Pasal 480
BAB 22 — PENCURIAN
1915 “ Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan; barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. [ 1 ] ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id ↑
=== Buku Ketiga ===
← Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 3051 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — Buku Ketiga - Pelanggaran BUKU KETIGA PELANGGARAN BAB I TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
