Pasal 681
BAB 8 — REKLAME
Para makelar pertanggungan laut wajib: 1. menyampaikan suatu nota yang ditandatangani kepada penanggung, berisi pemberitahuan tentang barang-barang yang dipertanggungkan, syarat-syarat dan preminya, atau bila ada lebih dari satu penanggung telah mengadakan satu pertanggungan itu, kepada yang pertama dari mereka, paling lambat dalam 24 jam setelah pertanggungan itu diadakan, bila pada waktu itu polisnya belum dibuat dan dikeluarkan. Nota usaha di antara para pihak berlaku sebagai permulaan bukti tertulis; 2. menyebutkan dengan jelas dalam polisnya tentang syarat-syarat, keterangan dan pernyataan, dengan menyisipkan semua hal yang diharuskan oleh undang-undang sebagai syarat yang harus ada untuk suatu polis; 3. menyelenggarakan dengan saksama salinan dalam register yang diadakan untuk itu, dari polis-polis yang diadakan dengan perantaraan mereka; 4. memasukkan dalam register dan menyebutkan dengan singkat catatan-catatan, surat-surat dan naskah-naskah, yang pada waktu penagihan kerugian yang telah mereka serahkan kepada para penanggung, dan berita-berita serta surat-surat yang mungkin dengan perantaraan mereka diberitahukan kepada para penanggung, selama berlangsungnya perjanjiannya atau kemudian; 5. pada pemberian ganti rugi, menyerahkan kepada penanggung yang pertama menandatangani, di samping perhitungan kerugiannya juga sebuah daftar yang ditandatangani oleh mereka dari semua surat-surat dan naskah-naskah untuk membenarkan perhitungan kerugian itu; 6. memberikan kepada para tertanggung atau penanggung, setiap kali bila mereka menghendakinya, atas biaya mereka sendiri, salinan polis-polis, berita-berita, surat-surat dan catatan-catatan tersebut di atas yang ditandatangani sebagai salinan yang sah. Semua usaha dengan ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunganya.
