WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 509
BAB 2 — PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
