WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 713
BAB 8 — REKLAME
Dalam hal kerugian yang diderita pada sebuah kapal karena bencana laut, penanggung hanya memikul 2/3 dari biaya yang diminta untuk pembetulan, sama saja apakah hal itu terjadi atau tidak dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dan yang tidak dipertanggungkan yang 1/3 tinggal untuk beban tertanggung, untuk perbaikan yang mungkin dari lama menjadi baru.
