HUM
2017
12 P/HUM/2017
Pemohon: melawan:
Termohon: ahkamah
Peraturan Diuji: Undang Nomor 20 Tahun 1997
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T13:57:17.085383 Source: KEMENKEU12phum2017content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 12 P/HUM/2017hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 12 P/HUM/2017hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2,
Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263 terhadap Pasal 3 ayat (1) Undang- Agung Indonesia Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto
### Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
MOH. NOVAL IBROHIM SALIM, S.H., M.H., beralamat di
Dusun Tlangi I, Desa Waru Barat Kecamatan Waru, Kabupaten
Pamekasan;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:ahkamah 1. MuhammadRepublikSholeh, S.H.;
1. Imam Syafi’i, S.H.;
1. Agus Setia Wahyudi, S.H.;
1. Muhammad Saiful, S.H.;
1. Maruli Tua P. Sinaga, S.H.;
1. Elok Dwi Kadja, S.H.;
1. Samsul Arifin, S.H., M.H.
para Advokat AgungKesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Indonesia
pada kantor Sholeh & Partners, beralamat di Jalan Ngagel
Jaya Indah B Nomor 29 (samping Gedung Wanita Kalibokor),
Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari
2017;
Selanjutnya disebut Pemohon;
melawan:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di
Istana Negara, Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat;ahkamah Republik
Halaman 1 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Menteri Sekretaris Negara
Republik Indonesia, selanjutnya memberi kuasa dengan hakhkama
substitusi kepada: Repub
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
1. Jaksa Agung Republik Indonesia;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Maret 2017;
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
tempat kedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 6-7,
Kuningan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa Agung Indonesia
substitusi kepada:
1. Widodo Ekatjahjana, jabatan Direktur Jenderal Peraturan
Perundang-undangan;
1. Ninik Hariwanti, jabatan Direktur Litigasi Peraturan
Perundang-undangan;
1. Erwin Fauzi, S.H., M.H, jabatan Kepala Sub Direktorat
Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang
Perekonomian Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-
undangan;ahkamah Republik Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor M.HH.PP.04.02-27,
tanggal 29 Maret 2017;
Jaksa Agung Republik Indonesia, tempat kedudukan di Jalan
Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,,
dalam hal ini memberi kuasa substitusi kepada:
1. Johanis Tanak, S.H., M.Hum.;
1. Priyanto, S.H., M.H.; Agung 3. Maju Ambarita S.H., M.H.; Indonesia
1. T.N.A. Kusumayudha, S.H., M.H.;
1. Evi Silvia, S.H.;
1. Jemmy Sandra, S.H., M.H.;
1. Hardian Prasetya, S.H.;
1. Bonifacius Raya Napitupulu, S.H.;
Kesemuanya Jaksa Pengacara Negara, Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus Nomor SK-024/A/JA/03/2017, tanggal 07 Maret
2017; SelanjutnyaRepublikdisebut Termohon;ahkamah
Mahkamah Agung tersebut;
Halaman 2 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARAhkama
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal Repub
18 Januari 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal
06 Februari 2017 dan diregister dengan Nomor 12 P/HUM/2017 telah
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor
D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran Nomor H angka
1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Agung Indonesia
Nomor 263 terhadap Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Pasal 31 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 73 ayat
**(5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,**
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagai berikut:
### OBJEK PERMOHONAN
Bahwa, Pemohon bersama ini hendak mengajukan Permohonan Uji
Materiil Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenisahkamah Republik Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
263, tanggal 6 Desember 2016, Terhadap Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. juncto Pasal
31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi pemerintahan. Agung Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar pertimbanganIndonesiadiajukannya
permohonan a quo adalah sebagai berikut:
### A. KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, didasarkan pada hal-hal yang pada
pokoknya sebagai berikut: 1. Pasal 24 A Undang-UndangRepublikDasar Negara Republik Indonesia Tahunahkamah
1945 yang menyatakan “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
Halaman 3 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenanghkama
lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. Repub
1. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang
menyatakan:
**(1) Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan**
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-
undang;
**(2) Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang- Agung Indonesia**
undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan
“Dalam hal satu peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung.”
1. Pasal 31A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesiaahkamah Republik Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
**(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah**
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh
pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia;
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat Agung dilakukan oleh pihak yang menganggap haknyaIndonesiadirugikan oleh**
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
- Perorangan warga Negara Indonesia;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-
undang; atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat;ahkamah Republik
Halaman 4 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil, Pasal 1 menyatakan: Dalam Peraturanhkama
Mahkamah Agung ini, yang dimaksud dengan: Repub
**(1) Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi**
muatan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi;
**(2) Peraturan perundang-undangan adalah kaidah hukum tertulis yang**
mengikat umum di bawah undang-undang;
**(3) Permohonan Keberatan adalah suatu permohonan yang berisi**
keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang- Agung Indonesia
undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan
perundang-undangan tingkat lebih tinggi yang diajukan ke
Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan;
**(4) Pemohon keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan**
yang mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah
Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-undangan
tingkat lebih rendah dari undang-undang;
**(5) Termohon adalah Badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang**
mengeluarkan peraturan perundang-undangan;ahkamah Republik B. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
1. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia.
1. Bahwa, Pemohon adalah Pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua)
dengan Merek Honda dan Type K1H02N14L0 AT, dengan Nomor
Rangka MH1KF1111GK905067, Nomor Mesin KF11E903375 dengan
Nomor Polisi M 2345 BC.
1. Bahwa, pada tanggal 2 Desember 2016 Termohon memberlakukan Agung Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentangIndonesiaJenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Bahwa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia diundangkan pada tanggal 6
Desember 2016 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 263, dan berlaku efektif setelah 30 hari terhitung sejak
diundangkannya Peraturan Pemerintah tersebut atau berlaku efektif sejak tanggal 6 JanuariRepublik2017ahkamah
1. Bahwa, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Halaman 5 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negarahkama
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016. Repub
Merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Bahwa, secara substansi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal Agung Indonesia
6 Desember 2016. Adalah mengenai perubahan tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak serta penarikan baru terhadap pengesahan STNK
kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dan kendaraan bermotor
roda 4 (empat) atau lebih.
1. Bahwa, menurut Pemohon di samping pengenaan tarif pengesahan
STNK tidak ada dasar hukumnya, Termohon sama sekali tidak
mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan
kenaikan bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain.
1. Bahwa, Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya Peraturanahkamah Republik Pemerintah Tersebut khususnya Lampiran Nomor D angka 1 dan 2,
Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, dengan begitu Pemohon harus
mengeluarkan uang lebih untuk membayar kenaikan PNBP STNK dan Agung BPKB. Indonesia
1. Bahwa, Kendaraan Pemohon yang baru teregistrasi yang
mengakibatkan BPKB belum keluar, maka secara otomatis Pemohon
harus membayar biaya Penerbitan BPKB dengan tarif baru
sebagaimana yang diatur dalam Lampiran H angka 1 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016. Sehingga Pemohon sangat berpotensial mengalamiRepublikkerugian konstitusional.ahkamah
1. Bahwa, jika ditelaah secara mendalam Lampiran Nomor D angka 1 dan
Halaman 6 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarifhkama
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Repub
Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016 tidak jelas
rujukannya. Baik dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak maupun Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan lantas atas dasar apa
Termohon membuat peraturan a quo? Agung Indonesia
1. Bahwa, karena perkara ini sudah menjadi keresahan mayoritas warga
masyarakat, hal itu terbukti media massa baik cetak dan elektronik
ramai memberitakannya, serta dengan diikuti penolakan oleh
masyarakat yang dibuktikan dengan banyaknya aksi demonstrasi yang
dilakukan oleh masyarakat. Pemohon memohon kepada Ketua
Mahkamah Agung Cq. Hakim pemeriksa perkara a quo agar segera
menggelar sidang dan memutus perkara ini, agar ada kepastian hukum
yang adil bagi Pemohon.
1. Bahwa, sebagaimana pada poin 11 di atas tersebut setidak-tidaknyaahkamah Republik merujuk pada Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung yang menyatakan “Permohonan pengujian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
1. Bahwa, disebutkan di dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun Agung 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganIndonesiaangka 192
lampiran I bahwa dalam hal peraturan perundang-undangan
memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh dan
lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan perundang-undangan, dan di dalam angka 193 Lampiran I
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan lampiran dapat
memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa.
Sehingga sangat jelas bahwa lampiran dari suatu peraturan perundang-
undangan harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal dalam batang tubuhRepublikperaturan perundang-undangan, dan memilikiahkamah
kekuatan mengikat layaknya peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Halaman 7 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa di dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negarahkama
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Repub
disebutkan “Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf x
tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.” Sehingga sangat
beralasan secara hukum jika Pemohon melakukan uji materiil terhadap
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Agung Indonesia
Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016.
### C. POKOK PERMOHONAN
Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, E angka 1 dan 2, dan H angka 1 dan 2
tentang Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
No. Satuan Tarif
(STNK)
D 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3ahkamah Republik
- Baru Per penerbitan Rp100.000,00
- Perpanjangan Per penerbitan Rp100.000,00
per 5 tahun
2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- Baru Per penerbitan Rp200.000,00
- Perpanjangan Per penerbitan Rp200.000,00
per 5 tahun
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif E AgungPengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Per pengesahan Rp25.000.00,
Per tahun
1. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Per pengesahan Rp50.000.00,
Per tahun
No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Baru Per penerbitan Rp225.000,00
- Ganti Kepemilikan Per penerbitan Rp225.000,00
per 5 tahun
2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebihahkamah Republik
- Baru Per penerbitan Rp375.000,00
Halaman 8 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Ganti Kepemilikan Per penerbitan Rp375.000,00
per 5 tahunhkama Undang-UndangRepubNomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak
### Pasal 3
**(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan**
memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan
usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan
dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan Agungaspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.Indonesia
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
### Pasal 31
**(4) Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahanahkamah Republik
### Pasal 73 ayat (5)
Legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau
Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya.
1. Bahwa, pada prinsipnya menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah
pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Agung Indonesia
1. Bahwa, maknanya adalah bahwa PNBP merupakan salah satu pendapatan
atau penerimaan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah dan dapat
dipertanggungjawabkan serta bertujuan untuk pembiayaan keuangan
negara guna peningkatan kemandirian bangsa dalam pembiayaan negara
dan pembangunan.
1. Bahwa, walaupun negara diperbolehkan memungut pendapatan dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap rakyatnya, akan tetapi harus
juga memperhatikan syarat-syarat pemungutan tersebut sebagaimana yang
diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangahkamah Republik
Halaman 9 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik.hkama
1. Bahwa, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur didalam Repub
Peraturan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, sebagaimana dalam lampiran
peraturan pemerintah tersebut khususnya mengenai tarif penerbitan STNK
dari sebelumnya yang untuk kendaraan roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) serta
angkutan umum sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) menjadi Agung Indonesia
Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah), dan untuk kendaraan roda 4 (empat)
atau lebih dari Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) menjadi
Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah), Serta untuk penerbitan Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB) baik untuk pengurusan baru atau ganti
kepemilikan kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga) yang sebelumnya
Rp80.000,00 (delapan puluh ribu Rupiah) menjadi Rp225.000,00 (dua ratus
dua puluh lima ribu Rupiah) serta untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat)
atau lebih semula Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) menjadi
Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah), dan untukahkamah Republik pengesahan STNK semula tidak dikenakan biaya kini dalam PP Nomor 60
Tahun 2016 dikenakan biaya untuk kendaraan roda 2 (dua) dan 3 (tiga)
sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu Rupiah) dan untuk kendaraan
roda 4 (empat) atau lebih Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah).
1. Bahwa, sehingga berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
dengan tarif baru sangat tidak relevan dan memberatkan masyarakat, serta
tidak sesuai dengan amanah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Agung Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Indonesiayang menyatakan
“Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan dengan
memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan
usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah sehubungan
dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan
aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat.
1. Bahwa, didalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang menyatakan
disebutkan “Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan dengan pertimbanganRepubliksecermat mungkin, karena hal iniahkamah
membebani masyarakat. Pertimbangan dampak pengenaan terhadap
Halaman 10 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
masyarakat dan kegiatan usahanya, dan beban biaya yang ditanggung
pemerintah atas penyelenggaraan kegiatan pelayanan, dan pengaturan olehhkama
pemerintah yang berkaitan langsung dengan jenis Penerimaan Negara Repub
Bukan Pajak yang bersangkutan serta aspek keadilan dimaksudkan agar
beban yang wajib ditanggung masyarakat adalah wajar, memberikan
kemungkinan perolehan keuntungan atau tidak menghambat kegiatan
usaha yang dilakukan masyarakat.”
1. Bahwa, pada hakikatnya tujuan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
sebagaimana yang diuraikan lebih jelas didalam penjelasan Peraturan Agung Indonesia
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah “tujuan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, langkah penertiban
juga diperlukan sehingga jenis dan besarnya pungutan yang menjadi
sumber penerimaan tersebut tidak malahan menambah beban bagi
masyarakat dan pembangunan itu sendiri. Dalam rangka pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut.
1. Bahwa, meskipun penerbitan Peraturan Pemerintah adalah domain tunggal
dari Termohon, tetapi khusus untuk Peraturan Pemerintah yang mengaturahkamah Republik tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Termohon wajib
menyampaikan persoalan a quo ke pada DPR hal ini sebagaimana
ditegaskan dalam penjelasan 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1997 yang menyatakan; Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dalam rangka pembahasan dan penyusunan Agung Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran PendapatanIndonesiadan Belanja
Negara. Bahwa, dari perkembangan adanya penolakan dari anggota DPR
tentang kenaikan PNBP STNK, itu menunjukkan jika DPR tidak pernah
diajak komunikasi oleh Termohon.
1. Bahwa, dari apa yang terurai dalam poin 8 di atas khususnya terkait dengan
penolakan yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
tentang kenaikan Tarif PNBP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 membuktikan tidak adanya persetujuan
dari DPR, sehingga ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang- Undang Nomor 25 TahunRepublik2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakanahkamah
“Penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
Halaman 11 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) dan ayat (3) ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,**
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyathkama
Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.” Repub
Sehingga sangat beralasan secara hukum jika Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2016 dibatalkan.
1. Bahwa, pada hakikatnya Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah bukti
registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai
kelengkapan kendaraan bermotor ketika bergerak dijalan, yang berisikan
identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan masa
berlaku termasuk pengesahannya. Agung Indonesia
1. Bahwa, mengenai tentang registrasi kendaraan bermotor sebagaimana
tersebut dalam poin 12 di atas adalah menurut Pasal 64 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang menyatakan bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor wajib
diregistrasikan.” Sedangkan mengenai registrasi sebagaimana dimaksud
tersebut Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan “Registrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- registrasi kendaraan bermotor baru;ahkamah Republik b. registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik;
- registrasi perpanjangan kendaraan bermotor; dan/atau
- registrasi pengesahan kendaraan bermotor.
1. Bahwa, tujuan dari perlunya Registrasi kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam poin 12, dan 13 di atas yaitu menurut Pasal 64 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan menyebutkan “Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana Agung dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: Indonesia
- tertib administrasi;
- pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan
di Indonesia;
- mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
- perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan
- perencanaan pembangunan nasional.
1. Bahwa, mengenai tentang pengaturan khusus registrasi kendaraan bermotor tersebut menurutRepublikPasal 64 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22ahkamah
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan
Halaman 12 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
“Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republikhkama
Indonesia. Repub
1. Bahwa, dari pendelegasian peraturan perundang-undangan sebagaimana
tersebut dalam poin 15 di atas maka terbitlah Peraturan Kapolri Nomor 5
Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dalam
### Pasal 1 Angka 9 menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi
sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang
berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas Agung Indonesia
pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
1. Bahwa, untuk masa berlaku dari Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
tersebut adalah sebagaimana ketentuan dari Pasal 70 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang menyatakan “Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus
dimintakan pengesahan setiap tahun.
1. Bahwa, menurut kamus besar bahasa Indonesia pengesahan mempunyai
makna sebagai suatu perbuatan pengakuan atau pembenaran menurutahkamah Republik hukum, sehingga bisa disebut sebagai legalisasi, hal ini sebagaimana
menurut Kamus Hukum yang menyatakan bahwa legalisasi adalah
pengesahan, atau keterangan menyatakan kebenaran suatu dokumen.
1. Bahwa, pengesahan STNK sebagaimana yang dimaksud adalah bagian
dari legalisasi suatu dokumen yang dilakukan oleh badan/pejabat tertentu
dan mempunyai wewenang untuk melakukannya.
1. Bahwa, makna legalisasi/pengesahan sudah seharusnya mempunyai Agung semangat atau makna substansi sebagaimana halnya legalisasiIndonesiayang di
atur di dalam Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan yang pada prinsipnya menyatakan
bahwa proses legalisasi yang dilakukan oleh badan/pejabat pemerintah
tidak dipungut biaya atau gratis.
1. Bahwa, pengenaan biaya pengesahan STNK dan kenaikan biaya
administrasi STNK dan penerbitan BPKB sebagaimana yang diatur di
dalam Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan
2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan TarifRepublikatas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangahkamah
Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara
Halaman 13 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016,
merupakan wujud nyata pemerintah tidak menjalankan amanah undang-hkama
undang dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor Repub
20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Pasal 31
ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
juncto Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sehingga sangat layak jika dibatalkan.
1. Bahwa, biaya pengesahan STNK juga tidak dikenal di dalam Lampiran II A
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan
Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. Bahwa, dalam PP a quo Agung Indonesia
menjelaskan jenis-jenis PNBP, dan dalam PP a quo tidak ada jenis PNBP
di Kepolisian tentang pengesahan STNK. Seharusnya Termohon tidak
boleh sewenang-wenang di dalam membuat PNBP, harusnya merujuk
pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997. Dalam lampiran II A
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 hanya mengatur antara lain:
1. Penerimaan dari pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM).
1. Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
1. Penerimaan dari pemberian Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
1. Penerimaan dari pemberian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotorahkamah Republik (BPKB) baru.
1. Penerimaan dari pelayanan kesehatan.
1. Bahwa, jika pengesahan STNK dianggap barang legal, bisa saja suatu saat
Termohon akan membuat PNBP dari pengesahan Surat Izin Mengemudi
dan lain-lain, tentu Pemohon sangat dirugikan jika ini terjadi.
1. Bahwa, selain itu pengenaan biaya pengesahan STNK adalah bagian dari
pungutan ganda yang dilakukan oleh Negara karena pengesahan itu Agung dilakukan saat pemilik atau pengguna kendaraan bermotorIndonesiamembayar
pajak kendaraannya, padahal selain membayar Pajak Kendaraan juga
sudah dikenakan PNBP STNK dan dengan berlakunya PP Nomor 60
Tahun 2016 ditambah lagi membayar PNBP Pengesahan STNK, walaupun
nama pungutannya berbeda yang satu adalah pajak kendaraan bermotor
dan PNBP STNK, satunya lagi masalah pengesahan yang merupakan
Penerimaan Negara Bukan Pajak, tetapi dipungutnya dalam satu waktu
yang bersamaan, dengan jumlah pungutan tiga jenis. (yaitu Pajak
Kendaraan, PNBP STNK, dan PNBP Pengesahan STNK). Padahal pada prinsipnya bagi TermohonRepublikpengesahan STNK yang dimaksud adalah buktiahkamah
Halaman 14 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa pemilik kendaraan tersebut sudah melakukan pembayaran Pajak
Kendaraan dan PNBP STNK.hkama
1. Menjadi sebuah keanehan pembayaran pajak STNK, dibutuhkan Repub
pengesahan oleh institusi kepolisian. Padahal pembayaran dilakukan di
kantor SAMSAT, di mana di dalam kantor a quo, terdapat 2 lembaga yaitu
dinas pendapatan daerah dan unsur kepolisian dalam satu atap. Harusnya,
ketika membayar pajak STNK dan mendapatkan bukti STNK yang mana
ada tanda tangan dari Direktur Lalu Lintas dan Kepala Dinas Pendapatan
Daerah jelas bukti a quo asli dan legal, tidak perlu lagi pengesahan institusi
kepolisian. Agung Indonesia
1. Bahwa, sudah sangat jelas jika penerbitan Lampiran Nomor D angka 1 dan
2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 263, tanggal 6 Desember 2016, tidak sesuai dengan Prosedur
terbitnya produk hukum sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan
Perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997
tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Undang-Undang Nomorahkamah Republik 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sehingga sangat
beralasan jika Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 dinyatakan
tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.
1. Karena Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan
2 , Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Agung Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RepublikIndonesiaIndonesia
tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, maka Termohon harus segera
mencabut peraturan a quo.
PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
1. Menyatakan Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1
dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik IndonesiaRepublikTahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desemberahkamah
2016, bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20
Halaman 15 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak juncto Pasal 31 ayat
**(4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik junctohkama**
### Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Repub
Administrasi Pemerintahan.
1. Menyatakan Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1
dan 2, lampiran Nomor H angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2016 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6
Desember 2016, tidak sah atau tidak berlaku untuk umum. Agung Indonesia
1. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia segera mencabut
Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2,
Lampiran H angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, tanggal 6 Desember
2016.
1. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.ahkamah Republik Atau, apabila Mahkamah Agung berpendapat lain, mohon diberi keputusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia; Agung 2. Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentangIndonesiaPenerimaan
Negara Bukan Pajak;
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997
tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak; 7. Fotokopi KTP atas namaRepublikMoh. Noval Ibrohim Salim;ahkamah
Halaman 16 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Fotokopi STNK atas nama Moh. Noval Ibrohim Salim, Nomor Polisi M 2345
BC;hkama
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut telah Repub
disampaikan kepada Termohon pada tanggal 8 Februari 2017, berdasarkan
Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 12/PER-
PSG/II/12P/HUM/2017, tanggal 8 Februari 2017;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon
telah mengajukan jawaban namun tenggang pengajuan jawaban telah terlewati,
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor
01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil; Agung Indonesia
### PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih dahulu
akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi persyaratan
formal, yaitu mengenai kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji objek
permohonan keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;ahkamah Republik Kewenangan Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal 24A
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf b
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan
### Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, serta Agung Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun Indonesia2011 tentang Hak
Uji Materiil, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agung
berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Bahwa peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan (vide Pasal 1 angka 2); Republikahkamah
Halaman 17 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa:
berupa Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2,hkama
Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Repub
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, merupakan peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang, maka ketentuan tersebut telah memenuhi
syarat sebagai objek permohonan keberatan hak uji materiil yang menjadi
wewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya;
Agung akan AgungMenimbang, bahwa selanjutnya MahkamahIndonesia
mempertimbangkan apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan objek
permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 1 angka 4
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
Menimbang, bahwa Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahunahkamah Republik
2009 menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan tersebut, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau Agung Indonesia
- badan hukum publik atau badan hukum privat;
Dalam Penjelasannya ditentukan bahwa yang dimaksud dengan “perorangan”
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama;
Bahwa lebih lanjut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor
1 Tahun 2011 menentukan bahwa pemohon keberatan adalah kelompok orang
atau perorangan yang mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung atas
berlakunya suatu peraturan perundang-undangan tingkat lebih rendah dari
undang-undang;ahkamah Republik
Halaman 18 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dengan demikian, Pemohon dalam pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang harus menjelaskan danhkama
membuktikan terlebih dahulu: Repub
- kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A
ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
- kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
Menimbang, bahwa Pemohon adalah MOH. NOVAL IBROHIM SALIM,
S.H., M.H. dalam kapasitasnya sebagai perorangan oleh karenanya bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri; Agung Indonesia
Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia, Pemilik Kendaraan
Bermotor Roda 2 (dua) dengan Merek Honda dan Type K1H02N14L0 AT,
dengan Nomor Rangka MH1KF1111GK905067, Nomor Mesin KF11E903375
dengan Nomor Polisi M 2345 BC. Pemohon merasa dirugikan dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Tersebut khususnya Lampiran Nomor D
angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran H angka 1 dan 2
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenisahkamah Republik Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
263, tanggal 6 Desember 2016.
Bahwa menurut Pemohon, penerbitan ketentuan mengenai pengenaan
tarif pengesahan STNK tersebut tidak ada dasar hukumnya, dan tidak
mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang terbebani dengan kenaikan
bahan bakar minyak, kenaikan tarif listrik dan lain-lain. Ketentuan tersebut Agung menyebabkan Pemohon harus mengeluarkan uang lebih Indonesiauntuk membayar
kenaikan PNBP STNK dan BPKB.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, dikaitkan dengan putusan-putusan
Mahkamah Agung sebelumnya mengenai kedudukan hukum (legal standing),
serta dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah
Agung, Pemohon memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pemohon dirugikan oleh berlakunya peraturan yang menjadi objek permohonan.RepublikKerugian tersebut bersifat aktual atau setidaknyaahkamah
bersifat potensial, spesifik, dan terdapat hubungan sebab akibat (causal
Halaman 19 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya norma peraturan yang
dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukumhkama
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Repub
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang menguji
permohonan keberatan hak uji materiil dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka
permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan
mempertimbangkan pokok permohonan, yaitu apakah ketentuan yang
dimohonkan uji materiil a quo bertentangan dengan peraturan perundang- Agung Indonesia
undangan yang lebih tinggi atau tidak;
Pokok Permohonan
Menimbang, bahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah:
Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, Lampiran Nomor E angka 1 dan 2, Lampiran
Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 263, yang berbunyi:ahkamahPenerbitan Surat Tanda NomorRepublikKendaraan Bermotor No. Satuan Tarif
(STNK)
D 1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Baru Per penerbitan Rp100.000,00
- Perpanjangan Per penerbitan Rp100.000,00
per 5 tahun
2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- Baru Per penerbitan Rp200.000,00
- Perpanjangan Per penerbitan Rp200.000,00
per 5 tahun Agung Indonesia
No. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3 Per pengesahan Rp25.000.00,
Per tahun
1. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Per pengesahan Rp50.000.00,
Per tahun
No Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
- Baru Per penerbitan Rp225.000,00ahkamahb. Ganti Kepemilikan RepublikPer penerbitan Rp225.000,00
per 5 tahun
Halaman 20 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
- Baru Per penerbitan Rp375.000,00hkama b. Ganti Kepemilikan Per penerbitan Rp375.000,00 Repubper 5 tahun
Menurut pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan berbagai
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Agung Indonesia
Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda P-1 s.d. P-8;
Pendapat Mahkamah Agung
Menimbang, bahwa berdasarkan posita dan petitum permohonan, bukti-
bukti surat/tulisan dari para pihak, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan
sebagai berikut:
- Bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah untuk menggantikan
Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50ahkamah Republik
Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Bahwa Jenis PNBP menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
meliputi;
- Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
- Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
- Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi; Agung Indonesia d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
- Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas
Negara;
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;ahkamah l. Penerbitan NomorRepublikRegistrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
- Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
Halaman 21 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;hkama
- Pelatihan Keterampilan Perorangan; Repub
- Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
- Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
- Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
- Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
- Penerbitan Ija zah Satuan Pengaman;
- Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan; Agung Indonesia
- Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
- Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan
obyek tertentu.
- Bahwa terkait dengan pokok permohonan pemohon yaitu keberatan hak uji
materiil terhadap Lampiran Nomor D angka 1 dan 2, dan Lampiran Nomor H
angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Mahkamahahkamah Republik berpendapat bahwa penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB
dilakukan karena tarif dasarnya berdasarkan kondisi tahun 2010 (pada saat
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010) sudah tidak
relevan lagi jika diterapkan pada tahun 2016 yaitu tepatnya pada saat
diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- Bahwa selain itu penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
diawali dengan adanya usulan penyesuaian dari Badan Pemeriksa Agung Keuangan dan Badan Anggaran DPR, karena adanya temuanIndonesiadi lapangan
mengenai adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB. Dengan
disertai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan
Anggaran DPR tersebut, Polri mengusulkan kepada Dirjen Anggaran
Kemenkeu untuk membahas tarif BNBP yang kemudian dilanjutkan dengan
diajukannya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2010 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. (Vide
http://setkab.go.id/kenaikan-biaya-stnk-dan-bpkb-disetor-ke-kas-negara-
untuk-pelayanan-publik/) - Bahwa sedangkan denganRepublikpokok permohonan pemohon yaitu keberatanahkamah
hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan
Halaman 22 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, menurut Mahkamah ketentuan yang
demikian adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutanhkama
ganda, karena pada saat pajak kendaraan dibayar, PNBP STNK sudah Repub
dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat
**(5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi**
Pemerintahan, yang menegaskan bahwa legalisasi/fotokopi dokumen yang
dilakukan Badan atau Pejabat Pemerintahan tidak dipungut biaya.
- Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pokok permohonan
pemohon yaitu keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Nomor D
angka 1 dan 2, dan Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 Peraturan Agung Indonesia
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tidak terbukti bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan terhadap Lampiran
Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016,
nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan
tersebut diatas, maka Permohonan Hak Uji Materiil yang diajukan oleh
Pemohon dapat dikabulkan untuk sebagian.
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan keberatan hakahkamah Republik uji materiil dari Pemohon, maka Termohon dihukum untuk membayar biaya
perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 A ayat (8) Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung
RI Nomor 01 Tahun 2011, Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan
putusan ini dalam Berita Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Agung tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor Indonesia14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak
Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
MOH. NOVAL IBROHIM SALIM, S.H., M.H. untuk sebagian;
Menyatakan Lampiran Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 TahunRepublik2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenisahkamah
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara
Halaman 23 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Republik Indonesia, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi, yaitu Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014hkama
tentang Administrasi Pemerintahan dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku Repub
umum;
Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut
Lampiran Nomor E angka 1 dan 2Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan Agung Indonesia
petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita
Negara
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung
pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.,
Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is
Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agungahkamah Republik sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis
tersebut dan dibantu oleh Panitera Pengganti Teguh Satya Bakti, S.H., M.H.,
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./ Is Sudaryono, S.H., M.H. Ttd./ Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum Agung Ttd./ Dr. Yosran, S.H., M.Hum. Indonesia
Panitera Pengganti,
Ttd./ Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp 6.000,00 Untuk Salinan
1. Redaksi Rp 5.000,00 MAHKAMAH AGUNG RI
1. Administrasi kasasi Rp 989.000,00 a.n. Panitera
Jumlah Rp1.000.000,00 Panitera Muda Tata Usaha Negaraahkamah Republik
### A S H A D I, S.H
### NIP. 195409241984031001
Halaman 24 dari 24 halaman. Putusan Nomor 12 P/HUM/2017
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
