WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 356
BAB 19 — KEJAHATAN TERHADAP NYAWA
Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga: 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya; 2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah; 3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.
