Pasal 685
BAB 8 — REKLAME
Bila polis telah diserahkan kepada tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang telah melunasi lebih dahulu preminya mempunyai hak mendahului atas uang yang berdasarkan itu masih harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu terjadi sebelum atau sesudah kepailitannya.
=== PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN ===
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat ). ← Undang-Undang Republik Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN Kitab Undang-Undang Hukum Dagang → 5296 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang BUKU KEDUA HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN BAB X PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
