HUM
2018
07 P/HUM/2018
Pemohon: Agung melawan: Indonesia
Termohon: Mahkamah Agung tersebut;
Peraturan Diuji: atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017
Jenis Peraturan: PP
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T13:49:40.114888 Source: KEMENKEU07phum2018content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSANhkama Nomor 7 P/HUM/2018 DEMI KEADILANRepubBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Memeriksa dan mengadili perkara permoho
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSANhkama Nomor 7 P/HUM/2018 DEMI KEADILANRepubBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium
(khususnya Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4) terhadap Undang-Undang Nomor Agung 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-UndangIndonesiaNomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada
tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam
perkara:
### I. YAYASAN HUKUM ENERGI DAN PEMBERDAYAAN
### MASYARAKAT (PUSAT STUDI HUKUM ENERGI DAN
PERTAMBANGAN/PUSHEP), tempat kedudukan di
Bellacasa Residence Blok B2 Nomor 11, RT 04 RW 05,ahkamah KelurahanRepublikDepok, Kecamatan Pancoranmas, Kota
Depok, Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh
Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M., jabatan Ketua
Pengurus Yayasan;
### II. LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
UNIVERSITAS SAHID JAKARTA, tempat kedudukan di
Jalan Prof. Dr. Soepomo Nomor 84, Menteng Dalam, Agung Indonesia Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal
ini diwakili oleh Wahyu Nugroho, S.H., M.H., jabatan
Ketua;
III. Dr. AHMAD REDI, S.H., M.H., kewarganegaraan
Indonesia, beralamat di Kavling DKI BLK B 1 Nomor 6,
RT 003 RW 009, Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit,
Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, pekerjaan dosen;
Halaman 1 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
IV. Ir. AGUS PAMBAGIO, MEA., CPN., kewarganegaraanhkama Indonesia, beralamat di Jalan Agraria Blok E Nomor 86, RepubRT 005 RW 004, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan
Cilandak, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
V. Ir. MARWAN BATUBARA, M.Sc., kewarganegaraan
Indonesia, beralamat di Jalan Depsos I Nomor 21, RT
005 RW 001, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan,
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
VI. Dr. Ir. LUKMAN MALANUANG, M.Si., kewarganegaraan AgungIndonesia, beralamat di Bukit CimangguIndonesiaCity Blok G.3
Nomor 8-9, RT 001 RW 011, Kelurahan Cibadak,
Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Provinsi Jawa
Barat;
Kesemuanya diwakili oleh kuasa:
1. Bisman Bhaktiar, S.H., M.H., M.M.;
1. Suyanto, S.H., M.H.;
1. Jamil B., S.H.;
1. Ikhwan Fahrojih, S.H.;ahkamah AdvokatRepublikdan Konsultan Hukum pada Tim Hukum Koalisi
Masyarakat Penyelamat BUMN, beralamat di Rasuna
Epicentrum, Epiwalk Lantai 5, Ruang B532, Jalan HR
Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22
Desember 2017 dan tanggal 23 Desember 2017;
Selanjutnya disebut Para Pemohon; Agung melawan: Indonesia
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di
Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tanggal 22 Januari 2018 memberi kuasa dengan hak
substitusi kepada:
Halaman 2 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia,hkama tempat kedudukan Jalan Medan Merdeka Selatan RepubNomor 13, Gambir, Jakarta Pusat, selanjutnya memberi
kuasa substitusi kepada:
- Imam Apriyanto Putro, jabatan Sekretaris
Kementerian BUMN;
- Hambra, jabatan Deputi Infrastruktur Bisnis;
- Bastian, jabatan Kepala Biro Hukum;
- Noor Ida Khomsiyati, jabatan Kepala Bagian AgungBantuan Hukum; Indonesia
- Wahyu Setyawan, jabatan Kepala Bagian Peraturan
Perundang-undangan;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor
SKS-01/MBU/01/2018, tanggal 22 Januari 2018;
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia, tempat
kedudukan di Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta
Pusat, selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada:
- Hadiyanto, jabatan Sekretaris Jenderal Kementerianahkamah RepublikKeuangan;
- Isa Rachmatarwata, jabatan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor
SKU/47/MK.01/2018, tanggal 23 Januari 2018;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, tempat kedudukan di Jalan HR Rasuna Said AgungKavling 6–7 Kuningan, Jakarta Selatan,Indonesiaselanjutnya
memberi kuasa substitusi kepada:
- Widodo Ekatjahjana, jabatan Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undangan;
- Ninik Hariwanti, jabatan Direktur Litigasi Peraturan
Perundang-undangan;
Halaman 3 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Erwin Fauzi, jabatan Kepala Sub Direktorathkama Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang RepubPerekonomian;
- Untung Minardi, jabatan Kepala Seksi Perekonomian
I;
- Rita Adriani, jabatan Kepala Seksi Perekonomian II;
- Rahadhi Aji, jabatan Perancang Peraturan
Perundang-undangan;
Berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor AgungM.HH.PP.06.01-09, tanggal 24 JanuariIndonesia2018;
Selanjutnya disebut Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal
3 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
tanggal 4 Januari 2018 dan diregister dengan Nomor 7 P/HUM/2018 pada
tanggal 8 Januari 2018 telah mengajukan permohonan keberatan hak ujiahkamahmateriil atas PeraturanRepublikPemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium (khususnya Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4), terhadap
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Agungdan Batubara, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya sebagaiIndonesiaberikut:
A. Kewenangan Mahkamah Agung
1. Bahwa Para Pemohon memohon agar Mahkamah Agung melakukan
pengujian PP 47/2017 terhadap UU Keuangan Negara, UU BUMN,
dan UU Minerba;
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung
Halaman 4 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mempunyai kewenangan konstitusional untuk menguji peraturanhkama perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,Repubsebagaimana dinyatakan “Mahkamah Agung
berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang- undang”;
1. Bahwa kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 31 AgungUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentangIndonesiaPerubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung yang menyebutkan:
- Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang;
- Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturanahkamah perundang-undanganRepublikdi bawah undang-undang atas alasan
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku;
- Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diambil baik
berhubungan dengan pemeriksaan pada Tingkat Kasasi maupun Agung berdasarkan permohonan langsung pada MahkamahIndonesiaAgung;
- Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;”
1. Bahwa kewenangan tersebut juga diatur dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf (b) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “Mahkamah Agung
Halaman 5 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawahhkama undang-undang terhadap undang-undang”; 5. Bahwa kedudukan/hierarkiRepubsetiap jenis atau bentuk peraturan
perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, ditentukan sebagai berikut:
“Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Agungc. Undang-Undang/Peraturan PemerintahIndonesiaPengganti
Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”;
Selanjutnya dalam ayat (2) dinyatakan: “Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)”;ahkamah Dalam bagianRepublikPenjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dinyatakan bahwa “Dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan “hierarki” adalah penjenjangan setiap jenis
Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa
Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih Agung tinggi”; Indonesia
Dengan demikian, sesuai dengan asas hukum lex superior derogat
legi inferiori, maka setiap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bilamana terdapat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang
bertentangan dengan Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar
Halaman 6 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka ketentuan tersebuthkama tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Repub
1. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menegaskan kewenangan Mahkamah Agung
dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang, sebagaimana dinyatakan “Dalam hal suatu
peraturan perundangan di bawah undang-undang diduga Agungbertentangan dengan undang-undang, pengujiannyaIndonesiadilakukan oleh
Mahkamah Agung”;
1. Bahwa secara hierarki kedudukan Peraturan Pemerintah berada di
bawah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu), sehingga dalam proses pembentukan
maupun muatan materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang/Perpu. Jadiahkamah apabila suatu RepublikPeraturan Pemerintah bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di atasnya, maka dapat dimohonkan untuk
diuji melalui uji materiil kepada Mahkamah Agung sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku;
1. Bahwa kewenangan untuk melakukan uji materi terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang secara teknis telah
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia AgungNomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil”,Indonesiayang juga
menegaskan dalam Pasal 1 butir ke-1 sebagai berikut “Hak Uji
Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi;
1. Bahwa Permohonan uji materiil yang diajukan dalam permohonan ini
adalah pengujian PP 47/2017, dengan alasan dan keberatan karena
Halaman 7 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
ketentuan dalam PP 47/2017 a quo bertentangan denganhkama Undang-Undang yang kedudukannya lebih tinggi, yakni: a. Undang-UndangRepubNomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) (UU Keuangan Negara) [Bukti P-2];
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia AgungNomor 4297) (UU BUMN) [Bukti P-3]; Indonesia
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959) (UU Minerba) [Bukti P-4];
1. Bahwa yang dimohonkan untuk diuji dalam permohonan ini adalah
Peraturan Pemerintah yang secara hierarki berada di bawah
undang-undang, sehingga dengan demikian Mahkamah Agung
berwenang untuk melakukan uji materiil PP 47/2017 a quo;ahkamah 11. Bahwa denganRepublikdemikian berdasarkan seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah disampaikan sebagaimana tersebut
di atas, Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan
memutus Permohonan Uji Materiil terhadap PP 47/2017 serta
mengingat permohonan a quo diajukan sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, maka AgungPermohonan Uji Materiil terhadap PP 47/2017 yangIndonesiadiajukan oleh
Para Pemohon sepatutnya dapat diterima oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia;
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Halaman 8 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Mahkamah Agung, menyatakan sebagai berikut:hkama (1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawahRepubundang-undang dilakukan langsung oleh Pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis
dalam Bahasa Indonesia;
**(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat**
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh
berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yaitu: Agunga. Perorangan Warga Negara Indonesia; Indonesia
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
atau
- Badan hukum publik atau badan hukum privat;
**(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:**
- Nama dan alamat Pemohon;
- Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonanahkamah dan menguraikanRepublikdengan jelas bahwa:
1. Materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang
dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
1. Pembentukan peraturan perundang-undangan tidak
memenuhi ketentuan yang berlaku, dan Agung c. Hal-hal yang diminta untuk diputus; Indonesia
**(1) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan”;
1. Bahwa lebih lanjut Mahkamah Agung mengatur berdasarkan Pasal 1
angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil menyebutkan bahwa Pemohon
Halaman 9 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
keberatan adalah kelompok masyarakat atau perorangan yanghkama mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Agung atas berlakunyaRepubsuatu perundang-undangan tingkat lebih rendah dari
Undang-Undang;
1. Bahwa Mahkamah Agung telah memberikan acuan/koridor tentang
syarat legal standing khususnya mengenai unsur kerugian hak
pemohon dalam permohonan hak uji materiil di Mahkamah Agung
sesuai putusan Mahkamah Agung berdasarkan kaidah hukum dalam
beberapa putusan hak uji materiil (di antaranya Putusan Nomor 54 AgungP/HUM/2013, Putusan Nomor 62 P/HUM/2013, Indonesiadan Putusan Nomor
11 P/HUM/2014) yang menyatakan bahwa kerugian hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
- adanya hak Pemohon yang diberikan oleh suatu peraturan
perundang-undangan;
- hak tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
- kerugian tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktualahkamah atau setidak-tidaknyaRepublikpotensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dan berlakunya peraturan
perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya
permohonan maka kerugian seperti yang didalilkan tidak akan Agungatau tidak lagi terjadi; Indonesia
1. Bahwa Para Pemohon adalah badan hukum privat, lembaga hukum
perguruan tinggi dan orang-perorangan yang merasa haknya
dirugikan atau potensial dirugikan akibat terbitnya objek permohonan
sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara ke
dalam modal saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada PT Aneka
Halaman 10 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukithkama Asam (Persero) Tbk. yang berakibat berubahnya status ketiga Badan UsahaRepubMilik Negara (BUMN) a quo menjadi tidak lagi
berstatus BUMN dan menjadi perseroan terbatas biasa. Oleh
karenanya, Para Pemohon mempunyai kedudukan sebagai
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A ayat (2)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan mempunyai kerugian hak
yang diakibatkan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
yang dimohonkan pengujian; Agung5. Bahwa Pemohon I adalah subjek hukum yangIndonesiatelah berbadan
hukum di Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan di bidang
sosial, kemanusian dan kebangsaan yang dalam kegiatannya dapat
dilakukan melalui berbagai usaha-usaha pembinaan,
pengembangan, advokasi, pemberdayaan masyarakat, peran politik
kebangsaan, dan sebagainya [Bukti P-6]. Sedangkan Pemohon II
adalah lembaga hukum perguruan tinggi yang mempunyai maksud
dan tujuan untuk pendidikan, penelitian dan pengembangan hukum,
advokasi, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat sertaahkamah melakukan peranRepublikuntuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan
kebangsaan [Bukti P-7];
Pengajuan permohonan pengujian terhadap PP 47/2017 merupakan
mandat organisasi dalam melakukan upaya-upaya mencapai tujuan
masyarakat yang sejahtera dan merupakan peran kebangsaan
sebagai upaya perwujudan masyarakat adil dan makmur sesuai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia AgungTahun 1945 melalui penegakan hukum dan keadilan.IndonesiaHal ini
tercermin di dalam Anggaran Dasar dan/atau akta pendirian
organisasi Pemohon [Bukti P-6];
1. Bahwa organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan
publik/umum adalah organisasi yang memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun
yurisprudensi, yaitu berbentuk badan hukum atau kelompok
Halaman 11 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
masyarakat, dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutanhkama menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut, danRepuborganisasi tersebut melaksanakan kegiatan sesuai
dengan anggaran dasarnya;
1. Bahwa Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur: ayat (2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara; ayat (3) Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara Agungdan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuranIndonesiarakyat. [Bukti
P-5] Berdasarkan ketentuan tersebut, rakyat secara kolektif
memberikan mandat kepada Negara melalui penyertaan modal dan
dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna
mendayagunakan penguasaan Negara terhadap bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sehingga Pemohon
yang melakukan mandat organisasi dalam melaksanakan peran
kebangsaan, sosial dan kemanusiaan, berkepentingan untuk
memastikan penguasaan Negara dalam tata kelola sumber dayaahkamah alam dan tataRepublikkelola BUMN agar dapat berjalan menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
maupun undang-undang;
1. Bahwa materi muatan PP 47/2017 (objek hak uji materiil) adalah
menyangkut pengelolaan keuangan Negara, berupa penyertaan
modal Negara dalam BUMN yang bersifat profesional, terbuka, dan
bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang diatur dalam AgungPasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaIndonesia Tahun
1945, yang bertujuan mensejahterakan seluruh warga Negara
Indonesia, sehingga Pemohon sebagai subjek hukum yang memiliki
hak atas keuangan Negara serta akses terhadap keterbukaan
pengelolaan keuangan Negara yang diserahkan kepada BUMN
terdapat potensi kerugian hak konstitusinya secara langsung;
1. Bahwa Pemohon I merupakan lembaga swadaya masyarakat
Halaman 12 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berbadan hukum yang dalam akta pendiriannya menyebutkanhkama secara khusus antara lain mempunyai tujuan untuk berperan dalam mewujudkanRepubmasyarakat yang adil dan makmur serta peran
partisipasi kebangsaan, sosial dan kemanusiaan khususnya terkait
dengan tata kelola sumber daya alam pertambangan, sedangkan
Pemohon II merupakan lembaga hukum perguruan tinggi yang
mempunyai kewajiban melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi,
karenanya meskipun organisasi tersebut andai dianggap tidak
mengalami kerugian langsung, namun berdasarkan praktek Agungperadilan yang telah menjadi yurisprudensi organisasiIndonesiaseperti ini
diberikan hak gugat (legal standing);
1. Bahwa Pemohon III sampai dengan Pemohon VI merupakan warga
negara Indonesia [Bukti P-8] dalam kapasitasnya sebagai Pemohon
perorangan yang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 diberikan hak-hak konstitusional antara lain
tetapi tidak terbatas pada:
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 ”Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yangahkamah adil serta Republikperlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 ”Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”
[Bukti P-5];
1. Bahwa Pemohon III sampai dengan Pemohon VI adalah pegiat
sosial, aktivis, dan ahli yang mempunyai perhatian pada tata kelola Agung sumber daya alam pertambangan dan tata kelola keuanganIndonesianegara
yang baik merupakan bagian dari rakyat Republik Indonesia yang
memahami dan langsung merasakan akibat dari pengalihan seluruh
saham milik negara pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT
Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. yang
berakibat hilangnya status BUMN di ketiga BUMN a quo;
1. Bahwa Para Pemohon adalah badan hukum privat, lembaga hukum
Halaman 13 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perguruan tinggi dan perorangan yang dirugikan hak hukumnya atashkama berlakunya PP 47/2017 yang menjadi dasar hukum penambahan penyertaanRepubmodal negara ke dalam modal saham PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) yang berasal dari pengalihan seluruh
saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Aneka Tambang
(Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam
(Persero) Tbk. yang berakibat hilangnya status BUMN di ketiga
BUMN a quo;
1. Bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) AgungTbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk merupakanIndonesiaBUMN yang
mengelola sumber daya alam pertambangan mineral dan batubara,
dengan berlakunya PP 47/2017 menjadi tidak lagi berstatus BUMN
melainkan menjadi perseroan terbatas yang tidak lagi milik negara
secara langsung. Dengan demikian telah secara nyata mereduksi
kepemilikan rakyat atas kekayaan alam yang terkandung dalam
bumi dan air Indonesia yang berada dalam penguasaan negara,
sehingga tujuan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan
rakyat menjadi tidak terpenuhi atau dengan kata lain hak Paraahkamah Pemohon untukRepublikdapat menikmati dan memperoleh manfaat dari
BUMN yang mengelola kekayaan alam yang terkandung dalam bumi
dan air yang berada dalam penguasaan negara tidak didapatkan
oleh Para Pemohon sebagaimana mestinya yang diamanatkan
dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Bahwa Para Pemohon adalah badan hukum privat, lembaga hukum Agungperguruan tinggi dan perorangan yang dirugikanIndonesiaatau potensial
dirugikan hak hukumnya atas berlakunya PP 47/2017 sebagaimana
dimohonkan dalam uji materi ini karena bertentangan dengan
undang-undang di atasnya, sehingga dapat menimbulkan
ketidakpastian hukum dan mereduksi hak hukum Para Pemohon
dalam memperoleh jaminan dan perlindungan hukum serta keadilan
dan kesejahteraan selaku warga negara;
Halaman 14 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa Para Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasanhkama pemberlakuan objek permohonan a quo yang substansinya mengatur Repubpenambahan penyertaan modal negara ke dalam modal
saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang berasal dari
pengalihan saham milik negara pada PT Aneka Tambang (Persero)
Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
yang berakibat hilangnya status BUMN ketiga BUMN a quo, telah
menimbulkan ketidakpastian hukum dan mereduksi hak hukum Para
Pemohon dalam memperoleh jaminan dan perlindungan hukum Agungserta keadilan dan kesejahteraan, sehinggaIndonesiaPara Pemohon
mempunyai kerugian/kepentingan untuk mengajukan permohonan
keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung agar PP
47/2017 yang menjadi obyek permohonan a quo dinyatakan
bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi;
1. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atas, maka
Para Pemohon telah memenuhi kualitas maupun kapasitas sebagai
Pemohon dan telah memenuhi syarat legal standing sebagai
Pemohon uji materiil PP 47/2017 dan mempunyai hubungan hukumahkamah (causal verband)Republikterhadap pengujian PP 47/2017 terhadap UU
Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. Oleh sebab itu,
permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon ini selayaknya
secara formal dapat diterima;
### C. ALASAN DAN POKOK PERMOHONAN
Pendahuluan
### Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Agung Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Cabang-cabangIndonesiaproduksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara” dan ayat (3) yang menyatakan“Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pengertian
“dikuasai oleh negara” menurut Mahkamah Konstitusi dalam beberapa
putusannya diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam
Halaman 15 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
arti luas yang bersumber dan diturunkan dari konsep kedaulatan rakyathkama Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandungRepubdi dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian
publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud;
Rakyat secara kolektif dikonstruksikan oleh UUD 1945
memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan
(beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran Agungrakyat. Fungsi peringkat pertama dan yang paling utamaIndonesiasebagai wujud
penguasaan negara adalah fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan
melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui
keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara.
Berpijak pada hal ini, maka kepemilikan saham secara langsung oleh
negara pada BUMN yang mengelola sumber daya alam pertambangan
mineral dan batubara harus tetap dijaga, termasuk kepemilikan langsung
negara pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero)
Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. tiga BUMN yang mengelolaahkamah sumber daya alamRepublikpertambangan mineral dan batubara;
Dengan tetap menjadi BUMN, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.,
PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. mempunyai
peran strategis sebagai pelaksana penguasaan negara atas sumber
daya alam pertambangan mineral dan batubara dan turut mendukung
dalam tercapai tujuan nasional untuk mewujudkan sebesar-besarnya
kemakmuran masyarakat. Kepemilikan BUMN oleh negara menjamin Agungakses langsung negara terhadap BUMN untuk menjaminIndonesiaagar BUMN
tersebut tetap berjalan sesuai dengan tujuan pembentukkannya dan
tetap berorientasi untuk kepentingan negara dan masyarakat;
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Berdasarkan hal
tersebut, maka kekayaan/keuangan BUMN merupakan keuangan
Halaman 16 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g UU Keuanganhkama Negara. Dengan status menjadi BUMN dan secara tegas diatur bahwa keuangannya Repubmerupakan keuangan negara, maka kontrol Negara
kepada BUMN termasuk kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT
Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. akan jauh lebih
efektif dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara;
Berdasarkan uraian singkat pendahuluan ini dan bahwa pada
tanggal 10 November 2017 Presiden Republik Indonesia telah Agungmenetapkan Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaIndonesiaNomor 47 Tahun
2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Indonesia Asahan Aluminium (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 229) (PP 47/2017), maka dengan hormat bersama
ini kami menyampaikan pokok-pokok permohonan dan alasan sebagai
berikut:
I. Pasal 1 PP 47/2017 bertentangan dengan UU Keuangan Negara
1. Bahwa Pasal 1 PP 47/2017 berbunyi sebagai berikut:ahkamah (1) NegaraRepublikRepublik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2Ol4 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan
Aluminium Sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Agung Indonesia Asahan Aluminium; Indonesia
**(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
- Pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada:
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka
Tambang Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan
Halaman 17 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkanhkama Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1974 Repubtentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara
Aneka Tambang menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk.
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1976 tentang AgungPengalihan Bentuk PerusahaanIndonesiaNegara Tambang
Timah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
dan
1. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam
Tbk. yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1980 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk
Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)ahkamah RepublikTambang Batubara Bukit Asam;
- Pengalihan seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada PT Freeport Indonesia [Bukti P-1];
1. Bahwa penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang berasal dari
pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik
Indonesia pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah Agung (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) IndonesiaTbk. yang diatur
dalam Pasal 1 PP 47/2017 a quo bertentangan dengan dengan
### Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara yang lengkapnya
berbunyi sebagai berikut:
**(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan**
modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari
perusahaan negara/daerah;
Halaman 18 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal danhkama penerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayatRepub(1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD;**
1. Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara tersebut,
diatur secara jelas bahwa penyertaan modal negara kepada
BUMN mensyaratkan ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN.
Hal ini tidak hanya berlaku pada saat penyertaan modal negara
yang dilakukan dengan mengambil harta yang bersumber dari
kekayaan negara atau pada saat perubahan bentuk dari Agungkekayaan negara menjadi kekayaan negaraIndonesiayang dipisahkan
dalam bentuk saham yang ditempatkan pada BUMN, namun
juga berlaku bagi penyertaan modal yang berasal dari
pengalihan saham negara pada BUMN kepada BUMN lainnya;
1. Bahwa benar pada saat kekayaan negara berubah bentuk
menjadi kekayaan negara yang dipisahkan bertransformasi
menjadi saham negara pada BUMN yang dikelola secara
korporasi yang sehat (good corporate governace) yang juga
berarti ada perubahan bentuk pengelolaan bukan lagi dalamahkamah lingkup hukumRepublikpublik tapi hukum privat. Namun apabila saham
milik negara pada sebuah BUMN tersebut dilakukan pengalihan
kepada badan hukum (BUMN) lain dan berakibat pada transfer
kepemilikan yang juga berakibat hukum atas status BUMN dan
kekayaan BUMN, maka harus ditetapkan dalam APBN
sebagaimana amanat Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara;
1. Bahwa dalam hal ini Pemerintah selaku pemegang saham pada AgungBUMN tidak bisa memindahkan dan mengalihkanIndonesiasecara
sepihak saham negara pada BUMN kepada BUMN lainnya
tanpa proses dan penetapan dalam APBN. Penetapan dalam
APBN terhadap penyertaan modal negara, baik yang berasal
dari keuangan APBN maupun yang berasal dari pengalihan
saham negara pada BUMN merupakan wujud dari prinsip
akuntabilitas pengelolaan keuangan/kekayaan negara atas
Halaman 19 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
keputusan terhadap penyertaan modal negara;hkama 5. Bahwa pentingnya ditetapkan dalam APBN atas penambahan penyertaanRepubmodal negara tersebut karena keputusan pengalihan
saham Negara pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT
Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk kepada
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) berakibat pada
hilangnya status BUMN pada ketiga BUMN a quo yang juga
berakibat hukum dan status keuangan ketiga BUMN a quo.
Dengan demikian, pengalihan seluruh saham negara pada PT AgungAneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah Indonesia(Persero) Tbk., dan
PT Bukit Asam (Persero) Tbk. kepada PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero) merupakan keputusan strategis tentang
pengelolaan keuangan negara yang harus ditetapkan dalam
APBN agar dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik;
1. Bahwa sangat jelas Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Keuangan
Negara tidak ada klausula pengecualian dan tidak ada ketentuan
lain yang mengatur atau membolehkan bahwa penyertaan modalahkamah yang berasalRepublikdari pengalihan saham negara pada BUMN kepada
BUMN lainnya dapat tanpa melalui APBN. Jadi berdasarkan
ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Keuangan Negara
seluruh kegiatan penyertaan modal negara harus ditetapkan
dalam APBN tanpa terkecuali;
1. Bahwa sepanjang Pasal 24 ayat (2) UU Keuangan Negara tetap
berbunyi “Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan Agungpenerimaan pinjaman/hibah sebagaimana dimaksudIndonesiadalam ayat
**(1) terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD”, maka jelas**
dan tidak ada tafsir lain bahwa penyertaan modal negara baik
yang berasal dari kekayaan negara maupun yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham negara
di BUMN harus tetap terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN.
Kecuali DPR RI dan Pemerintah melakukan perubahan terhadap
Halaman 20 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
UU Keuangan Negara tersebut;hkama 8. Bahwa dengan adanya ketentuan yang sudah jelas dalam UU KeuanganRepubNegara “yang mengaharuskan ditetapkan dalam
APBN”, namun masih juga dilanggar dan tidak dilaksanakan,
apabila dikemudian hari ditemukan kerugian negara, maka
perbuatan penyertaan modal dengan pengalihan saham ini jelas
merupakan tindak pidana korupsi karena telah memenuhi unsur
melawan hukum dan terdapat kerugian negara;
I. Pasal 1 dan Pasal 3 PP 47/2017 bertentangan dengan UU AgungMinerba Indonesia
1. Bahwa Pasal 1 PP 47/2017 sebagaimana telah tersebut di atas
dan Pasal 3 PP 47/2017 yang lengkapnya berbunyi “Dengan
pengalihan saham Seri B, negara melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk.,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk., dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk. melalui
kepemilikan saham Seri A dwi warna dengan kewenangan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar” [Bukti P-1]ahkamah bertentanganRepublikdengan Pasal 4 ayat (1) UU Minerba yang
menyatakan “Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam
yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat”
[Bukti P-4] juncto Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang Agung menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai olehIndonesianegara.” dan
ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat” [Bukti P-5];
1. Bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero)
Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. merupakan BUMN yang
mempunyai usaha di bidang pengelolaan sumber daya alam
Halaman 21 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pertambangan mineral dan batubara. Bahwa berdasarkan Pasalhkama 4 ayat (1) UU Minerba dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-UndangRepubDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
maka bidang usaha ketiga BUMN a quo merupakan pengelolaan
kekayaan alam dan cabang produksi yang penting yang harus
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat;
1. Bahwa dengan dialihkannya seluruh saham negara pada PT
Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan AgungPT Bukit Asam (Persero) Tbk., maka berakibatIndonesianegara tidak lagi
memiliki saham secara langsung (kepemilikan langsung) pada
ketiga BUMN a quo yang notabene merupakan BUMN yang
mengelola sumber daya alam pertambangan mineral dan
batubara. Ketiadaan kepemilikan secara langsung ini berarti
menjauhkan penguasaan negara atas sumber daya alam
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Minerba
dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;ahkamah 4. Bahwa hubunganRepublikantara BUMN dengan konsep penguasaan
negara telah diberikan acuan/koridor oleh Mahkamah Konstitusi
RI sebagaimana terdapat dalam beberapa Putusannya,
diantaranya Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 (halaman 99) [Bukti
P-9] yang menyatakan “UUD 1945 memberikan mandat kepada
negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan
pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), Agung pengelolaan (beheersdaad), dan Indonesiapengawasan
(toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh
negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya
untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan
(vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi
pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui
Halaman 22 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, danhkama regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukanRepubmelalui mekanisme pemilikan saham (share-holding)
dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai
instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q.
Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas
sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”; AgungPenguasaan negara melalui penyertaan Indonesiamodal dan dalam
bentuk perusahaan negara juga ditegaskan oleh Prof. Bagir
Manan (dalam Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan
Konstitusi Suatu Negara, 1995, halaman 12.) yang merumuskan
cakupan pengertian dikuasai oleh negara atau hak penguasaan
negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) dan
ayat (3) termasuk di dalamnya melalui penyertaan modal dan
dalam bentuk perusahaan negara;
1. Bahwa lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusanahkamah Nomor 36/PUU-X/2012Republik(halaman 101) [Bukti P-9] menegaskan
bentuk penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling
penting adalah negara melakukan pengelolaan secara langsung
atas sumber daya alam. Pengelolaan secara langsung adalah
kepemilikan saham pada BUMN yang mempunyai usaha di
bidang pengelolaan sumber daya alam;
1. Bahwa dengan tidak memiliki saham pada ketiga BUMN di Agung bidang pertambangan tersebut berarti aksesIndonesianegara untuk
melakukan pengelolaan secara langsung menjadi berkurang,
padahal pengelolaan langsung merupakan wujud dari
penguasaan negara peringkat pertama dan yang paling penting
sebagaimana dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi RI dalam
Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 tersebut [Bukti P-9]. Jadi
dengan pengalihan seluruh saham negara pada PT Aneka
Halaman 23 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukithkama Asam (Persero) Tbk. ke dalam modal saham PT Indonesia AsahanRepubAluminium (Persero) sebagaimana diatur dalam Pasal 1
dan Pasal 3 PP 47/2017 telah mereduksi penguasaan negara
atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4
ayat (1) UU Minerba dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Bahwa dengan transformasi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk.,
PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk Agungyang sebelumnya merupakan BUMN yangIndonesiasaat ini tidak lagi
berstatus BUMN dan menjadi anak perusahan holding BUMN,
maka beralih juga kewenangan Negara/Pemerintah (dalam arti
publik) yang sebelumnya sebagai pemegang saham pada ketiga
BUMN a quo menjadi kewenangan PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero) sebagai BUMN induknya (holding).
Konsekuensi dalam bentuk holding, maka segala kebijakan
terhadap anak perusahaan tergantung BUMN induknya, Negara
tidak mempunyai akses langsung kepada BUMN yang telahahkamah menjadi perseroanRepublikterbatas biasa tersebut, yang ada adalah
akses atau kewenangan pemerintah selaku pemegang saham
(melakukan tindakan keperdataan) melalui BUMN induknya;
1. Bahwa ketiadaan akses langsung Negara terhadap PT Aneka
Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit
Asam (Persero) Tbk. yang sudah tidak lagi menjadi BUMN
mengurangi fungsi kontrol Negara terhadap BUMN a quo yang Agungsaat ini sudah tidak lagi berstatus BUMN. BerkurangnyaIndonesiakontrol
Negara terhadap BUMN yang sudah tidak lagi berstatus BUMN
(menjadi anak perusahaan dalam sebuah holding BUMN) dapat
dilihat dari berkurangnya fungsi pengawasan DPR RI karena
anak perusahaan BUMN tidak menjadi mitra kerja Komisi di DPR
RI, anak perusahaan BUMN juga tidak menjadi objek
pemeriksaan utama oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,
Halaman 24 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
selain itu juga menghambat penegakan hukum (tindak pidanahkama korupsi) dalam hal terdapat penyimpangan di anak perusahaan BUMNRepubkarena tipisnya pemisahan (pembedaan) keuangan
negara dengan keuangan korporasi dalam keuangan anak
perusahaan BUMN. Hal ini tentunya juga menghambat Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan penegak hukum lain
untuk menjangkau penyimpangan (korupsi) di anak perusahaan
BUMN;
1. Bahwa benar holdingisasi tidaklah sama dengan privatisasi Agungkarena privatisasi bertujuan salah satunya Indonesiaadalah memperluas
kepemilikan masyarakat dan juga benar bahwa telah ada
ketentuan BUMN induk harus tetap memiliki mayoritas saham di
anak perusahaan yang sebelumnya merupakan BUMN tersebut.
Namun dengan pengalihan seluruh saham negara pada PT
Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan
PT Bukit Asam (Persero) Tbk berpotensi terjadi privatisasi
terhadap ketiga perusahaan a quo yang sebelumnya merupakan
BUMN tersebut.ahkamah Setelah menjadiRepublikanak perusahaan dalam sebuah holding, maka
saham dan aset ketiga perusahaan a quo dapat kapan saja
dijual kepada pihak lain cukup hanya dengan persetujuan
pemegang saham tidak perlu lagi persetujuan DPR RI maupun
pemeriksaan oleh BPK RI. Dengan tidak perlu persetujuan DPR
RI dan pemeriksaan BPK RI jelas fungsi kontrol negara menjadi
tidak ada. AgungSebagai contoh, Negara sebelumnya memiliki 65%Indonesiasaham di PT
Aneka Tambang (Persero) Tbk., setelah saham milik Negara
pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk dialihkan kepada PT
Indonesia Asahan Aluminium (Persero), maka PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) memiliki 65% saham di PT Aneka
Tambang (Persero) Tbk.
Sesuai dengan ketentuan bahwa BUMN induk (PT Indonesia
Halaman 25 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Asahan Aluminium (Persero)) harus tetap memiliki mayoritashkama (minimal 51%) saham di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., maka masihRepubterdapat 14% saham (65% - 51%) yang dapat dijual
kepada pihak lain cukup dengan aksi korporasi tanpa harus
persetujuan DPR RI dan pemeriksaan BPK RI.
Begitu juga dengan aset perusahaan BUMN yang sudah tidak
lagi berstatus BUMN, maka asetnya dapat kapan saja dijual atau
dialihkan cukup dengan aksi korporasi dalam ranah hukum privat
tanpa harus ada campur tangan Negara dalam hal ini termasuk AgungDPR RI dan BPK RI; Indonesia
1. Bahwa dengan demikian penambahan penyertaan modal negara
ke dalam modal saham PT Indonesia Asahan Aluminium
(Persero) yang berasal dari pengalihan saham milik negara pada
PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk.,
dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk berpotensi terjadi privatisasi
dan penjualan aset terhadap ketiga eks BUMN a quo tanpa
diketahui oleh Negara. Sebuah BUMN termasuk PT Aneka
Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukitahkamah Asam (Persero)RepublikTbk bisa saja dijual (privatisasi/divestasi)
dengan cara dijadikan dulu anak perusahaan BUMN holding dan
setelah itu kapan saja dapat dijual oleh BUMN induknya tanpa
melalui mekanisme kontrol oleh Negara sebagaimana diatur
dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa perlu
persetujuan DPR RI;
II. Pasal 4 PP 47/2017 bertentangan dengan UU BUMN Agung1. Bahwa Pasal 4 PP 47/2017 yang lengkapnya Indonesiaberbunyi sebagai
berikut:
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mengakibatkan:
- Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang
Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk., dan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.,
Halaman 26 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
berubah menjadi perseroan terbatas yang tundukhkama sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentangRepubPerseroan Terbatas; dan
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang
Tbk., PT Timah Tbk., PT Bukit Asam Tbk., dan PT Freeport
Indonesia [Bukti P-1];
1. Bahwa ketentuan Pasal 4 PP 47/2017 yang mengatur tentang
akibat dari pengalihan saham milik Negara pada PT Aneka AgungTambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero)IndonesiaTbk., dan PT Bukit
Asam (Persero) Tbk kepada PT Indonesia Asahan Aluminium
(Persero) menjadikan ketiga BUMN a quo menjadi perseroan
terbatas yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bertentangan
dengan Pasal 2 ayat (1) huruf a UU BUMN yang berbunyi (1)
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya [Bukti P-3];ahkamah 2. Bahwa denganRepubliktidak lagi berstatus menjadi BUMN, maka PT
Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan
PT Bukit Asam (Persero) Tbk tidak akan lagi memberikan
penerimaan negara secara langsung, karena keuntungan dari
ketiga eks BUMN a quo tidak diserahkan secara langsung
kepada negara, melainkan kepada PT Indonesia Asahan
Aluminium (Persero) selaku BUMN induk holdingnya, baru Agung kemudian PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)Indonesiamenyetor
kepada negara sesuai dengan posisi keuangan PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero). Artinya hasil keuntungan eks
ketiga BUMN a quo tidak bisa langsung diterima negara dan
jumlahnya belum tentu sama dengan keuntungan sebenarnya
dari ketiga eks BUMN a quo karena tergantung kondisi
keuangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku
Halaman 27 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
holdingnya, yang bisa jadi melakukan subsidi silang terhadaphkama anak perusahaan lain; 3. BahwaRepubketentuan Pasal 4 PP 47/2017 yang mengatur tentang
akibat dari pengalihan saham milik negara pada ketiga BUMN a
quo kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
menjadikan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah
(Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan AgungTerbatas bertentangan dengan Pasal 2 ayatIndonesia(3) UU BUMN yang
berbunyi “Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini,
anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya” [Bukti P-3];
1. Bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero)
Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk merupakan eks BUMN
yang telah menjadi perusahaan swasta murni, maka tidak
berlaku UU BUMN bagi ketiga perusahaan a quo. Padahal, UU
BUMN adalah undang-undang yang mengatur tentang peran,ahkamah fungsi danRepubliktata kelola BUMN, mengatur hubungan BUMN
dengan Negara, dan posisi BUMN ditengah-tengah
perekonomian nasional. UU BUMN juga telah menegaskan
maksud dan tujuan BUMN adalah:
- memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian
nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya; Agung b. mengejar keuntungan; Indonesia
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi
pemenuhan hajat hidup orang banyak;
- menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
- turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
Halaman 28 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, danhkama masyarakat [Bukti P-3]; Selain Repubitu, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan
tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Dengan tidak berlakunya UU BUMN terhadap ketiga eks BUMN
a quo, maka koridor dan tujuan BUMN yang ada dalam UU
BUMN bisa tidak dijalankan oleh ketiga eks BUMN a quo serta
akses Negara dan publik terhadap ketiga eks BUMN a quo Agungsebagaimana diatur dalam UU BUMN menjadiIndonesiaterhalang;
1. Bahwa ketentuan Pasal 4 PP 47/2017 yang mengatur tentang
akibat dari pengalihan saham milik negara pada ketiga BUMN
a quo kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
menjadikan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah
(Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) UU BUMNahkamah yang berbunyiRepublik“Pemerintah dapat memberikan penugasan
khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi
kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan
tujuan kegiatan BUMN” [Bukti P-3];
1. Bahwa PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero)
Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang merupakan eks
BUMN yang telah menjadi perusahaan swasta yang tunduk Agung sepenuhnya pada Undang-Undang tentang PerseroanIndonesiaTerbatas,
maka tidak dapat dipersamakan dengan BUMN yang
sebenarnya oleh karena itu tidak dapat diberikan penugasan
khusus dari Pemerintah;
1. Bahwa apabila tetap menjadi BUMN, maka ketiga eks BUMN
a quo dapat saja memiliki tugas tertentu dan diberikan
keistimewaan tertentu misalkan saja dapat melakukan kegiatan
Halaman 29 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Public Service Obligation (PSO), mendukung Pemerintahhkama melakukan tugas umum Pemerintah dalam pemenuhan kebutuhanRepubrakyat dan layanan publik, atau distribusi barang
penting secara monopoli seperti diatur dalam Pasal 51
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, juga dapat melakukan pengelolaan sektor strategis
seperti pengelolaan sumber daya alam, karena sesuai konstitusi Agungharus dikelola oleh negara sebagai bentuk Indonesiapenguasaan negara
dalam aspek pengelolaan dan dilakukan melalui BUMN. Dengan
tidak lagi menjadi BUMN, maka PT Aneka Tambang (Persero)
Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero)
Tbk tidak dapat lagi melaksanakan penugasan khusus dimaksud
atau sekurang-kurangnya penugasan oleh Pemerintah menjadi
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya;
1. Bahwa UU BUMN menegaskan bahwa konsep mengenai BUMN
harus dimilliki mayoritas oleh negara melalui penyertaanahkamah langsung,Republikmaka penugasan khusus dari Pemerintah kepada
anak perusahaan holding BUMN untuk pengelolaan aset
strategis, pemberian konsesi khusus pengelolaan sumber daya
alam, atau penunjukkan langsung untuk pekerjaan
proyek-proyek tertentu menjadi tidak dapat dilaksanakan.
Andaikan pun dilaksanakan akan menjadi masalah hukum
(pidana) dikemudian hari; Agung5. Bahwa dengan telah hilangnya status BUMN Indonesiapada PT Aneka
Tambang (Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit
Asam (Persero) Tbk., dan selanjutnya tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, maka telah terjadi “swastanisasi BUMN” karena
dengan tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berarti sama dengan
Halaman 30 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
perusahaan swasta lainnya dalam ranah hukum privat;hkama 6. Bahwa dengan tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang NomorRepub40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka akses
negara dan publik terhadap eks BUMN a quo menjadi
berkurang, hal ini swastanisasi sama halnya telah terjadi
“privatisasi”. Sebagaimana dinyatakan oleh Prof. Dr. Sri Edi
Swasono (dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-XI/2013 (halaman 188)) [Bukti P-10], bahwa privatisasi
itu sendiri dapat terjadi dalam “bentuk” atau minimal dalam Agungpengambilan keputusan (decision making).IndonesiaSehingga apabila
terjadi perubahan dalam pengambilan keputusan (decision
making) pada suatu BUMN sebagai akibat pelaksanaan
pengaliham saham milik negara tersebut, maka sejatinya sudah
terjadi privatisasi. Dengan demikian, pengalihan saham milik
negara kepada BUMN akan berakibat perubahan dalam
pengambilan keputusan pada BUMN tersebut, sehingga dengan
demikian pengalihan saham pemerintah tersebut merupakan
privatisasi;ahkamah 7. Bahwa denganRepublikdemikian cukup beralasan dengan berubahnya
status BUMN pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk., PT
Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang
berubah menjadi perusahaan/perseroan terbatas biasa yang
tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dengan cara peralihan
kepemilikan saham negara pada BUMN lainnya bertentangan Agungdengan UU BUMN; Indonesia
I. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dan alasan yang telah disampaikan tersebut di
atas, maka sampai pada kesimpulan bahwa telah jelas dan
nyata-nyata penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal
saham PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang berasal dari
pengalihan seluruh saham milik Negara pada PT Aneka Tambang
Halaman 31 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
mah blik
---
--- Page 32 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
(Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit Asamhkama (Persero) Tbk yang berakibat berubahnya status BUMN PT Aneka Tambang Repub(Persero) Tbk., PT Timah (Persero) Tbk., dan PT Bukit
Asam (Persero) Tbk menjadi tidak lagi berstatus BUMN
sebagaimana diatur dalam PP 47/2017 telah bertentangan dengan
UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba serta
mendegradasikan keberadaan negara dalam kepemilikan pada
BUMN yang mengelola sumber daya alam sebagaimana
diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik AgungIndonesia Tahun 1945. Indonesia
Oleh karena itu, Para Pemohon berharap kearifan Yang Mulia
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk membatalkan PP 47/2017 yang bertentangan
dengan UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba;
D. PETITUM
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk
seluruhnya;ahkamah 2. Menyatakan Republiksekurang-kurangnya Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dan Undang-Undang AgungNomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MineralIndonesiadan Batubara
oleh karenanya tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat;
atau
menyatakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia
Halaman 32 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
mah blik
---
--- Page 33 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Asahan Aluminium bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17hkama Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003Repubtentang Badan Usaha Milik Negara, dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara oleh karenanya tidak sah dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan;
1. Memerintahkan Termohon untuk mencabut Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan AgungPerseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium;Indonesia
1. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Pemohon telah mengajukan surat-surat bukti berupa:
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam
Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahanahkamah Aluminium (bukti P-1);Republik
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (bukti P-2);
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (bukti P-3);
1. Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (bukti P-4); Agung5. Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaIndonesiaTahun
1945 (bukti P-5);
1. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0007450.AH.01.04.Tahun 2017 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Hukum Energi dan
Pemberdayaan Masyarakat, dan Akta Notaris Pendirian (Anggaran
Halaman 33 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
mah blik
---
--- Page 34 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Dasar) Yayasan Hukum Energi dan Pemberdayaan Masyarakat besertahkama perubahannya (bukti P-6); 7. Fotokopi SuratRepubKeputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid
Jakarta Nomor 07/USJ-18/F-15/2017, tanggal 24 Mei 2017, tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Lembaga Konsultasi dan
Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta Masa Jabatan 2017 – 2021,
dan Surat Kuputusan Rektor Universitas Sahid Jakarta Nomor
56/SK/USAHID/V/2008 tentang Pembentukan LKBH Fakultas Hukum
Universitas Sahid Jakarta (bukti P-7); Agung8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon Perorangan,Indonesiaatas nama
Ahmad Redi, S.H., M.H., Agus Pambagio, Marwan Batubara, dan Dr. H.
Lukman Malanuang (bukti P-8);
1. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 36/PUU-X/2012
(bukti P-9);
1. Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 48/PUU-XI/2013
(bukti P-10);
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 9 Januari 2018ahkamahberdasarkan Surat PaniteraRepublikMuda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Nomor 07/PER-PSG/I/07P/HUM/2018, tanggal 9 Januari 2018;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 24 Januari 2018,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
### I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON
Bahwa Para Pemohon mengajukan uji materi terhadap ketentuan Pasal Agung1, Pasal 3, dan Pasal 4 PP 47/2017 yang dianggapIndonesiabertentangan
dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 24 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(selanjutnya disebut UU Keuangan Negara), Pasal 2 ayat (1) huruf a dan
### Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (selanjutnya disebut UU BUMN), dan Pasal 4 ayat
Halaman 34 dari 86 halaman. Putusan Nomor 7 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
