Pasal 709
BAB 8 — REKLAME
Untuk menemukan avarij khusus yang harus dibayar oleh penaggung yang menanggung barang-barang untuk semua bahaya, berlaku ketentuan sebagai berikut: Apa yang di tengah perjalanan dirampok, hilang, atau yang dijual karena rusak oleh bencana laut, atau oleh sebab lain yang dipertanggungkan, ditaksir menurut harga fakturnya, atau bila usaha tidak ada, menurut harga yang dipertanggungkan untuk itu menurut peraturan perundang-undangan, dan penanggung membayar jumlah usaha; bila barang yang dipertanggungkan tiba dengan selamat, dan barang itu seluruhnya atau sebagian rusak, maka ditentukan oleh para ahli berapa nilai barang itu, seandainya barang itu diantarkan dalam keadaan utuh, dan selanjutnya berapa harganya sekarang; dan penanggung membayar bagian jumlah yang ditandatangani yang berimbang dengan selisih antara kedua nilai itu, beserta biaya untuk membuat penaksiran kerugian itu. Semuanya dengan tidak mengurangi perkiraan keuntungan yang diharapkan, bila hal itu dipertanggungkan.
