WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 383
BAB 22 — PENCURIAN
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli: karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli; mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat. Pasal 383 bis Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dan surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
