WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 497
BAB 1 — TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah: barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api; barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala. Pasal 498 dan 499 Ditiadakan berdasarkan S. 32-143 jo. 33-9.
