WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 153
BAB 22 — PENCURIAN
1915 “ {1} Waktu menghukum sebab kejahatan yang diterangkan dalam pasal 146 , boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 1--3 dijatuhkan. {2} Waktu menghukum sebab salah satu dari kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal 144--152, boleh penghapusan hak yang tersebut dalam pasal 35 no. 3 dijatuhkan. ” Catatan Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 , pasal 8, butir 37. Sumber Pengumuman staatsblad Tanggal: 15-10-1915 Nomor: 732 Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS) hukumonline.com hukum.unsrat.ac.id
=== 156 ===
←
