WETBOEK_KOOPHANDEL
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) - Wetboek van Koophandel
Pasal 666
BAB 8 — REKLAME
Abandonemen dalam hal karam atau busuk, tidak dapat dilakukan kecuali bila kerugian atau kerusakan berjumlah 3/4 jumlah yang dipertanggungkan, atau melampaui itu.
