WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 683
BAB 8 — REKLAME
Bila tertanggung telah membayarkan premi kepada makelar, dan dalam waktu 1 bulan setelah pembayaran jatuh pailit penanggung mempunyai hak atas uang itu, didahulukan daripada para penagih lain dari makelar itu, kecuali biaya pelaksanaan putusan hakim dan biaya penyelamatan harta pailit.
