WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 449
BAB 22 — PENCURIAN
Seorang nakoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dan pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
