WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 736
BAB 8 — REKLAME
Bila kapal dan muatannya, karena pemotongan atau kerusakan lain yang dilakukan terhadap kapal itu, tetap selamat, akan tetapi barang-barangnya kemudian karam atau dirampok, maka nakhoda tak mempunyai hak-tagih terhadap para pemilik, para pemuat, atau para pemegang konsinyasi barang-barang itu untuk ikut memikul dan membagi beban pemotongan atau kerusakan itu.
