WETBOEK_STRAFRECHT
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië
Pasal 108
BAB 1 — KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun: orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata; orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata. Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
