Pasal 185
BAB 6 — PERKELAHIAN TANDING
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan: 1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu; 2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak; 3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan. 39 / 118 Halaman:KUHPidana.pdf/40 Halaman:KUHPidana.pdf/41 Halaman:KUHPidana.pdf/42 Halaman:KUHPidana.pdf/43 Halaman:KUHPidana.pdf/44 Halaman:KUHPidana.pdf/45 Halaman:KUHPidana.pdf/46 Halaman:KUHPidana.pdf/47 Halaman:KUHPidana.pdf/48 Halaman:KUHPidana.pdf/49 Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
