WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 177
BAB 5 — KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah: barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan; barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.
