HUM
2021
11 P/HUM/2021
Pemohon: melawan Agung Indonesia
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: Keuangan Nomor
31/PMK
Jenis Peraturan: PMK
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T13:55:14.601206 Source: KEMENKEU11phum2021content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 11 P/HUM/2021hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 11 P/HUM/2021hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran
Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan
Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal
Berproduksi, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai Agung Indonesia
berikut, dalam perkara:
PT SAINATH REALINDO, beralamat di Gedung Sainath
Tower Lantai 18, Jalan Selangit Blok B-9 Nomor 7, Gunung
Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610, dalam hal
ini diwakili oleh Vikash Kumar Dugar, jabatan Direktur
Utama;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Eddy Christian
M.Si., B.K.P., kewaganegaraan Indonesia, pekerjaan
Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak padaahkamah Republik
Kantor EC Consulting, beralamat di Rukan Grand Boulevard
Blok V.01A Nomor 277, Citra Raya, Ciakar, Panongan,
Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten 15710,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
0005/PTSR/SK.PAJAK/XII/2020, tanggal 10 Desember 2020;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
melawan Agung Indonesia
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat
kedudukan di Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan
Lantai 3, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat
10710;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa:
1. Hadiyanto, jabatan Sekretaris Jenderal;
1. Suryo Utomo, jabatan Direktur Jenderal Pajak;
Halaman 1 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 1 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Tio Serepina Siahaan, jabatan Kepala Biro Advokasi;hkama 4. Yunirwansyah, jabatan Direktur Peraturan Perpajakan II; BerdasarkanRepubSurat Kuasa Khusus Nomor SKU-
32/MK.01/2021, tanggal 01 Februari 2021;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya Agungtertanggal 10 Desember 2020 yang diterima di KepaniteraanIndonesiaMahkamah
Agung pada tanggal 14 Desember 2020 dan diregister dengan Nomor 11
P/HUM/2021 pada tanggal 05 Januari 2021 telah mengajukan permohonan
keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan
Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, dengan dalil-dalil yang pada
pokoknya sebagai berikut:ahkamahOBJEK PERMOHONANRepublik
Adapun yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil dalam
permohonan ini adalah Pasal 7 ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara
Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah
Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami
Keadaan Gagal Berproduksi yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, Agungyakni asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatanIndonesiasebagaimana
tertuang dalam Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Sebelum Pemohon melangkah sampai kepada petitum permohonan ini,
Pemohon terlebih dahulu menguraikan secara sistematik:
(i) hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, yang menjelaskan mengenai hak konstitusional Pemohon
Halaman 2 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 2 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang dirugikan dengan keberlakuan peraturan perundang-undanganhkama yang dimohonkan untuk diuji; (ii) hal-hal yang berkaitanRepubdengan dasar kepentingan hukum Pemohon
(iii) hal-hal yang berkaitan dengan dasar hukum permohonan hal-hal yang
berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk memeriksa,
memutus, dan mengadili perkara ini;
(iv) hal-hal yang berkaitan fakta-fakta dan alasan-alasan hukum yang
diajukan Pemohon sebagai dasar untuk mengajukan petitum dalam
permohonan ini; Agung(v) kesimpulan; Indonesia
(vi) petitum;
Sebagai berikut:
### I. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)
Pemohon sebagai Subjek Badan Hukum Privat;
1. Bahwa Pemohon adalah PT Sainath Realindo, NPWP 02.059.139.2-
059.000 beralamat di Gedung Sainath Tower Lantai 18, Jalan
Selangit Blok B-9 Nomor 7, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610;
1. Bahwa Pemohon sebagai badan hukum privat sejak didirikanahkamah memiliki hakRepublikyang sama dihadapan hukum termasuk untuk
mengajukan keberatan dan permohonan uji materiil terhadap
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sepanjang
terdapat haknya yang telah dilanggar akibat pemberlakuan peraturan
tersebut;
1. Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat yang haknya dirugikan
dengan diberlakukannya Pasal 7 ayat (4) dan (6) Peraturan Menteri AgungKeuangan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Saat PenghitunganIndonesiadan
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah
Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi;
1. Hak konstitusional Pemohon yang setidak-tidaknya dirugikan secara
potensial adalah hak yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD
1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
Halaman 3 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 3 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihkama hadapan hukum”. Penerapan pasal HAM dalam uji materiil ini karena yang membentukRepubbadan hukum adalah orang dimana legal standing
Pemohon sebagai badan hukum. Selain itu hak uji materiil yang
diajukan oleh badan hukum telah diperkuat dalam Pasal 31A ayat (2)
huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah
Agung;
1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2014, Termohon telah menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Saat AgungPenghitungan dan Tata Cara Pembayaran KembaliIndonesiaPajak Masukan
yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi
Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal
Berproduksi dimana dimuatkan pada Pasal 7 ayat (4) dan (6)
mengenai pengaturan batasan jangka waktu diperbolehkannya
melakukan pengkreditan Pajak Masukan baik melalui kompensasi ke
masa pajak berikutnya ataupun permohonan pengembalian atas
kelebihan Pajak Masukan yang masih tersisa setelah PKP
mengalami gagal berproduksi (masih belum menyerahkan BKP/JKPahkamah dalam jangkaRepublikwaktu 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak
Masukan pertama kali dilakukan) ditambah jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak dinyatakan gagal berproduksi, masih belum melakukan
penyerahan BKP/JKP;
1. Bahwa Pemohon terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman
Modal Asing Enam (selanjutnya KPP PMA Enam) namun kemudian
pemodal asing yaitu Mohan Nathurmal Mirpuri merubah Agungkewarganegaran menjadi Warga Negara IndonesiaIndonesiasebagai
pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) 09.5402.060439.0115
sangat berkomitmen mengembangkan usaha untuk terus
berinvestasi di Indonesia melalui usaha developer pembangunan
gedung perkantoran Sainath Tower, pengelolaan gedung, untuk
kemudian ruangan kantor tersebut akan disewakan. Sedangkan grup
usaha lain dari Pemohon sudah berkomitmen di bidang usaha
Halaman 4 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 4 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
garmen seperti PT Sai Garment Industries, PT Sai Apparel Industrieshkama telah melakukan ekspansi pembangunan pabrik di daerah Jawa Tengah, diRepubUngaran dan Salatiga;
1. Bahwa oleh karena Peraturan Menteri Keuangan a quo yang
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu yaitu Undang-
Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai sudah
termasuk dalam materi sengketa di Pengadilan Pajak dengan amar
putusan menolak atas semua nomor putusan berikut:
- PUT-004357.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27 AgungFebruari 2020; Indonesia
atas penerbitan SKPN Nomor 00005/507/15/059/16, tanggal
08 April 2016, masa pajak Maret 2015;
- PUT-004358.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27
Februari 2020;
atas penerbitan SKPN Nomor 00006/507/15/059/16, tanggal
08 April 2016, masa pajak April 2015;
- PUT-004359.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27
Februari 2020;ahkamah atas penerbitanRepublikSKPN Nomor 00002/507/15/059/16, tanggal
08 April 2016, masa pajak Mei 2015;
- PUT-004360.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27
Februari 2020;
atas penerbitan SKPN Nomor 0000/507/15/059/16, tanggal 08
April 2016, masa pajak Juni 2015
Setiap 1 (satu) Putusan Pengadilan Pajak atas 1 (satu) Nomor Surat Agung Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dengan masa pajak yangIndonesiaberbeda;
Berikut tabel sebagai ringkasan kronologis sengketa dengan tipikal
yang sama secara keseluruhan:
SKPN Nomor SKPN Nomor
SKPN Nomor SKPN Nomor
No. Upaya Hukum 00002/507/15/059/ 00007/507/15/0
00005/507/15/059/16 00006/507/15/059/16
16 59/16
1 Permohonan Menolak Menolak Tidak dapat Tidak dapat
keberatan dipertimbangkan, dipertimbangka
### Pasal 25 KUP sesuai Pasal 25 n, sesuai Pasal
**(4) KUP karena 25 (4) KUP**
pengajuan karena
Halaman 5 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 5 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
melebihi waktu 3 pengajuan
bulan sejak SKP melebihi waktu
dikirim 3 bulan sejakhkama
SKP dikirim
2 Permohonan Tidak diajukan karena Wajib Pajak pada saat itu tidak memahani upaya hukum Repub
banding Pasal selanjutnya yang harus ditempuh setelah permohonan keberatan ada yang ditolak
27 KUP ke dan ada yang tidak dipertimbangkan
Pengadilan
Pajak
3 Permohonan Mengembalikan, Mengembalikan, Menolak Menolak
pembatalan karena tidak sesuai karena tidak sesuai
SKP Pasal 36 Pasal 14 (2) PMK Pasal 14 (2) PMK
(1b) KUP 8/3013 8/3013
4 Permohonan Gugatan terhadap surat pengembalian atas Gugatan terhadap surat keputusan
gugatan Pasal pembatalan SKP atas pembatalan SKP
23 (2c) KUP
atas Surat
Keputusan/ AgungPengembalian Indonesia
pembatalan
SKP
5 Pencabutan Ada potensi amar putusan Pengadilan Pajak Semestinya tidak ada potensi amar
gugatan poin 4 adalah TDD (Tidak Dapat Diterima) maka putusan Pengadilan Pajak adalah
gugatan dicabut sesuai Pasal 42 (1) UU PP TDD (Tidak Dapat Diterima)
Nomor 14/2002 melainkan Menolak, namun karena
dipersidangan Majelis tidak
membahas materi maka gugatan
dicabut juga sesuai Pasal 42 (1)
UU PP Nomor 14/2002
6 Permohonan Terjadi kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada
pembetulan sengketa fiskal … yakni penerapan Pasal 7 (5) PMK31/2014 tentang penerapan
### Pasal 16 KUP definsi hasil produksi sendiri, selain itu Pasal 7 (4) (6) bertentangan dengan Pasal 9
(6a) (6b) UU PPN Nomor 42/2009
7 Permohonan Pasal 7 (4) dan (6) PMK 31/2014 yang dipakai bertentangan dengan Pasal 9 (6a),
gugatan Pasal (6b) UU PPN Nomor 42/2009
23 (2c) KUPahkamah Republik atas
Keputusan
Pembetulan
8 Amar Putusan Tidak Dapat Diterima (TDD)
Pengadilan
Pajak
9 Dasar Putusan Pembahasan materi dalam gugatan atas keputusan pembetulan, tidak memenuhi
Majelis Hakim ketentuan formal
Pengadilan
Pajak
1. Bahwa oleh karena Peraturan Menteri Keuangan a quo yang diduga
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi itu yaitu Undang- Agung Indonesia
Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai juga
sudah termasuk dalam memori Peninjauan Kembali atas
permohonan Peninjauan Kembali dengan:
- Nomor Register 4923/PR/X/4923 B/PK/PJK/2020, tanggal 21
Oktober 2020 atas putusan Pengadilan Pajak PUT-
004357.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27 Februari
2020;
Halaman 6 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 6 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Nomor Register... atas putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-hkama 004358.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27 Februari 2020; Repub
(nomor register belum diterima sampai saat surat permohonan
keberatan hak uji materiil ini dibuat);
- Nomor Register 4924/PR/X/4924 B/PK/PJK/2020, tanggal 21
Oktober 2020 atas putusan Pengadilan Pajak PUT-
004359.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27 Februari
2020; Agungd. Nomor Register 4925/PR/X/4925 B/PK/PJK/2020,Indonesiatanggal 21
Oktober 2020 atas putusan Pengadilan Pajak PUT-
004360.99/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2020, tanggal 27 Februari
2020;
1. Maka demi memberikan kepastian hukum atas kelebihan Pajak
Masukan yang masih tersisa yang tidak dapat dikompensasikan ke
masa pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan
pengembalian bagi PKP yang telah mengalami gagal berproduksi (3
tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan pertama kali) ditambahahkamah jangka waktu Republik2 (dua) tahun sejak saat dinyatakan mengalami gagal
berproduksi (total 5 tahun) masih belum melakukan penyerahan
BKP/JKP sebagaiamana yang dimaksud Pasal 7 ayat (4) dan (6)
Undang-Undang PPN Nomor 42/2009 maka diajukanlah
permohonan keberatan hak uji materiil ini;
1. Bahwa Pemohon adalah pembayar pajak (tax payer) yang
merupakan kewajiban badan hukum privat kepada negara. Dalam Agungsetiap transaksi yang dilakukannya, yaitu saatIndonesiamelakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak (selanjutnya disebut JKP) berupa
persewaan ruangan perkantoran, Pemohon telah dikenakan Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh Nomor 36/2008 dengan
tarif 10% dari Penghasilan Bruto, baik melalui mekanisme
pemotongan oleh pihak lain maupun melalui penyetoran sendiri;
Halaman 7 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 7 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Dengan demikian sudah selayaknya Pemohon dipandanghkama mempunyai kualitas hukum sebagai pihak yang mempunyai kepentinganRepubsesuai Pasal 31A ayat (2) huruf c Undang-Undang
Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan adagium “no taxation
without representation” yang artinya tidak ada pajak tanpa
perwakilan dan “no participation without tax” yang bermakna tidak
ada partisipasi tanpa pajak;
1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah Pemohon sampaikan di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon mempunyai Agungkedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukanIndonesiapermohonan
a quo;
### II. KEPENTINGAN HUKUM PEMOHON
1. Bahwa Pemohon adalah pemilik gedung perkantoran Sainath Tower
yang terletak di Jalan Selangit Blok B Nomor 9 Kemayoran, Jakarta
Pusat 10610 yang arus kas dalam proses pembangunan pada saat
itu terdampak atas berlakunya Pasal 7 ayat (4) dan (6) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014;
1. Bahwa Pemohon merupakan pemilik dari gedung perkantoranahkamah dimana dalamRepublikproses pembanguan gedung perkantoran ini dapat
dikelompokkan kedalam sektor usaha tertentu yang membutuhkan
waktu yang lebih lama dalam menyelesaikan pembangunannya
sampai dapat menghasilkan atau dalam pengertian perpajakan yakni
mulai dapat melakukan penyerahan JKP;
1. Bahwa selama dalam proses pembangunannya, tidak sedikit
terdapat Pajak Masukan atas perolehan barang modal, balik melalui Agungpengadaaan lokal, impor maupun melalui pembayaranIndonesiabiaya jasa
konstruksi kepada Main Contractor yakni PT Pulau Intan Baja
Perkasa, sementara disisi lain Pemohon belum dapat melakukan
penyerahan JKP berupa penyewaan ruangan perkantoran kepada
para tenant (penyewa);
1. Bahwa sangat dirugikan apabila disaat Pemohon membutuhkan
waktu yang lebih lama supaya mulai dapat melakukan penyerahan
Halaman 8 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 8 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
JKP, di sisi lain apabila masih terdapat kelebihan Pajak Masukanhkama yang masih tersisa setelah mengalami gagal berproduksi (jangka waktu setelahRepubmelewati 3 (tiga) tahun sejak mengkreditkan Pajak
Masukan pertama kali) sesuai Pasal 9 ayat (6a) UU PPN Nomor
42/2009 dan ditambah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak saat
dinyatakan mengalami gagal berproduksi (total waktu 5 tahun) maka
Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikompensasi ke masa pajak
berikutnya dan tidak dapat dimintakan permohonan pengembalian;
1. Bahwa atas kelebihan Pajak Masukan yang tidak dapat Agungdikompensasikan atau tidak dapat dimohonkanIndonesiapengembalian
tersebut, Pemohon menderita kerugian cash flow yang cukup
signifikan, di sisi lain justru ironis pembangunan gedung terhenti
karena terkendala kesulitan keuangan, di mana pada akhirnya
proses pembangungan bisa diselesaikan karena telah mendapatkan
pinjaman dana dengan cost of fund yang tinggi dari pihak luar negeri;
1. Kerugian yang dialami Pemohon dengan nilai total berkisar 7, 8
milyar rupiah yang berasal dari penerbitan 4 (empat) Nomor SKPN
tanggal 08 April 2016 oleh KPP PMA Enam dengan masing-masingahkamah masa pajak Maret,RepublikApril, Mei, dan Juni 2015, sesungguhnya tidak
perlu terjadi apabila peraturan di Pasal 7 ayat (4) dan (6) PMK
31/2014 tidak diterapkan;
1. Bahwa karena Pemohon sebagai bagian dari masyarakat pengusaha
pemilik gedung perkantoran yang memperjuangkan kepentingan
para pengusaha pemilik gedung perkantoran khususnya dan
memperjuangkan pengembangan industri properti pembangunan Agunggedung umumnya; Indonesia
1. Bahwa Pemohon dalam mencapai maksud dan tujuan telah bertekad
untuk tetap berinvestasi di Indonesia, bertekad menyelesaikan
pembangunan gedung perkantoran Sainath Tower sehingga menjadi
kokoh telah berdiri seperti sekarang, yang tadinya terkendala
pendananaan sehingga mengakibatkan terjadinya penundaan waktu
penyelesaian;
Halaman 9 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 9 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa berdasarkan uraian, argumentasi dan ketentuan hukum dihkama atas, Pemohon sebagai subjek badan hukum privat yang sah mempunyaiRepubkedudukan hukum dan dasar kepentingan sehingga
layak untuk menjadi Pemohon dengan mengajukan permohonan uji
materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan sesuai Pasal 31A ayat
**(2) huruf c Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun**
2009 menyatakan bahwa: Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap
haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di Agungbawah undang-undang; Indonesia
### III. DASAR HUKUM PERMOHONAN
Bahwa Pemohon dengan ini mohon kepada Mahkamah Agung agar
melakukan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (4) dan (6)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Saat
Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang
Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, yang
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni:ahkamah 22. Sesuai PasalRepublik5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, yang meliputi asas kesesuaian antara jenis,
hierarki dan materi muatan;
1. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g, h dan i Undang-Undang Nomor 12 AgungTahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:Indonesia
Materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
asas keadilan; kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan; ketertiban dan kepastian hukum;
1. Sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
Ayat (1)
Halaman 10 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 10 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:hkama a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. KetetapanRepubMajelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan Agungh. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Indonesia
Ayat (2)
Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan
hierarki sebagaimana yang dimaksud ayat (1);
Penjelasan ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah
penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang
didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-ahkamah undangan yangRepubliklebih tinggi;
1. Sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
Ayat (1)
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, AgungDewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,IndonesiaMahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank
Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat
yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas
perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;
Halaman 11 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 11 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Penjelasan ayat (1)hkama Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan Repuboleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;
Ayat (2)
Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat**
sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan; AgungSehingga berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasalIndonesiaundang-undang
di atas, peraturan perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi
muatan, akan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan
dengan materi yang mencerminkan asas keadilan, kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta ketertiban dan
kepastian hukum;ahkamah 26. Bahwa Pasal Republik7 ayat (4) dan (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara
Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan
Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang
Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi, tanggal 10 Februari 2014
yang dijadikan objek permohonan keberatan a quo merupakan
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang Agungsebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor Indonesia12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
1. Bahwa Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya mohon disebut UUD 1945)
menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
Halaman 12 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 12 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenanghkama lainnya yang diberikan oleh undang-undang”; 28. Bahwa PasalRepub31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya mohon disebut UU AgungMahkamah Agung) mengatur: “Mahkamah IndonesiaAgung mempunyai
wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang”;
1. Bahwa lebih lanjut mengenai hak uji secara terbatas oleh Mahkamah
Agung telah terdapat dalam Pasal 31 dan Pasal 31A Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung maupun
hukum acaranya sebagaimana terdapat dalam Peraturan Mahkamah
Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2004 yang digantikan Peraturanahkamah Mahkamah AgungRepublikRI (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji
Materiil;
1. Bahwa hal serupa terdapat dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang
menyatakan: “Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang”; Agung31. Bahwa penegasan yang sama juga tercantum dalamIndonesiaPasal 9 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang mengatur: “Dalam hal suatu
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga
bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung”;
Halaman 13 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 13 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa dengan demikian permohonan ini memiliki dasar hukum yanghkama sah dan telah sesuai dengan ketentuan Perma RI Nomor 1 Tahun 2011 tentangRepubHak Uji Materiil. Oleh karena itu Mahkamah Agung
berwenang menguji Pasal 7 ayat (4) dan (6) Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 tentang Saat Penghitungan dan
Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah
Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha
Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi;
1. Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang Pemohon kemukakan dalam Agungdasar hukum permohonan maka tidak ada keraguanIndonesiasedikit pun
untuk menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk
memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan ini pada tingkat
pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final;
### IV. FAKTA-FAKTA HUKUM DAN ALASAN HUKUM PENGAJUAN
PERMOHONAN
A. Fakta-Fakta Hukum
1. Berikut fakta-fakta untuk menjelaskan kerugian yang dialami
Pemohon, dalam kronologis yang dibagi dalam 2 (dua) klaster yangahkamah saling berkelanjutanRepublikdimulai dari klaster I berakhir di klaster II:
- Klaster I: Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)
Pemohon melakukan pengkreditan Pajak Masukan pertama
kali pada Januari 2007 senilai PPN Rp2.070.000,00;
Pada pertengahan Tahun 2008, Pemohon mulai
melaksanakan pembangunan fisik gedung perkantoran
Sainath Tower yang akhirnya diselesaikan pada bulan April AgungTahun 2016; Indonesia
Peruntukan Gedung Sainath Tower adalah untuk disewakan
bagi penyewa ruangan di gedung perkantoran;
Atas kelebihan Pajak Masukan masa pajak Januari 2009 dan
Desember 2009 telah diajukan permohonan pengembalian
dan telah diterima oleh Pemohon;
Halaman 14 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 14 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Setelah melewati Januari 2010 (3 tahun sejak saathkama pengkreditan Pajak Masukan pertama kali), Pemohon belum melakukanRepubpenyerahan JKP berupa persewaan gedung
perkantoran;
Pada bulan April sampai Mei tahun 2016 menjelang
pemberlakuan Program Pengampunan Pajak Undang-Undang
Nomor 11/2016 oleh KPP PMA Enam diterbitkan 2 (dua)
Nomor Surat Tagihan Pajak (STP) supaya Pemohon wajib
membayar kembali ke kas negara atas pengembalian Pajak AgungMasukan yang telah diterima: Indonesia
1. STP Nomor 00001/147/09/059/16 tanggal 25 April 2016
senilai Rp4.390.449.874,00 (termasuk sangsi bunga) atas
kelebihan Pajak Masukan masa Januari 2009 yang
pengembaliannya telah diterima;
1. STP Nomor 00002/147/09/059/16 tanggal 12 Mei 2016
senilai Rp2.671.264.946,00 (termasuk sangsi bunga) atas
kelebihan Pajak Masukan masa Desember 2009 yang
pengembaliannya telah diterima;ahkamah CatatanRepublikatas klaster I ini:
1. Ke-2 (dua) nomor STP tersebut telah diterbitkan
melebihi 5 (lima) tahun dari saat terutangnya pajak:
- Diterbitkan pada tanggal 25 April 2016 atas
masa pajak Januari 2009;
- Diterbitkan pada tanggal 12 Mei 2016 atas
masa pajak Desember 2009; Agung 2. Dasar hukum penerbitan STP adalah:Indonesia
- Pasal 14 ayat (1) huruf g UU KUP Nomor
28/2007 yang mulai berlaku pada tanggal 01
Januari 2008, berbunyi:
Ayat (1) huruf g
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan
Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha Kena
Halaman 15 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 15 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pajak yang gagal berproduksi dan telahhkama diberikan pengembalian Pajak Masukan Repubsebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
1984 dan perubahannya;
- Pasal 9 ayat (2a), (6a) dan (6b) UU PPN Nomor
42/2009 yang mulai berlaku pada tanggal 01
April 2010, berbunyi:
Ayat (2a) Agung Bagi Pengusaha Kena IndonesiaPajak yang belum
berproduksi sehingga belum melakukan
penyerahan yang terutang pajak, Pajak
Masukan atas perolehan dan/atau impor
barang modal dapat dikreditkan;
Ayat (6a)
Pajak Masukan yang telah dikreditkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan
telah diberikan pengembalian wajib dibayarahkamah Republikkembali oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal
Pengusaha Kena Pajak tersebut mengalami
keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak
pengkreditan Pajak Masukan dimulai;
Ayat (6b)
Ketentuan mengenai penentuan waktu, Agungpenghitungan, dan tata caraIndonesiapembayaran
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6a)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
- Terjadi penerapan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai karena
peraturan yang mengatur hal gagal berproduksi
Halaman 16 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 16 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
baru mulai berlaku efektif pada tanggal 01 Aprilhkama 2010 namun sudah diterapkan atas pajak Repubterutang masa Januari 2009 dan Desember
2009, sehingga peraturan diterapkan secara
retroaktif padahal tidak ada pengaturannya;
- Selain itu walau ketentuan penerbitan STP
sudah terdapat dalam Undang-Undang KUP
Nomor 28/2007 yang sudah berlaku pada
tanggal 01 Januari 2008 yang dapat mengikat Agung masa pajak terutang di atasIndonesiayaitu masa pajak
Januari 2008 dan Desember 2008 namun
pemberlakuan penerbitan STP Pasal 14 ayat
**(1) huruf g ini harus terkait (dicantolkan) pada**
### Pasal 9 ayat (6a) dan (6b) UU PPN Nomor
42/2009 yang baru mulai berlaku 01 April 2010
dimana UU PPN ini memang belum bisa
mengikat secara hukum atas masa pajak
terutang Januari 2009 dan Desember 2009;ahkamah Penjelasan dalamRepublikcontoh tabel berikut:
Peristiwa Masa Pajak Waktu Peristiwa Keterangan
1 Pengkreditan Pajak Januari 2007 - Senilai PPN
Masukan pertama kali Rp2.070.000,00
2a Permohonan pengembalian Januari 2009 14 April 2010 Dana diterima
kelebihan Pajak Masukan
2b Permohonan pengembalian Desember 27 Sept 2011 Dana diterima
kelebihan Pajak Masukan 2009
3 Penyerahan BKP/JKP - Januari 2007 Belum melakukan
s.d. Februari penyerahan Agung 2013 IndonesiaBKP/JKP sampai
waktu tersebut
4 Pemberlakuan peraturan - 01 Januari 2008 Pasal 14 (1g) UU
tentang penerbitan STP KUP Nomor
bagi PKP yang mengalami 28/2007
gagal berproduksi 01 April 2010 Penerbitan STP ini
harus menunggu
saat berlakunya UU
PPN yang mengatur
gagal berproduksi
5 Dinyatakan mengalami - Januari 2010 Melewati 3 tahun
Halaman 17 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 17 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
gagal berproduksi dari Nomor 1
apabila belumhkama melakukan
penyerahan Repub
BKP/JKP
6 Pemberlakuan peraturan - 01 April 2010 Pasal 9 (6a) UU
tentang pengaturan gagal PPN Nomor
berproduksi 42/2009
### PMK 81/2010
7 Penerbitan STP Januari 2009 25 April 2016 Penerbitan STP
(dinyatakan gagal tidak sah karena: Desember 12 Mei 2016
berproduksi) atas Peraturan baru 2009
pengembalian yang sudah mulai berlaku 01
diterima, masa Januari dan April 2010
Sedangkan: AgungDesember 2008 Indonesia
masa pajak STP
Jan, Des 2009,
selain itu saat
dinyatakan gagal
berproduksi ada di
Jan 2010
- Klaster II: Penerbitan Surat Ketetatapan Pajak Nihil (SKPN)
Pada bulan April sampai dengan rentang Juni tahun 2016
menjelang pemberlakuan Program Pengampunan Pajak UU
Nomor 11/2016 oleh KPP PMA Enam diterbitkan 4 (empat)ahkamah nomor RepublikSurat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) sesuai Pasal 7
ayat (4) dan (6) PMK 31/2014, masing:
1. SKPN Nomor 00005/507/15/059/16, tanggal 08 April
2016, masa Maret 2015 senilai Rp3.674.557.374,00;
1. SKPN Nomor 00006/507/15/059/16, tanggal 08 April 2016
masa April 2015 senilai Rp1.071.530.578,00;
1. SKPN Nomor 00002/507/15/059/16, tanggal 08 April Agung 2016, masa Mei 2015 senilai Rp1.105.447.219,00;Indonesia
1. SKPN Nomor 00007/507/15/059/16, tanggal 08 April 2016
masa Juni 2015 senilai Rp1.981.546.431,00;
Nilai ke-4 (empat) nomor SKPN yang tipikalnya sama
merupakan kelebihan Pajak Masukan yang telah dilaporkan
dalam SPT Masa PPN, namun kemudian tidak diakui KPP
Halaman 18 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 18 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PMA Enam karena merupakan kelebihan Pajak Masukanhkama yang masih terdapat setelah Januari 2012; a. RepubJanuari 2010 sebagai batasan waktu 3 (tiga) tahun sejak
Januari 2007 (saat pengkreditan Pajak Masukan pertama
kali), dinyatakan sebagai PKP gagal berproduksi apabila
belum melakukan penyerahan BKP/JKP;
- Januari 2012 sebagai batasan waktu perpanjangan atas
tambahan waktu 2 (dua) tahun sejak dinyatakan gagal
berproduksi; Agungc. Jadi setelah dari total 5 (lima) tahunIndonesiasejak pengkreditan
Pajak Masukan pertama kali (Januari 2007) yaitu setelah
Januari 2012, PKP masih belum melakukan penyerahan
BKP/JKP maka apabila terdapat kelebihan Pajak Masukan
setelah Januari 2012 tersebut maka atas kelebihan Pajak
Masukan yang ada tidak dapat dikompensasi ke masa
pajak berikutnya atau tidak dapat dimintakan
pengembalian, sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (4) dan
**(6) PMK 31/2014;ahkamah PadahalRepublikpada bulan Juli 2013, Pemohon telah melakukan**
penyerahan JKP yaitu pemberian sewa ruangan di gedung
perkantoran Sainath Tower kepada PT Syzygy Productions,
NPWP 02.604.852.0-014.000 dengan:
1. Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Gedung Perkantoran
Sainath Tower Nomor 001/PSMSR-PG/VII/2013 antara PT
Sainath Realindo dengan PT Syzygy Productions Lt. … Agungperiode July 2013; Indonesia
1. Nomor Invoice 001/INV-SW/PTSR/VII/2013 senilai
Rp20.000.000,00;
1. Nomor Faktur Pajak 010.900-13.21242681 senilai DPP
Rp20.000.000 PPN Rp2.000.000,00;
1. Bukti penyetoran PPh Final Pasal 4 (2) senilai
Rp2.000.000,00 dengan NTPN 0909000812100603;
Halaman 19 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 19 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pemberian sewa ruangan tersebut oleh pihak penyewahkama dipakai untuk kepentingan shooting film dokumenter, Repubdipandang oleh penyewa memenuhi kebutuhan lokasi
yang mereka harapkan. Pada saat transaksi penyewaan
tersebut di bulan Juli 2013, progress pembangungan
gedung masih 64%, belum selesai 100%;
Sesuai Pasal 7 ayat (5) PMK 31/2014, berbunyi:
Ayat (5)
Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian Agungsebagaimana dimaksud pada ayat (3) Indonesiadan ayat (4), wajib
dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha Kena
Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil
produksinya sendiri;
Bahwa penyerahan JKP pada bulan Juli 2013 tersebut di atas
menurut Pemohon adalah berasal dari hasil produksi sendiri.
Ruangan gedung yang disewakan adalah murni hasilahkamah pembangunanRepublikyang pendanaannya berasal dari Pemohon
sedangkan pengerjaan konstruksinya ditunjuk Kontraktor oleh
Pemohon selaku Developer yaitu PT Pulau Intan Baja
Perkasa;
Catatan atas klaster II ini:
1. Kelebihan Pajak Masukan yang di SKPN kan tersebut
berasal dari setelah masa Januari 2010 s.d. masa Maret, AgungApril, Mei, Juni 2015; Indonesia
1. Padahal pada bulan Juli 2013 telah terjadi penyerahan
JKP yang berasal dari hasil produksi sendiri, sehingga
kelebihan Pajak Masukan:
- yang tidak dapat dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya/tidak dapat dimintakan pengembalian
Halaman 20 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 20 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hanya berasal dari periode setelah masa Januari 2010hkama s.d. periode masa sebelum Juli 2013; Repubb. yang dapat dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya/dapat dimintakan pengembalian adalah
periode masa Juli 2013 s.d. periode masa terjadinya
kelebihan Pajak Masukan yang dilaporkan di SPT
Masa PPN;
1. Sedangkan penerbitan 4 (empat) nomor SKPN ini dihitung
dengan periode setelah masa pajak Januari 2010 s.d. Agungperiode masa pajak terjadinya kelebihanIndonesiaPajak Masukan
yang dilaporkan di SPT Masa PPN;
1. Perbedaan periode pengakuan poin 4 dan 5 ini jelas
menunjukkan bahwa penyerahan JKP persewaan ruangan
gedung perkantoran di bulan Juli 2013 tersebut tidak
diakui oleh KPP PMA Enam, dianggap penyerahan JKP
yang bukan berasal dari hasil produksi sendiri,
sebagaimana maksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (5) PMK 31/2014;ahkamah 5. RingkasanRepublikpenjelasan dalam kronologis tabel berikut:
(merupakan lanjutan dari klaster I yang disajikan ulang
disini):
Peristiwa Masa pajak Waktu peristiwa Keterangan
Klaster I
1 Pengkreditan Pajak Januari 2007 - Senilai PPN
Masukan pertama Rp2.070.000,00
kali
2a Permohonan Januari 2009 14 April 2010 Dana diterima Agungpengembalian Indonesia
kelebihan Pajak
Masukan
2b Permohonan Desember 2009 27 Sept 2011 Dana diterima
pengembalian
kelebihan Pajak
Masukan
3 Penyerahan - Januari 2007 Belum melakukan
BKP/JKP s.d. Februari penyerahan
2013 BKP/JKP sampai
waktu tersebut
Halaman 21 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 21 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
4 Pemberlakuan - 01 Januari 2008 Pasal 14 (1g) UU
peraturan tentang KUP Nomorhkama penerbitan STP 28/2007
bagi PKP yang Repub
mengalami gagal
berproduksi 01 April 2010 Penerbitan STP
ini harus
menunggu saat
berlakunya UU
PPN yang
mengatur gagal
berproduksi
5 Dinyatakan - Januari 2010 Melewati 3 tahun
mengalami gagal dari Nomor 1
apabila belum Agungberproduksi Indonesia
melakukan
penyerahan
BKP/JKP
6 Pemberlakuan - 01 April 2010 Pasal 9 (6a) UU
peraturan tentang PPN Nomor
pengaturan gagal 42/2009
berproduksi PMK 81/2010
7 Penerbitan STP Januari 2009 25 April 2016 Penerbitan STP
(dinyatakan gagal tidak sah karena:
berproduksi) atas Peraturan baru
pengembalian yang Desember 2009 12 Mei 2016 mulai berlaku 01
sudah diterima, April 2010
masa Januari dan Sedangkan: DesemberRepublik2008 masa pajak STPahkamah
Jan, Des 2009,
selain itu saat
dinyatakan gagal
berproduksi ada
di Jan 2010
Klaster II
8 Batasan waktu Januari 2012 Sesuai Pasal 7
tidak boleh (4) dan (6) PMK
melakukan 31/2014
kompensasi/permo Batasan waktu Agunghonan Indonesiatambahan 2
pengembalian atas tahun sejak saat
kelebihan Pajak PKP dinyatakan
Masukan, apabila gagal berpro
masih belum duksi
melakukan
penyerahan
BKP/JKP
9 Melakukan Juli 2013 Juli 2013 Persewaan
penyerahan JKP gedung
perkantoran
Halaman 22 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 22 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada PT
Syzygyhkama Productions
10 Kelebihan Pajak Setelah Januari Periode kelebihan Repub
Masukan 2012 s.d. Maret Pajak Masukan
2015 yang dikoreksi/
SKPN masa
Maret 2015 …
sesuai Pasal 7
ayat (4) dan (6)
### PMK 31/2014
Setelah Januari Periode kelebihan
2012 s.d. April Pajak Masukan
2015 yang dikoreksi/ Agung IndonesiaSKPN masa April
2015 … sesuai
### Pasal 7 ayat (4)
dan (6)
PMK31/2014
Setelah Januari Periode kelebihan
2012 s.d. Mei Pajak Masukan
2015 yang dikoreksi/
SKPN masa Mei
2015 … sesuai
### Pasal 7 ayat (4)
dan (6) PMK31
2014
Setelah Januari Periode kelebihan
2012 s.d. Juni Pajak Masukanahkamah Republik
2015 yang dikoreksi/
SKPN masa Juni
2015 … sesuai
### Pasal 7 ayat (4)
dan (6)
PMK31/2014
11a Jika penyerahan Setelah Januari Periode kelebihan
JKP poin no.9 2012 s.d. Juli Pajak Masukan
diakui oleh KPP 2013 yang dikoreksi
PMA Enam /SKPN yang Agung(atas dasar asumsi Indonesiaseharusnya
### Pasal 7 ayat (4) (6) diterbitkan
terutama ayat (5) Sesuai Pasal 7
tetap dapat ayat (5) PMK
diterapkan, tidak 31/2014,
bertentangan penyerahan yang
dengan ketentuan diakui berasal
hukum di atasnya) dari hasil
produksi sendiri
dan penyerahan
tersebut betul
Halaman 23 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 23 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
beraasal dari
usaha sendirihkama walau progress
pembangunan Repub
belum selesai
100%
11b Jika penyerahan Pasal 7 ayat (5)
JKP poin nomor 9 juga tidak dapat
diakui oleh KPP diterapkan
PMA Enam sebagaimana
(atas dasar Pasal ayat (4) dan (6)
7 ayat (4) (6) PMK 31/2014
terutama ayat (5) tidak dapat
tidak dapat diterapkan karena
bertentangan Agungditerapkan, Indonesia
bertentangan dengan peraturan
dengan ketentuan UU PPN Nomor
hukum di atasnya) 42/2009 di
atasnya, dimana
pada Pasal 9 ayat
(6a) hanya
menyebutkan
penyerahan
BKP/JKP, tidak
mengatur apakah
harus berasal dari
hasil produksi
sendiri atau tidak.
Jadi penyerahanahkamah Republik
dengan cuma-
cuma, pemakaian
sendiri bisa
termasuk disini.
12 Kelebihan Pajak Setelah Januari Periode kelebihan
Masukan 2012 s.d. Pajak Masukan
seterusnya yang tidak
seharusnya
dikoreksi/ SKPN
tidak seharusnya
diterbitkan karena Agung Indonesia
penerapan Pasal
7 ayat (4) dan (6)
### PMK 31/2014
bertentangan
dengan Pasal 9
(6a) dan (6b) UU
PPN Nomor
42/2009
Halaman 24 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 24 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dasar hukum penerbitan 4 (empat) nomor SKPN adalah Pasalhkama 7 ayat (4), (5) dan (6) PMK 31/2014, berbunyi: AyatRepub(4)
Kompensasi atau permohonan pengembalian kelebihan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
hanya dapat dilakukan sampai dengan jangka waktu paling
lama 2 (dua) tahun setelah masa pajak keadaan gagal
produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah
terlewati; AgungAyat (5) Indonesia
Kelebihan Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), wajib
dibayar kembali apabila sampai dengan batas waktu 2 (dua)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha Kena
Pajak tidak melakukan penyerahan dan/atau ekspor Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berasal dari hasil
produksinya sendiri;
Ayat (6)ahkamah KelebihanRepublikPajak Masukan tidak dapat dikompensasikan ke
masa pajak berikutnya atau dimintakan pengembalian dalam
hal:
- setelah berakhirnya jangka waktu 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat
kelebihan Pajak Masukan; dan
- Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Agungdan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atauIndonesiaJasa Kena
Pajak yang berasal dari hasil produksinya sendiri sampai
batas waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berakhir;
Isi Pasal 7 ayat (4) dan (6) PMK 31/2014 telah bertentangan
dengan Pasal 9 ayat (6a) dan (6b) Undang-Undang PPN
Nomor 42/2009 yang seharusnya sebagai landasan dasar
Halaman 25 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 25 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
hukumnya dimana pembatasan waktu mengkompensasikanhkama ke masa pajak berikutnya dan permohonan pengembalian tidakRepubdiatur dalamnya;
Tidak ada redaksi mengenai sub-delegasi dari Pasal 9 ayat
(6a) Undang-Undang PPN Nomor 42/2009 kepada Peraturan
Menteri Keuangan dalam hal pengaturan kompensasi dan
permohonan pengembalian sebagaimana pada Pasal 7 ayat
**(4) dan (6) PMK 31/2014;**
Sehingga Pasal 7 ayat (4) dan (6) tidak berwenang dan tidak Agungmemiliki kekuatan hukum mengatur Indonesiapembatasan waktu
terhadap hak mengkompensasi ke masa pajak berikutnya
atau mengatur pembatasan waktu terhadap hak mengajukan
permohonan pengembalian;
1. Mengenai pokok perkara uji materiil karena haknya yang dirugikan
tersebut terjadi pada klaster II yakni penerbitan 4 (empat) nomor
SKPN;
1. Berikut uraiannya:
Pasal tentang pengaturan hal PKP gagal berproduksi sebelumnyaahkamah tidak terdapatRepublikdalam Undang-Undang PPN Nomor 18/2000 maupun
Undang-Undang PPN Nomor 11/1994 sebelumnya;
Pasal tentang pengaturan hal PKP gagal berproduksi baru terdapat
dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang PPN Nomor 08/1983,
yaitu pada Pasal 9 ayat (2a), (6a) dan (6b) Undang-Undang PPN
Nomor 42/2009, berbunyi:
Ayat (2a) AgungBagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksiIndonesiasehingga
belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan
atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan;
Ayat (6a)
Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2a) dan telah diberikan pengembalian wajib dibayar kembali
oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pengusaha Kena Pajak
Halaman 26 dari 52 halaman. Putusan Nomor 11 P/HUM/2021ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Halaman 26 Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut mengalami keadaan gagal berproduksi dalam jangka waktuhkama paling lama 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan Pajak Masukan dimulai;Repub
Penjelasan ayat (6a)
Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan atas pengeluaran dalam
rangka impor dan/atau perolehan barang modal juga harus
memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut harus berhubungan
dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mengalami keadaan gagal Agungberproduksi, tidak ada penyerahan yang terutangIndonesiapajak sehingga
tidak ada P
