WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 187
BAB 22 — PENCURIAN
1915 “ Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati. ” Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id
=== 208 ===
←
