WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 689
BAB 8 — REKLAME
Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air, penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa, melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain daripada yang biasa pula.
