WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 502
BAB 1 — TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah; Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas. BAB II PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
