WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 507
BAB 2 — PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah: barang siapa tanpa wewenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia; barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing; barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
