WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 126
BAB 1 — KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja: memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri; menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
