HUM
2025
10 P/HUM/2025
Pemohon: PERKUMPULAN KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KELUARGA (KNPK) INDONESIA
Termohon: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Tanggal Putusan: 2025-06-02
Ringkasan Putusan
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2025 Tahun 2025 PERKUMPULAN KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KELUARGA (KNPK) INDONESIA VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Teks Putusan
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
PUTUSAN
Nomor 10 P/HUM/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Pasal 103 ayat (4)
huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada tingkat pertama dan terakhir telah
memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
PERKUMPULAN
KOMITE
NASIONAL
PERLINDUNGAN
KELUARGA (KNPK) INDONESIA, tempat kedudukan di Kota Bogor,
dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si., jabatan
Ketua Umum dan Dr. Aan Rohanah, LC. M.Si;
Selanjutnya, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Heru Susetyo, S.H.,
L.LM., M.Si., M.Ag., Ph.D., dan kawan-kawan, kewarganegaraan
Indonesia, para Advokat pada Ehsan Law Firm & Legal Consultant,
beralamat di Kota Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Nomor SKK-0121/EHSAN/ XII/2024, tanggal 12 Desember 2024;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Lawan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan
Medan Merdeka Utara Nomor 3, RT 02/RW 03, Gambir, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110;
Dalam hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun
2024 tentang Pemberian Mandat kepada Menteri Sekretaris Negara
untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden dalam
Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah
Agung, diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
atas nama Presiden Republik Indonesia, selanjutnya berdasarkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Februari 2025 memberi kuasa dengan
Hak Substitusi kepada:
1. Menteri Hukum Republik Indonesia, yang memberikan Kuasa
Subtitusi kepada Dhahana Putra, jabatan Plt. Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan, dan kawan-kawan, bedasarkan
Surat Kuasa Subtitusi, tanggal 20 Februari 2025;
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, yang memberikan Kuasa
Subtitusi kepada Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dan kawan-
kawan,
bedasarkan
Surat
Kuasa
Subtitusi
Nomor
HK.05.04/Menkes/140/2025, tanggal 17 Februari 2025;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal
2 Januari 2025 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
tanggal 2 Januari 2025 dan di register dengan Nomor 10 P/HUM/2025 telah
mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, dengan dalil-dalil yang isi selengkapnya:
I.
Kewenangan Mahkamah Agung;
1. Bahwa, Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar 1945 menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
2. Bahwa, Pasal 24A ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang
Dasar 1945 menyatakan:
“Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang”;
3. Bahwa, Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menyatakan:
“Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang”;
4. Bahwa Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa:
“Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung, kecuali undang-undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang terhadap undang-undang; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang”;
5. Bahwa, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun
2011
tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-
Undangan menyatakan:
“Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang
diduga
bertentangan
dengan
Undang-
Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
6. Bahwa, Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menyatakan:
“Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai
materi
muatan
Peraturan
Perundang-undangan
dibawah
Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi”;
7. Bahwa berbagai ketentuan di atas menegaskan kedudukan
Mahkamah
Agung
sebagai
satu-satunya
lembaga
yang
berwenang untuk menilai kesesuaian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang terhadap Undang-Undang;
8. Bahwa objek yang dimohonkan oleh Pemohon untuk diuji
kesesuaiannya adalah Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
9. Bahwa, oleh karena itu berdasarkan uraian tersebut di atas,
Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, mengadili, serta
memutus Permohonan a quo;
II.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon;
1. Bahwa Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga
Indonesia
(KNPKI) merupakan wadah berhimpun dan berjejaringnya
organisasi kemasyarakatan, perorangan (ahli, praktisi, peminat,
dan pemerhati pembangunan dan perlindungan keluarga) yang
peduli
dan
ingin
berpartisipasi
dalam
perlindungan
dan
pembangunan
keluarga.
Perkumpulan
Koalisi
Nasional
Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPKI) didirikan dengan Akta
Nomor 02, pada tanggal 8 Desember 2021, yang dibuat di
hadapan Boby Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya
tertanggal 26 Januari 2022 Nomor AHU-0015892.AH.01.07.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum
Perkumpulan Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia
(KNPKI);
2. Bahwa kewenangan untuk mewakili perkumpulan berada di
tangan Ketua Umum dan satu pengurus lainnya, sebagaimana
diatur dalam Pasal 22 Anggaran Dasar Perkumpulan Koalisi
Nasional
Perlindungan
Keluarga
Indonesia
(KNPKI),
dan
karenanya keberadaan aturan ini menjadi landasan bagi
Pemohon untuk bertindak atas nama Perkumpulan Koalisi
Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPKI);
3. Perkumpulan Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia
(KNPKI) memiliki kegiatan, salah satunya melakukan advokasi
pembangunan keluarga, merespon isu penting pembangunan dan
perlindungan keluarga, dan kegiatan lainnya;
4. Perkumpulan Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia
(KNPKI), memiliki concern khusus terhadap perilaku seksualitas,
khususnya bagi generasi muda penerus bangsa. Beberapa
Program Perkumpulan Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga
Indonesia (KNPKI), baik dilakukan langsung oleh Perkumpulan
Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPKI)
ataupun organisasi yang menjadi anggotanya, dilaksanakan
melalui kegiatan edukasi, pendampingan, advokasi, penelitian
dan kajian, untuk pembangunan dan perlindungan keluarga;
5. Bahwa salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Anggota
Perkumpulan Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia
(KNPKI) diantaranya: 1) Pelatihan Relawan Titian Kebaikan
Keluarga (ErTeKa) dalam pencegahan orientasi dan perilaku
seksual dan sosial menyimpang yang tersebar di berbagai
wilayah di Indonesia, 2) Youth Resilience di beberapa kota,
diantaranya Kota Bogor, Depok, Garut, Bandung, dan lain
sebagainya, 3) Pelatihan Pendidikan Seksualitas Berbasis Fitrah
bagi guru di sekolah serta kader Pembinaan dan Pemberdayaan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pemuda diberbagai wilayah;
5) pelatihan Youth Resilience/Remaja Tangguh di beberapa titik
kota, 6) berbagai riset dan kajian terkait dengan femininitas dan
maskulinitas, serta berbagai aktivitas lain terkait perilaku
seksualitas khususnya bagi generasi muda;
6. Bahwa Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga Indonesia
(KNPKI) selaku Pemohon mengalami kerugian konkret/nyata
dengan diberlakukannya Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan dikarenakan adanya intervensi negara untuk
melakukan tindakan pelayanan kesehatan reproduksi dengan
cara penyediaan dan penyebaran alat kontrasepsi bagi anak usia
sekolah dan remaja yang Pemohon nilai tidak sesuai dengan nilai-
nilai
keagamaan
yang
dijunjung
tinggi
Koalisi
Nasional
Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPKI) dalam melakukan
edukasi terhadap perilaku seksualitas generasi muda penerus
bangsa;
7. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh negara tersebut tidak hanya
merugikan kepentingan kegiatan Koalisi Nasional Perlindungan
Keluarga Indonesia (KNPKI) semata. Lebih dari itu, tindakan
yang dilakukan oleh negara tersebut merugikan kepentingan
keluarga-keluarga Indonesia, karena mengancam moralitas
bangsa sebagai bentuk terselubung dari promosi hubungan
seksual di luar nikah yang tidak sesuai dengan nilai-nilai
keagamaan yang dijunjung tinggi dalam pelayanan kesehatan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 huruf k, Pasal 55 a dan
Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
III.
Pasal Yang Diuji Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining;
b. Pengobatan;
c. Rehabilitasi;
d. Konseling; dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi;
IV.
Batu Uji untuk Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemohon menganggap Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
1. Pasal 2 huruf a dan penjelasannya yang berbunyi:
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. perikemanusiaan;
Penjelasan Pasal 2 huruf a:
“yang
dimaksud
dengan
asas
perikemanusiaan
adalah
pembangunan Kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan
yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak
membedakan golongan agama dan bangsa”;
2. Pasal 2 huruf k yang berbunyi:
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
3. Pasal 55 huruf a, disebutkan bahwa:
“Setiap Orang berhak: menjalani kehidupan reproduksi dan seksual
yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau
kekerasan
dengan
menghormati
nilai
luhur
yang
tidak
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama”;
4. Pasal 57 ayat (2) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Pasal-pasal tersebut menjadi batu uji untuk Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
Pemohon ajukan ini, dengan pertimbangan-pertimbangan:
Pada bagian Ketentuan Umum Pasal 2 a, bahwa untuk mencapai
tujuan negara Indonesia, diselenggarakan pembangunan yang
berkesinambungan
yang
merupakan
suatu
rangkaian
pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk
diantaranya
pembangunan
kesehatan
dengan
asas
perikemanusiaan. Di dalam penjelasan Pasal 2 huruf a undang-
undang ini yang dimaksud dengan asas “perikemanusiaan” adalah
pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan
yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak
membedakan golongan agama dan bangsa. Karenanya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, tidak boleh mengatur sesuatu yang mengabaikan nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa;
Pasal 2 huruf k., sudah menegaskan bahwa Undang-Undang ini
diselenggarakan dengan pertimbangan moral dan nilai-nilai agama.
Dimana nilai moral dan agama jika Pemerintah menyediakan alat
kontrasepsi, yang dapat diartikan memberikan kebebasan kepada
anak sekolah dan remaja untuk melakukan seks bebas, yang
terlarang secara moral dan agama?, hanya karena pertimbangan
mencegah kehamilan bagi remaja putri yang telah biasa melakukan
seks bebas?;
Pasal 55 huruf a yang berbunyi:
Setiap orang berhak: a. menjalani kehidupan reproduksi dan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan
dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
Juga secara tegas mengatur mengenai hak menjalani kehidupan
reproduksi
dan
seksual
yang
sehat
dan
aman,
dengan
menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia
sesuai dengan norma agama. Dimana nilai luhur dari pemberian
alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja (yang dapat
dipastikan) sebagian besarnya belum menikah secara sah?;
Pasal 57 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Pelayanan Kesehatan
reproduksi, termasuk reproduksi dengan bantuan dilakukan secara
aman dan bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas,
khususnya reproduksi perempuan; ayat (2) Pelaksanaan Pelayanan
Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama dan
ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas secara tegas
melarang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Reproduksi, yang
bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
V.
Alasan Permohonan (Posita);
A. Landasan Filosofis:
Pancasila sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa;
B. Landasan Konstitusional:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945):
1. Pasal 28B “Setiap orang berhak untuk hidup, berkesempatan
mengembangkan diri, memajukan kesejahteraan hidup, dan
mendapatkan perlindungan dalam menjalankan hak dan
kebebasannya”;
2. Pasal 28B ayat 2 “Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup,
tumbuh,
dan
berkembang
serta
berhak
atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”;
3. Pasal 28C Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan
kebutuhan
dasarnya,
berhak
mendapat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
pendidikan dan berhak untuk berpartisipasi dalam kehidupan
budaya dan peradaban;
4. Pasal 28 H ayat 1 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat”;
5. Pasal 29 ayat 1: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”;
6. Pasal 31 “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
dan pengajaran”;
C. Landasan Yuridis:
Selain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan yang menjadi Batu Uji (yang sudah
Pemohon paparkan di atas), undang-undang lainnya yang
menjadi landasan yuridis diajukannya Pengujian ini adalah
Undang-Undang sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Pasal 1 ayat (1) mendefinisikan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara;
Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama,
kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap
tuntutan perubahan zaman;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Pasal 3 menyebutkan bahwa Pendidikan nasional
berfungsi
mengembangkan
kemampuan
dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa,
bertujuan
untuk
berkembangnya
potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
menjadi
warga
negara
yang
demokratis
serta
bertanggung jawab;
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan
remaja, sangat tidak mendidik dan bertentangan dengan
hakikat, makna, tujuan dan fungsi pendidikan nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak;
Pasal 1 ayat (2), menyebutkan bahwa Perlindungan
Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
Pasal 26 ayat (1), Orang tua berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk:
huruf c mencegah terjadinya perkawinan pada usia
Anak; dan
huruf
d
memberikan
pendidikan
karakter
dan
penanaman nilai budi pekerti pada anak;
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan
remaja bertentangan dengan hak anak dan makna
perlindungan anak serta tidak mendukung apa yang
menjadi upaya-upaya perlindungan anak di keluarga dan
lingkungan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Hal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan
remaja justru merupakan penghancuran kehidupan anak
sekolah dan remaja secara moral, sosial dan nilai-nilai
keagamaan,
bukan
perlindungan
terhadap
mereka.
Membiarkan anak-anak melakukan seks bebas dan
menyediakan alat kontrasepsi, sesuatu yang sangat
bertentangan dengan konsep perlindungan anak;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan
Keluarga;
Pasal 5C bahwa dalam penyelenggaraan perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap
penduduk mempunyai hak mendapatkan informasi,
perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak
reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma
agama;
Pasal 24 ayat (3) bahwa penyelenggaraan pelayanan
kontrasepsi
dilakukan
dengan
cara
yang
dapat
dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya,
etika, serta bagi kesehatan;
Pasal 47 mengenai Pembangunan Keluarga, disebutkan
bahwa pada ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah
menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui
pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; (2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar dapat
melaksanakan fungsi keluarga secara optimal;
Penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bertentangan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
dengan cara penyelenggaraan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak
mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk
mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial
dan
norma
agama.
Juga
dengan
kewajiban
untuk
penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi yang harus dilakukan
dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi
agama, norma budaya, etika, serta bagi kesehatan cara yang
dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norma budaya,
etika, serta bagi kesehatan dan Pemerintah menetapkan
kebijakan
pembangunan
keluarga
melalui
pembinaan
ketahanan dan kesejahteraan keluarga, untuk mendukung
keluarga agar dapat melaksanakan fungsi keluarga secara
optimal, bukan untuk menghancurkan moralitas dan nilai-nilai
religiusitas dalam keluarga, dengan pertimbangan pencegahan
kehamilan semata;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan;
Pasal 3 menyebutkan bahwa Pembangunan kepemudaan
bertujuan untuk terwujudnya pemuda yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat,
cerdas,
kreatif,
inovatif,
mandiri,
demokratis,
bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
Penyediaan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja,
justru bertentangan dengan tujuan pembangunan pemuda
Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
40
Tahun
2009
tentang
Kepemudaan. Tidak akan terwujud pemuda yang beriman dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat,
cerdas,
kreatif,
inovatif,
mandiri,
demokratis,
bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia, jika anak-anak dibebaskan bahkan
difasilitasi
dengan
penyediaan
alat
kontrasepsi
untuk
melakukan seks bebas;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 tentang Perkawinan;
Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir
bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
Pasal 2 ayat (1): Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut
hukum
masing-masing
agamanya
dan
kepercayaannya itu;
Kedua pasal diatas memastikan bahwa perkawinan bertujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sah apabila
dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing. Ini
artinya hanya dengan perkawinan yang sah, legitimasi untuk
melakukan hubungan seksual antara pasangan, baru dapat
dianggap sah secara hukum, moral dan agama. Dan hal ini
memberi legitimasi dan pengakuan sosial terhadap hubungan
mereka;
Pemberian dan penyediaan alat kontrasepsi oleh negara, untuk
anak sekolah dan remaja, jelas melangkahi aturan-aturan
dalam hukum perkawinan, dan karenanya Pasal 103 ayat (4)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebut harus
dihapus;
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan;
Pasal 7 ayat (1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan
wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun;
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan
remaja dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e tidak sejalan dengan
Undang-Undang Perkawinan yaitu perkawinan hanya diizinkan
apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun, dan hubungan seksual yang sah hanya dapat
dilakukan pada pasangan yang sudah terikat perkawinan;
Tidak dapat dibenarkan jika penyediaan alat kontrasepsi bagi
usia anak dan remaja pada Pasal 103 ayat (4) huruf e dikaitkan
dengan alasan pencegahan kehamilan yang dikarenakan
hubungan seksual di luar nikah. Hal ini tidak boleh
dinormalisasi dan didukung karena tidak sesuai dengan nilai-
nilai dan norma yang berlaku serta Undang-Undang tentang
Perkawinan;
D. Landasan Sosiologis;
Masyarakat Indonesia memandang bahwa usia sekolah
dan remaja merupakan masa penting dalam pembangunan
generasi penerus bangsa, sehingga anak usia sekolah dan
remaja patut dididik dengan baik, dibina, didampingi, dan
dilindungi dari hal-hal yang akan mengganggu pembangunan
adab, akhlak, karakter, dan kualitas keseluruhan aspek
pertumbuhan dan perkembangannya;
Secara sosiologis masyarakat Indonesia menjunjung
tinggi dan memberikan value kesakralan hubungan seksual
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
hanya
boleh
dilakukan
setelah
pernikahan.
Masyarakat
Indonesia tidak membenarkan hubungan seksual sebelum
pernikahan, dan mencegah berbagai hal yang mengarah dan
membuka ruang penyimpangan dari nilai yang dianut tersebut,
termasuk salah satu diantaranya yaitu akses terhadap alat
kontrasepsi. Oleh karena itu, penyediaan alat kontrasepsi bagi
anak usia sekolah dan remaja sebagai salah satu bentuk layanan
kesehatan reproduksi, dipandang membuka atau bahkan
memperluas akses terhadap terjadinya penyimpangan dari nilai
yang dijunjung tinggi masyarakat Indonesia;
E. Landasan Teoritis;
1. Teori Tugas Perkembangan Anak:
Setiap tahap usia memiliki tugas perkembangan yang
spesifik. Pada masa usia sekolah dan remaja, tugas utama
adalah belajar, bermain, dan membangun fondasi sosial dan
emosional yang kuat. Menikah pada usia sekolah dan remaja
dapat menghambat pencapaian tugas-tugas perkembangan
ini;
Jean Piaget (The Psychology Of The Child. Basic Books,
1969.) mengemukakan teori perkembangan kognitif yang
menekankan bahwa anak-anak melewati berbagai tahap
perkembangan mental yang kompleks. Menurut Piaget, anak-
anak usia sekolah (tahap operasi konkret) masih dalam
proses mengembangkan pemahaman yang lebih abstrak dan
kompleks. Kemampuan untuk membuat keputusan yang
matang,
termasuk
dalam
konteks
pernikahan,
belum
sepenuhnya berkembang pada usia ini;
Erik Erikson (Childhood and Society Norton & Company,
1978)
mengembangkan
teori
tentang
delapan
tahap
perkembangan psikososial, di mana anak-anak usia sekolah
dan remaja berada pada tahap "identitas vs kebingungan
peran." Pada tahap ini, individu mengeksplorasi kemandirian,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
mengembangkan rasa diri, serta membangun identitas,
mempelajari lebih lanjut tentang tujuan, nilai, dan keyakinan.
Pernikahan di usia dini dapat mengganggu perkembangan
identitas dan pencapaian kompetensi yang diperlukan untuk
fase perkembangan berikutnya;
2. Teori Nilai dan Perlindungan Anak;
1) Nilai
anak
merupakan
pandangan
mendalam
dan
mendasar dari orang tua mengenai status anak, fungsi
anak, dan peran yang diharapkan dari anak (Sunarti, E.
2024. Inventori Pengukuran Ketahanan Keluarga. IPB
Press). Nilai anak menjadi penilaian seseorang atau
masyarakat terhadap apa yang menjadi fungsi dan makna
diri anak bagi orang tua. Anak secara umum dianggap
sebagai salah satu kebutuhan orang tua yang menyangkut
kebutuhan ekonomi, sosial, emosi, dan spiritual. Menurut
Hoffman dan Manis (Hoffman, L., & Manis, J. D. 1979.
The Value of Children in the United States: A New
Approach to the Study of Fertility. Journal of Marriage and
Family. DOI: 10.2307/351628) nilai-nilai yang ditanamkan
orang tua kepada anaknya dalam kehidupan sehari-hari
didasarkan pada kenyataan bahwa anak menjadi tempat
orang tua mencurahkan kasih sayang dan keluh
kesahnya, sumber kebahagiaan, wadah sosialisasi dan
pelestarian nilai-nilai dalam keluarga;
2) Teori perlindungan anak dapat diartikan sebagai upaya
perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan
hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of
children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan
dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak secara
umum adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan
anak
yang
dapat
menjamin
pertumbuhan
dan
perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
jasmani maupun sosial. Van Bueren (Van Bueren, G.
(1995. The International Law on The Rights of The
Children), menekankan bahwa hak-hak anak harus diakui
dan dilindungi oleh Hukum Internasional. Hak anak juga
harus diakui sebagai bagian integral dari hak asasi
manusia. Beberapa hak-hak mendasar anak, yaitu hak
untuk hidup, berkembang, mendapatkan pendidikan, dan
dilindungi dari kekerasan serta eksploitasi. Van Bueren
menegaskan bahwa setiap tindakan atau kebijakan harus
mempertimbangkan apa yang terbaik untuk anak, dan ini
harus menjadi prioritas dalam sistem hukum dan
kebijakan publik;
3) Teori perlindungan anak lainnya dikemukakan oleh Myers
(Myers R. 1992. The Twelve Who Survive. Strengthening
programmes of early childhood development in the Third
World. Routledge in co-operation with UNESCO for The
Consultative Group on Early Childhood Care and
Development.
London
and
New
York.
1992),
ia
menekankan perlindungan anak harus menjadi prioritas
utama dalam setiap respons terhadap krisis termasuk
melindungi
anak
dari
kekerasan,
eksploitasi,
dan
pengabaian. Dukungan emosional sangat penting bagi
anak-anak. Kehadiran orang dewasa yang peduli, seperti
pengasuh,
guru,
atau
anggota
keluarga,
dapat
memberikan stabilitas dan rasa aman. Myers juga
menekankan pentingnya keterlibatan komunitas dalam
mendukung anak-anak. Program berbasis komunitas yang
melibatkan orang tua, guru, dan anggota masyarakat
lainnya dapat menciptakan lingkungan yang mendukung
untuk anak-anak;
3. Teori Ekologi Keluarga;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Dalam teori ekologi keluarga disebutkan bahwa individu dan
keluarga berinteraksi dan bertransaksi terhadap lingkungan
sekitar untuk mencapai kesejahteraan. The Ecology of
Human
Development,
karya
Bronfenbrenner,
(Bronfenbrenner,
U.
1979.
The
Ecology
of
Human
Development,
Experiment
by
nature
design.
Harvard
University Press. Cambridge, Massachusett, and London,
England.)
menitikberatkan
bahwa
lingkungan
memiliki
keterkaitan erat dengan proses akomodasi dari gambaran
psikologi sosial, sosiologi dan antropologi. Pendekatan ini
memandang bahwa perkembangan adalah akomodasi mutual
progresif antara individu yang sedang tumbuh dengan
perubahan
alami
dari
lingkungan
antara
(immediate
environment) dalam kehidupan seseorang. Akomodasi mutual
dimediasi oleh lebih besar dan lebih kompleksnya setting
dimana akomodasi terjadi. Perbedaan budaya dan nilai dari
setiap setting akan menghasilkan konflik dalam perilaku
kerangka individu atau keluarga;
Sistem
sarang
atau
lingkaran
konsentris
yang
memvisualisasikan adanya interaksi subsistem mikro, meso,
ekso, dan makro sebagai model ekologi yang homeostatik
menunjukkan aspek aspek lingkungan dan lingkungan
pembelajaran
mempengaruhi
perkembangan
psikologis
individu (Myers R. 1992. The Twelve Who Survive.
Strengthening programmes of early childhood development in
the Third World. Routledge in co-operation with UNESCO for
The Consultative Group on Early Childhood Care and
Development. London and New York); dan Bunga Rampai
“Dari Yang Terserak: Titian Perjalanan Memahami Ketahanan
Keluarga”. IPB Press, Sunarti, 2021);
Teori ekologi keluarga, membahas hubungan timbal balik
keluarga sebagai ekosistem dengan lingkungannya, baik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Ada proses
transaksi energi, materi, dan informasi antara keluarga
dengan lingkungannya yang diimplementasikan melalui
proses
pemaknaan
(valuing),
penerimaan
(perceiving),
pengambilan keputusan (deciding) dan keruangan (spacing).
Proses transaksi ini menunjukkan bahwa tujuan kehidupan
keluarga bukan hanya untuk memperoleh kehidupan keluarga
yang berkualitas namun sekaligus menjaga dan melestarikan
kualitas lingkungan (alam dan sosial). Sebaliknya, interaksi
transaksi yang dinamis dan berbeda serta perubahan dalam
subsistem, dalam kerangka ekologi, yang meliputi subsistem
mikro, meso, ekso, dan makro tersebut, akan mempengaruhi
dan berbuah konsekuensi antar subsistem terhadap keluarga.
(Berns, Melson, 1980 (Bubolz MM, and M. Suzanne Sontag,
1993. Human Ecology Theory in Boss, Doherty, LaRossa,
Schumm, & Steinmetz. Sourcebook of Family Theories and
Methods, A Contextual Approach. Plenum Press. New York
and London); dan (Sunarti, E. 2014. Modul Ketahanan
Keluarga untuk Motivator Ketahanan Keluarga di Jawa Barat.
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat), (Sunarti, E. Bunga
Rampai “Dari Yang Terserak: Titian Perjalanan Memahami
Ketahanan Keluarga”. IPB Press 2021);
Berdasarkan kajian teoritis tersebut, termasuk dengan
Peraturan dan kebijakan sebagai subsistem makro akan
mempengaruhi keluarga sebagai subsistem mikro yang
berperan membangun keluarga berkualitas, insan penerus
generasi emas peradaban bangsa;
F. Landasan Empiris;
1. Masyarakat Indonesia adalah Masyarakat yang Religius;
Penelitian yang dilakukan oleh Siroj, Sunarti dan Krisnatuti
(Siroj, E. Y., Sunarti, E., Krisnatuti, D. 2019. Keberfungsian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Agama di Keluarga, Ancaman, Interaksi Teman Sebaya, dan
Religiusitas
Remaja. Jurnal
Ilmu
Keluarga
dan
Konsumen, 12(1), 13-25. https://doi.org/10.24156/jikk.2019.
12.1.13), menunjukkan bahwa sebanyak 84,2 persen remaja
mempunyai keluarga dengan kategori tinggi pada keimanan.
Penelitian juga menunjukkan bahwa lebih dari separuh
(55,6%) remaja memiliki kategori tinggi dalam dimensi
pengetahuan agama dan tiga per empat (84,6%) remaja
memiliki
keluarga
dengan
pengalaman
tinggi
dalam
keberfungsian agama. Selain itu, kajian terhadap survei yang
dilakukan
selama
bertahun-tahun
menunjukkan
bahwa
keluarga di Indonesia memiliki tingkat religiusitas yang tinggi..
Hal ini sejalan dengan temuan survei IFI (Indonesian Family
Institute GIGA Indonesia. 2023. Disampaikan pada Seminar
Hasil Kajian Kualitas dan Harmonisasi Laki-laki dan
Perempuan pada tanggal 24 Februari 2023), yang juga
menunjukkan bahwa keluarga Indonesia secara konsisten
memiliki tingkat religiusitas yang tinggi. Dari 638 responden,
hasil menunjukkan hampir seluruh responden (95%-99,7%)
yang tercermin dalam pemahaman responden terhadap
peran suami-istri dalam keluarga sesuai dengan ajaran
agama
dan
menurut
Undang-Undang
Perkawinan,
penerimaan masyarakat terhadap laki-laki sebagai kepala
keluarga dan perempuan sebagai ibu rumah tangga, serta
kewajiban suami untuk menafkahi keluarga. Selain itu, survei
juga mencerminkan kesepakatan bersama dalam keputusan
mengenai
pekerjaan
istri,
serta
penolakan
terhadap
pernikahan
beda
agama
yang
dianggap
dapat
membingungkan identitas keluarga;
Berdasarkan hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (Lembaga
Survei Indonesia. 2022. Tingkat Religiusitas Masyarakat
Indonesia), mayoritas tingkat religiusitas atau kesalehan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
masyarakat Indonesia cukup tinggi. Hal itu sebagaimana
tergambar dari 74,8% warga yang menilai dirinya religius
dalam kehidupan sehari-hari. Secara rinci, ada 68,1%
responden
yang
menyatakan
dirinya
cukup
religius.
Sebanyak 6,7% responden bahkan merasa dirinya sangat
religius. Seiring dengan tingkat religiusitas yang tinggi,
mayoritas
masyarakat
Indonesia
juga
kerap
mempertimbangkan nilai agama ketika membuat keputusan
penting dalam hidup. Ini sebagaimana disampaikan oleh
81,7% responden. (LSI melakukan survei melalui wawancara
langsung terhadap 3.090 responden di Indonesia dengan
metode multistage random sampling pada 16-29 Mei 2022.
Survei ini memiliki tingkat toleransi kesalahan (margin of
error) sekitar 2,5% dengan tingkat kepercayaan 95%;
2. Nilai Anak;
Survei yang dilakukan selama bertahun-tahun menunjukkan
bahwa nilai anak memiliki skor tinggi dalam berbagai aspek
kehidupan, yang mengindikasikan pentingnya peran anak
bagi orang tua, (Sunarti, E. 2022. Laporan Survei Indikator
Pembangunan Keluarga dan Indeks Ketahanan Keluarga
Kota
Depok.
Dinas
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga
Berencana), (Sunarti, E. 2023. Laporan Survei Indikator
Pembangunan Keluarga dan Indeks Ketahanan Keluarga
Kota Depok). Hasil analisis menunjukkan bahwa skor nilai
anak tergolong sangat tinggi, dengan rata-rata di atas 90%
pada sebagian besar indikator. Orang tua memiliki harapan
kuat bahwa anak akan menjadi jalan masuk surga (94,41%),
menjadi sumber kebahagiaan suami istri (94,35%), dan anak
menjadi penerus dalam kehidupan sosial (94,11%). Meskipun
harapan anak membantu ekonomi orang tua di masa tua
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
sedikit lebih rendah (88,28%), secara keseluruhan, nilai anak
dipandang sangat positif;
3. Mayoritas Anak Usia Sekolah dan Remaja Tidak Menikah;
Data IDHS 2017 (National Population and Family Planning
Board (BKKBN), Statistics Indonesia (BPS), Ministry of Health
(Kemenkes), and ICF. 2018. Indonesia Demographic and
Health Survey 2017. Jakarta, Indonesia: BKKBN, BPS,
Kemenkes, and ICF) menunjukkan bahwa sebagian besar
remaja perempuan di Indonesia tidak menikah pada usia dini.
Hasil survei menunjukkan bahwa hanya sekitar 10% dari
remaja perempuan berusia 15-19 tahun yang menikah
sebelum usia 18 tahun, yang berarti bahwa mayoritas remaja
perempuan di usia ini tidak menikah dan masih melanjutkan
pendidikan mereka;
Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun
terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun
dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi
8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada
tahun 2023. Hal ini telah melampaui dari target yang telah
ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun
2024;
4. Penyalahgunaan Pemakaian Alat Kontrasepsi;
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Amali (Amali, A.N. 2021
Penyalahgunaan Alat Kontrasepsi Oleh Remaja Dalam
Penyimpangan Perilaku Seks Bebas di Kota. Universitas
Pendidikan
Indonesia),
menunjukkan
bahwa
remaja
menyalahgunakan alat kontrasepsi untuk berhubungan seks
bebas untuk mengurangi risiko kehamilan dan tertular
penyakit menular seksual. Selain itu, remaja juga mengalami
dampak akibat penyalahgunaan alat kontrasepsi di antaranya
yaitu masalah pada alat reproduksi dan ketagihan untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
melakukan seks bebas menggunakan alat kontrasepsi.
Penggunaan Alat Kontrasepsi yang Salah;
Dalam Majra (Majra J.P. 2009. Correct and consistent use of
condoms. Indian J Sex Transm Dis AIDS. Doi: 10.4103/0253-
7184.55487), menjelaskan bahwa kondom tidak 100% aman
mencegah kehamilan. Dari 100 wanita yang pasangannya
menggunakan kondom, sekitar 15 akan hamil selama tahun
pertama penggunaan yang tidak konsisten atau selalu benar,
tetapi
hanya
dua
wanita
yang
akan
hamil
dengan
penggunaan yang konsisten dan selalu benar. Meskipun,
banyak orang secara keliru berasumsi bahwa semua pria
tahu cara yang benar untuk menggunakan kondom, tetapi
faktanya, penggunaan yang salah adalah umum dan itu
adalah penyebab utama kegagalan kondom sebagai alat
kontrasepsi;
5. Kontrasepsi Kurang Efektif Mencegah Kehamilan;
Di Indonesia, menurut data SDKI 2007, sebanyak 56% dari
1187 total KTD dilaporkan karena kegagalan kontrasepsi
(Prihyugiarto, & Mujianto. 2009. Kelangsungan Pemakaian
Kontrasepsi. Penerbit KB dan Kesehatan Reproduksi,
BKKBN), (Diasanti., Sutiawan. 2014. Kegagalan kontrasepsi
dengan kejadian kehamilan tidak diinginkan (KTD) pada
wanita usia berisiko tinggi di Indonesia (analisis lanjut data
SDKI
2012).
Fakultas
Kesehatan
masyarakat.
UI),
mengatakan bahwa penggunaan kontrasepsi memengaruhi
kejadian KTD. Pasangan yang mengalami kegagalan
kontrasepsi
memiliki
kecenderungan
8,5
kali
untuk
mengalami KTD;
6. Penggunaan Alat Kontrasepsi Memengaruhi Resiko terkena
Penyakit Seksual Menular;
Penelitian Warner et al. (Warner, L.N., Mary, K.F., Martin, D.,
John, Z., Jonathan, D., Laura, B., Gail, R., Judy, P., Thomas.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
2008. Problems with Condom Use among Patients Attending
Sexually Transmitted Disease Clinics: Prevalence, Predictors,
and Relation to Incident Gonorrhea and Chlamydia. American
journal of epidemiology. 167. 341-9. 10.1093/aje/kwm300),
menemukan bahwa masalah dengan penggunaan kondom,
seperti kerusakan, selip, dan keterlambatan penggunaan,
dapat membahayakan efektivitasnya dan menyebabkan
peningkatan risiko paparan penyakit menular seksual.
Namun, penggunaan kondom yang konsisten dan benar
dikaitkan dengan penurunan risiko gonore dan klamidia;
Penelitian Akter et al. (Akter,T., Festin, M., Dawson, A. 2022.
Hormonal contraceptive use and the risk of sexually
transmitted infections: a systematic review and meta-analysis.
Sci
Rep.12(1).
doi:
10.1038/s41598-022-24601-y),
menemukan bahwa penggunaan kontrasepsi hormonal dapat
meningkatkan risiko virus herpes simpleks tipe 2 (HSV-2) dan
menurunkan risiko trikomoniasis dan vaginosis bakterial;
Dengan resiko-resiko tersebut, justru sangat berbahaya dari
sisi kesehatan, untuk memberikan dan menyediakan alat
kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja, apalagi belum
menikah, karena jelas melanggar norma, hukum agama dan
nilai-nilai sosial di masyarakat;
7. Penggunaan Kondom Kurang Efektif untuk Mencegah Human
Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency
Syndrome (AIDS);
Diperlukan uji standar untuk mengevaluasi kondom sebagai
penghalang terhadap penyakit menular seksual, khususnya
yang disebabkan oleh virus. Penelitian yang dilakukan oleh
Lytle, et. al. (Lytle, D., James, E. Duff, Bruce, F., Randolph,
L., Bidinger, W.,Howard, C., Licia, B.R. 1997. A Sensitive
Method for Evaluating Condoms as Virus Barriers, Journal of
AOAC INTERNATIONAL, Volume 80, Issue 2, 1 March 1997,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Pages 319–324, https://doi.org/10.1093/jaoac/80.2.319.) dari
Division of Life Sciencies, Rockville, Maryland, USA,
membuktikan bahwa penetrasi kondom oleh pertikel sekecil
virus Human Immunodeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune
Deficiency Syndrome (AIDS) dapat terdeteksi;
Dalam studi penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV)
menunjukkan bahwa kondom tidak dapat mengurangi risiko
infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) sekitar 31%.
Dengan demikian, kemanjurannya mungkin jauh lebih rendah
daripada yang umumnya diasumsikan;
8. Sikap
Mayoritas
Masyarakat
dan
Keluarga
Indonesia
terhadap Penyimpangan;
Mayoritas
masyarakat
dan
keluarga
Indonesia
tidak
mentolerir bentuk penyimpangan apapun termasuk hubungan
seksual
sebelum
pernikahan.
Sikap
ini
tidak
hanya
mencerminkan nilai ketaatan terhadap norma dan religiusitas
yang tinggi, tetapi juga diwujudkan melalui dukungan
terhadap petisi-petisi yang memperjuangkan penegakan
norma moral di masyarakat. Petisi-petisi tersebut menyerukan
regulasi yang lebih ketat dan dukungan sosial terhadap upaya
untuk mempertahankan nilai-nilai keluarga serta menjaga
keharmonisan moralitas di tengah masyarakat. Beberapa
petisi secara rinci dijelaskan dalam Sunarti (Sunarti, E. 2021.
Jangan Sampai Menyesal (hal. 14, 17). IPB Press):
a. Petisi “Penolakan Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT) di Indonesia” yang ditujukan kepada
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Penandatanganan petisi dimulai tanggal 5 Juli 2015 via
petisionline.net yang didukung oleh 169.216 tanda tangan
dari berbagai daerah, provinsi, bahkan manca negara.
Petisi
diserahkan
oleh
Penggiat
Keluarga
(GiGa)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Indonesia dan diterima Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia pada tanggal 3 Februari 2016 pukul 11.54 WIB;
b. Petisi “Tolak Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT): Tuntut Bentuk Komnas Nasional
Kewajiban
Asasi
Manusia
(KOMNAS
KAM)”
yang
ditujukan kepada Presiden RI, Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), serta Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
(DPR
RI).
Penandatangan petisi dimulai tanggal 30 Januari 2016 via
petisionline.net yang didukung oleh 2.287 tanda tangan
dari berbagai daerah, provinsi, bahkan manca negara;
c. Petisi “Tolak Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT): Dukung dan Lindungi 7 Pejabat
Negara”. Pada saat itu 7 Pejabat negara di antaranya:
Menteri
Riset,
Teknologi,
dan
Pendidikan
Tinggi
(Menristek Dikti), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR RI), Zulkifli Hasan, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Walikota Bandung, Anggota
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Reni Marlinawati, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil,
Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, yang menyatakan
pendapatnya di media masa terkait penolakan Lesbian,
Gay, Biseksual, Transgender, Intersex, dan Queer
(LGBTIQ) dan saat itu dituntut organisasi Arus Pelangi
dan Pendukungnya untuk dikenai sanksi. Penandatangan
petisi
tsb
ditujukan
kepada
Presiden
RI,
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), serta Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Penandatangan petisi dimulai 30 Januari 2016 via
petisionline.net yg didukung oleh 169 ribu tanda tangan
dari berbagai daerah, provinsi, bahkan manca negara;
d. Mengeluarkan keputusan Perkumpulan Penggiat Keluarga
Indonesia,
Surat
Keputusan
(SK)
Nomor
02/GiGa/ISI/Kep/2016 tentang “Sikap terhadap Gerakan
Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender
(LGBT) di Indonesia” yang ditandatangani 150 orang dari
berbagai instansi dan organisasi di Yogyakarta pada 18
Februari 2016;
e. Petisi “Dukung Judicial Review Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pasal Pencabulan
Sesama Jenis (Pasal 292) ke Mahkamah Konstitusi
RepubIik Indonesia (MK RI)”. Petisi ini ditujukan kepada
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Penandatangan petisi dimulai 12 Agustus 2016 via
petisionline.net yang didukung oleh 1.206 tandatangan
dari berbagai provinsi bahkan dari berbagai manca
negara;
9. Jejak edukasi CSE (Comprehensive Sexuality Education) di
Indonesia;
Selain argumen diatas, adanya Pasal 103 ayat 4e turut
menguatkan intervensi, penetrasi nilai dan paradigma CSE
(Comprehensive
Sexuality
Education)
atau
Pendidikan
Seksualitas Komprehensif, yaitu:
Pemahaman dan implementasi Kesehatan Reproduksi di
dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang
berlaku di Indonesia, harus sesuai dengan nilai dan norma
agama dan tidak mengikuti pemahaman serta pemikiran dari
global mengenai kesehatan reproduksi serta Hak Seksual
dan
Kesehatan
Seksual
yang
dipromosikan
secara
internasional melalui World Health Organization (WHO) dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Internasional, dengan
berdasarkan
pada pemikiran
Comprehensive
Sexuality
Education (CSE). Hal ini dikarenakan tujuan dan lingkup
Comprehensive Sexuality Education (CSE) lebih luas dari
pendidikan
kesehatan
reproduksi.
Pemikiran
tentang
Comprehensive Sexuality Education (CSE) meliputi integritas
atau otoritas tubuh, sexual consent, dan ideologi gender
(kesetaraan, identitas, dan ekspresi gender);
Comprehensive Sexuality Education (CSE) berbasis hak
asasi individu bahkan sejak usia balita, tanpa memperhatikan
batasan-batasan nilai dan norma yang dijunjung tinggi
masyarakat
Indonesia.
Ada
15
Elemen
kurikulum
Comprehensive Sexuality Education (CSE) yang paling
merusak,
menurut
FWI
(Family
Watch
International)
diantaranya adalah sosialisasi anak-anak, mengajarkan anak
untuk menyetujui seks; menormalisasi seks anal dan oral;
mempromosikan
perilaku
homoseksual atau biseksual;
mempromosikan
kenikmatan
seksual;
mempromosikan
masturbasi;
mempromosikan
penggunaan
kondom;
mempromosikan otonomi seksual sejak usia muda; gagal
untuk membangun sikap dan perilaku “pantang melakukan
hubungan seks sebelum menikah”; mempromosikan ideologi
transgender; mempromosikan kontrasepsi dan aborsi pada
anak; mendukung peer-to-peer sex atau advokasi hak-hak
seksual; merugikan nilai dan kepercayaan tradisional;
merugikan orang tua atau hak orang tua; dan merujuk anak
ke sumber yang berbahaya. (Erikson, E. 1978. Childhood and
Society. Norton & Company);
Jejak Comprehensive Sexuality Education (CSE) di Indonesia
bermula dari pengembangan kurikulum Comprehensive
Sexuality
Education
(CSE)
oleh
lembaga
Rutgers
International (sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
yang vokal pada isu Comprehensive Sexuality Education
(CSE) dan kekerasan berbasis gender) di Uganda pada tahun
2003 diadaptasi ke konteks sosial budaya di Indonesia,
Kenya, dan Papua pada tahun 2005. Comprehensive
Sexuality
Education
(CSE)
dalam
program
SETARA
(SEmangaT duniA RemajA, atau “Aspirasi Remaja”), telah
dilaksanakan oleh berbagai organisasi mitra di Indonesia
selama tujuh tahun, di lebih dari 108 sekolah di enam
provinsi. Selain itu Rutgers Indonesia telah secara masif
menerbitkan
dan
menggunakan
modul
bermuatan
Comprehensive Sexuality Education (CSE) di Indonesia.
Modul DAKU! “Remaja Saya Luar Biasa” diterbitkan pertama
kali tahun 2005 oleh Rutgers Indonesia disusul dengan modul
“Aku dan Kamu” (2006), “MAJU” (Tahun 2007), “Langkah
Pastiku” (Tahun 2007), “SERU” (Tahun 2007), “DAKU”
(Tahun 2009), “SETARA” (Tahun 2012);
Muatan Comprehensive Sexuality Education (CSE) pernah
masuk dalam modul Konselor Sebaya “Aku Bangga Aku
Tahu” yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI namun
kemudian ditarik setelah mendapat kritik dari masyarakat.
Jejak lainnya muatan Comprehensive Sexuality Education
(CSE) ditemukan dalam tiga modul pendidik sebaya
kesehatan reproduksi “Tentang Kita” yang dikeluarkan Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Modul
tersebut yaitu “Berani” (untuk remaja awal usia 10-14 tahun),
“Beraksi” (untuk remaja menengah usia 15-19 tahun), dan
“Berkolaborasi” (untuk remaja akhir usia 20-24 tahun). Pada
modul tersebut ditemukan muatan penerimaan terhadap
hubungan
seksual
pada
remaja
asal
menggunakan
kondom/alat kontrasepsi, muatan sexual consent sebelum
pernikahan, dan pilihan identitas serta ekspresi gender yang
berbeda dengan jenis kelamin seseorang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
NGO International dan Aliansi Satu Visi, sudah secara aktif
mempromosikan hak kesehatan dan reproduksi seksual.
Pendidikan Seksualitas yang dipromosikan diantaranya
Aliansi Satu Visi dengan pemikiran Comprehensive Sexuality
Education (CSE), contohnya terkait dengan KTD (Kehamilan
yang tidak diinginkan), bukanlah dicegah dan diberikan
edukasi dampak buruk hubungan seksual bebas, dan
menjauhi zina (sesuai norma agama), melainkan edukasi
yang diberikan karena tidak menggunakan alat kontrasepsi
(kondom), dan menyalahkan norma sosial. Hal tersebut
menunjukkan bahwa promosi kebebasan seksual semakin
gencar di masyarakat dan negara harus hadir dalam
melindungi anak anak dan generasi muda dengan kebijakan
yang memadai dan melindungi;
Adopsi pemikiran Comprehensive Sexuality Education (CSE),
dalam kebijakan pemerintah melalui Undang Undang dan
Peraturan Pemerintah, mengenai pengertian dan pemaknaan
kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual dengan lingkup
yang luas dan tidak sesuai tatanan nilai dan norma agama
serta budaya di Indonesia. Adopsi pemikiran Comprehensive
Sexuality Education (CSE) akan mengakibatkan:
a.
Pembenaran dan normalisasi hubungan seks tanpa
ikatan pernikahan di kalangan anak usia sekolah dan
remaja;
b.
Semakin memudahkan terjadinya hubungan seksual
antar anak usia sekolah dan remaja;
c.
Terfasilitasinya secara legal komponen Comprehensive
Sexuality Education (CSE) yaitu mengajarkan anak untuk
menyetujui seks; mempromosikan penggunaan kondom;
mempromosikan otonomi seksual sejak usia muda; gagal
untuk
membangun
sikap
dan
perilaku
“pantang
melakukan
hubungan
seks
sebelum
menikah”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
mempromosikan kontrasepsi dan aborsi pada anak;
mendukung peer-to-peer sex atau advokasi hak-hak
seksual; merugikan nilai dan kepercayaan tradisional;
merugikan orang tua atau hak orang tua; dan merujuk
anak ke sumber yang berbahaya;
d.
Percepatan transmisi nilai kebebasan seksual;
e.
Meningkatnya perilaku seksual beresiko dengan penyakit
seksual menular dan dampak lainnya;
f.
Pembenaran dan normalisasi praktek aborsi untuk
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD);
g.
Konfirmasi dan pembenaran tuntutan NGO Internasional
dan aliansi NGO yang selama ini menuntut penyediaan
alat
kontrasepsi
dan
aborsi
aman
bagi
remaja.
(ringkasan informasi terlampir);
G. Pengaturan Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 Tidak Pernah Disinggung dalam Naskah
Akademik Maupun Naskah Peraturan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan;
1. Bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia sampai saat ini memiliki suatu hierarki yang ajeg
dengan mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan yang berbunyi:
“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri
atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;
Bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan di
Indonesia sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian
sebelumnya menempatkan Peraturan Pemerintah dalam poin
d dan undang-undang dalam poin c, yang menandakan
bahwa Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan sebagai
peraturan perundang-undangan dengan tingkatan di bawah
undang-undang. (Amalia, F. 2021. Kedudukan peraturan
menteri ditinjau dari hierarki peraturan perundang undangan
di Indonesia. Unizar Law Review (ULR), [S.l.], v. 4, n. 2, dec.
2021. ISSN 2620-3839);
2. Bahwa kedudukan tersebut membuat peraturan pemerintah
terikat dengan prinsip hukum lex superior derogat legi inferiori
yang dalam Bahasa Indonesia memiliki arti peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dapat
menyimpangi
peraturan
perundang-undangan
yang
tingkatannya lebih rendah. Keberadaan prinsip ini menjadi
landasan
bahwa
Peraturan
Pemerintah
tidak
dapat
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi tingkatannya, termasuk undang-undang;
3. Bahwa keberadaan dari prinsip hukum lex superior derogat
legi inferiori secara teoritis bertujuan sebagai prinsip untuk
menjaga konsistensi terhadap muatan peraturan perundang-
undangan pada setiap tingkatan peraturan dari yang paling
tinggi sampai dengan yang paling rendah (Moreso, 2013).
Konsistensi menjadi kunci untuk menciptakan stabilitas sosial
karena
adanya
kepastian
hukum
dengan
adanya
keseragaman regulasi dari tingkatan tertinggi sampai dengan
terendah. Oleh karena itu, pengaturan pada Peraturan
Pemerintah harus sejalan dengan undang-undang sebagai
bentuk konsistensi regulasi yang menandakan kedudukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari
undang-undang;
4. Bahwa Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang menurut
Prof. Dr. Maria Farida Indrati dalam bukunya Ilmu Perundang-
Undangan 2: Proses dan Teknis Penyusunan (Yogyakarta,
Kanisius, 2021), dapat diklasifikasikan menjadi peraturan
Delegasi dan Peraturan Atribusi. Perbedaan antara kedua
peraturan
tersebut
terletak
dari
sumber
hukum
pembentukannya. Peraturan atribusi merupakan peraturan
yang
dibentuk
karena
pengaturannya
terdapat
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2). Kondisi
berbeda terjadi pada peraturan delegasi yang dasar
pembentukannya didasarkan pada tata urutan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
5. Bahwa pembeda peraturan pelaksana tersebut juga dapat
dilihat dari sisi alasan hukum pembentukannya menurut Prof.
Dr. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya, Perihal Undang-
Undang (Jakarta, Rajawali Press, 2010). Dalam konteks
alasan hukum, pembentukan peraturan pemerintah dikatakan
sebagai
peraturan
atribusi
karena
pembentukannya
didasarkan kepada penyebutan secara eksplisit dalam
undang-undang. Kondisi tersebut berbeda dengan Peraturan
Presiden yang dapat dibentuk tanpa adanya pengaturan
spesifik dalam undang-undang sebagai bentuk pelaksanaan
kekuasaan eksekutif yang dimiliki Presiden;
6. Bahwa kondisi tersebut sejalan dengan pendapat Mahkamah
Konstitusi yang memposisikan Peraturan Pemerintah sebagai
implementasi original intent dari suatu undang-undang
sebagaimana dikutip dalam Putusan 85/PUU-XI/2013 yang
berbunyi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
“[3.28]...sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah adalah bukti yang menjelaskan
maksud yang sesungguhnya dari Undang-Undang yang
sedang diuji konstitusionalitasnya di hadapan Mahkamah,
sehingga apabila maksud tersebut ternyata bertentangan
dengan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah, hal itu
menunjukkan bahwa Undang-Undang yang bersangkutan
memang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar;”
7. Bahwa berbagai uraian di atas menjadi landasan bahwa
pembentukan Peraturan Pemerintah harus sesuai dengan
undang-undang yang dalam kasus ini perlu dikaji dengan
pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, baik pada naskah peraturan dan naskah
akademik;
8. Bahwa naskah akademik Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan mengatur eksistensi dari alat
kontrasepsi sebagai salah satu instrumen yang digunakan
untuk menciptakan kesehatan reproduksi (Halaman 251).
Bahwa pengaturan tentang alat kontrasepsi tersebut juga
diatur dalam naskah Peraturan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan tepatnya pada Pasal 1 angka
15 sebagai salah satu jenis dari obat yang berbunyi:
“Obat adalah bahan, paduan bahan, termasuk produk biologi,
yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem
fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis,
pencegahan,
penyembuhan,
pemulihan,
peningkatan Kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia”;
9. Bahwa kedua pengaturan tersebut tergambar dengan jelas
bahwa kedudukan dari alat kontrasepsi merupakan instrumen
untuk mewujudkan kesehatan reproduksi. Sayangnya, tidak
terdapat
mekanisme
pembatasan
penggunaan
alat
kontrasepsi dalam naskah akademik maupun naskah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
peraturan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan. Kondisi ini memberi ruang terjadinya
pembuatan norma baru yang tidak diatur dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan seperti
Pasal 104 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik
Indonesia
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan;
10. Bahwa naskah akademik Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan mengatur keberadaan sekolah
sebagai salah satu lokasi untuk melakukan upaya kesehatan
(Halaman 245). Upaya kesehatan tersebut dapat dilakukan
dalam berbagai jenis yang salah satunya adalah kesehatan
sekolah. Kesehatan sekolah dilaksanakan melalui pendidikan
kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan
sekolah sehat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
(Halaman 274);
11. Bahwa upaya kesehatan reproduksi yang dilakukan harus
sesuai dengan nilai-nilai agama dalam pelaksanaannya.
Pelaksanaan
Pelayanan
Kesehatan
sebagai
upaya
mewujudkan kesehatan reproduksi dilakukan dengan tidak
bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Halaman 259);
12. Bahwa uraian di atas menggambarkan ketentuan mengenai
pemberian alat kontrasepsi di sekolah sebagaimana diatur
dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tidak pernah diatur oleh Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 atau tidak pernah
diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, pengaturan tersebut tidak bersesuaian
materi pengaturannya dengan Undang-Undang Nomor 17
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Tahun 2023 tentang Kesehatan dan karenanya harus
dibatalkan keberlakuannya;
H. Penyebarluasan Alat Kontrasepsi sebagaimana Pengaturan
Pasal 103 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Tidak Sejalan dengan Semangat Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk Menyederhanakan Upaya
Kesehatan;
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dibentuk dengan semangat untuk membentuk
sistem kesehatan yang terintegrasi dan komprehensif dengan
mencakup
urusan
kesehatan
masyarakat
maupun
penanganan kesehatan. Dengan adanya integrasi tersebut,
permasalahan kesehatan dapat diatasi sejak dini yang
membuat orientasi penyelesaian masalahnya berfokus pada
urusan preventif. Implementasi dari hal tersebut dapat
tercermin dari pengarusutamaan pendekatan promotif dalam
penggunaan Anggaran Penerimaan Belanja Negara/Daerah
untuk sektor kesehatan sebagaimana diuraikan dalam naskah
akademik Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Halaman 99);
2. Bahwa bentuk dari tindakan preventif dalam penyelesaian
permasalahan kesehatan dapat dilakukan dalam berbagai
bentuk
yang
fokusnya
terletak
pada
pencegahan
permasalahan
kesehatan.
Tindakan
preventif
tersebut
dilakukan untuk menyiasati reaksi tubuh terhadap suatu
gejala yang pada akhirnya mencegah tubuh terkena suatu
penyakit (Arini, et.al., 2017). Dengan adanya tindakan
tersebut, tubuh mendapat tambahan zat melalui bentuk
vitamin ataupun vaksin dalam menghadapi potensi penyakit
yang berakibat pada terciptanya kekebalan tubuh terhadap
suatu penyakit. Berdasarkan uraian tersebut, upaya preventif
berorientasi pada tindakan untuk mencegah terjadinya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
permasalahan kesehatan dengan memberikan stimulus
kepada manusia. Stimulus tersebut diberikan pada rentang
waktu yang tidak terikat dengan peristiwa terjadinya suatu
tindakan
yang
berpotensi
menghasilkan
permasalahan
kesehatan;
3. Bahwa dalam konteks kesehatan reproduksi, upaya preventif
yang dilakukan sama seperti dengan sektor kesehatan
lainnya, baik dalam bentuk edukasi maupun menyiasati reaksi
tubuh. Meskipun demikian, terdapat salah satu instrumen
dalam upaya preventif yang terus diperdebatkan yaitu
penggunaan alat kontrasepsi. Bahwa pengklasifikasian alat
kontrasepsi sebagai instrumen preventif untuk mengatasi
permasalahan
kesehatan
menjadi
problematik
karena
penggunaan alat kontrasepsi berjenis kondom dilakukan saat
akan melakukan hubungan seksual. Problematika tersebut
pada akhirnya tidak mengubah pendapat ahli secara umum
yang menempatkan penggunaan alat kontrasepsi sebagai
upaya preventif dalam penanganan permasalahan kesehatan
reproduksi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya
kehamilan akibat terjadinya hubungan seksual;
4. Bahwa tindakan promosi alat kontrasepsi oleh negara telah
dilakukan sejak adanya kampanye Pil Keluarga Berencana
(KB) sejak tahun 1990-an untuk mencegah terjadinya
peningkatan populasi secara signifikan yang tidak diimbangi
oleh kemampuan orang tua dalam menghidupi anak-anaknya.
Program ini memiliki sasaran spesifik yaitu perempuan yang
sudah menikah untuk dapat merencanakan kehamilan.
Menurut pemahaman pemerintah, kehamilan terencana akan
berdampak pada penyelesaian masalah stunting karena
pasangan suami istri yang memiliki anak telah memiliki
perencanaan yang matang;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
5. Bahwa keterlibatan negara dalam pengadaan Pil Keluarga
Berencana menjadi urgen karena jumlah Pil Keluarga
Berencana yang terbatas dan aksesibilitas terhadap obat
tersebut pada saat awal diperkenalkan masih sangat minim
dan terbatas bersumber dari negara semata. Kondisi ini
membuat pemerintah turun langsung untuk menyebarluaskan
Pil Keluarga Berencana ke pusat layanan kesehatan sampai
dengan tingkat desa untuk menyebarluaskan Pil Keluarga
Berencana;
6. Bahwa seiring berjalannya waktu aksesibilitas masyarakat
terhadap Pil Keluarga Berencana menjadi makin mudah.
Kemudahan tersebut terjadi karena Pil Keluarga Berencana
kini telah dijual dengan harga terjangkau di berbagai apotek.
Kondisi serupa terjadi terhadap alat kontrasepsi lainnya yaitu
kondom yang juga sudah tersedia dengan mudah karena
diperjualbelikan secara bebas dan murah di toko swalayan
bagi orang dewasa;
7. Bahwa uraian di atas telah menggambarkan kemudahan
masyarakat untuk mengakses alat kontrasepsi. Kondisi
tersebut
membuat
peran
negara
untuk
ikut
serta
menyebarluaskan alat kontrasepsi menjadi irelevan karena
aksesibilitas alat kontrasepsi telah dapat diakses oleh semua
orang dengan mudah selama memenuhi persyaratan yang
ditentukan. Dengan demikian, keterlibatan negara tersebut
merupakan
bentuk
pemborosan
anggaran
di
sektor
kesehatan karena anggaran negara digunakan terhadap
urusan yang sudah dapat diselesaikan secara mandiri
dengan keterlibatan dari pihak swasta;
8. Bahwa peran serta negara tersebut merupakan bentuk nyata
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 57 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini
dikarenakan pemberian alat kontrasepsi tersebut diberikan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
kepada institusi pendidikan yang pada dasarnya berisikan
anak-anak yang umumnya tidak ada yang berada di dalam
ikatan
perkawinan.
Oleh
karena
itu,
pemberian
alat
kontrasepsi tidak menyederhanakan upaya kesehatan yang
dilakukan
malah
justru
berpotensi
menambah
upaya
kesehatan yang akan dilakukan terhadap penyalahgunaan
alat kontrasepsi oleh para siswa di institusi pendidikan;
I.
Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi Usia Sekolah Dan Remaja
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023
tentang
Kesehatan
Membuka
Ruang
Pembenaran
Terhadap Hubungan Seksual di Luar Ikatan Perkawinan dan
Sebelum Memasuki Usia Dewasa;
1. Pasal 103 ayat (4) huruf e yaitu penyediaan alat kontrasepsi
bagi usia sekolah dan remaja bermakna persetujuan
penggunaan alat kontrasepsi bagi semua anak usia sekolah
dan remaja, tanpa melihat kondisi khusus apapun (misalnya
sudah menikah), dan rentang usia remaja (misalnya rentang
remaja yang melewati usia anak yaitu usia 20-24 Tahun),
karena bertentangan dengan nilai dan aturan bahwa alat
kontrasepsi hanya bagi pasangan yang sudah menikah;
2. Pasal 103 ayat (4) huruf e yaitu penyediaan alat kontrasepsi
bagi anak usia sekolah dan remaja bermakna pembenaran
hubungan seksual (dengan menggunakan alat kontrasepsi)
bagi semua usia sekolah dan remaja, tanpa melihat kondisi
khusus
apapun,
dan
rentang
usia
remaja,
karena
bertentangan dengan nilai dasar yang dianut bangsa ini,
bahwa hubungan seksual hanya sah dan halal bagi pasangan
yang sudah menikah;
3. Tidak dapat dibenarkan penggunaan argumen bahwa Pasal
103 ayat (4) huruf e dimaksudkan bagi usia sekolah yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
sudah menikah, karena tanpa penjelasan dan karena
faktanya sebagian besar usia sekolah belum menikah, dan
karena alat kontrasepsi hanya dibolehkan bagi pasangan
yang sudah menikah;
4. Tidak dapat dibenarkan penggunaan argumen bahwa Pasal
103 ayat (4) huruf e ditujukan bagi usia sekolah dan remaja
yang sudah aktif perilaku seksualnya, agar mencegah terkena
penyakit seksual menular, karena tidak sesuai dengan nilai
dan peraturan yang berlaku, dan bahkan bagi pasangan yang
sudah menikahpun, alat kontrasepsi tidak dapat menjamin
100% pencegahan terkena penyakit seksual menular;
5. Bahwa rencana penyusunan peraturan setingkat Peraturan
Menteri
dan
atau
Peraturan
Kepala
Badan
dalam
menjelaskan Pasal 103 ayat (4) huruf e, tidak serta merta
menghilangkan keberadaan pasal tersebut sepenuhnya,
karenanya masih dapat digunakan oleh pihak tertentu dan
kalangan tertentu yang tidak terikat dengan kewajiban
mentaati Peraturan Menteri dan atau Peraturan Kepala
Badan terkait muatan Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal tersebut dikarenakan
secara hirarkis, Peraturan Menteri tidak dapat merubah
peraturan perundang-undangan, karena Peraturan Menteri
merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah itu sendiri
(kedudukan Peraturan Menteri tidak termasuk dalam hierarki
peraturan perundang-undangan, akan tetapi menjadi bagian
dari peraturan perundang-undangan). (Amalia, F. 2021.
Kedudukan Peraturan Menteri ditinjau dari Hierarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Unizar Law Review
(ULR), [S.l.], v. 4, n. 2, dec. 2021. ISSN 2620-3839);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
6. Bahwa terdapat indikasi atas Pasal 103 ayat (4) huruf e turut
menguatkan intervensi, penetrasi nilai dan paradigma
Comprehensive Sexuality Education (CSE) atau Pendidikan
Seksualitas Komprehensif yang tidak sesuai dengan nilai
agama dan norma budaya di Indonesia;
7. Jejak Edukasi Comprehensive Sexuality Education (CSE),
Bahwa adanya Pasal 103 ayat (4) huruf e turut menguatkan
intervensi, penetrasi nilai dan paradigma Comprehensive
Sexuality Education (CSE) atau Pendidikan Seksualitas
Komprehensif,
padahal
pemahaman
dan
implementasi
Kesehatan Reproduksi di dalam undang-undang dan
Peraturan Pemerintah yang berlaku di Indonesia, harus
sesuai dengan nilai dan norma agama dan tidak mengikuti
pemahaman serta pemikiran dari global mengenai kesehatan
reproduksi serta Hak Seksual dan Kesehatan Seksual yang
dipromosikan secara internasional melalui World Health
Organization (WHO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Internasional, yang berdasarkan pada pemikiran
Comprehensive
Sexuality
Education
(CSE).
Hal
ini
dikarenakan tujuan dan lingkup Comprehensive Sexuality
Education (CSE) lebih luas dari pendidikan kesehatan
reproduksi. Pemikiran tentang Comprehensive Sexuality
Education (CSE) meliputi integritas atau otoritas tubuh,
sexual consent, dan ideologi gender (kesetaraan, identitas,
dan ekspresi gender) yang juga bertentangan dengan nilai-
nilai moral dan agama;
Bahwa Comprehensive Sexuality Education (CSE) berbasis
hak
asasi individu
bahkan
sejak usia
balita,
tanpa
memperhatikan batasan-batasan nilai dan norma yang
dijunjung tinggi masyarakat Indonesia. Ada 15 Elemen
kurikulum Comprehensive Sexuality Education (CSE) yang
paling merusak, menurut FWI (Family Watch International)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
diantaranya adalah sosialisasi anak-anak; mengajarkan anak
untuk menyetujui seks, menormalisasi seks anal dan oral,
mempromosikan
perilaku
homoseksual atau biseksual,
mempromosikan
kenikmatan
seksual,
mempromosikan
masturbasi,
mempromosikan
penggunaan
kondom,
mempromosikan otonomi seksual sejak usia muda, gagal
untuk membangun sikap dan perilaku “pantang melakukan
hubungan seks sebelum menikah”, mempromosikan ideologi
transgender, mempromosikan kontrasepsi dan aborsi pada
anak, mendukung peer-to-peer sex atau advokasi hak-hak
seksual, merugikan nilai dan kepercayaan tradisional,
merugikan orang tua atau hak orang tua, dan merujuk anak
ke sumber yang berbahaya (Sunarti, E. 2023. Policy Brief
Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) Indonesia:
Pendidikan
Seksualitas
Komprehensif
(Comprehensive
Sexuality Education), Sejarah, Penerapan, Bahaya, dan
Rekomendasi Pencegahan serta Solusi Penanganan di
Indonesia);
Bahwa Jejak Comprehensive Sexuality Education (CSE) di
Indonesia
bermula
dari
pengembangan
kurikulum
Comprehensive Sexuality Education (CSE) oleh Lembaga
Rutgers International (sebuah LSM yang vokal pada isu
Comprehensive Sexuality Education (CSE) dan kekerasan
berbasis gender) di Uganda pada tahun 2003 diadaptasi ke
konteks sosial budaya di Indonesia, Kenya, dan Papua pada
tahun 2005. Comprehensive Sexuality Education (CSE)
dalam program SETARA (SEmangaT duniA RemajA, atau
“Aspirasi
Remaja”),
telah
dilaksanakan
oleh
berbagai
organisasi mitra di Indonesia selama tujuh tahun, di lebih dari
108 sekolah di enam provinsi. Selain itu Rutgers Indonesia
telah secara masif menerbitkan dan menggunakan modul
bermuatan Comprehensive Sexuality Education (CSE) di
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Indonesia. Modul DAKU! “Remaja Saya Luar Biasa”
diterbitkan pertama kali tahun 2005 oleh Rutgers Indonesia
disusul dengan modul “Aku dan Kamu” (2006), “MAJU”
(Tahun 2007), “Langkah Pastiku” (Tahun 2007), “SERU”
(Tahun 2007), “DAKU” (Tahun 2009), “SETARA” (Tahun
2012);
Bahwa muatan Comprehensive Sexuality Education (CSE)
pernah masuk dalam modul Konselor Sebaya “Aku Bangga
Aku
Tahu”
yang
dikeluarkan
Kementerian
Kesehatan
Republik
Indonesia
namun
kemudian
ditarik
setelah
mendapat kritik dari masyarakat. Jejak lainnya muatan
Comprehensive Sexuality Education (CSE) ditemukan dalam
tiga modul pendidik sebaya kesehatan reproduksi “Tentang
Kita” yang dikeluarkan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN). Modul tersebut yaitu “Berani”
(untuk remaja awal usia 10-14 tahun), “Beraksi” (untuk remaja
menengah usia 15-19 tahun), dan “Berkolaborasi” (untuk
remaja akhir usia 20-24 tahun). Pada modul tersebut
ditemukan muatan penerimaan terhadap hubungan seksual
pada remaja asal menggunakan kondom/alat kontrasepsi,
muatan sexual consent sebelum pernikahan, dan pilihan
identitas serta ekspresi gender yang berbeda dengan jenis
kelamin seseorang;
Bahwa NGO International dan Aliansi Satu Visi, sudah secara
aktif mempromosikan hak kesehatan dan reproduksi seksual.
Pendidikan Seksualitas yang dipromosikan Aliansi Satu Visi,
diantaranya dengan menggunakan pemikiran Comprehensive
Sexuality Education (CSE), contohnya terkait dengan KTD
(Kehamilan yang tidak diinginkan), bukanlah dicegah dan
diberikan edukasi dampak buruk hubungan seksual bebas,
dan menjauhi zina (sesuai norma agama), melainkan edukasi
yang diberikan karena tidak menggunakan alat kontrasepsi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
(kondom), dan menyalahkan norma sosial. Hal tersebut
menunjukkan bahwa promosi kebebasan seksual semakin
gencar di masyarakat dan negara harus hadir dalam
melindungi anak anak dan generasi muda dengan kebijakan
yang memadai dan melindungi;
Bahwa adopsi pemikiran Comprehensive Sexuality Education
(CSE), dalam kebijakan pemerintah melalui undang-undang
dan
peraturan
pemerintah,
mengenai
pengertian
dan
pemaknaan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksual
dengan lingkup yang luas dan tidak sesuai tatanan nilai dan
norma agama serta budaya di Indonesia. Adopsi pemikiran
Comprehensive
Sexuality
Education
(CSE)
akan
mengakibatkan:
a. Pembenaran dan normalisasi hubungan seks tanpa ikatan
pernikahan di kalangan anak usia sekolah dan remaja;
b. Semakin memudahkan terjadinya hubungan seksual antar
anak usia sekolah dan remaja;
c. Terfasilitasinya secara legal komponen Comprehensive
Sexuality Education (CSE) yaitu mengajarkan anak untuk
menyetujui seks, mempromosikan penggunaan kondom;
mempromosikan otonomi seksual sejak usia muda, gagal
untuk membangun sikap dan perilaku “pantang melakukan
hubungan seks sebelum menikah”, mempromosikan
kontrasepsi dan aborsi pada anak; mendukung peer-to-
peer sex atau advokasi hak-hak seksual, merugikan nilai
dan kepercayaan tradisional, merugikan orang tua atau
hak orang tua, dan merujuk anak ke sumber yang
berbahaya;
d. Percepatan transmisi nilai kebebasan seksual;
e. Meningkatnya perilaku seksual beresiko dengan penyakit
seksual menular dan dampak lainnya;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
f. Pembenaran dan normalisasi praktek aborsi untuk
Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD);
Bahwa penolakan terhadap adopsi pemikiran Comprehensive
Sexuality Education (CSE), dalam kebijakan pemerintah
melalui undang-undang dan peraturan pemerintah ini,
dikarenakan masyarakat Indonesia memandang bahwa usia
sekolah dan remaja merupakan masa penting dalam
pembangunan generasi penerus bangsa, sehingga anak usia
sekolah dan remaja patut dididik dengan baik, dibina,
didampingi,
dan
dilindungi
dari
hal-hal
yang
akan
mengganggu pembangunan adab, akhlak, karakter, dan
kualitas
keseluruhan
aspek
pertumbuhan
dan
perkembangannya;
8. Bahwa secara sosiologis masyarakat Indonesia menjunjung
tinggi dan memberikan value kesakralan hubungan seksual
hanya boleh dilakukan setelah pernikahan. Masyarakat
Indonesia tidak membenarkan hubungan seksual sebelum
pernikahan, dan mencegah berbagai hal yang mengarah dan
membuka ruang penyimpangan dari nilai yang dianut
tersebut, termasuk salah satu diantaranya yaitu akses
terhadap alat kontrasepsi. Oleh karena itu, penyediaan alat
kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja sebagai salah
satu bentuk layanan kesehatan reproduksi, dipandang
membuka
atau
bahkan
memperluas
akses
terhadap
terjadinya penyimpangan dari nilai yang dijunjung tinggi
masyarakat Indonesia;
9. Bahwa hal ini dibuktikan dengan tingkat religiusitas yang
tinggi dalam sebagaimana dipaparkan Penelitian yang
dilakukan Siroj, E. Y., Sunarti, E., Krisnatuti, D. 2019.
Keberfungsian Agama di Keluarga, Ancaman, Interaksi
Teman Sebaya, dan Religiusitas Remaja. Jurnal Ilmu
Keluarga dan Konsumen, 12(1), 13-25. https://doi.org/10.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
24156/jikk.2019.12.1.13) menunjukkan bahwa sebanyak 84,2
persen remaja mempunyai keluarga dengan kategori tinggi
pada keimanan. Penelitian juga menunjukkan bahwa lebih
dari separuh (55,6%) remaja memiliki kategori tinggi dalam
dimensi pengetahuan agama dan tiga per empat (84,6%)
remaja memiliki keluarga dengan pengalaman tinggi dalam
keberfungsian agama. Selain itu, kajian terhadap survei yang
dilakukan
selama
bertahun-tahun
menunjukkan
bahwa
keluarga di Indonesia memiliki tingkat religiusitas yang tinggi.
(Sunarti, E. 2023. Keluarga Indonesia Religius, Hierarkis, dan
Harmonis. Bahan Mata Kuliah Kebijakan Keluarga);
10. Bahwa temuan tersebut ini sejalan dengan temuan survei IFI
(Indonesian
Family
Institute
GIGA
Indonesia,
2023.
Disampaikan pada Seminar Hasil Kajian Kualitas dan
Harmonisasi Laki-laki dan Perempuan pada tanggal 24
Februari 2023) yang juga menunjukkan bahwa keluarga
Indonesia secara konsisten memiliki tingkat religiusitas yang
tinggi. Dari 638 responden, hasil menunjukkan hampir seluruh
responden (95%-99,7%) yang tercermin dalam pemahaman
responden terhadap peran suami-istri dalam keluarga sesuai
dengan
ajaran
agama
dan
menurut
Undang-Undang
Perkawinan, penerimaan masyarakat terhadap laki-laki
sebagai kepala keluarga dan perempuan sebagai ibu rumah
tangga, serta kewajiban suami untuk menafkahi keluarga.
Selain itu, survei juga mencerminkan kesepakatan bersama
dalam keputusan mengenai pekerjaan istri, serta penolakan
terhadap pernikahan beda agama yang dianggap dapat
membingungkan identitas keluarga;
11. Berdasarkan hasil dari Lembaga Survei Indonesia (Lembaga
Survei Indonesia, 2022. Tingkat Religiusitas Masyarakat
Indonesia) mayoritas tingkat religiusitas atau kesalehan
masyarakat Indonesia cukup tinggi. Hal itu sebagaimana
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
tergambar dari 74,8% warga yang menilai dirinya religius
dalam kehidupan sehari-hari. Secara rinci, ada 68,1%
responden
yang
menyatakan
dirinya
cukup
religius.
Sebanyak 6,7% responden bahkan merasa dirinya sangat
religius. Seiring dengan tingkat religiusitas yang tinggi,
mayoritas
masyarakat
Indonesia
juga
kerap
mempertimbangkan nilai agama ketika membuat keputusan
penting dalam hidup. Ini sebagaimana disampaikan oleh
81,7% responden. (Lembaga Survei Indonesia melakukan
survei
melalui
wawancara
langsung
terhadap
3.090
responden di Indonesia dengan metode multistage random
sampling pada 16-29 Mei 2022. Survei ini memiliki tingkat
toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 2,5% dengan
tingkat kepercayaan 95%;
12. Berbagai survei yang dilakukan GiGa Indonesia pun (yang
dilakukan
GiGa
Indonesia
antara
tahun
2019-2023),
menunjukkan bahwa keluarga Indonesia di Indonesia memiliki
tingkat religiusitas yang tinggi, dapat ditunjukkan dalam tabel
Kumpulan hasil survei:
13. Bahwa data peningkatan beberapa indikator religiusitas
keluarga yang terjadi pada saat menghadapi krisis COVID-19,
yang dikumpulkan pada dua kali survei. Krisis justru diakui
meningkatkan ibadah yang dilakukan dan shodaqoh walau
dalam kondisi terbatas bahkan terpuruk karena ekonomi
keluarga terganggu;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
14. Bahwa rekapitulasi dari beberapa survei menunjukkan
persetujuan (setuju dan sangat setuju) terhadap beberapa
indikator religiusitas keluarga dan masyarakat Indonesia,
yaitu:
Sikap
Mayoritas
Masyarakat
dan
Keluarga
Indonesia
terhadap Penyimpangan. Bahwa mayoritas masyarakat dan
keluarga Indonesia tidak mentolerir bentuk penyimpangan
apapun termasuk hubungan seksual sebelum pernikahan.
Sikap ini tidak hanya mencerminkan nilai ketaatan terhadap
norma dan religiusitas yang tinggi, tetapi juga diwujudkan
melalui
dukungan
terhadap
petisi-petisi
yang
memperjuangkan penegakan norma moral di masyarakat.
Petisi-petisi tersebut menyerukan regulasi yang lebih ketat
dan dukungan sosial terhadap upaya untuk mempertahankan
nilai-nilai keluarga serta menjaga keharmonisan moralitas di
tengah masyarakat;
Beberapa petisi secara rinci dijelaskan dalam Bunga Rampai
“Dari Yang Terserak: Titian Perjalanan Memahami Ketahanan
Keluarga”. IPB Press, Sunarti, E. 2021 dan Penggiat
Keluarga (GIGA) Indonesia. 2018. Petisi dan Dukungan
Regulasi Pelarangan LGBT, Zina, dan Kumpul Kebo di
Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
a. Petisi “Penolakan Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT) di Indonesia” yang ditujukan kepada
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Penandatanganan petisi dimulai tanggal 5 Juli 2015 via
petisionline.net yang didukung oleh 169.216 tanda tangan
dari berbagai daerah, provinsi, bahkan manca negara.
Petisi
diserahkan
oleh
Penggiat
Keluarga
(GiGa)
Indonesia dan diterima Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia pada tanggal 3 Februari 2016 pukul 11.54 WIB;
b. Petisi “Tolak Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT): Tuntut Bentuk Komnas Nasional
Kewajiban
Asasi
Manusia
(KOMNAS
KAM)”
yang
ditujukan kepada Presiden RI, Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), serta Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
(DPR
RI).
Penandatangan petisi dimulai tanggal 30 Januari 2016 via
petisionline.net yang didukung oleh 2.287 tanda tangan
dari berbagai daerah, provinsi, bahkan manca negara;
c. Petisi “Tolak Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan
Transgender (LGBT): Dukung dan Lindungi 7 Pejabat
Negara”. Pada saat itu 7 Pejabat negara di antaranya:
Menteri
Riset,
Teknologi,
dan
Pendidikan
Tinggi
(Menristek Dikti), Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR RI), Zulkifli Hasan, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud), Walikota Bandung, Anggota
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR RI) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Reni Marlinawati, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Nasir Djamil,
Kepala Divisi (Kadiv) Sosialisasi Komisi Perlindungan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, yang menyatakan
pendapatnya di media masa terkait penolakan Lesbian,
Gay, Biseksual, Transgender, Intersex, dan Queer
(LGBTIQ) dan saat itu dituntut organisasi Arus Pelangi
dan Pendukungnya untuk dikenai sanksi. Penandatangan
petisi tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR RI), serta Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Penandatangan petisi dimulai 30 Januari 2016 via
petisionline.net yg didukung oleh 169 ribu tanda tangan
dari berbagai daerah, provinsi, bahkan manca negara;
d. Mengeluarkan keputusan Perkumpulan Penggiat Keluarga
Indonesia,
Surat
Keputusan
(SK)
Nomor
02/GiGa/ISI/Kep/2016 tentang “Sikap terhadap Gerakan
Legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender
(LGBT) di Indonesia” yang ditandatangani 150 orang dari
berbagai instansi dan organisasi di Yogyakarta pada 18
Februari 2016;
e. Petisi “Dukung Judicial Review Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) mengenai Pasal Pencabulan
Sesama Jenis (Pasal 292) ke Mahkamah Konstitusi
RepubIik Indonesia (MK RI)”. Petisi ini ditujukan kepada
Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Penandatangan petisi dimulai 12 Agustus 2016 via
petisionline.net yang didukung oleh 1.206 tandatangan
dari berbagai provinsi bahkan dari berbagai manca
negara;
15. Bahwa di samping itu, Survei yang dilakukan selama
bertahun-tahun menunjukkan bahwa nilai anak memiliki skor
tinggi
dalam
berbagai
aspek
kehidupan,
yang
mengindikasikan pentingnya peran anak pada orang tua.
(Sunarti, E. 2022. Laporan Survei Indikator Pembangunan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Keluarga dan Indeks Ketahanan Keluarga Kota Depok. Dinas
Pemberdayaan
Perempuan
dan
Perlindungan
Anak,
Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana. Sunarti,
2022). Hasil analisis menunjukkan bahwa skor nilai anak
tergolong sangat tinggi, dengan rata-rata di atas 90% pada
sebagian besar indikator. Orangtua memiliki harapan kuat
bahwa anak akan menjadi jalan masuk surga (94,41%),
menjadi sumber kebahagiaan suami istri (94,35%), dan anak
menjadi penerus dalam kehidupan sosial (94,11%). Meskipun
harapan anak membantu ekonomi orangtua di masa tua
sedikit lebih rendah (88,28%), secara keseluruhan, nilai anak
dipandang sangat positif yang secara sederhana dapat dilihat
dalam tabel sebagai berikut:
Indikator
Persentase
Jalan Masuk Surga
94,41
Sumber Kebahagiaan Suami Istri
94,35
Penerus dalam Kehidupan Sosial
94,11
Membantu Ekonomi Orang Tua di Masa
Tua
88,28
16. Bahwa anak dalam usia sekolah dan remaja sendiri
kebanyakan tidak dalam ikatan pernikahan. Data Indonesian
Demographic and Health Survey (IDHS) 2017 (Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Kesehatan,
2018)
menunjukkan
bahwa
sebagian
besar
remaja
perempuan di Indonesia tidak menikah pada usia dini. Hasil
survei menunjukkan bahwa hanya sekitar 10% dari remaja
perempuan berusia 15-19 tahun yang menikah sebelum usia
18 tahun, yang berarti bahwa mayoritas remaja perempuan di
usia ini tidak menikah dan masih melanjutkan pendidikan
mereka. Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak
menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian
menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen
pada tahun 2023. Hal ini telah melampaui dari target yang
telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di
tahun 2024;
17. Bahwa uraian di atas menjelaskan keberadaan anak usia
sekolah dan remaja pada dasarnya tidak berada dalam ikatan
perkawinan. Hal ini membuat kebijakan pemberian alat
kontrasepsi irrelevan karena masyarakat Indonesia secara
sosiologis merupakan masyarakat yang religius di mana
hubungan seksual di luar ikatan perkawinan tidak dibenarkan
dan merupakan hal yang tabu dilakukan oleh masyarakat.
Dengan demikian, keberadaan kebijakan pemberian alat
kontrasepsi
kepada
anak
usia
sekolah
dan
remaja
merupakan hal yang ahistoris dan mendegradasi moral
bangsa”;
18. Bahwa kondisi tersebut membuat keberadaan dari Pasal 103
dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak
relevan dan berbahaya terhadap moralitas bangsa karena
tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang dipegang teguh
oleh masyarakat Indonesia sebagaimana menjadi landasan
dalam pemberian layanan reproduksi yang diatur dalam Pasal
2 huruf a dan huruf k, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan yang berbunyi bahwa: “Undang-Undang
ini diselenggarakan berdasarkan asas:... a. perikemanusiaan,
k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama.” Dan Pasal 55
huruf a. yang berbunyi: menjalani kehidupan reproduksi dan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai luhur
yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan
norma agama; serta Pasal 57 ayat (2) yang berbunyi:
“Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan
dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-
undangan”;
19. Keberadaan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 merupakan implementasi dari asas-asas dalam
tata
kelola
kesehatan
diantaranya
adalah
nilai-nilai
perikemanusiaan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 huruf
a dan Penjelasannya, serta nilai moralitas dan agama
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 huruf k Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
berbunyi: “Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan
asas:... k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama”;
20. Keberadaan dari Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa
setiap pelayanan reproduksi tidak hanya harus dilakukan
secara aman dengan kualitas mutu yang tinggi semata,
namun harus menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan di mana
kondisi tersebut menjadi alasan yang mendasar dan kuat
untuk menghapuskan kebijakan pemberian alat kontrasepsi
bagi anak usia sekolah dan remaja sebagaimana diatur
dalam Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024;
J. Kebijakan Pemberian Alat Kontrasepsi sebagaimana Diatur
dalam Pasal 103 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Tidak
Efektif Untuk Menekan Angka Kehamilan dan Kelahiran pada
Usia Anak dan Remaja;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
1. Bahwa Hasil penelitian yang dilakukan oleh Amali (Amali,
A.N. 2021 Penyalahgunaan Alat Kontrasepsi Oleh Remaja
Dalam Penyimpangan Perilaku Seks Bebas di Kota.
Universitas Pendidikan Indonesia) menunjukkan bahwa
remaja
menyalahgunakan
alat
kontrasepsi
untuk
berhubungan seks bebas untuk mengurangi risiko kehamilan
dan tertular penyakit menular seksual. Selain itu, remaja juga
mengalami dampak akibat penyalahgunaan alat kontrasepsi
di antaranya yaitu masalah pada alat reproduksi dan
ketagihan untuk melakukan seks bebas menggunakan alat
kontrasepsi. Penggunaan Alat Kontrasepsi yang salah;
2. Bahwa Majra (Majra J.P. 2009. Correct and consistent use of
condoms. Indian J Sex Trans Dis AIDS. Doi: 10.4103/0253-
7184.55487) menjelaskan bahwa kondom tidak 100% aman
mencegah kehamilan. Dari 100 wanita yang pasangannya
menggunakan kondom, sekitar 15 akan hamil selama tahun
pertama penggunaan yang tidak konsisten atau selalu benar,
tetapi hanya dua wanita yang akan hamil dengan
penggunaan yang konsisten dan selalu benar. Meskipun,
banyak orang secara keliru berasumsi bahwa semua pria
tahu cara yang benar untuk menggunakan kondom, tetapi
faktanya, penggunaan yang salah adalah umum dan itu
adalah penyebab utama kegagalan kondom sebagai alat
kontrasepsi;
3. Bahwa kondisi tersebut sejalan dengan yang terjadi di
Indonesia. Menurut data Survei Demografi dan Kesehatan
Indonesia pada tahun 2007, sebanyak 56% dari 1187 total
Kehamilan Tidak Diinginkan dilaporkan karena kegagalan
kontrasepsi (Prihyugiarto & Mujianto. 2009. Kelangsungan
Pemakaian Kontrasepsi. Penerbit KB dan Kesehatan
Reproduksi, BKKBN) Temuan tersebut diperkuat dengan
adanya hasil penelitian dari Diasanti dan Sutiawan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Kegagalan kontrasepsi dengan kejadian Kehamilan Tidak
Diinginkan (KTD) pada wanita usia berisiko tinggi di
Indonesia (Analisis Lanjut Data SDKI 2012. Fakultas
Kesehatan Masyarakat. UI) yang mengatakan bahwa
penggunaan kontrasepsi mempengaruhi kejadian Kehamilan
Tidak Diinginkan oleh Pasangan yang mengalami kegagalan
kontrasepsi
memiliki
kecenderungan
8,5
kali
untuk
mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan;
4. Bahwa penggunaan alat kontrasepsi terbukti pula gagal
mencegah terjadinya penyakit menular seksual. Diperlukan
uji standar untuk mengevaluasi kondom sebagai penghalang
terhadap penyakit menular seksual, khususnya yang
disebabkan oleh virus. Penelitian yang dilakukan oleh Lytle,
D., James, E. Duff, Bruce, F., Randolph, L., Bidinger,
W.,Howard, C., Licia, B.R. 1997. A Sensitive Method for
Evaluating Condoms as Virus Barriers, Journal of AOAC
INTERNATIONAL, Volume 80, Issue 2, 1 March 1997,
Pages 319–324, https://doi.org/10.1093/jaoac/80.2.319., dari
Division of Life Sciencies, Rockville, Maryland, USA,
membuktikan bahwa penetrasi kondom oleh pertikel sekecil
virus
Human
Immunodeficiency
Virus
(HIV)/Acquired
Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dapat terdeteksi.
Dalam studi penularan Human Immunodeficiency Virus (HIV)
menunjukkan bahwa kondom tidak dapat mengurangi risiko
infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) sekitar 31%.
Dengan demikian, kemanjurannya mungkin jauh lebih
rendah daripada yang umumnya diasumsikan;
5. Bahwa berbagai data diatas menunjukkan korelasi positif
antara alat kontrasepsi seperti kondom dengan pencegahan
kehamilan tidak diinginkan maupun penyakit menular
seksual pada dasarnya tidak signifikan. Hal ini membuat
kebijakan pembagian alat kontrasepsi irelevan untuk
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
dilakukan utamanya pada usia anak sekolah dan remaja
karena tidak mampu untuk mencegah terjadinya ekses
negatif dari hubungan seksual sebagaimana yang dijanjikan
dan diharapkan atas penggunaan alat kontrasepsi. Dengan
demikian, Pasal 103 ayat (4) huruf e sudah semestinya
dicabut karena tidak terdapat asas kebermanfaatan apabila
ditegakkan;
K. Pengadaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah Dan
Remaja Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 103 ayat (4) huruf e
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan Menimbulkan Kerugian Pada Pemohon dan Potensi
Kerugian Menambah Anggaran Negara Yang Begitu Besar;
1. Bahwa kerugian Pemohon adalah, tidak bermanfaatnya
semua program-program Pemohon (dan Anggota Pemohon)
yang selama ini concern pada masalah perbaikan moralitas,
kesejahteraan
dan
perlindungan
keluarga
yang
telah
Pemohon laksanakan, sejak berdirinya Pemohon (organisasi-
organisasi
kemasyarakatan,
perorangan
ahli,
praktisi,
peminat, dan pemerhati pembangunan dan perlindungan
keluarga) yang peduli dan ingin berpartisipasi dalam
perlindungan dan pembangunan keluarga. Kerugian Anggota
Pemohon yang ada terlebih dahulu dengan Program-Program
Perlindungan
dan
Pemangunan
Keluarganya
bahkan
sebelum badan hukum Perkumpulan Pemohon dibentuk;
2. Bahwa selain Pemohon yang mengalami kerugian, kerugian
juga akan dialami oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Kerugian mana juga berdampak kepada rakyat pembayar
pajak. Karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara,
sebagiannya berasal dari pajak yang dibayar rakyat. Dan
Pemohon juga adalah bagian dari rakyat negara ini yang
membayar pajak;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh negara tersebut juga
merugikan kepentingan keluarga-keluarga Indonesia, karena
mengancam moralitas bangsa sebagai bentuk terselubung
dari promosi hubungan seksual di luar nikah yang tidak
sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi
dalam pelayanan kesehatan sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 2 huruf a, huruf k, Pasal 55 huruf a dan Pasal 57 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan;
4. Pencantuman Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
diyakini
berpotensi
memberikan kerugian baik yang dapat diukur maupun yang
tidak dapat terukur, yang langsung maupun tidak langsung,
dan yang jangka pendek maupun jangka panjang termasuk
dalam pencapaian Indonesia Emas 2045. Pasal tersebut
berpotensi menimbulkan kerugian terkait:
a. Biaya pencapaian tujuan pendidikan di seluruh sistem
pendidikan nasional;
b. Biaya pelayanan dan perawatan kesehatan;
c. Biaya pembangunan karakter dan kepemudaan generasi
penerus bangsa;
d. Biaya pengasuhan dan perlindungan anak di keluarga;
e. Biaya pembangunan masyarakat madani dan peradaban
bangsa;
5. Potensi biaya kerugian terganggunya pencapaian tujuan
pendidikan akibat keberadaan Pasal 103 ayat (4) huruf e yaitu
terbukanya akses penggunaan kontrasepsi dalam setahun
yaitu sebesar Rp9.393.923.396.000,00 (sembilan triliun tiga
ratus sembilan puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh tiga
juta
tiga
ratus
sembilan
puluh
enam
ribu
Rupiah)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Penghitungan biaya kerugian pencapaian tujuan pendidikan
nasional menggunakan dasar perhitungan:
a. Jumlah usia sekolah dan remaja yang digunakan berusia
antara 10 tahun sampai 24 tahun yaitu sebesar
66.558.300 orang (34.225.900 remaja perempuan dan
32.332.400 remaja laki-laki);
b. Usia 10 tahun digunakan sebagai batas bawah laki-laki
dan perempuan awal mengalami baligh, sementara usia
24 tahun sebagai batas atas usia remaja;
c. Hasil Survey Kinerja dan Akuntabilitas Program (SKAP)
Program Kependudukan, Keluarga Berencana (KB), dan
Pembangunan
Keluarga
(KKBPK)
Tahun
2019
menunjukkan terdapat 1,9 persen remaja laki-laki dan 0,5
persen telah melakukan hubungan seksual. Diasumsikan
terjadi peningkatan secara flat selama lima tahun menjadi
dua kali lipat, sehingga masing-masing menjadi 3,9
persen laki-laki dan 1.0 persen perempuan usia 10-24
tahun telah melakukan hubungan seksual sebelum
menikah;
d. Biaya sekolah sebesar Rp5.980.000,00 per siswa per
tahun,
untuk
kebutuhan
Sumbangan
Pembinaan
Pendidikan (SPP) pertahun (1,5 juta rupiah, menggunakan
satuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
pendidikan), biaya buku paket dan alat tulis (1,0 juta
rupiah per tahun), dana pakaian seragam dan sepatu
(Rp840.000,00
per
siswa),
dan
dana
transportasi
(Rp10.000,00 per hari);
6. Biaya kerugian akibat layanan kesehatan reproduksi yang
muncul diakibatkan keberadaan Pasal 103 ayat (4) huruf e
yaitu terbukanya akses penggunaan kontrasepsi dalam satu
tahun yaitu sebesar Rp1.044.415.200.000,00 (satu triliun
empat puluh empat miliar empat ratus lima belas juta dua
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
ratus ribu Rupiah). Penghitungan biaya kerugian pencapaian
tujuan pendidikan nasional menggunakan dasar perhitungan:
a. Dana pengobatan akibat Infeksi Menular Seksual (IMS)
sebesar Rp23.660.640.000,00;
b. Dana
pengobatan
Acquired
Immune
Deficiency
Syndrome
(AIDS)
selama
setahun
sebesar
Rp13.267.584.000,00;
c. Dana aborsi sebesar Rp82.142.160.000,00;
d. Dana pengobatan Orang Dengan HIV (ODHIV) selama
setahun sebesar Rp925.344.816.000,00;
Selain itu, masih akan bertambah lagi kerugian akibat gangguan dan
atau kegagalan pembangunan kepemudaan dalam rangka penyiapan
pemimpin generasi penerus bangsa, kerugian terkait gangguan bahkan
gagalnya pengasuhan dan perlindungan anak yang dilakukan orangtua, dan
kerugian terkait biaya pembangunan masyarakat madani dan peradaban
bangsa;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Pemohon mohon
kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan dan
memutuskan:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang Pemohon ajukan;
2. Menyatakan bahwa Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi: “(4) Pelayanan
Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau skrining, b. Pengobatan, c.
Rehabilitasi, d. Konseling, dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”
dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 2 huruf a dan
huruf k, Pasal 55 huruf a dan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan karenanya
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk umum;
3. Memerintahkan
kepada
Pemerintah
Republik
Indonesia
untuk
mencabutnya;
4. Memerintah untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Akta Nomor 09 Tanggal 25 November 2022 tentang Akta
Pernyataan
Keputusan
Rapat
Perkumpulan
Koalisi
Nasional
Perlindungan Keluarga Indonesia (KNPKI), yang dibuat dihadapan Boby
Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang (Bukti P-1);
2. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan (Bukti P-2);
3. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Nomor 105 Tahun 2023) (Bukti P-
3);
4. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Bukti P-4);
5. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Perlindungan Anak (Bukti P-5);
6. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
(Bukti P-6);
7. Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
(Bukti P-7);
8. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan (Bukti P-8);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 61
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 62 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
9. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan (Bukti P-9);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil a quo telah
disampaikan kepada Termohon pada tanggal 2 Januari 2025, berdasarkan
Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 10/PER-
PSG/I/10 P/HUM/2025, tanggal 2 Januari 2025;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 21 Februari 2025,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Pemohon;
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menguji ketentuan Pasal 103
ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai berikut:
Pasal 103;
(4) Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
e. Penyediaan alat kontrasepsi;
Dianggap bertentangan dengan:
Ketentuan Pasal 2 huruf a dan penjelasannya, Pasal 2 huruf k, Pasal 55
huruf a, Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, yang menyatakan:
Pasal 2 huruf a;
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
a. perikemanusiaan;
Penjelasan Pasal 2 huruf a;
Yang dimaksud dengan “asas perikemanusiaan” adalah pembangunan
kesehatan harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada
Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama
dan bangsa;
Pasal 2 huruf k;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 62
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas: k. pertimbangan
moral dan nilai-nilai agama;
Pasal 55 huruf a;
Setiap orang berhak:
a. Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta
bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan
menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia
sesuai dengan norma agama;
Pasal 57 ayat (2);
Pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan tidak bertentangan dengan nilai agama
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.
Pemberian alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam ketentuan
a quo tidak pernah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk diatur dalam peraturan
pemerintah dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam menyederhanakan
upaya kesehatan;
2.
Ketentuan a quo yang mengatur pemberian alat kontrasepsi pada
institusi pendidikan justru berpotensi menambah upaya kesehatan
yang akan dilakukan terhadap penyalahgunaan alat kontrasepsi oleh
para siswa di institusi pendidikan serta membuka ruang pembenaran
terhadap hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dan sebelum
memasuki usia dewasa. Ketentuan a quo juga menguatkan
intervensi serta penetrasi nilai dan paradigma Comprehensive
Sexuality Education (CSE) di Indonesia, yang tidak sesuai dengan
batasan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia;
3.
Dalih kebijakan pemberian alat kontrasepsi dalam ketentuan a quo
bertujuan untuk menekan angka kehamilan dan kelahiran pada usia
anak dan remaja serta pencegahan terjadinya penyakit menular
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
seksual, tidak menunjukkan korelasi positif sehingga tujuan tersebut
tidak signifikan;
4.
Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan
dengan Pasal 2 huruf k, Pasal 55 huruf a, Pasal 57 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena
penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
akan memberikan ruang kebebasan kepada anak usia sekolah dan
remaja untuk melakukan seks bebas sehingga diartikan pengaturan
a quo bertentangan dengan nilai perikemanusiaan, pertimbangan
moral dan nilai agama;
II. Penjelasan Tentang Wewenang Mahkamah Agung;
Bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa Pokok Permohonan Pemohon
terkait hak uji materiil atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu kiranya
Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan terlebih dahulu prinsip
wewenang menyangkut kekuasaan mutlak antar badan-badan peradilan
yang
berwenang
untuk mengadili suatu
perkara
(atributie
van
rechtsmacts) sebagaimana Termohon sampaikan sebagai berikut:
A. Permohonan Pemohon Prematur;
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), yang menyatakan:
“Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib
dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian
peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah
Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 64
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
2. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XV/2017
tanggal 20 Maret 2018 memutuskan dalam amarnya:
“Menyatakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316) yang menyatakan, “Pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan
Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang
menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses
pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi”, sepanjang mengenai kata “dihentikan” dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang
dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya apabila
undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut
sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai
ada putusan Mahkamah Konstitusi”;
3. Bahwa permohonan hak uji materiil Nomor 10 P/HUM/2025
tanggal 3 Januari 2025 yang diajukan oleh Pemohon adalah untuk
menguji Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan salah satu batu ujinya
adalah
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan;
4. Bahwa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan saat ini sedang dalam poses pengujian di Mahkamah
Konstitusi sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
a. Register Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tanggal 14
Agustus 2024 yang dimohonkan oleh Prof. Dr. Djohansjah
Marzoeki, dr., Sp. BP-RE., Sub.Sp EL, dengan kuasa
hukumnya Muhammad Joni, S.H., M.H., dan kawan-kawan
yang tergabung pada Law Office Joni & Tanamas (vide Bukti
T-1);
b. Register Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 tanggal 31
Oktober 2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Konsultan
Hukum Medis dan Kesehatan (Pemohon I), Elia Fransisco
Silitonga (Pemohon II), dan Debby Natalia (Pemohon III),
dengan kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H.,
CLA, dan kawan-kawan merupakan Para Advokat, Konsultan
Hukum dan Pembela Hak-Hak Konstitusional pada Tim
Advokasi Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan Pengawas
Undang-Undang Kesehatan (vide Bukti T-2);
c. Register Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024 tanggal 6
Desember 2024 yang dimohonkan oleh Dr. dr. M. Nasser,
Sp.K.K., Doctor of Law., dan kawan-kawan (20 Pemohon),
dengan kuasa hukumnya Dr. M. Djunaidi, SPS, S.H., M.H.
Kes & Rekan (vide Bukti T-3);
d. Register Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024 tanggal 18
Desember 2024 yang dimohonkan oleh Astro Alfa, S.S/Astro
Li (vide Bukti T-4);
e. Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 tanggal 20
Desember 2024 yang dimohonkan oleh Pengurus Besar
Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI); dan kawan-kawan (53
Pemohon) dengan kuasa hukumnya Muhammad Joni, S.H.,
M.H., dan kawan-kawan yang tergabung pada Law Office
Joni & Tanamas (vide Bukti T-5);
5. Oleh karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan sedang dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi
maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
93/PUU-XV/2017 tanggal 20 Maret 2018 maka pengujian
Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 terhadap undang-undang
tersebut ditunda pemeriksaannya sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi;
6. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam Putusan
Mahkamah Agung antara lain:
a. Putusan Nomor 34 P/HUM/2017 tanggal 19 Juni 2017 pada
halaman 132-133, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menimbang,
bahwa
setelah
Majelis
Hakim
Agung
mempelajari dalil-dalil dalam alasan-alasan permohonan
Pemohon keberatan hak uji materiil dihubungkan dengan dalil-
dalil yang disampaikan oleh Termohon dalam Jawaban atas
permohonan a quo, ternyata Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijadikan dasar
dalam permohonan keberatan hak uji materiil sedang diproses
pengujiannya pada Mahkamah Konstitusi”;
“Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dijadikan dasar
dalam permohonan a quo sedang dalam proses pengujian di
Mahkamah Konstitusi dengan register perkara Nomor 13/PUU-
XV/2017, berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang
menyatakan:
“Pengujian
peraturan
perundang-undangan
dibawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah
Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi
dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses
pengujian
Mahkamah
Konstitusi
sampai
ada
Putusan
Mahkamah Konstitusi”, maka permohonan hak uji materiil ke
Mahkamah Agung yang diajukan oleh para Pemohon menjadi
prematur (belum waktunya)”;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 67
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
“Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung belum
waktunya menguji objek permohonan hak uji materiil a quo,
maka permohonan hak uji materiil Para Pemohon tersebut
harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
b. Putusan Nomor 72 P/HUM/2022 pada halaman 120,
Mahkamah Agung menyatakan:
“Bahwa pengujian objek HUM a quo, terkait erat dengan
Putusan
Mahkamah
Konstitusi
mengenai
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2
Tahun 2022, sehingga guna menjaga harmonisasi terkait
pengujian HUM a quo, maka Mahkamah Agung berpendapat
harus menunggu Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dan
diajukan belum waktunya/premature, sehingga permohonan
keberatan HUM tidak dapat diterima”;
Berdasarkan uraian tersebut di atas dan dikaitkan dengan objek
permohonan hak uji materiil a quo, maka atas Permohonan Uji
Materiil Perkara Nomor 10 P/HUM/2025 tanggal 3 Januari 2025
yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah Agung belum waktunya
menguji objek permohonan hak uji materiil a quo atau ditunda
pemeriksaannya sampai dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima
permohonan Pemohon (Niet Onvankelijke Verklaard);
B. Permohonan Pemohon Tidak Jelas/Kabur (Obscuur Libel);
1. Bahwa antara Posita dan Petitum tidak sesuai, dalam Petitum
batu ujinya adalah Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2023,
sedangkan dalam positanya Pemohon mencantumkan beberapa
undang-undang yang menjadi dasar pengujian, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang
Nomor
35
Tahun
2014
tentang
Perlindungan Anak;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
c. Undang-Undang
Nomor
52
Tahun
2009
tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
d. Undang-Undang
Nomor
40
Tahun
2009
tentang
Kepemudaan;
e. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan;
2. Objek pengujian Pasal 103 ayat (4) huruf e tetapi dalam
petitumnya keseluruhan ayat (4):
Menyatakan bahwa Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berbunyi: “(4)
Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi: a. deteksi dini penyakit atau
skrining, b. pengobatan, c. rehabilitasi, d. konseling, dan e.
penyediaan alat kontrasepsi”;
dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 2 huruf
a dan huruf k, Pasal 55 huruf a dan Pasal 57 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan karenanya tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat untuk umum;
Berdasarkan
uraian
tersebut
di
atas
karena
adanya
ketidaksesuaian
antara
posita
dan
petitum
menunjukkan
ketidakjelasan,
ketidaktegasan,
dan
ketidakkonsistenan
para
Pemohon karena antara apa yang didalilkan dengan apa yang
dituntut tidak terdapat kesesuaian (tidak sinkron satu sama lain)
sehingga menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak
jelas/kabur (obscuur libel). Dengan demikian beralasan hukum bagi
Majelis Hakim untuk menolak permohonan Pemohon atau
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet
ontvankelijke verklaard);
III. Penjelasan Termohon Terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Pemohon:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 69
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing/persona standi in
judicio) dan kepentingan hukum Pemohon dalam perkara a quo,
Termohon menyampaikan penjelasan, sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang
berbunyi:
(1) …;
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-
undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;”
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
dan menguraikan dengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi; dan/atau
2. Pembentukan
peraturan
perundang-undangan
tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
c.
Hal-hal yang diminta untuk dihapus;
2. Bahwa Mahkamah Agung sejak Putusan Nomor 54 P/HUM/2013,
tanggal 19 Desember 2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013,
tanggal 18 November 2013 serta putusan-putusan berikutnya
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 71 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
berpendirian bahwa kerugian hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. Hak
tersebut
oleh
Pemohon
dianggap
dirugikan
oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan yang dimohonkan
pengujian;
c. Kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya
kemungkinan
bahwa
dengan
dikabulkannya
permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan
atau tidak lagi terjadi;
3. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, berbunyi:
“Pemohon
keberatan
adalah
kelompok
masyarakat
atau
perorangan yang mengajukan permohonan keberatan kepada
Mahkamah Agung atas berlakunya suatu peraturan perundang-
undangan tingkat lebih rendah dari undang-undang”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan uji materiil
hanya dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tepat dan adanya
kerugian langsung yang diderita oleh pihak-pihak tersebut, dan
benar-benar diakibatkan karena berlakunya peraturan perundang-
undangan yang dimohonkan uji materi tersebut;
Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena
Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) syarat kerugian hak sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013 tanggal 19
Desember 2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013 tanggal 18
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 72 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
November 2013 serta putusan-putusan berikutnya mengenai kerugian
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
tentang Mahkamah Agung dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonannya, tidak ada satu pun dalil Pemohon
yang dapat menjelaskan adanya hak Pemohon yang dirugikan,
apalagi membahas hingga rinci dan spesifik mengenai kerugian-
kerugian tersebut. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan adanya
kerugian aktual atau setidak-tidaknya potensial yang dialaminya
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemohon dalam
menjelaskan
alasan-alasan
dalam
permohonannya
hanya
berdasarkan asumsi-asumsi kepentingan Pemohon semata tanpa
adanya kerugian yang dialaminya, bahkan tidak ada fakta hukum
dan data-data sama sekali yang dapat menjelaskan dan
membuktikan adanya kerugian dari Pemohon akibat berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024;
2. Pemohon
dalam
permohonannya
halaman
5
sampai
6
menyampaikan bahwa salah satu kegiatan Pemohon adalah
melakukan advokasi pembangunan keluarga, merespon isu penting
pembangunan dan perlindungan keluarga dan kegiatan lainnya dan
concern khusus terhadap perilaku seksualitas, khususnya bagi
generasi muda penerus bangsa yang dilaksanakan melalui edukasi,
pendampingan, advokasi, penelitian, dan kajian;
Terhadap hal tersebut, Termohon menanggapi bahwa kegiatan
Pemohon bukan berada dalam ranah pelayanan, sehingga
ketentuan a quo yang dimohonkan pengujian yakni berkenaan
dengan pelayanan kesehatan reproduksi tidak berhubungan
dengan
kegiatan
Pemohon.
Dengan
demikian
berlakunya
ketentuan a quo sama sekali tidak menghambat/menghalangi
Pemohon dalam melaksanakan program/kegiatannya sepanjang
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 73 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
ketentuan a quo bersifat menjabarkan terkait pelayanan kesehatan
reproduksi dalam upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan
remaja yang secara teknis akan diuraikan lebih lanjut dengan tetap
memegang prinsip dan ketentuan yang terdapat dalam Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
3. Pemohon atas nama Dr. Aan Rohanah, Lc. M.Si tidak dijelaskan
jabatan/kedudukannya
di
dalam
struktur
Koalisi
Nasional
Perlindungan
Keluarga
(KNPK)
Indonesia,
sehingga
patut
dipertanyakan
kedudukan
hukum
(legal
standing)
yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31A ayat
(2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung tentang Mahkamah Agung;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena permohonan
Pemohon tidak memenuhi 5 (lima) syarat kerugian hak sebagaimana
ditentukan dalam Putusan Nomor 54 P/HUM/2013, tanggal 19
Desember 2013 dan Putusan Nomor 62 P/HUM/2013, tanggal 18
November 2013 serta putusan-putusan berikutnya mengenai kerugian
hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
tentang Mahkamah Agung, maka menurut Termohon Pemohon tidak
memiliki kedudukan hukum (legal standing). Oleh karena itu tepat jika
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI
menyatakan menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya
menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijke Verklaard);
IV. Latar Belakang Pengaturan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
1. Bahwa dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kesehatan telah tertuang dan dikaji mengenai kesehatan
reproduksi, yakni:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 74 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Kesehatan reproduksi merupakan keadaan sehat secara fisik,
mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari
penyakit atau disabilitas yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan
proses reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Kesehatan
reproduksi meliputi saat sebelum hamil, hamil, melahirkan, dan
sesudah melahirkan; pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi,
dan kesehatan seksual; dan kesehatan sistem reproduksi;
Setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan
seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan dan/atau
kekerasan dengan pasangan yang sah; menentukan kehidupan
reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan/atau
kekerasan,
yang
menghormati
nilai-nilai
luhur
yang
tidak
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama;
menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi
sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama;
dan memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai
kesehatan reproduksi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
wajib
menjamin
ketersediaan sarana informasi dan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam penyelenggaraan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu,
dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga berencana. Setiap
Pelayanan Kesehatan reproduksi yang bersifat promotif, preventif,
kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi dengan bantuan
dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-
aspek yang khas, khususnya reproduksi perempuan. Pelaksanaan
pelayanan
kesehatan
reproduksi
dilakukan
dengan
tidak
bertentangan
dengan
nilai agama dan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kesehatan
reproduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (vide NA halaman
251–252,https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/BALEG-RJ-20230216
-115014-6297.pdf);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 75 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
2. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 54 dinyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi ditujukan
untuk menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses
reproduksi pada laki-laki dan perempuan. Upaya kesehatan
reproduksi meliputi:
a. Masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan
pascapersalinan;
b. Pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan Kesehatan
seksual; dan
c. Kesehatan sistem reproduksi;
Selanjutnya ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 disebutkan bahwa setiap orang berhak:
a. Menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman,
serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan
dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan
martabat manusia sesuai dengan norma agama;
b. Memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai
Kesehatan
reproduksi
yang
benar
dan
dapat
dipertanggungiawabkan; dan
c. Menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat tindak
pidana kekerasan seksual;
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap
orang dalam upaya Kesehatan reproduksi untuk menjaga dan
meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksinya, yang salah
satunya dipenuhi dengan kehidupan reproduksi dan seksual yang
sehat, aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau
kekerasan
dengan
menghormati
nilai
luhur
yang
tidak
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norrna agama.
Untuk itu diperlukan beberapa intervensi dalam rangka menjamin
kesehatan reproduksi setiap orang dengan tetap memenuhi norma
agama;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 75
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 76 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
3. Dalam tingkat global, kesehatan reproduksi mengacu pada
kebijakan World Health Organization (WHO) berdasarkan Regional
Strategic Framework For Accelerating Universal Access To Sexual
And Reproductive Health In The WHO South-east Asia Region
2020-2024 yang mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, yaitu:
a. Layanan kesehatan reproduksi utama untuk kesehatan ibu dan
perinatal,
keluarga
berencana,
pelayanan
aborsi
yang
komprehensif, infertilitas, kanker saluran reproduksi, layanan
kesehatan
terhadap
korban
kekerasan
dan
Human
Immunodeficiency Virus/Infeksi Menular Seksual (HIV/IMS);
b. Layanan kesehatan reproduksi terhadap kelompok tertentu
dengan akses terbatas ke layanan yaitu kesehatan reproduksi
pada remaja, lanjut usia, penyandang disabilitas dan kondisi
khusus (bencana, sulit akses, kumuh perkotaan dan terpencil);
4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dan merujuk pada ruang lingkup kesehatan reproduksi
global tersebut serta implementasi upaya kesehatan reproduksi di
beberapa negara, maka untuk memenuhi kebutuhan hukum di
masyarakat, kesehatan reproduksi diatur secara teknis dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan dengan ruang lingkup pengaturan sebagai
berikut:
a. Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup (bayi,
balita, dan anak prasekolah, usia sekolah dan remaja, dewasa
dan lansia);
b. Pelayanan Pengaturan kehamilan;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi dengan bantuan;
d. Upaya Kesehatan seksual;
e. Pelayanan aborsi atas indikasi;
f.
Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 76
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 77 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
5. Pengaturan kesehatan reproduksi dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dimaksudkan agar setiap orang dapat memiliki keadaan
sehat baik secara fisik, mental dan sosial secara utuh yang
berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi bukan
hanya semata-mata bebas dari penyakit atau kedisabilitasan,
sebagaimana tertuang dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Selanjutnya Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
menegaskan bahwa upaya kesehatan reproduksi ditujukan untuk
menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi
pada laki-laki dan perempuan, menjamin pemenuhan hak
kesehatan reproduksi dan seksual pada laki-laki dan perempuan
dan menjamin kesehatan reproduksi pada laki-laki dan perempuan
untuk membentuk generasi yang sehat dan berkualitas;
Setiap upaya kesehatan reproduksi yang dilakukan harus
menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia
sesuai dengan norma agama. Adapun upaya kesehatan reproduksi
dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
dan/atau paliatif secara menyeluruh dan terpadu;
6. Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi:
a. Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak
prasekolah;
b. Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja;
c. Upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa;
d. Upaya kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan
e. Upaya kesehatan sistem reproduksi lanjut usia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 77
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 78 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup tersebut
meliputi pencegahan dan pelindungan organ dan fungsi reproduksi
agar terbebas dari gangguan, penyakit atau kedisabilitasan yang
dilakukan dengan memperhatikan tahapan perkembangan pada
masing-masing sistem reproduksi perempuan dan laki-laki;
Untuk itu dalam pengaturan masing-masing siklus hidup, terdapat
beberapa kegiatan yang diperlukan untuk mencegah dan
melindungi organ dan fungsi reproduksi dari gangguan kesehatan,
penyakit,
atau
kedisabilitasan
dengan
kondisi
tahapan
perkembangan masing-masing sistem reproduksi setiap manusia,
termasuk pada tahapan perkembangan usia sekolah dan remaja;
7.
Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
dijelaskan dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
paling sedikit berupa pemberian Komunikasi, Informasi dan
Edukasi (KIE) serta pelayanan kesehatan reproduksi. Pemberian
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) paling sedikit mengenai
sistem, fungsi dan proses reproduksi; menjaga Kesehatan
reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga
berencana; melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan
kegiatan lain di luar sekolah, dimana kegiatan ini tentunya berbeda
dengan ranah pelayanan kesehatan, sehingga dapat dilakukan di
sekolah dan di luar sekolah;
Sedangkan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit meliputi
deteksi dini penyakit atau skrining; pengobatan; rehabilitasi;
konseling dan penyediaan alat kontrasepsi. Kegiatan-kegiatan ini
karena merupakan ranah pelayanan kesehatan, maka tentu akan
merujuk pada ketentuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 78
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 79 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
dimana dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas
pelayanan lainnya dan dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai
standar pelayanan kesehatan. Dengan demikian penyediaan alat
kontrasepsi sebagai bagian dari kegiatan di ranah pelayanan
kesehatan juga diimplementasikan di tempat pelayanan kesehatan
yang pelaksanaannya dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga
kesehatan;
8.
Penyediaan alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1
Tahun 2023 tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat dan Obat
Kontrasepsi Bagi Pasangan Usia Subur dalam Pelayanan
Keluarga Berencana, menyatakan bahwa pemenuhan alat dan
obat kontrasepsi jelas hanya untuk Pasangan Usia Subur (PUS).
Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri, yang
istrinya berumur 15 sampai 49 tahun dan masih haid, atau
pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun
dan sudah haid, sehingga tidak ada penyediaan alat kontrasepsi
pada anak usia sekolah dan remaja yang belum menikah;
V.
Jawaban Termohon Terhadap Pokok Permohonan Pemohon;
1. Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
Pemberian alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam ketentuan a
quo tidak pernah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk diatur dalam peraturan
pemerintah dan tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2023
tentang
Kesehatan
dalam
menyederhanakan upaya kesehatan, dapat Termohon tanggapi
sebagai berikut:
-
Dalam
sistem
hukum
Indonesia,
peraturan
pemerintah
merupakan
bentuk peraturan
perundang-undangan
yang
berfungsi
sebagai
peraturan
pelaksana
atau
delegated
legislation dari undang-undang. Dalam konteks Peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 79
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 80 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan
pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, perlu
dipahami bahwa peraturan pemerintah ini telah disusun sesuai
dengan prinsip perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Dalam
perspektif
ilmu
perundang-undangan,
peraturan
pemerintah dapat dibentuk baik ketika ada perintah eksplisit
dari undang-undang, maupun ketika diperlukan untuk mengatur
lebih lanjut ketentuan yang bersifat teknis tanpa menyimpang
dari substansi undang-undang;
-
Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, peraturan
pemerintah memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan
perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam ketentuan
ini, peraturan pemerintah berada di bawah undang-undang dan
memiliki fungsi sebagai aturan pelaksanaan dari undang-
undang. Oleh karena itu, peraturan pemerintah tidak dapat
berdiri sendiri dan harus memiliki keterkaitan dengan undang-
undang yang lebih tinggi;
-
Selanjutnya, Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 menegaskan bahwa segala peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud baik dalam Pasal 7 ayat (1)
maupun Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum
mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan. Dalam hal ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
merupakan legitimasi hukum yang sah karena dibentuk
berdasarkan kewenangan untuk mengatur secara teknis dari
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 80
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 81 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan
mengakomodir kebutuhan hukum di masyarakat. Dengan
demikian, pembentukan peraturan pemerintah ini tidak hanya
sah secara hukum, tetapi juga merupakan bagian dari
mekanisme perundang-undangan yang memastikan bahwa
norma dalam undang-undang dapat dijalankan secara efektif
melalui aturan pelaksanaannya;
-
Selain itu, materi muatan peraturan pemerintah harus sesuai
dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan,
yang
menyatakan
bahwa
"Materi
muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya." Penjelasan lebih
lanjut dalam pasal tersebut menegaskan bahwa, “yang
dimaksud dengan menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya adalah menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
melaksanakan
perintah
undang-undang
atau
untuk
menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan, dengan
tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-
undang tersebut”;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan khususnya terkait
ketentuan Pasal 103 berfungsi mengatur aspek teknis terkait
pelayanan kesehatan reproduksi yang tidak diatur secara rinci
dalam Undnag-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Dengan
demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memenuhi
prinsip dan hierarki perundang-undangan, di mana peraturan
pemerintah tidak boleh menciptakan norma baru yang
bertentangan dengan undang-undang, tetapi dapat mengatur
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 82 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
lebih lanjut aspek yang bersifat teknis untuk memastikan
efektivitas implementasi suatu undang-undang. Oleh karena itu,
peraturan pemerintah ini merupakan bentuk konkret dari
sifatnya sebagai delegated legislation yang bertujuan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tanpa
menyimpang dari norma peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
-
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas terkait latar
belakang pengaturan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024, Pasal 103 merupakan rangkaian penjelasan
dari Pasal 96 dan Pasal 97 yang menjelaskan bahwa upaya
kesehatan reproduksi dimaksudkan agar setiap orang dapat
memiliki keadaan sehat baik secara fisik, mental dan sosial
secara utuh yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses
reproduksi serta ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan
sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada laki-laki dan
perempuan, sehingga konsep pengaturan menjabarkan upaya
untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan sistem reproduksi
tersebut pada masing-masing sasaran di siklus hidup, salah
satunya adalah kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan
remaja. Setiap upaya kesehatan yang diatur merupakan upaya
komprehensif yang meliputi upaya promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif dan paliatif, sehingga dalam menafsirkan Pasal 103
ayat (4) huruf e harus dibaca utuh dari Pasal 96 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk tidak mengabaikan
ketentuan Pasal 98 yang menyatakan upaya kesehatan
reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang
tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma
agama;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 82
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 83 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
-
Pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
secara teknis dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya
Kesehatan Reproduksi (selanjutnya disebut Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025) (vide Bukti T-6), yang mana
ruang lingkup pengaturannya meliputi:
a. Upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup;
b. Pelayanan pengaturan kehamilan;
c. Pelayanan kesehatan reproduksi dengan bantuan;
d. Upaya kesehatan seksual;
e. Pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau
terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak
pidana
kekerasan
seksual
lain
yang
menyebabkan
kehamilan;
f.
Pelayanan kesehatan reproduksi pada kondisi khusus;
g. Partisipasi masyarakat;
h. Pencatatan dan pelaporan;
i.
Pembinaan dan pengawasan; dan
j.
Pendanaan;
Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
diatur dalam Bagian Ketiga, yang mana dalam Pasal 12
disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia
sekolah dan remaja mengutamakan pada upaya promotif dan
preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif, rehabilitatif,
dan paliatif, yang dilaksanakan sejak anak berusia 7 (tujuh)
tahun sampai dengan sebelum 18 (delapan belas) tahun;
Dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa salah satu upaya
preventif kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 83
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 84 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
dilakukan
melalui
”penyedian
alat
kontrasepsi”
yang
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Hanya ditujukan pada pasangan yang sudah menikah
dengan usia istri di bawah 20 (dua puluh) tahun;
b. Tidak dilakukan di Satuan Pendidikan dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak; dan
c. Harus diberikan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
-
Berdasarkan hal tersebut, bahwa ketentuan Pasal 103 ayat (4)
huruf e tidak bisa secara serta merta dibaca/dimaknai parsial.
Bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan bagian dari
pelayanan kesehatan reproduksi yang ditujukan pada usia
sekolah dan remaja yang sudah menikah untuk menunda
kehamilannya
sampai
usia
aman
untuk
menjalani
kehamilannya. Penyediaan alat kontrasepsi ini tidak dilakukan
di satuan pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial anak,
dan diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan
demikian
penyediaan
alat
kontrasepsi
jelas
dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama;
2. Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa
pemberian alat kontrasepsi pada institusi pendidikan justru
berpotensi menambah upaya kesehatan yang akan dilakukan
terhadap penyalahgunaan alat kontrasepsi oleh para siswa di
institusi pendidikan serta membuka ruang pembenaran terhadap
hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dan sebelum
memasuki usia dewasa. Ketentuan a quo juga menguatkan
intervensi serta penetrasi nilai dan paradigma Comprehensive
Sexuality Education di Indonesia, yang tidak sesuai dengan
batasan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia, dapat
Termohon tanggapi sebagai berikut:
-
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, sesuai ketentuan
Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 85 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, upaya kesehatan
reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang
tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma
agama;
-
Bahwa perlu diluruskan asumsi Pemohon terkait pemberian alat
kontrasepsi pada institusi pendidikan. Tidak ada satupun
substansi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang
Peraturan
Pelaksana
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang
mengatur pemberian alat kontrasepsi pada institusi pendidikan,
tetapi titik tekannya adalah ”anak usia sekolah dan remaja”.
Nomenklatur anak usia sekolah dan remaja merupakan
nomenklatur untuk sasaran terhadap rentang usia pada anak
dan memudahkan agar upaya kesehatan tepat sasaran,
khususnya terkait kesehatan reproduksi. Upaya kesehatan
sistem reproduksi sesuai siklus hidup dilakukan dengan
memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada
masing-masing sistem reproduksi perempuan dan laki-laki;
-
Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
paling sedikit berupa pemberian Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi
(KIE)
serta
pelayanan
kesehatan
reproduksi.
Pemberian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) paling
sedikit mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi,
menjaga Kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan
akibatnya, keluarga berencana, melindungi diri dan mampu
menolak hubungan seksual, dan pemilihan media hiburan
sesuai usia anak;
Sedangkan pelayanan kesehatan reproduksi paling sedikit
meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan,
rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.
Kegiatan-kegiatan ini merupakan ranah pelayanan kesehatan,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 85
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 86 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
sehingga merujuk pada ketentuan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan dimana dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
atau fasilitas pelayanan lainnya dan dilakukan oleh tenaga
medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan
kewenangan sesuai standar pelayanan kesehatan;
-
Bahwa salah satu upaya kesehatan sistem reproduksi usia
sekolah dan remaja melalui pemberian Komunikasi, Informasi,
dan Edukasi (KIE) berupa modul pendidikan kesehatan
reproduksi remaja tingkat SMP dan sederajat dan modul
pendidikan kesehatan reproduksi remaja tingkat SMA dan
sederajat yang disusun untuk meningkatkan kapasitas guru
tentang pendidikan kesehatan reproduksi, sehingga guru dapat
memberikan
pengetahuan
dan
ketrampilan
kesehatan
reproduksi tersebut secara terintegrasi dengan kurikulum
kepada peserta didik sesuai dengan tingkat pendidikannya;
Modul yang disusun sebagai media Komunikasi, Informasi, dan
Edukasi (KIE) tersebut diharapkan dapat membantu dalam
memastikan peserta didik untuk mendapatkan informasi yang
akurat dan lengkap menyangkut kesehatan reproduksi melalui
proses pembelajaran yang terstruktur, sehingga peserta didik
akan:
a. Memiliki pengetahuan yang lengkap, sikap dan nilai positif
serta keterampilan hidup yang relevan terhadap kesehatan
reproduksinya sebagai bekal menuju masa dewasa yang
lebih sehat, bahagia dan bertanggungjawab;
b. Mampu membuat keputusan terbaik dan berdasarkan
informasi yang akurat (informed choices) sehingga
terhindar dari risiko-risiko kesehatan reproduksi, seperti:
kehamilan
yang
tidak
diinginkan,
kehamilan
dan
perkawinan
di
usia
anak,
kekerasan
seksual,
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
lain (NAPZA), Infeksi Menular Seksual (IMS) serta Human
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 86
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 87 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune
Deficiency Syndrome (AIDS);
-
Pada tanggal 30 Agustus 2024, Termohon menyelenggarakan
forum diskusi/public hearing yang salah satu agendanya
menjelaskan arah kebijakan terkait kesehatan reproduksi, yang
pada intinya menyampaikan bahwa kesehatan reproduksi itu
berada dalam upaya kesehatan siklus hidup, untuk remaja
terdapat upaya promotif melalui literasi kurikulum merdeka
yang sudah dimasukkan substansi untuk kesehatan reproduksi.
Untuk pasangan usia subur remaja yang telah menikah dan
kelompok usia subur yang beresiko berhak memperoleh
informasi
akses
dan
memilih
metode
kontrasepsi.
Forum diskusi ini juga dapat diakses melalui link youtube:
https://www.youtube.com/watch?v=7xecz3YKYn0;
-
Sebagaimana telah dijelaskan di atas dalam tanggapan
Termohon angka 1, pengaturan lebih lanjut dari Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan secara teknis dituangkan
dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, yang
mana dalam Pasal 12 disebutkan bahwa upaya kesehatan
sistem reproduksi usia sekolah dan remaja mengutamakan
pada upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan
upaya kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, yang dilaksanakan sejak
anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan sebelum 18
(delapan belas) tahun;
Dalam ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 2 Tahun 2025 disebutkan bahwa salah satu upaya
preventif kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
dilakukan
melalui
”penyediaan
alat
kontrasepsi”
yang
dilaksanakan dengan ketentuan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 88 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
a. Hanya ditujukan pada pasangan yang sudah menikah
dengan usia istri di bawah 20 (dua puluh) tahun;
b. Tidak dilakukan di Satuan Pendidikan dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak; dan
c. Harus
diberikan
oleh
Tenaga
Medis
atau
Tenaga
Kesehatan;
Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun
2025 disebutkan bahwa upaya promotif dan upaya preventif
kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja
dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan, posyandu,
satuan
pendidikan,
dan
lembaga
kesejateraan
anak.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut, untuk upaya preventif
berupa penyediaan alat kontrasepsi tidak dilakukan di satuan
pendidikan dan lembaga kesejehteraan sosial anak;
-
Berdasarkan uraian tersebut, pemberian alat kontrasepsi pada
anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang salah satunya
tidak dilakukan di satuan pendidikan sebagaimana asumsi
Pemohon dan ditujukan untuk anak usia sekolah dan remaja
yang sudah menikah, sehingga tidak bertentangan dengan nilai
perikemanusiaan, pertimbangan moral, dan sesuai dengan
norma agama;
3. Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya bahwa dalih
kebijakan pemberian alat kontrasepsi dalam ketentuan a quo
bertujuan untuk menekan angka kehamilan dan kelahiran pada usia
anak dan remaja serta pencegahan terjadinya penyakit menular
seksual, tidak menunjukkan korelasi positif sehingga tujuan
tersebut tidak signifikan, dapat Termohon tanggapi sebagai berikut:
-
Bahwa pemberian alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan
remaja sebagaimana Termohon sampaikan di atas yaitu
ditujukan untuk anak usia sekolah dan remaja yang sudah
menikah, yang bertujuan untuk menunda kehamilan sampai
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 88
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 89 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
usianya
aman
untuk
menjalani
kehamilan.
Selain
itu,
penyediaan alat kontrasepsi juga bertujuan untuk menurunkan
kelahiran
menuju
keseimbangan
antara
penduduk,
pembangunan, dan lingkungan serta menurunkan kehamilan
risiko tinggi dan kesakitan dengan cara mencegah kehamilan
tidak diinginkan, menghindari kehamilan terlalu dini (pasangan
muda, ibu yang belum berusia 20 tahun) serta kehamilan
dengan masalah kesehatan;
-
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas)
Tahun 2022 terkait data sebaran usia remaja/usia sekolah yang
sudah menikah di Indonesia, dispensasi perkawinan anak
masih menjadi isu penting di Indonesia, meskipun terdapat tren
penurunan sejak tahun 2021. Data dari Pengadilan Negeri
menunjukkan bahwa jumlah pengajuan dispensasi pernikahan
meningkat drastis pada tahun 2020 dan 2021 yang mencapai
lebih dari 60 ribu kasus per tahun, sebelum akhirnya menurun
pada tahun 2022 dan 2023. Namun, angka pengajuan
dispensasi pada tahun 2023 masih cukup tinggi, yaitu 43.083
kasus. Hal ini menandakan bahwa pernikahan anak masih
terjadi dalam jumlah signifikan. Selain itu, data Survei
Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 menunjukkan
bahwa 34,5% perempuan usia 20-24 tahun menikah pertama
kali sebelum usia 18 tahun, dan 7% perempuan usia 15-19
tahun sudah menjadi ibu, yang mana hal ini mengindikasikan
tingginya angka kehamilan remaja. Dari Survei Sosial Ekonomi
Nasional (Susenas) 2022 diketahui bahwa 8,06% perempuan
usia 20-24 tahun telah menikah atau hidup bersama sejak
sebelum usia 18 tahun yang memperlihatkan bahwa fenomena
pernikahan usia anak masih cukup banyak terjadi;
-
Pernikahan anak memiliki dampak luas, tidak hanya pada
aspek hukum tetapi juga pada kesehatan ibu dan bayi,
pendidikan, serta kesejahteraan sosial. Kehamilan pada usia
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 90 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
dini meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, stunting pada
anak, dan keterbatasan akses terhadap pendidikan dan
pekerjaan bagi perempuan. Oleh karena itu, upaya pencegahan
pernikahan usia anak perlu terus diperkuat melalui berbagai
kebijakan, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat,
pemberdayaan remaja, serta penguatan regulasi dalam sistem
peradilan untuk membatasi dispensasi pernikahan anak. Selain
itu, penting untuk mendorong remaja agar menunda kehamilan
hingga mereka berada dalam kondisi fisik dan mental yang
lebih matang, guna memastikan kesejahteraan ibu dan anak
dalam jangka panjang;
-
Dari Data Angka Age Specific Fertility Rate (ASFR) diketahui
bahwa untuk kelompok usia 15-19 tahun di Indonesia pada
tahun Long Form Sensus Penduduk 2020 adalah 26,64 per
1.000 perempuan usia 15-19 tahun, yang mana angka ini masih
jauh dari target nasional tahun 2024 yaitu 18 per 1.000
perempuan. Selisih Age Specific Fertility Rate (ASFR) 15–19
antara provinsi tertinggi dan terendah cukup besar. Age
Specific Fertility Rate (ASFR) 15–19 menggambarkan tingkat
kelahiran remaja. Age Specific Fertility Rate (ASFR) 15–19
tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah sebesar 63,13,
sementara Age Specific Fertility Rate (ASFR) terendah terdapat
di Provinsi DKI Jakarta sebesar 7,90. Terdapat 13 provinsi
dengan Age Specific Fertility Rate (ASFR) 15−19 di bawah
angka nasional dan 21 provinsi dengan Age Specific Fertility
Rate (ASFR) 15–19 di atas angka nasional. Pemerataan
penanganan tingkat kelahiran remaja menjadi isu. Penurunan
Age Specific Fertility Rate (ASFR) mengindikasikan adanya
perbaikan dalam akses dan penggunaan kontrasepsi, serta
kemungkinan
peningkatan
kesadaran
akan
pentingnya
penundaan usia kehamilan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 90
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 91 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Berdasarkan hal tersebut, angka kelahiran pada remaja masih
tinggi sehingga penting untuk memperkuat edukasi kesehatan
reproduksi bagi remaja serta penguatan program kesehatan
reproduksi bagi calon pengantin, terutama di 21 provinsi yang
masih memiliki Age Specific Fertility Rate (ASFR) di atas target
nasional. Hal ini bertujuan untuk menurunkan angka kehamilan
remaja, yang dapat berdampak pada kesehatan ibu dan bayi,
keberlanjutan
pendidikan
remaja
perempuan,
serta
kesejahteraan sosial;
-
Dalam Jurnal ”The Impact of Early Age at First Childbirth on
Maternal and Infant Health” (vide Bukti T-7) memberikan
informasi mengenai dampak melahirkan pada usia dini bagi ibu
dan bayi sebagai berikut:
a. Dampak pada Kesehatan Ibu:
1) Meningkatkan risiko anemia pada ibu:
Remaja hamil memiliki cadangan zat besi yang
lebih rendah dibandingkan perempuan dewasa
karena kebutuhan zat besi yang meningkat pada
masa pertumbuhan;
Kehamilan meningkatkan kebutuhan zat besi, tetapi
ibu muda cenderung memiliki pola makan kurang
seimbang dan keterbatasan akses ke suplemen zat
besi;
Kebutuhan zat besi yang tinggi untuk pertumbuhan
remaja
dan
kehamilan
meningkatkan
risiko
defisiensi nutrisi;
Data meta-analisis dalam jurnal menunjukkan
bahwa ibu muda lebih berisiko (1.36x lebih tinggi)
mengalami anemia dibandingkan ibu dewasa (OR
1.36 [1.24, 1.49]);
2) Ibu muda cenderung mengalami peningkatan berat
badan berlebihan selama kehamilan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 91
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 92 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Meskipun
beberapa
remaja
mengalami
peningkatan berat badan berlebih, mayoritas ibu
remaja justru memiliki indeks massa tubuh (BMI)
yang lebih rendah sebelum kehamilan dan lingkar
lengan atas yang lebih kecil setelah persalinan,
yang
mengindikasikan
kemungkinan
defisiensi
nutrisi;
Hal ini terjadi karena pertumbuhan remaja masih
berlangsung, sehingga kebutuhan energi mereka
lebih tinggi dibanding perempuan dewasa, tetapi
asupan nutrisinya tidak selalu mencukupi;
3) Remaja hamil memiliki indeks massa tubuh (BMI) yang
lebih rendah sebelum kehamilan dibandingkan dengan
ibu dewasa:
Ibu muda cenderung memiliki indeks massa tubuh
(BMI) pre-kehamilan lebih rendah dibanding ibu
dewasa, yang membuat mereka lebih berisiko
mengalami gangguan pertumbuhan janin;
Kurangnya cadangan energi dan protein dalam
tubuh
ibu
remaja
juga
dapat
mengganggu
perkembangan janin dan meningkatkan risiko
komplikasi kehamilan;
4) Komplikasi Kehamilan: Risiko preeklamsia dan tekanan
darah tinggi:
Beberapa studi menemukan bahwa ibu remaja
lebih
berisiko
mengalami
preeklamsia
dan
hipertensi kehamilan, tetapi bukti masih bervariasi;
Faktor
sosial
ekonomi,
kurangnya
kontrol
kehamilan yang optimal, dan keterbatasan akses
ke fasilitas kesehatan dapat berkontribusi terhadap
risiko ini;
b. Dampak pada Kesehatan Bayi:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 93 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
1) Meningkatkan risiko Berat Lahir Rendah (Low Birth
Weight-LBW) dan Prematuritas:
Disebutkan dalam jurnal, terkait dengan kompetisi
feto-maternal untuk nutrisi bahwa janin dari ibu
yang sangat muda rentan mengalami gangguan
pertumbuhan intrauterin, karena tubuh ibu masih
dalam masa pertumbuhan dan bersaing dengan
janin untuk mendapatkan nutrisi;
Kurangnya perawatan antenatal yang memadai
juga dapat meningkatkan kemungkinan bayi lahir
prematur;
Meta-analisis dalam jurnal menunjukkan bahwa ibu
remaja memiliki risiko lebih tinggi untuk kelahiran
prematur (OR 1.68 [1.34, 2.11]);
2) Peningkatan risiko stillbirth (bayi meninggal dalam
kandungan) pada ibu yang muda;
Risiko stillbirth pada ibu muda tidak selalu
signifikan
(konsisten),
tetapi
beberapa
studi
menunjukkan bahwa ibu yang sangat muda
memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan ibu
dewasa;
Faktor
sosial
ekonomi,
akses
ke
layanan
kesehatan, dan status gizi ibu turut mempengaruhi
terjadinya stillbirth pada ibu muda;
Ketidakcukupan nutrisi, anemia, dan infeksi selama
kehamilan dapat meningkatkan risiko stillbirth pada
ibu remaja;
-
Selain pada dampak kesehatan secara fisik, pernikahan usia
dini juga berdampak kepada kejiwaan, diantaranya perempuan
yang melakukan perkawinan dini dan hamil akan mempunyai
risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena belum
matangnya secara psikologis, meningkatnya risiko perceraian
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 94 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
pada usia muda, dan meningkatnya mental disorder depresi.
Ketidaksiapan menjadi orang tua dengan usia muda juga dapat
berdampak pada pendidikan, dimana akses untuk anak usia
sekolah dan remaja memperoleh pendidikan di sekolah
semakin sulit karena kebanyakan pendidikan di Indonesia
menolak mereka yang sudah memiliki anak atau pun menikah
di usia dini;
-
Penelitian/hasil studi, “The association of maternal age with
infant mortality, child anthropometric failure, diarrhoea and
anaemia for first births: evidence from 55 low- and middle-
income countries” (vide Bukti T-8) mengkaji hubungan antara
usia ibu saat melahirkan pertama kali dengan berbagai
indikator kesehatan anak, termasuk mortalitas bayi, stunting,
underweight, wasting, diare, dan anemia. Studi dilakukan di
55 negara berpenghasilan rendah dan menengah, dengan data
dari berbagai survei nasional yang mencakup periode 1990-
2008;
Hasil studi menunjukkan bahwa semakin muda usia ibu saat
melahirkan anak pertama, semakin tinggi risiko kesehatan bagi
bayi, termasuk infant mortality, stunting, underweight, dan
wasting. Ibu yang melahirkan sebelum usia 20 tahun memiliki
risiko tertinggi, sementara menunda kehamilan hingga usia
pertengahan 20-an terbukti memberikan manfaat signifikan bagi
kesehatan bayi dan anak;
Pencegahan
kehamilan
remaja
dan edukasi kesehatan
reproduksi
penting
untuk
menurunkan
stunting
dan
meningkatkan kesehatan anak. Kebijakan penundaan usia
kehamilan pertama pada anak usia sekolah dan remaja,
edukasi remaja, dan akses layanan kesehatan reproduksi perlu
diperkuat guna mendukung perbaikan gizi dan kesejahteraan
anak;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 94
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 95 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
-
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2023 terkait
Korelasi antara Prevalensi Stunting yang Rendah dengan
Penundaan Usia Ibu Saat Kehamilan Pertama (vide Bukti T-9),
usia rata-rata kehamilan pertama di Indonesia adalah 23 tahun,
dengan 13% ibu hamil sebelum usia 18 tahun, sementara 75%
hamil pada usia 19-27 tahun. Data menunjukkan bahwa
semakin muda usia ibu saat kehamilan pertama, semakin tinggi
prevalensi stunting pada anak. Korelasi negatif ini menegaskan
bahwa menunda usia kehamilan pertama, terutama untuk
perempuan di bawah 20 tahun, dapat berkontribusi pada
penurunan angka stunting;
Temuan
ini
menekankan
pentingnya
intervensi
untuk
mencegah kehamilan usia muda, seperti edukasi kesehatan
reproduksi, pencegahan perkawinan anak, dan peningkatan
akses layanan kesehatan bagi remaja. Dengan kebijakan yang
mendukung kesejahteraan ibu dan anak, dampak negatif
kehamilan dini terhadap kesehatan anak dapat diminimalkan,
sehingga target penurunan angka stunting nasional lebih
mudah dicapai;
4. Terhadap dalil Pemohon yang pada pokoknya bahwa Pasal 103
ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan
Pasal 2 huruf k, Pasal 55 huruf a, Pasal 57 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena
penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja
akan memberikan ruang kebebasan kepada anak usia sekolah dan
remaja untuk melakukan seks bebas sehingga diartikan pengaturan
a quo bertentangan dengan nilai perikemanusiaan, pertimbangan
moral dan nilai agama, dapat Termohon tanggapi sebagai berikut:
-
Bahwa pengaturan Pasal 103 merupakan rangkaian penjelasan
dari Pasal 97 yang menjelaskan upaya kesehatan reproduksi
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 96 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
sesuai siklus hidup yaitu untuk kesehatan sistem reproduksi
usia sekolah dan remaja. Setiap upaya kesehatan yang diatur
merupakan upaya komprehensif yang meliputi upaya promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif, sehingga dalam
menafsirkan Pasal 103 ayat (4) huruf e harus dibaca utuh dari
Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk tidak
mengabaikan ketentuan Pasal 98 yang menyatakan upaya
kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai
luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai
dengan norma agama;
-
Bahwa sebagaimana juga telah diuraikan di atas, pengaturan
lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang
Peraturan
Pelaksana
Undang-Undang
Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini secara
teknis dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2
Tahun 2025 yang sudah selesai proses harmonisasi dan
menunggu proses selanjutnya, dimana dalam substansinya
terkait upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan
remaja pada pokoknya mengatur bahwa salah satu upaya
preventif kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja
dilakukan
melalui
”penyediaan
alat
kontrasepsi”
yang
dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Hanya ditujukan pada pasangan yang sudah menikah
dengan usia istri di bawah 20 (dua puluh) tahun;
b. Tidak dilakukan di Satuan Pendidikan dan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak; dan
c. Harus
diberikan
oleh
Tenaga
Medis
atau
Tenaga
Kesehatan;
-
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi juga
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 96
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 97 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
disebutkan bahwa upaya promotif dan upaya preventif
kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja
dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, posyandu, satuan
pendidikan, dan lembaga kesejahteraan anak, akan tetapi upaya
preventif berupa penyediaan alat kontrasepsi tidak dilakukan di
satuan pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial anak;
-
Berdasarkan hal tersebut, bahwa ketentuan Pasal 103 ayat (4)
huruf e tidak bisa secara serta merta dibaca/dimaknai parsial.
Bahwa penyediaan alat kontrasepsi merupakan bagian dari
pelayanan kesehatan reproduksi yang ditujukan pada usia
sekolah dan remaja yang sudah menikah untuk menunda
kehamilannya
sampai
usia
aman
untuk
menjalani
kehamilannya. Penyediaan alat kontrasepsi ini tidak dilakukan
di satuan pendidikan dan lembaga kesejahteraan sosial anak,
dan diberikan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dengan demikian pengaturan a quo tidak dapat diartikan akan
memberikan ruang kebebasan kepada anak usia sekolah dan
remaja untuk melakukan seks bebas, karena penyediaan alat
kontrasepsi jelas dilaksanakan dengan nilai perikemanusiaan,
pertimbangan moral, dan sesuai dengan norma agama;
Menimbang,
bahwa
untuk
mendukung
dalil-dalil
jawabannya,
Termohon telah mengajukan bukti berupa:
1. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
106.111/PUU/PAN.MK/SPP/09/2024 tanggal 18 September 2024, hal
Salinan Perbaikan Permohonan Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024
(Bukti T-1);
2. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
167.156/PUU/PAN.MK/SP/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, hal Salinan
Permohonan Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 (Bukti T-2);
3. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
183.171/PUU/PAN.MK/SP/12/2024 tanggal 9 Desember 2024, hal
Salinan Permohonan Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024 (Bukti T-3);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 97
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 98 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
4. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
192.179/PUU/PAN.MK/SP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, hal
Salinan Permohonan Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024 (Bukti T-4);
5. Fotokopi
Surat
Kepaniteraan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
191.182/PUU/PAN.MK/SP/12/2024 tanggal 20 Desember 2024, hal
Salinan Permohonan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 (Bukti T-5);
6. Fotokopi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi (Bukti T-6);
7. Fotokopi Jurnal ”The Impact of Early Age at First Childbirth on Maternal
and Infant Health" (Bukti T-7);
8. Fotokopi Penelitian/hasil studi, “The association of maternal age with
infant mortality, child anthropometric failure, diarrhoea and anaemia for
first births: evidence from 55 low- and middle-income countries” (Bukti T-
8);
9. Fotokopi Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2023 terkait Korelasi antara
Prevalensi Stunting yang Rendah dengan Penundaan Usia Ibu Saat
Kehamilan Pertama (Bukti T-9);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, vide bukti
nomor P-2;
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan
tentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon, maka terlebih
dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi
persyaratan formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 98
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 99 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan
Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011
tentang Hak Uji Materiil;
A. Kewenangan Mahkamah Agung:
Bahwa Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor Tahun 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, mengatur: "MA berwenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-
undang";
Bahwa, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menyatakan: dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang
diduga
bertentangan
dengan
undang-undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;
Bahwa, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
menyebutkan jenis-jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan,
sebagai berikut:
(1) Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-
Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
Bahwa, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
menyebutkan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 99
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 100 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
“Jenis
Peraturan
Perundang-undangan
selain
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi,
Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan
Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang
setingkat”;
Bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat
diuji di Mahkamah Agung, sebagai berikut:
a. Penetapan tertulis;
b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang;
c. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. Dibuat
menurut
prosedur
yang
ditentukan
dalam
peraturan
perundang-undangan;
e. Memuat norma hukum;
f. Memiliki daya ikat keluar;
Bahwa, objek permohonan keberatan Hak Uji Materiil dalam
permohonan ini adalah Peraturan Pemerintah sehingga termasuk dalam
hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal
7 ayat (1) huruf d tersebut di atas oleh karena itu Mahkamah Agung
berwenang menguji permohonan ini;
B. Legal Standing Pemohon:
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
mengklasifikasikan 3 (tiga) kategori Pihak yang menganggap haknya
dirugikan yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 100
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 101 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
Bahwa selain terhadap 3 (tiga) kategori diatas, kedudukan hukum
Pemohon harus dibuktikan dengan adanya kerugian hak oleh berlakunya
objek Hak Uji Materiil, yaitu:
a. Adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
b. Hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu
objek Hak Uji Materiil;
c. Kerugian tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar
dipastikan akan terjadi;
d. Adanya
hubungan
sebab
akibat
(causal
verband)
dengan
dikabulkannya permohonan, maka kerugian seperti didalilkan tidak
akan atau tidak terjadi lagi;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan,
maka kerugian hak seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi
lagi;
Bahwa Pemohon termasuk dalam kategori badan hukum perdata
yang dalam dalilnya mendalilkan bahwa Koalisi Nasional Perlindungan
Keluarga
(KNPK)
Indonesia
merupakan
wadah
berhimpun
dan
berjejaringnya organisasi kemasyarakatan, perorangan (ahli, praktisi,
perminat, dan pemerhati pembangunan dan perlindungan keluarga) yang
peduli dan ingin berpartisipasi dalam perlindungan dan pembangunan
keluarga, yang merasa kepentingnnya dirugikan dengan diberlakukannya
Pasal 103 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dikarenakan adanya intervensi negara
untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan reproduksi dengan cara
penyediaan dan penyebaran alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 101
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 102 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
remaja yang Pemohon nilai tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.
Dengan demikian, Pemohon mempunyai kepentingan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil
terhadap objek Hak Uji Materiil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas
terbukti Pemohon mempunyai kepentingan dan oleh karenanya memiliki
legal standing dalam mengajukan permohonan a quo karena haknya
dirugikan atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjadi objek permohonan keberatan
hak uji materiil, oleh karena itu secara yuridis Pemohon mempunyai legal
standing untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan, sehingga memenuhi syarat formal yang ditentukan dalam Pasal
1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 dan Pasal 31
A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa karena permohonan terhadap objek hak uji
materiil diajukan oleh Pemohon yang mempunyai legal standing dan
Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa permohonan a quo, maka
permohonan a quo secara formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Mahkamah
Agung
akan
mempertimbangkan substansi objek permohonan keberatan hak uji materiil
yaitu apakah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan bertentangan atau tidak dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa mencermati alasan keberatan Pemohon yang
kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan
bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 102
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 103 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon tidak dapat
dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 103 ayat (4)
huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi:
"Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining;
b. Pengobatan;
c. Rehabilitasi;
d. Konseling; dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi”;
Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa objek permohonan bertentangan
Pasal 2 huruf a dan penjelasannya, Pasal 2 huruf k, Pasal 55 huruf a, dan
Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan, yaitu:
1. Pasal 2 huruf a dan penjelasannya yang berbunyi: Undang-Undang ini
diselenggarakan berdasarkan asas a. perikemanusiaan. Penjelasan
Pasal 2 huruf a: yang dimaksud dengan asas perikemanusiaan adalah
pembangunan kesehatan. harus dilandasi atas perikemanusiaan yang
berdasarkan
pada
Ketuhanan
Yang
Maha
Esa
dengan
tidak
membedakan golongan agama dan bangsa;
2. Pasal 2 huruf k yang berbunyi undang-undang ini diselenggarakan
berdasarkan asas: k. pertimbangan moral dan nilai-nilai agama;
3. Pasal 55 huruf a disebutkan bahwa: "Setiap orang berhak menjalani
kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari
diskriminasi, paksaan dan/atau kekerasan dengan menghormati nilai
luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma
agama";
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 103
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 104 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
4. Pasal 57 ayat (2) Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak
bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
Bahwa saat ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan sedang dalam poses pengujian di Mahkamah
Konstitusi dalam Register Perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 tanggal 14
Agustus 2024, Register Perkara Nomor 156/PUU-XXII/2024 tanggal 31
Oktober 2024, Register Perkara Nomor 171/PUU-XXII/2024 tanggal 6
Desember 2024, Register Perkara Nomor 179/PUU-XXII/2024 tanggal 18
Desember 2024, dan Register Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 tanggal
20 Desember 2024;
Bahwa ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi mengatur: "Pengujian peraturan perundang-
undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah
Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar
pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah
Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi";
Bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan yang dijadikan dasar dalam permohonan a quo sedang dalam
proses pengujian di Mahkamah Konstitusi maka berdasarkan ketentuan
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, sehingga permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung yang
diajukan oleh Pemohon menjadi prematur (belum waktunya). Dengan
demikian permohonan hak uji materiil Pemohon tersebut harus dinyatakan
tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji
materiil dari Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon
dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap
substansi permohonan a quo tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 104
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 105 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan perundang-undangan
lain yang terkait;
MENGADILI:
Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon
PERKUMPULAN KOMITE NASIONAL PERLINDUNGAN KELUARGA
(KNPK) INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua
Majelis, bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. dan Dr. H.
Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Retno
Widowati, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis:
Ketua Majelis,
ttd.
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 105
hkama
ahkamah Agung Repub
ahkamah Agung Republik Indonesia
mah Agung Republik Indonesia
blik Indonesi
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 106 dari 106 halaman. Putusan Nomor 10 P/HUM/2025
Panitera Pengganti,
ttd.
Retno Widowati, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai
Rp
10.000,00
2. Redaksi
Rp
10.000,00
3. Administrasi
Rp
980.000,00
Jumlah
Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Hendro Puspito, S.H., M.Hum.
NIP 19610514 198612 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 106
