Pasal 701
BAB 8 — REKLAME
Avarij khusus adalah: 1. semua kerusakan dan kerugian yang terjadi pada kapal dan muatannya karena taufan, perampasan, karamnya kapal, atau kekandasan yang tak disengaja; 2. upah dan biaya pengamanan; 3. hilangnya dan kerusakan yang terjadi pada kawat besar, jangkar, kawat biasa, layar, susuh perahu, sambungan tiang, gantungan layar, perahu, dan perkakas perahu, yang disebabkan oleh taufan dan malapetaka lain di laut; 4. biaya penuntutan kembali dan pemeliharaan serta gaji nakhoda dan anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila hanya kapal atau muatannya yang ditahan; 5. perbaikan khusus dari pembungkusan dan biaya penyelamatan barang perdagangan yang rusak, bila usaha tidak ada yang menjadi akibat langsung dari bencana yang menyebabkan avarij umum; 6. biaya untuk pengangkutan lebih lanjut dari barang, bila, dalam hal tersebut pasal 519d, perjanjian pencarterannya dihapus; dan 7. pada umumnya, semua kerusakan, kerugian, dan biaya yang tidak disebabkan atau dibuat dengan sengaja, dan demi keselamatan dan kepentingan bersama dari kapal dan muatan, tetapi yang dialami dan dibuat untuk kepentingan kapal saja, atau muatannya saja, dan yang karena itu berhubung dengan pasal 699, tidak termasuk avarij umum.
