HUM
2018
05 P/HUM/2018
Pemohon: Lawan
Termohon: Indonesia
Peraturan Diuji: Keuangan Nomor 252/PMK
Jenis Peraturan: PMK
Ringkasan Putusan
Type: OTHER Processed: 2026-01-04T13:49:39.145516 Source: KEMENKEU05phum2018content.md --- --- Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUSAN Nomor 05 P/HUM/2018hkama DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub Memeriksa dan mengadili perkara perm
Teks Putusan
--- Page 1 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PUTUSAN
Nomor 05 P/HUM/2018hkama
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Repub
### MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap Pasal 1 ayat (2)
huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28
Desember 2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, pada tingkat pertama dan terakhir Agungtelah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara: Indonesia
PT DONGGI SENORO LNG, tempat kedudukan di Sentral
Senayan II, Lt. 13 Jalan Asia Afrika Nomor 8, Gelora Tanah
Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta Raya 10270, yang diwakili
oleh Eunkyung Jung, jabatan Direktur;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Lawan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, tempat
kedudukan di Gedung Djuanda I Lantai 4, Kementerian Keuangan,RepublikJalan DR. Wahidin Raya Nomor 1, Jakartaahkamah
Pusat;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hadiyanto, jabatan
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan Robert
Pakpahan, jabatan Direktur Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor
SKU-45/MK.01/2018, tanggal 23 Januari 2018; AgungSelanjutnya disebut sebagai Termohon; Indonesia
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
### DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal
28 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
tanggal 03 Januari 2018 dan diregister dengan Nomor 05 P/HUM/2018 telah
Halaman 1 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
mah blik
---
--- Page 2 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
mengajukan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dihkama bawah undang-undang terhadap Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor Repub252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang
Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai, dengan dalil-dalil yang isi selengkapnya:
1. Bahwa prinsip-prinsip dasar yang dianut dalam Undang-Undang PPN
adalah sebagai berikut:
1.1 Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah
Pabean (vide Penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 AgungBagian I. Umum); Indonesia
1.2 Bahwa PPN dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan
distribusi. Pengenaan PPN sangat dipengaruhi oleh perkembangan
transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan
objek dari PPN (vide Penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009 Bagian I. Umum);
1.3 Bahwa Perubahan Ketiga Undang-Undang PPN dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bertujuan sebagai
berikut: (vide Penjelasan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009ahkamah Bagian I. Umum);Republik
1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan;
1. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai;
1. Mengurangi Biaya Kepatuhan;
1. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak;
1. Tidak Mengganggu Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai;
1. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi; Agung1.4 Bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:Indonesia(vide Pasal 4
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
- Impor Barang Kena Pajak;
- Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha;
Halaman 2 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
mah blik
---
--- Page 3 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luarhkama Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. PemanfaatanRepubJasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean;
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak;
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha
Kena Pajak;
- Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Agung1.5 Bahwa Barang Kena Pajak yang selanjutnya kamiIndonesiasingkat dengan
BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang ini (vide Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor
42 Tahun 2009);
1.6 Bahwa Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai
adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
(vide Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya;ahkamah b. Barang kebutuhanRepublikpokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak;
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman
baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk
makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga
atau catering; dan Agungd. Uang, emas batangan, dan surat berharga; Indonesia
1.7 Bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya meliputi: (vide Penjelasan Pasal
4A ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
Halaman 3 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
mah blik
---
--- Page 4 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- panas bumi;hkama d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,Repubbatu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar),
garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin,
leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan
kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phosphate), talk, tanah serap
(fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras,
yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan Agungf. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga,Indonesiabijih nikel, bijih
perak, serta bijih bauksit;
1.8 Bahwa dari Penjelasan Pasal 4A Undang-Undang PPN tersebut di
atas dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya hasil pertambangan
atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
adalah tergolong sebagai bukan Barang Kena Pajak, sehingga tidak
terutang PPN. Adapun hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang tidak diambil langsung dari sumbernya meskipun tidak secara
eksplisit dijelaskan, tetapi dapat dipahami bahwa yang dimaksudahkamah dengan hasilRepublikpertambangan atau hasil pengeboran yang tidak
diambil langsung dari sumbernya tersebut tentunya sudah melalui
proses menghasilkan yang menurut Pasal 1 angka 16
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN adalah
merupakan kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk
dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru
atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah sumber Agungdaya alam, termasuk menyuruh orang pribadi Indonesiaatau badan lain
melakukan kegiatan tersebut;
1.9 Bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adalah (vide Pasal 1A Undang-Undang Nomor 42 Tahun
2009):
- Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian;
Halaman 4 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
mah blik
---
--- Page 5 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewahkama beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. PenyerahanRepubBarang Kena Pajak kepada pedagang perantara
atau melalui juru lelang;
- Pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas
Barang Kena Pajak;
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan; Agungf. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusatIndonesiake cabang atau
sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar
cabang;
- Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap
langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang
membutuhkan Barang Kena Pajak;ahkamah 1.10 Bahwa berdasarkanRepublikPasal 1A juncto Pasal 4A Undang-Undang PPN
maka dapat dimaknai bahwa barang yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN ini disebut Barang Kena Pajak
(BKP). Adapun teknis perumusan ketentuan mengenai barang yang
dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini adalah disusun
dengan sistem negative list, artinya sepanjang tidak disebutkan
sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka Agungbarang tersebut apabila ditransaksikan seperti Indonesiadijual, diekspor,
diimpor, dan sebagainya adalah terutang PPN. Mengenai
barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan Undang-Undang
PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN
sebagaimana telah disebutkan pada poin 1.6 dan 1.7 di atas. Apabila
dihubungkan dengan pokok sengketa a quo, maka barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran pada prinsipnya semua
Halaman 5 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
mah blik
---
--- Page 6 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
tergolong barang yang dikenakan PPN, kecuali yang “diambilhkama langsung dari sumbernya”; 1.11 Bahwa JasaRepubKena Pajak (JKP) adalah jasa yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-undang ini (vide Pasal 1 angka 6
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
1.12 Bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak (vide Pasal 1 angka 7 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009);
1.13 Bahwa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean Agungadalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa KenaIndonesiaPajak yang berasal
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean (vide Pasal 1
angka 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009);
1.14 Bahwa Subjek Pajak PPN sebagaimana diatur dalam Bab II
Undang-Undang PPN disebut dengan nama Pengusaha Kena Pajak
yang selanjutnya kami singkat dengan nama PKP sebagaimana
diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang PPN yaitu Pengusaha yang
melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
a, huruf c, atau huruf f, huruf g, dan huruf h kecuali pengusaha kecilahkamah yang batasannyaRepublikditetapkan oleh Menteri Keuangan wajib laporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan
wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
1.15 Bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah tergolong pada jenis pajak
tidak langsung yang mekanisme penghitungannya menggunakan
sistem kredit. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan Agungsebagaimana diatur dalam Pasal 3A juncto Pasal Indonesia4 juncto Pasal 7
juncto Pasal 8A juncto Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 12 dan
### Pasal 13 dapat digambarkan sebagai berikut:
1.15.1 PKP mengenakan PPN atas penyerahan BKP di dalam
daerah Pabean sebesar 10% dari harga jual dan karena itu
wajib menerbitkan Faktur Pajak kepada Pembelinya;
Halaman 6 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
mah blik
---
--- Page 7 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1.15.2 Bagi PKP tersebut Faktur Pajak yang diterbitkan adalah buktihkama pengenaan PPN yang dalam mekanisme perhitungan pajak terutangnyaRepubbagi PKP yang bersangkutan disebut sebagai
Pajak Keluaran;
1.15.3 Setiap masa pajak (bulan takwim) PKP menghitung PPN
terutang dengan menggunakan sistem kredit yaitu Pajak
Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan (PPN yang
dibayar oleh PKP pada waktu membeli BKP/JKP yang
digunakan dalam rangka usahanya yang dibuktikan dengan AgungFaktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP lawanIndonesiatransaksinya);
1.15.4 Apabila Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka
selisihnya adalah merupakan PPN yang terutang dalam masa
pajak yang bersangkutan yang harus disetorkan ke Kas
Negara. Sebaliknya apabila Pajak Masukan lebih besar dari
Pajak Keluaran, maka selisihnya adalah merupakan PPN
yang lebih dibayar oleh PKP a quo yang dapat diminta
kembali atau dikompensasikan untuk membayar kewajiban
PPN dari hasil perhitungan masa pajak berikutnya;ahkamah Dengan mekanismeRepublikperhitungan PPN tersebut di atas, dilihat dari
sudut Hukum Pajak, PPN adalah tergolong pada pajak tidak
langsung, karena PPN menempatkan kedudukan pemikul beban
pajak in casu pembeli BKP/JKP dan kedudukan penanggung jawab
pembayaran pajak ke Kas Negara pada pihak yang berbeda yaitu
pada PKP yang melakukan penyerahan (penjualan) BKP/JKP;
Mekanisme penghitungan PPN tersebut juga menggambarkan Agungbahwa pengenaan pajak pada dasarnya ditujukanIndonesiakepada
pertambahan nilai yang terjadi pada PKP a quo (Pajak Keluaran
dikurangi Pajak Masukan), itu sebabnya adalah tepat bahwa pajak ini
disebut dengan nama Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sesuai
dengan Penjelasan Umum Undang-Undang PPN, pertambahan nilai
itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap
jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan
Halaman 7 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
mah blik
---
--- Page 8 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasahkama kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankanRepublaba termasuk bunga modal, sewa tanah, upah
kerja dan laba usaha adalah merupakan unsur pertambahan nilai
yang menjadi dasar pengenaan PPN;
1.16 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam
### Pasal 19 Undang-Undang PPN, telah diterbitkan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2012 (vide bukti P-9) tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak AgungPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakIndonesiaPenjualan atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah;
1.17 Bahwa Pasal 7 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012
mengatur sebagai berikut:
**(1) Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahanahkamah Nilai adalahRepubliksebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang**
Pajak Pertambahan Nilai;
**(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa**
yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
1.18 Bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 7 Peraturan Pemerintah AgungNomor 1 Tahun 2012, Menteri Keuangan menerbitkanIndonesiaPeraturan
Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember
2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang
Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai khususnya pada Pasal 1
yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 8 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
mah blik
---
--- Page 9 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(1) Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atauhkama hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenaiRepubPajak Pertambahan Nilai;**
**(2) Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Gas bumi yang dialirkan melalui pipa;
- Liquified Natural Gas (LNG);
- Compressed Natural Gas (CNG);
1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK 252/PMK.011/2012 tanggal 28 AgungDesember 2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk Indonesiadalam Jenis Barang
yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi pokok
sengketa dalam uji materi a quo adalah nyata-nyata bertentangan
dengan Pasal 4A Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dengan alasan dan pertimbangan
sebagai berikut:
2.1 Bahwa Penjelasan dari Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang
PPN berbunyi sebagai berikut:
“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambilahkamah langsung dari Republiksumbernya meliputi:
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung,
batu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar), garam batu Agung (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin,Indonesialeusit, magnesit,
mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir
kuarsa, perlit, fosfat (phosphate), talk, tanah serap (fullers earth),
tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal,
dan trakkit;
- batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
Halaman 9 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
mah blik
---
--- Page 10 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijihhkama perak, serta bijih bauksit; 2.2 Bahwa meskipunRepubsecara formal penerbitan PMK 252/PMK.011/2012
tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam
Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah
berpijak pada kewenangan atributif sebagaimana diatur pada Pasal 7
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 a quo yang
berbunyi sebagai berikut:
**(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa Agungyang termasuk dalam jenis barang dan jenisIndonesiajasa yang tidak**
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
namun secara materiil substansi dari Pasal 1 ayat (2) PMK
252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 a quo adalah
nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 juncto Pasal 4A Undang-Undang
PPN mengingat:
2.2.1 Bahwa Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahunahkamah 2012 mengaturRepubliksebagai berikut:
**(1) Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak**
Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Dengan demikian maka PMK 252/PMK.011/2012 tanggal 28
Desember 2012 a quo seharusnya melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN. AgungMengingat pokok sengketa adalah menyangkutIndonesiabarang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran maka dalam hal ini yang
harus menjadi pedoman Menteri Keuangan untuk menentukan
substansi PMK 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012
adalah Pasal 4A ayat (2) huruf a yang bunyinya sebagai
berikut:
Halaman 10 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
mah blik
---
--- Page 11 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilaihkama adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut a. BarangRepubhasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya;
2.2.2 Bahwa mengenai pengertian “diambil langsung dari
sumbernya” yang menjadi kunci untuk menentukan substansi
dari hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
dikecualikan dari pengenaan PPN, ternyata tidak diatur secara
spesifik, karena di dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a AgungUndang-Undang PPN hanya disebutkan sebagaiIndonesiaberikut:
“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya meliputi:
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu
apung, batu permata, bentonit, dolomite, felspar (feldspar),ahkamah garamRepublikbatu (halite), grafit, granit/ andesit, gips, kalsit,
kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker,
pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phosphate),
talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat,
tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit;
- batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, Agungbijih perak, serta bijih bauksit; Indonesia
2.2.3 Bahwa untuk memahami Pasal 4A ayat (2) beserta
Penjelasannya, menurut Pemohon harus dibaca juga dalam
kaitan dengan pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang
terkait dengan konteksnya in casu mengenai hasil
pertambangan atau hasil pengeboran sebagai berikut:
Halaman 11 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
mah blik
---
--- Page 12 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang PPN, Baranghkama Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-UndangRepubini. Adapun mengenai jenis-jenis barang
yang tidak dikenai pajak atau dikecualikan menurut
Undang-Undang PPN diatur dalam Pasal 4A ayat (2) in
casu sehubungan dengan pokok sengketa adalah pada
### Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN;
- Menurut Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN a
quo, jenis hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang Agungdikecualikan dari pengenaan Undang-UndangIndonesiaPPN adalah
yang diambil langsung dari sumbernya in casu terkait
dengan pokok sengketa yang diuji materi, menurut
Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a adalah:
“Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya meliputi:
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang
siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
- Berpedoman pada penjelasan tersebut di atas, maka LNGahkamah yangRepubliknyata-nyata tidak disebutkan dalam Penjelasan Pasal
4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN sebagai hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang dikecualikan
dari pengenaan PPN, artinya LNG a quo jelas tergolong
bukan merupakan gas bumi yang langsung diambil dari
sumbernya, karena LNG adalah justru merupakan hasil
pengolahan dari gas bumi itu sendiri. Dengan demikian Agung LNG sebenarnya adalah merupakan barangIndonesiahasil produksi
yang berasal dari hasil pertambangan atau hasil
pengeboran, karena itu LNG jelas tidak mungkin
merupakan hasil pertambangan atau hasil pengeboran
diambil langsung dari sumbernya (perut bumi) yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat sebagaimana halnya
dengan Elpiji yang nyata-nyata tidak dikecualikan dari
Halaman 12 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
mah blik
---
--- Page 13 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
pengenaan PPN karena siap dikonsumsi langsung olehhkama masyarakat; d) SesuaiRepubdengan penjelasan di atas, maka LNG apabila
dilihat dari aspek pengenaan PPN dapat dikategorikan
sebagai barang yang telah melalui proses “menghasilkan”
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16
Undang-Undang PPN yang berbunyi sebagai berikut:
kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk dan/
atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang Agungbaru atau mempunyai daya guna baruIndonesiaatau kegiatan
mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang
pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut;
- Sehubungan dengan argumentasi sebagaimana tersebut
pada huruf d dapat ditambahkan penjelasan bahwa bahan
baku LNG adalah gas bumi yang kemudian melalui proses
menghasilkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 angka
16 Undang-Undang PPN berubah menjadi LNG yang siap
dikonsumsi oleh masyarakat. Dengan demikian maka tidakahkamah ragu Republiklagi sebenarnya LNG harus digolongkan sebagai
Barang Kena Pajak (BKP) yang terutang PPN;
- Namun demikian PMK 252/PMK.011/2012 tanggal 28
Desember 2012 a quo pada Pasal 1 ayat (2) huruf b
ternyata justru mengkategorikan LNG sebagai jenis barang
hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak AgungPertambahan Nilai tanpa memberikanIndonesiaalasan yuridis
maupun alasan teknis, sehingga dapat disimpulkan bahwa
PMK 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 a quo
telah bertentangan dengan maksud Pasal 4A ayat (2) huruf
a Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012;
Halaman 13 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
mah blik
---
--- Page 14 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
2.3 Bahwa dengan adanya Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK 252/hkama PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 a quo, maka Pemohon yang selamaRepubini sesuai dengan Pasal 1A juncto Pasal 3A juncto
### Pasal 4 Undang-Undang PPN berstatus sebagai PKP yang
memproduksi LNG dan karena itu sesuai dengan Pasal 9
Undang-Undang PPN berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan
(PPN yang dibayar Pemohon atas perolehan Barang Kena Pajak
dan Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam proses produksi dan
distribusi LNG), maka Pemohon menjadi kehilangan hak untuk Agungmengkreditkan Pajak Masukan dimaksud karenaIndonesiaPemohon tidak lagi
menjadi Pengusaha Kena Pajak mengingat LNG ditetapkan sebagai
barang yang tidak dikenai PPN. Akibatnya Pemohon menderita
kerugian materiil karena tidak dapat lagi meminta restitusi atau
mengurangkan Pajak Masukan tersebut pada Pajak Keluarannya.
Bahwa karena itu Pajak Masukan a quo terpaksa harus dibebankan
sebagai biaya ke dalam harga LNG, sehingga merugikan Pemohon
karena mengurangi daya saing dari produksi Pemohon dan juga
menimbulkan ketidakpastian hukum dalam usahanya mengingatahkamah selama ini PajakRepublikMasukan atas pembayaran terhadap input berupa
BKP/JKP dalam rangka produksi, distribusi, pemasaran dan
manajemen LNG menurut Undang-Undang PPN dapat dikreditkan
(sehingga tidak diperlakukan sebagai biaya oleh Pemohon). Adapun
untuk menggambarkan Pajak Masukan yang seharusnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku tidak perlu dibebankan sebagai
biaya dapat dilihat dari bukti terlampir (vide bukti P-10); Agung2.4 Bahwa untuk lebih meyakinkan Majelis, perlu disampaikanIndonesiabahwa
usaha Pemohon adalah bidang pertambangan yang menghasilkan
LNG (Liquified Natural Gas) (vide bukti P-11) yang selama ini
sebelum keluarnya PMK Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28
Desember 2012 a quo adalah digolongkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak (PKP) (vide bukti P-12). Hal ini karena secara teknis LNG
adalah bukan hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
Halaman 14 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
mah blik
---
--- Page 15 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diambil langsung dari sumbernya, sehingga LNG sesuai denganhkama maksud dari Pasal 4A Undang-Undang PPN seharusnya tidak termasuk Repubbarang hasil pertambangan yang dikecualikan dari
pengenaan PPN. Karena itu menurut Pemohon atas penyerahan
LNG adalah terkena PPN mengingat hal-hal sebagai berikut:
2.4.1 Bahwa secara teknis LNG adalah bukan tergolong pada hasil
pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya. Dalam
hal ini yang diambil langsung dari sumbernya adalah gas bumi,
yang selanjutnya merupakan bahan untuk membuat LNG. AgungKarena itu jelas bahwa LNG adalahIndonesiamerupakan hasil
pengolahan dari gas bumi melalui proses-proses pabrikasi
yang merubah bentuk serta sifat dari gas bumi tersebut
menjadi barang baru in casu LNG yang mempunyai daya guna
yang baru. Tidak mungkin hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang berupa LNG bisa langsung keluar dari
sumbernya yaitu perut bumi sudah berbentuk LNG yang siap
dipasarkan. Gas bumi yang keluar dari sumur produksi harus
diproses terlebih dahulu untuk memisahkan hidrokarbon danahkamah fluida lainnya,Republiksehingga memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan untuk dibuat LNG atau elpiji melalui kilang yang
mempunyai konfigurasi masing-masing tergantung pada
produk akhir yang diinginkan;
2.4.2 Bahwa pengolahan gas bumi menjadi LNG adalah melalui
proses menghasilkan seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka
16 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yang Agungmerupakan kegiatan mengolah melalui prosesIndonesiamengubah
bentuk dan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi
barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan
mengolah sumber daya alam, termasuk menyuruh orang
pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Bahwa
karena itu, maka sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf a
Undang-Undang PPN, demi hukum LNG nyata-nyata tidak bisa
Halaman 15 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
mah blik
---
--- Page 16 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN,hkama sehingga karena itu atas penyerahan/penjualan LNG adalah terutangRepubPPN;
2.4.3 Bahwa mengingat pemrosesan gas bumi menjadi LNG adalah
sangat bersifat teknis dan kompleks, maka Pemohon dengan
ini menyampaikan bukti berupa pendapat ahli yang independen
terkait dengan pemrosesan LNG tersebut (vide bukti P-13)
agar dapat lebih objektif dan meyakinkan Majelis;
2.4.4 Bahwa menurut pemaparan dari ahli dimaksud, secara umum Agungkilang LNG mempunyai 3 proses utama Indonesiadalam produksi gas
bumi cair (Liquified Natural Gas/LNG), yaitu:
I. Proses I : proses pemisahan antara gas dengan
kandungan kondensat
II. Proses II : proses pemurnian gas
III. Proses III : proses pencairan gas
2.4.5 Bahwa proses pemurnian dan pencairan gas bumi merupakan
proses inti yang terdapat pada kilang LNG. Proses pencairan
gas bumi di kilang LNG menggunakan sistem pendinginanahkamah multi komponenRepublikdari APCI (atmospheric pressure chemical
ionization). Secara garis besar pemrosesan LNG adalah
sebagai berikut:
1. Bahan baku gas bumi dari lapangan dilewatkan melalui
knock out drum untuk memisahkan kondensat cair sebelum
memasuki kilang LNG;
1. Karbondioksida dipisahkan dengan absorpsi kimia melalui Agungproses amina; Indonesia
1. Air dikeluarkan dengan menggunakan penyaring
molekular (molecular sieve);
1. Merkuri dipisahkan dengan mercury removal;
1. Propana, butana dan kandungan kondensat dipisahkan dari
umpan LNG pada kolom fraksinasi;
Halaman 16 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
mah blik
---
--- Page 17 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Umpan LNG didinginkan terlebih dahulu dengan pendinginhkama propana; 7) PendinginanRepubakhir dan pencairan LNG dilakukan di alat
penukar kalor kriogenik utama (main cryogenic heat
exchanger) dengan menggunakan suatu pendingin multi
komponen sebagai media pendingin;
Gambar-1 menunjukkan keseluruhan proses utama pada kilang LNG. Agung Indonesia
ahkamah Republik
2.4.6 Bahwa selanjutnya dalam bukti P-13 a quo telah digambarkan
secara detil bahwa memang tidak diragukan lagi LNG adalah Agung Indonesia
bukan hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya yaitu dari perut bumi, tetapi harus
melalui proses pengolahan/pabrikasi terlebih dahulu sehingga
menjadi LNG;
1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK 252/PMK.011/2012 tanggal 28
Desember 2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang
Halaman 17 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
mah blik
---
--- Page 18 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi pokokhkama sengketa dalam uji materi a quo adalah nyata-nyata juga bertentangan dengan Undang-UndangRepubNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dengan alasan dan pertimbangan
sebagai berikut:
3.1 Bahwa Pasal 23A UUD 1945 mengatur sebagai berikut:
“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan
Negara diatur dengan undang-undang”;
3.2Bahwa berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 kemudian diterbitkan AgungUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang IndonesiaPajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah atau ditambah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
3.3Bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai
berikut:
“Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan
berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturanahkamah Perundang-undanganRepublikyang baik, yang meliputi:
- kejelasan tujuan;
- kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
- kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
- dapat dilaksanakan;
- kedayagunaan dan kehasilgunaan;
- kejelasan rumusan; dan Agungg. keterbukaan”; Indonesia
3.4Bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai
berikut:
“(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Halaman 18 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
mah blik
---
--- Page 19 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;hkama c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;Repub
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
**(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan**
hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; AgungPenjelasan ayat (2): Indonesia
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “hierarki” adalah
penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang
didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan
yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
3.5Bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai
berikut:ahkamah (1) Jenis PeraturanRepublikPerundang-undangan lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank
Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat
yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas Agungperintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan IndonesiaDaerah Provinsi,
Gubernur, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa, atau yang setingkat;
Penjelasan ayat (1):
Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan
yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan;
Halaman 19 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
mah blik
---
--- Page 20 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
**(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud padahkama ayat (1) diakui kebenarannya dan mempunyai kewenangan hukum mengikatRepubsepanjang diperintahkan oleh Peraturan**
Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan”
Penjelasan ayat (2):
Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah
penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan”; Agung3.6 Bahwa Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 TahunIndonesia2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur sebagai
berikut:
“(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi;
**(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah**
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung”;ahkamah 3.7 Bahwa peraturanRepublikperundang-undangan yang dimohonkan uji materi
adalah berbentuk Peraturan Menteri in casu Pasal 1 ayat (2) huruf b
PMK Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang
Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai;
3.8 Bahwa menurut Pasal 8 beserta Penjelasannya dari Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan AgungPerundang-undangan, Peraturan Menteri tersebutIndonesiadiakui
kebenarannya dan mempunyai kewenangan hukum mengikat
sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan dalam
penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian artinya
Peraturan Menteri itu pertama-tama harus memenuhi syarat formal
Halaman 20 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
mah blik
---
--- Page 21 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
yaitu dapat diterbitkan atas dasar kewenangan atributif yanghkama diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal Repubini Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Namun
demikian Peraturan Menteri juga harus memenuhi syarat materiil,
artinya secara substantif harus berisi ketentuan-ketentuan sebagai
pelaksanaan dari ketentuan dalam Undang-Undang atau Peraturan
Pemerintah yang dilaksanakan tersebut. Sejalan dengan itu, maka
sebuah Peraturan Menteri secara hukum jelas tidak boleh berisi
ketentuan-ketentuan yang menyimpang atau bahkan bertentangan Agungdengan peraturan perundang-undangan yang Indonesialebih tinggi, apalagi
berisi ketentuan-ketentuan yang seharusnya diatur dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut. Hal ini sesuai
dengan ajaran Norma Hukum Berjenjang yang diintrodusir oleh Hans
Kelsen. Dalam Teori Norma Hukum Berjenjang atau “Stufenbau des
Recht” dikatakan bahwa norma hukum yang lebih rendah
memperoleh kekuatan dan keabsahan hukum dari norma hukum
yang lebih tinggi, sehingga karena itu Peraturan
Perundang-undangan yang lebih rendah, in casu dalam hal iniahkamah Peraturan MenteriRepublikKeuangan yang diuji materi tidak boleh
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ataupun
Undang-Undangnya;
3.9 Bahwa dalam kasus uji materi a quo, Peraturan Menteri Nomor
252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas Bumi
yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai diterbitkan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) AgungPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentangIndonesiaPelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Halaman 21 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
mah blik
---
--- Page 22 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Barang Mewah. Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Menterihkama seharusnya adalah dalam rangka melaksanakan Pasal 4A Undang-UndangRepubPPN yaitu tentang jenis barang dan jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
3.10 Bahwa menurut Pemohon meskipun Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28
Desember 2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis
Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai secara formal
mempunyai dasar dalam kewenangan penerbitannya, tetapi secara Agungmateriil ternyata isinya nyata-nyata menyimpangIndonesiaatau bahkan
bertentangan dengan Pasal 4A Undang-Undang PPN juncto Pasal 7
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana
telah Pemohon uraikan secara mendetil pada Bagian III angka 2
tersebut di atas yang pada prinsipnya bahwa LNG yang seharusnya
merupakan barang yang dikenakan PPN (Barang Kena Pajak),
karena nyata-nyata secara teknis merupakan hasil pengolahan dari
gas bumi ternyata justru ditetapkan oleh Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28ahkamah Desember 2012Republika quo sebagai hasil pertambangan atau hasil
pengeboran yang langsung diambil dari sumbernya, sehingga
digolongkan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN;
3.11 Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 a quo dengan
demikian jelas terbukti cacat hukum karena pembentukannya tidak
sesuai atau bertentangan dengan Pasal 7 juncto Pasal 8 AgungUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangIndonesiaPembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan telah menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan bisnis
Pemohon, sehingga mohon agar dibatalkan;
1. Bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK 252/PMK.011/2012 tanggal 28
Desember 2012 tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang
yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi pokok
Halaman 22 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
mah blik
---
--- Page 23 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
sengketa dalam uji materi a quo adalah nyata-nyata tidak sesuai denganhkama Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik; 4.1 Bahwa dalamRepubkonsiderans Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan dalam rangka
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan
dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang
harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.2 Bahwa menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun Agung2014 a quo Asas-asas Umum PemerintahanIndonesiayang Baik yang
selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai
acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam
mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan pemerintahan;
4.3 Bahwa tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan
adalah:
- menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
- menciptakan kepastian hukum;ahkamah c. mencegah Republikterjadinya penyalahgunaan Wewenang;
- menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
- memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan
aparatur pemerintahan;
- melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
menerapkan AUPB; dan
- memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga AgungMasyarakat; Indonesia
4.4 Bahwa fakta hukum yang telah diuraikan oleh Pemohon tersebut di
atas yang dapat disimpulkan bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK
252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas Bumi
yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang PPN,
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 dan Undang-Undang
Halaman 23 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
mah blik
---
--- Page 24 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor 12 Tahun 2011, maka karena itu Termohon telahhkama mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik karena tidak mentaatiRepubperaturan perundang-undangan dan telah
menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian dan pelayanan yang
kurang baik bagi masyarakat;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, selanjutnya Pemohon
mohon kepada Ketua Mahkamah Agung berkenan memeriksa permohonan
dan memutuskan:
1. Menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Agung Indonesia
Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas Bumi
yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 4A
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturanahkamah Republik
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dan juga tidak mengindahkan Asas-Asas Umum Agung Indonesia
Pemerintahan Yang Baik;
1. Menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas Bumi
yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan karena itu
Halaman 24 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
mah blik
---
--- Page 25 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
memerintahkan agar Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menterihkama Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas BumiRepubyang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai a quo dicabut dari Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012
tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak
Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
1. Memerintahkan pemuatan Putusan Majelis Hakim Agung Yang Mulia a
quo dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Agungyang berlaku; Indonesia
1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Menteri Keuangan
Republik Indonesia selaku Termohon Uji Materi;
Demikian kiranya Pemohon mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya,
namun sekiranya Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain mohon
agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah
mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan
Bukti P-13:ahkamah1. Fotokopi SalinanRepublikPeraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 252/PMK.011/2012 (Bukti P-1);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009
(Bukti P-2);
1. Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Bukti P-3);
1. Fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Agung tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang NomorIndonesia14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung (Bukti P-4);
1. Fotokopi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01
Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Bukti P-5);
1. Fotokopi Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Donggi Senoro
LNG, Nomor 31, tanggal 28 Desember 2007 (Bukti P-6);
Halaman 25 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
mah blik
---
--- Page 26 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PThkama Donggi Senoro LNG, Nomor 56, tanggal 13 Juli 2017 (Bukti P-7); 8. Fotokopi Undang-UndangRepubRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-8);
1. Fotokopi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan AgungKetiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983Indonesiatentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Bukti P-9);
1. Fotokopi Laporan Jumlah Kredit Pajak Masukan yang Tidak Dapat
Dikreditkan Akibat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.00/
2012 (Bukti P-10);
1. Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Nomor
PEM-00740/WPJ.06/KP.1203/2012 dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (Bukti P-11);ahkamah12. Fotokopi Surat RepublikPengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor
PEM-00742/WPJ.06/KP.1203/2012 dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak (Bukti P-12);
1. Fotokopi Laporan Proses Produksi LNG (Liquefied Natural Gas) dan
LPG (Liquefied Petroleum Gas) (Bukti P-13);
Bahwa permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Termohon pada Agung Indonesia
tanggal 3 Januari 2018 berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha
Negara Mahkamah Agung Nomor 05/PER-PSG/I/05 P/HUM/2018 tanggal 3
Januari 2018;
Bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon telah
mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 1 Februari 2018 yang isi
selengkapnya:
Halaman 26 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
mah blik
---
--- Page 27 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
A. Kewenangan Menteri Keuangan dalam Penerbitan PMK 252/2012hkama Pemahaman terkait kewenangan Menteri Keuangan dalam menentukan kriteria dan/atauRepubrincian atas Gas Bumi yang tidak dikenai PPN
(penerbitan PMK 252/2012) adalah sebagai berikut:
1. Bahwa secara umum mengenai kelompok jenis barang yang tidak
dikenai PPN diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN.
Untuk kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran
yang diambil langsung dari sumbernya diatur dalam huruf a pasal
dimaksud; Agung2. Bahwa secara umum mengenai kelompok jenisIndonesiabarang yang tidak
dikenai PPN diatur di dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a
Undang-Undang PPN, antara lain kelompok barang hasil
pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
1. Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a angka 2
Undang-Undang PPN, kelompok barang hasil pertambangan atau
hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
1. …ahkamah 2) gas bumi, Republiktidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap
dikonsumsi langsung oleh masyarakat;
1. …
1. Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang PPN,
maka hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang PPN ini diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah;
1. Untuk menjalankan amanat Pasal 19 Undang-Undang PPN tersebut, Agungselanjutnya ditetapkan Peraturan Pemerintah NomorIndonesia1 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Halaman 27 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
mah blik
---
--- Page 28 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atashkama Barang Mewah (PP 1/2012); 6. Dalam ketentuanRepubPasal 7 PP 1/2012 diatur:
**(1) Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak**
Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
**(2) Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa**
yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada Agungayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;Indonesia
1. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP
1/2012 maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tentang Gas Bumi Yang
Termasuk Dalam Jenis Barang Yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai;
1. Pengaturan terkait gas bumi sebagaimana diatur di dalam PMK
252/2012 adalah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PP 1/2012 yang
memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untukahkamah menentukan batasanRepublikyang menjadi dasar penilaian atau penetapan
apakah suatu barang dan jasa termasuk dalam kriteria Barang Kena
Pajak (BKP) atau Non BKP karena dalam Penjelasan Pasal 4A ayat
**(2) huruf a Undang-Undang PPN, gas bumi belum diatur secara rinci**
cakupannya, sedangkan dalam praktek cakupan gas bumi sangat
luas;
1. Bahwa sebagai gambaran, dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf Agunga Undang-Undang PPN, baru elpiji yang siap dikonsumsiIndonesialangsung
oleh masyarakat yang dikategorikan sebagai BKP, dan gas bumi
secara umum dikategorikan Non BKP. Oleh karena itu, masih
diperlukan pengaturan yang lebih rinci mengenai cakupan atau jenis
gas bumi, mana yang termasuk BKP dan mana yang termasuk Non
BKP;
Halaman 28 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
mah blik
---
--- Page 29 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Bahwa suatu barang dikenakan PPN atau tidak, bukan didasarkanhkama atas ada atau tidaknya proses untuk menghasilkan suatu barang, namun didasarkanRepubatas apakah barang tersebut termasuk dalam
kualifikasi BKP atau bukan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3
Undang-Undang PPN sebagai berikut:
“Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang ini”;
1. Bahwa Pemohon telah salah dalam memahami prinsip-prinsip yang
diatur dalam Undang-Undang PPN, yang tidak lagi mengkategorikan Agungproses pengolahan untuk menghasilkan suatu barangIndonesiasebagai dasar
penetapan suatu barang sebagai BKP. Sebagai contoh:
- Makanan dan minuman yang juga diatur dalam Pasal 4A
Undang-Undang PPN sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Produk makanan dan minuman banyak yang telah mengalami
proses pengolahan/menghasilkan, namun demikian hal tersebut
tidak menjadikan makanan dan minuman sebagai BKP yang
dikenai PPN. Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengaturnya
sebagai barang yang tidak dikenai PPN melalui Pasal 4Aahkamah Undang-UndangRepublikPPN sebagai kebijakan instrumentalnya
(instrumental policy);
- Batu bara walaupun telah mengalami berbagai proses, namun
sepanjang belum menjadi briket batu bara, maka diperlakukan
sebagai Non BKP (vide Penjelasan Pasal 4A huruf e
Undang-Undang PPN);
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘kriteria’ dan ‘rincian’/ Agung’perincian’, secara berturut-turut, didefinisikan sebagaiIndonesiaberikut:
- ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;
- uraian yang berisi bagian yang kecil-kecil satu demi satu;
1. Bahwa dengan demikian, PP 1/2012 selain menegaskan isi dan
substansi Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN juga
memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
menentukan:
Halaman 29 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
mah blik
---
--- Page 30 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
- ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;hkama dan/atau b. uraian yangRepubberisi bagian yang kecil-kecil satu demi satu;
yang diperlukan untuk mengatur jenis gas bumi yang dikategorikan
sebagai Non BKP;
1. Dengan demikian, ketentuan Pasal 1 ayat (2) PMK 252/2012 yang
mengatur bahwa cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
- gas bumi yang dialirkan melalui pipa; Agungb. Liquified Natural Gas (LNG); Indonesia
- Compressed Natural Gas (CNG);
sejalan dengan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang
PPN, yakni hanya merinci cakupan gas bumi;
1. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas PMK 252/2012 tidak
bertentangan dengan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-Undang PPN
dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
B. Pengaturan Barang Kena Pajak (BKP) Secara Umum dan Pengaturan
Terkait Gas Bumi Secara Khususahkamah Pengaturan TerkaitRepublikBKP
1. Bahwa Pemohon, hampir di seluruh halaman permohonannya,
menitikberatkan konsep dimana PPN adalah pajak yang dikenakan
terhadap BKP dan suatu barang otomatis menjadi BKP karena barang
tersebut telah melalui proses pengolahan atau proses menghasilkan;
1. Pola pikir mengenai BKP yang seperti ini adalah pola pikir kriteria BKP
pada saat yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Agung tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaIndonesiadan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 8/1983), sedangkan sejak
perubahan pertama pada UU PPN 8/1983 melalui Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1994, yang kemudian diubah lagi oleh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tidak terdapat lagi pola
pikir/pemahaman bahwa suatu barang adalah otomatis menjadi BKP
Halaman 30 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
mah blik
---
--- Page 31 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
jika barang tersebut telah melalui proses pengolahan atau poseshkama menghasilkan; 3. Mengenai halRepubini dapat Termohon jelaskan dengan menggunakan
tabel sebagai berikut:
Pokok UU PPN yang saat ini berlaku
No Pengaturan UU PPN 8/1983 (UU PPN 8/1983 sebagaimana telah diubah
tentang: beberapakali terakhir dengan UU No 42 Tahun 2009)
1 Barang Pasal 1 huruf b Pasal 1 angka 2
Barang adalah barang berwujud yang Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat
menurut sifat atau hukumnya dapat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau
berupa barang bergerak maupun barang barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud
tidak bergerak
2 Barang Kena Pasal 1 huruf c Pasal 1 angka 3
Pajak (BKP) Barang Kena Pajak adalah barang Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai
sebagaimana dimaksud pada huruf b pajak berdasarkan Undang-Undang ini
sebagai hasil proses pengolahan
(pabrikasi) yang dikenakan pajak Agungberdasarkan undang-undang ini Indonesia
3 Menghasilkan Pasal 1 huruf m Pasal 1 angka 16
Menghasilkan adalah kegiatan Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui
mengolah melalui proses mengubah proses mengubah bentuk dan/atau sifat suatu barang
bentuk atau sifat suatu barang dari dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru atau kegiatan mengolah
mempunyai daya guna baru termasuk sumber daya alam, termasuk menyuruh orang pribadi
membuat, memasak, merakit, atau badan lain melakukan kegiatan tersebut
mencampur, mengemas, tolkan, dan
menambang atau menyuruh orang atau
badan lain melakukan kegiatan itu
4 Penggunaan Frasa ‘menghasilkan’ menjadi relevan a. Frasa ‘menghasilkan’ menjadi tidak relevan lagi
f r a s a untuk mentukan kapan suatu barang untuk menentukan suatu barang menjadi BKP
‘menghasilkan menjadi BKP sehingga dikenai PPN dan yang dikenai PPN atau tidak karena Pasal 1
d a l a m atau Pajak Penjualan atas Barang angka 3 sudah tidak lagi mendefinisikan BKP
UU’PPN Mewah (PPnBM). sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi),
namun strict kepada hasil kebijakan Pemerintah
dan DPR yang disepakati dengan disahkannya
UU PPN ini.
- Frasa ‘menghasilkan’ digunakan untuk menentukan
pengenaan PPnBM, sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:
**(1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahanahkamah RepublikNilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas
Barang Mewah terhadap:
- penyerahan Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah yang dilakukan
oleh pengusaha yang menghasilkan
barang tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya; dan
- impor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah.
**(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah**
dikenakan hanya 1 (satu) kali pada
waktu penyerahan Barang Kena Pajak
yang tergolong mewah oleh pengusaha
yang menghasilkan atau pada waktu impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Agung Indonesia
1. Melihat uraian pada tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon
telah keliru dalam memahami apa itu Barang Kena Pajak (BKP) yang
dikenai PPN, karena Pemohon masih menggunakan pola pikir lama
yang sejak diubahnya UU PPN 8/1983 sudah tidak digunakan lagi;
Halaman 31 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
mah blik
---
--- Page 32 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
1. Kesalahan dalam memahami apa itu BKP, berakibat Pemohonhkama merasa pengaturan sebagaimana diatur dalam PMK 252/2012 menjadi bertentanganRepubdengan Pasal 4A Undang-Undang PPN;
1. Pada faktanya, suatu barang dikategorikan sebagai BKP yang dikenai
PPN atau non-BKP kini tidak bergantung pada ada tidaknya proses
menghasilkan/mengolah atas barang tersebut, namun bergantung
pada bagaimana Undang-Undang PPN mengaturnya, sebagaimana
telah kami contohkan tersebut di atas;
C. Arti Penting Penegasan LNG Sebagai Non BKP Sebagaimana AgungDirumuskan dalam PMK 252/2012 dan Dampaknya IndonesiaJika PMK 252/2012
Dicabut
1. Bahwa selain masalah kewenangan sebagaimana telah dikemukakan
di atas, penegasan LNG sebagai Non BKP juga membawa dampak
positif yaitu mengurangi beban ekonomis masyarakat;
1. Sebagai contoh, dapat diberikan perbandingan antara LNG sebagai
Non BKP dan LNG sebagai BKP;ahkamah Republik
LNG sebagai Non BKP Agung Indonesia
Keterangan Gambar:
Sebagaimana saat ini, LNG bukan merupakan BKP, sehingga atas
penyerahan LNG dari perusahaan pengolah LNG kepada PT PLN
tidak dikenai PPN. Akibatnya, harga jual listrik lebih murah.
LNG ditetapkan sebagai BKP
Halaman 32 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
mah blik
---
--- Page 33 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.idhkama Repub
Agung Indonesia
Keterangan Gambar:
Apabila LNG merupakan BKP, maka atas penyerahan LNG dari
perusahaan pengolah LNG kepada PT PLN dikenai PPN. Akibatnya,
tarif dasar listrik lebih mahal.ahkamah Republik Kenaikan tarif dasar listrik ini akan menimbulkan dampak yang luas
baik sosial maupun ekonomi. Dampak ekonomi berupa pelemahan
daya beli masyarakat akibat pengeluaran biaya listrik yang meningkat.
Harga barang-barang kebutuhan pokok pun turut naik sebagai
dampak meningkatnya biaya produksi (biaya listrik). Kedua hal
tersebut pada akhirnya berimbas pada peningkatan laju inflasi;
Seandainya Pemerintah mengambil langkah untuk menekan harga Agung Indonesia
listrik dengan cara menambah subsidi maka hal itu akan menambah
beban Negara yang akibatnya mengurangi subsidi di sektor lain;
Akan tetapi, mempertimbangkan kapasitas keuangan Negara serta
kebijakan pemberian subsidi yang tepat sasaran, Pemerintah tidak
dapat serta merta menaikkan subsidi. Oleh karena itu, pengenaan
PPN pada LNG akan berdampak pada naiknya tarif dasar listrik yang
harus dibayar konsumen;
Halaman 33 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
mah blik
---
--- Page 34 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
PERTIMBANGAN HUKUMhkama Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak uji materiil dari PemohonRepubadalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek permohonan keberatan hak
uji materiil Pemohon adalah Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang
Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai (vide bukti P-1);
Menimbang, bahwa sebelum Mahkamah Agung mempertimbangkan Agungtentang substansi permohonan yang diajukan Pemohon,Indonesiamaka terlebih
dahulu akan dipertimbangkan apakah permohonan a quo memenuhi
persyaratan formal, yaitu apakah Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga pemohon
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 A ayat (2) Undang-Undang Nomor
3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2
ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang HakahkamahUji Materiil; Republik
Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil
berupa Pasal 1 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Gas Bumi yang
Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang,
sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya; Agung Menimbang, bahwa Pemohon adalah PT DonggiIndonesiaSenoro LNG
dalam kapasitasnya sebagai Badan Hukum Perdata, oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama PT Donggi Senoro LNG;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telah
mendalilkan Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan bahwa
Pemohon adalah badan hukum privat sesuai dengan Akta Notaris Nomor 31
yang dibuat oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani S.H. dalam hal ini
Halaman 34 dari 44 halaman. Putusan Nomor 05 P/HUM/2018ahkamah Republik
Disclaimer
publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik IndonesiaAgungberusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayananIndonesi
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
mah blik
---
--- Page 35 ---
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
diwakili Eunkyung Jung selaku Direktur, suatu perusahaan yang melakukanhkama kegiatan usaha yang berkaitan bidang pertambangan yang menghasilkan LNG (Liquified NaturalRepubGas) yang selama ini sebelum keluarnya PMK Nomor
252/PMK.011/2012 tanggal 28 Desember 2012 a quo
