WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 470
BAB 22 — PENCURIAN
Seorang nakoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Halaman:KUHPidana.pdf/96 Halaman:KUHPidana.pdf/97 Halaman:KUHPidana.pdf/98 Halaman:KUHPidana.pdf/99 Halaman:KUHPidana.pdf/100 Halaman:KUHPidana.pdf/101 Halaman:KUHPidana.pdf/102
=== 146 ===
←
