)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g juncto Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011, karena diskusi publik tersebut hanya melibatkan
unsur pemerintah dan unsur pelaku usaha saja, tanpa sama sekali
melibatkan kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki
perhatian (concern) terhadap penetapan Proyek Strategis Nasional, in casu
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland;
Bahwa dengan tidak adanya transparansi tersebut, maka tidak
diketahui dengan pasti apakah benar usulan proyek strategis nasional
tersebut
telah
dilakukan
evaluasi
oleh
Termohon
sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021. Disamping itu berdasarkan dalil jawaban dan bukti-bukti yang
diajukan oleh Termohon, Mahkamah Agung menilai Termohon tidak
memberikan penjelasan dan membuktikan adanya hasil evaluasi oleh
Termohon sebelum menetapkan Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk
(PIK) 2 Tropical Coastland ke dalam Daftar Proyek Strategis Nasional, tidak
terdapat hasil studi pendahuluan, studi kelayakan dan dokumen pendukung
oleh Badan Usaha Pemrakarsa sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3,
Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;
Bahwa
dengan
tidak
terpenuhinya
partisipasi
publik
yang
komprehensif dan transparan serta tidak adanya penjelasan dan dokumen
evaluasi tersebut, maka tidak jelas pula aspek strategis apa yang dijadikan
pertimbangan oleh Termohon untuk menetapkan Proyek Pengembangan
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland ke dalam Daftar Proyek
Strategis Nasional sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2021, maka dapat disimpulkan objek permohonan a quo
belum dapat ditentukan apakah dimaksud untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris
mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara
ataukah
sebaliknya,
sehingga
secara
objek
permohonan
tidak
mengakomodir aspek sosiologis;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
C. Aspek Yuridis.
Bahwa Landasan yuridis pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2021 yaitu sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang
dalam konteks Permohonan Uji Materi ini dihubungkan dengan batu uji
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan sehingga menjadi relevan Peraturan Pemerintah a
quo dijadikan batu uji;
Bahwa dalam Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan bahwa
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan
Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan
pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, serta segala bentuk kemudahan perizinan/ non -
perizinan yang diberikan dalam rangka percepatan proses perencanaan,
penyiapan, transaksi, konstruksi, dan kelancaran pengendalian operasi,
termasuk di dalamnya mekanisme pembiayaan untuk Proyek Strategis
Nasional (vide pasal 1 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021). Dan juga ditegaskan bahwa Ketentuan mengenai percepatan
penerbitan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; (vide pasal 2 angka 6 Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2021);
Bahwa mencermati Konsideran menimbang , pertama, bahwa
berdasarkan hasil evaluasi atas usulan Proyek Strategis Nasional dan untuk
mengakomodasi perkembangan dan kepastian hukum dalam mendukung
kelancaran pelaksanaan Proyek Strategis Nasional maka diperlukan
perubahan daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam
lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6
Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Bahwa dari konsideran diatas dapat diketahui perubahan daftar
proyek strategis nasional semestinya dilaksanakan melalui evaluasi yang
tentunya dapat dibuktikan dengan dokumen hasil evaluasi sebagai dasar
perubahan, penambahan daftar proyek tersebut;
Bahwa selain itu dalam konsideran kedua, perubahan daftar proyek
strategis nasional dimaksudkan dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Kemudahan Proyek Strategis Nasional dan ketentuan Pasal 2 ayat (6)
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Proyek Strategis Nasional ;
Bahwa Ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2021, menyatakan, Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan perubahan daftar Proyek
Strategis Nasional setelah mendapatkan persetujuan Presiden;
Berdasarkan ketentuan diatas maka secara tekstual dapat dimaknai
terdapat 2 (dua) kondisi sebagai syarat Menteri untuk menetapkan
perubahan daftar proyek strategis nasional, yaitu pertama, melakukan
evaluasi dan kedua, meminta persetujuan Presiden;
Bahwa mencermati bukti yang diajukan Termohon maka dapat
diketahui bahwa Menteri telah mendapatkan persetujuan Presiden
sebagaimana bukti T-4, namun tidak satupun mengajukan bukti terkait telah
dilaksanakannya hasil evaluasi ataupun telaah manakala ada usulan dari
Pejabat lainnya;
Bahwa dengan demikian tidak terpenuhi syarat evaluasi yang
dilakukan oleh Menteri, sehingga terjadi kekurangan yuridis terpenuhinya
ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021;
Bahwa selanjutnya dihubungkan dengan ketiga batu uji yang
didasarkan untuk menguji objek permohonan maka dapat disimpulkan pada
intinya Objek Permohonan yang pada satu sisi akan berdampak pada
kepentingan investasi dan Ekonomi disektor Pariwisata namun di sisi lain
dihadapkan pada persoalan Perlindungan Lingkungan Hidup yang tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
hanya berdampak pada hak hidup makhluk hidup selain manusia tentu
berdampak pada keselamatan Manusia dan Hak-Hak sebagaimana prinsip
antar generasi dalam Hukum Lingkungan Hidup sejalan dengan Deklarasi
Rio Tahun 1992 yang menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan
lingkungan untuk generasi mendatang melalui prinsip-prinsip seperti
"keadilan
antargenerasi"
dan
"pembangunan
berkelanjutan"
yang
mengharuskan negara-negara untuk melindungi dan memanfaatkan
lingkungan serta sumber daya alam dengan bertanggung jawab;
Bahwa disamping itu Termohon juga tidak membuktikan adanya
pelepasan kawasan hutan lindung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan sesuai ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Termohon hanya membuktikan adanya usulan perubahan fungsi kawasan
hutan lindung menjadi hutan produksi secara parsial di Kabupaten
Tengerang yang diajukan oleh Gubernur Banten kepada Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bukti T-6), tanpa adanya penjelasan
dan bukti tentang persetujuan perubahan fungsi kawasan hutan lindung
oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi hutan produksi
secara parsial di atas lahan yang saat ini masuk dalam Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang maka akan terjadi
perubahan dan pergeseran kawasan Hutan akibat adanya Objek
Permohonan sebagaimana bukti T-6 berupa Usulan perubahan kawasan
Hutan oleh Pemerintah Daerah setempat, selanjutnya dihubungkan dengan
ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 maka
sangat dimungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan yang besar akibat
adanya objek permohonan, serta dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
semestinya tidak masuk sebagai kategori kawasan strategis nasional oleh
karena Dampak yang ditimbulkan tidak sebanding atau seimbang antara
potensi sektor pariwisata dihubungkan dengan potensi kerusakan
lingkungan serta peningkatan ekonomi bagi masyarakat sekitar di kalangan
menengah kebawah;
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka Objek
Permohonan bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis
Nasional, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 1 angka 28
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah Agung berpendapat
objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar
Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang
Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
yaitu:
1. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
Bahwa oleh karena objek permohonan keberatan hak uji materiil
secara substansi telah terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, permohonan keberatan hak uji materiil patut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
dikabulkan, dengan demikian ketentuan a quo harus dinyatakan tidak sah
atau tidak berlaku untuk umum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan hak uji materiil,
Termohon dihukum membayar biaya perkara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (8) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 1 Tahun 2011, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan
putusan ini dalam Berita Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
PEMUDA CENDEKIAWAN MUSLIM INDONESIA (PEMUDA ICMI),
tersebut;
2. Menyatakan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam
atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
sepanjang
Lampiran
I
huruf
M
Nomor
226
tentang
Proyek
Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
yaitu:
1. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang
Kemudahan Proyek Strategis Nasional;
2. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3. Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
4. Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum;
3. Memerintahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia untuk mencabut Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024,
tanggal 9 Oktober 2024, tentang Perubahan Keenam atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional sepanjang Lampiran I huruf
M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK)
2 Tropical Coastland;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam
Berita Negara;
5. Menghukum
Termohon
membayar
biaya
perkara
sejumlah
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua
Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur
Insaniyah, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd
ttd
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79 dari 79 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2025
Anggota Majelis:
ttd
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd
Andi Nur Insaniyah, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi
Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum
NIP : 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
