WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 532
BAB 6 — PELANGGARAN KESUSILAAN
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan; barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
