Pasal 745
BAB 8 — REKLAME
Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum: 1. yang timbul dari perjanjian kerja nakhoda dan para anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal; 2. untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran; 3. untuk perhitungan dan pembagian avarij umum; 4. untuk pembayaran avarij umum. Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan: nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal; nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaan jaminan atasnya di Indonesia; nomor 3, setelah berakhir perjalanan; nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avarij umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak.
