WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 733
BAB 8 — REKLAME
Barang-barang yang dimuat di gang kapal ikut memikul kerugian, bila tetap selamat. Bila tanpa pengetahuan atau izin pemuat, nakhoda telah menempatkan barang-barang di gang kapal, dan barang-barang itu dibuang ke laut atau rusak karena pembuangan itu, pemuat berhak menuntut pembagian ganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak semua orang yang berkepentingan untuk menuntut pada kapal dan nakhodanya.
