Pasal 90
BAB 2 —
Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal kelambatan, juga meliputi: 1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta merek-mereknya dan bilangannya; 2. nama yang dikirimi barang-barang itu; 3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal; 4. jumlah upah pengangkutan; 5. tanggal penandatanganan; 6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur. Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur. Bagian 3 Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan Pedalaman
